RE: [assunnah]>>Bagaimanakah resepsi pernikahan syar'i?<

2012-03-26 Terurut Topik Abu Harits
From: dd_sunard...@yahoo.com
Date: Wed, 21 Mar 2012 15:20:28 +  




Bismillah,
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh
menolak lamaran karena Ikhwannya tidak mampu mengadakan resepsi pernikahan yang 
besar, bagaimana dalam timbangan syari'at?
bagaimanakah resepsi pernikahan yang syar'i? 
Jazakumullahu Khoir
Ibnu Toha
>>

Walimatul 'urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib [1] dan diusahakan 
sesederhana mungkin.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ.

”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” [2]

• Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang 
mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi 
hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan 
untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ 
ويُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ 
وَرَسُوْلَهُ

“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang 
orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. 
Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada 
Allah dan Rasul-Nya” [3]

• Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik 
kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ

“Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan 
makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” [4]
 
Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3229/slash/0
Wallahu a'lam


  

Re: [assunnah] Tabungan Haji Yang Syar'i?

2012-03-26 Terurut Topik Muh. Sa'adus Sulton
Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh,

saya ikut Tabungan Arafah di Bank Muamalat. Pada awal pembukaan rekening,
kita bisa bernegosiasi dengan pihak bank agar tabungan kita tidak ditambah
dengan bagi hasil (murni wadi'ah/titipan), sehingga apa yang kita setor
maka itulah jumlah total tabungan kita di bank (tidak bertambah atau
berkurang).

Sebagai tambahan informasi, untuk jenis tabungan ini (tabungan haji), Bank
Muamalat tidak mengenakan biaya administrasi.

Pada 26 Maret 2012 16:59, Hafiz Fauzan  menulis:

> **
>
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
>
> Saat ini adakah tabungan haji yang sesuai syariat?
> Mohon infonya juga biro perjalanan dan bimbingan haji yang sesuai sunnah
> di Bandung atau Jakarta.
>
> Jazakumullah khairan.
>
>
>  
>



-- 
“*Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal*”

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat


RE: [assunnah]>>Kredit Emas<

2012-03-26 Terurut Topik Abu Harits

From: zulfiqarab...@yahoo.co.id
Date: Tue, 24 Jan 2012 11:33:47 +0800 






Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh,
Mohon informasi mengenai hukum beli Emas secdara kredit tapi Emas nya ditahan 
oleh pemberi kredit
seperti yang terjadi di Bank-Bank Syari'ah sekarang ini
Syukron atas jawabannya. 
Wassalamu'alaikum
Abu Iman
>>>
 
BERDAGANG EMAS DENGAN KREDIT
http://almanhaj.or.id/content/2118/slash/0
 
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada beberapa 
pedagang yang bermu’amalah dalam penjualan emas dengan dua cara, baik tunai 
maupun cicilan. Misalnya, membayar setelah satu minggu atau semisalnya. Dan 
perlu diketahui bahwa harganya sama, baik tunai maupun cicilan. Lalu bagaimana 
hukum hal tersebut?

Jawaban.
Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu membayar harga emas setelah 
transaksi jual beli, maka hal itu tidak diperbolehkan jika pembayaran yang 
ditangguhkan itu dalam bentuk emas, perak atau yang menggantikan keduanya dalam 
mu’amalah, seperti uang kertas, karena di dalamnya terkandung riba nasa’. Dan 
jika selain dari keduanya, seperti gandum, kain, besi dan yang semisalnya, maka 
dibolehkan.

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang penjual 
emas memiliki beberapa kerabat, teman dan nasabah. Jika salah seorang dari 
mereka mendatanginya setiap saat dan meminta pinjaman darinya, pasti dia akan 
meminjaminya dan membeli perhiasan darinya dan mengurangi uang yang ada 
padanya, sehingga tinggal ada sisa bersamanya. Apakah boleh bagi pemilik toko 
untuk meneruskan penjualan dan mencatat sisanya sampai dia membawanya, atau 
apakah yang harus dia kerjakan? Perlu diketahui bahwa orang itu menolak untuk 
membeli dari orang selain dia.

Jawaban.
Tidak boleh, karena di dalamnya terkandung riba nasa’, seperti yang telah 
dijelaskan pada jawaban pertanyaan pertama. Dan anda yang merasa kasihan kepada 
pembeli karena kedekatan dirinya kepada anda atau karena petemanan dengan anda 
misalnya, sehingga anda berkenan untuk memberinya pinjaman jika dia meminjam 
kepada anda, maka dia tidak dianggap bebas untuk mengahirkan pembayaran atau 
sebagian darinya, serta tidak juga boleh melakukan mu’amalah seperti ini.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya
 
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dan 
ke-2 dari Fatwa Nomor 3211, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil 
Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul 
dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam 
Asy-Syafi’i]
 
Wallahu a'lam



  

[assunnah] Buku Fiqih Wanita

2012-03-26 Terurut Topik dian_sudarmadji
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..

Mohon info refrensi untuk buku yang bagus tentang Fiqih wanita, penulis nya, 
penerbitnya, yang Syari' sesuai tuntunan agama yang benar, yang berisi 
dalil-dalil yang shahih.

Terima kasih..
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. 

Dian





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal?

2012-03-26 Terurut Topik Andy Prihatmoko
Syukran share-nya yang bermanfaat (meski URL sumbernya kurang lengkap).

Saya ikut berkomentar, sayangnya belum ada alat ukur yang pasti (atau kah sudah 
ada tapi saya belum tahu?) apakah kandungan MSG di dalam tubuh kita sudah 
melewati ambang batas atau belum, kecuali jika sudah mudah terkena penyakit 
berkaitan dengan MSG ini seperti migran hingga vertigo, radang kerongkongan, 
sampai yang terparah tumor hingga kanker, baru lah pantang MSG atas saran 
dokter.

Masakan di rumah sudah dibuat oleh sang istri tanpa MSG dengan perpaduan 
gula-garam yang tepat atau dengan kemiri, tapi bagaimana dengan jajanan si 
suami di luar apakah takaran MSG sudah sesuai atau tidak oleh penjual makanan. 
Belum lagi si anak, sudah dibuatkan bekal ke sekolah tetap saja beli/dikasih 
snack ber-MSG karena pengaruh teman sekolahnya yang beli di kantin.

Andy
Sent from my BlackBerry? via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.


-Original Message-
From: "Agus Wahyu Sudarmaji" 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Mon, 26 Mar 2012 14:26:36
To: 
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal?

Penyedap Rasa Bisa Tidak Halal?

Assalamu'alaikum
Pak Anton, saya ingin bertanya mengenai penyedap rasa berupa vetsin ataupun MSG 
lainnya. Apa sih sebenarnya yang menjadi bahan dasar pembuat penyedap tersebut? 
Mengapa beberapa waktu yang lalu sempat heboh dengan adanya kasus penyedap 
tidak halal? Saya juga mendapat informasi melalui bacaan maupun seminar 
kesehatan bahwa MSG dapat berakibat buruk pada kesehatan, misalnya menyebabkan 
sakit kepala (sindrom rumah makan cina), apakah benar? Apa penyebabnya?
Di rumah, ibu kami sangat senang memasak dengan menggunakan MSG, kurang sedap 
katanya kalau tidak pakai. Mengingat sisi negatif MSG tersbut, apakah ada bahan 
pengganti bagi MSG supaya masakan bisa tetap sedap?
Terima kasih atas penjelasannya.
Nani, Jakarta

Jawaban:

Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Vetsin seperti MSG dan sejenisnya biasanya dibuat dengan cara fermentasi yaitu 
dengan memanfaatkan mikroorganisme yang mampu mengubah bahan baku (substrat) 
menjadi asam glutamat (dalam kasus pembuatan MSG). Asam glutamat ini kemudian 
diubah menjadi mono sodium glutamat (MSG) dengan cara kimia. Mula-mula 
mikroorganisme (disebut juga dengan starter) yang khusus dapat menghasilkan 
asam glutamat diaktifkan dulu (direngenerasi atau disegarkan) dengan cara 
ditumbuhkan dulu dalam suatu media (tempat tumbuh bakteri yang berisi makanan 
bakteri), agar si bakteri ini bisa tumbuh dengan normal dimana sebelumnya dia 
berada dalam kondisi yang tidak normal, dalam bentuk kering misalnya, sehingga 
perlu pengkondisian dulu agar tumbuh normal. Setelah itu si bakteri diperbanyak 
secara bertahap, lagi-lagi si bakteri ditumbuhkan dalam media yang sesuai 
dimana perbanyakan dimulai dari kapasitas perbanyakan rendah sampai tinggi. 
Setelah itu si bakteri siap untuk memproduksi asam glutamat dengan menggunakan 
media yang mengandung bahan kaya gula (sebagai substrat). Bahan kaya gula yang 
digunakan sebagai substrat dalam pembuatan MSG ini biasanya adalah campuran 
molases (hasil samping industri gula) dan hasil hidrolisis pati (seperti pati 
jagung) dengan menggunakan enzim.
Yang menjadi titik kritis kehalalan MSG adalah media yang digunakan dalam 
pembuatannya, tidak selalu menggunakan bahan yang halal. Jika media yang 
digunakan mengandung bahan yang tidak halal maka MSG yang dihasilkan pun 
menjadi tidak halal pula. Inilah yang pernah terjadi dengan MSG yang diproduksi 
oleh PT Ajinomoto dimana pada suatu saat di tahun 2000, selama 3 bulan, PT 
Ajinomoto menggunakan Bactosoytone pada media yang digunakan pada tahap 
penyegaran bakteri. Setelah diperiksa MUI bahan baku pembuatan Bactosoytone 
adalah kacang kedele yang dihidrolisa dengan menggunakan enzim dimana enzim 
yang digunakan salah satunya adalah enzim yang berasal dari babi, akibatnya si 
enzim tersebut ada di Bactosoytone sehingga status Bactosoytone adalah haram. 
Dengan demikian, MSG yang dibuat dengan menggunakan Bactosoytone sebagai bahan 
media pada tahap penyegaran bakteri tersebut menjadi haram. Jika hanya dilihat 
di produk akhirnya saja yaitu MSG jelas enzim babi tidak akan terdeteksi karena 
seperti dijelaskan diatas proses pembuatan MSG tahapannya panjang, akan tetapi 
komisi fatwa MUI memutuskan haram MSG tersebut karena dua hal yaitu karena 
adanya pencampuran bahan halal dengan bahan haram (ikhtilat) dan adanya 
pemanfaatan unsur haram (intifa'). Alhamdulilah setelah temuan penggunaan 
Bactosoytone di PT Ajinomoto tersebut, PT Ajinomoto mengganti Bactosoytone 
dengan bahan lain yang halal, itulah sebabnya maka sekarang MSG Ajinomoto telah 
dinyatakan halal oleh MUI.
Issue bahwa MSG membahayakan kesehatan itu sebetulnya menyesatkan karena yang 
sebenarnya badan-badan dunia yang berwenang dalam menilai keamanan bahan pangan 
seperti FDA USDA dan JECFA WHO/FAO telah menyatakan bahwa MSG aman dikonsumsi 
dalam batas yang normal diguna

Re: [assunnah]>>Olah raga beladiri yang disarankan<

2012-03-26 Terurut Topik edy gunn
akhi, bisa saya minta nmr telpon yg bisa dihubungi?
saya sdh lama mau cari aikido,
akhirnya ketemu di sini.
barokallahufiik..

Pada 4 Maret 2012 15:14, achmad bayhaqi  menulis:

> **
>
>
> afwan akh,utk beladiri yg berlepas diri dari hal2 yg bertentangan dgn
> syariat,ana sarankan utk ikt AIKIDO di MAC (Mandiri Aikido Club) dibwh
> asuhan sensei Arya & sebagian bsr dr qt adl bermanhaj ahlussunnah wal
> jama‘ah,smua hal2 yg bertentangan dgn syariat tlh dihilangkan & MAC jg tlh
> memiliki IZIN DIKMENTI:203/-1.851.332. Dl qt ada dojo di msjd assunnah
> bintaro tp krn sesuatu hal qt tutup, skrg dojo MAC ada di Rawabelong
> jl.daud (rmh sensei arya) sbg dojo pusat tiap senin&kamis jam 20.00-22.00,
> di masjid annashr depan STAN bintaro tiap sabtu&ahad pagi jam 8-10 pagi, di
> msjd alhijriah bukit nusa indah ciputat/pamulang (ana lupa msk wilayah
> mana) lthn tiap sabtu&ahad jam 16.00-menjelang maghrib (lthn dgn ana
> sendiri), di SD Ibn Umar MAC jg ada dojo.. Jika antm bersedia bergabung dgn
> MAC mk dgn berlapang dada qt membuka diri..
>
> --
> Pada Jum, 2 Mar 2012 13:38 ICT abu ismail menulis:
>
>
> >Tifan Phokan, insya Allah sudah dibersihkan dari gerakan-gerakan yang
> bukan
> >syar'i.
> >
> 
> >Tujuan dari seluruh olah raga ini yang telah diketahui pada masa awal
> kelahiran Islam dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang kuda,
> adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya. Tujuannya
> sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan mengumpulkannya, bukan pula
> untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, dan juga bukan untuk
> kemegahan di muka bumi serta kerusakan didalamnya yang menyertainya,
> sebagaimana yang terjadi pada sebagian olahargawan saat ini.
> >
> >Selengkapnya baca saja di :
> >TUJUAN YANG DIHARAPKAN DARI OLAH RAGA
> >http://almanhaj.or.id/content/75/slash/0
> >
> >-Original Message-
> >From: yayat.rachad...@yahoo.com
> >Sent: 01 March 2012 21:51
> >To: assunnah@yahoogroups.com
> >Subject: [assunnah] Olah raga beladiri yang disarankan
> >
> >Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh
> >
> >Ustadz mau tanya, ana ingin ikut olah raga bela diri, adakah olah raga
> >beladiri yang sesuai sunnah. Atau boleh ikut apa saja, semisal taikondo,
> >aikido, tenaga dalam dll.
> >
> >Terima kasih.
> >
> >Wassalamualaikum warahmatullahiwabakatuh
> >
> >
> >Abu shafa
> >Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> >Teruuusss...!
> >
>
>  
>


Re: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at

2012-03-26 Terurut Topik Evan Rizal
wa'alaikumussalam warahmatullah...

coba buka ini akh : http://khotbahjumat.com/

--- On Sun, 3/25/12, yahya abdurrahman  wrote:

From: yahya abdurrahman 
Subject: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Date: Sunday, March 25, 2012, 9:32 AM
















 









  Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh
Afwan ikhwan/akhwan sekalian, apabila ada yang mengetahui informasi websiteyang 
memuat materi khutbah jum'at tolong dishare ke ana ya... 
(yahya_abdurrah...@yahoo.co.id) syukron atas informasinya
jazaakumullaahu khairan
Yahya Abdurrahman























Re: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at

2012-03-26 Terurut Topik Dinda Herdiyani
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Akhi Yahya,
 
Coba akhi browsing ke web dibawah ini.
Ini didapat dari webnya abu yahya badrussalam www.cintasunnah.com
http://khotbahjumat.com/download-kompilasi-khutbah-jumat/
 
Afwan, mudah2an bermanfaat.
dinda herdiyani
 
From: yahya abdurrahman 
To: "assunnah@yahoogroups.com" 
Sent: Sunday, 25 March 2012, 20:32
Subject: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at


 
Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh

Afwan ikhwan/akhwan sekalian, apabila ada yang mengetahui informasi website
yang memuat materi khutbah jum'at tolong dishare ke ana ya... 
(yahya_abdurrah...@yahoo.co.id)
 
syukron atas informasinya

jazaakumullaahu khairan

Yahya Abdurrahman


Re: [assunnah] Halal kah MSG ?

2012-03-26 Terurut Topik abu.umair
Untuk akhi hendriansyah S.Si artikelnya sangat bermanfaat cuma bisakah
lebih detail berapa gram MSG yg di perbolehkan dalam 1 liter air dan
brapa gram dalam per kilo gram bahan dasar adonan serta brapa gram MSG
dalam 1 porsi bakso/mie ayam?.Tidak bisa di pungkiri MSG sudah
merambah kesemua jenis makanan,mungkin dgn adanya artikel dari antum
atau masukan dari antum ikhwan2 yg lain khususnya pedagang dapat
mengetahui tentang batas penggunaan MSG. Syukron katsiron

Pada tanggal 25/03/12, Hendriansyah S.Si  menulis:
> Mungkin bisa bermanfaat
>
> Judul: Studi Tentang Pemakaian Monosodium Glutamat (MSG)Beserta
> Faktor-Faktor yang Berhubungan Pada Pedagang Bakso diSekitar Kampus Undip
> Tembalang (2003 - Skripsi)
> Oleh: Nina Wiji Astuti -- E2A098047
> Kata Kunci: Mono Sodium Glutamat
> Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keamanan bakso dari bahaya
> pemakaian Mono Sodium Glutamat (MSG) berlebih, denagn menghitung jumlah
> pemakaian MSG pada bakso yang dijual disekitar Kampus Undip Tembalang.
>>Jenis penelitian ini adalah explanatory dengan metode survei. Perhitungan
>> pemakaian MSG pada bakso tiap porsi dan per kg berat bahan dasar dilakukan
>> melalui pertanyaan pada pedagang dan penimbangan MSG yang
>> ditambahkan.Pengumpulan data melalui wawancara terhadap responden secara
>> langsung dengan menggunakan kuesioner.Sampel dalam penelitian ini
>> berjumlah 12.Data dianalisa secara deskriptif dan analitik.
>>Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata pemakaian MSG per porsi
>> sebanyak 4,79 gram(SD=2,55) gram, maksimum pemakaian 10,35 gram dan
>> minimum pemakaian 0,8 gram.Perbandingan total pemakaian MSG per porsi
>> dengan nilai ambang batas peemakaian didapatkan 4 atau (33,3%) pedagang
>> memakai MSG lebih dari batas aman yang dianjurakan (6 gram pada tiap
>> porsinya). Sedangkan perbandingan total pemakaian MSG per kg berat bahan
>> dasar didapat seluruh responden memakai MSG lebih dari batas aman yang
>> dianjurkan (0,7 gram per kg berat bahan dasar).Hasil analisa bivariat
>> dengan Uji Korelasi Product Moment menunjukkan adanya hubungan antara
>> pengetahuan pedagang dengan pemakian MSG (p=0,04), ada hubungan antara
>> motivasi pedagang dengan pemakaian MSG (p=0,046).
>>Disarankan adanya komunikasi,informasi dan edukasi tentang batas aman
>> pemakaian MSG dan bahaya pemakaian MSG secara berlebihan.
>
>
> 
>  From: M. Nur Hidayat 
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Saturday, March 24, 2012 6:01 AM
> Subject: Re: [assunnah] Halal kah MSG ?
>
>
>
> Ikut bertanya akh,
> Berapa ambang batas konsumsi MSG, kalau ana makan mi instan kira2 max brp
> bungkus dlm seminggu?
> Apakah MSG yg beredar di indonesia ada yg dibuat dr babi?
>
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
> 
>
> From:  "Hendriansyah S.Si" 
> Sender:  assunnah@yahoogroups.com
> Date: Fri, 23 Mar 2012 22:14:50 +0800 (SGT)
> To: assunnah@yahoogroups.com
> ReplyTo:  assunnah@yahoogroups.com
> Subject: Re: [assunnah] Halal kah MSG ?
>
> wa alaikum salam
>
> menurut hemat ana sebagai sarjana Kimia
> MSG atau apapun jenis zatnya tidak Berbahaya bagi tubuh manusia selama masih
> dalam penggunaan atau ambang batas yg wajar
> Jika telah melampaui batas ambang wajar maka itu menjadi berbahaya, sama
> dengan kaidah yg di ajarkan nabi untuk tidak terlalu berlebihan dalam segala
> sesuatunya
>
> MSG menjadi Haram bilamana berlebihan meng konsumsinya
> MSG menjadi Haram bila medium pengekstrasinya berasal dari substrat yg
> diharamkan oleh Islam (spt dari ekstrak babi, etc)
>
> Demikian menurut hemat ana
>
>
> Wallahu alam bi shawab
>
>
> 
>  From: abu.umair 
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Thursday, March 22, 2012 4:26 PM
> Subject: [assunnah] Halal kah MSG ?
>
>
>
> BismiLLAH
> Assalamualaikum
> Sebagian peneliti ilmiah tentang MSG (Mono Sodium Glutamat) bahwa MSG
> berbahaya bagi tubuh kita.Dapat menimbulkan efek tidak baik bg tubuh
> kita dan dapat menimbulkan kanker dan sebagainya.Dan sebagian peneliti
> ilmiah lainnya berkata tidak ada efek negatifnya pada tubuh manusia.!!
> itu hanya terbukti pada tikus bukan pada manusia katanya ? Dan ada yg
> bilang Bahwa MSG sama dengan ROKOK ? Jadi bagaimanakah timbangan dalam
> syariat islam tentang MSG ? Halal kah ?
> Syukron
>
>
>
>




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an

RE: Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek

2012-03-26 Terurut Topik Anand kusuma
Untuk Jaminan kesehatan itu adalah kewajiban dari perusahaan untuk
menyediakan, perusahaan bisa ikut dengan program JPK ( Jaminan Pelayanan
Kesehatan ) yang disediakan Jamsostek atau bisa ikut dengan Asuransi
Kesehatan yang lain.

besarnya adalah : jika lajang ( 3% dari gaji ) , jika sudah berkeluarga(
 6% dari gaji ), uang ini tidak dipotong dari gaji, tetapi dibayar dari
uang perusahaan.Uang ini akan dibayar perusahaan ke Jamsostek atau Asuransi
kesehatan lain yang di ikuti oleh masing - masing perusahaan atau
perusahaan juga bisa mengadakan JPK sendiri, hal tersebut tergantung dari
kebijakan tiap - tiap perusahaan.

Karena sifatnya adalah asuransi, tentu antum sudah mengetahui bagaimana
hukum dan pembahasan mengenai asuransi.

*From:* assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] *On
Behalf Of *Andy Prihatmoko
*Sent:* 23 Maret 2012 8:31
*To:* assunnah@yahoogroups.com
*Subject:* Re: Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek





Sebaiknya ditanyakan ke bagian SDM/HRD di perusahaan tempat bekerja, apakah
potongan jaminan kesehatan Jamsostek per bulan itu diambil dari gaji atau
kah kontribusi perusahaan? Jika dipotong dari gaji, apakah boleh tidak ikut
serta? Jika merupakan kontribusi perusahaan, insya Allah tidak masalah
karena bukan kemauan kita.

Andy

Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat.
 --

*From: *Arief Firdaus 

*Sender: *assunnah@yahoogroups.com

*Date: *Thu, 22 Mar 2012 19:53:54 +0800 (SGT)

*To: *assunnah@yahoogroups.com

*ReplyTo: *assunnah@yahoogroups.com

*Subject: *Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek





Lalu bagaimana dengan jaminan kesehatan yang diberikan oleh jamsostek.
Apakah kita ambil juga?
Atau pakai uang kita sendiri kemudian di 'rembes' dengan menggunakan
jaminan kesehatan jamsostek?


Dari: Anand kusuma 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 22 Maret 2012 7:29
Judul: RE: [assunnah] Tanya : Jamsostek

Uang jamsostek yang menjadi hak keryawan adalah 5.7% dari gaji tiap
bulan,jadi sisanya adalah pengembangan dan bunga

,karena setiap bulan perusahaan menyetor 5.7% ke Jamsostek untuk JHT (
rinciannya : 2% dipotong dari gaji karyawan & 3.7% kewajiban dari
perusahaan )

Jadi tinggal dihitung 5.7% dari tiap bulan gaji selama bekerja di
perusahaan tersebut, dan tinggal dikurangi dari saldo JHT yang didapat
setelah pencairan JHT


 --

Tidak ditemukan virus dalam pesan ini.
Diperiksa oleh AVG - www.avg.com
Versi: 2012.0.1913 / Basis Data Virus: 2114/4894 - Tanggal Rilis: 25/03/2012


Re: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at

2012-03-26 Terurut Topik salam dakwah
Kami bisa kirim link khotbah jum'at dari materi video, 
Bersama Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Lc di masjid Al Barkah Rodja. 
Semoga bermanfaat,

http://m.salamdakwah.com/videos-detail/khutbah-jumat---doa-nabi.html
Salam Dakwah

-Original Message-
From: yahya abdurrahman 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Mar 2012 21:32:55 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at

Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh

Afwan ikhwan/akhwan sekalian, apabila ada yang mengetahui informasi website
yang memuat materi khutbah jum'at tolong dishare ke ana ya... 
(yahya_abdurrah...@yahoo.co.id)
 
syukron atas informasinya

jazaakumullaahu khairan

Yahya Abdurrahman


Re: [assunnah] Tanya MP3 Kajian

2012-03-26 Terurut Topik amin . mahmud
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh.

Kalau boleh, apabila ada yang mengetahuinya, mohon ana juga bisa mendapatkan 
infonya

جَزَاك اللهُ خَيْرا 
Salam

Amin Mahmud

-Original Message-
From: Abu Muhammad Muhammad 
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Sun, 25 Mar 2012 06:18:24 
To: assunnah@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] Tanya MP3 Kajian

Assalamu'alaikum warahmatullah 


mohon informasinya untuk ikhwan dan akhwat yg tau alamat website atau blog 
untuk mendonwload file2 kajian ustad indonesia bermanhaj salaf.
selain di kajian.net, salafyunpad.wordpress, assunnah-qatar.

Infonya via japri saja saaidmuham...@yahoo.com


adakah ikhwan yg berpengalaman. jazakallah khairan atas infonya.




[assunnah] Tanya : Paket aqiqah

2012-03-26 Terurut Topik Aly Rahman Setianda
Assalamualaikum

ana mw tanya soal paket kambing aqiqah di daerah ciledug - bintaro.

Infonya langsung ke alyrahmansetia...@ymail.com
syukron.





Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tabungan Haji Yang Syar'i?

2012-03-26 Terurut Topik Hafiz Fauzan
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Saat ini adakah tabungan haji yang sesuai syariat?
Mohon infonya juga biro perjalanan dan bimbingan haji yang sesuai sunnah di 
Bandung atau Jakarta.

Jazakumullah khairan.

Re: [assunnah]>>Keutamaan Shalat Isyroq<

2012-03-26 Terurut Topik ola isti
« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ
ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى
رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ  تَامَّةٍ تَامَّةٍ 
تَامَّةٍ »

“Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian dia duduk – dalam riwayat 
lain: dia menetap di mesjid[1] – untuk berzikir kepada Allah sampai matahari 
terbit, kemudian dia
shalat dua rakaat, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala
haji dan umrah, sempurna sempurna sempurna“[2].

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan duduk menetap di tempat 
shalat, setelah shalat shubuh berjamaah, untuk berzikir kepada
Allah sampai matahari terbit, kemudian melakukan shalat dua rakaat[3].

Faidah-faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
* Shalat dua rakaat ini diistilahkan oleh para ulama[4] denganshalat 
isyraq (terbitnya matahari), yang waktunya di awal waktu shalat dhuha[5].
* Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sampai matahari terbit“, 
artinya: sampai matahari terbit dan agak naik setinggi satu tombak[6], yaitu 
sekitar 12-15 menit setelah matahari terbit[7], karena Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam  melarang shalat ketika matahari terbit, terbenam dan ketika 
lurus di tengah-tengah langit[8].
* Keutamaan dalam hadits ini lebih dikuatkan dengan perbuatan Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, dari Jabir bin Samurah radhiyallahu 
anhu: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai melakukan 
shalat shubuh, beliau duduk (berzikir) di tempat beliau shalat sampai matahari 
terbit dan meninggi”[9].
* Keutamaan dalam hadits ini adalah bagi orang yang berzikir kepada
Allah di mesjid tempat dia shalat sampai matahari terbit, dan tidak
berbicara atau melakukan hal-hal yang tidak termasuk zikir, kecuali
kalau wudhunya batal, maka dia boleh keluar mesjid untuk berwudhu dan
segera kembali ke mesjid[10].
* Maksud “berzikir kepada Allah” dalam hadits ini adalah umum, termasuk 
membaca al-Qur’an, membaca zikir di waktu pagi, maupun zikir-zikir lain yang 
disyariatkan.
* Pengulangan kata “sempurna” dalam hadits ini adalah sebagai penguat 
dan penegas, dan bukan berarti mendapat tiga kali pahala haji dan umrah[11].
* Makna “mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah”
adalah hanya dalam pahala dan balasan, dan bukan berarti orang yang
telah melakukannya tidak wajib lagi untuk melaksanakan ibadah haji dan
umrah jika dia mampu.
Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA
Artikel www.muslim.or.id

[1] HR ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamul kabir” (no. 7741), dinyatakan baik 
isnadnya oleh al-Mundziri.
[2] HR at-Tirmidzi (no. 586), dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh
al-Albani dalam “Silsilatul ahaditsish shahihah” (no. 3403).
[3] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/157) dan “at-Targhib wat tarhib” 
(1/111-shahih at-targhib).
[4] Bahkan penamaan ini dari sahabat Ibnu Abbas t, lihat kitab “Bughyatul 
mutathawwi’” (hal. 79).
[5] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/157) dan “Bughyatul mutathawwi’” (hal. 
79).
[6] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/158).
[7] Lihat keterangan syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin dalam “asy-Syarhul 
mumti’” (2/61).
[8] Dalam HSR Muslim (no. 831).
[9] HSR Muslim (no.670) dan at-Tirmidzi (no.585).
[10] Demikian keterangan yang kami pernah dengar dari salah seorang syaikh di 
kota Madinah.
[11] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/158).
 

[assunnah] OOT : SD Islam di Malang

2012-03-26 Terurut Topik riny wuri
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh


Mohon infonya dari teman-teman di milist apa ada yang tahu tempat/alamat untuk 
SD Islam 

bermanhaj shalafush shaleh di kota Malang, Jawa Timur

Jazakumullah khairan atas info yang akan diberikan


[assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal?

2012-03-26 Terurut Topik Agus Wahyu Sudarmaji
Penyedap Rasa Bisa Tidak Halal?

Assalamu'alaikum
Pak Anton, saya ingin bertanya mengenai penyedap rasa berupa vetsin
ataupun MSG lainnya. Apa sih sebenarnya yang menjadi bahan dasar pembuat
penyedap tersebut? Mengapa beberapa waktu yang lalu sempat heboh dengan
adanya kasus penyedap tidak halal? Saya juga mendapat informasi melalui
bacaan maupun seminar kesehatan bahwa MSG dapat berakibat buruk pada
kesehatan, misalnya menyebabkan sakit kepala (sindrom rumah makan cina),
apakah benar? Apa penyebabnya? 
Di rumah, ibu kami sangat senang memasak dengan menggunakan MSG, kurang
sedap katanya kalau tidak pakai. Mengingat sisi negatif MSG tersbut,
apakah ada bahan pengganti bagi MSG supaya masakan bisa tetap sedap?
Terima kasih atas penjelasannya.
Nani, Jakarta

Jawaban:

Wa'alaikumsalam Wr. Wb.
Vetsin seperti MSG dan sejenisnya biasanya dibuat dengan cara fermentasi
yaitu dengan memanfaatkan mikroorganisme yang mampu mengubah bahan baku
(substrat) menjadi asam glutamat (dalam kasus pembuatan MSG). Asam
glutamat ini kemudian diubah menjadi mono sodium glutamat (MSG) dengan
cara kimia. Mula-mula mikroorganisme (disebut juga dengan starter) yang
khusus dapat menghasilkan asam glutamat diaktifkan dulu (direngenerasi
atau disegarkan) dengan cara ditumbuhkan dulu dalam suatu media (tempat
tumbuh bakteri yang berisi makanan bakteri), agar si bakteri ini bisa
tumbuh dengan normal dimana sebelumnya dia berada dalam kondisi yang
tidak normal, dalam bentuk kering misalnya, sehingga perlu pengkondisian
dulu agar tumbuh normal. Setelah itu si bakteri diperbanyak secara
bertahap, lagi-lagi si bakteri ditumbuhkan dalam media yang sesuai
dimana perbanyakan dimulai dari kapasitas perbanyakan rendah sampai
tinggi. Setelah itu si bakteri siap untuk memproduksi asam glutamat
dengan menggunakan media yang mengandung bahan kaya gula (sebagai
substrat). Bahan kaya gula yang digunakan sebagai substrat dalam
pembuatan MSG ini biasanya adalah campuran molases (hasil samping
industri gula) dan hasil hidrolisis pati (seperti pati jagung) dengan
menggunakan enzim.
Yang menjadi titik kritis kehalalan MSG adalah media yang digunakan
dalam pembuatannya, tidak selalu menggunakan bahan yang halal. Jika
media yang digunakan mengandung bahan yang tidak halal maka MSG yang
dihasilkan pun menjadi tidak halal pula. Inilah yang pernah terjadi
dengan MSG yang diproduksi oleh PT Ajinomoto dimana pada suatu saat di
tahun 2000, selama 3 bulan, PT Ajinomoto menggunakan Bactosoytone pada
media yang digunakan pada tahap penyegaran bakteri. Setelah diperiksa
MUI bahan baku pembuatan Bactosoytone adalah kacang kedele yang
dihidrolisa dengan menggunakan enzim dimana enzim yang digunakan salah
satunya adalah enzim yang berasal dari babi, akibatnya si enzim tersebut
ada di Bactosoytone sehingga status Bactosoytone adalah haram. Dengan
demikian, MSG yang dibuat dengan menggunakan Bactosoytone sebagai bahan
media pada tahap penyegaran bakteri tersebut menjadi haram. Jika hanya
dilihat di produk akhirnya saja yaitu MSG jelas enzim babi tidak akan
terdeteksi karena seperti dijelaskan diatas proses pembuatan MSG
tahapannya panjang, akan tetapi komisi fatwa MUI memutuskan haram MSG
tersebut karena dua hal yaitu karena adanya pencampuran bahan halal
dengan bahan haram (ikhtilat) dan adanya pemanfaatan unsur haram
(intifa'). Alhamdulilah setelah temuan penggunaan Bactosoytone di PT
Ajinomoto tersebut, PT Ajinomoto mengganti Bactosoytone dengan bahan
lain yang halal, itulah sebabnya maka sekarang MSG Ajinomoto telah
dinyatakan halal oleh MUI.
Issue bahwa MSG membahayakan kesehatan itu sebetulnya menyesatkan karena
yang sebenarnya badan-badan dunia yang berwenang dalam menilai keamanan
bahan pangan seperti FDA USDA dan JECFA WHO/FAO telah menyatakan bahwa
MSG aman dikonsumsi dalam batas yang normal digunakan (tidak
berlebihan). Batas maksimum konsumsi MSG sendiri ada yang menyatakan 15
gram (kira-kira satu sendok teh penuh) per orang per hari, ada juga yang
menyatakan 3 gram per orang per hari. Walaupun demikian memang benar
bahwa pada beberapa orang tertentu ada yang sensitif terhadap MSG
sehingga menimbulkan dampak sakit kepala (sindrom masakan Cina), hal
inipun diakui oleh badan dunia yang disebutkan diatas, jelas orang yang
sensitif tersebut tidak dibolehkan mengkonsumsi MSG. Masalah lainnya,
konsumsi MSG di kita bisa jadi memang melebihi batas maksimum yang
dianjurkan karena banyak masakan dan produk pangan yang menggunakan MSG
disamping penggunaan MSG oleh konsumen juga seringkali berlebihan
(perhatikan penggunaan MSG pada jajanan bakso, konsumen kadang menambah
MSG yang sebelumnya sudah ditambahkan oleh si penjual). Tentu saja, jika
penggunaannya berlebihan akan menimbulkan dampak kesehatan yang tidak
baik. Disamping itu, sebetulnya MSG tidak diperlukan bagi sebagian besar
jenis masakan Indonesia. Fungsi MSG adalah menambah rasa lezat
makanan-makanan tertentu, khususnya yang berdaging. Akan tetapi
kebanyakan masakan Indonesia sudah lezat tanpa penambahan MSG, jadi

[assunnah] Keuntungan jual beli dan hukum makelar

2012-03-26 Terurut Topik erlang_bharata
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ akhi fillah...

Mohon penjelasannya mengenai hukum muamallah atau yg di contohkan oleh 
rasulluloh  صلى الله عليه وسلم mengenai jual beli :

1. Bagaimanakah hukum pengambilan keuntungan (margin) yg di izinkan oleh 
syariah ? Sampai berapa persen yg semestinya di ijinkan ?

2. Apakah hukum utk menjualkan tanah atau rumah milik orang lain (agent 
property) ? Apakah di ijinkan utk mengambil keuntungan dari situ ?


Syukron atas kesediaan waktunya utk menjawab. جَزَاكم اللهُ خَيْرًا  

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 


Erlang 
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: tidak bisa mendaftar milist lewat akun gmail

2012-03-26 Terurut Topik Sylvia Lukitasari
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Antum tidak bisa mendaftar milis yahoo dengan email dari akun lain,
melainkan harus dengan akun yahoo sendiri. Itu sudah menjadi kebijaksanaan
mereka. Akan tetapi, ketika antum mendaftar, antum akan diberi pilihan
apakah setiap postingan akan ditampilkan di email akun yahoo, atau mau
ditampilkan di email akun lain.

Ana mendaftar di milis ini melalui akun yahoo, akan tetapi ana memilih agar
setiap postingan diteruskan (diforward) ke email akun gmail ana secara
individual (per postingan), sehingga ana akan lebih mudah membalas langsung
dari hp ana (yang sudah ada akun gmailnya) melalui email gmail ana.

Demikian, semoga cukup membantu. Selamat mencoba, barakallahu fiikum.