Re: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir

2003-09-02 Terurut Topik Untung Sudarsono
Pak Syaiful, itu memang gaya model sekarang yang disalahkan mesti kegiatan 
pertambangan,  tidak usah tambang gede wong gali
pasir dan batu saja sudah diributkan kalau real estate, mall, reboisasi dengan tanaman 
yang menyedot air banyak dlsb
boleh-boleh saja, lihat saja hutan lindung di Jawa.
Salam: Untung Sudarsono

[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Tampaknya perlu 'pelurusan' juga. Karena MI dapat info dari sumber pak Agus
 Guntoro yg orang geologi juga, mungkin perlu ngomong/klarifikasi ke pak
 Agus dulu. Kalau berita tsb memang sesuai dg apa yg dipikirkan pak Agus,
 mesti diskusi dulu dong dg doi. Ketika IAGI (dg ketua bidang pertambangan
 pak Sukmandaru) berusaha tertatih-tatih utk menghidupkan sektor
 pertambangan kembali, paling tidak info pak Agus via MI utk umum ini
 tentunya telah sedikit-banyak menghambat usaha.

 Lebih afdol lagi, kalau pak Agus bisa ngasih konfirmasi atas berita MI tsb.
 Berani, pak Agus?

 Salam,
 Syaiful


 Sukmandaru
 Prihatmoko  To: [EMAIL PROTECTED]
 [EMAIL PROTECTED]   cc:
 t.idSubject: Re: [iagi-net-l] Pertambangan 
 di hutan lindung harus
   diminimalisir
 08/28/03 09:51
 PM
 Please respond
 to iagi-net



 Berita di media tsb memang sangat tendensius, banyak pernyataan yang
 dikutip, sepertinya nyambung satu sama lain, padahal tidak (bisa
 dipertanyakan). Saya harap ini karena ke-piawai-an wartawan saja dalam
 menyajikan berita. Contohnya:
 ...Pemerintah dan DPR diminta tidak meloloskan lagi pertambangan
 terbuka di hutan lindung. Perusakan hutan lindung secara terus-menerus akan
 berdampak pada kekeringan yang semakin parah di masa-masa mendatang.
 .(saya kutip seperti aslinya).

 Pertambangan terbuka di hutan lindung mengakibatkan perusakan hutan lindung
 = masih nyambung; perusakan hutan lindung mengakibatkan kekeringan = masih
 nyambung juga. Tapi menyambungkan pertambangan di hutan lindung dengan
 kekeringan = nanti dulu, karena ini bukan matematika dimana kalau A = B dan
 B = C, maka A = C. Karena kita musti lihat berapa banyak seh
 pertambangan di hutan lindung, kemudian seberapa banyak hutan lindung yang
 rusak (secara keseluruhan), serta seberapa luas hutan lindung yang rusak
 karena pertambangan.

 Itu tadi satu conto saja.. masih ada beberapa lagi pernyataan yang
 tidak saling nyambung tapi enak dibaca.

 Ini saya kutipkan data ttg hutan dan tambang Indonesia, sumbernya Made
 Astawa Rai, 2002 (Seminar - Isu dan Kendala Pengelolaan Sumberdaya
 Pertambangan dan Kehutanan).
 (1) Area Kontrak Karya = 21 juta ha (termasuk wilayah eksplorasi)
 (2) Area tambang = 0,135 juta ha
 (3) Luas hutan total Indonesia = 120 juta ha
 (4) HPH = 66 juta ha
 (5) Hutan lindung = 33,5 juta ha
 (6) Hutan konservasi = 20,5 juta ha
 (7) Laju kerusakan hutan dalam 7 tahun terakhir (hutan konservasi, hutan
 lindung, dan hutan produksi) = 1,36 juta ha/ tahun (Kongres Kehutanan
 Indonesia, Jakarta, 2001).

 Jika diasumsikan seluruh area tambang rusak, berarti hanya 10% dari laju
 kerusakan hutan per tahun. Padahal kenyataanya tidak demikian karena banyak
 lahan bekas tambang yang telah direklamasi. (Meskipun, tidak perlu
 dipungkiri pasti ada juga perusahaan nakal yang tidak beres
 reklamasinya).

 Jadi silakan tebak sendiri yang 90% itu dilakukan oleh siapa.

 Salam - Daru

 - Original Message -
 From: [EMAIL PROTECTED]
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Sent: Thursday, August 28, 2003 10:46 AM
 Subject: RE: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir

  Saya setuju dengan Mas Bondan Brillianto.
 
  Jangan gebyah uyah bahwa kerusakan hutan semata-mata disebabkan hanya
 oleh
  perusahaan Tambang.
  Mari kita buka mata dan telinga, berapa hutan yang rusak (area) dan
 apakah
  ada kontribusi perusahaan tambang disana (jangan-jangan di daerah rusak
  hutan tersebut tidak ada perusahaan tambangnya).
 
  Sebab pencurian kayu liar dan penebangan liar oleh penduduk tidak bisa
  dilihat sebelah mata.
  Disekitar konsesi INCO, ada wilayah yang namanya Danau Towuti... Di desa
  pinggir danau tersebut ada beberapa orang yang bisa dikategorikan sangat
  kaya dengan jenis usaha membeli kayu dari para penebang liar (dari dulu
 dan
  berlanjut hingga sekarang ..). Hasilnya mereka jual ke Jawa dan
 disepanjang
  jalan dari daerah itu ke Makassar ada retribusi khusus yang sudah rutin
  mereka lakukan.
 
  Selain itu, sejauh yang saya tahu hampir semua perusahaan tambang punya
  seksi revegetasi / reklamasi lahan dan ada hukum yang bisa dikenakan jika
  melanggar peraturan pemerintah tersebut ...
  So saya setuju jika peninjauan kembali izin tambang dengan melakukan
  pengecekan seberapa jauh si perusahaan mengikuti hukum sudah dilakukan.
 Jika
  memang melanggar, musti dikenakan sanksi, namun jika bersih.. perusahaan
  tetap

Re: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir

2003-08-29 Terurut Topik mohammad . syaiful

Tampaknya perlu 'pelurusan' juga. Karena MI dapat info dari sumber pak Agus
Guntoro yg orang geologi juga, mungkin perlu ngomong/klarifikasi ke pak
Agus dulu. Kalau berita tsb memang sesuai dg apa yg dipikirkan pak Agus,
mesti diskusi dulu dong dg doi. Ketika IAGI (dg ketua bidang pertambangan
pak Sukmandaru) berusaha tertatih-tatih utk menghidupkan sektor
pertambangan kembali, paling tidak info pak Agus via MI utk umum ini
tentunya telah sedikit-banyak menghambat usaha.

Lebih afdol lagi, kalau pak Agus bisa ngasih konfirmasi atas berita MI tsb.
Berani, pak Agus?

Salam,
Syaiful



   

Sukmandaru

Prihatmoko  To: [EMAIL PROTECTED]   
  
[EMAIL PROTECTED]   cc:   

t.idSubject: Re: [iagi-net-l] Pertambangan di 
hutan lindung harus 
  diminimalisir

08/28/03 09:51 

PM 

Please respond 

to iagi-net

   

   





Berita di media tsb memang sangat tendensius, banyak pernyataan yang
dikutip, sepertinya nyambung satu sama lain, padahal tidak (bisa
dipertanyakan). Saya harap ini karena ke-piawai-an wartawan saja dalam
menyajikan berita. Contohnya:
...Pemerintah dan DPR diminta tidak meloloskan lagi pertambangan
terbuka di hutan lindung. Perusakan hutan lindung secara terus-menerus akan
berdampak pada kekeringan yang semakin parah di masa-masa mendatang.
.(saya kutip seperti aslinya).

Pertambangan terbuka di hutan lindung mengakibatkan perusakan hutan lindung
= masih nyambung; perusakan hutan lindung mengakibatkan kekeringan = masih
nyambung juga. Tapi menyambungkan pertambangan di hutan lindung dengan
kekeringan = nanti dulu, karena ini bukan matematika dimana kalau A = B dan
B = C, maka A = C. Karena kita musti lihat berapa banyak seh
pertambangan di hutan lindung, kemudian seberapa banyak hutan lindung yang
rusak (secara keseluruhan), serta seberapa luas hutan lindung yang rusak
karena pertambangan.

Itu tadi satu conto saja.. masih ada beberapa lagi pernyataan yang
tidak saling nyambung tapi enak dibaca.

Ini saya kutipkan data ttg hutan dan tambang Indonesia, sumbernya Made
Astawa Rai, 2002 (Seminar - Isu dan Kendala Pengelolaan Sumberdaya
Pertambangan dan Kehutanan).
(1) Area Kontrak Karya = 21 juta ha (termasuk wilayah eksplorasi)
(2) Area tambang = 0,135 juta ha
(3) Luas hutan total Indonesia = 120 juta ha
(4) HPH = 66 juta ha
(5) Hutan lindung = 33,5 juta ha
(6) Hutan konservasi = 20,5 juta ha
(7) Laju kerusakan hutan dalam 7 tahun terakhir (hutan konservasi, hutan
lindung, dan hutan produksi) = 1,36 juta ha/ tahun (Kongres Kehutanan
Indonesia, Jakarta, 2001).

Jika diasumsikan seluruh area tambang rusak, berarti hanya 10% dari laju
kerusakan hutan per tahun. Padahal kenyataanya tidak demikian karena banyak
lahan bekas tambang yang telah direklamasi. (Meskipun, tidak perlu
dipungkiri pasti ada juga perusahaan nakal yang tidak beres
reklamasinya).

Jadi silakan tebak sendiri yang 90% itu dilakukan oleh siapa.

Salam - Daru

- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, August 28, 2003 10:46 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir


 Saya setuju dengan Mas Bondan Brillianto.

 Jangan gebyah uyah bahwa kerusakan hutan semata-mata disebabkan hanya
oleh
 perusahaan Tambang.
 Mari kita buka mata dan telinga, berapa hutan yang rusak (area) dan
apakah
 ada kontribusi perusahaan tambang disana (jangan-jangan di daerah rusak
 hutan tersebut tidak ada perusahaan tambangnya).

 Sebab pencurian kayu liar dan penebangan liar oleh penduduk tidak bisa
 dilihat sebelah mata.
 Disekitar konsesi INCO, ada wilayah yang namanya Danau Towuti... Di desa
 pinggir danau tersebut ada beberapa orang yang bisa dikategorikan sangat
 kaya dengan jenis usaha membeli kayu dari para penebang liar (dari dulu
dan
 berlanjut hingga sekarang ..). Hasilnya mereka jual ke

Re: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir

2003-08-29 Terurut Topik Budi Brahmantyo
Saya pikir nggak perlu pake rumus-rumusan:
Tambak terbuka merusak hutan,
HPH memang tujuannya menebangi hutan

Hutan lindung, apakah di rusak tambang terbuka atau HPH atau penjarahan
oleh rakyat, atau untuk tambak udang, semuanya salah
Kita masih sangat memerlukan hutan lindung. Kalau hutan non-lindung sudah
porak poranda, kemudian hutan lindung diincar juga...apalagi yang kita
punya?

Apakah tidak dicoba mencari dari areal HPH yang ada komoditas tambangnya?
Kan jadinya dua-duanya bisa didapat.

Salam,
BB





 Berita di media tsb memang sangat tendensius, banyak pernyataan yang
 dikutip, sepertinya nyambung satu sama lain, padahal tidak (bisa
 dipertanyakan). Saya harap ini karena ke-piawai-an wartawan saja dalam
 menyajikan berita. Contohnya:
 ...Pemerintah dan DPR diminta tidak meloloskan lagi pertambangan
 terbuka di hutan lindung. Perusakan hutan lindung secara terus-menerus
 akan berdampak pada kekeringan yang semakin parah di masa-masa
 mendatang. .(saya kutip seperti aslinya).

 Pertambangan terbuka di hutan lindung mengakibatkan perusakan hutan
 lindung = masih nyambung; perusakan hutan lindung mengakibatkan
 kekeringan = masih nyambung juga. Tapi menyambungkan pertambangan di
 hutan lindung dengan kekeringan = nanti dulu, karena ini bukan
 matematika dimana kalau A = B dan B = C, maka A = C. Karena kita musti
 lihat berapa banyak seh
 pertambangan di hutan lindung, kemudian seberapa banyak hutan lindung
 yang rusak (secara keseluruhan), serta seberapa luas hutan lindung yang
 rusak karena pertambangan.

 Itu tadi satu conto saja.. masih ada beberapa lagi pernyataan
 yang tidak saling nyambung tapi enak dibaca.

 Ini saya kutipkan data ttg hutan dan tambang Indonesia, sumbernya Made
 Astawa Rai, 2002 (Seminar - Isu dan Kendala Pengelolaan Sumberdaya
 Pertambangan dan Kehutanan).
 (1) Area Kontrak Karya = 21 juta ha (termasuk wilayah eksplorasi)
 (2) Area tambang = 0,135 juta ha
 (3) Luas hutan total Indonesia = 120 juta ha
 (4) HPH = 66 juta ha
 (5) Hutan lindung = 33,5 juta ha
 (6) Hutan konservasi = 20,5 juta ha
 (7) Laju kerusakan hutan dalam 7 tahun terakhir (hutan konservasi, hutan
 lindung, dan hutan produksi) = 1,36 juta ha/ tahun (Kongres Kehutanan
 Indonesia, Jakarta, 2001).

 Jika diasumsikan seluruh area tambang rusak, berarti hanya 10% dari laju
 kerusakan hutan per tahun. Padahal kenyataanya tidak demikian karena
 banyak lahan bekas tambang yang telah direklamasi. (Meskipun, tidak
 perlu dipungkiri pasti ada juga perusahaan nakal yang tidak beres
 reklamasinya).

 Jadi silakan tebak sendiri yang 90% itu dilakukan oleh siapa.

 Salam - Daru

 - Original Message -
 From: [EMAIL PROTECTED]
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Sent: Thursday, August 28, 2003 10:46 AM
 Subject: RE: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus
 diminimalisir


 Saya setuju dengan Mas Bondan Brillianto.

 Jangan gebyah uyah bahwa kerusakan hutan semata-mata disebabkan
 hanya
 oleh
 perusahaan Tambang.
 Mari kita buka mata dan telinga, berapa hutan yang rusak (area) dan
 apakah ada kontribusi perusahaan tambang disana (jangan-jangan di
 daerah rusak hutan tersebut tidak ada perusahaan tambangnya).

 Sebab pencurian kayu liar dan penebangan liar oleh penduduk tidak bisa
 dilihat sebelah mata.
 Disekitar konsesi INCO, ada wilayah yang namanya Danau Towuti... Di
 desa pinggir danau tersebut ada beberapa orang yang bisa dikategorikan
 sangat kaya dengan jenis usaha membeli kayu dari para penebang liar
 (dari dulu
 dan
 berlanjut hingga sekarang ..). Hasilnya mereka jual ke Jawa dan
 disepanjang
 jalan dari daerah itu ke Makassar ada retribusi khusus yang sudah
 rutin mereka lakukan.

 Selain itu, sejauh yang saya tahu hampir semua perusahaan tambang
 punya seksi revegetasi / reklamasi lahan dan ada hukum yang bisa
 dikenakan jika melanggar peraturan pemerintah tersebut ...
 So saya setuju jika peninjauan kembali izin tambang dengan melakukan
 pengecekan seberapa jauh si perusahaan mengikuti hukum sudah
 dilakukan.
 Jika
 memang melanggar, musti dikenakan sanksi, namun jika bersih..
 perusahaan tetap bisa dijalankan ...

 Masalahnya, pernah penebang liar di daerah towuti tersebut ditertibkan
 .. ujungnya ratusan orang demo minta PEMDA menyediakan lapangan kerja
 ..
 pemda
 tidak sanggup .. yaaa tebang lagi lah hutannya ..

 Salam,
 didik




 - To
 unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
 Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
 IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
 IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

 Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan
 Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan :
 Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
 Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
 Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
 Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
 [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL

RE: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir

2003-08-29 Terurut Topik Parlaungan (RTI)
Mineral occurrence (keterdapatan mineral) di Indonesia umumnya erat
kaitannya dengan keberadaan jalur gunung api purba maupun aktif dan pola
tektonik Indonesia.  Kita dapat mengharapkan untuk menemukan prospek
emas atau tembaga epitermal maupun porfiri di jalur Busur Sunda yaitu
pada pegunungan  Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku ataupun
jalur emas (Gold Belt) yang membelah Kalimantan Barat - Kalimantan
Tengah sampai Kalimantan Timur. Prospek emas dan tembaga juga kita bisa
dapatkan di pegunungan Median Irian Jaya. Endapan nickel laterit kita
bisa dapatkan di pulau-pulau kecil Maluku ataupun Sulawesi. 

Daerah-daerah potensial tersebut saat ini mayoritas telah di
deklarasikan sebagai HUTAN LINDUNG, kenapa?. Karena criteria untuk hutan
lindung antara lain adalah:
- daerah dengan ketinggian  2000 m diatas muka laut,
- daerah dengan kemiringan lapangan  40% (atau sekitar 21
derajad)(catatan: bahkan daerah Cinere di selatan Jakarta akan masuk
klasifikasi Hutan Lindung).

Jalur pegunungan Busur Sunda dari Sumatera hingga Nusa Tenggara,
Sulawesi dan Halmahera, serta Median Irian Jaya mayoritas telah masuk ke
kategori HUTAN LINDUNG.  

Setelah total kawasan hutan dikurangi hutan lindung dan konservasi maka
daerah yang tinggal untuk dieksplorasi tambangnya adalah PANTAI TIMUR
SUMATERA, Sebagian JAWA, SEDIKIT DI NUSA TENGGARA, sedikit di SULAWESI,
sebagian besar KALIMANTAN, sedikit di Maluku dan bagian utara Irian
Jaya. Daerah sisa ini memang overlap dengan HPH dan umumnya sudah rusak
hutannya. TETAPI daerah yang secara geologi prospek untuk eksplorasi
mineral dimana?. Yang tersisa hanya KALIMANTAN. 

Salam,
Laung

-Original Message-
From: Budi Brahmantyo [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: Friday, August 29, 2003 8:14 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus
diminimalisir

Saya pikir nggak perlu pake rumus-rumusan:
Tambak terbuka merusak hutan,
HPH memang tujuannya menebangi hutan

Hutan lindung, apakah di rusak tambang terbuka atau HPH atau penjarahan
oleh rakyat, atau untuk tambak udang, semuanya salah
Kita masih sangat memerlukan hutan lindung. Kalau hutan non-lindung
sudah
porak poranda, kemudian hutan lindung diincar juga...apalagi yang kita
punya?

Apakah tidak dicoba mencari dari areal HPH yang ada komoditas
tambangnya?
Kan jadinya dua-duanya bisa didapat.

Salam,
BB





 Berita di media tsb memang sangat tendensius, banyak pernyataan yang
 dikutip, sepertinya nyambung satu sama lain, padahal tidak (bisa
 dipertanyakan). Saya harap ini karena ke-piawai-an wartawan saja
dalam
 menyajikan berita. Contohnya:
 ...Pemerintah dan DPR diminta tidak meloloskan lagi pertambangan
 terbuka di hutan lindung. Perusakan hutan lindung secara terus-menerus
 akan berdampak pada kekeringan yang semakin parah di masa-masa
 mendatang. .(saya kutip seperti aslinya).

 Pertambangan terbuka di hutan lindung mengakibatkan perusakan hutan
 lindung = masih nyambung; perusakan hutan lindung mengakibatkan
 kekeringan = masih nyambung juga. Tapi menyambungkan pertambangan di
 hutan lindung dengan kekeringan = nanti dulu, karena ini bukan
 matematika dimana kalau A = B dan B = C, maka A = C. Karena kita musti
 lihat berapa banyak seh
 pertambangan di hutan lindung, kemudian seberapa banyak hutan lindung
 yang rusak (secara keseluruhan), serta seberapa luas hutan lindung
yang
 rusak karena pertambangan.

 Itu tadi satu conto saja.. masih ada beberapa lagi pernyataan
 yang tidak saling nyambung tapi enak dibaca.

 Ini saya kutipkan data ttg hutan dan tambang Indonesia, sumbernya Made
 Astawa Rai, 2002 (Seminar - Isu dan Kendala Pengelolaan Sumberdaya
 Pertambangan dan Kehutanan).
 (1) Area Kontrak Karya = 21 juta ha (termasuk wilayah eksplorasi)
 (2) Area tambang = 0,135 juta ha
 (3) Luas hutan total Indonesia = 120 juta ha
 (4) HPH = 66 juta ha
 (5) Hutan lindung = 33,5 juta ha
 (6) Hutan konservasi = 20,5 juta ha
 (7) Laju kerusakan hutan dalam 7 tahun terakhir (hutan konservasi,
hutan
 lindung, dan hutan produksi) = 1,36 juta ha/ tahun (Kongres Kehutanan
 Indonesia, Jakarta, 2001).

 Jika diasumsikan seluruh area tambang rusak, berarti hanya 10% dari
laju
 kerusakan hutan per tahun. Padahal kenyataanya tidak demikian karena
 banyak lahan bekas tambang yang telah direklamasi. (Meskipun, tidak
 perlu dipungkiri pasti ada juga perusahaan nakal yang tidak beres
 reklamasinya).

 Jadi silakan tebak sendiri yang 90% itu dilakukan oleh siapa.

 Salam - Daru

 - Original Message -
 From: [EMAIL PROTECTED]
 To: [EMAIL PROTECTED]
 Sent: Thursday, August 28, 2003 10:46 AM
 Subject: RE: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus
 diminimalisir


 Saya setuju dengan Mas Bondan Brillianto.

 Jangan gebyah uyah bahwa kerusakan hutan semata-mata disebabkan
 hanya
 oleh
 perusahaan Tambang.
 Mari kita buka mata dan telinga, berapa hutan yang rusak (area) dan
 apakah ada kontribusi perusahaan tambang disana (jangan-jangan di

Re: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir

2003-08-29 Terurut Topik bsapiie
Kalau mikirin benar salah atau merusak tidak merusak, bisa sangat banyak
kacamatanya. Saya yakin semua orang ingin hidup dalam lingkungan yang
lestari..tetapi dialam ini tidak ada yang lestari begitu kenyataannya
yang terekam dalam batuan atau paling tidak dalam skala waktu geologi. Yang
kita lakukan hanya suatu usaha untuk memperlambat proses perubahan tersebut,
paling  tidak pada masa hidup kita. Sebisa mungkin dengan alasan apapun
Hutan harus dijaga dan dilesarikan, keculai kalau menyangkut perubahan nasib
orang banyak.  Itu juga diperlukan suatu perencanaan yang matang dengan
program terpadu yang harus dibuat sebelum kita mengganggu hutan lindung.
Yang paling penting justru menghutankan yang sudah tidak jadi hutan, paling
sedikit persiapan anak cucu mendatang 

Salam,

Ben Sapiie




-
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-



RE: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir

2003-08-28 Terurut Topik Bondan Brillianto
Pembangunan real estate dan rumah-rumah mewah di kawasan hutan lindung
Juga harus diperhatikan, tidak hanya pertambangan.
dan bukan dipersepsikan sebagai hutan yang dilindungi untuk 
pembangunan villa-villa ?

Tapi saat ini justru semakin menjadi, pusat sudah tdk dpt mencegah
Karena daerah yang lebih membabi buta membabat hutan, biar gak
kecolongan org pusat dan dananya masuk ke daerah. Emang enak kalau yang
ambil keuntungan pusat tapi beban erosi dan banjir/kekeringan tanggung
jawab daerah dan anak cucu kita ?

Salam
Bondan - di hutan Kaltim dsk. 

-Original Message-
From: argo [mailto:[EMAIL PROTECTED] 
Sent: 27 Agustus 2003 17:18
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir


Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir

Pemerintah dan DPR diminta tidak meloloskan lagi pertambangan terbuka di

hutan lindung. Perusakan hutan lindung secara terus-menerus akan
berdampak 
pada kekeringan yang semakin parah di masa-masa mendatang. Demikian 
dikatakan Ketua Jurusan Teknik Geologi Fakultas Teknologi Mineral 
Universitas Trisakti Agus Guntoro menyatakan hal tersebut di suatu acara
di 
Bogor 25 Agustus lalu. 

''Pertambangan di hutan lindung sebaiknya dibatalkan saja karena 
kerugiannya jauh lebih besar daripada keuntungannya. Musim kering tahun
ini 
yang begitu parah bisa menjadi pelajaran sangat berharga bahwa 
menyelamatkan hutan jauh lebih menguntungkan,'' tegasnya seperti dikutip

dari harian Media Indonesia. 

Agus menyatakan keprihatinannya terhadap langkah-langkah pemerintah yang

hanya berpikir secara sektoral dari sisi pertambangan sehingga terus 
mendesak DPR untuk meloloskan pertambangan secara terbuka di hutan
lindung. 

''Melihat dampaknya yang sangat serius, seperti banjir dan kekeringan, 
harusnya pemerintah mengkaji secara mendalam.'' 

Namun, kajian mendalam terhadap rencana pertambangan terbuka di hutan 
lindung tidak dilakukan. Buktinya, lanjut Agus, pemerintah hanya mengaji

keuntungan dari sektor pertambangan, sedangkan kerugian akibat kerusakan

hutan lindung tidak pernah dikaji secara mendalam. 

Menurutnya, banyaknya kebijakan eksploitasi sumber daya alam yang 
berlebihan telah mengakibatkan bencana lingkungan sangat parah.
Indonesia, 
tuturnya lagi, harus belajar dari China yang maju pesat belakangan ini 
karena memanfaatkan sumber daya alam secara lebih bijaksana dan 
berkelanjutan. 

Dia mencontohkan rencana pertambangan di hutan di China juga banyak 
diajukan swasta. Namun, setelah dikaji untung ruginya, China memilih
tidak 
meloloskan pertambangan di hutan. 

Negara lain, terutama negara-negara maju, seperti Amerika Serikat,
Kanada, 
dan Australia, tutur Agus, juga lebih hati-hati dalam memanfaatkan
sumber 
daya alam. Pengambilan kayu di hutan, misalnya banyak dilakukan dengan 
menggunakan helikopter supaya keragaman hayati di sekitar pohon yang 
ditebang tidak ikut rusak. 

Kehati-hatian dalam mengeksploitasi sumber daya alam harus dilakukan. 
Pasalnya, pembentukan bahan tambang memerlukan waktu jutaan tahun. 
Pembentukan batu gamping di Jonggol, Bogor, yang tebalnya 100 meter 
memerlukan waktu 100 juta tahun. Tetapi batu gamping di Jonggol tersebut

habis dieksploitasi hanya dalam waktu 30 tahun.*

Sumber : Media Indonesia

-

To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Visit IAGI Website: http://iagi.or.id

IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/

IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi



Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan
Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id

Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])

Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])

Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])

Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
[EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])

Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])

-


-
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-



RE: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir

2003-08-28 Terurut Topik fotunadid
Saya setuju dengan Mas Bondan Brillianto.

Jangan gebyah uyah bahwa kerusakan hutan semata-mata disebabkan hanya oleh
perusahaan Tambang.
Mari kita buka mata dan telinga, berapa hutan yang rusak (area) dan apakah
ada kontribusi perusahaan tambang disana (jangan-jangan di daerah rusak
hutan tersebut tidak ada perusahaan tambangnya).

Sebab pencurian kayu liar dan penebangan liar oleh penduduk tidak bisa
dilihat sebelah mata.
Disekitar konsesi INCO, ada wilayah yang namanya Danau Towuti... Di desa
pinggir danau tersebut ada beberapa orang yang bisa dikategorikan sangat
kaya dengan jenis usaha membeli kayu dari para penebang liar (dari dulu dan
berlanjut hingga sekarang ..). Hasilnya mereka jual ke Jawa dan disepanjang
jalan dari daerah itu ke Makassar ada retribusi khusus yang sudah rutin
mereka lakukan.

Selain itu, sejauh yang saya tahu hampir semua perusahaan tambang punya
seksi revegetasi / reklamasi lahan dan ada hukum yang bisa dikenakan jika
melanggar peraturan pemerintah tersebut ...
So saya setuju jika peninjauan kembali izin tambang dengan melakukan
pengecekan seberapa jauh si perusahaan mengikuti hukum sudah dilakukan. Jika
memang melanggar, musti dikenakan sanksi, namun jika bersih.. perusahaan
tetap bisa dijalankan ...

Masalahnya, pernah penebang liar di daerah towuti tersebut ditertibkan ..
ujungnya ratusan orang demo minta PEMDA menyediakan lapangan kerja .. pemda
tidak sanggup .. yaaa tebang lagi lah hutannya ..

Salam,
didik 

-Original Message-
From: argo [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, August 27, 2003 6:18 PM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir



Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir

Pemerintah dan DPR diminta tidak meloloskan lagi pertambangan terbuka di 
hutan lindung. Perusakan hutan lindung secara terus-menerus akan berdampak 
pada kekeringan yang semakin parah di masa-masa mendatang. Demikian 
dikatakan Ketua Jurusan Teknik Geologi Fakultas Teknologi Mineral 
Universitas Trisakti Agus Guntoro menyatakan hal tersebut di suatu acara di 
Bogor 25 Agustus lalu. 

''Pertambangan di hutan lindung sebaiknya dibatalkan saja karena 
kerugiannya jauh lebih besar daripada keuntungannya. Musim kering tahun ini 
yang begitu parah bisa menjadi pelajaran sangat berharga bahwa 
menyelamatkan hutan jauh lebih menguntungkan,'' tegasnya seperti dikutip 
dari harian Media Indonesia. 

Agus menyatakan keprihatinannya terhadap langkah-langkah pemerintah yang 
hanya berpikir secara sektoral dari sisi pertambangan sehingga terus 
mendesak DPR untuk meloloskan pertambangan secara terbuka di hutan lindung. 

''Melihat dampaknya yang sangat serius, seperti banjir dan kekeringan, 
harusnya pemerintah mengkaji secara mendalam.'' 

Namun, kajian mendalam terhadap rencana pertambangan terbuka di hutan 
lindung tidak dilakukan. Buktinya, lanjut Agus, pemerintah hanya mengaji 
keuntungan dari sektor pertambangan, sedangkan kerugian akibat kerusakan 
hutan lindung tidak pernah dikaji secara mendalam. 

Menurutnya, banyaknya kebijakan eksploitasi sumber daya alam yang 
berlebihan telah mengakibatkan bencana lingkungan sangat parah. Indonesia, 
tuturnya lagi, harus belajar dari China yang maju pesat belakangan ini 
karena memanfaatkan sumber daya alam secara lebih bijaksana dan 
berkelanjutan. 

Dia mencontohkan rencana pertambangan di hutan di China juga banyak 
diajukan swasta. Namun, setelah dikaji untung ruginya, China memilih tidak 
meloloskan pertambangan di hutan. 

Negara lain, terutama negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Kanada, 
dan Australia, tutur Agus, juga lebih hati-hati dalam memanfaatkan sumber 
daya alam. Pengambilan kayu di hutan, misalnya banyak dilakukan dengan 
menggunakan helikopter supaya keragaman hayati di sekitar pohon yang 
ditebang tidak ikut rusak. 

Kehati-hatian dalam mengeksploitasi sumber daya alam harus dilakukan. 
Pasalnya, pembentukan bahan tambang memerlukan waktu jutaan tahun. 
Pembentukan batu gamping di Jonggol, Bogor, yang tebalnya 100 meter 
memerlukan waktu 100 juta tahun. Tetapi batu gamping di Jonggol tersebut 
habis dieksploitasi hanya dalam waktu 30 tahun.*

Sumber : Media Indonesia

-
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan
Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]),
Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-


Re: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir

2003-08-28 Terurut Topik Sukmandaru Prihatmoko
Berita di media tsb memang sangat tendensius, banyak pernyataan yang
dikutip, sepertinya nyambung satu sama lain, padahal tidak (bisa
dipertanyakan). Saya harap ini karena ke-piawai-an wartawan saja dalam
menyajikan berita. Contohnya:
...Pemerintah dan DPR diminta tidak meloloskan lagi pertambangan
terbuka di hutan lindung. Perusakan hutan lindung secara terus-menerus akan
berdampak pada kekeringan yang semakin parah di masa-masa mendatang.
.(saya kutip seperti aslinya).

Pertambangan terbuka di hutan lindung mengakibatkan perusakan hutan lindung
= masih nyambung; perusakan hutan lindung mengakibatkan kekeringan = masih
nyambung juga. Tapi menyambungkan pertambangan di hutan lindung dengan
kekeringan = nanti dulu, karena ini bukan matematika dimana kalau A = B dan
B = C, maka A = C. Karena kita musti lihat berapa banyak seh
pertambangan di hutan lindung, kemudian seberapa banyak hutan lindung yang
rusak (secara keseluruhan), serta seberapa luas hutan lindung yang rusak
karena pertambangan.

Itu tadi satu conto saja.. masih ada beberapa lagi pernyataan yang
tidak saling nyambung tapi enak dibaca.

Ini saya kutipkan data ttg hutan dan tambang Indonesia, sumbernya Made
Astawa Rai, 2002 (Seminar - Isu dan Kendala Pengelolaan Sumberdaya
Pertambangan dan Kehutanan).
(1) Area Kontrak Karya = 21 juta ha (termasuk wilayah eksplorasi)
(2) Area tambang = 0,135 juta ha
(3) Luas hutan total Indonesia = 120 juta ha
(4) HPH = 66 juta ha
(5) Hutan lindung = 33,5 juta ha
(6) Hutan konservasi = 20,5 juta ha
(7) Laju kerusakan hutan dalam 7 tahun terakhir (hutan konservasi, hutan
lindung, dan hutan produksi) = 1,36 juta ha/ tahun (Kongres Kehutanan
Indonesia, Jakarta, 2001).

Jika diasumsikan seluruh area tambang rusak, berarti hanya 10% dari laju
kerusakan hutan per tahun. Padahal kenyataanya tidak demikian karena banyak
lahan bekas tambang yang telah direklamasi. (Meskipun, tidak perlu
dipungkiri pasti ada juga perusahaan nakal yang tidak beres
reklamasinya).

Jadi silakan tebak sendiri yang 90% itu dilakukan oleh siapa.

Salam - Daru

- Original Message -
From: [EMAIL PROTECTED]
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Thursday, August 28, 2003 10:46 AM
Subject: RE: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir


 Saya setuju dengan Mas Bondan Brillianto.

 Jangan gebyah uyah bahwa kerusakan hutan semata-mata disebabkan hanya
oleh
 perusahaan Tambang.
 Mari kita buka mata dan telinga, berapa hutan yang rusak (area) dan apakah
 ada kontribusi perusahaan tambang disana (jangan-jangan di daerah rusak
 hutan tersebut tidak ada perusahaan tambangnya).

 Sebab pencurian kayu liar dan penebangan liar oleh penduduk tidak bisa
 dilihat sebelah mata.
 Disekitar konsesi INCO, ada wilayah yang namanya Danau Towuti... Di desa
 pinggir danau tersebut ada beberapa orang yang bisa dikategorikan sangat
 kaya dengan jenis usaha membeli kayu dari para penebang liar (dari dulu
dan
 berlanjut hingga sekarang ..). Hasilnya mereka jual ke Jawa dan
disepanjang
 jalan dari daerah itu ke Makassar ada retribusi khusus yang sudah rutin
 mereka lakukan.

 Selain itu, sejauh yang saya tahu hampir semua perusahaan tambang punya
 seksi revegetasi / reklamasi lahan dan ada hukum yang bisa dikenakan jika
 melanggar peraturan pemerintah tersebut ...
 So saya setuju jika peninjauan kembali izin tambang dengan melakukan
 pengecekan seberapa jauh si perusahaan mengikuti hukum sudah dilakukan.
Jika
 memang melanggar, musti dikenakan sanksi, namun jika bersih.. perusahaan
 tetap bisa dijalankan ...

 Masalahnya, pernah penebang liar di daerah towuti tersebut ditertibkan ..
 ujungnya ratusan orang demo minta PEMDA menyediakan lapangan kerja ..
pemda
 tidak sanggup .. yaaa tebang lagi lah hutannya ..

 Salam,
 didik




-
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-



[iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir

2003-08-27 Terurut Topik argo

Pertambangan di hutan lindung harus diminimalisir

Pemerintah dan DPR diminta tidak meloloskan lagi pertambangan terbuka di 
hutan lindung. Perusakan hutan lindung secara terus-menerus akan berdampak 
pada kekeringan yang semakin parah di masa-masa mendatang. Demikian 
dikatakan Ketua Jurusan Teknik Geologi Fakultas Teknologi Mineral 
Universitas Trisakti Agus Guntoro menyatakan hal tersebut di suatu acara di 
Bogor 25 Agustus lalu. 

''Pertambangan di hutan lindung sebaiknya dibatalkan saja karena 
kerugiannya jauh lebih besar daripada keuntungannya. Musim kering tahun ini 
yang begitu parah bisa menjadi pelajaran sangat berharga bahwa 
menyelamatkan hutan jauh lebih menguntungkan,'' tegasnya seperti dikutip 
dari harian Media Indonesia. 

Agus menyatakan keprihatinannya terhadap langkah-langkah pemerintah yang 
hanya berpikir secara sektoral dari sisi pertambangan sehingga terus 
mendesak DPR untuk meloloskan pertambangan secara terbuka di hutan lindung. 

''Melihat dampaknya yang sangat serius, seperti banjir dan kekeringan, 
harusnya pemerintah mengkaji secara mendalam.'' 

Namun, kajian mendalam terhadap rencana pertambangan terbuka di hutan 
lindung tidak dilakukan. Buktinya, lanjut Agus, pemerintah hanya mengaji 
keuntungan dari sektor pertambangan, sedangkan kerugian akibat kerusakan 
hutan lindung tidak pernah dikaji secara mendalam. 

Menurutnya, banyaknya kebijakan eksploitasi sumber daya alam yang 
berlebihan telah mengakibatkan bencana lingkungan sangat parah. Indonesia, 
tuturnya lagi, harus belajar dari China yang maju pesat belakangan ini 
karena memanfaatkan sumber daya alam secara lebih bijaksana dan 
berkelanjutan. 

Dia mencontohkan rencana pertambangan di hutan di China juga banyak 
diajukan swasta. Namun, setelah dikaji untung ruginya, China memilih tidak 
meloloskan pertambangan di hutan. 

Negara lain, terutama negara-negara maju, seperti Amerika Serikat, Kanada, 
dan Australia, tutur Agus, juga lebih hati-hati dalam memanfaatkan sumber 
daya alam. Pengambilan kayu di hutan, misalnya banyak dilakukan dengan 
menggunakan helikopter supaya keragaman hayati di sekitar pohon yang 
ditebang tidak ikut rusak. 

Kehati-hatian dalam mengeksploitasi sumber daya alam harus dilakukan. 
Pasalnya, pembentukan bahan tambang memerlukan waktu jutaan tahun. 
Pembentukan batu gamping di Jonggol, Bogor, yang tebalnya 100 meter 
memerlukan waktu 100 juta tahun. Tetapi batu gamping di Jonggol tersebut 
habis dieksploitasi hanya dalam waktu 30 tahun.*

Sumber : Media Indonesia

-
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
-