RE: [assunnah]>>Tanya : Suami disfungsi ereksi<
From: eky...@yahoo.com Date: Mon, 26 Apr 2010 09:25:30 +0800 Assalamualaikum... Apakah boleh seorang istri meminta cerai pada suami karena alasan suami tidak mampu berhubungan suami istri? Apakah dia tidak durhaka. Mohon ikhwah yang mempunyai ilmu berkenan menjawab permasalahan teman saya ini. Jazakumullah Khoiron atas kesediaannya. Wassalamualaikum... Dibawah ini, saya copy contoh kasus yang hampir sama dengan pertanyaan diatas, wallahu a'lam. ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI PECANDU NARKOBA http://www.almanhaj.or.id/content/718/slash/0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya seorang istri meminta talak karena suami pecandu narkoba. Dan bagaimana jika dia tetap mempertahankan pernikahannya sebab tidak ada yang memberi nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya kecuali suaminya? Jawaban Dibolehkan seorang istri meminta talak dikarenakan suami pecandu narkoba dan rusak akhlaknya. Anak-anak mengikuti ibunya bila umur mereka di bawah tujuh tahun dan nafkah mereka menjadi tanggungan bapak. Akan tetapi si isteri tersebut boleh tinggal bersama suaminya apabila ada kemungkinan berubah sikap. [Durus wa Fatawa Haramul Makky, Syaikh Utsaimin, juz 3/235] MENUNTUT TALAK KARENA SUAMI MANDUL Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita telah lama menikah dan tidak dikarunia anak. Dari hasil pemeriksaan medis ternyata yang mandul adalah suaminya dan tidak mungkin bisa mempunyai keturunan. Apakah boleh wanita tersebut menuntut talak? Jawaban Apabila ternyata yang mandul adalah suami, maka isteri dibolehkan mengajukan tuntutan talak dan jika suami menolak, maka hakum pengadilan bisa memaksa laki-laki tersebut untuk menjatuhkan talak, karena tujuan utama menikah bagi wanita adalah mendapatkan keturunan. Sehingga wanita mempunyai hak untuk meinta talak atau memutuskan akad nikah bila mendapati suaminya mandul, dan inilah pendapat yang kuat menurut para ulama. [Fatawa Mar'ah, hal. 63] ISTERI MENUDUH SUAMI IMPOTEN Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : Seorang isteri menuduh suaminya impotent, setelah disuruh periksa, suaminya tersebut melarikan diri? Jawaban Disebutkan dalam pertanyaan bahwa seorang isteri menuduh suaminya impotent dan ia masih tetap perawan, setelah isteri mengadukan kepada pengadilan, maka hakim memutuskan agar keduanya diperiksa secara medis, tetapi tatkala isteri sedang menjalani pemeriksaan, suaminya melarikan diri dan tidak kembali. Setelah memperhatikan dengan baik masalah tersebut, maka boleh wanita tersebut diperiksa secara medis oleh bidan dan setelah itu suaminya dituntut untuk menyelesaikan tuduhan isterinya dan jika suaminya tidak hadir dalam persidangan, maka hakum melihat berapa lama suami tersebut menghilang dan berapa nafkah yang harus diberikan kepada isterinya. [Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 10 hal.164]
Re: [assunnah] Tanya : Suami disfungsi ereksi
2010/4/26 eko suyono > Assalamualaikum... Wa'alaykumus salaam warahmatullah, Sebaiknya urusan pernikahan dikonsultasikan kepada ustadz yang terpercaya. Di sini saya hanya memberikan tanggapan secara umum dan harap tidak langsung diterapkan ke kasus tersebut. 1. Apakah boleh seorang istri meminta cerai pada suami karena alasan suami > tidak mampu berhubungan suami istri? Apakah dia tidak durhaka. > Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam pernah mengizinkan seorang istri meminta cerai karena ia tidak suka wajah suaminya. Memiliki keturunan adalah salah satu tujuan penting pernikahan. Setahu saya juga adanya sesuatu yang menghalangi terjadinya hubungan suami istri dapat menjadi sebab dibatalkannya pernikahan. Apalagi jika masalah tersebut telah diketahui pihak yang memilikinya tapi tidak menyampaikannya kepada calon pasangan. Hal itu dapat dikatakan sebagai penipuan. Allahu Ta'ala a'lam. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
Re: [assunnah] Tanya : Suami disfungsi ereksi
kesembuhan suami dari 'penyakit' dapat diobati dengan kesabaran dan keikhlasan istri.Insya Alloh jika keduanya sabar Alloh akan memberikan jalan.Sex bukan satu2nya tolak ukur suksesnya perkawinan. On 4/25/10, eko suyono wrote: > Assalamualaikum... > Ikhwah fillah mungkin masih ingat dengan kasus teman saya yang beberapa > bulan lalu menikah. Suami hanya menginap satu malam, kemudian pergi dan > bilang mau menceraikan. Kebetulan suami berprofesi sebagai dokter militer > dan si akhwat yang teman saya seorang dokter umum. > Karena proses perceraian di militer tidak mudah, kedua pihak sepakat > menjalani mediasi dan diperintahkan untuk tinggal bersama. Setelah tinggal > bersama selama dua bulan akhirnya si suami berterus terang bahwa dirinya > mengalami disfungsi ereksi akut akibat cidera dalam latihan milititer yang > berat. Dan suami tersebut menceritakan bahwa dia sudah berobat ke mana-mana > tetapi belum sembuh. Sekarang si suami menyerahkan sepenuhnya pada istri > apakah akan tetap mempertahankan rumah tangga atau tidak. Pertanyaan teman > saya tersebut adalah : > 1. Apakah boleh seorang istri meminta cerai pada suami karena alasan suami > tidak mampu berhubungan suami istri? Apakah dia tidak durhaka. > 2. Seandainya si istri mengikhlaskan menerima suami yang seperti itu > kondisinya (sambil secara sabar melakukan pengobatan), apakah ada solusi > yang dibenarkan oleh syari'at untuk menyalurkan syahwat si istri ketika dia > menginginkan untuk berhubungan sex? Mengingat manusia pasti mempunyai > nafsu? > > Mohon ikhwah yang mempunyai ilmu berkenan menjawab permasalahan teman saya > ini. > Jazakumullah Khoiron atas kesediaannya. > > Wassalamualaikum... > > -- - abu naufal -
[assunnah] Tanya : Suami disfungsi ereksi
Assalamualaikum... Ikhwah fillah mungkin masih ingat dengan kasus teman saya yang beberapa bulan lalu menikah.� Suami hanya menginap satu malam, kemudian pergi dan bilang mau menceraikan.� Kebetulan suami berprofesi sebagai dokter militer dan si akhwat yang teman saya seorang dokter umum. Karena proses perceraian di militer tidak mudah, kedua pihak sepakat menjalani mediasi dan diperintahkan untuk tinggal bersama.� Setelah tinggal bersama selama dua bulan akhirnya si suami berterus terang bahwa dirinya mengalami disfungsi ereksi akut akibat cidera dalam latihan milititer yang berat.� Dan suami tersebut menceritakan bahwa dia sudah berobat ke mana-mana tetapi belum sembuh.� Sekarang si suami menyerahkan sepenuhnya pada istri apakah akan tetap mempertahankan rumah tangga atau tidak.� Pertanyaan teman saya tersebut adalah : 1.� Apakah boleh seorang istri meminta cerai pada suami karena alasan suami tidak mampu berhubungan suami istri?� Apakah dia tidak durhaka. 2. Seandainya si istri mengikhlaskan menerima suami yang seperti itu kondisinya (sambil secara sabar melakukan pengobatan), apakah ada solusi yang dibenarkan oleh syari'at untuk menyalurkan syahwat si istri�ketika dia menginginkan untuk berhubungan sex?� Mengingat manusia pasti mempunyai nafsu?� Mohon ikhwah yang mempunyai ilmu berkenan menjawab permasalahan teman saya ini. Jazakumullah Khoiron atas kesediaannya. Wassalamualaikum...