[assunnah] Mohon Toko Buku/Kitab Berbahasa Arab Online

2010-06-23 Terurut Topik Mas Lilik
Assalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakatuhu...

ikhwah fillah milister semua, mohon bantuannya yang tahu info toko/penerbit 
yang menjual kitab berbahasa arab yang terima pesanan jauh "jual beli online", 
di daerah kami "pontianak" tidak ada yang jual, padahal minat kitab berbahasa 
arab lumayan besar disini "ta'lim fiqih atau tauhid sekalian belajar bahasa 
arab" selama ini kami titip ikhwan yang ke jogja atau ke jakarta, tapi 
itupun terbatas...

Info langsung via japri saja ilik_sugiyono2...@yahoo.com

Jazakumullah atas bantuan ikhwah sekalian...

Ahmad Abu Yusuf


Wassalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakatuhu...



[assunnah] Kajian Ust Aunur Rofiq Bin Ghufron, Lc di Pontianak - Mei 2010

2010-05-14 Terurut Topik Mas Lilik
SESI PERTAMA

Waktu : Sabtu, 22 Mei 2010 /Pukul 19.30 (Ba'da Isya)
Tempat: Masjid Raya Mujahidin Pontianak
Materi: "Pembinaan Keluarga Muslim"
Peserta   : Ikhwan & Akhwat "umum"

SESI KEDUA

Waktu : Ahad, 23 Mei 2010/Pukul 09.00 WIB
Tempat: Masjid Al- Muhtadin Universitas Tanjungpura
Materi: "Menyikapi Perbedaan Antar Ulama' "
Peserta   : Ikhwan & Akhwat "umum"

Pamflet Dauroh
CP : Wahyu 081364549859 Tyo 085252255887

Pamflet dan info di www.moslem-corner.co.nr atau 
http://maslilik.wordpress.com/2010/05/14/tabligh-akbar-ust-aunur-rofiq-bin-ghufron-lc-di-pontianak-2010/



[assunnah] Re: Tanya kajian salaf di Pontianak

2010-04-02 Terurut Topik Mas Lilik
JADWAL KAJIAN RUTIN SALAFIYYAH AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH
DI KOTA PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT

1. SELASA

Waktu : Selasa, Ba'da Magrib
Tempat : Rumah Bpk. Jono
Gang. Teluk Betung 3 Siantan
Materi : Syarah Aqidah Ahlussunnah Wal Jama'ah
Pemateri : Ust. Shofiul Fuad, S.Ag / Ust. Ridwansyah S.
Peserta : Ikhwan & Akhwat
Keterangan : Membahas tentang inti ajaran Islam

Waktu : Selasa, Pukul. 10.00 WIB Pagi
Tempat : Rumah Bpk. Jamaludin
Jl. Tanjung Sari No. 127 Universitas Tanjungpura
Materi : Fiqh dan Manhaj Salaf
Pemateri : Ust. Abdullah Agus
Peserta : Khusus Akhwat (Ummahat)
Keterangan : Via Telepon dari Cilacap , Jawa Tengah

2. RABU

Waktu : Rabu, Ba'da Isya'
Tempat : Surau Al-Ikhsan
Jl. Dr. Wahidin Komp. Batara Indah I Blok N-O
Materi : Kitab Sittu Duror
Pemateri : Ust. Shofiul Fuad, S.Ag / Ust. Ridwansyah S.
Peserta : Ikhwan & Akhwat
Keterangan : Prinsip-prinsip yang harus dipegang dalam agama

3. Jum'at

Waktu : Jum'at, Ba'da Magrib
Tempat : Masjid Muwahidin
Jl. KH. Wahid Hasyim Gg. Usaha 2
Materi : Kitab Riyadus Sholihin
Pemateri : Ust. M. Haekal Awla, Lc
Peserta : Ikhwan & Akhwat
Keterangan : Membahas tentang adab-adab dalam Islam (Akhlak)


4. SABTU

Waktu : Sabtu, Pkl. 10.00 Pagi
Tempat : Rumah Bpk. Jamaludin
Jl. Tanjung Sari No. 127 Universitas Tanjungpura
Materi : Tafsir dan Fiqih Keluarga
Pemateri : Ummu Ikhsan Al-Atsary
Peserta : Khusus Ummahat & Akhwat
Keterangan : Via Telpon dari Medan, Sumatera Utara

Waktu : Sabtu, Ba'da Ashar
Tempat : Mushola Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura
Materi : Kitab Al Ushul Tsalatsah
Pemateri : Ust. M. Haekal Awla, Lc
Peserta : Ikhwan & Akhwat
Keterangan : Membahas tentang 3 prinsip dasar islam (mengenal Allah, mengenal 
Rasul-Nya, mengenal agama-Nya/Islam)

Waktu : Sabtu, Ba'da Magrib
Tempat : Masjid Ar-Rafi'ul A'la
Perum 3 Tanjung Hulu
Materi : Kitab Arbain Nawawi
Pemateri : Ust. Shofiul Fuad, S.Ag / Ust. Ridwansyah S.
Peserta : Ikhwan & Akhwat
Keterangan : Membahas tentang 40-an Hadist pilihan

Waktu : Sabtu, Ba'da Isya'
Tempat : Masjid Al- Jama'ah
Jl. Surya / Jl. M. Sohor
Materi : Kitab Fathul Majid (Syarah Kitab Tauhid)
Pemateri : Ust. M. Haekal Awla, Lc
Peserta : Ikhwan & Akhwat
Keterangan : Membahas tentang bagaimana mentauhidkan Allah Ta'ala sesuai
Petunjuk Rasulullah

5. AHAD

Waktu : Ahad, Pukul 10.30 WIB Pagi
Tempat : Masjid Muhtadin
Tanjungpura Pontianak
Materi : Kitab Bulughul Maram "Kitab Jami'"
Pemateri : Ust. M. Haekal Awla, Lc
Peserta : Ikhwan & Akhwat
Keterangan : Membahas tentang ahlak muslim

Waktu : Ahad, Ba'da Magrib
Tempat : Masjid Nur Salim
Jl. Gusti Hamzah
Materi : Kitab Bulughul Maram
Pemateri : Ust. M. Haekal Awla, Lc
Peserta : Ikhwan & Akhwat
Keterangan : Membahas masalah Fiqih

Penyelenggara Lembaga Imam Ahmad Bin Hanbal Pontianak

Demikian
Abu Fauzan




--- In assunnah@yahoogroups.com, Jemy  wrote:
>
> Silahkan tanya ke : Abu Fauzan 085692022808 , Akh. Wahyu 081386604635
> atau ke Lembaga Imam Ahmad Bin Hanbal Pontianak
> Person :
> Abu Umairoh 081345061551
> Ahmad Abu Yusuf 085692022808
> Ummu Hanin 05617563949
> 
> 
> Adapun di Kalimantan Selatan silakan tanya  ust febri 085251552552 ust hasbi 
> 08525128744. Keduanya murid ust abu qotadah tasikmalaya. Mereka aktif di 
> kalsel 
> 
> On Tue Mar 30th, 2010 3:01 AM EDT cut_iphe wrote:
> 
> >assalamu'alaikum
> >
> >Mau tanya kajian salaf dipontianak kalbar dmn aja ya?
> >
> >sukron,
> >
> >Cut Iphe
>




[assunnah] Dauroh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas 7&8 Nop di Pontianak

2008-10-31 Terurut Topik Mas Lilik Sugiyono
Assalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakatuhu...

HADIRILAH TABLIGH AKBAR (Untuk Umum)

PEMATERI : Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas 
Murid Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (ulama besar Kerajaan Saudi)

Materi :
"Syahadat Kunci Menuju Surga"
Jum'at, 7 November 2008 M Pukul 19.30 WIB
Di Masjid raya Mujahidin Pontianak, Jl. Ahmad Yani Pontianak

DAN

"Hidup Mulia Dunia-Akhirat"
Sabtu, 8 November 2008 M Pukul 08.30 WIB
Di Masjid Al Muhtadin Kampus UNTAN, Universitas Tanjungpura

"Sebuah Bahasan ilmiah atas buku beliau "Mulia dengan manhaj Salaf"

Acara ini diselenggarakan oleh :
Majelis Ta'lim Raudhotut Tholibin
Didukung oleh :
1. Majelis Ta'lim Nurus Sunnaj
2. Majelis Ta'lim Pemuda Al-Jama'ah
3. Forum kajian Mahasiswa Islam Al-Atsari
4. Yayasan Mujahidin Pontianak
5. Radio Mujahidin FM
6. Pengurus Masjid Al Muhtadin UNTAN

Mohon Berita ini disebarluaskan, pamflet dapat di lihat di
http://maslilik.wordpress.com/2008/10/26/dauroh-ustadz-yazid-bin-abdul-qadir-jawas-%E2%80%9Chidup-mulia-dunia-akhirat%E2%80%9D/

Contact Person :
Wahyudin 081345316172
Waldi 05617007447

Wassalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarakatuhu...



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri

2008-08-20 Terurut Topik Mas Lilik Sugiyono
Na'am, benar...
sumber uang pensiun adalah yang dipotong setiap bulan untuk setiap pegawai dan 
dari APBN / Anggaran pemerintah...

yang ana sampaikan adalah pandangan dari segi pemerintah, sudah ana sampaikan 
dimuka bahwasanya "inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan 
penghargaan atas jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% 
membebankan pada keuangan negara. atau dengan kata lain "memaksa dalam arti 
positif" setiap pegawai untuk menabung" ...

saya berharap ini dapat dijadikan dasar bagi yang ingin bertanya kepada para 
ustad tentang bagaimana hukumnya halalkah atau haramkah?
sehingga para ustad yang ada kepastian dalam menjawab. (untuk menjawab bukankah 
harus menguasai permasalahannya), dan kapasitas ana adalah menjelaskan sumber 
permasalahannya dalam hal ini sumber uang pensiun.

Bukan kapasitas ana untuk mengatakan ini haram atau halal.



--- In assunnah@yahoogroups.com, Kusen <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bagaimana kalau masa hidup setelah pensiunnya lama? berarti uang
pensiun yang diterima lebih dari 54 juta.. atau jika masa hidup lebih
cepat maka uang pensiun yang diterima kurang dari 54 juta??
>
>
> diah taman wrote:
> >
> > dengan demikian sudah jelas kehalalannya.
> >
> >
> > --- On Sat, 8/16/08, Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED]
> > <mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com>> wrote:
> >
> > From: Mas Lilik Sugiyono [EMAIL PROTECTED]
> > <mailto:lilik_sugiyono2000%40yahoo.com>>
> > Subject: [assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai
Negeri
> > To: assunnah@yahoogroups.com <mailto:assunnah%40yahoogroups.com>
> > Date: Saturday, August 16, 2008, 11:07 AM
> >
> > Bismillahirrohmaani rrohiim.. .
> >
> > ya akhy, saya mencoba menjelaskan asal muasal uang pensiun bagi
> > pegawai negeri secara ringkas, "kebetulan" saya bekerja di bagian
> > perbendaharaan departemen keuangan :
> >
> > Berdasarkan UU Pensiun Pegawai Negeri, pegawai negeri adalah
> > pribadi-pribadi yang selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
> > Pemerintah, dan bukan dalam lembaga negara. Konsep pensiun pegawai
> > negeri yang dianut dalam ketentuan perundangan secara teoritie
> > menganut konsep rasional »business expendiencies« .
> >
> > Artinya, dalam konsep ini, pembayaran pensiun bergantung pada
kebaikan
> > hati pemberi kerja, yakni pemerintah.
> >
> > Program tabungan hari tua pegawai negeri, sebenarnya tidak dapat
> > dikategorikan sebagai program kesejahteraan pegawai, karena seluruh
> > pembebanan menjadi tanggung jawab pegawai negeri, sedangkan
pemerintah
> > hanya sebagai pengelola tabungan. (didi achdijat)
> >
> > Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pasal 1 menyatakan bahwa:
> > »Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/ duda menurut Undang-undang
ini
> > diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas
> > jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
> > Pemerintah«.
> >
> > sumber uang pensiun adalah "tabungan" dari potongan gaji atau yang
> > disebut Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang besaran potongan tersebut
> > adalah 10 % dari Gaji pokok + tunjangan keluarga Pegawai Negeri
Sipil,
> > dipotong secara terus menerus setiap bulan selama aktif bekerja.
> >
> > Iuran Wajib Pegawai (IWP)tersebut dengan peruntukan:
> > - 4,75% gaji untuk iuran program pensiun,
> > - 3,25% gaji untuk iuran tabungan hari tua, dan
> > - 2% gaji untuk iuran asuransi kesehatan.
> >
> > coba antum hitung semisal antum bekerja s/d pensiun = 30 tahun,
dengan
> > rata-rata gaji yang dikenakan IWP 1.5 jt sebulan, berarti dalam
> > sebulan antum menabung Rp. 150.000 atau 54 juta dalam 30 tahun. dan
> > untuk tabungan pensiun sebesar Rp. 25.650.000. padahal itu dengan
> > asumsi gaji tetap dan hanya 1.5 Jt/bulan sedangkan semakin bertambah
> > masa kerja maka semakin besar gaji yang didapat.
> >
> > inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan
atas
> > jasa para PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan
> > pada keuangan negara. atau dengan kata lain "memaksa dalam arti
> > positif" setiap pegawai untuk menabung.
> >
> > demikian penjelasan dari segi aturan pemerintah.. .
> >
> > Wallohua'lam. ..
> > Ahmad Abu Yusuf
> >
> >
> > --- In [EMAIL PROTECTED] s.com, Sapto Kun Wibowo sapto@ wrote:
> > >
> > > Bismillahirrohmaani rrohiim.
> > > Ikhwati fillah, adakah diantara saudara/iku sekalian yang
mengetahui
> > asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri.
> > > Apakah uang pensiunan tersebut diambil dari

[assunnah] Re: tanya : Asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri

2008-08-16 Terurut Topik Mas Lilik Sugiyono
Bismillahirrohmaanirrohiim...

ya akhy, saya mencoba menjelaskan asal muasal uang pensiun bagi pegawai negeri 
secara ringkas, "kebetulan" saya bekerja di bagian perbendaharaan departemen 
keuangan :

Berdasarkan UU Pensiun Pegawai Negeri, pegawai negeri adalah pribadi-pribadi 
yang selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah, dan bukan dalam 
lembaga negara. Konsep pensiun pegawai negeri yang dianut dalam ketentuan 
perundangan secara teoritie menganut konsep rasional »business expendiencies«.

Artinya, dalam konsep ini, pembayaran pensiun bergantung pada kebaikan hati 
pemberi kerja, yakni pemerintah.

Program tabungan hari tua pegawai negeri, sebenarnya tidak dapat dikategorikan 
sebagai program kesejahteraan pegawai, karena seluruh pembebanan menjadi 
tanggung jawab pegawai negeri, sedangkan pemerintah hanya sebagai pengelola 
tabungan. (didi achdijat)

Undang-undang nomor 11 tahun 1969, pasal 1 menyatakan bahwa:
»Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda menurut Undang-undang ini diberikan 
sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri 
selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah«.

sumber uang pensiun adalah "tabungan" dari potongan gaji atau yang disebut 
Iuran Wajib Pegawai (IWP) yang besaran potongan tersebut adalah 10 % dari Gaji 
pokok + tunjangan keluarga Pegawai Negeri Sipil, dipotong secara terus menerus 
setiap bulan selama aktif bekerja.

Iuran Wajib Pegawai (IWP)tersebut dengan peruntukan:
- 4,75% gaji untuk iuran program pensiun,
- 3,25% gaji untuk iuran tabungan hari tua, dan
- 2% gaji untuk iuran asuransi kesehatan.

coba antum hitung semisal antum bekerja s/d pensiun = 30 tahun, dengan 
rata-rata gaji yang dikenakan IWP 1.5 jt sebulan, berarti dalam sebulan antum 
menabung Rp. 150.000 atau 54 juta dalam 30 tahun. dan untuk tabungan pensiun 
sebesar Rp. 25.650.000. padahal itu dengan asumsi gaji tetap dan hanya 1.5 
Jt/bulan sedangkan semakin bertambah masa kerja maka semakin besar gaji yang 
didapat.

inti yang ingin dicapai pemerintah adalah memberikan penghargaan atas jasa para 
PNS yang bertahun2 bekerja, dengan tidak 100% membebankan pada keuangan negara. 
atau dengan kata lain "memaksa dalam arti positif" setiap pegawai untuk 
menabung.

demikian penjelasan dari segi aturan pemerintah...

Wallohua'lam...
Ahmad Abu Yusuf



--- In assunnah@yahoogroups.com, Sapto Kun Wibowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Bismillahirrohmaanirrohiim.
> Ikhwati fillah, adakah diantara saudara/iku sekalian yang mengetahui
asal usul uang pensiunan Pegawai Negeri.
> Apakah uang pensiunan tersebut diambil dari gaji sewaktu aktif
bekerja di suatu instansi? Bagaimana pula mekanisme perhitungan uang
pensiunan tersebut apakah ada unsur riba di dalamnya.
> Karena hal ini penting sekali mengingat sebagian dari saudara kita
menggunakan harta tersebut untuk membiayai hidupnya dan khawatir akan
nasib mereka kelak di yaumul Qiyamah sebagaimana yang tertera dalam
hadits berikut:
> /"Satu dirham uang riba yang dimakan oleh seseorang dalam kondisi
mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang riba, dosanya lebih besar
daripada berzina 36 kali."/ (HR. Ahmad dari Abdullah bin Hanzalah,
Shahih, Lihat /Al-Wajiz/ hal. 341).
>
> Jazakumullohu khoiron atas perhatiannya.
> -Abu Huriyah-



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/