[assunnah] Hak Seorang Muslim atas Muslim lainnya
Hak Seorang Muslim atas Muslim lainnya Dari Abu Hurairah radhiyallaHu anHu, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, Haqqul muslimi alal muslimi khamsun, raddus salaami, wa iyaadatul mariidhi, wat tibaa-ul janaa-izi, wa ijaabatud dawati, wa tasymiitul aathisi yang artinya, Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan dan menjawab orang bersin (HR. al Bukhari dan Muslim, hadits no. 900 pada Tarjamah Riyadush Shalihin) Menjawab Salam Salah satu jawaban salam yang baik adalah sebagaimana hadits berikut, dari Aisyah radhiyallaHu anHa, dia berkata, Rasulullah berkata kepadaku, Ini jibril datang membacakan salam kepadamu, Aku berkata, Wa alaykumus salaamu warahmatullaHi wabarakatuH (HR. al Bukhari dan Muslim, hadits no. 856 pada Tarjamah Riyadush Shalihin) Menjenguk Orang Sakit Hendaknya dalam mengunjungi orang sakit diiringi dengan niat ikhlas dan tujuan yang baik. Seperti misalnya yang dikunjunginya adalah seorang ulama atau teman yang shalih, atau mengunjunginya dalam rangka untuk beramar maruf nahi munkar yang dilakukan dengan lemah lembut atau dengan tujuan untuk memenuhi hajatnya atau untuk melunasi hutangnya, atau untuk mengetahui tentang keadaannya. Sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam, Barangsiapa mengunjungi saudaranya karena Allah atau di jalan Allah, akan ada yang menyeru kepadanya, Engkau telah berlaku mulia dan mulia pula langkahmu, serta akan kau tempati rumah di Surga (HR. at Tirmidzi no. 2008, Ibnu Majah no. 1433, dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Misykaatul Mashaabih no. 5015) Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu anHu, berkata Apabila Nabi ShallallaHu alaiHi wa sallam mengunjungi orang sakit, beliau berkata, Laa basa thaHuurun insyaa Allah (Tidak mengapa semoga sakitmu ini membuat dosamu bersih) (HR. al Bukhari no. 5656) Mengantar Jenazah Memikul jenazah dan mengiringinya termasuk hak-hak mayit atas kaum muslimin. Para ulama bersepakat bahwa memikul jenazah adalah farhu kifayah. Jika telah dilakukan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban tersebut dari sebagian yang lainnya. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim berkata, Jika ijma tersebut terbukti, maka itulah yang benar. Jika tidak ada, maka tidak ada bedanya antara hukum memikul dan mengiringi jenazah. Zhahirnya bahwa keduanya adalah fardhu kifayah. WallaHu alam (Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, hal. 391) Memenuhi Undangan Berkaitan dengan hukum menghadiri undangan, Imam al Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 5177), dari Abu Hurairah radhiyallaHu anHu, bahwa ia mengatakan, Seburuk-buruknya makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya saja yang diundang, sedang orang-orang fakir tidak diundang. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, Ini adalah dalil wajibnya memenuhi undangan (Fathul Baari IX/245). Menjawab Orang Bersin Wajib bagi setiap orang yang mendengar bersin (dan mengucapkan alhamdulillaH) untuk mengucapkan tasymit kepadanya. Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam bersabda, Jika salah seorang dari kalian bersin lalu mengucapkan alhamdulillah, maka hendaklah kalian mengucapkan tasymit (ucapan yarhamukallaH) baginya, namun jika tidak, maka janganlah mengucapkan tasymit baginya (HR. Muslim no. 2992) Maraji : Adab Harian Muslim Teladan, Abdul bin Abdirrahman as Suhaibani, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1425 H/Januari 2005 M. 2. Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Keempat, Jumadil Akhir 1427 H/Juli 2006 M. Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, Putaka at Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama, Rajab 1427 H/Agustus 2006 M. Tarjamah Riyadush Shalihin Jilid 2, Imam an Nawawi, Takhrij : Syaikh al Albani, Duta Ilmu, Surabaya, Cetakan Kedua, Oktober 2004, Edisi Revisi. Semoga Bermanfaat. Allah Ta'ala berfirman, Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar (QS. An Nisaa' : 48) Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga' (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari] - Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, when.
Re: [assunnah] Tanya :melanggar batas tinggal di negara kafir
Saipah Gathers wrote: Assalamu'alaykum Warohmatullahiwabarokaatuh, Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh Pernah dibahas dalam Daurah Kobe 5 (silahkan dengarkan rekaman kajiannya) mengenai Pekerja Training yg 'kabur' dari perusahaanya untuk bekerja di perusahaan lain, sehingga menjadi immigrant gelap Dijawab: Tidak sepantasnya seorang muslim mengkhianati perjanjian walaupun dengan orang kafir Kabur dari perusahaan, atau melanggar perjajian VISA sehingga menjadi immigrant gelap adalah melanggar perjanjian kita, walaupun dengan orang kafir Maka, apakah pantas seorang Muslim, hamba Allah melanggar janjinya, walaupun dengan orang kafir? Sungguh sangat tidak pantas Wallahu'alam Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh Abu Hazim Nb: Afwan belum bisa share dalil atau fatwa tapi silahkan dengarkan kajiannya ada titipan pertanyaan, seseorang yg masuk negara amerika menggunakan visa turis,tapi setelah expired tidak mau pulang,dan ingin tetap menjadi immigrant gelap,kurang lebih sudah tinggal 6 th,saya sudah nasehatkan sebenarnya tak boleh melanggar kontrak tinggal,itu namanya berkhianat kepada negara yg sudah menjamin bisa datang ke sini. Sayang nya saya tak punya dalil atau fatwa, tolong share dalil/fatwa nya. Jazakallah umm Ismael Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] mengenai duduknya makmum masbuk ketika imam duduk tawaruk.
Assalamu'alaikum, Secara khusus hadits yang menetapkan hal itu ana belum pernah membacanya. Jadi yang ana pergunakan keumuman hadits tentang mengikuti imam. Berarti kita harus juga melakukan duduk tawaruk walaupun kita tidak mendapati hitungan satu rakaatpun pada shalat jamaah tersebut karena kita sudah melewati posisi ruku'. Demikian, wallahu'alam. rona adi pratama[EMAIL PROTECTED] Wrote: assalamu a'laikum ana ingin bertanya mengenai terlambatnya seorang mamkmum dalam shalat berjama'ah, dimana misalkan makmum tersebut terlambat satu raka'at dan ketika imam duduk pada tasyhadud akhir (duduk tawaruk) apakah makmum mengikuti imam untuk duduk tawaruk juga, ataukah makmum duduk seperti duduknya pada tasyahdud awal (duduk iftirasy)? syukran. jazakallah bil'khair Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Perkataan Laknatulloh
?? ? ? ??? Ada yang ingin ditanyakan yaitu ketika seseorang mengatakan dengan perkataan laknatulloh, misalnya Yahudi laknatulloh. Apa hukumnya mengatakan dengan perkataan tersebut? Adakah dalilnya? Ada batasannya kah? والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته Andy No virus found in this outgoing message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.467 / Virus Database: 269.7.6/813 - Release Date: 20/05/2007 7:54 Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] NIkah tanpa memberitahu Ortu saudara.
Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh. Mohon pencerahan, hukum atau syariatnya untuk sikap Ortu, keluarga/saudara si pria, Si Pria, Si wanita dan hukum atau syariatnya untuk menyelesaikan permasalahan di bawah? Seorang pria duda menikahi wanita dengan dalih menyelamatkan si wanita karena didzollimi suaminya. Status perceraian si wanita tidak jelas. Suaminya belum menceraikan. Tapi si wanita sudah tidak kuat dengan perlakuan suaminya. Si pria tidak memberitahu Ortu saudara karena dia tahu pasti tidak akan direstui karena status perceraiannya belum jelas dan ada perilaku si wanita yang tidak disenangi oleh keluarga si pria. Setelah menikah, Si pria memberitahu anaknya bahwa dia sudah menikah.. Anak si pria memberitahu ortu saudara. Ortu saudara merasa kecewa dan sedih. Ortu melarang si pria mengajak wanita yang sudah menjadi istrinya itu untuk menemui ortu. Tapi, tanpa seijin ortu, si pria mengajak wanita tersebut ke rumah ortu. Ortu langsung pergi ke rumah saudara/anaknya yang lain. Demikian, terima kasih atas perhatiannya. Jazzakumullaah khoiron katsiir. Aamiin. Wassalaamu'alaiku warohmatullaahi wabarokaatuh. Nugroho Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Buku tasawuf
Assalamu'alaikum Ana punya teman yang ternyata sudah lama belajar tasawuf dan ana menasihati secara halus supaya kembali ke manhaj salaf. Pernah ana ajak untuk berdialog dengan ustadz salaf, tapi dia menolak. Keinginannya cuma berdialog berdua dengan ana. Karena ilmu ana masih terbatas, ana punya ide untuk memberi hadiah buku saja supaya lebih luas pemahamannya. Ustdaz ana menyarankan buku saku karya Syaikh Jamil Zainu, karena isinya padat, ringkas dan beliau adalah bekas tasawuf. Ustadz ana punya buku aslinya berbahasa arab. Tapi terjemahan buku saku tersebut sekarang sudah tidak terbit. Ana tidak tahu penerbitnya. Mohon saran dari ikhwan sekalian dalam menghadapi teman ana tersebut dan apakah ada yang punya buku saku yang ana maksud atau ada buku lain yang lebih bagus. Syukron. Wasslamu'alaikum - Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] KBIH Depok
Assalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh Mohon bantuan bagi antum yang mengetahui tempat KBIH [kelompok bimbingan ibadah haji] bermanhaj salaf di sekitar depok. Atas bantuan informasinya ana ucapkan sukran. Jazakallohu khoiron katsiron Apriyanto Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] NIkah tanpa memberitahu Ortu saudara
On 5/21/07, Noegroho.Hasmo [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh. Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, Mohon pencerahan, hukum atau syariatnya untuk sikap Ortu, keluarga/saudara si pria, Si Pria, Si wanita dan hukum atau syariatnya untuk menyelesaikan permasalahan di bawah? Dari permasalahan itu yang sangat urgen adalah status pernikahan tersebut karena si perempuan masih berstatus istri orang lain. Kejelasan status pernikahan tersebut akan kerkonsekuensi pada penyelesaian masalah lainnya. Kasus seperti ini adalah wilayah pihak pengadilan karena ada putusan-putusan hukum yang harus diambil dan dieksekusi. Allahu Ta'ala a'lam. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Hukum Bangkai
HUKUM BANGKAI Oleh Ustadz Kholid Syamhudi http://www.almanhaj.or.id/content/2120/slash/0 PENGERTIAN BANGKAI. Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al Mayyitah. Pengertiannya, yaitu yang mati tanpa disembelih [1] Sedangkan menurut pengertian para ulama syari'at, Al Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar'i, dengan cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara penyembelihan yang diperbolehkan [2]. Dengan demikian definisi bangkai mencakup: [a]. Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri. [b]. Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar'i, seperti kambing yang disembelih orang musyrik [c]. Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar'i. [3] Para ulama berpendapat, anggota tubuh (daging) yang dipotong dari hewan yang masih hidup, masuk dalam kategori bangkai, dengan dasar sabda Rasululloh Shallallahu alaihi wa sallam Artinya : Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah bangkai[4] Dengan demikian hukumnya sama dengan hukum bangkai. NAJISNYA BANGKAI. Menilik keadaan hewan bangkai, maka dibagi menjadi tiga bagian: [1]. Yang ada diluar kulit, seperti bulu dan rambutnya serta sejenisnya. Hukumnya suci tidak najis [5] , didasarkan pada firman Allah : Artinya : Dan (dijadikannya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu) [Al Nahl : 80] Ayat ini bersifat umum, yakni meliputi hewan yang disembelih dan tidak disembelih. Allah juga menyampaikan ayat ini untuk menjelaskan karuniaNya terhadap hambaNya yang menunjukkan kehalalannya.[6] [2]. Bagian bawah kulitnya seperti daging dan lemak. Hukumnya najis secara ijma' [7] dan tidak dapat disucikan dengan disamak [8]. Berdasarkan firman Allah Ta'ala. Artinya : Katakanlah:Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama selain Allah.[Al An'am :145] Dikecualikan dalam hal ini, yaitu. [a]. Bangkai ikan dan belalang, didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (lever) dan limpa. [HR Ibnu Majah no. 3314 dan dishohihkan Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no.1118] [b]. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, lebah, semut dan sejenisnya, didasarkan kepada sabda Rasululloh Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Apabila seekor lalat hinggap di minuman salah seorang kalian, maka hendaknya ia menenggelamkannya kemudian membuangnya, Karena, pada salah satu dari kedua sayapnya terdapat penyakit dan pada (sayap) yang lainnya (terdapat) obatnya (penawar) [HR Al Bukhori no. 3320] [c]. Tulang, tanduk dan kuku bangkai. Ini semuanya suci sebagaimana dijelaskan Imam Al Bukhori dari Al Zuhri tentang tulang bangkai, seperti gajah dan lainnya, dengan sanad mu'allaq dalam shohih Al Bukhori (1/342). Imam Al Zuhri menyatakan : Aku telah menemui sejumlah orang dari ulama salaf menggunakannya sebagai sisir dan berminyak dengannya, Mereka memperbolehkannya [9] [d]. Bangkai manusia dengan dasar sabda Rasululloh Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Maha suci Allah Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis [HR Al-Bukhori] Syaikh Majduddin Ibnu Taimiyah berkata : (Pengertian) ini umum mencakup yang hidup dan yang mati.. Imam Al-Bukhori berkata, Ibnu Abas berkata : Seorang muslim itu tidak najis, baik masih hidup atau setelah mati Imam Al-Bukhari juga membuat bab dalam kitab Shahih Bukhari, yaitu bab yang menerangkan bahwa muslim itu tidak najis. [10] Adapun tubuh orang kafir terjadi perselisihan tentang kesuciannya. Yang rojih, yaitu pendapat mayoritas ulama yang menyatakan kesuciannya, berdasarkan dibolehkannya menikahi wanita Ahlu Kitab ; padahal jelas akan bersentuhan dan tida dapat dielakkan, khususnya ketika berhubungan badan. Adapun firman Allah : Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis [At-taubah : 28]. Maka, najis di sini karena keyakinan dan jorok mereka. Wallahu A'lam. [3]. Kulitnya. Hukum najisnya mengikuti hukum bangkainya. Apabila bangkai hewan tersebut suci maka kulitnyapun suci dan bila tersebut najis, maka kulitnyapun najis. Diantara contoh yang suci adalah ikan dengan dasar firman Allah. Artinya : Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu [Al-Maidah : 96] Ibnu Abas menyatakan: shoydul bahri adalah yang diambil hidup-hidup dan wa
RE: [assunnah] KBIH Depok
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu KBIH Tyara 021.791.96113 atau 79196.219 Semoga Allah memabrurkan ibadah antum. Baarakallah fiikum Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Abu Abdurrahman Sapta _ From: Abu Sidiq Al Sundawy Sent: Monday, May 21, 2007 4:49 PM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] KBIH Depok Assalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh Mohon bantuan bagi antum yang mengetahui tempat KBIH [kelompok bimbingan ibadah haji] bermanhaj salaf di sekitar depok. Atas bantuan informasinya ana ucapkan sukran. Jazakallohu khoiron katsiron Apriyanto Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: mengenai duduknya makmum masbuk ketika imam duduk tawaruk.
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh Shadaqta... Begitu pula yang ana dengar dari penjelasan ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat saat sual-jawab pada kajian Ahad ke III bulan ini (mei) di masjid Muhammad Ramadhan kemarin. Walillahil hamd. Makmum duduk tawaruk mengikuti Imam, kemudian dia bangkit menyempurnakan raka'at yang tertinggal. Abu Nidia Syawwal 1399H --- In assunnah@yahoogroups.com, Teuku Maulisa Asri (Poncha)[EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum, Secara khusus hadits yang menetapkan hal itu ana belum pernah membacanya. Jadi yang ana pergunakan keumuman hadits tentang mengikuti imam. Berarti kita harus juga melakukan duduk tawaruk walaupun kita tidak mendapati hitungan satu rakaatpun pada shalat jamaah tersebut karena kita sudah melewati posisi ruku'. Demikian, wallahu'alam. rona adi pratama[EMAIL PROTECTED] Wrote: assalamu a'laikum ana ingin bertanya mengenai terlambatnya seorang mamkmum dalam shalat berjama'ah, dimana misalkan makmum tersebut terlambat satu raka'at dan ketika imam duduk pada tasyhadud akhir (duduk tawaruk) apakah makmum mengikuti imam untuk duduk tawaruk juga, ataukah makmum duduk seperti duduknya pada tasyahdud awal (duduk iftirasy)? syukran. jazakallah bil'khair Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Apakah Ta'aruf Bisa Via SMS?
asalmualaikum. buat ikhwahfillah sekalian. menurut antum apakah ta'aruf bisa dilakukan via sms? dan bagaimana cara menyikapi sikap ortu jika tidak merestui calon kita dg alasan dia tidak 1 suku? ortu sudah menyatakan tida kakn menghalalakan pernikahn jika bnr2 terjadi. sykron Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Radio Dakwah Wilayah Cirebon
assalamu alaikum ikhwah semua Ana abu ali diding sobarudin, sekretaris yayasan Assunnah Cirebon Perlu diketahui bahwa sejak bulan mei 07 yayasan As-Sunnah Cirebon mengudara di Assunnah FM 107.9 sudah mencapai Plumbon, Cirebon Utara, Linnggar jati Kuningan, kanci dan karang sembung. disarankan Antum yang di luar daerah yang ana sebutkan tadi pake tambahan alat receiver untuk antenanya agar diterima jelas. Masih siaran sosialisasi, jadi acaranya masih didominasi murottal, kajian cd assatidz salafy seperti ust Yazid Jawas, ust.Abdul Hakim Abdat, dll. Hafidzohumulloh. info lanjut hubungi ( 0231 ) 3305933 Fleksi Abu ALi diding fawaz abu aisyah [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum setahu ana ada 1. radio As Sunnah FM (107,9Mhz) di Ma'had As Sunnah Cirebon sempat sampai daerah kuningan, tapi ana tidak tahu daerah kuningannya mana. 2. radio SIS (SuaraIslam) FM (88,2Mhz) yang di karangsembung, dekat dengan kuningan. tapi ana tidak tahu sudah sampai Kuningan atau belum. hubungi saja 0231 635680 fajar sidik [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum, Ana mau tanya apakah ada Siaran radio dakwah salafy di wilayah Kuningan-Jabar? Sukron. - Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/