Re: [assunnah] Qurban

2013-09-25 Terurut Topik Satria Rz
Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan sedekah dari
uangnya sendiri bukan dari pemberian suami ?






Dalam Al-Quran yg terkait ibadah semata karena Allah SWT, tidak disebutkan
tentang seorang istri atau seorang suami, tapi disebut sbg orang mukmin
atau orang muslim atau orang yg beriman atau orang yg bertaqwa.






   - Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang
   bertakwa. (Al Maaidah: 27)






   - Sesungguhnya, Kami telah memberimu nikmat yang banyak. Maka
   laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sungguh, orang-orang
   yang membencimu adalah orang-orang yang terputus. (QS. Al-Kautsar : 1-3)






   - ” Katakanlah : sesungguhnya shalatku, kurbanku (nusuk), hidup dan
   matiku adalah untuk Allah Rabb semesta alam tidak ada sekutu bagi-Nya”
   (Al-An'am : 162)






   - *“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban)*,
   supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
   direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa,
   karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira
   kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah” (QS. Al Hajj: 34)






   - Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta (hewan kurban) itu
   sebahagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya,
   maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya …..”  (QS. Al
   Hajj: 36)






   - Tafsir Qs. Al Hajj: 37   “Ketahuilah oleh kalian semua, bahwa Allah
   tidak melihat bentuk badan dan perbuatan lahir kalian, tetapi Dia melihat
   hati kalian. Dia tidak menginginkan kalian melakukan penyembelihan
kurbanuntuk sekadar memamer-mamerkan diri. Tetapi Dia menginginkan
kekhusukan
   hati kalian. Maka dari itu, keridaan-Nya tidak akan bisa didapatkan melalui
   pembagian daging dan penumpahan darah hewan kurban itu semata, tetapi
   yang bisa mendapatkannya adalah ketakwaan dan ketulusan niat. Semua
   penundukan itu Kami lakukan demi kepentingan kalian dan agar kalian
   mengagungkan Allah atas petunjuk penyempurnaan ibadah haji yang
   diberikan-Nya. Dan berilah kabar gembira, wahai Nabi, kepada orang-orang
   yang berbuat dan berniat baik dengan pahala yang besar. “






   - Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah (AL KAUTSAR:2)






   - “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak
   berkurban maka janganlah ia mendekati tempat sholat Id kami.” (H.R. Ahmad
   dan Ibnu Majah).




*Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan
biaya sendiri (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan berniat
untuk melaksanakan qurban juga??*


Jawabannya : Tidak ada dalilnya.


 Karena Qurban adalah ibadah bagi setiap orang mukmin, orang yang beriman
atau orang yg bertaqwa. Sama halnya dengan ibadah-ibadah lain spt shalat,
puasa, haji dsb nya.


Sementara Istri atau suami atau keduanya adalah merupakan mahluk ciptaanNYA
yg dianugrahi sebagai pasangan yg sudah ditakdirkanNYA. Nafkah atau materi
milik keduanya atau milik istri atau suami, hanyalah semata alat  bantu
untuk tetap beribadah, mendekatkan diri kedapa ALLAH SWT dan bertaqwa
kepada NYA.


Jadi istri boleh-boleh saja berkurban dengan harta miliknya, *tak ada* “dalil
yang tidak membolehkan”, karena ibadah hanya karena ALLAH SWT bukan karena
suami atau karena siapa-siapa, dan dalilnya bukan untuk suami atau istri,
atau suami-istri atau pria atau wanita :)


Wallahu a'lam


 Wassalam










2013/9/23 Sabdo Rachim sabdo.rac...@yahoo.com




 Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar
 Assundawi. Semoga bermanfaat
 http://www.youtube.com/watch?v=Vf2VgYBsZQkt


   --
  *Dari:* Sabdo Rachim sabdo.rac...@yahoo.com
 *Kepada:* assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
 *Dikirim:* Senin, 23 September 2013 8:15
 *Judul:* Bls: [assunnah] Qurban

 Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar
 Assundawi. Semoga bermanfaat


   --
  *Dari:* ferry mb ferry6...@yahoo.com
 *Kepada:* assunnah@yahoogroups.com
 *Dikirim:* Sabtu, 21 September 2013 15:00
 *Judul:* [assunnah] Qurban


 Assalamu'alaykum..
 Ikwahfillah sekalian,

 Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban
 1.Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan
 biaya sendiri   (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan
  berniat untuk melaksanakan qurban juga??

 Demikianlah. Terima kasih sebelumnya.

 Wassalamu'alaykum..










Bls: [assunnah] Qurban

2013-09-23 Terurut Topik Sabdo Rachim
Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar Assundawi. 
Semoga bermanfaat


http://www.youtube.com/watch?v=Vf2VgYBsZQkt









 Dari: Sabdo Rachim sabdo.rac...@yahoo.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Senin, 23 September 2013 8:15
Judul: Bls: [assunnah] Qurban





Coba ke link ini pembahasan masalah Hukum Qurban oleh Ust Abu Haidar Assundawi. 
Semoga bermanfaat









 Dari: ferry mb ferry6...@yahoo.com
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Sabtu, 21 September 2013 15:00
Judul: [assunnah] Qurban





 
Assalamu'alaykum..
Ikwahfillah sekalian,


Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban
1.Apakah ada dalilnya
 dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya sendiri       
(diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan  berniat untuk 
melaksanakan qurban     juga??


Demikianlah. Terima kasih sebelumnya.


Wassalamu'alaykum..


 

[assunnah] Qurban

2013-09-21 Terurut Topik ferry mb
Assalamu'alaykum..
Ikwahfillah sekalian,


Saya ingin bertanya mengenai pelaksanaan qurban
1.Apakah ada dalilnya dibolehkan seorang istri melaksanakan qurban dengan biaya 
sendiri       (diluar dr uang pemberian suami) meskipun suami akan  berniat 
untuk melaksanakan qurban     juga??


Demikianlah. Terima kasih sebelumnya.


Wassalamu'alaykum..

RE: [assunnah]qurban dan sedekah

2012-10-11 Terurut Topik Abu Harits

From: kintel@gmail.com
Date: Tue, 9 Oct 2012 15:59:43 +0700
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ada pertanyaan ke ana, dalam satu keluarga (3 anggota) berkeinginan berqurban, 
apakah pilihannya :
1. Berkurban dengan 1 ekor kambing + ada kelebihan rejeki beli kambing lg untuk 
berkurban (atas nama 2 orang)
2. Berkurban dengan 1 ekor, dan  kelebihan rejekinya di sedekahkan?
bagus/besar manakah pilihan diatas?
adakah dalil yang bisa menjadi rujukan buat jawaban tsb diatas
syukron...

 
Shadaqah merupakan sunnahnya bagi orang yang berkurban. Adapun yang paling 
utama dalam kurban adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus 
dalam binatang ternak.
 
1. HEWAN KURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. 
Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, 
kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.

Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat 
sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang 
berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.

a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal
 
2. DAGING KURBAN YANG DIMAKAN, DIHADIAHKAN DAN DISHADAQAHKAN
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, 
menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah masalah yang 
lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama 
adalah memakan sepertiganya, menghadiahkan sepertiganya dan bershadaqah 
sepertiganya.

Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging 
kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga tidak ada 
perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1711/slash/0/syarat-syarat-hewan-kurban-dan-hewan-kurban-yang-utama-dan-yang-dimakruhkan/
 
8. Disunnahkan bertakbir dan mengucapkan basmalah ketika menyembelih kurban, 
karena ada riwayat dari Anas bahwa ia berkata :

ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشيْنِ أَملَحَيْنِ أَقْرنَيْنِ، ذَبْحَهُمَا بِيَدِهِ، 
وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَا حِهِمَا

Artinya : Nabi berkurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur 
hitam dan bertanduk. beliau menyembelihnya dengan tangannya, dengan mengucap 
basmalah dan bertakbir, dan beliau meletakkan satu kaki beliau di sisi-sisi 
kedua domba tersebut [14]

9. Hewan kurban yang afdhal (lebih utama) berupa domba jantan (gemuk) bertanduk 
yang berwarna putih bercampur hitam di sekitar kedua matanya dan di 
kaki-kakinya, karena demikian sifat hewan kurban yang disukai Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam. [15]

10, Disunnahkan seorang muslim untuk bersentuhan langsung dengan hewan 
kurbannya (menyembelihnya sendiri) dan dibolehkan serta tidak ada dosa baginya 
untuk mewakilkan pada orang lain dalam menyembelih hewan kurbannya. [16]

11. Disunnahkan bagi keluarga yang menyembelih kurban untuk ikut makan dari 
hewan kurban tersebut dan menghadiahkannya serta bersedekah dengannya. Boleh 
bagi mereka untuk menyimpan daging kurban tersebut, berdasarkan sabda Nabi 
shallallahu 'alaihi wa sallam.

كُلُوا وَادَّخرُوْا وَتَصَدَّقُوْا

Artinya : Makanlah kalian, simpanlah dan bersedekahlah [17]
Selengkapnya baca di 
http://almanhaj.or.id/content/1281/slash/0/hukum-hukum-yang-berkaitan-dengan-hewan-kurban/
 
Wallahu Ta'ala A'lam





  

Re: [assunnah] Qurban, Berdasarkan umur atau gigi yang tanggal??

2008-12-04 Terurut Topik funeral mannheim
berdasarkan gigi yang poel

bila poel depan sepasang maka

kambing berumur 1,5 tahun

sapi 2.5 tahun dan kerbau 3 tahun

tuk kambing betina disarankan tidak agar perkembangabiakan tidak
terganggu, bila sudah betina afkir atau sudah tua tidak mengapa

abu utsman

-- 
___
Get your free email from http://www.boardermail.com



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Qurban, Berdasarkan umur atau gigi yang tanggal??

2008-12-02 Terurut Topik Abu Yasmin
Assalamualaikum,
Batasan hewan yang diperbolehkan untuk Qurban berdasarkan umur atau gigi yang 
tanggal (poel= jawa)?
Karena untuk praktiknya ketika kita beli hewan qurban yang kita lihat adalah 
sudah tanggal atau belum gigi hewan tersebut? Soalnya kita sering kesulitan 
untuk mengetahui umur pasti dari hewan tersebut.
Bolehkah kita berqurban dengan hewan betina?

syukron
abu yasmin



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Qurban

2008-12-01 Terurut Topik emmy atmahadi
Assalamu'alaikum,
Saya mohon maaf sebelumnya, mungkin saya yang terlewatkan informasi.
Tahun lalu kalau nggak salah Radio Rodja menerima titipan untuk Qurban, apakah 
tahun ini masih?
Terimakasih sebelumnya



New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you#39;ve always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Qurban dan Aqeqah

2006-12-29 Terurut Topik abu_yanto
Assalamu a'laikum
Apakah hukumnya qurban dan Aqeqah
Dapatkah melaksanakan Qurban bagi orang yang belum Aqeqah
sekian dan terima kasih


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]Qurban untuk orang tua yg telah tiada

2006-01-06 Terurut Topik Budi Aribowo
 Hukum Udhhiyah/Hewan Kurban 
Pasal : Udhhiyah Untuk Orang Mati
   
  Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
   
  Pada asalnya udhhiyah disyariatkan untuk orang hidup, sebagaimana 
dikerjakan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya.  Dahulu mereka 
menyembelih untuk diri mereka sendiri dan untuk keluarga mereka.
   
  Adapun menyembelih udhhiyah untuk orang yang sudah mati terbagi 
menjadi 3 macam :

   [1]. Menyembelih kurban dengan niat menyertakan mereka (yang 
sudah meninggal) dengan yang masih hidup.  Dalil dari perbuatan ini 
adalah apa yang dikerjakan Nabi bahwa beliau menyembelih kurban 
untuk beliau sendiri dan keluarganya.  Padahal diantara mereka ada 
yang telah meninggal dunia sebelumnya [Rasulullah SAW berkata ketika 
akan menyembelih hewan kurban, “Dengan nama Allah, Ya Allah 
terimalah dari Muhammad dan dari keluarga Muhammad dan dari umatnya 
Muhammad” (HR. Muslim)]
   
   [2]. Apabila menyembelih hewan kurban untuk menunaikan wasiat 
orang yang telah mati.  Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,
   
  “Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia 
mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang – orang 
yang mengubahnya.  Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha 
Mengetahui” (QS. Al Baqarah : 181)
   
[3]. Menyembelih hewan kurban sebagai sedekah yang dikhususkan 
kepada orang mati maka hukumnya boleh menurut madzab hambali.  
Fuqaha hanabilah menyebutkan bahwa pahalanya akan sampai kepada 
orang mati dan akan bermanfaat baginya.  Akan tetapi kami [Syaikh 
Utsaimin] tidak berpendapat bahwa mengkhususkan udhhiyah untuk orang 
yang mati termasuk sunnah.  Karena Rasulullah SAW tidak pernah 
menyembelih udhhiyah untuk orang yang sudah mati secara khusus. 
Juga tidak pernah diriwayatkan dari para sahabat pada zaman Nabi, 
bahwa salah seorang diantara mereka menyembelih udhhiyah untuk orang 
yang sudah mati dari keluarganya.
   
  Maraji’:
  Hukum Udhhiyah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, At Tibyan, 
Solo, Edisi Indonesia, halaman 19 – 22.
   
  Semoga Bermanfaat


dhea s [EMAIL PROTECTED] 
wrote:  wa alaikumus salam www...

  saya inginngebantu, nih:
  1. masalah ini sebenarnya bagian dari KHILAF ulama, apakah pahala 
bisa dihadiahkan kepada orang lain. 4 madzhab berbeda pendapat, 
hanafi bilang bisa dalam semua amal shalih, syafi'i bilang tidak 
bisa kecuali dlm amal yang ada contoh pengganti amal seperti haji 
dan shaum. Dari sini nyampe ke masalah qurban juga.

2. Intinya, perbuatan ini (qurban utk si mayyit) tidak pernah ada 
contohnya dari nabi, sahabat, dan salaf. Mufti Diyar suudiyah 
(Ibrahim al-syaikh, nawawi, bin baz, dll)

3. Bagi yg bermadzhab hanafi, maka ia akan bilang bisa berqurban utk 
si mayyit.
4. bagi yg non-hanafi, maka ia meyakini tidak bisa.

  sumber:
1. al-tajdid fii al-udhiyyah
2. taudhih ahkam, abdullah al-bassam
3. darariy madhiyah, syaukani
4. ahkamul ahkam, ibn daqiq al-ied
   
  fauzi arfan [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Assalamu'alaikum warahmatulahi wabarakatuh
   
  Ana pernah dengar bahwa seorang anak dapat beramal yg mana pahalanya 
ditujukan untuk orang tuanya, karena anak adalah hasil usaha orang 
tuanya..
   
  Mau tanya apakah jika seorang anak berniat untuk berqurban untuk 
orang tuanya yg telah meninggal, anak tersebut boleh pula tetap 
berqurban untuk dirinya. Artinya dia berqurban 2 ekor kambing, yang 
satu untuk orang tuanya yg telah meninggal dan satunya lagi untuk anak 
tsb dan keluarganya.. Atau cukup berqurban 1 ekor kambing dg niat 
untuk orang tuanya, anak tsb dan keluarganya..
   
  Mohon pencerahan..
   
  Terima kasih...
  




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Qurban atau Aqiqoh ? [tanggapan]

2006-01-05 Terurut Topik Teuku Johansyah
Wa 'alaikumus-salaamu wa rahmatullahi wa barakaatuh
   
  Al-Hamdu Lillah, ana pagi 08.15 ini kebetulan menelephone ust. Achmad Rofi'i 
ana bertanya tentang beberapa hal.
   
  Salah satunya tentang ini, dan beliau menjawab :
   Keduanya sama-sama Sunnah Mu'akkadah namun 'Aqiqoh lebih dahulukan karena 
di waktunya terbatas yakni pada hari yang ke-7 setelah kelahiran, sedangkan 
qurban bisa tahun depan.
   
  [Ana katakan] Insya Allah.
   
  Semoga Allah melapangkan rizqi antum sekeluarga dan dimudahkan untuk segala 
urusan. Aamiin.
  Was-salaamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuh
   
  [EMAIL PROTECTED]
   
  

Kurniawan [EMAIL PROTECTED] wrote:
  Assalamu'alaikum waromatullahi wabarokatuh,

Asaatidz dan Ikwan FILLAH pertanyaan ini sangat urgen 

Istri ana waktu dekatt ini Insya Allah pada bulan Februari 2006 akan melahirkan 
dan ana bermampuan untuk melakukan pemotongan hewan itu ana persiapkan untuk 
Aqiqoh dan pada bulan Januari ini kan jatuh Hari Raya 
Qurban dan jika saya Qurban pada hari raya maka ana khawatir jika nanti anak 
ana ternyata laki2 dan tdk dapat mengaqiqokan anak ana dgn dua kambing jadi 
mana yg harus didahulukan ? 

Jazakumullah atas jawabanya
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh 

  


-
 Yahoo! DSL Something to write home about. Just $16.99/mo. or less




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] qurban

2005-01-28 Terurut Topik Haris Sukendar


Assalamualaikum,
Afwan sebelumnya jika pertanyaan ini agak terlambat.
adakah Ikhwan yang mengetahui tentang hukum ber-qurban dengan berhutang
karena ditempat ana ada fatwa yang mengatakan boleh berqurban walaupun
dengan berhutang dan mereka menisbatkan pada perkataan imam syafi'i dalam
fiqhnya .






 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Would you Help a Child in need?
It¿s easier than you think.
Click Here to meet a Child you can help.
http://us.click.yahoo.com/kx_54C/I_qJAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/