Re: [wanita-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahmadiyah Serahkan pada Internal Agama

2008-04-17 Terurut Topik prie tea
gt; To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Thursday, April 17, 2008 7:15:44 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahmadiyah Serahkan pada Internal Agama Maksa amat sih...hayo saya TANTANG pada rukun semuanya mau enggak, baik itu Ikhwanul muslimin, salafi, JT, JI, NU, Muhamadiya

Re: [wanita-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahmadiyah Serahkan pada Internal Agama

2008-04-17 Terurut Topik Alexander Soebroto
iindonesia juga harus dilarang walah Salam Alexander Soebroto www.parapemikir.com - Original Message - From: "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> To: "Milis wm" Sent: Thursday, April 17, 2008 7:03 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahma

Re: [wanita-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahmadiyah Serahkan pada Internal Agama

2008-04-16 Terurut Topik Thesaints Now
istaan agama Islam. > Salam > La Tando (MQ) > > - Original Message - > From: Dwi W. Soegardi > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Sent: Thursday, April 17, 2008 3:25 AM > Subject: Re: [wanita-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahmadiyah Serahkan pada > Internal

Re: [wanita-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahmadiyah Serahkan pada Internal Agama

2008-04-16 Terurut Topik Ari Condro
@ <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com> yahoogroups.com Sent: Thursday, April 17, 2008 3:25 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahmadiyah Serahkan pada Internal Agama Maksudnya, diserahkan kepada internal agama itu gimana ya? Kepada MUI, FUI, HTI, FPI, .?

Re: [wanita-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahmadiyah Serahkan pada Internal Agama

2008-04-16 Terurut Topik Tana Doang
-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahmadiyah Serahkan pada Internal Agama Maksudnya, diserahkan kepada internal agama itu gimana ya? Kepada MUI, FUI, HTI, FPI, .? Kok Hakim Mahkamah Konstitusi bukannya menjelaskan pasal-pasal UUD yang berkaitan dengan kebebasan warga menjalankan ibadah dengan

Re: [wanita-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahmadiyah Serahkan pada Internal Agama

2008-04-16 Terurut Topik Dwi W. Soegardi
Maksudnya, diserahkan kepada internal agama itu gimana ya? Kepada MUI, FUI, HTI, FPI, .? Kok Hakim Mahkamah Konstitusi bukannya menjelaskan pasal-pasal UUD yang berkaitan dengan kebebasan warga menjalankan ibadah dengan cara yang diyakininya? On 4/16/08, Muhammad Syafei <[EMAIL PROTECTED]>