Re: [assunnah] Qurban
Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan sedekah dari uangnya sendiri bukan dari pemberian suami ? Dalam Al-Quran yg terkait ibadah semata karena Allah SWT, tidak disebutkan tentang seorang istri atau seorang suami, tapi disebut sbg orang mukmin atau orang muslim atau orang yg beriman atau orang yg bertaqwa. - Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa. (Al Maaidah: 27) - Sesungguhnya, Kami telah memberimu nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sungguh, orang-orang yang membencimu adalah orang-orang yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3) - ” Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya” (Al-An'am : 162) - *“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban)*, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah” (QS. Al Hajj: 34) - Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta (hewan kurban) itu sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya …..” (QS. Al Hajj: 36) - Tafsir Qs. Al Hajj: 37 “Ketahuilah oleh kalian semua, bahwa Allah tidak melihat bentuk badan dan perbuatan lahir kalian, tetapi Dia melihat hati kalian. Dia tidak menginginkan kalian melakukan penyembelihan kurbanuntuk sekadar memamer-mamerkan diri. Tetapi Dia menginginkan kekhusukan hati kalian. Maka dari itu, keridaan-Nya tidak akan bisa didapatkan melalui pembagian daging dan penumpahan darah hewan kurban itu semata, tetapi yang bisa mendapatkannya adalah ketakwaan dan ketulusan niat. Semua penundukan itu Kami lakukan demi kepentingan kalian dan agar kalian mengagungkan Allah atas petunjuk penyempurnaan ibadah haji yang diberikan-Nya. Dan berilah kabar gembira, wahai Nabi, kepada orang-orang yang berbuat dan berniat baik dengan pahala yang besar. “ - Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah (AL KAUTSAR:2) - “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati tempat sholat Id kami.” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah). *Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya sendiri (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan berniat untuk melaksanakan qurban juga??* Jawabannya : Tidak ada dalilnya. Karena Qurban adalah ibadah bagi setiap orang mukmin, orang yang beriman atau orang yg bertaqwa. Sama halnya dengan ibadah-ibadah lain spt shalat, puasa, haji dsb nya. Sementara Istri atau suami atau keduanya adalah merupakan mahluk ciptaanNYA yg dianugrahi sebagai pasangan yg sudah ditakdirkanNYA. Nafkah atau materi milik keduanya atau milik istri atau suami, hanyalah semata alat bantu untuk tetap beribadah, mendekatkan diri kedapa ALLAH SWT dan bertaqwa kepada NYA. Jadi istri boleh-boleh saja berkurban dengan harta miliknya, *tak ada* “dalil yang tidak membolehkan”, karena ibadah hanya karena ALLAH SWT bukan karena suami atau karena siapa-siapa, dan dalilnya bukan untuk suami atau istri, atau suami-istri atau pria atau wanita :) Wallahu a'lam Wassalam 2013/9/23 Sabdo Rachim sabdo.rac...@yahoo.com Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar Assundawi. Semoga bermanfaat http://www.youtube.com/watch?v=Vf2VgYBsZQkt -- *Dari:* Sabdo Rachim sabdo.rac...@yahoo.com *Kepada:* assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com *Dikirim:* Senin, 23 September 2013 8:15 *Judul:* Bls: [assunnah] Qurban Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar Assundawi. Semoga bermanfaat -- *Dari:* ferry mb ferry6...@yahoo.com *Kepada:* assunnah@yahoogroups.com *Dikirim:* Sabtu, 21 September 2013 15:00 *Judul:* [assunnah] Qurban Assalamu'alaykum.. Ikwahfillah sekalian, Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban 1.Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya sendiri (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan berniat untuk melaksanakan qurban juga?? Demikianlah. Terima kasih sebelumnya. Wassalamu'alaykum..
Bls: [assunnah] Qurban
Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar Assundawi. Semoga bermanfaat http://www.youtube.com/watch?v=Vf2VgYBsZQkt Dari: Sabdo Rachim sabdo.rac...@yahoo.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Senin, 23 September 2013 8:15 Judul: Bls: [assunnah] Qurban Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar Assundawi. Semoga bermanfaat Dari: ferry mb ferry6...@yahoo.com Kepada: assunnah@yahoogroups.com Dikirim: Sabtu, 21 September 2013 15:00 Judul: [assunnah] Qurban Assalamu'alaykum.. Ikwahfillah sekalian, Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban 1.Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya sendiri (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan berniat untuk melaksanakan qurban juga?? Demikianlah. Terima kasih sebelumnya. Wassalamu'alaykum..
[assunnah] Qurban
Assalamu'alaykum.. Ikwahfillah sekalian, Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban 1.Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya sendiri (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan berniat untuk melaksanakan qurban juga?? Demikianlah. Terima kasih sebelumnya. Wassalamu'alaykum..
RE: [assunnah]qurban dan sedekah
From: kintel@gmail.com Date: Tue, 9 Oct 2012 15:59:43 +0700 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Ada pertanyaan ke ana, dalam satu keluarga (3 anggota) berkeinginan berqurban, apakah pilihannya : 1. Berkurban dengan 1 ekor kambing + ada kelebihan rejeki beli kambing lg untuk berkurban (atas nama 2 orang) 2. Berkurban dengan 1 ekor, dan kelebihan rejekinya di sedekahkan? bagus/besar manakah pilihan diatas? adakah dalil yang bisa menjadi rujukan buat jawaban tsb diatas syukron... Shadaqah merupakan sunnahnya bagi orang yang berkurban. Adapun yang paling utama dalam kurban adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. 1. HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi. Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya. a. Gemuk b. Dagingnya banyak c. Bentuk fisiknya sempurna d. Bentuknya bagus e. Harganya mahal 2. DAGING KURBAN YANG DIMAKAN, DIHADIAHKAN DAN DISHADAQAHKAN Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bershadaqah sepertiganya. Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat. Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1711/slash/0/syarat-syarat-hewan-kurban-dan-hewan-kurban-yang-utama-dan-yang-dimakruhkan/ 8. Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata : ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشيْنِ أَملَحَيْنِ أَقْرنَيْنِ، ذَبْحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَا حِهِمَا Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi kedua domba tersebut [14] 9. Hewan kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk) bertanduk yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. [15] 10, Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan kurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya. [16] 11. Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. كُلُوا وَادَّخرُوْا وَتَصَدَّقُوْا Artinya : Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah [17] Selengkapnya baca di http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-hewan-kurban/ Wallahu Ta'ala A'lam
Re: [assunnah] Qurban, Berdasarkan umur atau gigi yang tanggal??
berdasarkan gigi yang poel bila poel depan sepasang maka kambing berumur 1,5 tahun sapi 2.5 tahun dan kerbau 3 tahun tuk kambing betina disarankan tidak agar perkembangabiakan tidak terganggu, bila sudah betina afkir atau sudah tua tidak mengapa abu utsman -- ___ Get your free email from http://www.boardermail.com Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Qurban, Berdasarkan umur atau gigi yang tanggal??
Assalamualaikum, Batasan hewan yang diperbolehkan untuk Qurban berdasarkan umur atau gigi yang tanggal (poel= jawa)? Karena untuk praktiknya ketika kita beli hewan qurban yang kita lihat adalah sudah tanggal atau belum gigi hewan tersebut? Soalnya kita sering kesulitan untuk mengetahui umur pasti dari hewan tersebut. Bolehkah kita berqurban dengan hewan betina? syukron abu yasmin Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Qurban
Assalamu'alaikum, Saya mohon maaf sebelumnya, mungkin saya yang terlewatkan informasi. Tahun lalu kalau nggak salah Radio Rodja menerima titipan untuk Qurban, apakah tahun ini masih? Terimakasih sebelumnya New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Qurban dan Aqeqah
Assalamu a'laikum Apakah hukumnya qurban dan Aqeqah Dapatkah melaksanakan Qurban bagi orang yang belum Aqeqah sekian dan terima kasih Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]Qurban untuk orang tua yg telah tiada
Hukum Udhhiyah/Hewan Kurban Pasal : Udhhiyah Untuk Orang Mati Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Pada asalnya udhhiyah disyariatkan untuk orang hidup, sebagaimana dikerjakan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Dahulu mereka menyembelih untuk diri mereka sendiri dan untuk keluarga mereka. Adapun menyembelih udhhiyah untuk orang yang sudah mati terbagi menjadi 3 macam : [1]. Menyembelih kurban dengan niat menyertakan mereka (yang sudah meninggal) dengan yang masih hidup. Dalil dari perbuatan ini adalah apa yang dikerjakan Nabi bahwa beliau menyembelih kurban untuk beliau sendiri dan keluarganya. Padahal diantara mereka ada yang telah meninggal dunia sebelumnya [Rasulullah SAW berkata ketika akan menyembelih hewan kurban, Dengan nama Allah, Ya Allah terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari umatnya Muhammad (HR. Muslim)] [2]. Apabila menyembelih hewan kurban untuk menunaikan wasiat orang yang telah mati. Dalilnya adalah firman Allah Taala, Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. Al Baqarah : 181) [3]. Menyembelih hewan kurban sebagai sedekah yang dikhususkan kepada orang mati maka hukumnya boleh menurut madzab hambali. Fuqaha hanabilah menyebutkan bahwa pahalanya akan sampai kepada orang mati dan akan bermanfaat baginya. Akan tetapi kami [Syaikh Utsaimin] tidak berpendapat bahwa mengkhususkan udhhiyah untuk orang yang mati termasuk sunnah. Karena Rasulullah SAW tidak pernah menyembelih udhhiyah untuk orang yang sudah mati secara khusus. Juga tidak pernah diriwayatkan dari para sahabat pada zaman Nabi, bahwa salah seorang diantara mereka menyembelih udhhiyah untuk orang yang sudah mati dari keluarganya. Maraji: Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, At Tibyan, Solo, Edisi Indonesia, halaman 19 22. Semoga Bermanfaat dhea s [EMAIL PROTECTED] wrote: wa alaikumus salam www... saya inginngebantu, nih: 1. masalah ini sebenarnya bagian dari KHILAF ulama, apakah pahala bisa dihadiahkan kepada orang lain. 4 madzhab berbeda pendapat, hanafi bilang bisa dalam semua amal shalih, syafi'i bilang tidak bisa kecuali dlm amal yang ada contoh pengganti amal seperti haji dan shaum. Dari sini nyampe ke masalah qurban juga. 2. Intinya, perbuatan ini (qurban utk si mayyit) tidak pernah ada contohnya dari nabi, sahabat, dan salaf. Mufti Diyar suudiyah (Ibrahim al-syaikh, nawawi, bin baz, dll) 3. Bagi yg bermadzhab hanafi, maka ia akan bilang bisa berqurban utk si mayyit. 4. bagi yg non-hanafi, maka ia meyakini tidak bisa. sumber: 1. al-tajdid fii al-udhiyyah 2. taudhih ahkam, abdullah al-bassam 3. darariy madhiyah, syaukani 4. ahkamul ahkam, ibn daqiq al-ied fauzi arfan [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warahmatulahi wabarakatuh Ana pernah dengar bahwa seorang anak dapat beramal yg mana pahalanya ditujukan untuk orang tuanya, karena anak adalah hasil usaha orang tuanya.. Mau tanya apakah jika seorang anak berniat untuk berqurban untuk orang tuanya yg telah meninggal, anak tersebut boleh pula tetap berqurban untuk dirinya. Artinya dia berqurban 2 ekor kambing, yang satu untuk orang tuanya yg telah meninggal dan satunya lagi untuk anak tsb dan keluarganya.. Atau cukup berqurban 1 ekor kambing dg niat untuk orang tuanya, anak tsb dan keluarganya.. Mohon pencerahan.. Terima kasih... Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Qurban atau Aqiqoh ? [tanggapan]
Wa 'alaikumus-salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh Al-Hamdu Lillah, ana pagi 08.15 ini kebetulan menelephone ust. Achmad Rofi'i ana bertanya tentang beberapa hal. Salah satunya tentang ini, dan beliau menjawab : Keduanya sama-sama Sunnah Mu'akkadah namun 'Aqiqoh lebih dahulukan karena di waktunya terbatas yakni pada hari yang ke-7 setelah kelahiran, sedangkan qurban bisa tahun depan. [Ana katakan] Insya Allah. Semoga Allah melapangkan rizqi antum sekeluarga dan dimudahkan untuk segala urusan. Aamiin. Was-salaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh [EMAIL PROTECTED] Kurniawan [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum waromatullahi wabarokatuh, Asaatidz dan Ikwan FILLAH pertanyaan ini sangat urgen Istri ana waktu dekatt ini Insya Allah pada bulan Februari 2006 akan melahirkan dan ana bermampuan untuk melakukan pemotongan hewan itu ana persiapkan untuk Aqiqoh dan pada bulan Januari ini kan jatuh Hari Raya Qurban dan jika saya Qurban pada hari raya maka ana khawatir jika nanti anak ana ternyata laki2 dan tdk dapat mengaqiqokan anak ana dgn dua kambing jadi mana yg harus didahulukan ? Jazakumullah atas jawabanya Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh - Yahoo! DSL Something to write home about. Just $16.99/mo. or less Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] qurban
Assalamualaikum, Afwan sebelumnya jika pertanyaan ini agak terlambat. adakah Ikhwan yang mengetahui tentang hukum ber-qurban dengan berhutang karena ditempat ana ada fatwa yang mengatakan boleh berqurban walaupun dengan berhutang dan mereka menisbatkan pada perkataan imam syafi'i dalam fiqhnya . Yahoo! Groups Sponsor ~-- Would you Help a Child in need? It¿s easier than you think. Click Here to meet a Child you can help. http://us.click.yahoo.com/kx_54C/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/