[assunnah] Tanya : Posisi mamkum
asslamualaikum wr.wb Bagaimana jika makmum laki-laki hanya seorang dan makmum perempuan lebih dari satu bagaimana posisi shafnya? apakah laki tersebut sejajar dengan imam dan perempuan yang lebih dari 1( 2.dst) dibelakang yaitu membuat shaf sendri qablahu syukron wassalam
[assunnah] Kajian akhwat di purwokerto
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh afwan, tolong ya anggota milis yang mungkin tahu info untuk kajian khusus akhwat di sekitar purwokerto atau di Purbalingga Banyumas Cilacap karena ana tinggalnya pindah ke daerah sana jazakumullah khoiron katsir -
Re: [assunnah] Tanya ; Jual Ternak
bismillah, as salamu 'alaika wa rohmatullahi wa barokatuh al akh gandi -semoga Allah selalu menjaganya di semua keadaan dan menunjukinya ke dalam jalan kebenaran-, sebagaimana yang ana dapatkan dari risalah yang ditulis oleh para ustadz kita -jazahumullahu khoir- diterangkan bahwa hukum asal dalam jua beli adalah halal sampai ada dalil yang melarangnya. dari pertanyaan yang antum sampaikan, yang ana ketahui dari pelajaran yang ana dapat dari majelis ilmu para ustadz yang ana belajar kepadanya, hal tersebut pada keumuman kaidah "tolong - menolonglah kalian pada kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong - menolong dalam dosa dan permusuhan" sebagaimana hal ini tertera di surat al maidah ayat 2. maka bila memang diketahui dengan pasti atau kita mempunyai dugaan yang kuat -bukan dengan dugaan yang lemah akan kebenaran beritanya- bahwa si pembeli akan menggunakannya untuk perkara yang melanggar syariat -contohnya seperti yang ada pada pertanyaan- maka tidak boleh kita menjualnya kepada pembeli tersebut, karena kita membantunya di dalam berbuat maksiat. sedangkan untuk alasan bahwa kita harus melestarikan adat, maka kita katakan -dan ini adalah pendapat ana pribadi- bahwa benar kita harus melestarikan adat yang dipandang baik menurut syariat, namun kita harus meninggalkan adat yang jelek menurut syariat, sehingga tidaklah kita berkata sebagimana kaum musyrikin yang ketika mereka diseru untuk mengikuti petunjuk yang dibawa oleh rosul -'alaihi sholatu wassalam-, Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami". "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?" (al baqoroh 170) � wallahu a'lam --- On Mon, 2/15/10, gandi wrote: From: gandi Subject: [assunnah] Tanya ; Jual Ternak To: assunnah@yahoogroups.com Date: Monday, February 15, 2010, 1:17 AM Assalamu'alaikum warohmatulloh, Mohon penjelasannya, dalam berbisnis ana membeli kambing yang peranakannya katanya domba adu,apa hukumnya jika kita menjualnya kepada pembeli yang suka mengadu hewan tersebut kata mereka si itu adalah budaya sunda yg tidak boleh di hilangkan
[assunnah] Tanya hukum makan di atas meja makan
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh Mohon ilmunya bagaimana hukum makan dengan menggunakan meja makan? Itu saja. Jazaakallah khoir. Wassalamu'alaikum Chandraleka
[assunnah] Mendengarkan rodja di blackberry
Assalamualaikum Ana ingin bertanya aplikasi apa yang harus kita install di blackberry kita agar bisa mendengarkan kajian radio rodja dan kajian dr radio lainnya? Jazakumullah khair Faris Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Kajian salaf di Denpasar Bali
bismillah, ini jadal kajian salaf di denpasar yang ana ketahui. semoga hal ini bermanfaat, bi idznillah. Pengajian Salafiyah di Denpasar : 1. Masjid Ukhuwah, Jl. Kalimantan, Denpasar Kitab : Riyadus Shalihin Ustadz Salman Tiap hari Selasa ba'da maghrib 2. Masjid Al-Furqon, Jl. Sudirman, Denpasar Kitab : Arba'in An-Nawawiyah Ustadz Salman Tiap hari Jum'at ba'da maghrib, untuk minggu pertama hari kamis ba'da maghrib Mulai bulan Mei 2007 di rubah menjadi hari kamis malam jum'at ba'da maghrib Afwan untuk sementara ditiadakan. 3. Masjid Al Ghuroba Jl. P. Ceningan, Denpasar Kitab : Aqidah Washitiyah kemudian di lanjut Taisirul `Allam Ustadz Salman Tiap Ahad jam 9 pagi 4. Masjid Sadar, Sesetan Ustadz Salman Tiap hari jum'at ba'da maghrib minggu pertama tiap bulan 5. Masjid Darussalam, Jl Cokroaminoto Kitab : Adabul Mufrad Ustadz Salman Tiap hari sabtu ba'da maghrib 2 minggu pertama tiap bulan 6. Masjid Darussalam, Jl Cokroaminoto Kitab : Aqidah Washitiyah Ustadz Miftahul Ulum Tiap hari rabu ba'da Ashar --- In assunnah@yahoogroups.com, agung nugroho wrote: > > Assalamu'alaykum Warrohmatullohi Wabarokatuh... > > Insya Allah Saudara Ana bekerja di Denpasar Bali. Mohon informasi kajian di > Denpasar bali. > > Jazakumullahi khoiron >
[assunnah] Batas makmum disebut masbuk...
Assaalaamu'alaikum Saya mau tanya tentang batasan makmum disebut masbuk apakah sampai imam bangun dari ruku atau sampai imam berakhir membaca surat alfatihah? Sebab yang saya pelajari jika kita tidak membaca al fatihah berarti kita tidak dapat rokaat tersebut, dan kita tak perlu membaca al fatihah pada bacaan imam yang jahron karena bacaan imam sudah mewakili bacaan makmumnya dan kita hanya harus menyimak saja. Tetapi kebanyakan orang dan yang selama ini diajarkan di sekolah adalah batas makmum masbuk itu pada saat imam bangun dari ruku. Seandainya batas masbuk itu pada akhir surat al fatihah, bagaimanakah hukumnya makmum yang terlambat sehingga pada saat ia takbirotul ihrom bacaan surat al fatihah imam akan berakhir? apakah ia mendapat rokaat tersebut?? atas jawabannya terima kasih banyak wassalaamu'alaikum
[assunnah] >>Polemik Kawin Sirri<
POLEMIK KAWIN SIRRI Oleh Redaksi As-Sunnah http://www.almanhaj.or.id/content/2022/slash/0 Pertanyaan. Redaksi As-Sunnah ditanya : Mohon dengan sangat dan hormat dijelaskan tentang kawin sirri dan hak-hak istri. Karena ada keluarga yang kawin sirri, tetapi saya tidak setuju karena prosesnya tidak wajar (memaksa). Apakah kawin sirri itu sah menurut agama dan negara? [0812153] Jawaban. Kami memahami mengapa Anda begitu merisaukan perkawinan secara sirri yang terjadi pada anggota keluarga. Karena memang, lingkungan kita memandang perkawinan secara sirri dengan konotasi kurang baik. Adapun disini, kami ingin menyampaikan pengertian nikah sirri dalam perspektif ulama fiqih. Menurut pengertian mereka, nikah sirri ialah pernikahan yang ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang bermakna rahasia. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : وَلَكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا "...Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia". [al- Baqarah/2: 235]. Pernikahan sirri juga didefinisikan sebagai pernikahan yang diwasiatkan untuk disembunyikan [1], tidak diumumkan [2]. Oleh karena itu, kawin sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak disebarluaskan. Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua. Pertama : Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali) menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut. Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan seperti ini batil. Lantaran tidak memenuhi syarat pernikahan, seperti keberadaan wali dan saksi-saksi. Ini bahkan termasuk nikah sifâh (perzinaan) atau ittikhâdzul-akhdân (menjadikan wanita atau lelaki sebagai piaraan untuk pemuas nafsu) sebagaimana disinggung dalam firman Allah Subhanahu wa Ta'ala : غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلاَمُتَّخِذَاتِ أّخْدَانٍ "... Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya …" [an- Nisâ`/4:25]. Adapun bila dua saksi telah berada di tengah acara, menyertai mempelai lelaki dan perempuan, sementara itu pihak wali belum hadir, kemudian mereka bersepakat untuk menutupi pernikahan dari telinga wali dan masyarakat, ini juga termasuk pernikahan sirri yang batil. Karena tidak memenuhi syarat mengenai keberadaan wali. Kedua : Pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi, mereka (suami, istri, wali dan saksi) satu kata untuk merahasiakan pernikahan ini dari telinga masyarakat atau sejumlah orang. Dalam hal ini, sering kali pihak mempelai lelakilah yang berpesan supaya dua saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan yang terjadi. Dalam masalah ini, para ulama Rahimahullah berselisih pendapat. Jumhur ulama Rahimahullah memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi hukumnya dilarang. Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena sudah memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat disertai keberadaan dua saksi sehingga unsur "kerahasiaannya" hilang. Sebab, suatu perkara yang rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau lebih, maka sudah bukan rahasia lagi. Adapun sisi pelarangannya, disebabkan adanya perintah Rasululloh Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk walimah dan unsur yang berpotensi mengundang keragu-raguan dan tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo, umpamanya) pada keduanya. Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah menilai pernikahan yang seperti ini batil. Karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sah pernikahan. Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah, lantaran syarat-syarat dan rukun-rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada khalayak. Sebab kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat kerahasiaan menjadi sesuatu yang diketahui oleh umum. Semakin banyak yang mengetahui, maka semakin afdhal. Oleh karena itu, dimakruhkan merahasiakan pernikahan supaya pasangan itu tidak mendapatkan gunjingan dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan yang buruk.[3] Sementara itu, dalam pengertian masyarakat, kawin sirri sering disebut "menikah di bawah tangan". Namun, lebih diarahkan pada pernikahan yang tidak menyertakan petugas pencatat nikah (misalnya KUA) untuk mencatat pernikahan tersebut dalam dokumen negara. Akibatnya, mempelai berdua tidak mengantongi surat nikah dari pihak yang berwenang. Ditinjau dari kaca mata agama Islam, bila rukun-rukun dan syarat-syarat nikah telah terpenuhi, maka pernikahan itu sah secara hukum. Hak-kewajiban suami-istri sudah mulai berlaku sejak akad nikah yang sah itu. Akan tetapi, menurut hemat kami, mematuhi aturan negara sebuah kewajiban. Apalagi urusan pernikahan, negara mengadopsi hukum Islam. Secara administratif, kekuatan hukum kawin sirri kurang kuat. Kemungkinan akan menimbulkan dilema dan menyisakan sejumlah permasalahan, cepat atau
Re: [assunnah] Kajian salaf di Denpasar Bali
Masjid Al-Ghuroba Jln Nusa Ceningan, Denpasar, sebelumnya simpang lima. --- On Wed, 2/10/10, agung nugroho wrote: From: agung nugroho Subject: [assunnah] Kajian salaf di Denpasar Bali To: assunnah@yahoogroups.com Date: Wednesday, February 10, 2010, 11:21 AM Assalamu'alaykum Warrohmatullohi Wabarokatuh. .. Insya Allah Saudara Ana bekerja di Denpasar Bali. Mohon informasi kajian di Denpasar bali. Jazakumullahi khoiron
Re: [assunnah] Tanya mondok di usia 7 tahun
Wa alaikumussalam. Perlu dijelaskan oleh al akh Zed apa yang menyebabkan belum mantap dalam memondokan anak usia 7 tahun. Ana teringat ketika anak ana sudah masuk usia sekolah, kurang lebih usia7 tahun, dan trend salafiyyun di kota kami yaitu memondokkan anaknya yang berusia 7 tahun. Namun bagi kami sangat teramat berat untuk memondokkan anak berusia 7. Dengan sedikit bekal ilmu pendidikan yang kami miliki, kami berkesimpulan ada satu elemen penting yang hilang dalam sistem pendidikan yang menerapkan mondok pada usia dini. Elemen tersebut bernama kasih sayang orangtua. Namun tentu saja bukan hanya elemen tersebut yang kami pikirkan namun keselamatan aqidah dan manhaj anak kita harus tetap diprioritaskan dan dijaga sampai akhir hayat. Solusi yang kami dapatkan adalah menyelenggarakan sendiri pendidikan untuk anak usia SD yang terkenal dengan istilah Homeschooling. Kami tidak ingin anak kami tidak mendapatkan pelajaran aqidah salaf serta lingkungan yang mendukung anak kami untuk belajar akhlaqul karimah. Di sisi lain kami juga tidak tega menitipkan anak nun jauh disana tanpa adanya kasih sayang yang memadai dari orangtuanya sendiri. Kami juga tidak mempercayai sekolah-sekolah berlabel islam yang tidak memperhatikan aqidah yang shahih. Homeschooling inilah yang bagi kami adalah apa yang dikatakan orang-orang sekarang win-win solution dalam pendidikan anak. Ana tawarkan konsep ini untuk al akh Zed yang belum mantap memondokkan anaknya. Alhamdulillah sekarang ini sudah ada milis yang dikelola oleh salafiyyun tentang homeschooling sebagai wahana sharing dan diskusi tentang pendidikan anak dengan metode Homeschooling ini. Disamping itu juga member milis ini dijadwalkan untuk selalu bertemu dalam suatu forum yang bernama Gebyar Sunnihomeschooling. Gebyar ini pernah diselenggarakan di TMII beberapa waktu lalu. Kami salafiyyun pemerhati, praktisi, danpeminat Homeschooling saling sharing tentang konsepp ini. Silahkan anggota milis sunnihomeschooling yang juga member milis assunnah menambahkan atau memotivasi akhuna Zed dan ikhwah yang lain untuk tetap semangat dalam upaya memberikan yang terbaik untuk anaknya. Dan alhamdulillah kami yakin seyakin-yakinnya bahwa yang terbaik untuk anak kita bahkan manusia seluruhnya adalah Islam yang dipahami generasi terbaik yang pernah ada di muka bumi ini yakni para shahabat. Wallahu a'lam Abu Maryam Cilegon From: Zed Sanad To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Sun, February 14, 2010 8:41:05 AM Subject: [assunnah] Tanya mondok di usia 7 tahun Assalamualaikum warahmatullah. Mungkin ada yang bisa memberikan pencerahan. Ana berencana mondokin anak (usia 7 tahun). Tapi hati ini belum mantap. Jazaakumullahu khoir.
Re: [assunnah] Tanya: Sekolah TK salaf sekitar cibubur atau jatiasih
Silahkan antum ke Masjid Thariiqul Huda di Jl. Elang Kampung Kranggan RT003/05 Jatisampurna. Keterangan lebih lanjut antm dapat menghubungi : 1. Untuk TK/PG : Ummu Hakim 021 68634584 2. Untuk SD : Ust. Abu Kofifah 08170173825 Demkian mudah-mudahan bisa menjadi alternatif pilihan antum. Wassalam Abu Abdulaziz 02170767377 2010/2/15 Lontar Aditya > السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ > > Mohon informasinya mengenai TK SD bermanhaj salaf di daerah cibubur atau > jatiasih. Syukron atas infonya. > > وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ > powered by GenSalaf® > Sinyal Kuat INDOSAT
Re: [assunnah] Karyawan pelanggan meminta "jatah"?
2010/2/12 Ahmad Ridha > > 2010/2/11 > > > Bismillah, > > > > Apa hukumnya kita memberi hadiah atau semisalnya kpd karyawan pelanggan, > > dimana dia yg meminta? Menurut kebiasaan jika tidak diberi, order akan > > terhambat bahkan terputus kedepannya. > > > > Apakah memungkinkan permintaan itu antum simpan/rekam agar dapat disampaikan > ke atasannya (dengan sebelumnya mengingatkan karyawan itu)? > > -- > Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim > (l. 1400 H/1980 M) Dalam 'adab' demikian gak etis kita melaporkan penyimpangan2 seorang karyawan ke atasannya cukup bagi kita (kalau mau) mengingatkan si karyawan atau menolaknya dengan baik kecuali kita memang pengawas atau atasan karyawan tersebut Kalau kita hanya 'orang lain', apalagi perusahaan itu pelanggan mungkin lebih baik, mencari karyawan lain di seksi yg sama Wallahu'alam
[assunnah] Tanya daging aqiqah untuk anak yatim
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Teman temanku sekalian, Bagaimana hukumnya bila kita mengaqiqahkan anak kita, lalu daging aqiqahnya kita serahkan seluruhnya ke anak-anak yatim piatu/fakir miskin. Gugurkah kesunatan aqiqah tersebut atau belum gugur karena terhitung sebagai sedekah? Terima kasih sebelumnya atas jawaban dari Teman Teman sekalian. Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh Tri Sulistyawan
Re: [assunnah]>>bagaimana hukum tentang pacaran ?<
From: Irfan Sulaiman Sent: Sun, 14 February, 2010 15:34:19 Mohon penjelasannya, dan bolehkan kita mencintai seorang akhwat ? Assalamu'alaikum, Berikut ada artikel terkait dengan permasalahan yg Sdr. Irfan tanyakan. Semoga bermanfaat. http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/2780-obat-ketika-merindukan-si-dia.html http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/1622-cinta-bukanlah-disalurkan-lewat-pacaran-.html Wassalamu'alaikum, -Ummu Zahra- Silakan baca juga fatwa dibawah ini. 1. Hubungan Kasih Sayang Sebelum Pernikahan (Pacaran). http://www.almanhaj.or.id/content/2114/slash/0 Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-�Utsaimin rahimahullahu ditanya: �Apa pandangan agama tentang hubungan sebelum perkawinan (pacaran)?� Beliau menjawab: �Pernyataan penanya �sebelum menikah�, jika yang dia dimaksud adalah sebelum "mencampuri" dan sesudah akad, maka ini tidak berdosa. Karena dengan akad, ia sudah menjadi isterinya, meskipun belum melakukan persetubuhan. Adapun sebelum akad, pada saat lamaran atau sebelum itu, maka ini diharamkan dan tidak dibolehkan. Tidak boleh seseorang bermesraan bersama wanita yang bukan isterinya, baik berbicara, memandang maupun berduaan. Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda. ��� �� �� ��� �� � � � � �� . "Janganlah seseorang berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya" [10] Walhasil, jika berkumpul ini setelah akad, maka tidaklah berdosa. Jika ini dilakukan sebelum akad walaupun setelah peminangan dan pinangannya diterima, maka ini (pun) tidak boleh. Perbuatan ini haram baginya, karena wanita ini masih tergolong orang lain, hingga ia mengikatnya (dengan ikatan pernikahan)." [11] SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB DIHINDARKAN/DIHILANGKAN. http://www.almanhaj.or.id/content/173/slash/2 [1]. Pacaran Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya "Berpacaran" terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, atau masa penjajakan atau di anggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih terhadap lawan jenisnya. Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya". [Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim]. Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya haram. [2]. Tukar Cincin. Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zifaf, Syaikh Nashiruddin Al-AlBani)