(sorry for crossposting) PETISI KOALISI MASYARAKAT SIPIL ANTIKORUPSI (KOMPAK) “Negara Indonesia adalah negara hukum,” itulah bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Kemudian ditegaskan lagi oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, “Segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan demikian semua warganegara Indonesia harus tunduk kepada hukum, dan tidak boleh tunduk, menghamba maupun menjadi kaki tangan atau orang bayaran para mafia hukum. Setiap warganegara juga tidak boleh melindungi para mafia hukum dan menempatkan mereka berdiri di atas hukum (above the law). Para mafia hukum adalah musuh setiap warganegara Indonesia, kita semua, yang menginginkan Indonesia menjadi negara hukum, bukan negara mafia hukum. Kita muak dan marah, karena para mafia hukum itu berlindung di balik lembaga penegak hukum, dan publik melihat secara kasat mata, para mafia hukum itu dengan segala niat jahatnya merekayasa serta mengkriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menjalankan tugas untuk membongkar praktik kejahatan korupsi yang dilakukan para okmum pejabat publik korup, oknum pengusaha korup dan bahkan oknum anggota DPR korup. “Musnahkan Mafia Hukum!” dan “Berantas para Koruptor!” Itulah tugas kita bersama agar Indonesia tidak jatuh ke dalam genggaman mafia hukum dan koruptor, di manapun mereka berada harus kita lawan, di Kepolisian, di Kejaksaan, di Istana Kepresidenan, bahkan di KPK sekalipun. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) tidak akan segan-segan melawan bila terbukti ada koruptor dan mafia hukum di lembaga negara manapun juga, atau kasus apapun juga, baik kasus PT Masaro Radiokom, dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Gultom terhadap sejumlah oknum DPR, maupun kasus Bank Century. Karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri mengakui adanya mafia hukum ini, dan menempatkan “Pemberantasan Mafia Hukum” sebagai program prioritas 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu II. Jadi kita bersama sudah satu langkah, satu tujuan, memberantas para koruptor dan mafia hukum di manapun, di seluruh Indonesia. Apakah Komisi III DPR berada dalam barisan rakyat dan Presiden ini? Ataukah masih harus membersihkan diri terlebih dahulu, sebab rakyat tahu, sapu kotor tidak mungkin membersihkan lantai yang kotor. Marilah kita membersihkan diri bersama-sama. Kenapa? Karena kita semua yakin Indonesia akan sehat tanpa korupsi, tanpa mafia hukum. Kepada DPR khususnya Komisi III, kami mengingatkan,”Janganlah melawan suara rakyat,” karena lembaga atau kekuasaan setangguh apapun apabila tak lagi dipercaya rakyat, kehilangan legitimasi moral, pasti akan runtuh, hancur lebur menjadi debu. Kita bersama pernah menyaksikan bagaimana kekuasaan totaliter Orde Baru hancur lebur bertekuk-lutut dihadapan rakyat yang dihinanya selama 32 tahun. Jagalah suara rakyat, dengarkanlah suara rakyat, dan berhati-hatilah bila rakyat mulai menunjukkan kemuakan dan kemarahannya. Di tengah berkembang biaknya buaya di sarang korupsi dan mafia hukum, maka Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) menyatakan:
Mendukung Tiga Rekomendasi Tim 8, terutama rekomendasi bahwa, “Fakta dan proses hukum yang dimiliki penyidik Polri tidak cukup bagi dilanjutkannya proses hukum tindak pidana penyuapan ataupun pemerasan kepada Chandra M. Hamzah maupun Bibit S. Rianto.” Meminta komitmen DPR, khususnya Komisi III DPR, bersikap objektif, rasional dan berpihak kepada suara rakyat, tidak menjadi corong suara pihak yang bersengketa, khususnya dalam upaya bersama memberantas korupsi dan mafia hukum. Meminta komitmen DPR, khususnya Komisi III DPR, untuk melanjutkan Hak Angket Century dan membentuk Tim Khusus Masaro-Century. Menyarankan kepada Komisi III DPR untuk meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar melanjutkan keberadaan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Bibit-Chandra (Tim Delapan) sehingga dapat menyelidiki dan memverifikasi semua fakta temuan setuntas-tuntasnya, baik terkait kasus PT Masaro Radiokom, maupun terkait kasus Bank Century. Meminta komitmen Komisi III DPR untuk menyiapkan program pengawasan terukur dalam memberantas korupsi dan mafia hukum di seluruh Indonesia. Marilah kita semua, di Hari Pahlawan 10 November ini berjanji mengobarkan perang suci yaitu, “Perang Terhadap Korupsi!” dan, ”Perang Terhadap Mafia Hukum!” Hanya dengan perang suci inilah kita akan mengembalikan Indonesia yang sakit sekarang karena digerogoti korupsi dan mafia hukum menjadi Indonesia yang sehat, segar dan bugar. Sehat pemerintahnya, sehat DPR/DPRD dan DPD-nya, sehat yudikatifnya, termasuk sehat para mahasiswa/inya, para akademisi dan intelektualnya. Juga sehat tentara, jaksa, hakim dan polisinya, dan tak kurang pula haruslah sehat para jurnalis yang sangat berjasa sekarang ini membongkar kriminalisasi KPK, melawan para mafia hukum dan koruptor. Terimakasih tak berhingga para jurnalis Indonesia. Sekali lagi, mari kita bersama berjanji, “Musnahkan Mafia Hukum, Supaya Indonesia Sehat,” agar setiap warganegara Indonesia kembali meyakini bahwa, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Akhirnya, Salus Populi Suprema Lex: Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jakarta, Selasa 10 November 2009 Everytime you smile at someone, it is an action for love, a gift to that person, a beautiful thing. (Mother Teresa) DITTO SANTOSO Email : [email protected] , [email protected] Blog: www.rumahditto.blogspot.com, www.facebook.com/ditto.santoso Mobile : 62 81 311 420 720
