Bls: [assunnah] TABLIGH AKBAR : :Ust.. DR. M. Nur Ihsan, M.A.
Afwan, kalo dari arah pintu tol bekasi timur , trus ke arah mana ya? minta tolong dibantu denah lokasi tempat kajianya ,. syukran. Dari: Ibnu Majah Anak adalah amanah bagi kedua orang tuanya. Maka, kita sebagai orang tua bertanggung jawab terhadap amanah ini.�Tak sedikit kesalahan dan kelalaian dalam mendidik anak telah menjadi fenomena yang nyata. Hadirilah Tabligh Akbar & kajian ilmiah dengan tema ; PENDIDIKAN anak SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN KARAKTER yang islami Bersama : Ustadz. DR. M.Nur Ihsan, M.A. Insya Allah, Hari :AHAD, 25 MARET 2012 Pukul :09.00 WIB - ZHUHUR Tempat �: MASJID AS-SA'ADAH, (IBNU MAJAH ISLAMIC SCHOOL) Jl.� Raya Pondok Timur Indah Blok B No. 1 Jati Mulya - Bekasi (KOMPLEK PENDIDIKAN ABDI NEGARA BEKASI) � INFORMASI :� 0813 1854 5121 ,� 0813 1432 2332 Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Haji dulu atau punya anak dulu?
Dalam ajaran,kehamilan bukanlah membatalkan syarat utk berhaji.Saya lebih cenderung mengatakan pemerintah menambah nambah syarat utk berhaji.Sampai thn '85 orang hamil resmi boleh menunaikan ibadah haji. Hilman Mahyuddin, MD -Original Message- From: milis.dediguna...@gmail.com Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Tue, 20 Mar 2012 02:27:54 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Haji dulu atau punya anak dulu? Assalamualaikum, Setelah mndapatkan kuota haji, ana berupaya agar istri tidak hamil dulu agar nantinya saat waktunya datang brhaji, istri tidak sedang hamil ataupun mninggalkan bayi yg perlu disusui. Apakah hal tsb dibenarkan? Manakah yg lebih utama? Haji dulu atau punya anak dulu? Mngingat usia istri mndekati usia 30. Katanya usia diatas itu kurang baik bagi kesehatan saat melahirkan.. Mohon maaf kl kurang berkenan Wassalamualaikum
Re: [assunnah] OOT : Pembuatan SHM Tanah
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Pengalaman ana mengurus SHM rumah ana di bpn kota bekasi ternyata tidak seperti yang ihkwa gambarkan, Ana urus SHM rumah dan bangunan type 36/60 , hanya butuh waktu 1 minggu dengan biaya kurang dari 1 jt. Saat ini ana juga sedang mengurus SHM untuk Rumah di lokasi yang lain alhamdulillah sudah di konfirmasi akan segera selesai. Ana kira kalau kita ikuti prosedur yang sebenarnya semuanya lancar. Demikian pengalaman ana. Thanks and Best Regards, Hendri Mobile : 08151818057 -Original Message- From: a luqman Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 19 Mar 2012 15:38:03 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] OOT : Pembuatan SHM Tanah Assalamualaikum akh, Ana juga sedang menguruh SHM, ana dengar mengurus sendiri sangat sulit, kecuali antum byk waktu untuk follow up sirkulasi dokumen. Tapi biaya bisa di tekan. Biasanya orang dalem bermain dalam pengurusan tanah menjadi SHM, biaya varisai, min 5 Juta. Proses sesuai regulasi adalah 90 bln, namun kenyataannya 7-12 bulan (pakai orang dalam). Kalau urus sendiri sama 7-12bln asal rajin mefollow up sirkulasi dokumen dari meja-ke meja di BPN. From: اَبُوهُرَيْرَه اَلِي اَسْمَرّ To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Monday, March 19, 2012 11:05 AM Subject: Re: [assunnah] OOT : Pembuatan SHM Tanah Assalamu'alaykum Sharing aja akh..nanti antum pergi ke badan pertanahan ; Beli map 15 ribu Syarat2 (fc ktp,kk,imb, surat tanah dan jual beli) Biaya normal kurang lebih 150 ribu وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَبُوهُرَيْرَه اَلِي اَسْمَرّ Maktabah ASSIDIK Graha Harapan B18 No.15 From: Sugay Pescil Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 18 Mar 2012 19:02:26 -0700 (PDT) To: assunnah@yahoogroups.com ReplyTo: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] OOT : Pembuatan SHM Tanah Assalamu'alaikum warahmatullahi, afwan ikhwan fillah, mohon bantuannya apakah ada yang memahami cara pengurusan surat tanah dari AJB menjadi SHM, khususnya wilayah Jakarta Timur. Kira-kira berkas apa saja yang harus dipenuhi dan berapa kisaran biaya yang harus dikeluarkan. Oh ya luas tanah yang saya miliki adalah hanya 75M2. Jazakullahu khairan katsira. Sugi Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Haji dulu atau punya anak dulu?
Assalamualaikum, Setelah mndapatkan kuota haji, ana berupaya agar istri tidak hamil dulu agar nantinya saat waktunya datang brhaji, istri tidak sedang hamil ataupun mninggalkan bayi yg perlu disusui. Apakah hal tsb dibenarkan? Manakah yg lebih utama? Haji dulu atau punya anak dulu? Mngingat usia istri mndekati usia 30. Katanya usia diatas itu kurang baik bagi kesehatan saat melahirkan.. Mohon maaf kl kurang berkenan Wassalamualaikum Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Loker desainer grafis
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Dibutuhkan seorang Desainer Grafis dengan persyaratan sbb: · Pria Muslim dan tidak merokok. · Usia maksimal 30 tahun. · Pendidikan min. SLTA/ sederajat. · Menguasai Program 3D Studio Max, Corel Draw, Photoshop, Illustrator, dll. · Bisa bekerja dibawah tekanan dengan target/deadline. · Bisa bekerjasama dengan tim ataupun perorangan. · Diutamakan tinggal di sekitar Bogor. Bagi yang berminat bisa menghubungi ana via JAPRI atau sms di 0812 9505 843. Jazakallah Khair Wassalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh lubis, abu qadhi
Re: [assunnah] OOT : Pembuatan SHM Tanah
Assalamualaikum akh, Ana juga sedang menguruh SHM, ana dengar mengurus sendiri sangat sulit, kecuali antum byk waktu untuk follow up sirkulasi dokumen. Tapi biaya bisa di tekan. Biasanya orang dalem bermain dalam pengurusan tanah menjadi SHM, biaya varisai, min 5 Juta. Proses sesuai regulasi adalah 90 bln, namun kenyataannya 7-12 bulan (pakai orang dalam). Kalau urus sendiri sama 7-12bln asal rajin mefollow up sirkulasi dokumen dari meja-ke meja di BPN. From: اَبُوهُرَيْرَه اَلِي اَسْمَرّ To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Monday, March 19, 2012 11:05 AM Subject: Re: [assunnah] OOT : Pembuatan SHM Tanah Assalamu'alaykum Sharing aja akh..nanti antum pergi ke badan pertanahan ; Beli map 15 ribu Syarat2 (fc ktp,kk,imb, surat tanah dan jual beli) Biaya normal kurang lebih 150 ribu وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَبُوهُرَيْرَه اَلِي اَسْمَرّ Maktabah ASSIDIK Graha Harapan B18 No.15 From: Sugay Pescil Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 18 Mar 2012 19:02:26 -0700 (PDT) To: assunnah@yahoogroups.com ReplyTo: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] OOT : Pembuatan SHM Tanah Assalamu'alaikum warahmatullahi, afwan ikhwan fillah, mohon bantuannya apakah ada yang memahami cara pengurusan surat tanah dari AJB menjadi SHM, khususnya wilayah Jakarta Timur. Kira-kira berkas apa saja yang harus dipenuhi dan berapa kisaran biaya yang harus dikeluarkan. Oh ya luas tanah yang saya miliki adalah hanya 75M2. Jazakullahu khairan katsira. Sugi
[assunnah] OOT : Lowongan Drafter (STM/SMK=> Salary cukup lumayan)
Assalamua'alaikum, Saya mengundang ikhwan semua yang biasa taklim sunnah, untuk mencoba "apply" untuk mengisi lowongan sebagai drafter di sebuah peruasahaan Penyedia listrik/genset rental & pumpset rental. Salary cukup lumayan. Pendidikan STM/SMK Berpengalaman Silakan kirim CV dan contoh gambar (secepatnya) yang pernah dibuat ke : ahmad.rojiant...@gmail.com atau ahmad.rojiant...@yahoo.com Untuk lihat profil peruhasaan silakan lihat : www.sewatama.com sister company of Trakindo (Caterpillar dealer @ Indonesia) Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>Mencari Solusi Bank Syari'ah<
MENCARI SOLUSI BANK SYARIAH Oleh Ustadz Muhammad Arifin Badri http://almanhaj.or.id/content/2599/slash/0 Segala puji hanya milik Allah Ta'ala, Dzat yang telah melimpahkan berbagai kenikmatan kepada kita. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga, dan seluruh sahabatnya. Amin. Syariat Islam –segala puji hanya milik Allah- bersifat universal, mencakup segala urusan, baik yang berkaitan dengan masalah ibadah maupun muamalah, sehingga syariat Islam benar-benar seperti difirmankan Allah Subhanahu wa Ta'ala. الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا "Pada hari ini, telah Aku sempurnakan untukmu agama mu, dan telah aku cukupkan atasmu kenikmatan-Ku, dan Aku ridha Islam menjadi agamamu".[al-Mâ`idah/5:3] Al-hamdulillah, fakta ilahi ini mulai disadari kembali oleh umat Islam, sehingga kini, kita mulai mendengar berbagai seruan untuk menerapkan syariat ilahi ini dalam segala aspek kehidupan. Termasuk wujud dari kesadaran ini, yakni berdirinya berbagai badan keuangan (perbankan) yang mengklaim dirinya berazaskan syariat. Fenomena ini patut mendapatkan perhatian, partisipasi dan dukungan dari kita, agar laju perkembangan dan langkahnya tetap lurus sebagaimana yang digariskan syariat Islam. Dan pada kesempatan ini, saya ingin sedikit berpartisipasi, yaitu dengan menyebutkan beberapa hal, yang menurut hemat saya perlu dikritisi. Semoga yang saya lakukan ini, mendapat tanggapan dan respon positif dari saudara-saudara kita yang berkepentingan dalam masalah ini. TINJAUAN PERTAMA : PERANAN GANDA PERBANKAN SYARIAT Perbankan syariat yang ada telah mengklaim bahwa mudharabah merupakan asas bagi berbagai transaksi yang dijalankannya, baik transaksi antara nasabah pemilik modal dengan perbankan, maupun transaksi antara pihak perbankan dengan nasabah pelaku usaha. Akan tetapi, pada penerapannya, saya mendapatkan suatu kejanggalan, yaitu peran status ganda perbankan yang saling bertentangan. Untuk menjelaskan permasalahan ini, cermatilah skema berikut. [Ma'af Skema Peran Perbankan Syariah belum bisa ditampilkan] Bank berperan sebagai pelaku usaha, yaitu ketika berhubungan dengan nasabah sebagai pemilik modal. Namun dalam sekejap status ini berubah, yaitu bank berperan sebagai pemodal ketika pihak perbankan berhadapan dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana untuk mengembangkan usahanya. Status ganda yang diperankan perbankan ini membuktikan bahwa akad yang sebenarnya dijalankan oleh perbankan selama ini adalah akad utang piutang, dan bukan akad mudharabah. Yang demikian itu, karena, bila ia berperan sebagai pelaku usaha, maka status dana yang ada padanya adalah amanah yang harus dijaga sebagaimana layaknya menjaga amanah lainnya. Dan yang dimaksud dengan amanah dari pemodal, ialah mengelola dana tersebut dalam usaha nyata yang akan mendatangkan hasil (keuntungan), sehingga bank, tidak semestinya menyalurkan modal yang ia terima dari nasabah (pemodal) ke pengusaha lain dengan akad mudharabah. Sehingga, bila ia berperan sebagai pemodal, maka ini mendustakan kenyataan yang sebenarnya, yaitu sebagian besar dana yang dikelola adalah milik nasabah. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, "Hukum kedua: tidak dibenarkan bagi pelaku usaha (mudharib) untuk menyalurkan modal yang ia terima kepada pihak ke tiga dengan perjanjian mudharabah. Bila ia melakukan hal itu atas seizin pemodal, sehingga ia keluar dari akad mudharabah (pertama) dan berubah status menjadi perwakilan bagi pemodal pada akad mudharabah kedua ini, maka itu dibenarkan. Akan tetapi ia tidak dibenarkan untuk mensyaratkan untuk dirinya sedikitpun dari keuntungan yang diperoleh. Bila ia tetap mensyaratkan hal itu, maka akad mudharabah kedua bathil"[1]. Ucapan senada juga diutarakan oleh Imam Ibnu Qudamah al-Hambali rahimahullah, ia berkata, "Tidak dibenarkan bagi pelaku usaha untuk menyalurkan modal (yang ia terima) kepada orang lain dalam bentuk mudharabah, demikian penegasan Imam Ahmad. . . . Pendapat ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, asy-Syafi'i dan aku tidak mengetahui ada ulama' lain yang menyelisihinya".[2] Dalam akad mudharabah, bila perbankan memerankan peranan ganda semacam ini, atas seizin pemodal sedangkan ia tidak ikut serta dalam menjalankan usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha kedua, maka bank tidak berhak mendapatkan bagian dari keuntungan, karena statusnya hanyalah sebagai perantara (calo). Para ulama' menjelaskan bahwa alasan hukum ini adalah: karena hasil/ keuntungan dalam akad mudharabah hanyalah hak pemilik modal dan pelaku usaha, sedangkan pihak yang tidak memiliki modal, dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan usaha, maka ia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dari hasil.[3] TINJAUAN KEDUA : BANK TIDAK MEMILIKI USAHA RIIL Badan-badan keuangan yang menamakan dirinya sebagai perbankan syariah seakan tidak sepenuh hati dalam menerapkan sistem perekon
[assunnah] Tanya: Kajian manhaj salaf di Kota Mataram
Bisa tau dimana kajian salaf di mataram? syukran Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Tuning Insan TV via Satelit dan Request Info TV Ahlus Sunnah
Assalamu'alaykum, Ikhwani wa akhwatifillah.. Senin lalu ana pasang parabola di rumah orang tua untuk mendapatkan siaran radio rodja dan insan tv. Alhamdulillah dapet semuanya. Tapi untuk insan tv, gambarnya kadang suka bergetar sedikit naik turun, kadang ada flicker/kedip-kedip di beberapa bagian (biasanya di tengah-tengah). Kualitas sinyal 30an%. Untuk tv lain, dengan level segitu gambar sudah jernih dan tidak ada masalah. Adakah ikhwah di sini yang punya pengalaman yang sama? Ana sudah menghubungi insan tv via telpon, kemudian ana tanyakan, tetapi yang menerima telpon kebetulan bukan orang teknis, jadi pertanyaan ana hanya dicatat saja untuk disampaikan ke bagian teknis. Ana pengen memastikan, sumber masalahnya di penerimaan ana atau memang dari sumbernya. Berikutnya, apakah ada tv luar yang bermanhaj salaf yang bisa diterima via satelit? Ada gak ya tv Arab Saudi yang sering menayangkan para masyayikh? Kalau ada yang tahu, tolong sharing di sini ya, tv apa di satelit mana, frekuensi berapa, dll. Jazakumullahu khairan
Re: [assunnah] OOT : Pembuatan SHM Tanah
Assalamu'alaykum Sharing aja akh..nanti antum pergi ke badan pertanahan ; Beli map 15 ribu Syarat2 (fc ktp,kk,imb, surat tanah dan jual beli) Biaya normal kurang lebih 150 ribu وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَبُوهُرَيْرَه اَلِي اَسْمَرّ Maktabah ASSIDIK Graha Harapan B18 No.15 -Original Message- From: Sugay Pescil Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 18 Mar 2012 19:02:26 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] OOT : Pembuatan SHM Tanah Assalamu'alaikum warahmatullahi, afwan ikhwan fillah, mohon bantuannya apakah ada yang memahami cara pengurusan surat tanah dari AJB menjadi SHM, khususnya wilayah Jakarta Timur. Kira-kira berkas apa saja yang harus dipenuhi dan berapa kisaran biaya yang harus dikeluarkan. Oh ya luas tanah yang saya miliki adalah hanya 75M2. Jazakullahu khairan katsira. Sugi