HUKUM MENINGGALKAN SHALAT DENGAN SENGAJA
Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Pertanyaan.Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : "Kakak saya tidak melaksanakanshalat, apakah saya boleh berhubungan dengannya atau tidak ? Perludiketahui bahwa ia hanyalah kakak saya seayah".
Jawaban.Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, iniberarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yangpaling benar di antara dua pendapat ulama, yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya :Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan punckanya adalah jihad" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/231),At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2616), Ibnu Majah, kitab Al-Fitan (3973)dengan isnad shahih]
"Artinya : Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikandan kekufuran adalah meninggalkan shalat" [Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab Al-Iman (82)]
"Artinya : Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalahshalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir"[Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/346) dan para penyusun kitab Sunnandenan isnad shahih, At-Turmudzi, kitab Al-Iman (2621), An-Nasa'i, kitab Ash-Shalah (1/232), Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalat (1079)]
Karena orang yang mengingkari kewajiban shalat berarti ia mendustakanAllah dan RasulNya serta ijma' ahlul ilmi wal iman, maka kekufurannyalebih besar dari pada yang meninggalkannya karena meremehkan. Untukkedua kondisi tersebut, wajib atas penguasa kaum Muslimin untuk menyuruh bertaubat kepada orang yang meninggalkan shalat, jika enggan maka harus dibunuh, hal ini berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Lain dari itu, selama masa diperintahkan untuk bertaubat, harus mengasingkan orang yang meninggalkan shalat dan tidak berhubungan dengannya serta tidak memenuhi undangannya sampai ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, namun disamping itu harus tetap menasehatinya dan mengajaknya kepada kebenaran serta memperingatkannya terhadap akibat-akibat buruk meninggalkan shalat baik di dunia maupun di akhirat kelak, dengan demikian diaharapkan ia mau bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya. [Kitab Ad-Da'wah, halaman
93, Ibnu Baz]
[Disalin dari bukuAl-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-AshriyyahMin Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, hal 179-180 Darul Haq]
http://www. almanhaj.or.id
HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan.Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada sebuah hadits yang menjelaskan bahwa yang pertama kali di hisab dari seorang hamba adalah shalatnya, jika baik shalatnya maka baik pula seluruh amalannya, dan jika rusak shalatnya maka rusaklah seluruh amalannya. Apakah dapat dipahami dari hadits di atas bahwa orang yang tidak shalat karena malas, telah kafir kepada Allah Azza wa Jalla ?
Jawaban.Saya tidak sependapat bahwa maksud dari kata kufur dalam hadits di atas adalah kafir keluar dari Islam. Karena belum tentu lafal kafir dalam Al-Qur'an dan hadits berarti kafir yang keluar dari Islam. Karena kekafiran itu dibagi menjadi.
[1] Kufr I'tiqadi (kufur dalam hal keyakinan)[2] Kufr Amaliy (kufur secara amalan)
Dan mungkin kufur itu terbagi atas.
[1] Kufr Qalbiy (kufur hati)[2] Kufr Lafdziy (kufur dalam lafal)
Terdapat banyak hadits yang menjelaskan, bahwa orang yang meninggalkan shalat maka ia telah kafir. Akan tetapi berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas tetapi dia tetap mempercayai tentang wajibnya shalat, serta mengakui kekurangannya dalam hal meninggalkan shalat, akan tetapi karena ia mengikuti hawa nafsunya, mengikuti syaithan, mengikuti kesibukannya, dan dia tidak menganggap bahwa meninggalkan shalat itu boleh dan tidak pula menentang wajibnya shalat maka ia adalah orang yang beriman kepada wajibnya shalat walaupun hanya dengan hati tetapi tidak beramal sesuai dengan apa yang dia imani.
Ketika ia meninggalkan shalat berarti ia telah berserikat bersamaorang-orang kafir dalam perbuatan itu. Dan kami mengatakan bahwaperbuatannya tersebut adalah perbuatan orang-orang kafir. Dan ini sama dengan orang yang mengimani haramnya zina tetapi ia berzina, atau mengimani haramnya mencuri tetapi ia mencuri dan setersunya.
Akan tetapi jika orang yang meninggalkan shalat tadi berkata sepertiperkataan sebagian pemuda yang mendapat pendidikan modern bahwa shalat itu kuno dan ketinggalan zaman, maka ia sungguh telah keluar dari dien (agama) secara keseluruhan.
Dan sebagai patokan dalam hal ini adalah kita harus memandang bahwaIslam merupakan keyakinan dan amalan. Keyakinan adalah asal (pokok),sedangkan amalan mengikuti yang pokok.
Karena itu kami katakana bahwa orang-orang yang meninggalkan shalatkarena malas dan tetap meyakini wajibnya, maka kekafirannya adalahkekafiran secara amalan (Kufr Amaliy), dan