Saya pikir nggak perlu pake rumus-rumusan:
Tambak terbuka merusak hutan,
HPH memang tujuannya menebangi hutan....

Hutan lindung, apakah di rusak tambang terbuka atau HPH atau penjarahan
oleh rakyat, atau untuk tambak udang, semuanya salah....
Kita masih sangat memerlukan hutan lindung. Kalau hutan non-lindung sudah
porak poranda, kemudian hutan lindung diincar juga...apalagi yang kita
punya?

Apakah tidak dicoba mencari dari areal HPH yang ada komoditas tambangnya?
Kan jadinya dua-duanya bisa didapat.....

Salam,
BB





> Berita di media tsb memang sangat tendensius, banyak pernyataan yang
> dikutip, sepertinya nyambung satu sama lain, padahal tidak (bisa
> dipertanyakan). Saya harap ini karena ke-"piawai"-an wartawan saja dalam
> menyajikan berita. Contohnya:
> ......."Pemerintah dan DPR diminta tidak meloloskan lagi pertambangan
> terbuka di hutan lindung. Perusakan hutan lindung secara terus-menerus
> akan berdampak pada kekeringan yang semakin parah di masa-masa
> mendatang." .........(saya kutip seperti aslinya).
>
> Pertambangan terbuka di hutan lindung mengakibatkan perusakan hutan
> lindung = masih nyambung; perusakan hutan lindung mengakibatkan
> kekeringan = masih nyambung juga. Tapi menyambungkan pertambangan di
> hutan lindung dengan kekeringan = nanti dulu, karena ini bukan
> matematika dimana kalau A = B dan B = C, maka A = C. Karena kita musti
> lihat berapa banyak seh....
> pertambangan di hutan lindung, kemudian seberapa banyak hutan lindung
> yang rusak (secara keseluruhan), serta seberapa luas hutan lindung yang
> rusak karena pertambangan.
>
> Itu tadi satu conto saja.......... masih ada beberapa lagi pernyataan
> yang tidak saling nyambung tapi "enak" dibaca.
>
> Ini saya kutipkan data ttg hutan dan tambang Indonesia, sumbernya Made
> Astawa Rai, 2002 (Seminar - Isu dan Kendala Pengelolaan Sumberdaya
> Pertambangan dan Kehutanan).
> (1) Area Kontrak Karya = 21 juta ha (termasuk wilayah eksplorasi)
> (2) Area tambang = 0,135 juta ha
> (3) Luas hutan total Indonesia = 120 juta ha
> (4) HPH = 66 juta ha
> (5) Hutan lindung = 33,5 juta ha
> (6) Hutan konservasi = 20,5 juta ha
> (7) Laju kerusakan hutan dalam 7 tahun terakhir (hutan konservasi, hutan
> lindung, dan hutan produksi) = 1,36 juta ha/ tahun (Kongres Kehutanan
> Indonesia, Jakarta, 2001).
>
> Jika diasumsikan seluruh area tambang rusak, berarti hanya 10% dari laju
> kerusakan hutan per tahun. Padahal kenyataanya tidak demikian karena
> banyak lahan bekas tambang yang telah direklamasi. (Meskipun, tidak
> perlu dipungkiri pasti ada juga perusahaan nakal yang tidak beres
> reklamasinya............).
>
> Jadi silakan tebak sendiri yang 90% itu dilakukan oleh siapa.
>
> Salam - Daru
>
> ----- Original Message -----
> From: <[EMAIL PROTECTED]>
> To: <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Thursday, August 28, 2003 10:46 AM
> Subject: RE: [iagi-net-l] Pertambangan di hutan lindung harus
> diminimalisir
>
>
>> Saya setuju dengan Mas Bondan Brillianto.
>>
>> Jangan "gebyah uyah" bahwa kerusakan hutan semata-mata disebabkan
>> hanya
> oleh
>> perusahaan Tambang.
>> Mari kita buka mata dan telinga, berapa hutan yang rusak (area) dan
>> apakah ada kontribusi perusahaan tambang disana (jangan-jangan di
>> daerah rusak hutan tersebut tidak ada perusahaan tambangnya).
>>
>> Sebab pencurian kayu liar dan penebangan liar oleh penduduk tidak bisa
>> dilihat sebelah mata.
>> Disekitar konsesi INCO, ada wilayah yang namanya Danau Towuti... Di
>> desa pinggir danau tersebut ada beberapa orang yang bisa dikategorikan
>> "sangat kaya" dengan jenis usaha membeli kayu dari para penebang liar
>> (dari dulu
> dan
>> berlanjut hingga sekarang ..). Hasilnya mereka jual ke Jawa dan
> disepanjang
>> jalan dari daerah itu ke Makassar ada "retribusi khusus" yang sudah
>> rutin mereka lakukan.
>>
>> Selain itu, sejauh yang saya tahu hampir semua perusahaan tambang
>> punya seksi revegetasi / reklamasi lahan dan ada hukum yang bisa
>> dikenakan jika melanggar peraturan pemerintah tersebut ...
>> So saya setuju jika peninjauan kembali izin tambang dengan melakukan
>> pengecekan seberapa jauh si perusahaan mengikuti hukum sudah
>> dilakukan.
> Jika
>> memang melanggar, musti dikenakan sanksi, namun jika bersih..
>> perusahaan tetap bisa dijalankan ...
>>
>> Masalahnya, pernah penebang liar di daerah towuti tersebut ditertibkan
>> .. ujungnya ratusan orang demo minta PEMDA menyediakan lapangan kerja
>> ..
> pemda
>> tidak sanggup .. yaaa tebang lagi lah hutannya ..
>>
>> Salam,
>> didik
>>
>
>
>
> --------------------------------------------------------------------- To
> unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
> Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
> IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
> IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi
>
> Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan
> Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id Komisi SDM/Pendidikan :
> Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
> Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
> Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
> Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau
> [EMAIL PROTECTED]), Arif Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED]) Komisi
> Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
> ---------------------------------------------------------------------




---------------------------------------------------------------------
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Visit IAGI Website: http://iagi.or.id
IAGI-net Archive 1: http://www.mail-archive.com/iagi-net%40iagi.or.id/
IAGI-net Archive 2: http://groups.yahoo.com/group/iagi

Komisi Sedimentologi (FOSI) : F. Hasan Sidi([EMAIL PROTECTED])-http://fosi.iagi.or.id
Komisi SDM/Pendidikan : Edy Sunardi([EMAIL PROTECTED])
Komisi Karst : Hanang Samodra([EMAIL PROTECTED])
Komisi Sertifikasi : M. Suryowibowo([EMAIL PROTECTED])
Komisi OTODA : Ridwan Djamaluddin([EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]), Arif 
Zardi Dahlius([EMAIL PROTECTED])
Komisi Database Geologi : Aria A. Mulhadiono([EMAIL PROTECTED])
---------------------------------------------------------------------

Kirim email ke