(sorry for crossposting)
 
 
PETISI KOALISI MASYARAKAT SIPIL ANTIKORUPSI (KOMPAK)
 
 “Negara Indonesia adalah negara hukum,” itulah bunyi Pasal 1 ayat (3) UUD 
1945. Kemudian ditegaskan lagi oleh Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, “Segala 
warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib 
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 
Dengan demikian semua warganegara Indonesia harus tunduk kepada hukum, dan 
tidak boleh tunduk, menghamba maupun menjadi kaki tangan atau orang bayaran 
para mafia hukum. Setiap warganegara juga tidak boleh melindungi para mafia 
hukum dan menempatkan mereka berdiri di atas hukum (above the law).
Para mafia hukum adalah musuh setiap warganegara Indonesia, kita semua, yang 
menginginkan Indonesia menjadi negara hukum, bukan negara mafia hukum. Kita 
muak dan marah, karena para mafia hukum itu berlindung di balik lembaga penegak 
hukum, dan publik melihat secara kasat mata, para mafia hukum itu dengan segala 
niat jahatnya merekayasa serta mengkriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi 
(KPK) yang sedang menjalankan tugas untuk membongkar praktik kejahatan korupsi 
yang dilakukan para okmum pejabat publik korup, oknum pengusaha korup dan 
bahkan oknum anggota DPR korup.
            “Musnahkan Mafia Hukum!” dan “Berantas para Koruptor!” Itulah tugas 
kita bersama agar Indonesia tidak jatuh ke dalam genggaman mafia hukum dan 
koruptor, di manapun mereka berada harus kita lawan, di Kepolisian, di 
Kejaksaan, di Istana Kepresidenan, bahkan di KPK sekalipun. Koalisi Masyarakat 
Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) tidak akan segan-segan melawan bila terbukti ada 
koruptor dan mafia hukum di lembaga negara manapun juga, atau kasus apapun 
juga, baik kasus PT Masaro Radiokom, dugaan suap dalam pemilihan Deputi 
Gubernur BI Miranda Gultom terhadap sejumlah oknum DPR, maupun kasus Bank 
Century. Karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri mengakui adanya mafia 
hukum ini, dan menempatkan “Pemberantasan Mafia Hukum” sebagai program 
prioritas 100 hari pertama Kabinet Indonesia Bersatu II.
Jadi kita bersama sudah satu langkah, satu tujuan, memberantas para koruptor 
dan mafia hukum di manapun, di seluruh Indonesia. Apakah Komisi III DPR berada 
dalam barisan rakyat dan Presiden ini? Ataukah masih harus membersihkan diri 
terlebih dahulu, sebab rakyat tahu, sapu kotor tidak mungkin membersihkan 
lantai yang kotor. Marilah kita membersihkan diri bersama-sama. Kenapa? Karena 
kita semua yakin Indonesia akan sehat tanpa korupsi, tanpa mafia hukum. Kepada 
DPR khususnya Komisi III, kami mengingatkan,”Janganlah melawan suara rakyat,” 
karena lembaga atau kekuasaan setangguh apapun apabila tak lagi dipercaya 
rakyat, kehilangan legitimasi moral, pasti akan runtuh, hancur lebur menjadi 
debu. Kita bersama pernah menyaksikan bagaimana kekuasaan totaliter Orde Baru 
hancur lebur bertekuk-lutut dihadapan rakyat yang dihinanya selama 32 tahun. 
Jagalah suara rakyat, dengarkanlah suara rakyat, dan berhati-hatilah bila 
rakyat mulai menunjukkan kemuakan dan
 kemarahannya.
Di tengah berkembang biaknya buaya di sarang korupsi dan mafia hukum, maka 
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) menyatakan:

Mendukung Tiga Rekomendasi Tim 8, terutama rekomendasi bahwa, “Fakta dan proses 
hukum yang dimiliki penyidik Polri tidak cukup bagi dilanjutkannya proses hukum 
tindak pidana penyuapan ataupun pemerasan kepada Chandra M. Hamzah maupun Bibit 
S. Rianto.”
Meminta komitmen DPR, khususnya Komisi III DPR, bersikap objektif, rasional dan 
berpihak kepada suara rakyat, tidak menjadi corong suara pihak yang 
bersengketa, khususnya dalam upaya bersama memberantas korupsi dan mafia hukum.
Meminta komitmen DPR, khususnya Komisi III DPR, untuk melanjutkan Hak Angket 
Century dan membentuk Tim Khusus Masaro-Century.
Menyarankan kepada Komisi III DPR untuk meminta Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono agar melanjutkan keberadaan Tim Independen Verifikasi Fakta dan 
Proses Hukum atas Kasus Bibit-Chandra (Tim Delapan) sehingga dapat menyelidiki 
dan memverifikasi semua fakta temuan setuntas-tuntasnya, baik terkait kasus PT 
Masaro Radiokom, maupun terkait kasus Bank Century.
Meminta komitmen Komisi III DPR untuk menyiapkan program pengawasan terukur 
dalam memberantas korupsi dan mafia hukum di seluruh Indonesia.
Marilah kita semua, di Hari Pahlawan 10 November ini berjanji mengobarkan 
perang suci yaitu, “Perang Terhadap Korupsi!” dan, ”Perang Terhadap Mafia 
Hukum!” Hanya dengan perang suci inilah kita akan mengembalikan Indonesia yang 
sakit sekarang karena digerogoti korupsi dan mafia hukum menjadi Indonesia yang 
sehat, segar dan bugar. Sehat pemerintahnya, sehat DPR/DPRD dan DPD-nya, sehat 
yudikatifnya, termasuk sehat para mahasiswa/inya, para akademisi dan 
intelektualnya. Juga sehat tentara, jaksa, hakim dan polisinya, dan tak kurang 
pula haruslah sehat para jurnalis yang sangat berjasa sekarang ini membongkar 
kriminalisasi KPK, melawan para mafia hukum dan koruptor. Terimakasih tak 
berhingga para jurnalis Indonesia.
Sekali lagi, mari kita bersama berjanji, “Musnahkan Mafia Hukum, Supaya 
Indonesia Sehat,” agar setiap warganegara Indonesia kembali meyakini bahwa, 
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Akhirnya, Salus Populi Suprema Lex: Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
 
Jakarta, Selasa 10 November 2009




Everytime you smile at someone, it is an action for love, 
a gift to that person, a beautiful thing.
(Mother Teresa)
 
DITTO SANTOSO
Email : [email protected] , [email protected]
Blog: www.rumahditto.blogspot.com, www.facebook.com/ditto.santoso  
Mobile : 62 81 311 420 720
 


      

Kirim email ke