--- On Tue, 6/17/08, Reporter Milist <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Reporter Milist <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [golongankarya] Mewaspadai Upaya Menggugat Pancasila
To: 
Date: Tuesday, June 17, 2008, 9:17 AM






Harian SUARA KARYA
Mewaspadai Upaya Menggugat Pancasila
Oleh HD Haryo Sasongko 

Selasa, 17 Juni 2008
Belakangan ini Pancasila yang menjadi dasar negara kita, sebagai falsafah 
bangsa kita, dan merupakan perekat persatuan nasional kita, telah terluka. 
Tindak kekerasan, baik fisik maupun mental, atas nama agama, demokrasi, 
pemilihan kepala daerah (pilkada) hingga pembagian jatah bantuan langsung tunai 
(BLT), telah membuat Pancasila seolah-olah kehilangan eksistensinya.

Masih adakah Pancasila? Bisakah Pancasila dijadikan dasar negara, sebagai acuan 
(dasar hukum) untuk memvonis seseorang yang telah melanggar hukum atau 
melakukan kejahatan yang melawan hukum dengan sebutan "antipancasila" atau 
"bertentangan dengan Pancasila"?

Berkait dengan Pancasila ini, ada hal menarik yang patut dikutip di sini, yakni 
pernyataan Ridwan Saidi, seorang "tokoh Betawi" yang menegaskan bahwa Pancasila 
itu bukan dasar negara kita. Dalam UUD 1945, menurut pendiri Partai Masyumi 
Baru itu, Pancasila tak pernah disebutkan secara verbal. Tak ada kata 
"Pancasila" di sana.

Sila-sila yang disebut dalam Piagam Jakarta itulah yang kemudian dikenal 
sebagai Pancasila. Karena itu, menurut Ridwan Saidi, Piagam Jakarta itulah 
konstitusi kita. Masih menurut Ridwan Saidi, Pancasila hanya opini orang saja 
yang dikaitkan dengan Pembukaan UUD 1945. Sebelumnya memang pernah 
disebut-sebut dalam pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 sebagaimana tercatat dalam 
notulen. Tetapi notulen tidak bisa dijadikan konstitusi.

Sementara itu Mahendradata, pakar hukum yang belakangan sering tampil berkait 
dengan insiden Monas 1 Juni lalu, menegaskan bahwa Pancasila hanyalah produk 
penafsiran yang muncul dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila 
(P-4), padahal aplikasi konstitusionalnya adalah Piagam Jakarta. (Haridadi 
Sudjono: "Globalisasi" hal 220-221). 

Uraian kedua tokoh tersebut menjadi menarik, karena ketika kita sibuk 
mengungkap terjadinya tindak kekerasan yang dinilai bertentangan dengan 
Pancasila sebagai dasar negara, di pihak lain justru menegaskan bahwa Pancasila 
bukanlah konstitusi kita. 

Selama ini kita saksikan, ikuti, rasakan dan kita renungkan terjadinya berbagai 
tindak kekerasan yang mengatasnamakan agama, dengan berbagai kemasannya. Ada 
kesan kuat sepertinya semua itu didasari oleh aspirasi untuk menggantikan 
Pancasila dengan Piagam Jakarta sebagai tujuan utamanya.

Sedangkan untuk mencapainya, seribu satu macam jalan bisa dipakai, disesuaikan 
dengan berbagai momentum yang muncul ke permukaan. Dan, ini merupakan bagian 
dari matarantai grand-design gerakan transnasional di mana Indonesia merupakan 
salah satu negara di antara beberapa negara di Asia Tenggara yang dijadikan 
sasaran guna penegakan Khilafah Islamiyah.

Hal itu sudah terlihat dengan penerbitan peraturan daerah (perda) di beberapa 
wilayah yang bermuatan syariat Islam. Dan, ini sudah merupakan realisasi 
setahap demi setahap dari Piagam Jakarta. Sebagaimana kita ketahui, berbeda 
dengan Pembukaan UUD 1945, dalam Piagam Jakarta masih tercantum kata-kata 
"...dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. .." di 
mana tujuh kata ini kemudian dihapus dalam Pembukaan UUD 1945. 

Apabila Piagam Jakarta diberlakukan sebagai konstitusi (sebagaimana dikehendaki 
oleh Ridwan Saidi dan Mahendradata tersebut), maka syariat Islam tak perlu lagi 
di-"perda"-kan karena sudah menjadi konstitusi nasional.

Tetapi itu merupakan konsepsi yang tidak sesuai dengan kondisi konkret 
masyarakat Indonesia yang serba pluralistik. Justru karena itu pulalah sejak 
awal kelahirannya Piagam Jakarta tidak pernah menjadi konstitusi nasional. 
Tujuh kata tersebut tidak ada dalam Pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945. 

Konflik horizontal antara FPI (Front Pembela Islam) dengan AKKBB (Aliansi 
Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan) , misalnya, merupakan 
gambaran adanya benturan antara yang bercita-cita menegakkan syariat Islam 
dengan yang ingin tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara di negeri 
ini. Antara yang ingin menegakkan Khilafah Islamiyah yang bersifat 
transnasional dengan yang menginginkan tegaknya pluralisme demokrasi yang 
bersifat nasional. 

Akar permasalahan ini tidak akan pernah terselesaikan kalau kalangan 
fundamentalis yang sering mengimplementasikan cita-citanya dengan cara radikal 
tidak mau mengakui dan menerima kenyataan akan kemajemukan bangsa Indonesia 
dalam segala hal: suku, agama, ras, etnis, keyakinan, dan lain sebagainya. 

Dengan kondisi seperti ini, maka konstitusi yang kita perlukan adalah yang 
dapat mengakomodasi semua pihak. Tidak ada satu pun yang dominan karena hukum 
agamanya atau tradisi sukunya dijadikan konstitusi nasional yang menundukkan 
hukum agama dan tradisi suku lainnya. Dan, itulah Pancasila serta UUD 1945. 

Dalam orasinya memperingati "Seabad Kebangkitan Nasional dan Hari Lahir 
Pancasila," di Jakarta, belum lama ini, mantan Presiden KH Abrurrahman Wahid 
menegaskan, "Pancasila disusun untuk mengedepankan semangat kebangsaan dan 
kepentingan bangsa yang lebih besar di atas kepentingan golongan atau kelompok 
masyarakat. Justru karena mengakui adanya perbedaan-perbedaan , maka negara 
harus melindungi hak setiap warga negara, termasuk dalam berkeyakinan dan 
beragama, yang mayoritas atau minoritas."

Oleh karena itu, adanya pandangan bahwa keberadaan Pancasila selama ini bukan 
merupakan konstitusi negara, bahkan Pancasila dianggap tidak pernah ada karena 
hanya merupakan opini dan produk penafsiran atas Piagam Jakarta, merupakan 
pandangan yang membahayakan dan juga menyesatkan. 

Apalagi, kalau menghendaki Piagam Jakarta diposisikan sebagai dasar negara 
sebagai pengganti Pancasila. Bukan tidak mungkin tindak kekerasan atas nama 
agama semakin meluas karena adanya rasa unggul atau superioritas pada mereka 
yang agamanya disebut-sebut dalam Piagam Jakarta dan akan dijadikan sebagai 
enforce power (kekuatan pemaksa). Tanpa Piagam Jakarta pun kecenderungan itu 
sudah terjadi.***

Penulis adalah Ketua Kelompok Kajian Humaniora untuk Demokrasi dan Lintas Agama


-- 
************ ********* ********* ****
Memberitakan Informasi terupdate untuk Rekan Milist dari sumber terpercaya
http://reportermili st.multiply. com/
************ ********* ********* ******
 














      

Kirim email ke