Re: [assunnah] Mau bertanya....

2006-09-26 Terurut Topik Jimmy Bondan
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Afwan ya akhi Haryogo... yang betul itu adalah Adab Az Zifaf karya
Syaikh Nashiruddin Al Albani sedangkan Panduan Lengkap Nikah dari A
sampai Z karya Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdil Razzaq.

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Abu Abdul Mawla.


On 9/25/06, Haryogo Pamungkas [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Wa'alaikumus salam warahmatullaahi wabarakaatuh.

 Sebaiknya anda membaca buku Tentang Menikah A-Z (sebuah buku tentang
 pedoman dalam pernikahan sesuai sunnah Rasul), karangan Syaikh
 Nasirudin. Bukunya bisa didapatkan disemua toko buku Islami. Harganya
 juga murah. Insya Allah semua masalah anda akan terjawab.

 Saya punya pengalaman, adik sepupu saya pernah mau menikah dengan
 seorang laki-laki yang sudah naik haji, tetapi masya Allah, dia suka
 meninggalkan shalat. Saya juga pernah mengingatkan cowok tersebut untuk
 selalu rajin dan taat beribadah. Tetapi tak pernah berhasil dengan
 jawabannya berbagai alasan. Hikmah yang dapat dipetik dari situ,
 janganlah silau dengan sebutan, kekayaan, martabat dan sebagainya.
 Sekarang ini banyak orang yang berhaji supaya lebih dihargai orang saja
 (hanya sbg status), bahkan banyak yang perilakunya lebih jahat dibanding
 orang yang belum berhaji. Sebaiknya anda memperbanyak doa dan shalat
 Istiqarah mohon petunjuk pada Allah dan mohon diberikan jodoh yang
 terbaik.

 Waktu yang terbaik untuk berdoa adalah pada 1/3 akhir malam dan pada
 saat bersujud sebelum Tahiyat Akhir.

 Terlampir saya kirimkan artikel tentang Apa Hukumnya Orang Tua
 Memaksakan Pernikahan Pada Anak. Semoga bermanfaat.
 http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=656bagian=0
 Kalau ada kesalahan itu datangnya dari saya dan setan, dan kebenaran
 itu datangnya hanya dari Allah Subhanhu Wa Ta'ala beserta
 Rasul-rasul-Nya.

 Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.

 Haryogo Pamungkas
 Telp. 021-3502150 ext. 1387




Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] mau bertanya

2006-04-10 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam

Coba kita lihat dulu tentang pernikahan.
Sebuah pernikahan dipandang sah menurut agama bila ada wali, kemudian mempelai 
pria, ada saksi dan terjadi akad nikah. Dan sah menurut agama, MESKI tidak 
dicatatkan di KUA. Adapun tugas KUA adalah mencatat dan mengeluarkan surat 
nikah. Surat nikah ini perlu untuk urusan urusan keduniaan misal untuk membuat 
akta kelahiran anak, dll.

Sebagai gambaran, bila Anda membeli sebuah motor / mobil, maka Anda akan 
melakukan transaksi dengan penjual. Anda serahkan sejumlah uang yang disepakati 
dan penjual akan memberikan kuncinya kepada Anda dan mobil menjadi milik Anda. 
Transaksinya sah. Tetapi untuk urusan di masyarakat, Anda perlu BPKB, yang 
menerangkan bahwa mobil itu milik Anda. Tanpa BPKB pun, mobil tersebut memang 
sudah punya Anda karena Anda membelinya secara sah.

Demikian juga tentang perceraian.
Ketika seorang suami melontarkan lafazh lafazh yang berarti perceraian, maka 
dengan sendirinya suami tersebut telah menjatuhkan talak kepada istrinya. 
Adapun keharusan melaporkan ke KUA / Pengadilan Agama adalah untuk mencabut 
surat nikahnya.
Ada juga kasus, ketika suami melontarkan lafazh perceraian, kemudian proses di 
KUA / Pengadilan Agama berbeli belit dan memakan waktu lama sehingga 
menghabiskan masa iddah sang istri. Kemudian setelah di pengadilan Agama 
memutuskan untuk kembali kepada istrinya. Maka si suami (dengan ketidakfahaman 
tentang agamanya) kembali ke istrinya tanpa melakukan pernikahan yang baru. 
Padahal talak sudah jatuh dan masa iddah sudah HABIS! Harusnya dia kembali 
kepada istrinya dengan pernikahan yang baru, mahar yang baru dan akad yang baru.

Inilah hukum Allah dalam masalah perceraian yang tidak banyak diketahui. Bahkan 
mungkin oleh para 'aktivis' Islam yang sibuk dengan urusan partainya, tetapi 
dia melupakan bagaimana penerapan hukum Allah pada dirinya sendiri. Semisal 
pada hukum hukum perceraian. Benarlah apa yang dikatakan oleh Syaikh yang saya 
cintai, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah, ketika beliau 
menjelaskan tentang bagaimana caranya untuk mencapai kebangkitan kaum muslimin. 
Berkata beliau,

Sesungguhnya termasuk hal yang sangat mudah sekali bagi kamu adalah menerapkan 
hukum dengan apa apa yang Allah turunkan dalam hal Aqidah, ibadah, akhlakmu 
dalam hal mendidik anak anakmu di rumah, dalam hal jual belimu, sementara itu 
termasuk hal yang sangat sulit sekali adalah engkau memaksakan atau 
menyingkirkan penguasa yang dalam kebanyakan hukum hukumnya berhukum dengan 
selain apa apa yang Allah turunkan. Maka mengapa engkau meninggalkan hal yang 
mudah dan mengerjakan hal yang sulit? (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, 
At Tauhid Awwalan Ya Du'atal Islam, Dar Al Fadhilah, Riyadh, Terj. Fariq Gasim 
Anuz, Tauhid Prioritas Pertama dan Utama, Darul Haq, Jakarta, Cet. III, Oktober 
2002, hal. 55).

Dan Syaikh Albani pun menyitir bahwa mereka juga menyelisihi wasiat dari da'i 
nya yang berkata,
Tegakkan daulah Islam dalam diri diri kalian, niscaya akan tegak daulah Islam 
itu di bumi kalian. (Idem hal. 54).

Dari ini memberikan satu pelajaran buat kita, pentingnya menuntut ilmu agama. 
Terima kasih kepada para da'i yang berkhidmat mendakwahkan Islam sehingga 
jutaan orang yang tidak faham dengan Islam, bisa mengerti, sedikit demi 
sedikit. Semoga Allah memberikan balasan yang jauh lebih baik buat mereka. 
Amiin.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer



- Original Message -
From: Rizqi akbarini [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Saturday, April 08, 2006 8:17 AM
Subject: Re: [assunnah] mau bertanya

 Assalamu'alaikum wr.wb
 Saya ingin menanyakan apakah gunanya pengadilan agama dalam hal ini, trims
 banyak.
 Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


 Chandraleka [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

 Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, diantaranya
 1. Hak perceraian itu diberikan Allah kepada suami bukan kepada istri
 2. Dua macam lafazh untuk mengungkapkan cerai
 a. Lafazh shorih / tegas / jelas
 Adalah sebuah kalimat yang kalau diucapkan itu pasti untuk sebuah
perceraian
 rumah tangga.
 Contoh : lafazh talak, cerai
 Cerai dengan lafazh shorih tidak butuh niat, yang penting diucapkan. Niat
 menceraikan atau tidak niat menceraikan, main - main atau tidak niat
main -
 main, maka jatuh talak 1.

 Ada 3 perkara yang kalau dibuat sungguh sungguh, jadinya sungguh sungguh,
 dan kalau dibuat main - main jadinya sungguh sungguh, yaitu : nikah,
cerai,
 dan rujuk. (HR. Tirmidzi)

 Ini kalau diucapkan dengan lafazh yang shorih. Maka dari itu bagi seorang
 suami harus menyimpan dalam dalam ucapan lafazh ini. Dan sangat ekstra
hati
 hati dengan lafazh ini.

 b. Lafazh kinayah / sindiran
 Adalah sebuah lafazh yang kalau diucapkan bisa berarti cerai tetapi bisa
 juga berarti bukan cerai (yang lain)
 Contoh : lafazh Pulang saja ke rumah orang tuamu; lafazh kita pisah
saja
 Lafazh kinayah tergantung niatnya. Kalau niatnya

Re: [assunnah] mau bertanya

2006-04-08 Terurut Topik Chandraleka
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, diantaranya
1. Hak perceraian itu diberikan Allah kepada suami bukan kepada istri
2. Dua macam lafazh untuk mengungkapkan cerai
a. Lafazh shorih / tegas / jelas
Adalah sebuah kalimat yang kalau diucapkan itu pasti untuk sebuah perceraian
rumah tangga.
Contoh : lafazh talak, cerai
Cerai dengan lafazh shorih tidak butuh niat, yang penting diucapkan. Niat
menceraikan atau tidak niat menceraikan, main - main atau tidak niat main -
main, maka jatuh talak 1.

Ada 3 perkara yang kalau dibuat sungguh sungguh, jadinya sungguh sungguh,
dan kalau dibuat main - main jadinya sungguh sungguh, yaitu : nikah, cerai,
dan rujuk. (HR. Tirmidzi)

Ini kalau diucapkan dengan lafazh yang shorih. Maka dari itu bagi seorang
suami harus menyimpan dalam dalam ucapan lafazh ini. Dan sangat ekstra hati
hati dengan lafazh ini.

b. Lafazh kinayah / sindiran
Adalah sebuah lafazh yang kalau diucapkan bisa berarti cerai tetapi bisa
juga berarti bukan cerai (yang lain)
Contoh : lafazh Pulang saja ke rumah orang tuamu; lafazh kita pisah saja
Lafazh kinayah tergantung niatnya. Kalau niatnya cerai maka jatuh talak,
kalau niatnya tidak cerai maka tidak jatuh talak

3. Cerai itu dimiliki oleh sang suami tiga kali.
4. Jatuhnya talak tidak harus dihadapan istri. Yang penting keluar dari
lisan adapun yang masih dalam hati maka tidak.

Terkadang para pemuda yang baru menikah bermain main dengan lafazh cerai
ini. Ketika pemuda tersebut kembali ke kawan kawannya dengan tanpa istrinya,
maka teman temannya bertanya, lho kok sendirian, kemana istrimu. Kemudian
pemuda itu berkata dengan maksud main main / becanda, sudah saya ceraikan.

Maka pemuda tersebut telah menjatuhkan talak 1 kepada istrinya, meski dia
cuma main main. Maka hati hatilah para suami dengan lafazh ini.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer



- Original Message -
From: Rizqi akbarini [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, April 05, 2006 7:04 AM
Subject: [assunnah] mau bertanya

 Assalamu'alaikum wr.wb
 Apakah kata pisah mempunyai makna yang sama dengan kata talak. Bolehkah
seorang suami mengatakan itu tapi tak berniat mentalak. Mohon pencerahannya.
Trimakasih banyak
 wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing
http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] mau bertanya

2006-04-08 Terurut Topik Rizqi akbarini
Assalamu'alaikum wr.wb
Saya ingin menanyakan apakah gunanya pengadilan agama dalam hal ini, trims 
banyak.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh


Chandraleka [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh

Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, diantaranya
1. Hak perceraian itu diberikan Allah kepada suami bukan kepada istri
2. Dua macam lafazh untuk mengungkapkan cerai
a. Lafazh shorih / tegas / jelas
Adalah sebuah kalimat yang kalau diucapkan itu pasti untuk sebuah perceraian
rumah tangga.
Contoh : lafazh talak, cerai
Cerai dengan lafazh shorih tidak butuh niat, yang penting diucapkan. Niat
menceraikan atau tidak niat menceraikan, main - main atau tidak niat main -
main, maka jatuh talak 1.

Ada 3 perkara yang kalau dibuat sungguh sungguh, jadinya sungguh sungguh,
dan kalau dibuat main - main jadinya sungguh sungguh, yaitu : nikah, cerai,
dan rujuk. (HR. Tirmidzi)

Ini kalau diucapkan dengan lafazh yang shorih. Maka dari itu bagi seorang
suami harus menyimpan dalam dalam ucapan lafazh ini. Dan sangat ekstra hati
hati dengan lafazh ini.

b. Lafazh kinayah / sindiran
Adalah sebuah lafazh yang kalau diucapkan bisa berarti cerai tetapi bisa
juga berarti bukan cerai (yang lain)
Contoh : lafazh Pulang saja ke rumah orang tuamu; lafazh kita pisah saja
Lafazh kinayah tergantung niatnya. Kalau niatnya cerai maka jatuh talak,
kalau niatnya tidak cerai maka tidak jatuh talak

3. Cerai itu dimiliki oleh sang suami tiga kali.
4. Jatuhnya talak tidak harus dihadapan istri. Yang penting keluar dari
lisan adapun yang masih dalam hati maka tidak.

Terkadang para pemuda yang baru menikah bermain main dengan lafazh cerai
ini. Ketika pemuda tersebut kembali ke kawan kawannya dengan tanpa istrinya,
maka teman temannya bertanya, lho kok sendirian, kemana istrimu. Kemudian
pemuda itu berkata dengan maksud main main / becanda, sudah saya ceraikan.

Maka pemuda tersebut telah menjatuhkan talak 1 kepada istrinya, meski dia
cuma main main. Maka hati hatilah para suami dengan lafazh ini.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer



- Original Message -
From: Rizqi akbarini [EMAIL PROTECTED]
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, April 05, 2006 7:04 AM
Subject: [assunnah] mau bertanya

 Assalamu'alaikum wr.wb
 Apakah kata pisah mempunyai makna yang sama dengan kata talak. Bolehkah
seorang suami mengatakan itu tapi tak berniat mentalak. Mohon pencerahannya.
Trimakasih banyak
 wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



-
To help you stay safe and secure online, we've developed the all new Yahoo! 
Security Centre.





Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] mau bertanya

2006-04-06 Terurut Topik Budi Aribowo
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Jika ia berniat tidak mentalak, maka perkataan itu bukan merupakan ucapan 
talak.  Berikut penjelasannya :

Lafazh talak ada 2 yaitu sharih (jelas, terang) dan kinayah (sindiran, kiasan). 
 Seorang suami yang mengucapkan denga sharih (jelas) kepada istrinya semisal, 
Engkau saya talak, maka jatuhlah talak atasnya meskipun dalam keadaan 
bercanda ataupun tanpa niat.  Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah Shalallahu 
‘alaihi wa sallam bersabda,

Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh – sungguh akan jadi dan bila 
dikatakan dengan main – main akan jadi pula, yaitu nikah, talak dan rujuk (HR. 
Ibnu Majah no. 2039, Abu Dawud no. 2180 dan At Tirmidzi no. 1195, hadits ini 
dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil no. 1826)

Sedangkan lafazh kinayah atau sindirian seperti, Pulanglah engkau ke rumah 
orang tuamu, maka hal ini dikembalikan kepada niatnya, apakah niatnya mentalak 
istrinya atau tidak.

Disarikan dari Buku Panduan Fikih Lengkap Jilid 2, Syaikh Abdul Azhim bin 
Badawi Al Khalafy, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Syawwal 1426 
H/November 2005 M., hal. 288 – 297.


Rizqi akbarini [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum wr.wb
Apakah kata pisah mempunyai makna yang sama dengan kata talak. Bolehkah seorang 
suami mengatakan itu tapi tak berniat mentalak. Mohon pencerahannya. Trimakasih 
banyak
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh



-
Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates 
starting at 1cent;/min.






Website Anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]

 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/