[assunnah] Tanya : Menggerakkan jari saat tasyahud awal/akhir

2005-07-10 Terurut Topik Masril
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu

tolong tanggapannya dari yang lebih mengerti mengenai artikel tersebut
bila dibandingkan dengan pembahasan di buku Sifat Sholat Nabi yang ditulis
oleh syaikh Albani.

Jazakallah

-Original Message-
From: Galih YS [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, June 29, 2005 1:09 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] Menggerakkan jari saat tasyahud awal/akhir


Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Insya'allah bermanfaat.

Wassalam
- Original Message -
From: "Ismail Ridho" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Tuesday, June 28, 2005 1:58 PM
Subject: [assunnah] Menggerakkan jari saat tasyahud awal/akhir


> Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu
>
> Ana mau tanya, saat posisi duduk tasyahud awal maupun akhir yang benar itu
kita menggerak-gerakkan jari atau tidak. Mohon informasi berikut hadits yang
mendukungnya. Kalau sudah ada yang pernah menanyakannya, ana mohon maaf
karena mengulang. Terima kasih.
>
> Assalammualaikum
>
> Ismail Ridho
> Jakarta
>





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya Hukum Mencuri menurut Syariah

2005-07-10 Terurut Topik Fahmi Fahlevi
Assalamu'alaykum,
   Mohon penjelasan mengenai hukum untuk orang yg mencuri
   barang menurut syariah. Apa saja yg bisa dijadikan dasar
   bahwa orang tersebut terbukti mencuri? berapa jumlah saksi
   yg dibutuhkan?

Jazakumullah khairan katsiran,


Fahmi









Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya : Hukum menikah dengan wanita hamil

2005-07-10 Terurut Topik aboo muhammed
saya mau tanya kepada antum atas nukilan antum ttg kisah Abu Bakar 
dengan Umar:

Lalu umar memukul
dada orang tersebut dan berkata “Semoga Alloh
memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia
zina) atas anak perempuan itu!”

===
pertanyaan saya: apakah kisah perbincangan abu bakar dengan umar ini 
shahih? dalam kitab apa???!
syukran atas jawabannya

ummu kulsum <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Waalaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh

Bila hamilnya wanita tersebut adalah karena zina maka
berikut ini adalah jawabannya.
Tulisan ini saya ambil dari kitab “Menanti Buah Hati
dan Hadiah Untuk yang Dinanti” karya Abdul Hakim bin
Amir Abdat

Hal 110

4. Kejadian yang keempat: Apabila seorang perempuan
berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh
laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa
dinasabkan anaknya?
Jawabnya: Boleh ia dinikahi oleh laki-laki yang
menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan
(ijma’) para ahli fatwa sebagaimana ditegaskan oleh
Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al Hafizh Ibnu
Hajar di kitabnya Fat-hul Baari (juz 9 hal 157 di
bagian kitab nikah bab: 24, hadits: 5105).

Fatwa  Abu Bakar Ash Shiddiq

Berkata Ibnu Umar:
Ketika Abu Bakar Ash Shiddiq sedang berada di masjid
tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar
berkata kepada Umar, “Berdirilah dan perhatikanlah
urusannya karnea sesungguhnya ia mempunyai urusan
(penting).” Lalu Umar berdiri menghampirinya, kemudian
laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar,
“Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia
berzina dengan anak perempuanku!?” Lalu umar memukul
dada orang tersebut dan berkata “Semoga Alloh
memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia
zina) atas anak perempuan itu!”

Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan
hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap
keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina).
Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau
memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu
tahun.

Dan masih banyak fatwa-fatwa lainnya (silakan baca
sendiri kitabnya bila tertarik). Yang kesimpulannya
boleh bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang
dia hamili lantaran zina.

Sedangkan sang anak, tidak dinasabkan kepada laki-laki
yang menghamili ibunya (ayah zina-nya) maupun yang
menikahi ibunya. Tetapi dinasabkan kepada ibunya.
Misalnya: funal bin fulanah atau fulanah binti
fulanah.

5. Kejadian yang kelima: Apabila seorang perempuan
berzina kemudian dia hamil, maka bolehkah dia dinikahi
oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada
siapakah dinasabkan anaknya.?

Jawabnya: Dalam hal ini para ulama kita telah
berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama
mengatakan boleh dan halal dinikahi dengan alasan
bahwa perempuan tersebut hamila karena zina bukan dari
hasil nikah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Syara’
(agama) tidak menganggap sama sekali anak yang lahir
dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan
lain-lain sebagaimana yang telah dikemukakan di atas.
Oleh karena itu halal baginya menikahinya dan
menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut
melahirkan anaknya.

Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi’iy dan Imam
Abu Hanifah. Hanyasanya Abu Hanifah mensyaratkan tidak
boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan.

Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi sampai
perempuan tersebut melahirkan berasalasan pada
beberapa hadist.

Artinya: Dari Abu Darda’ dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bahwasannya beliau pernah melewati seorang
perempuan1 yang sedang hamil tua sudah dekat waktu
melahirkan di pintu sebuah kemah. Lalu beliau bersabda
“ Barangkali dia2 (yakni laki-laki yang memiliki
tawanan3 tersebut) mau menyetubuhinya!?”

Jawab mereka, “Ya”

Maka bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya
dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam
kuburnya4 bagaimana dia mewarisinya padahal dia tidak
halal baginya, bagaimana dia menjadikannya budak
padahal dia tidak halal baginya!?”5 (Hadist shahih
riwayat muslim 4/161)

Footnote
1.  Perempuan ini adalah seorang tawanan perang yang
tertawan dalam keadaan hamil tua
2.  disini ada lafazh yang hilang yang takdirnya beliau
bertanya tentang perempuan tersebut dan dijawab bahwa
perempuan tersebut adalah tawanan si fulan
3.  Hadist yang mulia ini salah satu dalil dari sekian
banyak dalil tentang halalnya menyetubuhi tawanan
perang meskipun tidak dinikahi. Karena dengan menjadi
tawanan dia menjadi milik orang yang diberi bagian
dari hasil ghanimah (rampasan perang) meskipun dia
masih menjadi istri orang (baca: orang kafir). Maka
dengan menjadi watawanan fasakh-lah (putuslah)
nikahnya dengan suaminya.
4.  Hadist yang mulia ini pun menjadi dalil tentang
haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil sampai
selesai iddahnya yaitu sampai ia melahirkan dan tidak
hamil beridah satu kali haid sebagaimana ditunjukkan
oleh hadist yang kedua Insya alloh

Berdasarkan hadist yang mulia ini madzhab yang kedua
mengeluarkan huk

[assunnah] Tanya : Manhaj Dalam Mensyarah Hadits

2005-07-10 Terurut Topik Anwar Ridwan Zakaria
Assalamualaikum wrt. Wbt.

Kalau kita lihat tafsir, di sana terdapat medodologi atau manhaj khusus yang
boleh dijadikan panduan di dalam menghuraikan hadith. Maka lahirnya manhaj
ma'thur, ra'y dan isyari dan lain-lain.

Mau nanya ada tidak manhaj atao medologi khusus di dalam MENSYARAHKAN
(MENGHURAIKAN)HADITH?

Anwar Ridwan Zakaria
Kuala Lumpur, Malaysia






Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya

2005-07-10 Terurut Topik hilmy hilmy
Assalamu'alaikum.

mau tanya.
Al-Ushul min 'Ilmil Ushul.
Sudah ada terjemahnya belum dan judul dalam indonesianya ?

Jazakalloh.
Abi Hilmy


__
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses.
http://promotions.yahoo.com/new_mail





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah

2005-07-10 Terurut Topik luluan_m
bismillah,

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda: artinya: "Seorang janda 
tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin, seorang gadis tidak boleh 
dinikahkan sebelum dimintai persetujuan." Para sahabat bertanya: "Wahai 
Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis?" Beliau menjawab: "Tanda 
persetujuannya adalah diamnya." [HR. Bukhari, Muslim dan selainnya]

hadits tersebut jelas2 menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi 
seorang wanita (baik janda ataupun gadis), maka harus dengan izin atau 
persetujuan wanita itu terlebih dahulu.

itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran 
seseorang.

dan menurut ana, pembatalan (yang ditanyakan) sama saja dengan penolakan. 
karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi. dan cukuplah 
hadits di atas sebagai dalilnya.

dan kalau boleh dijadikan sebagai gambaran bahwa pembatalan pernikahan atau 
cerai saja ada syariatnya atau diperbolehkan, apalagi pembatalan lamaran?!

wallahua'lam.

tetapi... alangkah baiknya bila seorang wanita itu mempertimbangkan kembali 
keputusannya sebelum melakukan pembatalan lamaran, kecuali pembatalan itu wajib 
dilakukan tanpa perlu dipikirkan lagi, seperti misalnya karena ikhwannya telah 
memiliki 4 isteri, atau karena ternyata setelah diusut2 ikhwannya saudara 
sesusu, atau mungkin ternyata dia bukan muslim, dan lain-lain.

wallahua'lam.

wassalaamu'alaykum wa rahmatullah,
luluan m


--- In assunnah@yahoogroups.com, "ann_270484" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamualaikum
> afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau
> bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah 
> dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon 
> penjelasannya?
> terimakasih





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya : khitbah

2005-07-10 Terurut Topik akhwat muslimah
Assalamu alaikum,

afwan ana mau tanya apakah seorang wali memiliki hak untuk menolak seorang yang 
melamar putrinya dengan alasan yang melamar tidak memenuhi kriterianya?

Apakah disyaratkan bahwa penolakan lamaran dari wali hanya karena alasan diin & 
akhlak ataukah boleh karena alasan lain seperti kurang ganteng, kurang kaya, 
belum kerja atau karena kriteria yang lain ?

Ana sangat membutuhkan taawun antum dengan menjawabnya dengan dalil selengkap 
mungkin.

Jazakumullah khoir, wassalamu alaikum



-
Yahoo! Mail
Stay connected, organized, and protected. Take the tour





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] hukum mengucapkan salam kepada orang non-Muslim

2005-07-10 Terurut Topik Nur Farid
Bagaimanakah hukum mengucapkan salam kepada orang non-Muslim ?

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum mengucapkan salam kepada orang non-Muslim ?

Jawaban:

Mendahului mengucapkan salam kepada orang non muslim adalah haram dan tidak 
boleh. Sebab Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata : "Janganlah kamu 
memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kamu bertemu 
mereka disuatu jalan, maka paksalah mereka kepada jalannya yang paling sempit." 
Tetapi apabila mereka mengucapkan salam kepada kita, maka kita wajib 
menjawabnya, yang didasarkan kepada keumuman firman Allah : "Dan apabila diberi 
penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan 
yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang 
serupa)." (QS. An-Nisa':86)

Orang Yahudi juga pernah mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa 
Sallam dengan ucapan: As-Samu 'alaika ya Muhammad!" Padahal as-samu artinya 
kematian. Berarti mereka mendoakan mati kepada beliau. Lalu beliau berkata : 
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi mengucapkan: 'As-samu'alikum'. Apabila mereka 
mengucapkan salam kepadamu, maka ucapkanlah: Wa'alaikum'." Apabila non-Muslim 
mengucapkan salam: As-samu'alaikum, maka kita harus membalasnya dengan ucapan: 
Wa'alaikum.

Perkataan beliau: Wa'alaikum", merupakan dalil bahwa apabila mereka 
mengucapkan: 'As-salaamu'alaikum", yang berarti pada diri mereka ada 
keselamatan, maka kita juga membalas dengan ucapan yang sama. Maka sebagian 
ulama berpendapat apabila orang-orang Yahudi dan nasrani mengucapkan secara 
jelas: "As-salaamu 'alikum", maka kita juga boleh membalas dengan ucapan: 
"Alaikum salam". Juga tidak boleh memulai ucapan: Ahlan wa sahlan atau ucapan 
lain yang senada kepada mereka. Sebab di dalam ucapan ini terkandung pemuliaan 
dan pengagungan terhadap mereka.

Tetapi apabila mereka lebih dahulu menyampaikan tersebut kepada kita, maka kita 
dapat membalasnya seperti apa yang dikatakan kepada kita. Sebab Islam datang 
dengan membawa keadilan dan memberikan haknya kepada setiap orang yang memang 
berhak. Dan, sebagaimana yang sudah diketahui, orang-orang muslim lebih tinggi 
kedudukan serta martabatnya di sisi Allah. Maka tak selayaknya mereka 
merendahkan diri kepada orang-orang non muslim, dengan mengucapkan salam 
terlebih dahulu.

Kesimpulan jawaban ini dapat saya katakan, "Orang muslim tidak boleh memulai 
ucapan salam kepada orang-orang non-Muslim. Sebab Nabi Shallallahu alaaihi wa 
sallam melarang hal itu, disamping hal itu merendahkan martabat orang muslim 
bila harus mengagungkan orang non-muslim. Orang muslim lebih tinggi 
kedudukannya di sisi Allah. Maka tidak selayaknya dia merendahkan diri dalam 
hal ini. Tetapi apabila mereka yang lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, 
maka kita boleh membalasnya seperti salam yang mereka ucapkan. Kita juga tidak 
boleh lebih dulu memberi penghormatan kepada mereka, seperti ucapan ahlan wa 
sahlan wa marhaban, atau yang serupa dengan itu. Karena hal ini mengagungkan 
diri mereka seperti halnya salam.

Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih 
Al-Utsaimin





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya:Tentang Memandikan dan Mengusung Jenazah

2005-07-10 Terurut Topik Mirza
Assalamua'laikum,

Ikhwan fillah, pertama: ana mau bertanya tentang hukum seorang anak laki-laki 
(yang sudah baligh tentunya) memandikan jenazah ibunya, atau seorang anak 
perempuan memandikan jenazah ayahnya. Sebab dalam bab janaiz hanya disebutkan 
bahwa seorang suami boleh memandikan jenazah istrinya atau sebaliknya. 
Bagaimana kalau anak pada orangtuanya ?

Kedua:  Syaikh Al-Albani -rahimahullah- menyatakan mengusung jenazah hendaknya 
dilakukan dengan berjalan kaki. Nah, kami yang tinggal di kota besar 
hampir-hampir tidak bisa melaksanakan sunnah ini, karena pemakaman umum 
letaknya jauh dan lalu-lintas kota relatif padat. Apakah ini bisa dijadikan 
"rukshoh" akan bolehnya membawa jenazah dengan kendaraan sebagaimana lazimnya 
dilakukan oleh masyarakat kita sekarang ?

Mohon nasihatnya. Jazakallah khair.

Abu Iqbal (Bandung)
L.1965





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] [tanya]- Bagaimana fatwa ulama ttg Euthanesia?

2005-07-10 Terurut Topik M. Luthfi
Assalaamualaikum Wr Wb

Afwan ana mau Tanya :

Adakah diantara Antum yang tahu fatwa ulama ttg hukum "euthanesia" . Mohon 
dibantu menjawabnya, ada seseorang yang bertanya kepada ana ttgnya namun ana 
tidak tahu jawabannya.

Jazakallah Khair

Wassalaamualaikum Wr Wb





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Afwan bantuin dong...!

2005-07-10 Terurut Topik reny yulita

assalammualaikum ustadz...  abang. 

Tolong bantuin lia dong. ada tugas banyak ney... lia disuruh cari 
tau sbanyak2 tentang jual beli salam atau lebih keren dengan nama jual
beli pesanan... tolong ya sblm tanggal 18 juli.. skalian daftar 
pustakanya kalo dapet.



__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: tanya : kaidah memahami hadits [ralat no.2]

2005-07-10 Terurut Topik Abu SHilah Muhammad Aryo
Assalaamu'alaikum,

Afwan, Ana ralat jawaban ana thd pertanyaan no. 2, karena ana kurang 
teliti membaca pertanyaan antum (ana menyangka pertanyaannya adl ttg 
menentukan hukum suatu masalah). 

setelah ana baca ulang, tenyata pertanyaannya adl tentang menentukan 
kedudukan hukum suatu "perintah". Maka ana ralat sebagai berikut:

Hukum asal perintah adalah wajib & bersegera melakukannya.

[wajib] dengan dalil pada surat an-Nur 63, orang yg menyelisihi 
perintah Rasul diancam dgn fitnah & adzab yg pedih.

[bersegera] dengan dalil "fastabiqul khoiroot", berlomba-lombalah 
menuju kebaikah (al-Baqoroh: 148), sedangkan perkara2 yg 
diperintahkan syar'i (baik yg hukumnya wajib ataupun yg sunnah) 
adalah kebaikan. 
& karena Rasulullah membenci perbuatan shahabat mengakhir2kan 
perintah beliau, ketika beliau memerintahkan untuk menyembelih & 
cukur pada hari hudaibiyyah.(HR Ahmad & al-Bukhori)

Terkadang perintah keluar dari hukum wajib & bersegera karena adanya 
dalil (lainnya) yg konteksnya menghendaki/menunjukkan hal tersebut, 
diantaranya:

(1) an-Nadbu = Istihbab = sunnah
hukumnya tidak wajib, kerena adanya dalil yg memalingkan dari 
kewajiban. contohnya firman Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 
282 : "dan datangkanlah saksi jika kalian berjual beli"
hukum mengangkat saksi pada jual beli adalah sunnah, karena 
Rasulullah (dlm hadits riwayat Ahmad, nasa'i & abu dawud) pernah 
membeli kuda dari seorang A'robi (badui) tanpa mengangkat saksi.

(2) al-Ibaahah (mubah), boleh.
- kebanyakan terjadinya adalah apabila datang perintah setelah 
sebelumnya ada larangan. 
contoh: 
firman Allah "dan apabila kalian sudah dalam keadaan halal (sudah 
tdk ihrom/selesai haji), maka berburulah..." [al-Maidah 2]
perintah ini datang setelah ada larangan berburu saat ihrom pada al-
Maidah ayat 1, & hukumnya adalah mubah.
contoh lainnya adalah larangan jual beli saat sholat jum'at pada 
surat al-Jumu'ah. (silahkan lihat sendiri), dll.
- Atau sebagai jawaban terhadap sesuatu yg disangka bahwa itu 
terlarang.
contoh: sabda Rasul "lakukanlah!, tidak mengapa" tentang urutan 
amalan2 haji yg dikerjakan pd hari ied, dimana pada shohabat berbeda2 
dalam melakukan urutan amalan tersebut(cukur dulu baru menyembelih, 
atau menyembelih dulu baru cukur), kemudian mereka bertanya kpd 
Rasulullah ttg hal tsb, maka Rasulullah membolehkan mereka 
melakukannya secara tidak urut (boleh cukur dulu baru menyembelih, & 
boleh juga menyembelih dulu baru cukur).

(3) at-Tahdiid (ancaman)
seperti firman Allah: "berbuatlah sekehendakmu! sesungguhnya Allah 
melihat apa-apa yang engkau kerjakan" [fushilat: 40]
ini adalah ancaman, karena seseorang tidak boleh berbuat 
sekehendaknya. karena Allah telah menetapkan yg haram itu haram, yg 
halal itu halal, menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh berbuat 
seenaknya.
contoh lain: dalam surat al-Kahfi ayat 29 "faman syaa-a fal yu'min, 
wan man syaa-a fal yakfur...". (silahkan lihat sendiri)

maroji' : al-Ushul min 'Ilmil Ushul, bab al-Amr, asy-Syaikh Muhammad 
bin Sholeh al-'Utsaimin

Tapi ya ikhwah, untuk menentukan hukum harus tau dalil2nya dgn 
lengkap & bisa membedakan dalil yg shohih & yg dho'if. Ini adalah 
tugasnya para 'ulama..., & janganlah kita terlalu berani menentukan 
hukum sendiri.

Wallahu A'lam

Abu SHilah
L.1982

> --
> > 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan 
> kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi 
> wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah-
> kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor 
> berapa?
> --
> 
> Ada banyak sekali kaidahnya. contohnya yg ringkas & sederhana bisa 
> antum lihat di kitabnya syaikh Salim al-Hilaly (beliau juga ahli 
> hadits lho..) yg sudah diterjemahkan yakni "Ensiklopedia Larangan 
> jilid 1" di awal2 disebutkan kaidah ushul fiqih dalam menentukan 
> sesuatu itu dilarang menurut sya'i. 
> misalnya : terdapat lafadz ancaman kepada pelakunya dgn neraka (spt 
> isbal), atau pelakunya dilaknat atau pelakunya diserupakan dgn 
ciri2 
> orang kuffar (seperti masalah jenggot yg bila dipotong berarti dia 
> telah tasyabbuh dgn orang2 majusi)
> 
> Untuk mengetahui & memahaminya lebih lanjut sebaiknya antum 
pelajari 
> ilmu ushul fiqih, misalnya dari kitab yg ringkas seperti : al-Ushul 
> min 'Ilmil Ushul oleh syaikh Ibnul 'Utsaimin, Qowa'idul Fiqhiyyah 
> oleh as-Sa'dy, al-Waroqot, dll. 
> 
> Nomor halamannya: dari awal kitab sampai akhir kitab, karena ilmu 
> ushul fiqih salah satu tujuannya adl untuk menentukan hukum suatu 
> masalah itu wajib, sunnah, makruh, harom atau mubah.
> 
> > 
> Wallaahu Ta'alaa a'lamu bish Showaab, 
> Abu SHilah
> 
> > > 
> > 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan 
> kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi 
> wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah-
> kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor 
> bera

[assunnah] Tanya: amalan setara "membunuh 100 orang Yahudi"

2005-07-10 Terurut Topik Ahmad Ridha
Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Seorang kenalan menyebutkan bahwa ada amalan yang dikatakan setara 
dengan "membunuh 100 orang Yahudi".

Adakah amalan yang bernilai seperti itu dan bagaimanakah derajat riwayat 
berkenaan masalah itu?

Wassalaamu 'alaikum,

-- 
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)







Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/