BERMULA DARI PENGKAFIRAN, BERUJUNG PENGEBOMAN
Oleh
Ustadz Abu Ismail Muslim Atsari
http://almanhaj.or.id/content/2686/slash/0
Kehormatan seorang Muslim sangat mulia di sisi Allah Azza wa Jalla. Oleh karena
itu, tidak boleh merusak kehormatan seorang Muslim dengan cara-cara yang tidak
dibenarkan syari'at, seperti menuduh dan menghukumi kafir terhadap seseorang
yang zhahirnya Muslim tanpa kaedah-kaedah yang benar.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Tidak seorangpun berhak
mengkafirkan seseorang dari kaum Muslimin, meskipun dia telah melakukan
kekeliruan atau kesalahan, sampai ditegakkan hujjah (argumuen) kepadanya dan
jalan yang benar jelas baginya. Karena orang yang telah tetap keislamannya
secara yakin, maka keislamannya itu tidak akan hilang darinya dengan keraguan.
Bahkan keislamannya itu tetap ada sampai ditegakkan hujjah dan dihilangkan
syubhat (kesamaran)”[1]
BAHAYA PENGKAFIRAN DENGAN TANPA KAIDAH YANG BENAR.
Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullah menjelaskan bahaya mengkafirkan
seorang Muslim dengan tanpa kaidah yang benar dengan mengatakan, “Tidak boleh
bersikap meremehkan (sembrono) dalam menghukumi kafir atau fasiq terhadap
seorang Muslim, karena di dalam perkara itu terdapat dua bahaya yang besar.
Pertama : Membuat kedustaan terhadap Allah Azza wa Jalla di dalam hukum, dan
terhadap orang yang dihukumi (kafir) pada sifat yang dia lontarkan kepadanya.”
Aku katakan: Larangan tentang hal ini banyak sekali, antara lain firman Allah
Azza wa Jalla.
"Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat
kedustaan terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim".
[al-An'âm/ 6:144]
Dan ayat-ayat lain yang melarang berbicara atas nama Allah tanpa ilmu.
Kemudian Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah mengatakan.
Kedua : Terjatuh ke dalam perkara yang dia tuduhkan kepada saudaranya tersebut,
jika saudaranya selamat dari apa yang dia tuduhkan.
Dalam Shahîh Muslim `Abdullâh bin Umar Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
"Jika seseorang mengkafirkan saudaranya (se-iman), maka sesungguhnya mengenai
salah satu dari keduanya". [HR Muslim]
Dan di dalam satu riwayat:
إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ
"Jika memang dia seperti yang dikatakan. Jika tidak, perkataan itu kembali
kepada orang yang berkata". [HR Muslim]
Juga sabda Nabi Shallalllahu 'alaihi wa sallam dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu
beliau bersabda:
وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ
إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ
"Barangsiapa memanggil orang lain dengan kekafiran atau dia berkata “Hai musuh
Allah”, padahal tidak benar, maka hal itu kembali padanya" [2]
SEJARAH PENGKAFIRAN DI ZAMAN INI
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi hafizhahullâh berkata, "Kita meyakini bahwa
permasalahan 'pengkafiran' -pada fase-fasenya yang akhir- di zaman kita ini,
awal muncul keburukannya mulai di dalam penjara-penjara Mesir pada tahun enam
puluhan Masehi –sekitar empat puluh tahun yang lalu- dari sebagian para pemikir
harakah-harakah (para sastrawan) yang mengkafirkan masyarakat secara umum dan
menghukumi mereka dengan murtad.
Sehingga diriwayatkan dari sebagian mereka itu yang mengatakan, 'Aku tidak
mengetahui seorang Muslim-pun di atas bumi ini selain diriku, dan seorang yang
lain di India selatan!!!'
Kemudian pada pertengahan tahun tujuh puluhan Masehi, sikap ekstrim pelakunya
semakin bertambah menyimpang dan semakin tajam. Selanjutnya kami telah melihat
orang yang mengkafirkan semua manusia seluruhnya. Dia tidak mengecualikan
selain orang yang berbai'at kepada syaikh (gurunya) dan imam jama'ahnya
(organisasinya)!!
Mereka itu sendiri (berpecah belah) menjadi banyak jama'ah dan bai'at!!
Pada tahun delapan puluhan Masehi, fitnah (baca: musibah) mereka itu semua
mengendor sedikit. Selanjutnya kami melihat orang yang membatasi pengkafiran
hanya kepada pemerintah-pemerintah dan sistem-sistem, mulai dari Pemimpin
negara, lalu wakilnya, menteri-menterinya...sampai pasukannya dan tentaranya!!
Kelompok yang akhir ini juga (di dalamnya) terdapat beberapa tingkatan:
• Sebagian mereka mengkafirkan pemimpin negara dan wakilnya saja!
• Sebagian mereka ada yang menggabungkan –selain di atas- menteri-menterinya
juga!
• Sebagian mereka ada yang menambahkan anggota Parlemen!
• Dan seterusnya.
Mereka saling berselisih dan pendapat mereka saling kontradisi; bahkan kami
telah melihat sebagian mereka memvonis sesat kepada sebagian yang lainnya dan
menuduh mereka dengan tuduhan-tuduhanyang sangat keji.
Bahkan, banyak di antara mereka yang mengkafirkan dan menghukumi murtad
kelompok dan jama`ah yang menyelisihi mereka.
Seandainya kita memperhatikan secara mendalam, niscaya kita akan melihat bahwa
akar masalah perselisihan mereka adalah 'berhukum dengan selain h