Dari milis tetangga....
==================================

KILAS METRO

Senin, 3 November 2008 | 01:09 WIB

Tiga Penari Erotis Ditangkap

Tiga penari erotis di Tiara Ceria di Kompleks Taman Lokasari Lantai
III, Mangga Besar, Jakarta Barat, ditangkap polisi, Sabtu (1/11) pukul
20.00. Mereka adalah tersangka Sut, Atw, dan Syn. Polsek Metro Taman
Sari menjerat ketiganya dengan Pasal 82 Undang-Undang Anti Pornografi
dan Anti Porno Aksi yang baru saja disahkan. Pasal 82 undang- undang
tersebut menyebutkan, ”Setiap orang yang menari erotis atau bergoyang
di muka umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1, dipidana
paling cepat 18 bulan dan paling lama tujuh tahun”. Inilah untuk
pertama kalinya aparat hukum menggunakan undang-undang baru tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Polsek Taman Sari Komisaris Imam Saputra,
Minggu (2/11). (WIN)



Beberapa pertanyaan:

Mengapa yang ditangkap hanya penarinya saja (baca: perempuan saja!)?
Mengapa pemilik Tiara Ceria dan atau pengundang para penari itu tidak ditangkap 
juga berdasarkan UU ini?
Mengapa pejabat pemerintah setempat (Jakarta Barat) yang memberikan perijinan 
tempat tersebut tidak ditangkap juga?
Mengapa
penonton atau penikmat tarian itu tidak ditangkap juga? Padahal untuk
kasus penonton film porno dari VCD atau internet diancam pidana menurut
UU ini.
Apakah dengan masih adanya diskriminasi hukum ini semakin memperkuat hipothesis 
“SDM Indonesia culun”?



      

Kirim email ke