Re: [assunnah] Informasi belajar tahsin dan tajwid jabodetabek
BELAJAR TAJWID Bersama ust Kurnaedi, lc SETIAP HARI SABTU JAM 07.00 PAGI Tempat: MASJID ARRAHMAT Jl. Anggrek Cendrawasih, Slipi , Jakbar Cp: 085710889911 From: febrik2006 To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, January 14, 2013 5:23 AM Subject: [assunnah] Informasi belajar tahsin dan tajwid jabodetabek Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Diantara Ikhwan dan akhwat ada yang mengetahui tempat belajar Tahsin dan tajwid di sekitar jabodetabek serta mulai kapan pembukaannya. wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
RE: [assunnah]>>Tanya hak janda memilih wali nikahnya<
From: udinpa...@yahoo.co.id Date: Mon, 14 Jan 2013 18:46:05 +0800 Assalamu'alaikum mohon pencerahannya apakah benar seorang janda dapat langsung menunjuk penghulu untuk menikahkan dirinya dengan seorang lelaki terima kasih Dikirim dari Yahoo! Mail pada Android > Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ “Tidak sah nikah melainkan dengan wali.” [4] Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah. al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata, زَوَّجْتُ أُخْتًا لِيْ مِنْ رَجُلٍ فَطَلَّقَهَا حَتَّى إِذَا انْقَضَتْ عِدَّتُهَا جَاءَ يَخْطُبُهَا، فَقُلْتُ لَهُ: زَوَّجْتُكَ وَفَرَشْتُكَ وَأَكْرَمْتُكَ فَطَلَّقْتَهَا ثُمَّ جِئْتَ تَخْطُبُهَا؟ لاَ، وَاللهِ لاَ تَعُوْدُ إِلَيْكَ أَبَدًا! وَكَانَ رَجُلاً لاَ بَأْسَ بِهِ وَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تُرِيْدُ أَنْ تَرْجِعَ إِلَيْهِ. فَأَنْزَلَ اللهُ هَذِهِ اْلآيَةِ ( فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ ) فَقُلْتُ: اْلآنَ أَفْعَلُ يَا رَسُوْلَ اللهِ. قَالَ: فَزَوَّجَهَا إِيَّاهُ “Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa ‘iddahnya telah berlalu, laki-laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya, ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka.’ Maka aku berkata, ‘Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.’” Kemudian Ma‘qil menikahkan saudara perempuannya kepada laki-laki itu.[6] Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia. Hadits ini merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (yaitu surat al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, wali sebagai syarat sahnya nikah. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3230/slash/0/syarat-rukun-dan-kewajiban-dalam-aqad-nikah/ Wallahu Ta'ala A'lam
[assunnah] >>Shalat Berjama'ah Tidak Di Rumah<
SHOLAT BERJAMAAH TIDAK DI RUMAH http://almanhaj.or.id/content/3486/slash/0/shalat-berjamaah-tidak-di-rumah/ Apakah ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, tetapi ia tidak menegakkan shalat lima waktu yang sudah menjadi kewajibannya? Pertanyaan di atas, nampaknya tidak sulit untuk menjawabnya. Fenomena seperti itu ada di tengah masyarakat. Misalnya, tidak mengerjakan shalat lima waktu, atau jarang-jarang melakukannya, namun tidak pernah absen dalam menjalankan puasa "sebisanya" pada bulan Ramadhan. Persoalannya, lantaran pada sebagian orang ada anggapan keliru. Menurutnya, shalat wajib yang berulang sampai lima waktu dirasakan memberatkan. Padahal, bagi orang-orang yang memperoleh taufik, shalat lima waktu itu terasa nikmat. Wallahul-Hâdi. Perhatian syariat terhadap ibadah shalat ini sangat besar. Tersirat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 'Abbâs dalam Shahîh al-Bukhâri dan Shahîh Muslim, tatkala mengutus Mu'âdz bin Jabal Radhiyallahu anhu ke negeri Yaman dalam misi dakwah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi misi dakwah hanya pada tiga persoalan utama. Yaitu bersyahadat Lâ Ilâha Illallah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Tidak menyinggung puasa maupun haji yang termasuk dari lima rukun Islam. Penjelasannya, masuk Islam yang diawali dengan pembacaan syahadat itu terasa berat bagi orang-orang kafir. Demikian pula shalat, mengandung unsur yang seolah memberatkan karena merupakan kewajiban yang berulang-ulang. Demikian pula dengan membayar zakat, lantaran cinta harta termasuk sifat bawaan manusia. Wallahu a'lam [1] TUGAS SUAMI MENGAJARKAN SHALAT DI TENGAH KELUARGANYA Di dalam rumah, predikat suami ialah sebagai rabbul-bait (pemilik rumah) atau al-qawwâm (pengendali dan pengatur). Maknanya, ialah orang yang menangani sesuatu dalam bentuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.[2] Bila dihubungkan dengan konteks keluarga, maka seorang lelaki (suami) berkewajiban menangani urusan-urusan rumah tangganya. Dia memikul tanggung jawab dalam merawat, memelihara dan memperbaiki seluruh isi rumahnya. Adapun menyediakan nafkah penghidupan bagi rumah tangganya, istri dan anaknya, bukan satu-satunya kewajiban yang dipikul oleh seorang lelaki. Jumlah tanggung jawabnya sangatlah banyak sebagai konsekuensi kedudukannya sebagai al-qawwâm yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan atas dirinya.[3] Misalnya, masalah ketekunan keluarga untuk mendirikan shalat –yang merupakan kewajiban setiap muslim– juga mengikat dirinya sebagai ayah dan suami. Penekanan masalah ini pada seluruh anggota keluarga sangat berpengaruh bagi seisi rumah. Karena seorang hamba, jika ia benar dalam menegakkan shalatnya, maka dengan urusan lainnya dalam urusan agama, ia akan lebih menjaga dan tekun mengerjakannya. Jika ia menyia-nyiakan shalat, maka ia akan lebih menyia-nyiakan perintah lainnya dalam perkara agama.[4] Seperti disitir oleh Khalifah 'Umar bin al-Khaththâb Radhiyallahu anhu: وَمَنْ ضَيَّعَهَا فَهُوَ لِماَ سِوَاهَا أَضْيَعُ Barang siapa menyia-nyiakannya, ia akan lebih meremehkan kewajiban-kewajiban selainnya. Tentang perkara penting ini, secara khusus Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat agar Rasul-Nya yang mulia memerintahkan keluarga beliau n mendirikan shalat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. [Thâha/20:132]. Maksudnya, "dan himbaulah keluargamu untuk mendirikan shalat, doronglah mereka untuk shalat, baik yang wajib maupun sunnah. Ini juga mengandung pengertian, sebagai perintah untuk melakukan segala sesuatu, sehingga shalat yang dikerjakannya menjadi sempurna.[5] Termasuk dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala di atas, ialah perintah agar mengajarkan kepada anggota keluarga perihal tata cara shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , perkara-perkara yang membaguskan dan menyempurnakan shalat, juga perkara-perkara yang dapat merusak dan membatalkannya. Dengan demikian, shalat itu benar-benar ditegakkan oleh seluruh anggota keluarga sesuai tuntunan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dengan mentaati perintah di atas, suami atau ayah telah melaksanakan salah satu perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai pemimpin rumah tangga. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan kaum muslimin supaya menjaga dan memelihara diri dan keluarga mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. [at-Tahrîm/66-6]. Sungguh, hal itu sangat berat dirasakan oleh jiwa manusia. Akan tetapi, seseorang harus memaksa dan melawan hawa nafsunya untuk mengerjakan kewajiban shalat dan selalu bersabar dengan ibadah ini. Karena, seseorang akan diganjar dengan kebaikan jika ia mendidik dan mengajar budak wanitanya, maka sudah tentu jika ia mendidik anak-anak dan anggota keluarganya, ia juga akan memperoleh ganjaran kebaikan dari
[assunnah] >>Tegakkan Shalat Dengan Berjamaah<
TEGAKKAN SHALAT DENGAN BERJAMA'AH Oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih al-'Utsaimîn http://almanhaj.or.id/content/3485/slash/0/tegakkan-shalat-dengan-berjamaah/ Marilah kita selalu memelihara ketakwaan kepada Allah Ta'ala, dan marilah kita selalu berusaha menjaga shalat, baik shalat yang wajib maupun yang sunnah. Dengan demikian, semoga kita menjadi hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala yang taat mengerjakannya. Karena kita mengetahui, shalat merupakan tiang agama. Shalat merupakan salah satu rukun Islam. Oleh karenanya, orang yang tidak mau melaksanakan shalat, seolah ia tidak beragama dan tidak memiliki bagian yang dapat diharapkan dalam Islam. Menegakkan shalat merupakan manifestasi keimanan seseorang. Sebaliknya, meninggalkan shalat merupakan bukti yang nyata kekufuran seseorang. Barang siapa menjaga shalatnya, maka ia akan memiliki cahaya di hatinya, cahaya di wajahnya, cahaya di alam kuburnya dan cahaya tatkala dibangkitkan dari kuburnya. Ia akan mendapatkan keberuntungan pada hari kiamat, dan iapun akan dikumpulkan bersama orang-orang yang diberi kenikmatan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari kalangan para nabi, shiddiqîn, para syuhada’ dan orang-orang shalih. Ketahuilah, pertama kali amal yang akan dihisab oleh Allah Azza wa Jalla pada hari kiamat kelak ialah shalat. Apabila shalat kita baik, maka baiklah seluruh amalan kita. Akan tetapi, apabila shalat kita rusak, maka rusaklah seluruh amalan kita. Oleh karena itu, janganlah menunda-nunda dalam mendirikan shalat, apalagi tatkala kita mempunyai kelonggaran. Ingatlah selalu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika waktu luang, niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengingat kita saat dalam kesempitan. Barangsiapa melupakan Allah Subhanahu wa Ta’ala , maka Allah Subhanahu wa Ta’ala juga akan melupakannya. Barangsiapa menyia-nyiakan urusan Allah Subhanahu wa Ta’ala , maka Allah juga akan menyia-nyiakan urusan orang tersebut. Adakah di antara kita yang merasa aman dan merasa masih jauh dari kematian, sehingga ia berkata ”nanti saja untuk bertaubat”. Yaitu, setelah merasa dekat dengan kematian, barulah bertaubat dan melaksanakan shalat?! Padahal setiap hari kita selalu khawatir apabila sewaktu-waktu kematian datang menjemput, pagi atau sore. Maut akan datang tiba-tiba, sementara kita tidak menyadarinya. Lalu, setelah kematian, apa yang akan terjadi? Sungguh, tidak ada lagi kesempatan untuk beramal. Yang ada hanyalah pemberian pembalasan terhadap setiap perbuatan yang telah kita kerjakan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ Pada hari itu manusia keluar dari kuburnya dalam keadaan bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka. Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. [al-Zalzalah/99:6-7] Oleh karena itu sepantasnya kita segera bertaubat, mentaati perintah-perintah Allan dan menjauhi larangan-laranganNya. Salah satu kewajiban dalam mengerjakan shalat, ialah melaksanakannya di masjid dengan berjama'ah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. [al-Baqarah/2:43] Inilah jalan yang telah ditempuh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Salah seorang sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama 'Abdullah bin Mas’ud pernah berkata: "Barang siapa yang senang bertemu dengan Allah Ta'ala sebagai seorang muslim, maka hendaklah dia menjaga shalat-shalat ditempat yang diperintahkan. Sungguh, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan jalan petunjuk kepada nabi kalian. Dan sesungguhnya shalat-shalat itu termasuk di antara jalan petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah sendiri-sendiri sebagaimana shalatnya orang-orang yang menyimpang, tentu kalian akan meninggalkan sunah nabimu. Dan seandainya kalian meninggalkan sunah nabimu, tentu kalian akan tersesat. Seseorang yang berwudhu dan membaguskan wudhunya kemudian ia pergi ke masjid, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menuliskan setiap langkahnya dengan satu kebaikan yang akan mengangkat derajatnya. Dengan langkah itu pula, akan dihapus satu kejelekannya. Dan saya perhatikan, tidaklah ada yang meniggalkan ini kecuali orang-orang munafik yang telah jelas kemunafikannya atau orang yang sedang sakit. Sungguh, di antara mereka (para sahabat) ada seorang laki-laki yang mendatangi shalat berjamaah dengan dipapah oleh dua orang, sehingga ia pun bisa berada di tengah-tengah shaf”. Melaksanakan shalat berjamaah di masjid merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi. Orang yang mengerjakan shalat bersama jamaah, berarti ia telah menunaikan kewajiban yang telah diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala . Sedangkan orang yang tidak shalat berjamaah tanpa adanya faktor atau udzur yang dibenarkan syariat, berarti ia telah bermaksiat kepada Al
RE: [assunnah] Informasi belajar tahsin dan tajwid jabodetabek
Wa'alaykum salam warahmatullaahi wabarakatuh Untuk bekasi ada di Dewan Dakwah Bekasi (Kampung Bulu). Tempat: STID Muhammad Natsir. Kelas Ikhwan ada 2 pilihan: Senin Malam dan Ahad pagi (7:30) Kelas Akhwat: Sabtu Sore dan Ahad pagi. Dua minggu lagi UAS untuk semester ganjil. Semestar genap mulai februari 2013. Bisa masuk langsung aja semester 2. Kalo mau tunggu tahun ajaran baru September kayaknya. Biasa pendaftaran 160 ribu, dan biaya semester 150 ribu. From: assunnah@yahoogroups.com on behalf of febrik2006 Sent: Mon 1/14/2013 5:23 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] Informasi belajar tahsin dan tajwid jabodetabek Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Diantara Ikhwan dan akhwat ada yang mengetahui tempat belajar Tahsin dan tajwid di sekitar jabodetabek serta mulai kapan pembukaannya. wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Visit our website www.sulzer.com CONFIDENTIALITY NOTICE The information in this email may be confidential and/or privileged. This email is intended to be reviewed by only the addressee(s) named above. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any review, dissemination, copying, use or storage of this email and its attachments, if any, or the information contained herein is prohibited. If you have received this email in error, please immediately notify the sender by return email and delete this email from your system. Thank you.
[assunnah] Masjid Baru di Jaktim
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Puji syukur kehadirat Allah عَزَّ وَجَلَّ , juga sholawat dan salam kpd Nabi Muhammad صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . Akhifillah telah dibuka untuk sholat 5 waktu, Masjid Al-Fattah di Jl. Jatinegara Timur No. 48-50 arah terminal Kp. Melayu tepatnya di seberang showroom TOYOTA. Masjid luas, parkir nyaman (basement), dan full AC. Semoga informasi ini bermanfaat dan mempererat tali persaudaraan kita semua karena Allah عَزَّ وَجَلَّ . والله أعلم بالصواب وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Abu Ridho Asep Akbar bin Tasdik Ariya Sent from my BlackBerry® 9220 smartphone from Sinyal Bagus XL, by the power of ALLAH! Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Pelatihan Hairstyling (Cukur) for man - Srengseng Jakarta Barat
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Patjeroe Learning Center mengadakan pelatihan Nama Pelatihan: Pengenalan Hairstyling (Cukur) Waktu : Ahad, 20 Januari 2013 Jam : 07.00 sd 09.00 Tempat: SDI Annajah, Komp Masjid Nurul Iman. Jl Raya Pos Pengumben, Srengseng, Jakarta-Barat Materi : - Pengenalan Hairstyling (cukur) - Mengenal Jenis-Jenis Alat - Mengenal Jenis-Jenis Rambut - Mengenal Jenis-Jenis Bentuk Wajah - dll Pemateri : Susianto (mantan trainer di salahsatu hairstyler ternama di jakarta) Peserta khusus ikhwan, terbatas hanya 20 peserta saja. Biaya : Gratis Tujuan Pelatihan ini: Mengenalkan kepada ikhwan2, suatu keahlian / keterampilan hairstyling (cukur) yang bernilai jual cukup tinggi. Mengembangkan / Meningkatkan keahlian / keterampilan hairstyling dalam wadah pendidikan nonformal yang lebih tinggi Membuka lapangan pekerjaan bagi ikhwan2. Pendaftaran peserta dapat menghubungi: Susianto : 081281819245 Khalid : 087876562877 Wassalam Khalid
Re: [assunnah] Informasi belajar tahsin dan tajwid jabodetabek
Bisa antumbelajar di DAREL IMAN dan di bawah ini Pengumuman Resminya BISMILLAH… Kabar Gembira utk Warga Jakarta dan sekitarnya.. PERIODE FEBRUARI 2013 Lembaga Dar El Iman Jakarta telah membuka kelas baru Bahasa Arab dan TahsinQur’an untuk Pelajar/ Mahasiswa/ Umum. Jadwal Kelas Bahasa Arab: A. Kelas Selasa-Kamis-Sabtu 3 x seminggu Jam 18.30-21.00 WIB B. Kelas Senin-Rabu-Jum’at 3 x Seminggu Jam 18.30-21.00 WIB C. Kelas Sabtu Jam 08:00- Zuhur. (Intensive ) D. Kelas Sabtu Zuhur-17:00 WIB. (Intensive ) D. kelas Ahad Jam 08:00-Zuhur. (Intensive ) F. Kelas Ahad Zuhur-17:00 WIB. (Intensive ) G. Terima kelas PRIVAT dengan jadwal, tempat dan biaya yang disesauikan. Untuk akhwat hanya tersedia kelas Sabtu dan kelas Ahad. Buku Ajar Kelas Bahasa Arab regular dan intensive: 1. Metode Imam Syafi’i (Tahsin) 2. Arobiyah Baina Yadaik (Percakapan) 3. Durus Lughoh (Qowaid) 4. Qowaidul Arba’, Utsul Tsalatsah dan lainnya (Qiroatul Kutaibat) Lama belajar : Tingkat dasar: 4 level, setiap level selama 3 Bulan : 36 Pertemuan. Tingkat Lanjut: 4 level, setiap level selama 3 Bulan : 36 Pertemuan. * Maksimal Peserta kursus 1 kelas 15 Orang. * Kuota untuk periode ini hanya tersedia 90 Orang. Fasilitas: * Kelas (AC) * Tenaga Pengajar dari LIPIA * Native * Buku disediakan. * Materi Audio * Masjid. Biaya: Pendaftaran : 35.000 Pendidikan 1 level (3bulan) : 400.000 (Utk Reguler & intensif). Pendaftaran : Dibuka dari Tanggal 30 Des 2012 – 10 January 2013 Oreantasi Tanggal : 24 February 2013 Mulai Belajar : Insya Allah Tanggal 03 Maret 2013 Info Lebih lanjut: Ikhwan : 081266066576 Akhwat : 085311613152 Nomor Kantor dan registrasi : 089619219990 Juga bisa lihat di Group FB : http://www.facebook.com/groups/dareliman/ Formulir dapat didownload di sini: http://www.facebook.com/l/KAQG_mqmtAQGKNRHSXi6HLdpnRjhyqfJlOlr8Dy60TIwUVg/darelimanjkt.files.wordpress.com/2013/01/formulir-pendaftaran.doc Syarat Pendaftaran : 1. Photo Copy KTP: 2. Photo Copy Ijazah terakhir. 3. Photo 3×4 Dua Lembar. 4. Membayar Uang pendidikan untuk 1 level Rp. 400.000,- 5. Membayar Uang Pendaftaran Rp. 35.000,- CARA PENDAFTARAN : 1. Langsung datang ke kantor pada jam kerja dengan membawa persyaratan di atas dan bisa langsung ikut PLACEMENT TEST selama 60 menit paling lama. Alamat kantor di : Jl. Raya Ragunan Komp. Kejaksaan Agung, Blok A No. 18 RT 01 RW 03, Ps. Minggu, Jakarta Selatan. 2. Daftar Via SMS dengan mengetik : Nama Lengkap#Umur#Jenis Kelamin#Alamat#Hari Belajar#No. HP. Contoh : Fulan#28#Laki-laki#Jl. Raya Ragunan No 18 Blok A Ps Minggu#Selasa-Kamis-Sabtu#08xxx Kirim ke : 089619219990. Pendaftaran melalui SMS hanya dibuka hingga Tanggal 31 Januari 2013. Setelah itu calon peserta SMS daftar langsung ke kantor dan untuk placement test di masa oreantasi tanggal 24 Januari 2013. 3. Pendaftar Melalui SMS Bisa mengirimkan Berkas melalui E-Mail (hasil Scan) dan mentransfer Biaya pendidikan paling lambat Tanggal 06 February 2013, dan konfirmasi pendaftaran paling lambat Tanggal 08 Feb 2013. Berkas dikirim ke : dareliman@gmail.com dengan judul “Pendaftaran”. 3. Atau dapat didownload formulir pendaftran di sini: http://www.facebook.com/l/KAQG_mqmtAQGKNRHSXi6HLdpnRjhyqfJlOlr8Dy60TIwUVg/darelimanjkt.files.wordpress.com/2013/01/formulir-pendaftaran.doc 4. Setelah mendaftar memalui SMS dan terima konfirmasi dari kantor, peserta wajib melengkapi berkas-berkas dan persyaratan lainnya sebelum masa oreantasi tanggal 24 februari 2013 Atau bisa juga di Masjid An Nur Menara Sudirman Basement 1,Jl.Jend Sudirman kav 60 Jakarta .Gratis tidak dipungut biaya.Kitab yang di kaji sama yaitu metode syafi'i ( pengajarnya Ust.Suj'an Ridho ) mahasiswa LIPIA dan rekomendasi dari ust.Muhammad Aswandi ( salah satu editor di kitab metode syafi'i )insya Alloh gratis kitabnya juga adapun waktunya setiap Jum'at Ba'da Maghrib sampai dengan 20.00 wib dan jika ingin belajar bahasa arab juga ada waktu setiap kamis ba'da maghrib sampai dengan 20.00 wib dengan pengajar ust.Datya L,c alumni LIPIA 2011 ( salah satu pengajar di ma'had mar'atus sholiha mekarsari cimanggis ) dan kitab yang dipakai al arobiyah baina yadaik ( biaya cetak kitab 35 ribu untuk jilid satu, soft cover berwarna adapun isi hitam putih copy printer setebal 400 halaman ).Tidak ada persyaratan dlm pendaftaran hanya komitmen saja untuk terus belajar. Pelajaran sudah dimulai sejak bulan desember 2012. Abu Rumaisha Mastono From: febrik2006 To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, January 14, 2013 5:23 AM Subject: [assunnah] Informasi belajar tahsin dan tajwid jabodetabek Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Diantara Ikhwan dan akhwat ada yang mengetahui tempat belajar Tahsin dan tajwid di sekitar jabodetabek serta mulai kapan pembukaannya. wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh
RE: [assunnah]>>Apakah penghasilan istri, wajib diketahui suami?
From: d_q...@yahoo.com Date: Mon, 14 Jan 2013 06:35:29 + السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Masih sesuai topik,(Keuangan suami istri dlm RMH TANGGA) ana minta penjelasan yg syar'i mengenai penghasilan istri,apakah wajib diket.suami?dan dlm menggunakannya apakah hrs diket.suami? Jazakalloh, Wassalam >> Sekedar untuk mengetahui penghasilan istri tentunya diperbolehkan. Namun yang perlu diperhatikan adalah penghasilan isteri (harta istri) adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya HASIL KERJA ISTERI, 100 % MILIKNYA Melalui keterangan tentang mahar yang menjadi hak milik penuh isteri, yang harus ia terima dari suaminya, jawaban tentang pertanyaan di awal tulisan ini sebenarnya sudah tersibak. Kalau dalam mahar, dalam kondisi apapun, isteri akan memperolehnya, apalagi uang yang merupakan hasil dari jerih-payahnya. Oleh karena itu, gaji, pendapatan, atau uang milik isteri yang didapatkannya dari jalan yang diperbolehkan syariat, secara penuh menjadi hak milik isteri. Sang suami, ia tidak mempunyai hak sedikit pun dari harta tersebut. Kelemahan fisik atau statusnya sebagai isteri, tidak berarti boleh "merampas" hak miliknya, atau memanfaatkan menurut kemauannya. Syaikh 'Abdullah bin 'Abdur Rahman al Jibrin pernah ditanya tentang hukum suami yang mengambil uang (harta) milik isterinya[8], untuk digabungkan dengan uangnya (suami). Menjawab pertanyaan seperti ini, Syaikh al Jibrin mengatakan, tidak disangsikan lagi, isteri lebih berhak dengan mahar dan harta yang ia miliki, baik melalui usaha yang ia lakukan, hibah, warisan, dan lain sebagainya. Itu merupakan hartanya, dan menjadi miliknya. Dia yang paling berhak untuk melakukan apa saja dengan hartanya itu, tanpa ada campur tangan pihak lainnya.[9] BOLEH DIMANFAATKAN, DENGAN SYARAT Uang atau harta isteri adalah milik pribadinya, sehingga perlakuannya sama seperti halnya kepunyaan orang lain, tidak boleh dimanfaatkan kecuali dengan keridhaan dan kerelaannya. Bila ia telah memberikan keridhaan bagi suaminya pada sebagian yang ia miliki atau semuanya, maka boleh saja dan menjadi halal bagi suaminya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: وَءَاتُوا النِّسَآءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفَسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا "Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya". [an Nisaa`/4 : 4]. Ayat di atas, adalah ditujukan kepada para suami, bukan kepada para wali wanita. Inilah pendapat yang shahih.[10] Syaikh 'Abdur Rahman as Sa'di di dalam tafsirnya menuliskan, ketika banyak orang (suami, Pen.) berbuat aniaya kepada kaum wanita dan merampas hak-hak mereka -terutama mas kawin- yang berjumlah banyak dan diserahkan sekaligus, dirasakan berat untuk diberikan kepada isteri, maka Allah memerintahkan para suami untuk tetap memberikan mahar kepada isteri. Apabila para isteri mengizinkan bagi kalian (para suami) dengan ridha dan kerelaan, yaitu menggugurkan sebagian darinya, atau menunda, atau diganti dengan yang lain, maka tidak masalah bagi kalian (para suami). Dalam ayat ini terdapat dalil, bahwa wanita mempunyai wewenang dalam pengelolaan terhadap hartanya -meskipun dengan menyedekahkannya- apabila ia sudah berpikir dewasa. Jika belum demikian (belum bisa bepikir secara dewasa, Pen.) maka pemberiannya tidak ada dampak hukumnya, dan bagi walinya, tidak ada hak sedikit pun atas mahar yang dimilikinya.[11] Penegasan tentang terpeliharanya harta (dan darah serta kehormatan), juga telah disampaikan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam momen yang sangat istimewa, yaitu pada haji Wada'. Menjadikan kedudukan harta laksana kehormatan hari raya Idul Adh-ha, bulan Dzul Hijjah dan kota Mekkah. Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, pada asalnya, darah, harta dan kehormatan kaum Muslimin diharamkan untuk direbut oleh sebagian yang lain. Tidak halal, kecuali dengan izin Allah dan RasulNya. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian, haram atas kalian seperti kehormatan hari ini, tempat ini dan di bulan ini". [HR al Bukhari, 1741, dan Muslim, 1679, dari Abu Bakrah]. كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ "Setiap muslim terhadap muslim (lainnya) haram darahnya, hartanya dan kehormatannya". [HR Muslim dari Abu Hurairah].[12] Ada pertanyaan yang diajukan kepada Syaikh Bin Baz. Isi pertanyaannya : "Saya telah menikahi seorang guru. Apakah saya berhak mengambil dari
[assunnah] Apakah sistem inden = ijon
Assalaamu'alaykum Mhn sharingnya - apakah sistem indent sama dg sistem ijon yg dilarang agama - syukron
[assunnah] Tanya Jadwal Kajian Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Ana mau menanyakan, jadwal kajian ( rutin maupun tidak ) Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat untuk daerah Jabodetabek di bulan Januari - Februari 2013 ini. Mohon ana dibantu informasinya. Syukron. وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Berwudhu di toilet
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ بسم الله الرجمن الرحيم Ana mau tanya, apa boleh berwudhu di dalam toilet, krn dlm berwudhu ada doa2x yg perlu dibaca sedangkan didalam toilet ktnya tdk boleh membaca doa?. Hal ini jg disebabkan krn tempat berwudhu yg ada terkadang terbuka dan banyak lalu lalang orang sehingga jd harus berwudhu di toilet. Mohon penjelasannya. بَارَكَ اللَّهُ فِيْك شكرا جَزَاك اللهُ خَيْرًا وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ Powered by Telkomsel BlackBerry® Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya hak janda memilih wali nikahnya
Assalamu'alaikum mohon pencerahannya apakah benar seorang janda dapat langsung menunjuk penghulu untuk menikahkan dirinya dengan seorang lelaki terima kasih Dikirim dari Yahoo! Mail pada Android
Re: Bls: [assunnah] Dicari seorang guide
guide (bimbingan) selama mengikuti KBM di sekolah
[assunnah] Informasi belajar tahsin dan tajwid jabodetabek
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh Diantara Ikhwan dan akhwat ada yang mengetahui tempat belajar Tahsin dan tajwid di sekitar jabodetabek serta mulai kapan pembukaannya. wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>>Sajadah sutra<
From: kangazz...@gmail.com Date: Sun, 13 Jan 2013 13:09:12 +0700 Apakah ada larangan menggunakan sajadah sutra - syukron - barokallohufik >>> 1. Hukum Memakai Sutera Bagi Kaum Laki-laki عَن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَْسْهُ فِي الآخِرَةِ Dari Umar bin al-Khaththab Radhyiallahu anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Janganlah kalian mengenakan sutra, karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka dia tidak akan mengenakannya di akhirat. عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ اليَمَانِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُولُ لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَالدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوافِي آنِيَةِ الذِّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلاَ تَأْكُلُوافِي صِحَافِهَا فَأِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنا فِي الآخِرَةِ Dari Hudzaifah bin al-Yaman, dia berkata, Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Janganlah kalian mengenakan sutra halus dan sutra kasar, dan janganlah kalian minum dengan menggunakan bejana emas dan perak, janganlah kalian makan dengan piring emas dan perak, karena yang demikian itu bagi mereka di dunia dan bagi kalian di akhirat. عَن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ أَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنْ لُبْسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ هَكَذَا وَرَفَعَ لَنَا النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِصْبَعَيْهِ الْوُسْطَى وَالسَّبَّابَةَ “Dari Umar bin al-Khaththab Radhyiallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutra kecuali seperti ini (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat dua jari tangannya, jari telunjuk dan jari tengah)”. وَلِمُسْلِمٍ : نَهَى نَبِيُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنْ لُبسِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْ ضِعَ إِصبْعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوأَرْبَعٍ Dalam riwayat Muslim disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengenakan sutra kecuali seukuran dua jari, tiga atau empat. Kesimpulan Hadits 1. Pengharaman menggunakan sutra bagi kaum laki-laki dan bukan bagi kaum wanita 2. Di dalam hadits ini ada pengecualian mengenakan sutra hanya seukuran dua jari, atau empat jari jika ia menempel dengan kain lain. Tapi jika sutra itu menyendiri, maka ia tidak diperbolehkan, sedikit atau banyak seperti benang tasbih atau tali jam dan lain sebagainya. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/3170/slash/0/hukum-memakai-sutera-bagi-kaum-laki-laki/ 2. Sajadah Al-‘Izz bin Abdis Salam rahimahullah mengatakan : “Dimakruhkan shalat di atas sajadah yang dihias-hiasi dan berwarna-warni. Juga di atas sajadah yang mahal dan indah. Karena kondisi saat shalat adalah kondisi merendahkan hati dan merendahkan diri. Di masjid Makkah dan Madinah orang-orang (yaikni pada zaman itu, -red) senantiasa melakukan shalat di atas tanah, pasir dan kerikil, karena merendahkan diri kepada Allah. Beliau rahimahullah juga mengatakan : “Maka yang lebih utama adalah mengikuti perkataan dan perbuatan-perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik yang kecil maupun yang besar. Barangsiapa mentaatinya, maka dia pasti mendapatkan petunjuk dan dicintai oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan barangsiapa yang tidak mentaatinya dan meneladani beliau, maka dia jauh dari kebenaran seukuran jauhnya dari mengikuti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam” [2]. Wallahu a’lam Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/2752/slash/0/musafir-tidak-wajib-mengqashar-shalat-di-tanah-sedekap-ketika-itidal-masjid-nabi-ada-kuburannya/ Adapun menggunakan sajadah yang bergambar ka'bah atau masjid atau gambar lainnya, jika sekiranya hal itu dapat mengganggu kekhusyu'an seseorang, maka selayaknya itu tidak digunakan. Hal ini, demi menjaga sesuatu yang sangat penting dalam shalatnya (yaitu menghadirkan hati /khusyu' dalam melaksanakannya), sebagaimana disebutkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla di atas. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ketika ditanya tentang hukum menggunakan sajadah bergambar masjid dalam shalat, Beliau rahimahullah menjawab, "Menurut kami, tidak sepantasnya sajadah yang bergambar masjid di letakkan di depan imam. Karena sajadah itu bisa mengganggu dan bisa mengalihkan perhatian dan tentu hal itu akan merusak shalatnya. Oleh karena itu, ketika Rasûlullâh n shalat menggunakan kain yang bercorak dan melihat coraknya maka setelah selesai shalat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلَاتِي Bawalah kain ini ke Abu Jahm dan bawakan kepadaku kain milik Abu Jahm yang tidak bercorak, karena kain yang bercorak tersebut sempat melalaikanku dari shalatku (mengganggu kekhusyu'anku) [HR.Bukhâri dan Muslim dari hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma] Jika imam tidak merasa terganggu dengan saja