Re: [assunnah] Sholat di Busway karena macet
karena rasa takut dan bukan pula karena hujan.” Ada yang bertanya pada Ibnu ‘Abbas, “Apa yang diinginkan beliau melakukan seperti itu?” Jawab Ibnu ‘Abbas, “Beliau tidak ingin umatnya itu mendapat kesulitan.” (HR. Muslim no. 705). Terdapat penjelasan berharga pula dari kitab Kifayatul Akhyar, kitab fikih Syafi’i sebagai berikut, قال النووي: القول بجواز الجمع بالمرض ظاهر مختار، فقد ثبت في صحيح مسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم {جمع بالمدينة من غير خوف ولا مطر} قال الاسنائي: وما اختاره النووي نص الشافعي في مختصر المزني ويؤيده المعنى أيضاً فإن المرض يجوز الفطر كالسفر فالجمع أولى بل ذهب جماعة من العلماء إلى جواز الجمع في الحضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وبه قال أبو إسحاق المروزي ونقله عن القفال وحكاه الخطابي عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر من أصحابنا وبه قال أشهب من أصحاب مالك، وهو قول ابن سيرين، ويشهد له قول ابن عباس رضي الله عنهما أراد أن لا يحرج أمته حين ذكر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم {جمع با لمدينة بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء من غير خوف ولا مطر} فقال سعيد بن جبير: لم يفعل ذلك؟ فقال:لئلا يحرج أمته فلم يعلله بمرض ولا غيره “Menurut Imam Nawawi, pendapat yang membolehkan jamak shalat bagi orang sakit, sudah jelas jadi pilihan yang tepat. Dalam shahih Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat di Madinah bukan karena kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan bukan pula karena sakit. Menurut Imam Asna’i, pilihan Imam Nawawi didasarkan pada pendapat Imam Syafi‘i yang tercantum dalam kitab Mukhtasar Imam Muzanni. Pendapat ini diperkuat oleh sebuah perbandingan di mana alasan sakit layaknya perjalanan jauh menjadi alasan sah untuk membatalkan puasa. Kalau puasa saja boleh dibatalkan, maka menjamak shalat tentu dibolehkan. Bahkan sekelompok ulama membolehkan jamak bagi hadirin (orang mukim, yang tidak bersafar) untuk sebuah hajat. Dengan catatan, ini tidak menjadi sebuah kebiasaan. Abu Ishak Al Maruzi memegang pendapat ini. Ia mengutipnya dari Qaffal yang diceritakan oleh Al Khatthabi dari para ulama hadits. Ibnul Munzir Syafi‘i dan para pengikut Imam Malik menganut pendapat tersebut. Pendapat tersebut juga menjadi pendapat Ibnu Sirin. Hal ini dikuatkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas (sebagaimana dikemukakakan di atas, -pen)." Lihat pula pembahasan keringanan menjamak shalat ketika mukim. Intinya, dibolehkan menjamak shalat ketika macet jika kedua shalat yang ada boleh dijamak. Jika tidak bisa, boleh mengerjakan shalat di atas kendaraan jika memang tidak memungkinkan turun dari kendaraan dan shalat tersebut tidak bisa dijamak dengan waktu shalat berikutnya. Namun sekali lagi ini dilakukan selama tidak jadi kebiasaan. Sebisa mungkin seorang muslim mengerjakan shalat ketika sudah masuk waktunya sebelum ia naik kendaraan jika yakin di tengah perjalanan akan mendapati macet dan bisa luput dari waktu shalat. Demikian bahasan kami, moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq. Referensi utama: Fatwa Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 96229. Kifayatul Akhyar, Fikih Syafi'i @ Maktabah Al Amir Salman, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Muharram 1434 H www.rumaysho.com From: Erik - To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, December 11, 2012 4:36 PM Subject: [assunnah] Sholat di Busway karena macet Bismillah Izinkan saya bertanya, apabila tiba waktu sholat tetapi kita terkena macet dan dalam kondisi di Busway yang sempit2an bahkan tidak bisa duduk dan banyak bergerak. bagaimanakah cara kita sholat? lalu bolehkah lebih baik menjama' nya di waktu sholat berikutnya? Kepada ustadz dan rekan sekalian, mohon sharing pengetahuan tentang masalah ini pastilah banyak yg mengalami kondisi ini.. Jazakallah khair
Re: [assunnah] Sholat di Busway karena macet
http://al-atsariyyah.com/shalat-di-kendaraan.html Shalat di Kendaraan Tanya: Assalamualaikum Wr.wb. Saya kerja di Jl. Rs. Fatmawati Jaksel sedangkan rumah di Cakung Jaktim. Pulang dari kantor naik angkutan (lebak bulus – Bekasi Timur-Cakung) sampai dirumah sekitar waktu shalat Isya, kadang lewat waktu Isya dan kadang sebelum Isya (jika bis tidak terlalu lama ngetem), Saya biasanya shalat Magrib sambil duduk di angkutan kota dengan bertayamum, jika seandainya saya sampai dirumah 10 menit sebelum waktu Isya apakah saya harus ulangi lagi shalat Magrib dirumah? “Indra Hadi” Jawab: Waalaikumussalam warahmatullah. Sebelumnya kami katakan: Jika memungkinkan untuk antum turun dan mengerjakan shalat maghrib di masjid maka itu yang paling utama, karena dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- tidak pernah mengerjakan shalat wajib di atas kendaraan. Tapi jika tidak memungkinkan untuk turun -misalnya angkutannya lewat jalan tol atau faktor lainnya-, maka apa yang antum lakukan itu insya Allah sudah tepat yaitu shalat di dalam kendaraan sambil menghadap kiblat (jika memungkinkan) dan dalam keadaan duduk, dimana ruku’ dan sujudnya hanya dengan menundukkan kepala, sujud lebih rendah daripada ruku’. Kemudian, jika antum sudah shalat maghrib di kendaraan dan ternyata bisa tiba di rumah sebelum isya maka shalatnya tidak perlu diulang insya Allah, karena antum sudah mengerjakannya beserta semua rukun dan wajib shalat (walaupun ada yang tidak sempurna), dan tidak ada dalil yang memerintahkan untuk mengulanginya. Satu hal yang butuh diingatkan, sebaiknya antum berwudhu terlebih dahulu sebelum naik kendaraan baik di tempat kerja sebelum pulang atau yang lainnya, agar antum tidak bertayammum di dalam angkutan. Karena tayammum hanya boleh dilakukan ketika tidak ada air atau antum tidak bisa membeli air, sementara mungkin antum bawa air minum atau ada pedagang kaki lima yang menjual air minum di tempat ngetem. Kalau antum tidak berwudhu terlebih dahulu maka akan merepotkan antum karena harus membeli air untuk berwudhu, terlebih lagi kalau harus berwudhu di dalam angkutan. Ala kulli hal, tidak boleh bertayammum ketika masih ada air. Jika antum sudah berwudhu sebelum naik tapi tiba-tiba di tengah perjalanan (ketika mobil sudah berjalan) wudhu antum batal dan antum tidak mempunyai air, maka kembali ke masalah asal: Jika antum bisa turun untuk berwudhu maka itu yang ditempuh dan jika tidak maka silakan shalat dengan tayammum di atas mobil, insya Allah itu tidak mengapa. Wallahu Ta’ala a’lam. From: Erik - To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, December 11, 2012 4:36 PM Subject: [assunnah] Sholat di Busway karena macet Bismillah Izinkan saya bertanya, apabila tiba waktu sholat tetapi kita terkena macet dan dalam kondisi di Busway yang sempit2an bahkan tidak bisa duduk dan banyak bergerak. bagaimanakah cara kita sholat? lalu bolehkah lebih baik menjama' nya di waktu sholat berikutnya? Kepada ustadz dan rekan sekalian, mohon sharing pengetahuan tentang masalah ini pastilah banyak yg mengalami kondisi ini.. Jazakallah khair
Re: [assunnah] Sholat di Busway karena macet
Jika ini rutinitas dan memang mungkin begitu keadaan kita di jabodetabek khususnya, lebih aman antum persiapan jika pulang kerja jam 17.00 kira-kira pas datang masih kebagian waktu sholat tidak jika tidak lebih baik menunggu hingga maghrib tiba kemudian sholat terlebih dahulu lalu baru antum pulang naik busway. Jika sesekali insyaAlloh antum bisa menjama maghrib di waktu isya( ana rasa tidak mungkin yah karena memang jakarta tempatnya macet dan sudah menjadi rutinitas kita ) atau jika antum paksakan tetap pulang jam 17.00 antum cari halte busway yang dekat masjid lalu turun dan sholat maghrib dulu kemudian baru masuk halte lagi untuk melanjutkan perjalanan ,mengorbankan uang 3500 demi sholat tdk mengapa bukan ...wallohualam From: Erik - To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, December 11, 2012 4:36 PM Subject: [assunnah] Sholat di Busway karena macet Bismillah Izinkan saya bertanya, apabila tiba waktu sholat tetapi kita terkena macet dan dalam kondisi di Busway yang sempit2an bahkan tidak bisa duduk dan banyak bergerak. bagaimanakah cara kita sholat? lalu bolehkah lebih baik menjama' nya di waktu sholat berikutnya? Kepada ustadz dan rekan sekalian, mohon sharing pengetahuan tentang masalah ini pastilah banyak yg mengalami kondisi ini.. Jazakallah khair
[assunnah] Sholat di Busway karena macet
Bismillah Izinkan saya bertanya, apabila tiba waktu sholat tetapi kita terkena macet dan dalam kondisi di Busway yang sempit2an bahkan tidak bisa duduk dan banyak bergerak. bagaimanakah cara kita sholat? lalu bolehkah lebih baik menjama' nya di waktu sholat berikutnya? Kepada ustadz dan rekan sekalian, mohon sharing pengetahuan tentang masalah ini pastilah banyak yg mengalami kondisi ini.. Jazakallah khair Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/