[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia

2009-02-10 Terurut Topik AhliKeuangan-Indonesia

Hello,

This email message is a notification to let you know that
a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia 
group.

  File: /Juklak UU PPh 2008/PP 15 Tahun 2009.pdf 
  Uploaded by : a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com 
  Description : Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh 
Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi  

You can access this file at the URL:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/Juklak%20UU%20PPh%202008/PP%2015%20Tahun%202009.pdf
 

To learn more about file sharing for your group, please visit:
http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/web/index.htmlfiles

Regards,

a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com
 





[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia

2009-02-10 Terurut Topik AhliKeuangan-Indonesia

Hello,

This email message is a notification to let you know that
a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia 
group.

  File: /Juklak UU PPh 2008/PP 16 Tahun 2009.pdf 
  Uploaded by : a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com 
  Description : Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi  

You can access this file at the URL:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/Juklak%20UU%20PPh%202008/PP%2016%20Tahun%202009.pdf
 

To learn more about file sharing for your group, please visit:
http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/web/index.htmlfiles

Regards,

a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com
 





[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia

2009-02-10 Terurut Topik AhliKeuangan-Indonesia

Hello,

This email message is a notification to let you know that
a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia 
group.

  File: /Juklak UU PPh 2008/PP 17 Tahun 2009.pdf 
  Uploaded by : a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com 
  Description : Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transkrip Derivatif 
Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa  

You can access this file at the URL:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/Juklak%20UU%20PPh%202008/PP%2017%20Tahun%202009.pdf
 

To learn more about file sharing for your group, please visit:
http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/web/index.htmlfiles

Regards,

a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com
 





[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia

2009-02-10 Terurut Topik AhliKeuangan-Indonesia

Hello,

This email message is a notification to let you know that
a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia 
group.

  File: /Juklak UU PPh 2008/PP 18 Tahun 2009.pdf 
  Uploaded by : a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com 
  Description : Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan 
Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek PPh 

You can access this file at the URL:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/Juklak%20UU%20PPh%202008/PP%2018%20Tahun%202009.pdf
 

To learn more about file sharing for your group, please visit:
http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/web/index.htmlfiles

Regards,

a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com
 





[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia

2009-02-10 Terurut Topik AhliKeuangan-Indonesia

Hello,

This email message is a notification to let you know that
a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia 
group.

  File: /Juklak UU PPh 2008/PP 19 Tahun 2009.pdf 
  Uploaded by : a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com 
  Description : Pajak Penghasilan Atas Deviden Yang Diterima Atau Diperoleh 
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri  

You can access this file at the URL:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/Juklak%20UU%20PPh%202008/PP%2019%20Tahun%202009.pdf
 

To learn more about file sharing for your group, please visit:
http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/web/index.htmlfiles

Regards,

a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com
 





[Keuangan] LPS Ragu Bisa Kembalikan Dana Nasabah Bank Century

2009-02-10 Terurut Topik ardhi amirullah
http://www.detikfinance.com/read/2009/02/10/162058/1082650/5/lps-ragu-bisa-kembalikan-dana-nasabah-bank-century

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum bisa
memastikan apakah bisa mengembalikan dana nasabah PT Bank Century Tbk
(BCIC) yang menjadi korban penipuan produk reksa dana tak berizin PT
Antaboga Delta Sekuritas. LPS mengaku hanya menanggung aset BCIC yang
tercantum dalam pembukuan.

Nanti
ya. Tunggu proses selanjutnya, ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus
Djaelani usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di
gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2009).

Komisi IX DPR RI
memang mendesak LPS selaku pemilik baru bank Century untuk mengganti
rugi dana nasabah yang menjadi korban Antaboga.

Namun menurut
penjelasan Firdaus, dalam undang-undang LPS, aset yang ditanggung oleh
LPS hanya yang tercantum dalam pembukuan BCIC. Sementara, produk
Antaboga tidak masuk dalam pembukuan BCIC.

Aset yang bisa kita
ganti rugi adalah yang tercantum dalam liability aset BCIC. Jadi
berdasarkan UU LPS, kita tidak bisa melakukan itu (ganti rugi),
ujarnya.

Kendati demikian, ia menyatakan akan tetap menerima masukan dari Komisi XI DPR 
RI dan menunggu hasil prerkembangan selanjutnya.

Pada
dasarnya kita bukan menolak ganti rugi. Tapi karena secara UU tidak
ada. Tapi kita tunggu saja deh. Saat ini belum bisa diputuskan,
ujarnya.(*)


  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat

2009-02-10 Terurut Topik anton ms wardhana
Mas Aditya,

Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan
toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban.

Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek
ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7
Th 1983 tentang PPh.
Jika jawabannya TIDAK, maka isi kontrak karya tersebut tidak boleh
bertentangan dengan UU, meskipun UU tersebut telah diperbaharui
berulang-ulang.
Jika jawabannya adalah YA, maka memang ada klausul dalam UU PPh dimana
dinyatakan sbb:

*Pasal 33A ayat (4):
*Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas
bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi
hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan
yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung
berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau
perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan
berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

Pasal dan ayat di atas, dalam UU No. 38 Th 2008 tentang perubahan UU
PPh No. 17 Th 2000 dinyatakan tetap berlaku

Mengenai bukti bahwa mereka telah menyetorkan ke kas negara, mungkin sulit
jika meminta SSP karena di sana sudah kesatuan angka dari berbagai potongan
PPh 23 yang mereka lakukan. Paling mudahnya, minta kopi lembar kuning tanda
telah lapor SPT PPh 23 Masa, dan kopi halaman Daftar Bukti Potong PPh 23
yang ada nama perusahaan tempat Mas Adit bekerja.
Btw jika mereka menghapus/menghitamkan nomor dan nama vendor mereka yang
selain nama perusahaan Mas Adit itu, ya itu memang hak mereka sih.

Omong-omong, pendapat saya ini hanyalah analisis sederhana saya. Mohon ini
dianggap sebagai hanya pendapat tambahan saja. Jawaban yang paling resmi ya
jawaban dari DJP tentunya.
Namun demikian, saya ingin memberikan link sebuah surat jawaban DJP untuk
kasus yang mirip2 seperti Mas Adit alami. Mohon diingat bahwa ini adalah
surat jawaban/penegasan. Jadi kekuatan hukumnya spesifik untuk perusahaan
yang bertanya tersebut. Namun landasan hukum yang mendasari jawaban DJP
tersebut masih dapat dianalisis untuk kasus yang terjadi di tempat Mas Adit.

http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?lang=idid=8592

Semoga membantu. Maaf kepanjangan jawabnya

*BR, ari.ams
*
Pada 5 Februari 2009 10:44, [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id menulis:

   Dear Rekans,

 Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang
 pernah mengalami sehingga bisa share.

 Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan
 alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan
 pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan
 pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2
 pertambangan batubara.

 Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami
 dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien.

 Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif
 pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto,
 dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x
 30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto.
 Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%.

 Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak nyleneh, disaat
 pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru
 menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah
 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii)
 yang berbunyi other payment make by contractor (PT.XYZ -- nama klien kami)
 including but not limited to fees for technical serviced based on prevailing
 laws and regulations in Indonesia at a rate of ten percent (10%).

 Mereka beralasan bahwa kontrak karya tersebut setara dengan UU berdasarkan
 SE Dirjen Pajak No. 34/PJ.22/1998 tertanggal 1 Oktober 1998 dan Surat
 Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1998 tertanggal 15 September 1998,
 sehingga mereka akan memakai tarif sebesar 10% dari jumlah bruto (dan bukan
 jumlah netto) untuk PPh atas sewa tersebut dan bukannya 2% dari jumlah
 bruto.

 Mohon pendapat dan saran rekans, bagaimana sebaiknya sikap kami. Apakah
 kami tetap meminta dipotong hanya sebesar 2% saja? Sementara mereka
 bersikukuh akan memotong sebesar 10% dan untuk tagihan bulan Januari sudah
 mereka potong sebesar 10%, hanya sayangnya kami cuma menerima bukti potong
 saja, tidak menerima SSP bahwa uang tersebut telah mereka setorkan ke kas
 negara atas nama kami. Mana yang harus diikuti UU PPh atau Kontrak Karya?

 Terima kasih

 Aditya

 [Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Tanya lagi PPh 21 untuk wiraswasta

2009-02-10 Terurut Topik anton ms wardhana
Wiraswasta, menurut UU PPh, tetap merupakan obyek pajak alias wajib punya
NPWP.
Dalam hal ini, sebutannya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan
pekerjaan bebas.

Untuk menjawab pertanyaan Bapak (atau Ibu ? maaf saya kurang jelas) untuk
periode setelah 1-1-2009, ada baiknya tolong dibaca :
1. Peraturan Dirjen Pajak No. Per-4/PJ/2009 Tanggal 20-1-2009 tentang Juklak
Pencatatan bagi WPOP
2. Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 255/PMK.03/2008 Tanggal 31-12-2008
tentang Perhitungan PPh 25 bagi WP Baru, Bank, SGU dg hak opsi, BUMN dan WP
Lain.

*BR, ari.ams*
PS: maaf saya lupa peraturan2 ini sudah ada di files milis atau belum. jika
belum, saya akan kirimkan kemudian


2009/2/6 rizafathma kartika rizafat...@yahoo.com

   Dear rekan milis..

 Mau nanya lagi, karena masih ga mudeng,,,

 Kalo untuk orang yang wiraswasta dan tidak mempunyai badan usaha, dan
 penghasilannya itu tidak didapat dari Pemotong PPh 21 apakah masih wajib
 mempunyai NPWP..?
 Dan, kalau sudah punya NPWP, pelaporannya bagaimana..? Apakah tiap bulan,
 atau cukup satu kali setahun..?
 Terus, untuk pelaporannya bagaimana, mengingat usaha pribadi itu tidak
 ada laporan keuangannya?
 Dulu pernah baca yang namanya norma perhitungan, tapi saya belum jelas,
 bagaimana melaporkannya ke kantor pajak. Apakah tidak harus disertai dengan
 laporan keuangan sebagai dasar untuk pengenaan norma perhitungan tersebut,,?

 Terima kasih untuk jawaban2 nya


 Rizafathma

 Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan
 Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox

 [Non-text portions of this message have been removed]

  




-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to


[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Bumi Resources

2009-02-10 Terurut Topik surya1108
Mau tolong tanya nich

Apa ada yang tahu bagaimana mengetahui susunan pemegang saham BUMI
yang terbaru.Krn kalo liat d websitenya BUMI dan BEI tdk match.Dimana
saya bisa tahu susunan pemegang saham yang terbaru dan akurat.Berapa
percent controlling shareholder d BUMI sendiri?

Satu lagi.Bagaimana mengetahui anggaran dasar BUMI mengenai
pengambilan keputusan untuk menyetujui Take Over suatu
perusahaan.Berapa percent minority approval untuk menyejutui Take
Over.Tata cara untuk Voting dan voting right d Bumi.

Sebelumnya terima kasih atas infonya.


Surya



Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak

2009-02-10 Terurut Topik fitriyanto
Dear rekan reeno,

Sebelumnya boleh tau gak alasannya kenapa warehouse itu mau diserahkan ke pt b?

Karena dasar alasan itu bisa jadi mempengaruhi accounting treatmentnya.

Salam

Ryan
(Lagi baca majalah foto)
Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: reeno putra reenopu...@yahoo.com

Date: Tue, 10 Feb 2009 09:12:28 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Serah Terima Assetdak


Dear all,
 
Mohon bantuannya atas case sbb:
 
Perusahaan A saat ini mendanai sebuah pembangunan warehouse, dan semua arus kas 
keluar untuk itu dibukukan di account 'Aktiva dalam penyelesaian'. Pada saat 
akhir penyelesaian pekerjaan Direksi dari grup perusahaan A ini berniat untuk 
menyerahkan Asset tersebut ke perusahaan B yang notabene masih dalam satu grup 
(affiliate co.)
Pertanyaannya :
1. Apakah proses legal yang diperlukan untuk mengakomodir serah terima bangunan 
ini? yang benar secara hukum dan perpajakan jika memang terdapat aspek 
perpajakan. Karena terus terang perusahaan B tidak mengeluarkan dana sedikitpun 
pada saat penerimaan asset tersebut.
2. Bagaimana dengan proses pencatatan/pembukuan diledger perusahaan A pada saat 
serah terima bangunan tersebut?
 
Mohon pendapat dari teman-teman sekalian
 
Regards/Reeno


  Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games 
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. 
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting 
sebelumnyaYahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak

2009-02-10 Terurut Topik reeno putra
Saya baru dapat informasi terakhir kalau penyerahan aset tersebut adalah 
sebagai tambahan penyertaan Modal dari pemegang saham di perusahaan B
 
rgds/reeno

--- Pada Sel, 10/2/09, fitriya...@gmail.com fitriya...@gmail.com menulis:

Dari: fitriya...@gmail.com fitriya...@gmail.com
Topik: Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 10 Februari, 2009, 10:08 PM

Dear rekan reeno,

Sebelumnya boleh tau gak alasannya kenapa warehouse itu mau diserahkan ke pt
b?

Karena dasar alasan itu bisa jadi mempengaruhi accounting treatmentnya.

Salam

Ryan
(Lagi baca majalah foto)
Sent from my BlackBerry®

-Original Message-
From: reeno putra reenopu...@yahoo.com

Date: Tue, 10 Feb 2009 09:12:28 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Serah Terima Assetdak


Dear all,
 
Mohon bantuannya atas case sbb:
 
Perusahaan A saat ini mendanai sebuah pembangunan warehouse, dan semua arus kas
keluar untuk itu dibukukan di account 'Aktiva dalam penyelesaian'. Pada
saat akhir penyelesaian pekerjaan Direksi dari grup perusahaan A ini berniat
untuk menyerahkan Asset tersebut ke perusahaan B yang notabene masih dalam satu
grup (affiliate co.)
Pertanyaannya :
1. Apakah proses legal yang diperlukan untuk mengakomodir serah terima bangunan
ini? yang benar secara hukum dan perpajakan jika memang terdapat aspek
perpajakan. Karena terus terang perusahaan B tidak mengeluarkan dana sedikitpun
pada saat penerimaan asset tersebut.
2. Bagaimana dengan proses pencatatan/pembukuan diledger perusahaan A pada saat
serah terima bangunan tersebut?
 
Mohon pendapat dari teman-teman sekalian
 
Regards/Reeno


  Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah.
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games
atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008.
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
=
Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada..
Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas.
=
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
-
Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting
sebelumnyaYahoo! Groups Links






  
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! 
http://id.yahoo.com/

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Fw: Reminder: Presentasi UGM program S3 di LEMHANAS - Jakarta

2009-02-10 Terurut Topik oka . widana
Reminder utk acara hari ini. Kepada rekan yg belum sempat menyatakan minat, 
ngak usah sungkan untuk lsg datang diacara.

Salam,

Oka Widana
Moderator AhliKeuangan-Indonesia
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: urips cbn INDOSAT ur...@cbn.net.id

Date: Wed, 11 Feb 2009 06:57:58 
To: oka.wid...@indosat.net.id; 'Muhdiar Bahril'muhd...@bsi.co.id; 
fadri.effe...@gmail.com; suts...@gmail.com; palam...@yahoo.com; 
herisetiono...@yahoo.com.sg; sumarke...@yahoo.com; a...@cbn.net.id; 
rcki...@ceres-pt.com
Subject: Reminder: Presentasi UGM program S3 di LEMHANAS - Jakarta


Dear Rekans,

 

Sesuai rencana : Presentasi Program S3 - UGM, akan diselenggarakan pada

 

Rabu

11 Februari 2009

Pukul 19.00

Di LEMHANAS, lantai 3. Ruang Asta Gatra,

 

Pembicara : Prof. Irwan Abdullah, Ketua Pasca UGM

 

Bisa masuk melalui: Jl. Medan Merdeka Selatan ( setelah Kedutaan AS )

Atau dari Jl. Kebon Sirih (sebelah Media Centre)

 

 

FYI: acara ini akan dihadiri pula oleh 50 orang peminat lain dari BUMN,
Instansi Pemerintah/Departemen.

 

Sampai jumpa di Lemhanas.

 

Wassalam,

 

Urip Sedyowidodo

 

 




[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak

2009-02-10 Terurut Topik Ryan
Dear Reeno,

Hal ini memerlukan sedikit effort untuk mencari peraturan terkait, saya coba
kasih cluenya aja yach.

1. Pilihan PT A setor modal ke PT B
- Cek apakah penyerahan Bangunan sebagai modal obyek PPh atas Tanah dan
Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
- Cek apakah ada obyek PPN atas Penyerahan Aset yang semula tidak untuk
diperjualbelikan (Pasal 16D PPN).

2. Pilihan mister XXX setor modal ke PT B
- Cek apakah aset bangunan tersebut dianggap dividen atau tidak dari PT A ke
mister XXX (inget, pemegang saham dan PT adalah 2 pihak berbeda).
- Cek apakah setoran modal bangunan merupakan obyek PPhTB dan BPHTB

Btw kenapa harus dikasih ke PT B? pertanyaan ini yang belum terjawab padahal
ini yang paling krusial.

Salam

ryan

On Wed, Feb 11, 2009 at 8:51 AM, reeno putra reenopu...@yahoo.com wrote:

   Dear P Ryan,

 Begini, saat ini kami lagi mempertimbangkan dua skenario dan dua duanya itu
 sama persis dengan yang anda terangkan dibawah:
 Skenario 1: PT A yang melakukan penyertaan ke PT B dengan asset tersebut
 Skenario 2: Pemegang Saham PT A yang menambah penyertaannya di PT B (dengan
 asset tersebut), secara dia juga merupakan pemegang saham di PT B.

 Bagaimana dengan efek perpajakan yang ditimbulkan dari kedua pilihan
 tersebut diatas? terus bagaimana dengan pencatatan yang akan dilakukan di PT
 A atas kedua pilihan tersebut diatas.

 Regards/Reeno
 --- Pada Rab, 11/2/09, Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.com
 menulis:

 Dari: Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.com
 Topik: Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak
 Kepada: 
 AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com
 Tanggal: Rabu, 11 Februari, 2009, 8:42 AM


 Dear Reeno,

 Yang setor modal itu pribadi pemegang saham PT A misalnya
 mister XXX (sebagai pemegang saham PT B juga) atau PT A setor modal di PT
 B?

 Kalau misalnya mister XXX yang setor modal di PT B, terus PT A yang disuruh
 menyerahkan asetnya, maka ada 2 transfer aset di sini, yakni dari PT A ke
 mister XXX, terus dari mister XXX ke PT B, efeknya 2x, pajak2nya juga 2x
 (misalnya : BPHTB, PPhPHTB, PPN kalo ada, Pajak Dividen, dll).

 Kalo yang setor modal adalah PT A ke PT B, ini saya rasa yang paling make
 sense.

 Salam

 ryan
 (drafting report)

 On Wed, Feb 11, 2009 at 8:03 AM, reeno putra reenopu...@yahoo. com
 wrote:

  Saya baru dapat informasi terakhir kalau penyerahan aset tersebut adalah
  sebagai tambahan penyertaan Modal dari pemegang saham di perusahaan B
 
  rgds/reeno
 
  .
 
 
 

 [Non-text portions of this message have been removed]

 Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru. Akhirnya datang juga!
 http://id.messenger.yahoo.com

 [Non-text portions of this message have been removed]

  



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Tanya lagi PPh 21 untuk wiraswasta

2009-02-10 Terurut Topik rizafathma kartika
Terima kasih mas ari..
 
Sepertinya peraturan yang dimaksud belum ada di share di milis mas..
Kalau ada mohon di share disini ..
 
 
Rizafathma

 
--- Pada Sel, 10/2/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com menulis:

Dari: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com
Topik: Re: [Keuangan] Tanya lagi PPh 21 untuk wiraswasta
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Selasa, 10 Februari, 2009, 6:12 AM






Wiraswasta, menurut UU PPh, tetap merupakan obyek pajak alias wajib punya
NPWP.
Dalam hal ini, sebutannya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan
pekerjaan bebas.

Untuk menjawab pertanyaan Bapak (atau Ibu ? maaf saya kurang jelas) untuk
periode setelah 1-1-2009, ada baiknya tolong dibaca :
1. Peraturan Dirjen Pajak No. Per-4/PJ/2009 Tanggal 20-1-2009 tentang Juklak
Pencatatan bagi WPOP
2. Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 255/PMK.03/2008 Tanggal 31-12-2008
tentang Perhitungan PPh 25 bagi WP Baru, Bank, SGU dg hak opsi, BUMN dan WP
Lain.

*BR, ari.ams*
PS: maaf saya lupa peraturan2 ini sudah ada di files milis atau belum. jika
belum, saya akan kirimkan kemudian

2009/2/6 rizafathma kartika rizafat...@yahoo. com

 Dear rekan milis..

 Mau nanya lagi, karena masih ga mudeng,,,

 Kalo untuk orang yang wiraswasta dan tidak mempunyai badan usaha, dan
 penghasilannya itu tidak didapat dari Pemotong PPh 21 apakah masih wajib
 mempunyai NPWP..?
 Dan, kalau sudah punya NPWP, pelaporannya bagaimana..? Apakah tiap bulan,
 atau cukup satu kali setahun..?
 Terus, untuk pelaporannya bagaimana, mengingat usaha pribadi itu tidak
 ada laporan keuangannya?
 Dulu pernah baca yang namanya norma perhitungan, tapi saya belum jelas,
 bagaimana melaporkannya ke kantor pajak. Apakah tidak harus disertai dengan
 laporan keuangan sebagai dasar untuk pengenaan norma perhitungan tersebut,,?

 Terima kasih untuk jawaban2 nya


 Rizafathma

 Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan
 Gratis.http: //downloads. yahoo.com/ id/firefox

 [Non-text portions of this message have been removed]

 


-- 

-
save a tree.. please don't print this email unless you really need to

[Non-text portions of this message have been removed]

















  Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak

2009-02-10 Terurut Topik reeno putra
Kenapa harus diserahkan ke PT B?
Begini, dari awal sebenarnya Gudang ini memang dibangun untuk dikelola oleh PT 
B karena PT B untuk kepentingan operasional memerlukan tambahan warehouse. Cuma 
karena keterbatasan dana maka PT A memutuskan untuk melaksanakan pembangunan 
tersebut. PT A sendiri dalam masa kontruksi mengakui biaya yang keluar sebagai 
aktiva dalam penyelesaian. Nah setelah pembangunan selesai baru diserahkan ke 
PT B dengan pilihan tersebut.
 
Thanks and very best regards/Reeno

--- Pada Rab, 11/2/09, Ryan fitriya...@gmail.com menulis:

Dari: Ryan fitriya...@gmail.com
Topik: Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 11 Februari, 2009, 9:43 AM






Dear Reeno,

Hal ini memerlukan sedikit effort untuk mencari peraturan terkait, saya coba
kasih cluenya aja yach.

1. Pilihan PT A setor modal ke PT B
- Cek apakah penyerahan Bangunan sebagai modal obyek PPh atas Tanah dan
Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
- Cek apakah ada obyek PPN atas Penyerahan Aset yang semula tidak untuk
diperjualbelikan (Pasal 16D PPN).

2. Pilihan mister XXX setor modal ke PT B
- Cek apakah aset bangunan tersebut dianggap dividen atau tidak dari PT A ke
mister XXX (inget, pemegang saham dan PT adalah 2 pihak berbeda).
- Cek apakah setoran modal bangunan merupakan obyek PPhTB dan BPHTB

Btw kenapa harus dikasih ke PT B? pertanyaan ini yang belum terjawab padahal
ini yang paling krusial.

Salam

ryan

On Wed, Feb 11, 2009 at 8:51 AM, reeno putra reenopu...@yahoo. com wrote:

 Dear P Ryan,

 Begini, saat ini kami lagi mempertimbangkan dua skenario dan dua duanya itu
 sama persis dengan yang anda terangkan dibawah:
 Skenario 1: PT A yang melakukan penyertaan ke PT B dengan asset tersebut
 Skenario 2: Pemegang Saham PT A yang menambah penyertaannya di PT B (dengan
 asset tersebut), secara dia juga merupakan pemegang saham di PT B.

 Bagaimana dengan efek perpajakan yang ditimbulkan dari kedua pilihan
 tersebut diatas? terus bagaimana dengan pencatatan yang akan dilakukan di PT
 A atas kedua pilihan tersebut diatas.

 Regards/Reeno
 --- Pada Rab, 11/2/09, Ryan fitriya...@gmail. com fitriyanto% 40gmail.com 
 menulis:

 Dari: Ryan fitriya...@gmail. com fitriyanto% 40gmail.com 
 Topik: Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak
 Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. comAhliKeuangan- Indonesia% 
 40yahoogroups. com
 Tanggal: Rabu, 11 Februari, 2009, 8:42 AM


 Dear Reeno,

 Yang setor modal itu pribadi pemegang saham PT A misalnya
 mister XXX (sebagai pemegang saham PT B juga) atau PT A setor modal di PT
 B?

 Kalau misalnya mister XXX yang setor modal di PT B, terus PT A yang disuruh
 menyerahkan asetnya, maka ada 2 transfer aset di sini, yakni dari PT A ke
 mister XXX, terus dari mister XXX ke PT B, efeknya 2x, pajak2nya juga 2x
 (misalnya : BPHTB, PPhPHTB, PPN kalo ada, Pajak Dividen, dll).

 Kalo yang setor modal adalah PT A ke PT B, ini saya rasa yang paling make
 sense.

 Salam

 ryan
 (drafting report)

 On Wed, Feb 11, 2009 at 8:03 AM, reeno putra reenoputra@ yahoo. com
 wrote:

  Saya baru dapat informasi terakhir kalau penyerahan aset tersebut adalah
  sebagai tambahan penyertaan Modal dari pemegang saham di perusahaan B
 
  rgds/reeno
 
  .
 
 
 

 [Non-text portions of this message have been removed]

 Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru. Akhirnya datang juga!
 http://id.messenger .yahoo.com

 [Non-text portions of this message have been removed]

 


[Non-text portions of this message have been removed]

















  Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan 
Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak

2009-02-10 Terurut Topik reeno putra
Nah itu dia Pak masalahnya, kalau dari dulu sebagai pinjaman dari B gak bakalan 
jadi repot gini hehehe (curhat mode on:)
Btw terimakasih banyak atas penjelasannya
Regards/Reeno


--- Pada Rab, 11/2/09, Ryan fitriya...@gmail.com menulis:

Dari: Ryan fitriya...@gmail.com
Topik: Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 11 Februari, 2009, 10:50 AM






Mmmhh kenapa gak dari awal aja PT B pinjem uang ke PT A dengan klausul tanpa
bunga? nanti setelah gedung jadi, tinggal bikin Debt to Equity Swap deh.

Tapi saya gak tahu detail persisnya, sekedar share aja :-)

Salam

ryan

On Wed, Feb 11, 2009 at 10:10 AM, reeno putra reenopu...@yahoo. com wrote:

 Kenapa harus diserahkan ke PT B?
 Begini, dari awal sebenarnya Gudang ini memang dibangun untuk dikelola oleh
 PT B karena PT B untuk kepentingan operasional memerlukan tambahan
 warehouse. Cuma karena keterbatasan dana maka PT A memutuskan untuk
 melaksanakan pembangunan tersebut. PT A sendiri dalam masa kontruksi
 mengakui biaya yang keluar sebagai aktiva dalam penyelesaian. Nah setelah
 pembangunan selesai baru diserahkan ke PT B dengan pilihan tersebut.

 Thanks and very best regards/Reeno

 .

 


[Non-text portions of this message have been removed]

















  Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard 
Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] UU pertambangan

2009-02-10 Terurut Topik cecep nur jaya s
maaf..mau nanya, apakah RUU pertambangan tahun 2005 sudah disahkn menjadi UU??
ada yang pnya??
terimakasih



  
___
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Re: akuntansi merupakan profesi yang menjanjikan

2009-02-10 Terurut Topik Chris
Accounting is Qualified department.

Best Regards
  - Original Message - 
  From: Azima lubis 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, February 10, 2009 11:16 AM
  Subject: Re: [Keuangan] Re: akuntansi merupakan profesi yang menjanjikan


  semua frofesi saya kira semuanya sangat menjanjikan...
  manusianya aja sering salah memanfaatkan profesi tersebut...
  jd balik ke personal dech!!
  pilih mana jujur ato menipu!!

  
  From: mamik_s mami...@yahoo.com
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
  Sent: Sunday, February 8, 2009 8:57:42 PM
  Subject: [Keuangan] Re: akuntansi merupakan profesi yang menjanjikan

  Menurutku sih Akuntan masih merupakan profesi yang menjanjikan, 
  selama mengikuti aturan dan menyusun laporan keuangan dengan baik 
  (tidak dimanipulasi) .

  --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, ichigo_3103 
  ichigo_3103@ ... wrote:
  
   Hallo salam kenal,,
   sy cici,seorang mahasiswi yg punya tugas matakuliah etika penyusan
   lap. keuangan..
   
   sy cuma minta pendapat dari teman2 semuanya atas pernyataan 
  berikut :
   
   akuntansi merupakan profesi yang menjanjikan baik secara
   ekonomis,sosial maupun secara politis,namun profesi itu juga dapat
   menjadi batu sandungan bagi akuntan itu sendiri. Dia yang tadinya
   dipercaya kini menjadi yang dibenci masyarakat. Jika 
  demikian,akuntan
   adalah sekaligus profesi yang terberkati tetapi sekaligus juga 
  terkutuk.
   Bagaimana pendapat anda?
   
   maaf jika dari pernyataan diatas,ada kata yang sedikit kasar.Tapi 
  itu
   hanya sebuah soal,sebuah pernyataan di dalam tugas saya.
   
   Mohon di share ya..
   thankz
  

  [Non-text portions of this message have been removed]



  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Krisis ekonomi sektor karet alam dan sawit

2009-02-10 Terurut Topik nazar
Krisis global mulai 
berimbas ke dunia bisnis 
sektor karet alam dan 
sawit. Harga karet alam 
(ex: di jambi) turun 
drastis (40-50%). 
Seiring dengan 
naikannya harga BBM 
lalu, telah memicu inflasi 
yang berkesinambungan 
dan mengoncang 
sendi2x perekonomian. 
Karet alam dan sawit 
merupakan industri yg 
dominan di sumatra dan 
kalimantan. Ini 
merupakan ancaman 
besar bagi 
perekonomian nasional. 
Karena jika petani dan 
pembisnis karet alam 
dan sawit tidak 
mempunyai uang, itu 
berarti daya beli 
mayoritas masyarakat 
sumatra dan kalimantan 
menurun. Dan penjualan 
komoditas lainnya 
(ex:sembako, pakaian, 
transportasi dll) juga 
akan menurun. Dengan 
demikian, 100-an 
bahkan ribuan bisnis 
sektor lainnya juga akan 
terancam kelangsungan 
hidupnya. Kabinet 
indonesia bersatu saat 
ini sudah bersatu padu 
(lebur) dgn krisis itu. 
Ada apa dengan 
hubungan ekonomi luar 
negeri kita? 
Hmm..apakah SDM kita 
memang seperti itu 
adanya? Kemana para 
doktor dan magister? 



Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat

2009-02-10 Terurut Topik [AAF]
Mas Anton,

Terima kasih atas jawabannya yang begitu detil..

Kontrak karya mereka, menurut pengakuan mereka (krn kami tidak boleh meminta 
salinannya walau cuma bbrp bagian yg menjelaskan masa berlakuknya kontrak, 
bukan keseluruhan kontrak) bertahun 1988, lebih dulu UU PPh No. 7/1983 
diterbitkan drpd kontrak karya tsb.

Satu hal lagi mas, sambil nunggu jawaban resmi DJP,
Jika memang mereka memakai KK, dalam tahun 2008 mereka hanya memotong PPh 23 
sebesar 4.5% dr bruto (brutox30%x15%) dan bukan memotong 10% dr bruto. Bahkan 
tahun sebelumnya pun memotongnya sesuai ketentuan UU PPh.
Nah kenapa kok skrg, malah mereka gak ikut ketentuan UU PPh lagi? kenapa malah 
mengikuti KK...menurut pendapat pribadi saya, kok ya rada aneh jadinya..

Sekali lagi terima kasih banyak atas jawabannya Mas Anton.

Salam,

Aditya






  - Original Message - 
  From: anton ms wardhana 
  To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, February 10, 2009 5:37 PM
  Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat


  Mas Aditya,

  Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan
  toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban.

  Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek
  ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7
  Th 1983 tentang PPh.
  Jika jawabannya TIDAK, maka isi kontrak karya tersebut tidak boleh
  bertentangan dengan UU, meskipun UU tersebut telah diperbaharui
  berulang-ulang.
  Jika jawabannya adalah YA, maka memang ada klausul dalam UU PPh dimana
  dinyatakan sbb:

  *Pasal 33A ayat (4):
  *Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas
  bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi
  hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan
  yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung
  berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau
  perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan
  berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud.

  Pasal dan ayat di atas, dalam UU No. 38 Th 2008 tentang perubahan UU
  PPh No. 17 Th 2000 dinyatakan tetap berlaku

  Mengenai bukti bahwa mereka telah menyetorkan ke kas negara, mungkin sulit
  jika meminta SSP karena di sana sudah kesatuan angka dari berbagai potongan
  PPh 23 yang mereka lakukan. Paling mudahnya, minta kopi lembar kuning tanda
  telah lapor SPT PPh 23 Masa, dan kopi halaman Daftar Bukti Potong PPh 23
  yang ada nama perusahaan tempat Mas Adit bekerja.
  Btw jika mereka menghapus/menghitamkan nomor dan nama vendor mereka yang
  selain nama perusahaan Mas Adit itu, ya itu memang hak mereka sih.

  Omong-omong, pendapat saya ini hanyalah analisis sederhana saya. Mohon ini
  dianggap sebagai hanya pendapat tambahan saja. Jawaban yang paling resmi ya
  jawaban dari DJP tentunya.
  Namun demikian, saya ingin memberikan link sebuah surat jawaban DJP untuk
  kasus yang mirip2 seperti Mas Adit alami. Mohon diingat bahwa ini adalah
  surat jawaban/penegasan. Jadi kekuatan hukumnya spesifik untuk perusahaan
  yang bertanya tersebut. Namun landasan hukum yang mendasari jawaban DJP
  tersebut masih dapat dianalisis untuk kasus yang terjadi di tempat Mas Adit.

  http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?lang=idid=8592

  Semoga membantu. Maaf kepanjangan jawabnya

  *BR, ari.ams
  *
  Pada 5 Februari 2009 10:44, [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id menulis:

   Dear Rekans,
  
   Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang
   pernah mengalami sehingga bisa share.
  
   Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan
   alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan
   pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan
   pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2
   pertambangan batubara.
  
   Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami
   dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien.
  
   Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif
   pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto,
   dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x
   30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto.
   Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%.
  
   Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak nyleneh, disaat
   pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru
   menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah
   Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii)
   yang berbunyi other payment make by contractor (PT.XYZ -- nama klien kami)
   including but not limited to fees for technical serviced based on prevailing
   laws and regulations in Indonesia at a rate of 

[Keuangan] Tanya : CPI, GDP

2009-02-10 Terurut Topik aya dwi
Dear all,
 
Mohon informasi ter-update per Jan 09 mengenai :
 
-  Produk Domestik Bruto (GDP)
-  Indeks Harga Konsumen (CPI)
-  Unemployment rate
-  Voluntary turnover rate
 
Thanks,
Aya-


  Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] There's No Stimulus Free Lunch (BECKER MURPHY)

2009-02-10 Terurut Topik sidqy suyitno
FEBRUARY 10, 2009http://online.wsj.com/article/SB123423402552366409.html 
There's No
Stimulus Free Lunch 
It's hard to
spend wise and spend fast.
By GARY
S. BECKER and KEVIN
M. MURPHY
How much will the stimulus package moving in
Congress really stimulate the economy?
The evaluations to date have been
incomplete, so we looked at the likely stimulative effect from the spending
parts of the House and Senate bills -- over $500 billion -- and assessed the
quantitative effects of four basic factors.
1) How
much increase in Gross Domestic Product (GDP) can be expected from the stimulus 
package?
In a full-employment situation, increased
government spending would largely replace private spending, so the net stimulus
to GDPwould likely be quite small. In the present
environment, however, with growing unemployment of both labor and capital, the
net stimulus would be larger since the additional government spending would put
some unemployed resources to work.
For example, if the government spent money
to build new homes with unemployed labor, the stimulus to GDPmight be close to, 
even larger than, the
amount spent. However, given the present housing glut, that hardly seems to be
a wise policy, although it is a small part of both the House and Senate
stimulus packages.
In fact, much of the proposed spending would
be in sectors and on programs where the government would mainly have to draw
resources away from other uses. This type of spending includes adding broadband
to rural areas, spending more on health coverage, encouraging scientific
innovations, developing renewable energy, as well as many other things.
As President Barack Obama recently said,
This plan is more than a prescription for short-term spending -- it's a
strategy for America's long-term growth and opportunity in areas
such as renewable energy, health care and education. Such spending may
encourage long-term growth, but it will have little short-term effect on GDP.
So our conclusion is that the net stimulus
to short-term GDPwill not be zero, and will be positive, but
the stimulus is likely to be modest in magnitude. Some economists have assumed
that every $1 billion spent by the government through the stimulus package
would raise short-term GDPby $1.5 billion. Or, in economics jargon,
that the multiplier is 1.5.
That seems too optimistic given the nature
of the spending programs being proposed. We believe a multiplier well below one
seems much more likely.
2) The
increased government spending in the stimulus package is supposed to be only
temporary, until the economy returns to a full employment level, but probably
won't be.
The evidence of past expansions of
government programs is just the opposite. Once created they tend to survive and
grow over time, even when the increases initially were said to be temporary.
The underlying reason for this is that interest groups develop around new and
expanded programs, and they lobby to keep and expand those programs.
This implies that the spending programs in
the stimulus package will continue to some extent after the economy has
returned to full employment. The multiplier at that time will surely be much
closer to zero. Looking several years ahead, then, the average stimulus from
the expansion in government spending will be smaller, perhaps much smaller,
than the short-term stimulus.
3) The
effects on consumers and businesses of the stimulus package depend not only on
the stimulus to short-term GDP, but also on how valuable the spending is. 
Whatever the merits of other government
spending, the spending in this package is likely to have less value. A very
large amount of money will be spent quickly over a two-year period: $500
billion amounts to about one-quarter of the total federal government annual 
spending
of $2 trillion. It is extremely difficult for any group, private as well as
public, to spend such a large sum wisely in a short period of time.
In addition, although politics play an
important part in determining all government spending, political considerations
are especially important in a spending package adopted quickly while the
economy is reeling, and just after a popular president took office. Many
Democrats saw the stimulus bill as a golden opportunity to enact spending items
they've long desired. For this reason, various components of the package are
unlikely to pass any reasonably stringent cost-benefit test.
4) There
are no free lunches in spending, public or private.
The increased federal debt caused by this
stimulus package has to be paid for eventually by higher taxes on households
and businesses. Higher income and business taxes generally discourage effort
and investments, and result in a larger social burden than the actual level of
the tax revenue needed to finance the greater debt. The burden from higher
taxes down the road has to be deducted both from any short-term stimulus
provided by the spending program, and from its long-run effects on the economy.
We believe that it is incumbent