Sesuai petunjuk di salah satu artikel, Permen tentang keterlambatan ternyata sudah ada di Permenhub KM 25 tahun 2008. Walaupun tidak ada besaran nominal kompensasi. Berikut kutipannya.
--- Pasal 36 Kewajiban pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, untuk keterlambatan karena kesalahan pengangkut tidak membebaskan perusahaan angkutan udara niaga berjadwal terhadap pemberian kompensasi kepada calon penumpang dalam bentuk: a. keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan; b. keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang; c. keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya; d. apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara niaga berjadwal lainnya, maka kepada penumpang tersebut Wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya; e. apabila dalam hal keterlambatan sebagaimana tercantum dalam huruf b dan c, serta pembatalan sebagaimana tercantum dalam huruf d, penumpang tidak mau terbanglmenolak diterbangkan, maka perusahaan angkutan udara niaga berjadwal harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan. Pasal 37 1. Setiap keterlambatan penerbangan, perusahaan angkutan udara niaga berjadwal wajib mengumumkan alasan keterlambatan kepada calon penumpang secara langsung atau melalui media pengumuman selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan. 2. Pengumuman keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan: a. apabila keterlambatan terjadi pada hari dan jam keberangkatan atau waktu yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda kedatangannya di bandar udara, pengumuman dapat dilakukan secara langsung atau melalui telepon atau pesan layanan singkat atau pengumuman di bandar udara bekerjasama dengan pengelola bandar udara. --- Saya rasa, waktu delay 4 jam itu terlalu lama, wajarnya 2 jam saja sudah dapat kompensasi. Belum dihitung waktu check-in, yg kira2 1 jam sebelumnya. Permen yg baru ini tampaknya melengkapi permen di atas. Hanya, perlu petugas khusus dari Kemenhub untuk melayani masalah delay ini. Kalau tidak, aturan di atas hanya jadi macan kertas saja. Sunday, August 28, 2011, 12:09:33 PM, you wrote: B> Sekedar sharing. Semoga bermanfaat. Ada 2 link berita: B> Mengenai tips menuntut ganti rugi: B> http://www.detiknews.com/read/2011/08/27/162459/1712541/10/tips-menuntut-ganti-rugi-saat-mengalami-delay-pesawat B> Mengenai pasal aturan ganti rugi (ada beritanya terlampir di bawah): B> http://m.detik.com/read/2011/08/26/122035/1711775/10/ini-dia-bunyi-pasal-ganti-rugi-delay-pesawat-dan-bagasi-hilang -- Tertanda, Oguds [960000031] ------------------------------------ Kunjungi situs http://www.info-saham.com untuk informasi seputar saham. SEMUA POSTING DI MILIS INI TANGGUNG JAWAB PENGIRIM EMAIL DAN BUKAN ADMIN MILIS. SEMUA POSTING DI MILIS INI BUKAN UNTUK MENGAJAK MEMBELI ATAU MENJUAL EFEK. SETIAP KEPUTUSAN INVESTASI MENJADI TANGGUNG JAWAB PIHAK PEMILIK INVESTASI ATAU PEMILIK MODAL. [email protected] untuk berhenti dari milis saham [email protected] untuk bergabung ke milis saham Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/saham/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
