[assunnah] Kewajiban membayar hutang
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Mohon penjelasan bagaimana hukumnya jika kita berhutang dan meninggal dunia lalu hutang tersebut dilunasi oleh asuransi yang kita ikuti, apakah dengan seperti ini sudah menggugurkan kewajiban kita untuk melunasi hutang tsb. Jazakumullahu khairan atas penjelasannya. Wassalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya menikah saat hamil?
Assalamu alaikum wa rahmatullahi wa barokatuhu Ikhwan sekalian mohon bantuaannya. bagaimana hukumnya, sepasang muda-mudi berzinah kemudian hamil dan setelah itu menikah. Apakah mereka harus menikah kembali atau akad nikah yang pertama sudah sah. mengingat kondisi perempuan yang sedang hamil saat akad nikah berlangsung. Jazakallahu khairan. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Nama Bayi
Assalamu'alaykum Warahmatullohi Wabarokatuhu Mau nanya kepada ikhwan-ikhwan sekalian yang tahu, apakah berlebihan ya misal nama anak itu Mujaddid yang artinya pembaharu. Ana masih bingung apakah terlalu berlebihan atau malah melanggar sunnah dalam pemberian nama bayi. Tolong bagi ilmunya. Syukkron. Harits
[assunnah] Nasihat sebelum cerai
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ minta nasehat menurut alqur'an atau sunnah tentang kluarga yg akan bercerai untuk teman ana yg lagi ada masalah rumah tangganya... شُكْرً جَزَاك اللهُ خَيْرًا وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Istihalah
From: iskanda...@gmail.com Date: Fri, 9 Mar 2012 11:18:47 +0700 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Kepada para asatidz ana ingin memperoleh penjelasan tentang istihalah yang zat aselinya berasal dari babi, yaitu tulang babi. Sekarang ini banyak sekali dijual filter penyaring air rumah tangga yang dipasang di ujung kran, yang memakai bahan arang aktif (activated carbon). Pada labelnya dikatakan activated carbon tersebut bikinan luar negeri (Japan). Padahal, secara umum diketahui bahwa bahan pembuat activated carbon yang paling murah dan paling banyak dipakai diluar negeri adalah tulang babi atau tulang hewan lain (yang tentunya tidak disembelih secara Islami dan berarti termasuk bangkai). Apakah karbon/arang aktif yang dihasilkan (sudah berubah nama, sifat dan wujud dari zat aselinya) bisa dikatakan sebagai telah mengalami istihalah? Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan status air yang disaring dengan penyaring seperti itu? Halalkah atau najiskah? Atau suci? Itulah makanya, bahkan AMDK (air minum dalam kemasan) pun juga perlu/harus diberi sertifikat / label halal, karena kalau tidak salah LPPOM-MUI mengharamkan air yang disaring dengan arang/karbon aktif yang asalnya dari tulang babi/bangkai. Jazakumullahu khairan, Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA, memberikan contoh hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain) : Hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti : wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal atau menjadi haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam hal ini. Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi jatuh ke dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam, maka garam tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah berubah menjadi garam dan garam hukumnya adalah halal.[2] Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak termasuk najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal dari bangkai keledai ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini yang difatwakan dalam mazhab” [3] Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang berasal dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya tetap najis. Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang najis tidak berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis berubah menjadi wujud lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam, kemudian berubah menjadi garam” [4] Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : “Pendapat yang terkuat dalam mazhab (Hanbali) bahwa najis tidak menjadi suci dengan cara perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, adapun selain itu tidak menjadi suci, seperti ; najis yang dibakar sehingga menjadi abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam sehingga berubah wujud menjadi garam” [5] Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi dapat di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi. Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan gelatin yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut berbeda bentuk fisik dan sifat kimianya dengan kolagen babi yang merupakan asal dari gelatin. Adapun para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki, atau yang mendukung pendapat bahwa perubahan wujud dari suatu zat menjadi zat lain hukumnya juga akan berubah, namun mereka juga berbeda pendapat tentang kehalalan gelatin yang diperoleh dari babi. Pendapat Pertama. Gelatin yang berasal dari babi hukumnya halal, pendapat ini merupakan hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait pada tanggal 25-5-1995, dan di dukung oleh DR.Nazih Hamad, DR.Muhammad Al-Harawy dan Basim Al-Qarafy. [6] Penganut pendapat ini beralasan bahwa gelatin adalah zat baru yang tidak ada persamaan fisik dan sifat kimianya dengan kolagen yang berasal dari babi, sekalipun gelatin berasal dari kolagen babi, dan dalam kaidah fiqh bahwa zat baru hukumnya berbeda dengan hukum zat asalnya, bilamana hukum kolagen adalah haram maka hukum gelatin adalah halal. Bukti bahwa gelatin berbeda dengan kolagen adalah : Gelatin berwarna bening, mudah larut di air dan mudah membeku, tidak demikian halnya dengan kolagen. Kemudian, gelatin yang diperoleh dari babi sama sekali tidak dapat dibedakan dengan gelatin dari hewan lainnya, berbeda dengan kolagen, yang sangat mudah dibedakan antara kolagen babi dan lainnya. [7] Tanggapan. Argumen pendapat ini tidak kuat, karena ternyata gelatin yang berasal dari babi sangat mudah untuk diketahui melalui tes kimia sederhana, ini menunjukan bahwa proses perubahan wujud tidak terjadi dengan sempurna. [8] Pendapat Kedua. Gelatin yang berasal dari babi hukumnya haram dan najis, pendapat ini merupakan keputusan berbagai Lembaga Fiqh internasional, diantaranya: 1.
RE: [assunnah]Tanya - Hukum uang taksi
From: ferfer2...@gmail.com Date: Sat, 10 Mar 2012 12:37:07 +0700 Assalamualaykum, Di tempat saya, bagi yang tidak mendapat lembur, jika kerja di hari libur, bisa mengklaim uang taksi. Bagaimana hukumnya jika kita tidak menggunakan taksi tapi tetap meminta uang taksi tersebut? Karena karyawan menganggap uang taksi itu adalah hak mereka karena mereka harus bekerja di hari libur dan tidak mendapat uang lembur. Terimakasih HUKUM MENGAMBIL GAJI LEMBUR TANPA BEKERJA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/1340/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Saya karyawan di suatu instansi pemerintah, kadang-kadang kami dibayar upah lembur dari kantor kami tanpa menugaskan kami dengan pekerjaan di luar jam kerja dan tanpa kehadiran kami di kantor. Mereka menganggapnya sebagai insentif karyawan di luar jam kerja, padahal pimpinan instansimengetahui dan mengakuinya. Kami mohon penjelasan, semoga Allah memberi anda kebaikan. Apakah boleh mengambil uang tersebut? Jika tidak boleh, apa yang harus saya perbuat dengan uang-uang yang telah saya terima dahulu yang telah saya pergunakan. Smoga Allah membalas anda denan kebaikan. Jawaban Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu kemungkaran, tidak boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang harus dilakukan adalah mengembalikan uang yang telah anda terima dengan cara seperti itu ke bendahara negara. Jika tidak bisa, maka hendaklah anda menyedekahkannya kepada kaum muslimin yang fakir atau proyek-proyek kebaikan dan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang disertai dengan tekad yang jujur untuk tidak mengulanginya, karena seorang muslim tidak boleh mengambil sedikit pun dari baitul mal kaum muslimin kecuali dengan cara yang dibenarkan syari’at yang telah diketahui dan diakui negara. Hanya Allah lah sumber segala petunjuk [Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15] MENERIMA UPAH TANPA BEKERJA ADALAH KHIANAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya karyawan sebuah instansi pemerintah. Instansi ini menugasi para karyawannya dengan pekerjaan di luar jam kerja, yaitu pada sore hari Kamis dan Jum’at. Tapi tidak ada seorangpun yang datang di antara yang diberi tugas itu. Setelah Allah memberi hidayah pada saya, saya meminta manager personalia untuk mengawasi para karyawan saat bekerja dan agar tidak menugaskan lagi lembur. Tapi ia tidak mau mendengarkan saya, karena ia juga termasuk yang ditugasi lembur bersama kami, tapi tidak datang. Saya juga telah meminta untuk mencoret nama saya dari daftar penugasan walaupun saya dibutuhkan. Jika saya tidak mengambil uang tersebut, maka akan diambil oleh orang lain dengan cara tertentu. Bagaimana solusinya. Tolong beritahu, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Jawaban Ini tidak boleh. Ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh atasan dan para bawahannya. Menerima upah tanpa bekerja adalah khianat. Jika orang-orang berkhianat, janganlah anda termasuk mereka dan jangan termasuk orang-orang yang berkhianat. Semoga Allah memberi kita keselamatn dan kesejahteraan. [Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 5-56] HUKUM MENERIMA UANG TANPA BEKERJA Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Di sebuah perusahaan masih tersisa anggaran cukup besar yang dibayarkan kepada para pekerjanya dengan alasan bahwa itu intensif lembur resmi. Para karyawan menandatanganinya dan menerimanya secara bergantian setiap tahun, padahal sebenarnya mereka tidak bekerja di luar jam kerja. Bolehkah mengambil uang tersebut? Jawaban Hendaknya para manager di lembaga itu tidak bermain-main dengan uang-uang tersebut dan hendaklah mereka mengembalikan sisa anggaran ke bendahara, karena uang tersebut diproyeksikan untuk pos-pos tertentu, jika pos-pos tersebut tidak menggunakannya, maka tidak boleh mereka memberikannya kepada yang tidak bekerja, tapi seharusnya mereka mengembalikannya, walaupun anggaran itu tidak keluar lagi tahun berikutnya atau tahun-tahun lainnya. Demikian itu karena mereka telah dipercaya untuk hal tersebut. Orang yang diberi amanat (dipercaya) harus menunaikan amanat yang dipercayakan kepadanya. Jika mereka memang perlu bekerja lembur, hendaklah mereka melakukan lalu dibayarkan sesuai haknya. Adapun para karyawannya, jika instansi tersebut memang menetapkan aturan seperti itu dan membayarkan kepada mereka, maka mereka boleh mengambilnya, sesuai dengan riwayat yang tersebut dalam hadits, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Umar Radhiyallahu ‘anhu. “Artinya : Apa yang datang kepadamu dari harta ini yang mana engkau tidak mengharapnya dan tidak memintanya, maka ambillah itu. Adapun yang tidak datang kepadamu maka janganlah engkau sertakan dirimu padanya” [HR Muslim, kitab Az-Zakah (1045) [Fatawa
[assunnah] Penerima Zakat Maal
Assalamu'alaykum, Misalkan Saat menghitung zakat maal yang harus dikeluarkan adalah sebesar 1.2 juta rupiah, mohon penjelasannya siapa sajakah yang berhak menerima zakat maal dan untuk apa saja peruntukannya, kemudian bolehkah sebagian dari zakat ini saya berikan ke kerabat saya yaitu misalkan adik dari mertua saya atau kakak dari istri saya karena dia janda dan miskin lagipula mereka tidak memiliki rumah sehingga karena mengontrak rumah pun tak mampu jadi sementara mereka hidup menumpang di rumah mertua. Syukron jazakallahu khoiron, barakallahu fiikum Wassalamu'alaykum Abu Panji Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Keberkahan buah kurma
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Adakah hadits sohih yg menjelaskan tentang keberkahan buah kurma? Lalu bagaimana dengan buah kurma yg di tanam diluar jazirah Arab (Amerika misalnya), apakah ada/sama keberkahannya? Semoga kita semua selalu mendapatkan kebaikan yang banyak. Terimakasih Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya-Clsi وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kajian Tafsir Surat Yaasiin, Ciledug, Jum'at 16 Maret, bersama Oleh Ust Muhammad Nuzul Dzikri, Lc (hafizhahullah)
Bismillah, Assalamu'alaykum, Ummahat fillah (baarokalloohu fiikum) Untuk anda yang berdomisili di Ciledug, Cipondoh, Tangerang dan sekitarnya, berikut Info Kajian Muslimah yang bisa anda Agendakan atau infokan buat Sanak Saudari. Semoga Bermanfa'at ! Kajian Khusus Untuk Muslimah Setiap Jum'at Pekan 4 (untuk khusus bulan ini) dimajukan (Jum'at Pekan ke-3) Jadi : Jum'at 16 Maret 2012 (Jam 08.30 - 11.00 WIB Materi Kajian: Mutiara Tafsir Surat Yaasiin Pemateri : Ust Muhammad Nuzul Dzikri, Lc (hafizhahulloh) --- Tempat Kajian : Aula Masjid Nurul Iman - Komp Perumahan Departemen Keuangan Jl. Raden Saleh, Karang Tengah, Ciledug Tangerang Untuk Info Kajian : 087771822699 (ikhwan)021-70704542 (akhwat)
[assunnah] Kajian Syarah Aqidah Thahawiyah, Ciledug, 17 Maret 2012
Bismillah, Assalamu'alaykum, ikhwan akhwat fillah (baarokalloohu fiikum) Untuk anda yang berdomisili di Ciledug, Cipondoh, Tangerang dan sekitarnya, berikut Info Kajian Untuk Umum yang bisa anda Agendakan atau infokan buat Sanak Saudara/i. Semoga Bermanfa'at ! Kajian Untuk Umum Sabtu Ini, 17 Maret 2012 Ba'da Maghrib - selesai Materi Kajian: Syarah Kitab Aqidah Thahawiyah Pemateri : Ust Abu Abdil Aziz Muhtarom (hafizhahulloh) --- Tempat Kajian : Masjid Nurul Iman - Komp Perumahan Departemen Keuangan Jl. Raden Saleh, Karang Tengah, Ciledug Tangerang Untuk Info Kajian : 087771822699 (ikhwan)021-70704542 (akhwat)
[assunnah] Masaail Al Jahiliyah oleh Ust Nuzul Dzikry, hanya di salamdakwah.com
Orang LIBERAL mengatakan : Banyak perbedaan pendapat dikalangan ahlussunnah. Apa jawaban kita ? Bagaimana bersikap terhadap teman non muslim yang berpendapat semua agama benar ? Saat maulid, sering dibacakan sirah nabi. Bolehkah kita menghadirinya ? Simak jawaban Ust Muhammad Nuzul Dzikri,Lc. Klik http://m.salamdakwah.com/videos-detail/masaail-al-jahiliyyah-tanya-jawab.html Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]Tanya - Hukum uang taksi
waalaikumus salam wa rahmatuLlah... 1. Saran buat temen-temen yang mau ngejawab, fahami soalnya jika hendak menjawab atau sekedar men-copy-paste jawaban orang lain, apakah jawaban itu sesuai dengan permasalahannya, sebab memahami secara benar atas persoalan adalah sudah 50% langkah dalam memberi jawaban fahmus su'aal nishful jawab; 2. terkait dengan pertanyaan al-akh abu harits, adalah jika seorang karyawan tidak mendapatkan lembur, namun bekerja di hari libur maka bisa mengklaim uang taksi. Nah, persoalannya adalah seorang karyawan tidak menggunakan taksi ketika kerja di hari libur, boleh tidak atau tidak meng-klaim uang taksi. kira-kira begitu masalahnya, maka: Jawabannya adalah: a. jika uang taksi maksudnya adalah uang transport yang dihitung tersendiri sebagai kebijakan perusahaan memberikan hak tambahan kepada karyawan, maka boleh menerima, karena perusahaan tersebut mengadopsi kebijakan negara asalnya yang tidak ada angkot atau ojeg dan yang ada taksi sebagai angkutan umumnya. b. Jika maksudnya benar-benar uang taksi, dimana saat mengambil/klaim harus menyertakan bukti penggunaan taksi kemudian uang diterima sebesar kuaitansi tersebut, maka yang tidak menggunakan taksi tidak halal menerimanya kecuali sekedar transport dia saja, sebab jika mengambil melebihi pengeluarannya yang sesungguhnya --karena disamakan dengan taksi-- berarti mengambil yang bukan haknya. Demikian, waLlahu a'lam = --- On Sun, 3/11/12, Abu Harits abu_har...@hotmail.com wrote: From: Abu Harits abu_har...@hotmail.com Subject: RE: [assunnah]Tanya - Hukum uang taksi To: assunnah assunnah assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, March 11, 2012, 11:45 PM From: ferfer2...@gmail.com Date: Sat, 10 Mar 2012 12:37:07 +0700 Assalamualaykum, Di tempat saya, bagi yang tidak mendapat lembur, jika kerja di hari libur, bisa mengklaim uang taksi. Bagaimana hukumnya jika kita tidak menggunakan taksi tapi tetap meminta uang taksi tersebut? Karena karyawan menganggap uang taksi itu adalah hak mereka karena mereka harus bekerja di hari libur dan tidak mendapat uang lembur. Terimakasih HUKUM MENGAMBIL GAJI LEMBUR TANPA BEKERJA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin http://almanhaj.or.id/content/1340/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Saya karyawan di suatu instansi pemerintah, kadang-kadang kami dibayar upah lembur dari kantor kami tanpa menugaskan kami dengan pekerjaan di luar jam kerja dan tanpa kehadiran kami di kantor. Mereka menganggapnya sebagai insentif karyawan di luar jam kerja, padahal pimpinan instansimengetahui dan mengakuinya. Kami mohon penjelasan, semoga Allah memberi anda kebaikan. Apakah boleh mengambil uang tersebut? Jika tidak boleh, apa yang harus saya perbuat dengan uang-uang yang telah saya terima dahulu yang telah saya pergunakan. Smoga Allah membalas anda denan kebaikan. Jawaban Jika kenyataannya seperti yang anda sebutkan, maka itu suatu kemungkaran, tidak boleh dilakukan, bahkan merupakan pengkhianatan. Yang harus dilakukan adalah mengembalikan uang yang telah anda terima dengan cara seperti itu ke bendahara negara. Jika tidak bisa, maka hendaklah anda menyedekahkannya kepada kaum muslimin yang fakir atau proyek-proyek kebaikan dan bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala yang disertai dengan tekad yang jujur untuk tidak mengulanginya, karena seorang muslim tidak boleh mengambil sedikit pun dari baitul mal kaum muslimin kecuali dengan cara yang dibenarkan syari’at yang telah diketahui dan diakui negara. Hanya Allah lah sumber segala petunjuk [Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 15] MENERIMA UPAH TANPA BEKERJA ADALAH KHIANAT Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya karyawan sebuah instansi pemerintah. Instansi ini menugasi para karyawannya dengan pekerjaan di luar jam kerja, yaitu pada sore hari Kamis dan Jum’at. Tapi tidak ada seorangpun yang datang di antara yang diberi tugas itu. Setelah Allah memberi hidayah pada saya, saya meminta manager personalia untuk mengawasi para karyawan saat bekerja dan agar tidak menugaskan lagi lembur. Tapi ia tidak mau mendengarkan saya, karena ia juga termasuk yang ditugasi lembur bersama kami, tapi tidak datang. Saya juga telah meminta untuk mencoret nama saya dari daftar penugasan walaupun saya dibutuhkan. Jika saya tidak mengambil uang tersebut, maka akan diambil oleh orang lain dengan cara tertentu. Bagaimana solusinya. Tolong beritahu, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Jawaban Ini tidak boleh. Ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh atasan dan para bawahannya. Menerima upah tanpa bekerja adalah khianat. Jika orang-orang berkhianat, janganlah anda termasuk mereka dan jangan termasuk orang-orang yang berkhianat. Semoga Allah memberi kita keselamatn dan kesejahteraan. [Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Syaikh Ibnu Baz, hal. 5-56] HUKUM MENERIMA UANG TANPA BEKERJA Oleh
Re: [assunnah] Penerima Zakat Maal
wa alaikumus salam warahmatuLlah.. 1. Zakat diberikan kepada ashnafus zakah al-tsamaniyah: 8 kelompok penerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, pembebasan budak, gharim, ibnu sabil, dan fii sabiliLlah. Allah berfirman dalam At-Taubah: 60. Ayat ini dijadikan dalil oleh seluruh ulama untuk menetapkan pihak-pihak yang berhak menerima zakat. Ulama hanya berbeda pendapat tentang, jika kepada satu ashnaf saja, sah atau tidak? Jumhur menyatakan sah, namun Imam Syafii menyatakan minimal kepada 3 orang dalam setiap ashnafnya. Artinya 8 ashnaf x 3 = 24. Jadi minimal 24 orang yang menerima dalam pembagian zakat. Namun, sekali lagi, mayoritas ulama menyatakan boleh meski kepada hanya satu ashnaf saja dan kepada satu orang. 2. Orang-orang yang antum sebut, boleh menerima zakat tersebut karena mereka bukan orang yang wajib antum nafkahi. Wallahu a'lam = --- On Sun, 3/11/12, panji panji...@yahoo.com wrote: From: panji panji...@yahoo.com Subject: [assunnah] Penerima Zakat Maal To: assunnah@yahoogroups.com Date: Sunday, March 11, 2012, 11:20 PM Assalamu'alaykum, Misalkan Saat menghitung zakat maal yang harus dikeluarkan adalah sebesar 1.2 juta rupiah, mohon penjelasannya siapa sajakah yang berhak menerima zakat maal dan untuk apa saja peruntukannya, kemudian bolehkah sebagian dari zakat ini saya berikan ke kerabat saya yaitu misalkan adik dari mertua saya atau kakak dari istri saya karena dia janda dan miskin lagipula mereka tidak memiliki rumah sehingga karena mengontrak rumah pun tak mampu jadi sementara mereka hidup menumpang di rumah mertua. Syukron jazakallahu khoiron, barakallahu fiikum Wassalamu'alaykum Abu Panji
Re: [assunnah] Istihalah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Syukron, atas pemberian penjelasan yang lengkap di bawah. Terus terang ana memang pernah membaca juga hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait pada tanggal 25-5-1995 (dalam bahasa Inggris) yang menghalalkan gelatin dari kulit/tulang babi. Itulah sebabnya ana mengajukan pertanyaan tentang karbon aktif yang sangat mungkin berasal dari tulang babi. Sekarang saya bisa menyimpulkan bahwa status filter air yang saya maksud dalam email pertama saya, minimal SUBHAT karena diragukan bahan pembuatnya, atau bahkan diketahui bahwa umumnya terbuat dari tulang babi. Sehubungan dengan pertanyaan saya, ada yang menanyakan apakah filter air yang sering diiklankan di TV oleh sebuah perusahaan besar multi-nasional diragukan kehalalannya. Jawabannya, kita harus menanyakan ke produsen apakah filter tersebut memakai karbon aktif, dan kalau benar, tanyakan apakah diketahui bahan apa yang dipakai membuatnya, atau apakah karbon aktif tersebut sudah dijamin halal (alias bersertifikat halal). Barokallhu fiik, On 3/12/12 1:28 PM, Abu Harits wrote: From: iskanda...@gmail.com Date: Fri, 9 Mar 2012 11:18:47 +0700 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Kepada para asatidz ana ingin memperoleh penjelasan tentang istihalah yang zat aselinya berasal dari babi, yaitu tulang babi. Sekarang ini banyak sekali dijual filter penyaring air rumah tangga yang dipasang di ujung kran, yang memakai bahan arang aktif (activated carbon). Pada labelnya dikatakan activated carbon tersebut bikinan luar negeri (Japan). Padahal, secara umum diketahui bahwa bahan pembuat activated carbon yang paling murah dan paling banyak dipakai diluar negeri adalah tulang babi atau tulang hewan lain (yang tentunya tidak disembelih secara Islami dan berarti termasuk bangkai). Apakah karbon/arang aktif yang dihasilkan (sudah berubah nama, sifat dan wujud dari zat aselinya) bisa dikatakan sebagai telah mengalami istihalah? Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan status air yang disaring dengan penyaring seperti itu? Halalkah atau najiskah? Atau suci? Itulah makanya, bahkan AMDK (air minum dalam kemasan) pun juga perlu/harus diberi sertifikat / label halal, karena kalau tidak salah LPPOM-MUI mengharamkan air yang disaring dengan arang/karbon aktif yang asalnya dari tulang babi/bangkai. Jazakumullahu khairan, Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA, memberikan contoh hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain) : Hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti : wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal atau menjadi haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam hal ini. Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi jatuh ke dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam, maka garam tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah berubah menjadi garam dan garam hukumnya adalah halal.[2] Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak termasuk najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal dari bangkai keledai ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini yang difatwakan dalam mazhab” [3] Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang berasal dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya tetap najis. Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang najis tidak berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis berubah menjadi wujud lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam, kemudian berubah menjadi garam” [4] Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : “Pendapat yang terkuat dalam mazhab (Hanbali) bahwa najis tidak menjadi suci dengan cara perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, adapun selain itu tidak menjadi suci, seperti ; najis yang dibakar sehingga menjadi abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam sehingga berubah wujud menjadi garam” [5] Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi dapat di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi. Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan gelatin yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut berbeda bentuk fisik dan sifat kimianya dengan kolagen babi yang merupakan asal dari gelatin. Adapun para ulama yang bermazhab Hanafi dan Maliki, atau yang mendukung pendapat bahwa perubahan wujud dari suatu zat menjadi zat lain hukumnya juga akan berubah, namun mereka juga berbeda pendapat tentang kehalalan gelatin yang diperoleh dari babi. Pendapat Pertama. Gelatin yang berasal dari babi hukumnya halal, pendapat ini merupakan hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait pada tanggal 25-5-1995, dan di dukung oleh DR.Nazih Hamad, DR.Muhammad Al-Harawy dan Basim
Re: [assunnah] Tanya Nama Bayi
wa'alaikumussalam afwan, kalo boleh sedikit saran ketika memilih nama utk anak mungkin ada baiknya membaca buku2 Shiroh para istri Rosul, shahabat Rosul yg laki2 maupun yg prempuan shingga ketika memilih nama, tidak hanya akan mendapatkan sebuah nama tapi memahami arti nama tsb lalu bisa mendapatkan sejarah dan mengikuti/mencontoh akhlak dari nama yg di ambil tsb syukron From: ari jatmiko Jatmiko jatz_albaq...@yahoo.com To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, March 12, 2012 7:36 AM Subject: [assunnah] Tanya Nama Bayi Assalamu'alaykum Warahmatullohi Wabarokatuhu Mau nanya kepada ikhwan-ikhwan sekalian yang tahu, apakah berlebihan ya misal nama anak itu Mujaddid yang artinya pembaharu. Ana masih bingung apakah terlalu berlebihan atau malah melanggar sunnah dalam pemberian nama bayi. Tolong bagi ilmunya. Syukkron. Harits Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Guru Privat Bahasa Arab Blok M Jaksel
Assalamu'alaikum saudara sekalian Apa ada yang punya info untuk guru privat bahasa arab yang bisa datang di daerah blok M jaksel kalau ada harap bantuan informasinya terima kasih
[assunnah] Tabligh Akbar Ustadz Abu Qotadah di Kota Baja Cilegon
Insya Allah Yayasan Al Hanif Cilegon akan menyelenggarakan Tabligh Akbar bersama: Ustadz Abu Qotadah Ahad 18 Maret 2012 09.00-12.00 Tema: SIKAP-SIKAP YANG BENAR DAN KELIRU TERHADAP SHAHABAT NABI (Merujuk kitab Karya Prof Dr Ibrohim Ar Ruhaili [edisi terjemahan diterbitkan Pustaka Darul Ilmi Aqidah Ahlussunnah VS Ahlul Bid'ah terhadap Shahabat Nabi]) di Masjid Imam Nawawi Komplek Pendidikan Dakwah dan Sosial Imam Nawawi Perumnas Cibeber Dekat Blok F, Cibeber, Cilegon Banten Insya Allah kami akan trial siaran langsung/on line via skype silahkan add: kajian.alhanif.cilegon. Mudah-mudahan lancar dan berkelanjutan di waktu yang akan datang. Info 087771374065
[assunnah] adzan dan iqomat bayi yang baru lahir
assalamualaikum ana mau tanya bagaimana tentang adzan dan iqomat untuk bayi yang baru dilahirkan? syukron
[assunnah] Jual Beli Saham
البسم الله السلام عليكم ورحمة الله و بركاته Ana ingin tahu mengenai hukum jual beli saham apa halal dalam islam, karena setahu ana belum ada dalil yang mengharamkannya,mohon penjelasan Syukron جزا كم الله خيرا
[assunnah] Wedding organizer
Assalamu'alaikum Warahmatulloh Wabarokatuh. Afwan, Akhi dan Ukhti. Ana butuh informasi ( No.Telp/Hp dan alamat web/email ) untuk wedding organizer yang sesuai syar'i/ sunnah wilayah Jakarta utara, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Untuk acara pernikahan adik saya. Infonya langsung ke saya saja rahmatulloh.suka...@toshiba-tjp.co.id Syukron. Wassalamu'alaikum Warahmatulloh Wabarokatuh. RAHMATULLOH Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Setting parabola Insan TV melalui satelit
Bismillah. alhamdulillah….. setelah beberapa waktu lalu insanTV hadir di smartphone, kini insanTV mulai merambah ke satelite….. adapun bisa diakses pada Palapa D transponder 6H, frek 3908 Mhz Symbolrate 1Mbps. dibawah ini adalah langkah2 untuk bisa mengakses insanTV melalui satelit CARA SETING PARABOLA 1. Pengaturan Antena Yakinkan antena yang kita pasang sudah diseting pada frekwensi satelit Palapa D, caranya sebagai berikut : a. Satelit : ……. isi dg nama Palapa-D b. Tipe LNB : ……. pilih STANDAR c. LNB / Frekwensi-1 : ……. isi / Pilih 05150 d. Daya LNB : ……. isi / Pilih 13/18V e. 22K : ……. pilih Hidup / Aktif f. DisEqC : ……. pilih LNB-1 / Port-1 g. Positioner/Penentu posisi : ……. Pilih Mati / Tidak Aktif 2. Tambah Saluran / Buat Saluran a. Satelit : ……. Isi dengan nama di atas Palapa-D b. TP : ……. Isi pilihan saluran contoh 24 c. Frekwensi Transponder : ……. Isi 03908 d. Simbol Rate : ……. Isi 01000 e. Volaritas : ……. pilih H f. Mencari : ……. Pilih semua Oke simpan Nanti akan keluar / menangkap dari satelit dengan nama keluar “Insan TV”, semoga bermanfaat... http://insantv.com
Bls: [assunnah] Tanya: Guru Privat Bahasa Arab Blok M Jaksel
asslamualaikum. untuk guru private b.arab insya Allah ana bisa datang k blok M. trima kasih, jzakallah silahkan sms ana ke 085313584333 Dari: wahyu bhaskoro bhaskorowa...@yahoo.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Senin, 12 Maret 2012 17:16 Judul: [assunnah] Tanya: Guru Privat Bahasa Arab Blok M Jaksel Assalamu'alaikum saudara sekalian Apa ada yang punya info untuk guru privat bahasa arab yang bisa datang di daerah blok M jaksel kalau ada harap bantuan informasinya terima kasih
RE: [assunnah]Mandi Junub Rasulullah
Barangkali dapat menjelaskan... Sebenarnya copy paste Abu Harits cukup jelas, tetapi memang tidak diperinci sesuai pertanyaan. 1. Apakah ketika berwudhu beliau menutup auratnya? Ketika berwudhu Rasulullah menutup auratnya dan wudhu beliau disaksikan oleh para sahabat, contohnya hadits tentang wudhu diriwayatkan oleh 'Utsman bin 'Affan Radhiyallahu anhu ‘Aku pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berwudhu sebagaimana wudhuku ini, kemudian Rasulullah bersabda, ‘Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian shalat dua raka'at dan tidak berkata-kata dalam hati [1] dalam kedua raka'at tadi, maka diampunilah dosa-dosanya yang telah lalu.’ http://almanhaj.or.id/content/754/slash/0 2. Dan, ketika mandi Maksudnya ketika mandi janabah (junub) tata caranya adalah : beliau memulainya dengan membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat. 3. Apakah nabi menggunakan kain basahan? Penjelasan dari istri Rasulullah sepertinya cukup jelas, bahwa beliau tidak menggunakan kain basahan. Maimunah berkata : Maka aku berikan potongan kain (sebagai handuk ,-peny) tapi Beliau tidak memerlukannya, dan Beliau mengeringkan (membersihkan air dari) badannya dengan tangannya. Kemudian. Diperbolehkan bagi suami isteri untuk mandi bersama dalam satu tempat. Diperbolehkan juga bagi masing-masing untuk melihat aurat pasangannya. Berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma : كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ وَنَحْنُ جُنُبَانِ. “Aku dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mandi dari satu bejana. Kami berdua dalam keadaan junub. http://almanhaj.or.id/content/679/slash/0 Allahu a'lam Abinya Suhail To: assunnah@yahoogroups.com From: see_geth...@yahoo.com Date: Fri, 9 Mar 2012 14:18:49 + Subject: Re: [assunnah]Mandi Junub Rasulullah Jazakumullah untuk jawaban akh abu harits.. Tapi yang ingin ana tanyakan adalah : 1. apakah ketika berwudhu beliau menutup auratnya? Dan, ketika mandi, 2. apakah nabi menggunakan kain basahan? Ana sangat berharap ada ikhwah sekalian yang dapat menjawab pertanyaan ana. Jazaakumullah khair --- In assunnah@yahoogroups.com, Abu Harits abu_harits@... wrote: From: see_gethink@... Date: Mon, 5 Mar 2012 00:10:07 + Assalamu'alaikum . Diriwayatkan dari Maymunah r.a, dia berkata (tentang mandi junub Rasulullah s.a.w) : Rasulullah s.a.w berwudhu seperti wudhu untuk shalat, namun tanpa membasuh kedua kakinya. Beliau membasuh kemaluannya dan bagian tubuh yang terkena najis (sebelum berwudhu). Kemudian beliau menyiramkan air ke seluruh tubuhnya, lalu beliau melangkahkan kakinya dari tempat mandi. Setelah bergeser dari tempat itu beliau membasuh kedua kakinya.2 Demikianlah mandi junub Rasulullah s.a.w. (Hadits shahih Imam Bukhari, nomor hadits : 249) Yang mau ana tanyakan, apakah ketika berwudhu beliau menutup auratnya? Dan, ketika mandi, apakah nabi menggunakan kain basahan? Jazaakumullah khaira katsira Ibnu Sabil Dalam lafadz shahih Bukhari no hadits 265 ada tambahan : Maimunah berkata : Maka aku berikan potongan kain (sebagai handuk ,-peny) tapi Beliau tidak memerlukannya, dan Beliau mengeringkan (membersihkan air dari) badannya dengan tangannya. Sumber : http://id.lidwa.com/app/ Tata Cara Yang Disunnahkan Ketika Mandi Dari `Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, Dahulu, jika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hendak mandi janabah (junub), beliau memulainya dengan membasuh kedua tangannya. Kemudian menuangkan air dari tangan kanan ke tangan kirinya lalu membasuh kemaluannya. Lantas berwudhu sebagaimana berwudhu untuk shalat. Lalau beliau mengambil air dan memasukkan jari-jemarinya ke pangkal rambut. Hingga jika beliau menganggap telah cukup, beliau tuangkan ke atas kepalanya sebanyak tiga kali tuangan. Setelah itu beliau guyur seluruh badannya. Kemudian beliau basuh kedua kakinya. [10] Catatan: Tidak wajib bagi seorang wanita mengurai rambutnya ketika mandi janabah (junub). Namun wajib dilakukan ketika mandi sehabis haidh. Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma, ia berkata, Aku berkata, `Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku adalah wanita berkepang dengan kepangan yang sulit diurai. Apakah aku harus mengurainya ketika mandi janabah? Beliau berkata: áÇó¡ ÅöäóøãóÇ íóßúÝöíúßö Ãóäú ÊóÍúËöíó Úóáóì ÑóÃúÓößö ËóáÇóËó ÍóËóíóÇÊò Ëõãóø ÊóÝöíúÖöíúäó Úóáóíúßö ÇáúãóÇÁó ÝóÊóØúåõÑöíúäó. Tidak, cukuplah engkau tuangkan air ke atas kepalamu sebanyak tiga kali. Kemudian guyurkan air ke seluruh tubuhmu. Maka, sucilah engkau. [11] Dari `Aisyah Radhiyallahu anhuma, bahwasanya Asma' bertanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mandi setelah selesai haidh. Beliau lalu bersabda, Hendaklah salah seorang dari kalian mengambil air dan bidaranya lalu bersuci (yaitu berwudhu
[assunnah] tentang salam
assalamualaikum warohmatulohhi wabarokatuh buat ikhwan sekalian tolong ana mengenai dalil atau hadist mengenai salam. ana mau tanya mengenai penambahan kata ta'ala pada ucapan salam yg sepertinya tidak lazim. assalamualaikum warohmatulohhi ta'ala wabarokatuh.. mohon penjelasannya wasalam. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Jual Beli Saham
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh,. silahkan baca: http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-investasi-saham-dan-valas� Catatan: Sebaiknya sebelum mengajukan pertanyaan-pertanyaan ke dalam milis ini (milist assunnah), penanya bisa mencari terlebih dahulu di mbah google, dan insya Allah akan ada link (harus dicari link yang terpercaya!) terhadap jawaban pertanyaan tersebut. sehingga pertanyaan yang diajukan tidak berulang-ulang masuk kedalam milis. dan kalau tidak ada di link insya Allah akan di jawab oleh ustadz, karena para ustadz-ustadz memiliki banyak kesibukan. barakallahufikum. :) Faisal Rakhman 08122705480 -- Dari: Zulfiqar Abduljabar zulfiqarab...@yahoo.co.id Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Selasa, 13 Maret 2012 8:24 Judul: [assunnah] Jual Beli Saham البسم الله السلام عليكم ورحمة الله و بركاته Ana ingin tahu mengenai hukum jual beli saham apa halal dalam islam, karena setahu ana belum ada dalil yang mengharamkannya,mohon penjelasan Syukron جزا كم الله خيرا Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Istihalah
Sebagai perbandingan atas hukum istihalah, silahkan merujuk ke website rumaysho berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/thoharoh/3366-zat-najis-berubah-menjadi-suci.html http://rumaysho.com/hukum-islam/umum/3579-hukum-vaksinasi-dari-enzim-babi.html Kesimpulannya, hukum Istihalah tidak mutlak Haram atau Syubhat, namun hal ini perlu perincian. Kalo demikian, bagaimana dengan hukum minyak bumi, yang berasal dari bangkai binatang (baca: 'fosil') ?? 2012/3/12 iskandar iskanda...@gmail.com ** Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Syukron, atas pemberian penjelasan yang lengkap di bawah. Terus terang ana memang pernah membaca juga hasil seminar Forum Fiqh dan Medis di Kuwait pada tanggal 25-5-1995 (dalam bahasa Inggris) yang menghalalkan gelatin dari kulit/tulang babi. Itulah sebabnya ana mengajukan pertanyaan tentang karbon aktif yang sangat mungkin berasal dari tulang babi. Sekarang saya bisa menyimpulkan bahwa status filter air yang saya maksud dalam email pertama saya, minimal SUBHAT karena diragukan bahan pembuatnya, atau bahkan diketahui bahwa umumnya terbuat dari tulang babi. Sehubungan dengan pertanyaan saya, ada yang menanyakan apakah filter air yang sering diiklankan di TV oleh sebuah perusahaan besar multi-nasional diragukan kehalalannya. Jawabannya, kita harus menanyakan ke produsen apakah filter tersebut memakai karbon aktif, dan kalau benar, tanyakan apakah diketahui bahan apa yang dipakai membuatnya, atau apakah karbon aktif tersebut sudah dijamin halal (alias bersertifikat halal). Barokallhu fiik, On 3/12/12 1:28 PM, Abu Harits wrote: From: iskanda...@gmail.com Date: Fri, 9 Mar 2012 11:18:47 +0700 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Kepada para asatidz ana ingin memperoleh penjelasan tentang istihalah yang zat aselinya berasal dari babi, yaitu tulang babi. Sekarang ini banyak sekali dijual filter penyaring air rumah tangga yang dipasang di ujung kran, yang memakai bahan arang aktif (activated carbon). Pada labelnya dikatakan activated carbon tersebut bikinan luar negeri (Japan). Padahal, secara umum diketahui bahwa bahan pembuat activated carbon yang paling murah dan paling banyak dipakai diluar negeri adalah tulang babi atau tulang hewan lain (yang tentunya tidak disembelih secara Islami dan berarti termasuk bangkai). Apakah karbon/arang aktif yang dihasilkan (sudah berubah nama, sifat dan wujud dari zat aselinya) bisa dikatakan sebagai telah mengalami istihalah? Pertanyaan selanjutnya, bagaimana dengan status air yang disaring dengan penyaring seperti itu? Halalkah atau najiskah? Atau suci? Itulah makanya, bahkan AMDK (air minum dalam kemasan) pun juga perlu/harus diberi sertifikat / label halal, karena kalau tidak salah LPPOM-MUI mengharamkan air yang disaring dengan arang/karbon aktif yang asalnya dari tulang babi/bangkai. Jazakumullahu khairan, Ustadz DR Erwandi Tarmidzi MA, memberikan contoh hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain) : Hukum istihalah (perubahan suatu wujud menjadi wujud lain), seperti : wujud babi berubah menjadi garam, apakah garam tersebut hukumnya halal atau menjadi haram. Terdapat perbedaan pendapat para ulama mazhab dalam hal ini. Para ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa bila seekor babi jatuh ke dalam tambak pembuatan garam lalu mati dan berubah menjadi garam, maka garam tersebut hukumnya halal. Karena zat babi telah berubah menjadi garam dan garam hukumnya adalah halal.[2] Al-Hashkafi (ulama mazhab Hanafi, wafat 1088H) berkata : “Tidak termasuk najis abu bekas pembakaran najis, juga garam yang berasal dari bangkai keledai ataupun babi…, karena wujudnya telah berubah. Ini yang difatwakan dalam mazhab” [3] Para ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa garam yang berasal dari perubahan wujud babi hukumnya tetap haram, karena zat babi adalah najis sekalipun najis tersebut berubah bentuk menjadi zat lain hukumnya tetap najis. Ar-Ramli (ulama mazhab Syafi’i, wafat : 1004H) berkata : “Zat yang najis tidak berubah hukumnya secara mutlak …, dengan cara wujud najis berubah menjadi wujud lain, seperti ; bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam, kemudian berubah menjadi garam” [4] Ibnu Qudamah (ulama mazhab Hanbali, wafat : 620H) berkata : “Pendapat yang terkuat dalam mazhab (Hanbali) bahwa najis tidak menjadi suci dengan cara perubahan wujud kecuali khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, adapun selain itu tidak menjadi suci, seperti ; najis yang dibakar sehingga menjadi abu, begitu juga bangkai babi yang jatuh ke dalam tambak garam sehingga berubah wujud menjadi garam” [5] Dari dua pendapat ulama tentang hukum garam yang berasal dari babi dapat di-takhrij hukum gelatin yang berasal dari kulit dan tulang babi. Para ulama yang bermazhab Syafi’i dan Hanbali tentu akan mengharamkan gelatin yang diperoleh dari babi sekalipun zat gelatin tersebut berbeda bentuk fisik dan sifat kimianya dengan kolagen babi