[nonamanis] Kasus Pertama UU Pornografi
Dari milis tetangga == KILAS METRO Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB Tiga Penari Erotis Ditangkap Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul 20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut. Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra, Minggu (2/11). (WIN) Beberapa pertanyaan: Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)? Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap juga berdasarkan UU ini? Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan tempat tersebut tidak ditangkap juga? Mengapa penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut UU ini. Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis “SDM Indonesia culun”?
[nonamanis] Nasib Mbok Giyem dan UU Pornografi
Maaf kalo cross posting, dari milis tetangga :)) == Nasib Mbok Giyem dan UU Pornografi Mbok Giyem, bakul jamu gendong, njenggirat saat dihentikan oleh petugas pengawas moralitas, yang sok suci mulia penegak UU Pornografi. Dan mukanya berubah pucat ketika menyadari bahwa dia telah dituduh berpenampilan seronok, yang bisa menggugah syahwat lawan jenisnya. "La dosa saya ini apa to ya?," jerit Mbok Giyem. "Mbok ini sudah tua kok tidak merasa tua. Jualan jamu kok pake jarit-nya mepet, hingga goyang pinggulnya keliatan kalau pas jalan," kata pak petugas. "Lah Pak, kalau make jaritnya ndak rapat, nanti malah kedodoran, salah2 bisa mlotrok.. saya kan jalannya jauh," sahutnya. "Alasan saja... itu juga, dada simbok ini keliatan menonjol dan merangsang.. bikin ngiler laki-laki saja... kenapa stagen penggendong bakul-nya dililitkan ke dada seketat itu?" tanya pak petugas lagi. "Sesuai Pasal 4 dan Pasal 38, UU Pornografi, maka sampeyan diancam dengan hukuman minimal 3 Tahun maksimal 7 Tahun penjara dan denda minimal 75.000.000 (75 juta) rupiah." lanjut pak petugas lagi. "Oalah pak pak.. apa ya mesti saya seret bakulnya. Wong saya ini ndak punya dudut.. dari jaman mbah-mbah buyut ya gini caranya.. dulu malah duwitnya pada disimpan di kutang... ," tiba-tiba Mbok Giyem menghentikan bicaranya dan menatap salah seorang petugas. Lalu tiba-tiba dia lari dan nggabloki pak petugas satu ini. "Woalah ini Ngabdul kan... dulu kan kamu to sing malah suka nginjeni orang-orang yang lagi nyuci di kali kalo pas air sumur kampung pada kering... !!?"
Re: [nonamanis] under wear siapa
lah kok malah jadi ajang reunian gini tohhh... mbok yah kasian ama member yg lain hehehehe --- On Fri, 9/19/08, A.Mild16 <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: A.Mild16 <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [nonamanis] under wear siapa To: nonamanis2@yahoogroups.com Date: Friday, September 19, 2008, 1:27 PM halah...ternyata lo yg punya cd ya ray hahahahhahahahaha 2008/9/18 - array - <[EMAIL PROTECTED] com> hahahaha yg punya cd nongol :p On 9/18/08, via_maniez wrote: kok kayak kenal ya? --- On Wed, 9/17/08, Tri Haryadi <[EMAIL PROTECTED] co.id> wrote:
Re: [nonamanis] UU-ITE (Undang2 Informasi dan Transaksi Elektronik)
waduh mas mbok yah japri toh... :pp no hp masih tetep kok... JUG <[EMAIL PROTECTED]> wrote: makasih item manis.. no hp masih tetep kan...? 2008/3/26 Itemanis <[EMAIL PROTECTED]>: monggo disimak, buat nambah bahan diskusinya pasti banyak pro dan kontra sih - Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.