RE: [assunnah]>>Bagaimanakah resepsi pernikahan syar'i?<
From: dd_sunard...@yahoo.com Date: Wed, 21 Mar 2012 15:20:28 + Bismillah, Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh menolak lamaran karena Ikhwannya tidak mampu mengadakan resepsi pernikahan yang besar, bagaimana dalam timbangan syari'at? bagaimanakah resepsi pernikahan yang syar'i? Jazakumullahu Khoir Ibnu Toha >> Walimatul 'urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib [1] dan diusahakan sesederhana mungkin. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ. ”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” [2] • Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهَا اْلأَغْنِيَاءُ ويُتْرَكُ الْمَسَاكِيْنُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُوْلَهُ “Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya” [3] • Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam: لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ “Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa” [4] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3229/slash/0 Wallahu a'lam
Re: [assunnah] Tabungan Haji Yang Syar'i?
Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh, saya ikut Tabungan Arafah di Bank Muamalat. Pada awal pembukaan rekening, kita bisa bernegosiasi dengan pihak bank agar tabungan kita tidak ditambah dengan bagi hasil (murni wadi'ah/titipan), sehingga apa yang kita setor maka itulah jumlah total tabungan kita di bank (tidak bertambah atau berkurang). Sebagai tambahan informasi, untuk jenis tabungan ini (tabungan haji), Bank Muamalat tidak mengenakan biaya administrasi. Pada 26 Maret 2012 16:59, Hafiz Fauzan menulis: > ** > > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, > > Saat ini adakah tabungan haji yang sesuai syariat? > Mohon infonya juga biro perjalanan dan bimbingan haji yang sesuai sunnah > di Bandung atau Jakarta. > > Jazakumullah khairan. > > > > -- “*Al-‘Ilmu Qoblal Qoul wal ‘Amal*” Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat
RE: [assunnah]>>Kredit Emas<
From: zulfiqarab...@yahoo.co.id Date: Tue, 24 Jan 2012 11:33:47 +0800 Assalamu'alaikum Warrohmatullohi Wabarokaatuh, Mohon informasi mengenai hukum beli Emas secdara kredit tapi Emas nya ditahan oleh pemberi kredit seperti yang terjadi di Bank-Bank Syari'ah sekarang ini Syukron atas jawabannya. Wassalamu'alaikum Abu Iman >>> BERDAGANG EMAS DENGAN KREDIT http://almanhaj.or.id/content/2118/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada beberapa pedagang yang bermu’amalah dalam penjualan emas dengan dua cara, baik tunai maupun cicilan. Misalnya, membayar setelah satu minggu atau semisalnya. Dan perlu diketahui bahwa harganya sama, baik tunai maupun cicilan. Lalu bagaimana hukum hal tersebut? Jawaban. Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, yaitu membayar harga emas setelah transaksi jual beli, maka hal itu tidak diperbolehkan jika pembayaran yang ditangguhkan itu dalam bentuk emas, perak atau yang menggantikan keduanya dalam mu’amalah, seperti uang kertas, karena di dalamnya terkandung riba nasa’. Dan jika selain dari keduanya, seperti gandum, kain, besi dan yang semisalnya, maka dibolehkan. Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Seorang penjual emas memiliki beberapa kerabat, teman dan nasabah. Jika salah seorang dari mereka mendatanginya setiap saat dan meminta pinjaman darinya, pasti dia akan meminjaminya dan membeli perhiasan darinya dan mengurangi uang yang ada padanya, sehingga tinggal ada sisa bersamanya. Apakah boleh bagi pemilik toko untuk meneruskan penjualan dan mencatat sisanya sampai dia membawanya, atau apakah yang harus dia kerjakan? Perlu diketahui bahwa orang itu menolak untuk membeli dari orang selain dia. Jawaban. Tidak boleh, karena di dalamnya terkandung riba nasa’, seperti yang telah dijelaskan pada jawaban pertanyaan pertama. Dan anda yang merasa kasihan kepada pembeli karena kedekatan dirinya kepada anda atau karena petemanan dengan anda misalnya, sehingga anda berkenan untuk memberinya pinjaman jika dia meminjam kepada anda, maka dia tidak dianggap bebas untuk mengahirkan pembayaran atau sebagian darinya, serta tidak juga boleh melakukan mu’amalah seperti ini. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dan ke-2 dari Fatwa Nomor 3211, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i] Wallahu a'lam
[assunnah] Buku Fiqih Wanita
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Mohon info refrensi untuk buku yang bagus tentang Fiqih wanita, penulis nya, penerbitnya, yang Syari' sesuai tuntunan agama yang benar, yang berisi dalil-dalil yang shahih. Terima kasih.. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.. Dian Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal?
Syukran share-nya yang bermanfaat (meski URL sumbernya kurang lengkap). Saya ikut berkomentar, sayangnya belum ada alat ukur yang pasti (atau kah sudah ada tapi saya belum tahu?) apakah kandungan MSG di dalam tubuh kita sudah melewati ambang batas atau belum, kecuali jika sudah mudah terkena penyakit berkaitan dengan MSG ini seperti migran hingga vertigo, radang kerongkongan, sampai yang terparah tumor hingga kanker, baru lah pantang MSG atas saran dokter. Masakan di rumah sudah dibuat oleh sang istri tanpa MSG dengan perpaduan gula-garam yang tepat atau dengan kemiri, tapi bagaimana dengan jajanan si suami di luar apakah takaran MSG sudah sesuai atau tidak oleh penjual makanan. Belum lagi si anak, sudah dibuatkan bekal ke sekolah tetap saja beli/dikasih snack ber-MSG karena pengaruh teman sekolahnya yang beli di kantin. Andy Sent from my BlackBerry? via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat. -Original Message- From: "Agus Wahyu Sudarmaji" Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Mon, 26 Mar 2012 14:26:36 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal? Penyedap Rasa Bisa Tidak Halal? Assalamu'alaikum Pak Anton, saya ingin bertanya mengenai penyedap rasa berupa vetsin ataupun MSG lainnya. Apa sih sebenarnya yang menjadi bahan dasar pembuat penyedap tersebut? Mengapa beberapa waktu yang lalu sempat heboh dengan adanya kasus penyedap tidak halal? Saya juga mendapat informasi melalui bacaan maupun seminar kesehatan bahwa MSG dapat berakibat buruk pada kesehatan, misalnya menyebabkan sakit kepala (sindrom rumah makan cina), apakah benar? Apa penyebabnya? Di rumah, ibu kami sangat senang memasak dengan menggunakan MSG, kurang sedap katanya kalau tidak pakai. Mengingat sisi negatif MSG tersbut, apakah ada bahan pengganti bagi MSG supaya masakan bisa tetap sedap? Terima kasih atas penjelasannya. Nani, Jakarta Jawaban: Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Vetsin seperti MSG dan sejenisnya biasanya dibuat dengan cara fermentasi yaitu dengan memanfaatkan mikroorganisme yang mampu mengubah bahan baku (substrat) menjadi asam glutamat (dalam kasus pembuatan MSG). Asam glutamat ini kemudian diubah menjadi mono sodium glutamat (MSG) dengan cara kimia. Mula-mula mikroorganisme (disebut juga dengan starter) yang khusus dapat menghasilkan asam glutamat diaktifkan dulu (direngenerasi atau disegarkan) dengan cara ditumbuhkan dulu dalam suatu media (tempat tumbuh bakteri yang berisi makanan bakteri), agar si bakteri ini bisa tumbuh dengan normal dimana sebelumnya dia berada dalam kondisi yang tidak normal, dalam bentuk kering misalnya, sehingga perlu pengkondisian dulu agar tumbuh normal. Setelah itu si bakteri diperbanyak secara bertahap, lagi-lagi si bakteri ditumbuhkan dalam media yang sesuai dimana perbanyakan dimulai dari kapasitas perbanyakan rendah sampai tinggi. Setelah itu si bakteri siap untuk memproduksi asam glutamat dengan menggunakan media yang mengandung bahan kaya gula (sebagai substrat). Bahan kaya gula yang digunakan sebagai substrat dalam pembuatan MSG ini biasanya adalah campuran molases (hasil samping industri gula) dan hasil hidrolisis pati (seperti pati jagung) dengan menggunakan enzim. Yang menjadi titik kritis kehalalan MSG adalah media yang digunakan dalam pembuatannya, tidak selalu menggunakan bahan yang halal. Jika media yang digunakan mengandung bahan yang tidak halal maka MSG yang dihasilkan pun menjadi tidak halal pula. Inilah yang pernah terjadi dengan MSG yang diproduksi oleh PT Ajinomoto dimana pada suatu saat di tahun 2000, selama 3 bulan, PT Ajinomoto menggunakan Bactosoytone pada media yang digunakan pada tahap penyegaran bakteri. Setelah diperiksa MUI bahan baku pembuatan Bactosoytone adalah kacang kedele yang dihidrolisa dengan menggunakan enzim dimana enzim yang digunakan salah satunya adalah enzim yang berasal dari babi, akibatnya si enzim tersebut ada di Bactosoytone sehingga status Bactosoytone adalah haram. Dengan demikian, MSG yang dibuat dengan menggunakan Bactosoytone sebagai bahan media pada tahap penyegaran bakteri tersebut menjadi haram. Jika hanya dilihat di produk akhirnya saja yaitu MSG jelas enzim babi tidak akan terdeteksi karena seperti dijelaskan diatas proses pembuatan MSG tahapannya panjang, akan tetapi komisi fatwa MUI memutuskan haram MSG tersebut karena dua hal yaitu karena adanya pencampuran bahan halal dengan bahan haram (ikhtilat) dan adanya pemanfaatan unsur haram (intifa'). Alhamdulilah setelah temuan penggunaan Bactosoytone di PT Ajinomoto tersebut, PT Ajinomoto mengganti Bactosoytone dengan bahan lain yang halal, itulah sebabnya maka sekarang MSG Ajinomoto telah dinyatakan halal oleh MUI. Issue bahwa MSG membahayakan kesehatan itu sebetulnya menyesatkan karena yang sebenarnya badan-badan dunia yang berwenang dalam menilai keamanan bahan pangan seperti FDA USDA dan JECFA WHO/FAO telah menyatakan bahwa MSG aman dikonsumsi dalam batas yang normal diguna
Re: [assunnah]>>Olah raga beladiri yang disarankan<
akhi, bisa saya minta nmr telpon yg bisa dihubungi? saya sdh lama mau cari aikido, akhirnya ketemu di sini. barokallahufiik.. Pada 4 Maret 2012 15:14, achmad bayhaqi menulis: > ** > > > afwan akh,utk beladiri yg berlepas diri dari hal2 yg bertentangan dgn > syariat,ana sarankan utk ikt AIKIDO di MAC (Mandiri Aikido Club) dibwh > asuhan sensei Arya & sebagian bsr dr qt adl bermanhaj ahlussunnah wal > jama‘ah,smua hal2 yg bertentangan dgn syariat tlh dihilangkan & MAC jg tlh > memiliki IZIN DIKMENTI:203/-1.851.332. Dl qt ada dojo di msjd assunnah > bintaro tp krn sesuatu hal qt tutup, skrg dojo MAC ada di Rawabelong > jl.daud (rmh sensei arya) sbg dojo pusat tiap senin&kamis jam 20.00-22.00, > di masjid annashr depan STAN bintaro tiap sabtu&ahad pagi jam 8-10 pagi, di > msjd alhijriah bukit nusa indah ciputat/pamulang (ana lupa msk wilayah > mana) lthn tiap sabtu&ahad jam 16.00-menjelang maghrib (lthn dgn ana > sendiri), di SD Ibn Umar MAC jg ada dojo.. Jika antm bersedia bergabung dgn > MAC mk dgn berlapang dada qt membuka diri.. > > -- > Pada Jum, 2 Mar 2012 13:38 ICT abu ismail menulis: > > > >Tifan Phokan, insya Allah sudah dibersihkan dari gerakan-gerakan yang > bukan > >syar'i. > > > > >Tujuan dari seluruh olah raga ini yang telah diketahui pada masa awal > kelahiran Islam dengan nama furusiyah, yakni kepandaian menunggang kuda, > adalah untuk memelihara hak, mempertahankannya dan membelanya. Tujuannya > sama sekali bukan untuk mendapatkan harta dan mengumpulkannya, bukan pula > untuk popularitas dan kecintaan akan ketenaran, dan juga bukan untuk > kemegahan di muka bumi serta kerusakan didalamnya yang menyertainya, > sebagaimana yang terjadi pada sebagian olahargawan saat ini. > > > >Selengkapnya baca saja di : > >TUJUAN YANG DIHARAPKAN DARI OLAH RAGA > >http://almanhaj.or.id/content/75/slash/0 > > > >-Original Message- > >From: yayat.rachad...@yahoo.com > >Sent: 01 March 2012 21:51 > >To: assunnah@yahoogroups.com > >Subject: [assunnah] Olah raga beladiri yang disarankan > > > >Assalamualaikum Warahmatullahiwabarakatuh > > > >Ustadz mau tanya, ana ingin ikut olah raga bela diri, adakah olah raga > >beladiri yang sesuai sunnah. Atau boleh ikut apa saja, semisal taikondo, > >aikido, tenaga dalam dll. > > > >Terima kasih. > > > >Wassalamualaikum warahmatullahiwabakatuh > > > > > >Abu shafa > >Sent from my BlackBerryR smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > >Teruuusss...! > > > > >
Re: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at
wa'alaikumussalam warahmatullah... coba buka ini akh : http://khotbahjumat.com/ --- On Sun, 3/25/12, yahya abdurrahman wrote: From: yahya abdurrahman Subject: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at To: "assunnah@yahoogroups.com" Date: Sunday, March 25, 2012, 9:32 AM Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh Afwan ikhwan/akhwan sekalian, apabila ada yang mengetahui informasi websiteyang memuat materi khutbah jum'at tolong dishare ke ana ya... (yahya_abdurrah...@yahoo.co.id) syukron atas informasinya jazaakumullaahu khairan Yahya Abdurrahman
Re: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Akhi Yahya, Coba akhi browsing ke web dibawah ini. Ini didapat dari webnya abu yahya badrussalam www.cintasunnah.com http://khotbahjumat.com/download-kompilasi-khutbah-jumat/ Afwan, mudah2an bermanfaat. dinda herdiyani From: yahya abdurrahman To: "assunnah@yahoogroups.com" Sent: Sunday, 25 March 2012, 20:32 Subject: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh Afwan ikhwan/akhwan sekalian, apabila ada yang mengetahui informasi website yang memuat materi khutbah jum'at tolong dishare ke ana ya... (yahya_abdurrah...@yahoo.co.id) syukron atas informasinya jazaakumullaahu khairan Yahya Abdurrahman
Re: [assunnah] Halal kah MSG ?
Untuk akhi hendriansyah S.Si artikelnya sangat bermanfaat cuma bisakah lebih detail berapa gram MSG yg di perbolehkan dalam 1 liter air dan brapa gram dalam per kilo gram bahan dasar adonan serta brapa gram MSG dalam 1 porsi bakso/mie ayam?.Tidak bisa di pungkiri MSG sudah merambah kesemua jenis makanan,mungkin dgn adanya artikel dari antum atau masukan dari antum ikhwan2 yg lain khususnya pedagang dapat mengetahui tentang batas penggunaan MSG. Syukron katsiron Pada tanggal 25/03/12, Hendriansyah S.Si menulis: > Mungkin bisa bermanfaat > > Judul: Studi Tentang Pemakaian Monosodium Glutamat (MSG)Beserta > Faktor-Faktor yang Berhubungan Pada Pedagang Bakso diSekitar Kampus Undip > Tembalang (2003 - Skripsi) > Oleh: Nina Wiji Astuti -- E2A098047 > Kata Kunci: Mono Sodium Glutamat > Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keamanan bakso dari bahaya > pemakaian Mono Sodium Glutamat (MSG) berlebih, denagn menghitung jumlah > pemakaian MSG pada bakso yang dijual disekitar Kampus Undip Tembalang. >>Jenis penelitian ini adalah explanatory dengan metode survei. Perhitungan >> pemakaian MSG pada bakso tiap porsi dan per kg berat bahan dasar dilakukan >> melalui pertanyaan pada pedagang dan penimbangan MSG yang >> ditambahkan.Pengumpulan data melalui wawancara terhadap responden secara >> langsung dengan menggunakan kuesioner.Sampel dalam penelitian ini >> berjumlah 12.Data dianalisa secara deskriptif dan analitik. >>Hasil penelitian menunjukkan bahwa rata-rata pemakaian MSG per porsi >> sebanyak 4,79 gram(SD=2,55) gram, maksimum pemakaian 10,35 gram dan >> minimum pemakaian 0,8 gram.Perbandingan total pemakaian MSG per porsi >> dengan nilai ambang batas peemakaian didapatkan 4 atau (33,3%) pedagang >> memakai MSG lebih dari batas aman yang dianjurakan (6 gram pada tiap >> porsinya). Sedangkan perbandingan total pemakaian MSG per kg berat bahan >> dasar didapat seluruh responden memakai MSG lebih dari batas aman yang >> dianjurkan (0,7 gram per kg berat bahan dasar).Hasil analisa bivariat >> dengan Uji Korelasi Product Moment menunjukkan adanya hubungan antara >> pengetahuan pedagang dengan pemakian MSG (p=0,04), ada hubungan antara >> motivasi pedagang dengan pemakaian MSG (p=0,046). >>Disarankan adanya komunikasi,informasi dan edukasi tentang batas aman >> pemakaian MSG dan bahaya pemakaian MSG secara berlebihan. > > > > From: M. Nur Hidayat > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Saturday, March 24, 2012 6:01 AM > Subject: Re: [assunnah] Halal kah MSG ? > > > > Ikut bertanya akh, > Berapa ambang batas konsumsi MSG, kalau ana makan mi instan kira2 max brp > bungkus dlm seminggu? > Apakah MSG yg beredar di indonesia ada yg dibuat dr babi? > > Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung > Teruuusss...! > > > From: "Hendriansyah S.Si" > Sender: assunnah@yahoogroups.com > Date: Fri, 23 Mar 2012 22:14:50 +0800 (SGT) > To: assunnah@yahoogroups.com > ReplyTo: assunnah@yahoogroups.com > Subject: Re: [assunnah] Halal kah MSG ? > > wa alaikum salam > > menurut hemat ana sebagai sarjana Kimia > MSG atau apapun jenis zatnya tidak Berbahaya bagi tubuh manusia selama masih > dalam penggunaan atau ambang batas yg wajar > Jika telah melampaui batas ambang wajar maka itu menjadi berbahaya, sama > dengan kaidah yg di ajarkan nabi untuk tidak terlalu berlebihan dalam segala > sesuatunya > > MSG menjadi Haram bilamana berlebihan meng konsumsinya > MSG menjadi Haram bila medium pengekstrasinya berasal dari substrat yg > diharamkan oleh Islam (spt dari ekstrak babi, etc) > > Demikian menurut hemat ana > > > Wallahu alam bi shawab > > > > From: abu.umair > To: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Thursday, March 22, 2012 4:26 PM > Subject: [assunnah] Halal kah MSG ? > > > > BismiLLAH > Assalamualaikum > Sebagian peneliti ilmiah tentang MSG (Mono Sodium Glutamat) bahwa MSG > berbahaya bagi tubuh kita.Dapat menimbulkan efek tidak baik bg tubuh > kita dan dapat menimbulkan kanker dan sebagainya.Dan sebagian peneliti > ilmiah lainnya berkata tidak ada efek negatifnya pada tubuh manusia.!! > itu hanya terbukti pada tikus bukan pada manusia katanya ? Dan ada yg > bilang Bahwa MSG sama dengan ROKOK ? Jadi bagaimanakah timbangan dalam > syariat islam tentang MSG ? Halal kah ? > Syukron > > > > Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an
RE: Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek
Untuk Jaminan kesehatan itu adalah kewajiban dari perusahaan untuk menyediakan, perusahaan bisa ikut dengan program JPK ( Jaminan Pelayanan Kesehatan ) yang disediakan Jamsostek atau bisa ikut dengan Asuransi Kesehatan yang lain. besarnya adalah : jika lajang ( 3% dari gaji ) , jika sudah berkeluarga( 6% dari gaji ), uang ini tidak dipotong dari gaji, tetapi dibayar dari uang perusahaan.Uang ini akan dibayar perusahaan ke Jamsostek atau Asuransi kesehatan lain yang di ikuti oleh masing - masing perusahaan atau perusahaan juga bisa mengadakan JPK sendiri, hal tersebut tergantung dari kebijakan tiap - tiap perusahaan. Karena sifatnya adalah asuransi, tentu antum sudah mengetahui bagaimana hukum dan pembahasan mengenai asuransi. *From:* assunnah@yahoogroups.com [mailto:assunnah@yahoogroups.com] *On Behalf Of *Andy Prihatmoko *Sent:* 23 Maret 2012 8:31 *To:* assunnah@yahoogroups.com *Subject:* Re: Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek Sebaiknya ditanyakan ke bagian SDM/HRD di perusahaan tempat bekerja, apakah potongan jaminan kesehatan Jamsostek per bulan itu diambil dari gaji atau kah kontribusi perusahaan? Jika dipotong dari gaji, apakah boleh tidak ikut serta? Jika merupakan kontribusi perusahaan, insya Allah tidak masalah karena bukan kemauan kita. Andy Sent from my BlackBerry® via Smart 1x / EVDO Network. Smart.Hebat.Hemat. -- *From: *Arief Firdaus *Sender: *assunnah@yahoogroups.com *Date: *Thu, 22 Mar 2012 19:53:54 +0800 (SGT) *To: *assunnah@yahoogroups.com *ReplyTo: *assunnah@yahoogroups.com *Subject: *Bls: [assunnah] Tanya : Jamsostek Lalu bagaimana dengan jaminan kesehatan yang diberikan oleh jamsostek. Apakah kita ambil juga? Atau pakai uang kita sendiri kemudian di 'rembes' dengan menggunakan jaminan kesehatan jamsostek? Dari: Anand kusuma Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Kamis, 22 Maret 2012 7:29 Judul: RE: [assunnah] Tanya : Jamsostek Uang jamsostek yang menjadi hak keryawan adalah 5.7% dari gaji tiap bulan,jadi sisanya adalah pengembangan dan bunga ,karena setiap bulan perusahaan menyetor 5.7% ke Jamsostek untuk JHT ( rinciannya : 2% dipotong dari gaji karyawan & 3.7% kewajiban dari perusahaan ) Jadi tinggal dihitung 5.7% dari tiap bulan gaji selama bekerja di perusahaan tersebut, dan tinggal dikurangi dari saldo JHT yang didapat setelah pencairan JHT -- Tidak ditemukan virus dalam pesan ini. Diperiksa oleh AVG - www.avg.com Versi: 2012.0.1913 / Basis Data Virus: 2114/4894 - Tanggal Rilis: 25/03/2012
Re: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at
Kami bisa kirim link khotbah jum'at dari materi video, Bersama Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri Lc di masjid Al Barkah Rodja. Semoga bermanfaat, http://m.salamdakwah.com/videos-detail/khutbah-jumat---doa-nabi.html Salam Dakwah -Original Message- From: yahya abdurrahman Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Mar 2012 21:32:55 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya : materi khutbah jum'at Assalamu'alaikum wa rahmatullaahi wa barokaatuh Afwan ikhwan/akhwan sekalian, apabila ada yang mengetahui informasi website yang memuat materi khutbah jum'at tolong dishare ke ana ya... (yahya_abdurrah...@yahoo.co.id) syukron atas informasinya jazaakumullaahu khairan Yahya Abdurrahman
Re: [assunnah] Tanya MP3 Kajian
Wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh. Kalau boleh, apabila ada yang mengetahuinya, mohon ana juga bisa mendapatkan infonya جَزَاك اللهُ خَيْرا Salam Amin Mahmud -Original Message- From: Abu Muhammad Muhammad Sender: assunnah@yahoogroups.com Date: Sun, 25 Mar 2012 06:18:24 To: assunnah@yahoogroups.com Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Tanya MP3 Kajian Assalamu'alaikum warahmatullah mohon informasinya untuk ikhwan dan akhwat yg tau alamat website atau blog untuk mendonwload file2 kajian ustad indonesia bermanhaj salaf. selain di kajian.net, salafyunpad.wordpress, assunnah-qatar. Infonya via japri saja saaidmuham...@yahoo.com adakah ikhwan yg berpengalaman. jazakallah khairan atas infonya.
[assunnah] Tanya : Paket aqiqah
Assalamualaikum ana mw tanya soal paket kambing aqiqah di daerah ciledug - bintaro. Infonya langsung ke alyrahmansetia...@ymail.com syukron. Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tabungan Haji Yang Syar'i?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saat ini adakah tabungan haji yang sesuai syariat? Mohon infonya juga biro perjalanan dan bimbingan haji yang sesuai sunnah di Bandung atau Jakarta. Jazakumullah khairan.
Re: [assunnah]>>Keutamaan Shalat Isyroq<
« مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ » “Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah, kemudian dia duduk – dalam riwayat lain: dia menetap di mesjid[1] – untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian dia shalat dua rakaat, maka dia akan mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah, sempurna sempurna sempurna“[2]. Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan duduk menetap di tempat shalat, setelah shalat shubuh berjamaah, untuk berzikir kepada Allah sampai matahari terbit, kemudian melakukan shalat dua rakaat[3]. Faidah-faidah penting yang terkandung dalam hadits ini: * Shalat dua rakaat ini diistilahkan oleh para ulama[4] denganshalat isyraq (terbitnya matahari), yang waktunya di awal waktu shalat dhuha[5]. * Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “… sampai matahari terbit“, artinya: sampai matahari terbit dan agak naik setinggi satu tombak[6], yaitu sekitar 12-15 menit setelah matahari terbit[7], karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang shalat ketika matahari terbit, terbenam dan ketika lurus di tengah-tengah langit[8]. * Keutamaan dalam hadits ini lebih dikuatkan dengan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, dari Jabir bin Samurah radhiyallahu anhu: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika selesai melakukan shalat shubuh, beliau duduk (berzikir) di tempat beliau shalat sampai matahari terbit dan meninggi”[9]. * Keutamaan dalam hadits ini adalah bagi orang yang berzikir kepada Allah di mesjid tempat dia shalat sampai matahari terbit, dan tidak berbicara atau melakukan hal-hal yang tidak termasuk zikir, kecuali kalau wudhunya batal, maka dia boleh keluar mesjid untuk berwudhu dan segera kembali ke mesjid[10]. * Maksud “berzikir kepada Allah” dalam hadits ini adalah umum, termasuk membaca al-Qur’an, membaca zikir di waktu pagi, maupun zikir-zikir lain yang disyariatkan. * Pengulangan kata “sempurna” dalam hadits ini adalah sebagai penguat dan penegas, dan bukan berarti mendapat tiga kali pahala haji dan umrah[11]. * Makna “mendapatkan (pahala) seperti pahala haji dan umrah” adalah hanya dalam pahala dan balasan, dan bukan berarti orang yang telah melakukannya tidak wajib lagi untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah jika dia mampu. Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, MA Artikel www.muslim.or.id [1] HR ath-Thabrani dalam “al-Mu’jamul kabir” (no. 7741), dinyatakan baik isnadnya oleh al-Mundziri. [2] HR at-Tirmidzi (no. 586), dinyatakan hasan oleh at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani dalam “Silsilatul ahaditsish shahihah” (no. 3403). [3] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/157) dan “at-Targhib wat tarhib” (1/111-shahih at-targhib). [4] Bahkan penamaan ini dari sahabat Ibnu Abbas t, lihat kitab “Bughyatul mutathawwi’” (hal. 79). [5] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/157) dan “Bughyatul mutathawwi’” (hal. 79). [6] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/158). [7] Lihat keterangan syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin dalam “asy-Syarhul mumti’” (2/61). [8] Dalam HSR Muslim (no. 831). [9] HSR Muslim (no.670) dan at-Tirmidzi (no.585). [10] Demikian keterangan yang kami pernah dengar dari salah seorang syaikh di kota Madinah. [11] Lihat kitab “Tuhfatul ahwadzi” (3/158).
[assunnah] OOT : SD Islam di Malang
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Mohon infonya dari teman-teman di milist apa ada yang tahu tempat/alamat untuk SD Islam bermanhaj shalafush shaleh di kota Malang, Jawa Timur Jazakumullah khairan atas info yang akan diberikan
[assunnah] Penyedap Rasa [MSG] Bisa Tidak Halal?
Penyedap Rasa Bisa Tidak Halal? Assalamu'alaikum Pak Anton, saya ingin bertanya mengenai penyedap rasa berupa vetsin ataupun MSG lainnya. Apa sih sebenarnya yang menjadi bahan dasar pembuat penyedap tersebut? Mengapa beberapa waktu yang lalu sempat heboh dengan adanya kasus penyedap tidak halal? Saya juga mendapat informasi melalui bacaan maupun seminar kesehatan bahwa MSG dapat berakibat buruk pada kesehatan, misalnya menyebabkan sakit kepala (sindrom rumah makan cina), apakah benar? Apa penyebabnya? Di rumah, ibu kami sangat senang memasak dengan menggunakan MSG, kurang sedap katanya kalau tidak pakai. Mengingat sisi negatif MSG tersbut, apakah ada bahan pengganti bagi MSG supaya masakan bisa tetap sedap? Terima kasih atas penjelasannya. Nani, Jakarta Jawaban: Wa'alaikumsalam Wr. Wb. Vetsin seperti MSG dan sejenisnya biasanya dibuat dengan cara fermentasi yaitu dengan memanfaatkan mikroorganisme yang mampu mengubah bahan baku (substrat) menjadi asam glutamat (dalam kasus pembuatan MSG). Asam glutamat ini kemudian diubah menjadi mono sodium glutamat (MSG) dengan cara kimia. Mula-mula mikroorganisme (disebut juga dengan starter) yang khusus dapat menghasilkan asam glutamat diaktifkan dulu (direngenerasi atau disegarkan) dengan cara ditumbuhkan dulu dalam suatu media (tempat tumbuh bakteri yang berisi makanan bakteri), agar si bakteri ini bisa tumbuh dengan normal dimana sebelumnya dia berada dalam kondisi yang tidak normal, dalam bentuk kering misalnya, sehingga perlu pengkondisian dulu agar tumbuh normal. Setelah itu si bakteri diperbanyak secara bertahap, lagi-lagi si bakteri ditumbuhkan dalam media yang sesuai dimana perbanyakan dimulai dari kapasitas perbanyakan rendah sampai tinggi. Setelah itu si bakteri siap untuk memproduksi asam glutamat dengan menggunakan media yang mengandung bahan kaya gula (sebagai substrat). Bahan kaya gula yang digunakan sebagai substrat dalam pembuatan MSG ini biasanya adalah campuran molases (hasil samping industri gula) dan hasil hidrolisis pati (seperti pati jagung) dengan menggunakan enzim. Yang menjadi titik kritis kehalalan MSG adalah media yang digunakan dalam pembuatannya, tidak selalu menggunakan bahan yang halal. Jika media yang digunakan mengandung bahan yang tidak halal maka MSG yang dihasilkan pun menjadi tidak halal pula. Inilah yang pernah terjadi dengan MSG yang diproduksi oleh PT Ajinomoto dimana pada suatu saat di tahun 2000, selama 3 bulan, PT Ajinomoto menggunakan Bactosoytone pada media yang digunakan pada tahap penyegaran bakteri. Setelah diperiksa MUI bahan baku pembuatan Bactosoytone adalah kacang kedele yang dihidrolisa dengan menggunakan enzim dimana enzim yang digunakan salah satunya adalah enzim yang berasal dari babi, akibatnya si enzim tersebut ada di Bactosoytone sehingga status Bactosoytone adalah haram. Dengan demikian, MSG yang dibuat dengan menggunakan Bactosoytone sebagai bahan media pada tahap penyegaran bakteri tersebut menjadi haram. Jika hanya dilihat di produk akhirnya saja yaitu MSG jelas enzim babi tidak akan terdeteksi karena seperti dijelaskan diatas proses pembuatan MSG tahapannya panjang, akan tetapi komisi fatwa MUI memutuskan haram MSG tersebut karena dua hal yaitu karena adanya pencampuran bahan halal dengan bahan haram (ikhtilat) dan adanya pemanfaatan unsur haram (intifa'). Alhamdulilah setelah temuan penggunaan Bactosoytone di PT Ajinomoto tersebut, PT Ajinomoto mengganti Bactosoytone dengan bahan lain yang halal, itulah sebabnya maka sekarang MSG Ajinomoto telah dinyatakan halal oleh MUI. Issue bahwa MSG membahayakan kesehatan itu sebetulnya menyesatkan karena yang sebenarnya badan-badan dunia yang berwenang dalam menilai keamanan bahan pangan seperti FDA USDA dan JECFA WHO/FAO telah menyatakan bahwa MSG aman dikonsumsi dalam batas yang normal digunakan (tidak berlebihan). Batas maksimum konsumsi MSG sendiri ada yang menyatakan 15 gram (kira-kira satu sendok teh penuh) per orang per hari, ada juga yang menyatakan 3 gram per orang per hari. Walaupun demikian memang benar bahwa pada beberapa orang tertentu ada yang sensitif terhadap MSG sehingga menimbulkan dampak sakit kepala (sindrom masakan Cina), hal inipun diakui oleh badan dunia yang disebutkan diatas, jelas orang yang sensitif tersebut tidak dibolehkan mengkonsumsi MSG. Masalah lainnya, konsumsi MSG di kita bisa jadi memang melebihi batas maksimum yang dianjurkan karena banyak masakan dan produk pangan yang menggunakan MSG disamping penggunaan MSG oleh konsumen juga seringkali berlebihan (perhatikan penggunaan MSG pada jajanan bakso, konsumen kadang menambah MSG yang sebelumnya sudah ditambahkan oleh si penjual). Tentu saja, jika penggunaannya berlebihan akan menimbulkan dampak kesehatan yang tidak baik. Disamping itu, sebetulnya MSG tidak diperlukan bagi sebagian besar jenis masakan Indonesia. Fungsi MSG adalah menambah rasa lezat makanan-makanan tertentu, khususnya yang berdaging. Akan tetapi kebanyakan masakan Indonesia sudah lezat tanpa penambahan MSG, jadi
[assunnah] Keuntungan jual beli dan hukum makelar
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ akhi fillah... Mohon penjelasannya mengenai hukum muamallah atau yg di contohkan oleh rasulluloh صلى الله عليه وسلم mengenai jual beli : 1. Bagaimanakah hukum pengambilan keuntungan (margin) yg di izinkan oleh syariah ? Sampai berapa persen yg semestinya di ijinkan ? 2. Apakah hukum utk menjualkan tanah atau rumah milik orang lain (agent property) ? Apakah di ijinkan utk mengambil keuntungan dari situ ? Syukron atas kesediaan waktunya utk menjawab. جَزَاكم اللهُ خَيْرًا وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Erlang Sent from my BlackBerry® powered by Sinyal Kuat INDOSAT Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: tidak bisa mendaftar milist lewat akun gmail
Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Antum tidak bisa mendaftar milis yahoo dengan email dari akun lain, melainkan harus dengan akun yahoo sendiri. Itu sudah menjadi kebijaksanaan mereka. Akan tetapi, ketika antum mendaftar, antum akan diberi pilihan apakah setiap postingan akan ditampilkan di email akun yahoo, atau mau ditampilkan di email akun lain. Ana mendaftar di milis ini melalui akun yahoo, akan tetapi ana memilih agar setiap postingan diteruskan (diforward) ke email akun gmail ana secara individual (per postingan), sehingga ana akan lebih mudah membalas langsung dari hp ana (yang sudah ada akun gmailnya) melalui email gmail ana. Demikian, semoga cukup membantu. Selamat mencoba, barakallahu fiikum.