KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK-ANAK DI INDONESIA

Oleh : H-M
Kasus kekerasan seksual anak-anak di Indonesia selama beberapa tahun ini
meningkat dengan sangat tajam.Di wilayah Jawa Barat saja, dari data yang
dihimpun dari Polda Jabar dalam kurun waktu 6 bulan (Oktober 2001-Maret
2002) telah terjadi 116 kasus kekerasan seksual kepada anak-anak.Kasus-kasus
itu meliputi 57 kasus perkosaan, 25 kasus pencabulan , 9 kasus disodomi , 1
kasus dibawa lari dan disetubuhi, 6 kasus dilacurkan , 9 kasus pelecehan
seksual , dan 9 kasus usaha perkosaan.


Data-data tersebut diatas hanyalah data mengenai kasus-kasus yang diungkap
oleh pihak kepolisian, jumlah real kasus yang tidak maupun belum terungkap
bisa jadi jauh lebih besar lagi.Kasus perkosaan yang dilakukan oleh kerabat
dekat korban misalnya, kasus-kasus semacam ini biasanya baru terungkap
setelah berlangsung selama bertahun-tahun, sehingga diperkirakan masih
banyak kasus-kasus serupa yang tidak pernah terungkap, juga kasus-kasus
kekerasan seksual terhadap anak-anak jalanan.Begitu pula kasus pelacuran
anak ,
walaupun kasus ini menunjukkan kenaikan yang cukup tajam bahkan sering
muncul dalam sejumlah pemberitaan di media-media massa, akan tetapi
kasus ini tidak menjadi isu penting bahkan kurang mendapat perhatian
publik dan pemerintah di Indonesia.


Kasus-kasus perdagangan anak-anak untuk dijadikan sebagai pekerja sex di
Indonesia jarang terungkap karena licinnya sindikat perdagangan perempuan
serta masih lemah dan korupnya lembaga penegakan hukum di negri ini serta
Semenjak tekanan keras dari dunia internasional sejumlah negara di Asia
Tenggara
seperti Thailand dan Filiphina yang sebelumnya terkenal dengan wisata sexnya
termasuk sex anak-anak, memperketat pengawasan dan sanksi untuk menekan
kasus sex anak-anak, mafia perdagangan anak perempuan dan juga para penikmat
sex anak-anak memindahkan operasinya ke Indonesia.Kondisi kemerosotan
ekonomi dan lemahnya penegakan hukum di Indonesia menyebabkan arus
perdagangan anak perempuan dari sejumlah wilayah di Indonesia melonjak
dengan tajam dalam lima tahun terakhir.Sehingga tidaklah terlalu mengejutkan
kalau selama dua tahun berturut-turut Komisi Hak Asasi Manusia PBB
memasukkan Indonesia dalam daftar hitam sebagai negara yang tidak melakukan
tindakan apa-apa untuk menghapuskan perbudakan dan perdagangan manusia.


Selain itu kasus perdagangan anak-anak tidak dianggap sebagai sebuah
kejahatan besar di Indonesia.Pasal 297 KUHP yang mengatur masalah ini hanya
mengancam dengan vonis maksimal 4 tahun.Padahal di sejumlah negara termasuk
Amerika Serikat kasus seperti ini dianggap sebagai sebuah kejahatan besar
dimana pelakunya bisa mendapat vonis penjara di atas 15 tahun.Bahkan
berfantasi seksual dengan anak-anak pun dianggap sebagai sebuah
kejahatan.Penangkapan besar-besaran di Inggris terhadap sekitar 1200 orang
pengunjung situs pornografi anak-anak di internet menunjukkan betapa
seriusnya pemerintah negri itu memerangi hal ini.Pemerintah Amerika Serikat
pun tidak kalah galaknya, dua orang pengelola situs pornografi anak-anak
yaitu Thomas dan Janice Reedy ditangkap oleh pihak federal Amerika Serikat
dan diajukan ke pengadilan.Thomas Reedy akhirnya dijatuhi hukuman 1335 tahun
untuk 89 tuntutan sementara Janice dihukum selama 14 tahun karena dianggap
membantu tindak kejahatan ini.Bahkan FBI secara khusus sempat meminta
pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi dua orang warga negara Indonesia
yang memasok gambar-gambar porno anak-anak, akan tetapi ditolak oleh
pemerintah dengan alasan belum ada UU yang mengatur masalah pornografi di
Internet.


Begitu pula dengan persetubuhan dengan anak di bawah umur, pasal 287 KUHP
hanya mengatur hukuman maksimal 9 tahun (diluar hubungan perkawinan),
sementara pasal 288 memberi ancaman hukuman maksimal empat tahun (di dalam
hubungan perkawinan, dengan syarat menimbulkan luka).Hal ini diperparah lagi
dengan dimasukkannya kasus ini sebagai delik aduan.Padahal di negara liberal
seperti Amerika Serikat kasus semacam ini adalah sebuah kejahatan besar yang
diancam dengan hukuman minimal 10 tahun.Berdasarkan Undang-undang di Amerika
Serikat bersetubuh dengan anak di bawah umur (14-18 tahun) digolongkan
sebagai tindak perkosaan (statutory rape) walaupun dilakukan secara sukarela
baik di dalam maupun di luar hubungan perkawinan.Pemerintah Filiphina bahkan
mengancam dengan hukuman mati untuk tindak perkosaan terhadap anak di bawah
umur.


Hal-hal semacam inilah yang akhirnya menimbulkan kendala dalam penuntasan
hukum kejahatan kekerasan seksual pada anak-anak.Selain itu pemerintah juga
tidak memiliki kebijakan untuk melindungi korban-korban kekerasan seksual
terutama di kalangan anak-anak.Misal saja sulitnya korban perkosaan atau
kekerasan seksual apalagi kalau sampai hamil untuk meneruskan studynya di
tingkat dasar dan menengah.Sehingga korban perkosaan dan kekerasan seksual
seringkali diperlakukan tidak manusiawi bahkan dianggap sebagai penyebab
terjadinya perkosaan dan kekerasan seksual tersebut.Kemunculan Undang-undang
no 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi secercah cahaya di dalam
kegelapan, akankah Undang-undang itu mampu memberi payung hukum dan
meminimalisir kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak..? , cuma
waktu yang akan menjawabnya.


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
<font face=arial size=-1><a 
href="http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h5imhih/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705019888:TM/Y=YAHOO/EXP=1123564844/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOO&cmpgn=GRP&RTP=http://groups.yahoo.com/";>What
 would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer 
in the arts today at Network for Good</a>.</font>
--------------------------------------------------------------------~-> 

* http://www.sarikata.com/ * http://www.sarikata.biz/ * 
http://www.sarikata.net/ * 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/sarikata/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke