gt;
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, April 17, 2008 7:15:44 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahmadiyah Serahkan pada
Internal Agama
Maksa amat sih...hayo saya TANTANG pada rukun semuanya mau enggak, baik itu
Ikhwanul muslimin, salafi, JT, JI, NU, Muhamadiya
iindonesia juga harus dilarang
walah
Salam
Alexander Soebroto
www.parapemikir.com
- Original Message -
From: "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Milis wm"
Sent: Thursday, April 17, 2008 7:03 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahma
istaan agama Islam.
> Salam
> La Tando (MQ)
>
> - Original Message -
> From: Dwi W. Soegardi
> To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
> Sent: Thursday, April 17, 2008 3:25 AM
> Subject: Re: [wanita-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahmadiyah Serahkan pada
> Internal
@ <mailto:wanita-muslimah%40yahoogroups.com>
yahoogroups.com
Sent: Thursday, April 17, 2008 3:25 AM
Subject: Re: [wanita-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahmadiyah Serahkan pada
Internal Agama
Maksudnya, diserahkan kepada internal agama itu gimana ya?
Kepada MUI, FUI, HTI, FPI, .?
-muslimah] Jimly : Soal Aliran Ahmadiyah Serahkan pada
Internal Agama
Maksudnya, diserahkan kepada internal agama itu gimana ya?
Kepada MUI, FUI, HTI, FPI, .?
Kok Hakim Mahkamah Konstitusi bukannya menjelaskan pasal-pasal UUD
yang berkaitan dengan kebebasan warga menjalankan ibadah dengan
Maksudnya, diserahkan kepada internal agama itu gimana ya?
Kepada MUI, FUI, HTI, FPI, .?
Kok Hakim Mahkamah Konstitusi bukannya menjelaskan pasal-pasal UUD
yang berkaitan dengan kebebasan warga menjalankan ibadah dengan cara
yang diyakininya?
On 4/16/08, Muhammad Syafei <[EMAIL PROTECTED]>