[assunnah] >>Bermula Pengkafiran, Berujung Pengeboman<

2011-04-15 Terurut Topik Abu Abdillah

BERMULA DARI PENGKAFIRAN, BERUJUNG PENGEBOMAN
Oleh
Ustadz Abu Ismail Muslim Atsari
http://almanhaj.or.id/content/2686/slash/0

Kehormatan seorang Muslim sangat mulia di sisi Allah Azza wa Jalla. Oleh karena 
itu, tidak boleh merusak kehormatan seorang Muslim dengan cara-cara yang tidak 
dibenarkan syari'at, seperti menuduh dan menghukumi kafir terhadap seseorang 
yang zhahirnya Muslim tanpa kaedah-kaedah yang benar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata : “Tidak seorangpun berhak 
mengkafirkan seseorang dari kaum Muslimin, meskipun dia telah melakukan 
kekeliruan atau kesalahan, sampai ditegakkan hujjah (argumuen) kepadanya dan 
jalan yang benar jelas baginya. Karena orang yang telah tetap keislamannya 
secara yakin, maka keislamannya itu tidak akan hilang darinya dengan keraguan. 
Bahkan keislamannya itu tetap ada sampai ditegakkan hujjah dan dihilangkan 
syubhat (kesamaran)”[1] 

BAHAYA PENGKAFIRAN DENGAN TANPA KAIDAH YANG BENAR.
Syaikh Muhammad al-‘Utsaimîn rahimahullah menjelaskan bahaya mengkafirkan 
seorang Muslim dengan tanpa kaidah yang benar dengan mengatakan, “Tidak boleh 
bersikap meremehkan (sembrono) dalam menghukumi kafir atau fasiq terhadap 
seorang Muslim, karena di dalam perkara itu terdapat dua bahaya yang besar.

Pertama : Membuat kedustaan terhadap Allah Azza wa Jalla di dalam hukum, dan 
terhadap orang yang dihukumi (kafir) pada sifat yang dia lontarkan kepadanya.” 

Aku katakan: Larangan tentang hal ini banyak sekali, antara lain firman Allah 
Azza wa Jalla.

"Maka siapakah yang lebih zhalim daripada orang-orang yang membuat-buat 
kedustaan terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? 
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim". 
[al-An'âm/ 6:144]

Dan ayat-ayat lain yang melarang berbicara atas nama Allah tanpa ilmu.

Kemudian Syaikh al-'Utsaimin rahimahullah mengatakan.

Kedua : Terjatuh ke dalam perkara yang dia tuduhkan kepada saudaranya tersebut, 
jika saudaranya selamat dari apa yang dia tuduhkan. 

Dalam Shahîh Muslim `Abdullâh bin Umar Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا 

"Jika seseorang mengkafirkan saudaranya (se-iman), maka sesungguhnya mengenai 
salah satu dari keduanya". [HR Muslim]

Dan di dalam satu riwayat:

إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ 

"Jika memang dia seperti yang dikatakan. Jika tidak, perkataan itu kembali 
kepada orang yang berkata". [HR Muslim]

Juga sabda Nabi Shallalllahu 'alaihi wa sallam dari Abu Dzar Radhiyallahu 'anhu 
beliau bersabda:

وَمَنْ دَعَا رَجُلاً بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ 
إِلاَّ حَارَ عَلَيْهِ 

"Barangsiapa memanggil orang lain dengan kekafiran atau dia berkata “Hai musuh 
Allah”, padahal tidak benar, maka hal itu kembali padanya" [2] 

SEJARAH PENGKAFIRAN DI ZAMAN INI
Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi hafizhahullâh berkata, "Kita meyakini bahwa 
permasalahan 'pengkafiran' -pada fase-fasenya yang akhir- di zaman kita ini, 
awal muncul keburukannya mulai di dalam penjara-penjara Mesir pada tahun enam 
puluhan Masehi –sekitar empat puluh tahun yang lalu- dari sebagian para pemikir 
harakah-harakah (para sastrawan) yang mengkafirkan masyarakat secara umum dan 
menghukumi mereka dengan murtad.

Sehingga diriwayatkan dari sebagian mereka itu yang mengatakan, 'Aku tidak 
mengetahui seorang Muslim-pun di atas bumi ini selain diriku, dan seorang yang 
lain di India selatan!!!'

Kemudian pada pertengahan tahun tujuh puluhan Masehi, sikap ekstrim pelakunya 
semakin bertambah menyimpang dan semakin tajam. Selanjutnya kami telah melihat 
orang yang mengkafirkan semua manusia seluruhnya. Dia tidak mengecualikan 
selain orang yang berbai'at kepada syaikh (gurunya) dan imam jama'ahnya 
(organisasinya)!!

Mereka itu sendiri (berpecah belah) menjadi banyak jama'ah dan bai'at!!

Pada tahun delapan puluhan Masehi, fitnah (baca: musibah) mereka itu semua 
mengendor sedikit. Selanjutnya kami melihat orang yang membatasi pengkafiran 
hanya kepada pemerintah-pemerintah dan sistem-sistem, mulai dari Pemimpin 
negara, lalu wakilnya, menteri-menterinya...sampai pasukannya dan tentaranya!!

Kelompok yang akhir ini juga (di dalamnya) terdapat beberapa tingkatan:
• Sebagian mereka mengkafirkan pemimpin negara dan wakilnya saja!
• Sebagian mereka ada yang menggabungkan –selain di atas- menteri-menterinya 
juga!
• Sebagian mereka ada yang menambahkan anggota Parlemen!
• Dan seterusnya.

Mereka saling berselisih dan pendapat mereka saling kontradisi; bahkan kami 
telah melihat sebagian mereka memvonis sesat kepada sebagian yang lainnya dan 
menuduh mereka dengan tuduhan-tuduhanyang sangat keji.

Bahkan, banyak di antara mereka yang mengkafirkan dan menghukumi murtad 
kelompok dan jama`ah yang menyelisihi mereka.

Seandainya kita memperhatikan secara mendalam, niscaya kita akan melihat bahwa 
akar masalah perselisihan mereka adalah 'berhukum dengan selain h

[assunnah] OOT: Hikmah Siaran Radio Rodja

2011-04-15 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Assalamualaikum,

Sekedar berbagi kisah bahagia.

Beberapa orang, meski tidak kenal secara dekat, yang semula anti terhadap
manhaj salafy, ternyata ketika secara rutin mendengarkan kajian via radio
Rodja, *alhamdulillah*, Allah turunkan hidayahNya, menundukkan hati orang
tersebut, untuk mulai mencintai manhaj salafy ini.

Orang tersebut, berkata kepada ana:

.*sekarang dah mulai banyak memahami, setelah dengar radio roja secara
rutin dan dari kakak ipar saya di xxx, mengenai yg dulu kita sering
debat/sharing ttg Islam*

Allahu Akbar! Demikianlah kekuasaan Allah kepada hambaNya, Dialah yang
membolakbalikkan hati manusia.

Mudah-mudahan Allah, senantiasa menunjuki dan memelihara kita, dalam manhaj
ini. Amiin ya Rabb.

Wallahu a'lam
Syamsul


RE: [assunnah]>>Tanya: Mengulangi Akad Nikah<

2011-04-15 Terurut Topik Umu Suhail
Afwan, permasalahan (seperti dibawah ini) sebelumnya sudah ditanyakan di milis, 
dan jawabannya merujuk kepada salah satu artikel di almanhaj. Wallahu a'lam
 
Hamil Di Luar Nikah Dan Masalah Nasab Anak Zina
http://almanhaj.or.id/content/2099/slash/0

> To: assunnah@yahoogroups.com
> From: wasis...@yahoo.com
> Date: Tue, 12 Apr 2011 15:08:40 +
> Subject: [assunnah] Tanya: Mengulangi Akad Nikah
> 
> Assalaamu'alaykum,
> Saya mau bertanya pada ustadz maupun ikhwah yang mengetahui hukum tentang hal 
> ini.
> Saya pernah menjumpai seseorang laki2 yg menikah dengan perempuan yang telah 
> ia hamili sebelum nikah, namun kemudian setelah perempuan tsb melahirkan, 
> maka orang tua perempuan mengulang akad nikah antara si suami dan anak 
> perempuannya tsb. Dengan alasan nikahnya pada saat hamil tsb tidak sah 
> Yang ingin saya tanyakan :
> 1. Apakah pernikahan pada saat si wanita sedang hamil tsb sah dalam islam?
> 2. Apakah benar tindakan si orang tua yang menikahkan kembali pasangan tsb 
> setelah perempuan melahirkan?
> 3. Bagaimana nashab anak yg lahir tsb? Bolehkah bernashab ke si bapak atau ke 
> ibu?
> 4. Apakah anak tsb mewarisi ayahnya dalam hal faraidh?
> 3. Karena hal seperti ini sekarang seperti sudah membudaya (na'udzubillaah) 
> bagaimana sebaiknya solusi islam jika ada kejadian seperti ini? (Bagaimana 
> jalan keluarnya secara syar'I)
> 
> Jazakumullaah,
> 
> Abu Dzakwan
> Batam, 12042011




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/