Re: [assunnah] Mau bertanya....
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Afwan ya akhi Haryogo... yang betul itu adalah Adab Az Zifaf karya Syaikh Nashiruddin Al Albani sedangkan Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z karya Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdil Razzaq. Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. Abu Abdul Mawla. On 9/25/06, Haryogo Pamungkas [EMAIL PROTECTED] wrote: Wa'alaikumus salam warahmatullaahi wabarakaatuh. Sebaiknya anda membaca buku Tentang Menikah A-Z (sebuah buku tentang pedoman dalam pernikahan sesuai sunnah Rasul), karangan Syaikh Nasirudin. Bukunya bisa didapatkan disemua toko buku Islami. Harganya juga murah. Insya Allah semua masalah anda akan terjawab. Saya punya pengalaman, adik sepupu saya pernah mau menikah dengan seorang laki-laki yang sudah naik haji, tetapi masya Allah, dia suka meninggalkan shalat. Saya juga pernah mengingatkan cowok tersebut untuk selalu rajin dan taat beribadah. Tetapi tak pernah berhasil dengan jawabannya berbagai alasan. Hikmah yang dapat dipetik dari situ, janganlah silau dengan sebutan, kekayaan, martabat dan sebagainya. Sekarang ini banyak orang yang berhaji supaya lebih dihargai orang saja (hanya sbg status), bahkan banyak yang perilakunya lebih jahat dibanding orang yang belum berhaji. Sebaiknya anda memperbanyak doa dan shalat Istiqarah mohon petunjuk pada Allah dan mohon diberikan jodoh yang terbaik. Waktu yang terbaik untuk berdoa adalah pada 1/3 akhir malam dan pada saat bersujud sebelum Tahiyat Akhir. Terlampir saya kirimkan artikel tentang Apa Hukumnya Orang Tua Memaksakan Pernikahan Pada Anak. Semoga bermanfaat. http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=656bagian=0 Kalau ada kesalahan itu datangnya dari saya dan setan, dan kebenaran itu datangnya hanya dari Allah Subhanhu Wa Ta'ala beserta Rasul-rasul-Nya. Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Haryogo Pamungkas Telp. 021-3502150 ext. 1387 Website anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] mau bertanya
Wa'alaikum salam Coba kita lihat dulu tentang pernikahan. Sebuah pernikahan dipandang sah menurut agama bila ada wali, kemudian mempelai pria, ada saksi dan terjadi akad nikah. Dan sah menurut agama, MESKI tidak dicatatkan di KUA. Adapun tugas KUA adalah mencatat dan mengeluarkan surat nikah. Surat nikah ini perlu untuk urusan urusan keduniaan misal untuk membuat akta kelahiran anak, dll. Sebagai gambaran, bila Anda membeli sebuah motor / mobil, maka Anda akan melakukan transaksi dengan penjual. Anda serahkan sejumlah uang yang disepakati dan penjual akan memberikan kuncinya kepada Anda dan mobil menjadi milik Anda. Transaksinya sah. Tetapi untuk urusan di masyarakat, Anda perlu BPKB, yang menerangkan bahwa mobil itu milik Anda. Tanpa BPKB pun, mobil tersebut memang sudah punya Anda karena Anda membelinya secara sah. Demikian juga tentang perceraian. Ketika seorang suami melontarkan lafazh lafazh yang berarti perceraian, maka dengan sendirinya suami tersebut telah menjatuhkan talak kepada istrinya. Adapun keharusan melaporkan ke KUA / Pengadilan Agama adalah untuk mencabut surat nikahnya. Ada juga kasus, ketika suami melontarkan lafazh perceraian, kemudian proses di KUA / Pengadilan Agama berbeli belit dan memakan waktu lama sehingga menghabiskan masa iddah sang istri. Kemudian setelah di pengadilan Agama memutuskan untuk kembali kepada istrinya. Maka si suami (dengan ketidakfahaman tentang agamanya) kembali ke istrinya tanpa melakukan pernikahan yang baru. Padahal talak sudah jatuh dan masa iddah sudah HABIS! Harusnya dia kembali kepada istrinya dengan pernikahan yang baru, mahar yang baru dan akad yang baru. Inilah hukum Allah dalam masalah perceraian yang tidak banyak diketahui. Bahkan mungkin oleh para 'aktivis' Islam yang sibuk dengan urusan partainya, tetapi dia melupakan bagaimana penerapan hukum Allah pada dirinya sendiri. Semisal pada hukum hukum perceraian. Benarlah apa yang dikatakan oleh Syaikh yang saya cintai, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani Rahimahullah, ketika beliau menjelaskan tentang bagaimana caranya untuk mencapai kebangkitan kaum muslimin. Berkata beliau, Sesungguhnya termasuk hal yang sangat mudah sekali bagi kamu adalah menerapkan hukum dengan apa apa yang Allah turunkan dalam hal Aqidah, ibadah, akhlakmu dalam hal mendidik anak anakmu di rumah, dalam hal jual belimu, sementara itu termasuk hal yang sangat sulit sekali adalah engkau memaksakan atau menyingkirkan penguasa yang dalam kebanyakan hukum hukumnya berhukum dengan selain apa apa yang Allah turunkan. Maka mengapa engkau meninggalkan hal yang mudah dan mengerjakan hal yang sulit? (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, At Tauhid Awwalan Ya Du'atal Islam, Dar Al Fadhilah, Riyadh, Terj. Fariq Gasim Anuz, Tauhid Prioritas Pertama dan Utama, Darul Haq, Jakarta, Cet. III, Oktober 2002, hal. 55). Dan Syaikh Albani pun menyitir bahwa mereka juga menyelisihi wasiat dari da'i nya yang berkata, Tegakkan daulah Islam dalam diri diri kalian, niscaya akan tegak daulah Islam itu di bumi kalian. (Idem hal. 54). Dari ini memberikan satu pelajaran buat kita, pentingnya menuntut ilmu agama. Terima kasih kepada para da'i yang berkhidmat mendakwahkan Islam sehingga jutaan orang yang tidak faham dengan Islam, bisa mengerti, sedikit demi sedikit. Semoga Allah memberikan balasan yang jauh lebih baik buat mereka. Amiin. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - From: Rizqi akbarini [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, April 08, 2006 8:17 AM Subject: Re: [assunnah] mau bertanya Assalamu'alaikum wr.wb Saya ingin menanyakan apakah gunanya pengadilan agama dalam hal ini, trims banyak. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Chandraleka [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, diantaranya 1. Hak perceraian itu diberikan Allah kepada suami bukan kepada istri 2. Dua macam lafazh untuk mengungkapkan cerai a. Lafazh shorih / tegas / jelas Adalah sebuah kalimat yang kalau diucapkan itu pasti untuk sebuah perceraian rumah tangga. Contoh : lafazh talak, cerai Cerai dengan lafazh shorih tidak butuh niat, yang penting diucapkan. Niat menceraikan atau tidak niat menceraikan, main - main atau tidak niat main - main, maka jatuh talak 1. Ada 3 perkara yang kalau dibuat sungguh sungguh, jadinya sungguh sungguh, dan kalau dibuat main - main jadinya sungguh sungguh, yaitu : nikah, cerai, dan rujuk. (HR. Tirmidzi) Ini kalau diucapkan dengan lafazh yang shorih. Maka dari itu bagi seorang suami harus menyimpan dalam dalam ucapan lafazh ini. Dan sangat ekstra hati hati dengan lafazh ini. b. Lafazh kinayah / sindiran Adalah sebuah lafazh yang kalau diucapkan bisa berarti cerai tetapi bisa juga berarti bukan cerai (yang lain) Contoh : lafazh Pulang saja ke rumah orang tuamu; lafazh kita pisah saja Lafazh kinayah tergantung niatnya. Kalau niatnya
Re: [assunnah] mau bertanya
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, diantaranya 1. Hak perceraian itu diberikan Allah kepada suami bukan kepada istri 2. Dua macam lafazh untuk mengungkapkan cerai a. Lafazh shorih / tegas / jelas Adalah sebuah kalimat yang kalau diucapkan itu pasti untuk sebuah perceraian rumah tangga. Contoh : lafazh talak, cerai Cerai dengan lafazh shorih tidak butuh niat, yang penting diucapkan. Niat menceraikan atau tidak niat menceraikan, main - main atau tidak niat main - main, maka jatuh talak 1. Ada 3 perkara yang kalau dibuat sungguh sungguh, jadinya sungguh sungguh, dan kalau dibuat main - main jadinya sungguh sungguh, yaitu : nikah, cerai, dan rujuk. (HR. Tirmidzi) Ini kalau diucapkan dengan lafazh yang shorih. Maka dari itu bagi seorang suami harus menyimpan dalam dalam ucapan lafazh ini. Dan sangat ekstra hati hati dengan lafazh ini. b. Lafazh kinayah / sindiran Adalah sebuah lafazh yang kalau diucapkan bisa berarti cerai tetapi bisa juga berarti bukan cerai (yang lain) Contoh : lafazh Pulang saja ke rumah orang tuamu; lafazh kita pisah saja Lafazh kinayah tergantung niatnya. Kalau niatnya cerai maka jatuh talak, kalau niatnya tidak cerai maka tidak jatuh talak 3. Cerai itu dimiliki oleh sang suami tiga kali. 4. Jatuhnya talak tidak harus dihadapan istri. Yang penting keluar dari lisan adapun yang masih dalam hati maka tidak. Terkadang para pemuda yang baru menikah bermain main dengan lafazh cerai ini. Ketika pemuda tersebut kembali ke kawan kawannya dengan tanpa istrinya, maka teman temannya bertanya, lho kok sendirian, kemana istrimu. Kemudian pemuda itu berkata dengan maksud main main / becanda, sudah saya ceraikan. Maka pemuda tersebut telah menjatuhkan talak 1 kepada istrinya, meski dia cuma main main. Maka hati hatilah para suami dengan lafazh ini. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - From: Rizqi akbarini [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 05, 2006 7:04 AM Subject: [assunnah] mau bertanya Assalamu'alaikum wr.wb Apakah kata pisah mempunyai makna yang sama dengan kata talak. Bolehkah seorang suami mengatakan itu tapi tak berniat mentalak. Mohon pencerahannya. Trimakasih banyak wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- Join modern day disciples reach the disfigured and poor with hope and healing http://us.click.yahoo.com/lMct6A/Vp3LAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] mau bertanya
Assalamu'alaikum wr.wb Saya ingin menanyakan apakah gunanya pengadilan agama dalam hal ini, trims banyak. Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Chandraleka [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh Ada banyak hal yang perlu diperhatikan, diantaranya 1. Hak perceraian itu diberikan Allah kepada suami bukan kepada istri 2. Dua macam lafazh untuk mengungkapkan cerai a. Lafazh shorih / tegas / jelas Adalah sebuah kalimat yang kalau diucapkan itu pasti untuk sebuah perceraian rumah tangga. Contoh : lafazh talak, cerai Cerai dengan lafazh shorih tidak butuh niat, yang penting diucapkan. Niat menceraikan atau tidak niat menceraikan, main - main atau tidak niat main - main, maka jatuh talak 1. Ada 3 perkara yang kalau dibuat sungguh sungguh, jadinya sungguh sungguh, dan kalau dibuat main - main jadinya sungguh sungguh, yaitu : nikah, cerai, dan rujuk. (HR. Tirmidzi) Ini kalau diucapkan dengan lafazh yang shorih. Maka dari itu bagi seorang suami harus menyimpan dalam dalam ucapan lafazh ini. Dan sangat ekstra hati hati dengan lafazh ini. b. Lafazh kinayah / sindiran Adalah sebuah lafazh yang kalau diucapkan bisa berarti cerai tetapi bisa juga berarti bukan cerai (yang lain) Contoh : lafazh Pulang saja ke rumah orang tuamu; lafazh kita pisah saja Lafazh kinayah tergantung niatnya. Kalau niatnya cerai maka jatuh talak, kalau niatnya tidak cerai maka tidak jatuh talak 3. Cerai itu dimiliki oleh sang suami tiga kali. 4. Jatuhnya talak tidak harus dihadapan istri. Yang penting keluar dari lisan adapun yang masih dalam hati maka tidak. Terkadang para pemuda yang baru menikah bermain main dengan lafazh cerai ini. Ketika pemuda tersebut kembali ke kawan kawannya dengan tanpa istrinya, maka teman temannya bertanya, lho kok sendirian, kemana istrimu. Kemudian pemuda itu berkata dengan maksud main main / becanda, sudah saya ceraikan. Maka pemuda tersebut telah menjatuhkan talak 1 kepada istrinya, meski dia cuma main main. Maka hati hatilah para suami dengan lafazh ini. Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - From: Rizqi akbarini [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, April 05, 2006 7:04 AM Subject: [assunnah] mau bertanya Assalamu'alaikum wr.wb Apakah kata pisah mempunyai makna yang sama dengan kata talak. Bolehkah seorang suami mengatakan itu tapi tak berniat mentalak. Mohon pencerahannya. Trimakasih banyak wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh - To help you stay safe and secure online, we've developed the all new Yahoo! Security Centre. Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] mau bertanya
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh Jika ia berniat tidak mentalak, maka perkataan itu bukan merupakan ucapan talak. Berikut penjelasannya : Lafazh talak ada 2 yaitu sharih (jelas, terang) dan kinayah (sindiran, kiasan). Seorang suami yang mengucapkan denga sharih (jelas) kepada istrinya semisal, Engkau saya talak, maka jatuhlah talak atasnya meskipun dalam keadaan bercanda ataupun tanpa niat. Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam bersabda, Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main main akan jadi pula, yaitu nikah, talak dan rujuk (HR. Ibnu Majah no. 2039, Abu Dawud no. 2180 dan At Tirmidzi no. 1195, hadits ini dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil no. 1826) Sedangkan lafazh kinayah atau sindirian seperti, Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu, maka hal ini dikembalikan kepada niatnya, apakah niatnya mentalak istrinya atau tidak. Disarikan dari Buku Panduan Fikih Lengkap Jilid 2, Syaikh Abdul Azhim bin Badawi Al Khalafy, Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Syawwal 1426 H/November 2005 M., hal. 288 297. Rizqi akbarini [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum wr.wb Apakah kata pisah mempunyai makna yang sama dengan kata talak. Bolehkah seorang suami mengatakan itu tapi tak berniat mentalak. Mohon pencerahannya. Trimakasih banyak wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh - Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls. Great rates starting at 1cent;/min. Website Anda: http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/