[Keuangan] Incentive pajak bagi usaha

2008-12-30 Terurut Topik husaini ismail
Dear Brother's,
Dengan gencarnya pemerintah mempromosikan "sunset policy" kita harus antri bila 
ke kantor pajak ini memang posisitive republik kita tercinta ini dan selalu hal 
ini dikaitkan dengan fiscal keluar negri dan tarif PPH 21 lebih besar bilak 
tidak ber NPWP, ini memang enak di pemerintah.
Bila sunset policy dikaitkan dengan insentive bagi usaha kayaknya RI belum 
apa-apanya dibandingkan dengan tarif pajak dan pelayanan di negara 
lain sperti di Singapura, kalau tidak salah saya pernah baca di milist ini 
tarif tertinggi tax di Sigapura cuma 17 % ?. CMIIW. Belum lagi penjaminan Dana 
di perbankan di luar sana di jamin 100 %.
Mohon pencerahannya tentang ini.
Happy new year
 
  
 
 
 
 
 
 

--- Pada Sel, 30/12/08, anton ms wardhana  menulis:

Dari: anton ms wardhana 
Topik: [Keuangan] Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri
Kepada: "ahlikeuangan-indonesia" 
Tanggal: Selasa, 30 Desember, 2008, 2:51 PM






http://www.kompas. com/read/ xml/2008/ 12/30/11560141/ Ini.Dia.Prosedur 
.Dapatkan. Gratis.Fiskal. ke.Luar.Negeri

*Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri*
Selasa, 30 Desember 2008 | 11:56 WIB

*JAKARTA, SELASA *- Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai
tahun 2009 ini, anda mendapatkan fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar
negeri. Ternyata untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita
harus menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan
fasilitas tersebut.

Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan
terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading
pass kepada petugas UPFLN.

Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang
berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.

Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian
menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka petugas
UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass
untuk penumpang.

Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker bebas fiskal
kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

Jadi, sebelum ke bandara, siapkanlah berbagai dokumen yang diperlukan bila
anda ingin mendapatkan fasilitas bebas fiskal ke luar negeri ini. Kalau anda
tidak mempunyai NPWP, bersiap-siaplah merogoh Rp 2,5 juta untuk angkutan
udara, dan Rp 1 juta untuk angkutan laut tiap kali keberangkatan keluar
negeri.

Karena penumpang tujuan luar negeri tetap wajib bayar FLN, jika tidak dapat
menyerahkan fotokopi dokumen dimaksud, menyerahkan fotokopi dokumen tatapi
tidak setelah dicek tidak valid, dan menyerahkan fotokopi kartu
NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki kepala keluarga tetapi tidak melampirkan kartu
keluarga, atau melampirkannya tetapi nama penumpang tidak tercantum
tercantum dalam susunan kartu keluarga di maksud.

*Erlangga Djumena*

-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to

[Non-text portions of this message have been removed]

 














  Selalu bisa chat di profil jaringan, blog, atau situs web pribadi! Yahoo! 
memungkinkan Anda selalu bisa chat melalui Pingbox. Coba! 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Iskandar Alisjahbana: Evolusi, Adam Smith, dan Peradaban Masyarakat (intro)

2008-12-30 Terurut Topik irmec
Satu berkas surat setebal dua halaman yg terlipat di ujung meja kerja,
membuat membuat saya menghentikan kegiatan bersih-bersih akhir tahun
2008. Ditujukan kepada " "Almighty Entrepreuner" Bill Gates, ketika
sang pendiri Microsoft datang berkunjung tahun lalu di Indonesia;
surat tersebut diserahkannya kepada salah seorang menteri untuk
diteruskan kepada Bill Gates. Apakah sang menteri benar-benar
menyerahkannya pada Gates, wallahualam. Surat tersebut membongkar lagi
kenangan dengan sang penulis surat tersebut, yaitu pak Iskandar
Alisjahbana, yang telah meninggalkan dunia ini pada bulan Desember 2008.


Pak Is – nama yang saya pakai untuk menyapa bekas mantan rektor ITB
periode 1977-1978 – adalah teman diskusi yang sangat menyenangkan.
Antara saya dan beliau terpisah oleh satu generasi. Beliau hampir 40
tahun lebih tua daripada saya. Lebih dari 5 tahun, kami berdiskusi dan
berdebat, tidak pernah saya rasakan bahwa umur sebagai sekat.Jangankan
umur, latar belakang pendidikan dan sosial ekonomi pun bukan masalah. 

Suatu kali, saya ditelfon untuk datang kerumahnya di Bandung. Ketika
sampai disana, beliau ternyata sedang ada di pekarangan samping rumah
sedang bercakap-cakap dengan seorang anak muda. "Ayo ikut. Kita lagi
berdiskusi tentang evolusi, Nda", ajak beliau. Hampir satu jam kami
berdiskusi, ketika beliau kemudian memperkenalkan bahwa anak muda
tersebut adalah salah satu tukang kebunnya! Satu hal lain yang membuat
saya tertarik dalam berdiskusi ialah pak Is tidak pernah berusaha
"meng-ajust" materi dalam bahasa yang menyenangkan publik. Dia
sepertinya tidak perduli apakah publik pendengar mengerti dengan apa
yang diutaraknnya. Semua diutarakan dengan gaya bahasa ilmiahnya.
Mungkin ini suatu kelemahan beliau. Namun, saya lebih melihatnya
implisit adalah bentuk egaliterisme.

Kejujuran adalah salah satu hal lain yang menonjol dalam diri beliau.
Beberapa kali, pak Is bercerita tentang sepak terjangnya dalam
membesarkan perusahaan-perusahaannya sewaktu jaman Orde Baru, termasuk
praktek"kolutif" yang terpaksa harus dilakukannya. Beliau sendiri
mengakui itu hal tersebut salah. Tapi, berapa banyak tokoh terhormat
yang berani mengakui dirinya pernah berbuat salah?

Tentu ada yang paling menawan dalam diri beliau adalah pemikirannya.
Publik pada umumnya mungkin melihat beliau sebagai soerang pelaku atau
promotor techo-entrepreuner, atau kecintaannya pada beragam inovasi
technologi. Tapi, itu hanya permukaan. Karena semua yg terlihat itu
-paling kurang dalam pemahaman saya - punya suatu makna filosofi yg
dalam. Bahkan beliau seirng bilang, "kita ini filosofer".

[bersambung]



[Keuangan] Sunset Policy utk WP Lama (Badan & OP) Diperpanjang sampai 28 Feb 2009; utk WP Baru (hanya OP) tetap 31 Maret 2009

2008-12-30 Terurut Topik prianto budi saptono
"SEMOGA BERMANFAAT"


Perpanjangan Sunset Policy Hingga Akhir Maret 2009
Selasa, 30/12/2008 20:26 WIB
Angga Aliya ZRF - detikFinance

Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu Sunset Policy alias 
kebijakan
penghapusan sanksi pajak hingga akhir Maret 2009.

Hal tersebut dikemukakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution di Kantor Dirjen 
Pajak,
Jalan Gatot Subroto, Jakarta,
Selasa (30/12/2008).

"Yang sebelumnya dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 28 februari 
2009 itu hanya untuk wajib
pajak lama yang sudah punya NPWP sebelum tahun 2008. Kalau yang baru punya di
2008 mereka punya waktu sampai 31 Maret 2009," ujarnya.

Ia mengatakan, alasan dilakukannya perpanjangan tersebut setelah 
mencermati bahwa begitu besar antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan sunset
policy. Ini sudah terlihat pada waktu pengurusan NPWP sejak awal Desember 2008.

Sedangkan untuk dasar hukumnya masih dalam proses dan diharapkan bisa selesai
hari ini atau besok.

Pemerintah merasa perlu memberi kesempatan lebih panjang agar orang yang niat
baik membuat NPWP tapi tidak dapat terlayani. Jika diperpanjang seperti ini,
diharapkan akan memperkuat basis perpajakan nasional dengan bertambahnya jumlah
pemegang NPWP.

"Jadi fluktuasi bisnis akan bisa diredam dari pajak orang pribadi karena
lebih stabil dibanding pajak perusahaan. Kalau perusahaan labanya turun, ppn
dan PPh akan turun. Kalau penghasilan perorangan biasanya lebih lambat
penurunannya," imbuhnya.

Perpanjangan Sunset Policy tersebut adalah perpanjangan terhadap pembetulan SPT
serta pembayarannya.

Menurutnya, untuk ke depan Dirjen pajak akan melakukan beberapa penyesuaian
dalam pelayanan NPWP.

"Kita sedang lakukan penyesuaian dalam SOP (Standard Operating Procedure)
kita, tapi dengan jumlah yang begitu besar kita meminta maaf tidak bisa seperti
yang kita janjikan bisa selesai 1 jam karena ada penumpukan permintaan,"
ujarnya.

Antusiasme wajib pajak yang begitu tinggi juga membuat ada antrean pembayaran
melalui perbankan sehingga wajib pajak kecewa dan marah karena tidak terlayani
dengan baik.

"Untuk itu kita merasa perlu pembenahan juga di Perbankan di masa yang
akan datang," imbuhnya.(ang/qom)
 
prianto budi s
email: prianto.b...@partama.com
website: www.partama.com
YM: prianto_0809



  New Email names for you! 
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri

2008-12-30 Terurut Topik si Nung
On 30 Dec 2008 at 14:51, anton ms wardhana wrote:

> http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/30/11560141/Ini.Dia.Prosedur.Dapatkan.Gratis.Fiskal.ke.Luar.Negeri
> 
> *Ini Dia Prosedur Dapatkan Gratis Fiskal ke Luar Negeri*
> Selasa, 30 Desember 2008 | 11:56 WIB
> 
> *JAKARTA, SELASA *- Bila anda sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak, mulai
> tahun 2009 ini, anda mendapatkan fasilitas bebas fiskal bila pergi ke luar
> negeri. Ternyata untuk memperoleh fasilitas gratis fiskal tersebut, kita
> harus menyiapkan segala sesuatunya. Berikut prosedur untuk mendapatkan
> fasilitas tersebut.
> 
> Wajib Pajak (WP) tinggal menyerahkan fotokopi kartu NPWP/ surat keterangan
> terdaftar (SKT) atau SKT Sementara (SKTS), fotokopi paspor, dan borading
> pass kepada petugas UPFLN.
> 
> Dalam hal kartu NPWP dimiliki kepala keluarga, maka anggota keluarga yang
> berangkat keluar negeri harus melampirkan fotokopi Kartu keluarga.
> 
> Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi dokumen tersebut kemudian
> menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia. Jika NPWP valid maka petugas
> UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass
> untuk penumpang.

-- deleted --

> save a tree.. please don't print this email unless you really need to

save a tree... please don't copy any document to get free fiscal tax

berandai-andai,
bila validitas NPWP dan keluarga pemilik NPWP sudah terlihat di layar aplikasi,
[semoga] segala fotokopi sudah tidak diperlukan lagi ...
atau cukup scanner saja kaleee 

cmiiw

:D

sinung




-- sig
Lebih baik tidur diwaktu sidang...
Daripada mangkir
dari tugas dan tanggung jawab menghadiri rapat & sidang.
http://nusantaranews.wordpress.com/2008/12/20/
-- sig






[Keuangan] Re: Sunset Policy Diperpanjang (PS: kata Bu Menteri)

2008-12-30 Terurut Topik anton ms wardhana
rekan-rekan,

setelah dipikir-pikir, sepanjang belum ada kepastian hukum, sebaiknya tidak
menyandarkan diri pada berita "katanya" meskipun itu kata Ibu Menteri.

Bila kata-kata Ibu Menteri ini benar (mengingat belum ada media lain yang
memuatnya) maka insya Allah sebentar lagi akan ada berita susulan mengenai
dasar hukumnya, minimal di pajak.go.id

BR, ams

Pada 30 Desember 2008 17:34, anton ms wardhana menulis:

> aturan hukum belum ada
> masih "kata" Bu Menteri, pun masih dipertimbangkan katanya
> tapi ini kalo udah diumumkan begini ya kemungkinannya besar
>
> mohon di-recek
> *
> BR, ams*
>
>
>
> http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/170443/1061014/4/permintaan-membludak-sunset-policy-diperpanjang-februari-2009
>
> Selasa, 30/12/2008 17:04 WIB
> *Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009
> * *Alih Istik Wahyuni, Angga Aliya ZRF* - detikFinance
>
>
>
> * Foto: dok Depkeu *
> *
> Jakarta* - Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau
> kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi
> Februari 2009.
>
> Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku
> bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008).
>
> Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan,
> pemerintah 
> mempertimbangkanuntuk
>  memperpanjang sunset policy ke Februari 2009.
>
> Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib
> pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008.
>
> "Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai
> 28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir," katanya..
>
> Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani
> pendaftaran wajib pajak di kantor-kantor pajak. "Karena banyak wajib pajak
> yang register sunset policy. Karena deadline besok pagi," katanya.
>
> Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang
> membludak. "Sampai ada yang bilang, 'saya mau kasih uang ke negara saja kok
> susah'. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar," kata Sri
> Mulyani.
>
> Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada
> kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
>
>
> *(lih/qom)*
>
> --
>
> -
> save a tree.. please don't print this email unless you really need to
>



-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Sunset Policy Diperpanjang (PS: kata Bu Menteri)

2008-12-30 Terurut Topik anton ms wardhana
aturan hukum belum ada
masih "kata" Bu Menteri, pun masih dipertimbangkan katanya
tapi ini kalo udah diumumkan begini ya kemungkinannya besar

mohon di-recek
*
BR, ams*


http://www.detikfinance.com/read/2008/12/30/170443/1061014/4/permintaan-membludak-sunset-policy-diperpanjang-februari-2009

Selasa, 30/12/2008 17:04 WIB
*Permintaan Membludak, Sunset Policy Diperpanjang Februari 2009
* *Alih Istik Wahyuni, Angga Aliya ZRF* - detikFinance



* Foto: dok Depkeu *
*
Jakarta* - Departemen Keuangan akan memperpanjang sunset policy atau
kebijakan penghapusan sanksi pajak yang seharusnya berakhir besok menjadi
Februari 2009.

Demikian disampaikan Menkeu Sri Mulyani dalam temu wicara dengan pelaku
bursa di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (30/12/2008).

Sri Mulyani saat ditemui di kantor presiden sebelumnya mengungkapkan,
pemerintah 
mempertimbangkanuntuk
memperpanjang sunset policy ke Februari 2009.

Pemerintah memperpanjang program ini karena membludaknya pendaftaran wajib
pajak di detik-detik akhir pentutupan sunset policy di 2008.

"Sunset Policy akan diperpanjang sampai Februari, tapi jangan tunggu sampai
28 Februari lagi. Ini adalah (perpanjangan) yang terakhir," katanya..

Menurut Sri Mulyani, pihaknya hari ini sangat kewalahan melayani pendaftaran
wajib pajak di kantor-kantor pajak. "Karena banyak wajib pajak yang register
sunset policy. Karena deadline besok pagi," katanya.

Bahkan ada wajib pajak yang sampai mengeluh karena proses pendaftaran yang
membludak. "Sampai ada yang bilang, 'saya mau kasih uang ke negara saja kok
susah'. Padahal tadinya kita yang kejar-kejar untuk bayar," kata Sri
Mulyani.

Namun ia menyatakan, kondisi ini cukup melegakan karena artinya ada
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.


*(lih/qom)*

-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]