[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia
Hello, This email message is a notification to let you know that a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia group. File: /Juklak UU PPh 2008/PP 15 Tahun 2009.pdf Uploaded by : a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com Description : Pajak Penghasilan Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi You can access this file at the URL: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/Juklak%20UU%20PPh%202008/PP%2015%20Tahun%202009.pdf To learn more about file sharing for your group, please visit: http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/web/index.htmlfiles Regards, a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com
[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia
Hello, This email message is a notification to let you know that a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia group. File: /Juklak UU PPh 2008/PP 16 Tahun 2009.pdf Uploaded by : a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com Description : Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi You can access this file at the URL: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/Juklak%20UU%20PPh%202008/PP%2016%20Tahun%202009.pdf To learn more about file sharing for your group, please visit: http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/web/index.htmlfiles Regards, a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com
[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia
Hello, This email message is a notification to let you know that a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia group. File: /Juklak UU PPh 2008/PP 17 Tahun 2009.pdf Uploaded by : a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com Description : Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transkrip Derivatif Berupa Kontrak Berjangka Yang Diperdagangkan Di Bursa You can access this file at the URL: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/Juklak%20UU%20PPh%202008/PP%2017%20Tahun%202009.pdf To learn more about file sharing for your group, please visit: http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/web/index.htmlfiles Regards, a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com
[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia
Hello, This email message is a notification to let you know that a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia group. File: /Juklak UU PPh 2008/PP 18 Tahun 2009.pdf Uploaded by : a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com Description : Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek PPh You can access this file at the URL: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/Juklak%20UU%20PPh%202008/PP%2018%20Tahun%202009.pdf To learn more about file sharing for your group, please visit: http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/web/index.htmlfiles Regards, a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com
[Keuangan] New file uploaded to AhliKeuangan-Indonesia
Hello, This email message is a notification to let you know that a file has been uploaded to the Files area of the AhliKeuangan-Indonesia group. File: /Juklak UU PPh 2008/PP 19 Tahun 2009.pdf Uploaded by : a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com Description : Pajak Penghasilan Atas Deviden Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri You can access this file at the URL: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/files/Juklak%20UU%20PPh%202008/PP%2019%20Tahun%202009.pdf To learn more about file sharing for your group, please visit: http://help.yahoo.com/l/us/yahoo/groups/original/members/web/index.htmlfiles Regards, a_m_suryawardhana ari.am...@gmail.com
[Keuangan] LPS Ragu Bisa Kembalikan Dana Nasabah Bank Century
http://www.detikfinance.com/read/2009/02/10/162058/1082650/5/lps-ragu-bisa-kembalikan-dana-nasabah-bank-century Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) belum bisa memastikan apakah bisa mengembalikan dana nasabah PT Bank Century Tbk (BCIC) yang menjadi korban penipuan produk reksa dana tak berizin PT Antaboga Delta Sekuritas. LPS mengaku hanya menanggung aset BCIC yang tercantum dalam pembukuan. Nanti ya. Tunggu proses selanjutnya, ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (10/2/2009). Komisi IX DPR RI memang mendesak LPS selaku pemilik baru bank Century untuk mengganti rugi dana nasabah yang menjadi korban Antaboga. Namun menurut penjelasan Firdaus, dalam undang-undang LPS, aset yang ditanggung oleh LPS hanya yang tercantum dalam pembukuan BCIC. Sementara, produk Antaboga tidak masuk dalam pembukuan BCIC. Aset yang bisa kita ganti rugi adalah yang tercantum dalam liability aset BCIC. Jadi berdasarkan UU LPS, kita tidak bisa melakukan itu (ganti rugi), ujarnya. Kendati demikian, ia menyatakan akan tetap menerima masukan dari Komisi XI DPR RI dan menunggu hasil prerkembangan selanjutnya. Pada dasarnya kita bukan menolak ganti rugi. Tapi karena secara UU tidak ada. Tapi kita tunggu saja deh. Saat ini belum bisa diputuskan, ujarnya.(*) [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Mas Aditya, Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban. Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7 Th 1983 tentang PPh. Jika jawabannya TIDAK, maka isi kontrak karya tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU, meskipun UU tersebut telah diperbaharui berulang-ulang. Jika jawabannya adalah YA, maka memang ada klausul dalam UU PPh dimana dinyatakan sbb: *Pasal 33A ayat (4): *Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Pasal dan ayat di atas, dalam UU No. 38 Th 2008 tentang perubahan UU PPh No. 17 Th 2000 dinyatakan tetap berlaku Mengenai bukti bahwa mereka telah menyetorkan ke kas negara, mungkin sulit jika meminta SSP karena di sana sudah kesatuan angka dari berbagai potongan PPh 23 yang mereka lakukan. Paling mudahnya, minta kopi lembar kuning tanda telah lapor SPT PPh 23 Masa, dan kopi halaman Daftar Bukti Potong PPh 23 yang ada nama perusahaan tempat Mas Adit bekerja. Btw jika mereka menghapus/menghitamkan nomor dan nama vendor mereka yang selain nama perusahaan Mas Adit itu, ya itu memang hak mereka sih. Omong-omong, pendapat saya ini hanyalah analisis sederhana saya. Mohon ini dianggap sebagai hanya pendapat tambahan saja. Jawaban yang paling resmi ya jawaban dari DJP tentunya. Namun demikian, saya ingin memberikan link sebuah surat jawaban DJP untuk kasus yang mirip2 seperti Mas Adit alami. Mohon diingat bahwa ini adalah surat jawaban/penegasan. Jadi kekuatan hukumnya spesifik untuk perusahaan yang bertanya tersebut. Namun landasan hukum yang mendasari jawaban DJP tersebut masih dapat dianalisis untuk kasus yang terjadi di tempat Mas Adit. http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?lang=idid=8592 Semoga membantu. Maaf kepanjangan jawabnya *BR, ari.ams * Pada 5 Februari 2009 10:44, [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id menulis: Dear Rekans, Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang pernah mengalami sehingga bisa share. Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2 pertambangan batubara. Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto, dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x 30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto. Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%. Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak nyleneh, disaat pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii) yang berbunyi other payment make by contractor (PT.XYZ -- nama klien kami) including but not limited to fees for technical serviced based on prevailing laws and regulations in Indonesia at a rate of ten percent (10%). Mereka beralasan bahwa kontrak karya tersebut setara dengan UU berdasarkan SE Dirjen Pajak No. 34/PJ.22/1998 tertanggal 1 Oktober 1998 dan Surat Menteri Keuangan No. S-1032/MK.04/1998 tertanggal 15 September 1998, sehingga mereka akan memakai tarif sebesar 10% dari jumlah bruto (dan bukan jumlah netto) untuk PPh atas sewa tersebut dan bukannya 2% dari jumlah bruto. Mohon pendapat dan saran rekans, bagaimana sebaiknya sikap kami. Apakah kami tetap meminta dipotong hanya sebesar 2% saja? Sementara mereka bersikukuh akan memotong sebesar 10% dan untuk tagihan bulan Januari sudah mereka potong sebesar 10%, hanya sayangnya kami cuma menerima bukti potong saja, tidak menerima SSP bahwa uang tersebut telah mereka setorkan ke kas negara atas nama kami. Mana yang harus diikuti UU PPh atau Kontrak Karya? Terima kasih Aditya [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Tanya lagi PPh 21 untuk wiraswasta
Wiraswasta, menurut UU PPh, tetap merupakan obyek pajak alias wajib punya NPWP. Dalam hal ini, sebutannya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Untuk menjawab pertanyaan Bapak (atau Ibu ? maaf saya kurang jelas) untuk periode setelah 1-1-2009, ada baiknya tolong dibaca : 1. Peraturan Dirjen Pajak No. Per-4/PJ/2009 Tanggal 20-1-2009 tentang Juklak Pencatatan bagi WPOP 2. Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 255/PMK.03/2008 Tanggal 31-12-2008 tentang Perhitungan PPh 25 bagi WP Baru, Bank, SGU dg hak opsi, BUMN dan WP Lain. *BR, ari.ams* PS: maaf saya lupa peraturan2 ini sudah ada di files milis atau belum. jika belum, saya akan kirimkan kemudian 2009/2/6 rizafathma kartika rizafat...@yahoo.com Dear rekan milis.. Mau nanya lagi, karena masih ga mudeng,,, Kalo untuk orang yang wiraswasta dan tidak mempunyai badan usaha, dan penghasilannya itu tidak didapat dari Pemotong PPh 21 apakah masih wajib mempunyai NPWP..? Dan, kalau sudah punya NPWP, pelaporannya bagaimana..? Apakah tiap bulan, atau cukup satu kali setahun..? Terus, untuk pelaporannya bagaimana, mengingat usaha pribadi itu tidak ada laporan keuangannya? Dulu pernah baca yang namanya norma perhitungan, tapi saya belum jelas, bagaimana melaporkannya ke kantor pajak. Apakah tidak harus disertai dengan laporan keuangan sebagai dasar untuk pengenaan norma perhitungan tersebut,,? Terima kasih untuk jawaban2 nya Rizafathma Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox [Non-text portions of this message have been removed] -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Bumi Resources
Mau tolong tanya nich Apa ada yang tahu bagaimana mengetahui susunan pemegang saham BUMI yang terbaru.Krn kalo liat d websitenya BUMI dan BEI tdk match.Dimana saya bisa tahu susunan pemegang saham yang terbaru dan akurat.Berapa percent controlling shareholder d BUMI sendiri? Satu lagi.Bagaimana mengetahui anggaran dasar BUMI mengenai pengambilan keputusan untuk menyetujui Take Over suatu perusahaan.Berapa percent minority approval untuk menyejutui Take Over.Tata cara untuk Voting dan voting right d Bumi. Sebelumnya terima kasih atas infonya. Surya
Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak
Dear rekan reeno, Sebelumnya boleh tau gak alasannya kenapa warehouse itu mau diserahkan ke pt b? Karena dasar alasan itu bisa jadi mempengaruhi accounting treatmentnya. Salam Ryan (Lagi baca majalah foto) Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: reeno putra reenopu...@yahoo.com Date: Tue, 10 Feb 2009 09:12:28 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Serah Terima Assetdak Dear all, Mohon bantuannya atas case sbb: Perusahaan A saat ini mendanai sebuah pembangunan warehouse, dan semua arus kas keluar untuk itu dibukukan di account 'Aktiva dalam penyelesaian'. Pada saat akhir penyelesaian pekerjaan Direksi dari grup perusahaan A ini berniat untuk menyerahkan Asset tersebut ke perusahaan B yang notabene masih dalam satu grup (affiliate co.) Pertanyaannya : 1. Apakah proses legal yang diperlukan untuk mengakomodir serah terima bangunan ini? yang benar secara hukum dan perpajakan jika memang terdapat aspek perpajakan. Karena terus terang perusahaan B tidak mengeluarkan dana sedikitpun pada saat penerimaan asset tersebut. 2. Bagaimana dengan proses pencatatan/pembukuan diledger perusahaan A pada saat serah terima bangunan tersebut? Mohon pendapat dari teman-teman sekalian Regards/Reeno Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: mailto:ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com mailto:ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak
Saya baru dapat informasi terakhir kalau penyerahan aset tersebut adalah sebagai tambahan penyertaan Modal dari pemegang saham di perusahaan B rgds/reeno --- Pada Sel, 10/2/09, fitriya...@gmail.com fitriya...@gmail.com menulis: Dari: fitriya...@gmail.com fitriya...@gmail.com Topik: Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 10 Februari, 2009, 10:08 PM Dear rekan reeno, Sebelumnya boleh tau gak alasannya kenapa warehouse itu mau diserahkan ke pt b? Karena dasar alasan itu bisa jadi mempengaruhi accounting treatmentnya. Salam Ryan (Lagi baca majalah foto) Sent from my BlackBerry® -Original Message- From: reeno putra reenopu...@yahoo.com Date: Tue, 10 Feb 2009 09:12:28 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Serah Terima Assetdak Dear all, Mohon bantuannya atas case sbb: Perusahaan A saat ini mendanai sebuah pembangunan warehouse, dan semua arus kas keluar untuk itu dibukukan di account 'Aktiva dalam penyelesaian'. Pada saat akhir penyelesaian pekerjaan Direksi dari grup perusahaan A ini berniat untuk menyerahkan Asset tersebut ke perusahaan B yang notabene masih dalam satu grup (affiliate co.) Pertanyaannya : 1. Apakah proses legal yang diperlukan untuk mengakomodir serah terima bangunan ini? yang benar secara hukum dan perpajakan jika memang terdapat aspek perpajakan. Karena terus terang perusahaan B tidak mengeluarkan dana sedikitpun pada saat penerimaan asset tersebut. 2. Bagaimana dengan proses pencatatan/pembukuan diledger perusahaan A pada saat serah terima bangunan tersebut? Mohon pendapat dari teman-teman sekalian Regards/Reeno Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Join Facebook AKI dimana Anda bisa ber social interactive sambil bermain games atau just have fun together. Compulsory bagi new members start 1 Jan 2008. http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 = Perhatian: Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada.. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas. = Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnyaYahoo! Groups Links Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru! http://id.yahoo.com/ [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Fw: Reminder: Presentasi UGM program S3 di LEMHANAS - Jakarta
Reminder utk acara hari ini. Kepada rekan yg belum sempat menyatakan minat, ngak usah sungkan untuk lsg datang diacara. Salam, Oka Widana Moderator AhliKeuangan-Indonesia Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: urips cbn INDOSAT ur...@cbn.net.id Date: Wed, 11 Feb 2009 06:57:58 To: oka.wid...@indosat.net.id; 'Muhdiar Bahril'muhd...@bsi.co.id; fadri.effe...@gmail.com; suts...@gmail.com; palam...@yahoo.com; herisetiono...@yahoo.com.sg; sumarke...@yahoo.com; a...@cbn.net.id; rcki...@ceres-pt.com Subject: Reminder: Presentasi UGM program S3 di LEMHANAS - Jakarta Dear Rekans, Sesuai rencana : Presentasi Program S3 - UGM, akan diselenggarakan pada Rabu 11 Februari 2009 Pukul 19.00 Di LEMHANAS, lantai 3. Ruang Asta Gatra, Pembicara : Prof. Irwan Abdullah, Ketua Pasca UGM Bisa masuk melalui: Jl. Medan Merdeka Selatan ( setelah Kedutaan AS ) Atau dari Jl. Kebon Sirih (sebelah Media Centre) FYI: acara ini akan dihadiri pula oleh 50 orang peminat lain dari BUMN, Instansi Pemerintah/Departemen. Sampai jumpa di Lemhanas. Wassalam, Urip Sedyowidodo [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak
Dear Reeno, Hal ini memerlukan sedikit effort untuk mencari peraturan terkait, saya coba kasih cluenya aja yach. 1. Pilihan PT A setor modal ke PT B - Cek apakah penyerahan Bangunan sebagai modal obyek PPh atas Tanah dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). - Cek apakah ada obyek PPN atas Penyerahan Aset yang semula tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16D PPN). 2. Pilihan mister XXX setor modal ke PT B - Cek apakah aset bangunan tersebut dianggap dividen atau tidak dari PT A ke mister XXX (inget, pemegang saham dan PT adalah 2 pihak berbeda). - Cek apakah setoran modal bangunan merupakan obyek PPhTB dan BPHTB Btw kenapa harus dikasih ke PT B? pertanyaan ini yang belum terjawab padahal ini yang paling krusial. Salam ryan On Wed, Feb 11, 2009 at 8:51 AM, reeno putra reenopu...@yahoo.com wrote: Dear P Ryan, Begini, saat ini kami lagi mempertimbangkan dua skenario dan dua duanya itu sama persis dengan yang anda terangkan dibawah: Skenario 1: PT A yang melakukan penyertaan ke PT B dengan asset tersebut Skenario 2: Pemegang Saham PT A yang menambah penyertaannya di PT B (dengan asset tersebut), secara dia juga merupakan pemegang saham di PT B. Bagaimana dengan efek perpajakan yang ditimbulkan dari kedua pilihan tersebut diatas? terus bagaimana dengan pencatatan yang akan dilakukan di PT A atas kedua pilihan tersebut diatas. Regards/Reeno --- Pada Rab, 11/2/09, Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.com menulis: Dari: Ryan fitriya...@gmail.com fitriyanto%40gmail.com Topik: Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.comAhliKeuangan-Indonesia%40yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 11 Februari, 2009, 8:42 AM Dear Reeno, Yang setor modal itu pribadi pemegang saham PT A misalnya mister XXX (sebagai pemegang saham PT B juga) atau PT A setor modal di PT B? Kalau misalnya mister XXX yang setor modal di PT B, terus PT A yang disuruh menyerahkan asetnya, maka ada 2 transfer aset di sini, yakni dari PT A ke mister XXX, terus dari mister XXX ke PT B, efeknya 2x, pajak2nya juga 2x (misalnya : BPHTB, PPhPHTB, PPN kalo ada, Pajak Dividen, dll). Kalo yang setor modal adalah PT A ke PT B, ini saya rasa yang paling make sense. Salam ryan (drafting report) On Wed, Feb 11, 2009 at 8:03 AM, reeno putra reenopu...@yahoo. com wrote: Saya baru dapat informasi terakhir kalau penyerahan aset tersebut adalah sebagai tambahan penyertaan Modal dari pemegang saham di perusahaan B rgds/reeno . [Non-text portions of this message have been removed] Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru. Akhirnya datang juga! http://id.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Tanya lagi PPh 21 untuk wiraswasta
Terima kasih mas ari.. Sepertinya peraturan yang dimaksud belum ada di share di milis mas.. Kalau ada mohon di share disini .. Rizafathma --- Pada Sel, 10/2/09, anton ms wardhana ari.am...@gmail.com menulis: Dari: anton ms wardhana ari.am...@gmail.com Topik: Re: [Keuangan] Tanya lagi PPh 21 untuk wiraswasta Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Selasa, 10 Februari, 2009, 6:12 AM Wiraswasta, menurut UU PPh, tetap merupakan obyek pajak alias wajib punya NPWP. Dalam hal ini, sebutannya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas. Untuk menjawab pertanyaan Bapak (atau Ibu ? maaf saya kurang jelas) untuk periode setelah 1-1-2009, ada baiknya tolong dibaca : 1. Peraturan Dirjen Pajak No. Per-4/PJ/2009 Tanggal 20-1-2009 tentang Juklak Pencatatan bagi WPOP 2. Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 255/PMK.03/2008 Tanggal 31-12-2008 tentang Perhitungan PPh 25 bagi WP Baru, Bank, SGU dg hak opsi, BUMN dan WP Lain. *BR, ari.ams* PS: maaf saya lupa peraturan2 ini sudah ada di files milis atau belum. jika belum, saya akan kirimkan kemudian 2009/2/6 rizafathma kartika rizafat...@yahoo. com Dear rekan milis.. Mau nanya lagi, karena masih ga mudeng,,, Kalo untuk orang yang wiraswasta dan tidak mempunyai badan usaha, dan penghasilannya itu tidak didapat dari Pemotong PPh 21 apakah masih wajib mempunyai NPWP..? Dan, kalau sudah punya NPWP, pelaporannya bagaimana..? Apakah tiap bulan, atau cukup satu kali setahun..? Terus, untuk pelaporannya bagaimana, mengingat usaha pribadi itu tidak ada laporan keuangannya? Dulu pernah baca yang namanya norma perhitungan, tapi saya belum jelas, bagaimana melaporkannya ke kantor pajak. Apakah tidak harus disertai dengan laporan keuangan sebagai dasar untuk pengenaan norma perhitungan tersebut,,? Terima kasih untuk jawaban2 nya Rizafathma Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan Gratis.http: //downloads. yahoo.com/ id/firefox [Non-text portions of this message have been removed] -- - save a tree.. please don't print this email unless you really need to [Non-text portions of this message have been removed] Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak
Kenapa harus diserahkan ke PT B? Begini, dari awal sebenarnya Gudang ini memang dibangun untuk dikelola oleh PT B karena PT B untuk kepentingan operasional memerlukan tambahan warehouse. Cuma karena keterbatasan dana maka PT A memutuskan untuk melaksanakan pembangunan tersebut. PT A sendiri dalam masa kontruksi mengakui biaya yang keluar sebagai aktiva dalam penyelesaian. Nah setelah pembangunan selesai baru diserahkan ke PT B dengan pilihan tersebut. Thanks and very best regards/Reeno --- Pada Rab, 11/2/09, Ryan fitriya...@gmail.com menulis: Dari: Ryan fitriya...@gmail.com Topik: Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 11 Februari, 2009, 9:43 AM Dear Reeno, Hal ini memerlukan sedikit effort untuk mencari peraturan terkait, saya coba kasih cluenya aja yach. 1. Pilihan PT A setor modal ke PT B - Cek apakah penyerahan Bangunan sebagai modal obyek PPh atas Tanah dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). - Cek apakah ada obyek PPN atas Penyerahan Aset yang semula tidak untuk diperjualbelikan (Pasal 16D PPN). 2. Pilihan mister XXX setor modal ke PT B - Cek apakah aset bangunan tersebut dianggap dividen atau tidak dari PT A ke mister XXX (inget, pemegang saham dan PT adalah 2 pihak berbeda). - Cek apakah setoran modal bangunan merupakan obyek PPhTB dan BPHTB Btw kenapa harus dikasih ke PT B? pertanyaan ini yang belum terjawab padahal ini yang paling krusial. Salam ryan On Wed, Feb 11, 2009 at 8:51 AM, reeno putra reenopu...@yahoo. com wrote: Dear P Ryan, Begini, saat ini kami lagi mempertimbangkan dua skenario dan dua duanya itu sama persis dengan yang anda terangkan dibawah: Skenario 1: PT A yang melakukan penyertaan ke PT B dengan asset tersebut Skenario 2: Pemegang Saham PT A yang menambah penyertaannya di PT B (dengan asset tersebut), secara dia juga merupakan pemegang saham di PT B. Bagaimana dengan efek perpajakan yang ditimbulkan dari kedua pilihan tersebut diatas? terus bagaimana dengan pencatatan yang akan dilakukan di PT A atas kedua pilihan tersebut diatas. Regards/Reeno --- Pada Rab, 11/2/09, Ryan fitriya...@gmail. com fitriyanto% 40gmail.com menulis: Dari: Ryan fitriya...@gmail. com fitriyanto% 40gmail.com Topik: Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. comAhliKeuangan- Indonesia% 40yahoogroups. com Tanggal: Rabu, 11 Februari, 2009, 8:42 AM Dear Reeno, Yang setor modal itu pribadi pemegang saham PT A misalnya mister XXX (sebagai pemegang saham PT B juga) atau PT A setor modal di PT B? Kalau misalnya mister XXX yang setor modal di PT B, terus PT A yang disuruh menyerahkan asetnya, maka ada 2 transfer aset di sini, yakni dari PT A ke mister XXX, terus dari mister XXX ke PT B, efeknya 2x, pajak2nya juga 2x (misalnya : BPHTB, PPhPHTB, PPN kalo ada, Pajak Dividen, dll). Kalo yang setor modal adalah PT A ke PT B, ini saya rasa yang paling make sense. Salam ryan (drafting report) On Wed, Feb 11, 2009 at 8:03 AM, reeno putra reenoputra@ yahoo. com wrote: Saya baru dapat informasi terakhir kalau penyerahan aset tersebut adalah sebagai tambahan penyertaan Modal dari pemegang saham di perusahaan B rgds/reeno . [Non-text portions of this message have been removed] Coba Yahoo! Messenger 9.0 baru. Akhirnya datang juga! http://id.messenger .yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak
Nah itu dia Pak masalahnya, kalau dari dulu sebagai pinjaman dari B gak bakalan jadi repot gini hehehe (curhat mode on:) Btw terimakasih banyak atas penjelasannya Regards/Reeno --- Pada Rab, 11/2/09, Ryan fitriya...@gmail.com menulis: Dari: Ryan fitriya...@gmail.com Topik: Re: [Keuangan] Serah Terima Assetdak Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Tanggal: Rabu, 11 Februari, 2009, 10:50 AM Mmmhh kenapa gak dari awal aja PT B pinjem uang ke PT A dengan klausul tanpa bunga? nanti setelah gedung jadi, tinggal bikin Debt to Equity Swap deh. Tapi saya gak tahu detail persisnya, sekedar share aja :-) Salam ryan On Wed, Feb 11, 2009 at 10:10 AM, reeno putra reenopu...@yahoo. com wrote: Kenapa harus diserahkan ke PT B? Begini, dari awal sebenarnya Gudang ini memang dibangun untuk dikelola oleh PT B karena PT B untuk kepentingan operasional memerlukan tambahan warehouse. Cuma karena keterbatasan dana maka PT A memutuskan untuk melaksanakan pembangunan tersebut. PT A sendiri dalam masa kontruksi mengakui biaya yang keluar sebagai aktiva dalam penyelesaian. Nah setelah pembangunan selesai baru diserahkan ke PT B dengan pilihan tersebut. Thanks and very best regards/Reeno . [Non-text portions of this message have been removed] Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] UU pertambangan
maaf..mau nanya, apakah RUU pertambangan tahun 2005 sudah disahkn menjadi UU?? ada yang pnya?? terimakasih ___ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [Keuangan] Re: akuntansi merupakan profesi yang menjanjikan
Accounting is Qualified department. Best Regards - Original Message - From: Azima lubis To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tuesday, February 10, 2009 11:16 AM Subject: Re: [Keuangan] Re: akuntansi merupakan profesi yang menjanjikan semua frofesi saya kira semuanya sangat menjanjikan... manusianya aja sering salah memanfaatkan profesi tersebut... jd balik ke personal dech!! pilih mana jujur ato menipu!! From: mamik_s mami...@yahoo.com To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Sunday, February 8, 2009 8:57:42 PM Subject: [Keuangan] Re: akuntansi merupakan profesi yang menjanjikan Menurutku sih Akuntan masih merupakan profesi yang menjanjikan, selama mengikuti aturan dan menyusun laporan keuangan dengan baik (tidak dimanipulasi) . --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, ichigo_3103 ichigo_3103@ ... wrote: Hallo salam kenal,, sy cici,seorang mahasiswi yg punya tugas matakuliah etika penyusan lap. keuangan.. sy cuma minta pendapat dari teman2 semuanya atas pernyataan berikut : akuntansi merupakan profesi yang menjanjikan baik secara ekonomis,sosial maupun secara politis,namun profesi itu juga dapat menjadi batu sandungan bagi akuntan itu sendiri. Dia yang tadinya dipercaya kini menjadi yang dibenci masyarakat. Jika demikian,akuntan adalah sekaligus profesi yang terberkati tetapi sekaligus juga terkutuk. Bagaimana pendapat anda? maaf jika dari pernyataan diatas,ada kata yang sedikit kasar.Tapi itu hanya sebuah soal,sebuah pernyataan di dalam tugas saya. Mohon di share ya.. thankz [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Krisis ekonomi sektor karet alam dan sawit
Krisis global mulai berimbas ke dunia bisnis sektor karet alam dan sawit. Harga karet alam (ex: di jambi) turun drastis (40-50%). Seiring dengan naikannya harga BBM lalu, telah memicu inflasi yang berkesinambungan dan mengoncang sendi2x perekonomian. Karet alam dan sawit merupakan industri yg dominan di sumatra dan kalimantan. Ini merupakan ancaman besar bagi perekonomian nasional. Karena jika petani dan pembisnis karet alam dan sawit tidak mempunyai uang, itu berarti daya beli mayoritas masyarakat sumatra dan kalimantan menurun. Dan penjualan komoditas lainnya (ex:sembako, pakaian, transportasi dll) juga akan menurun. Dengan demikian, 100-an bahkan ribuan bisnis sektor lainnya juga akan terancam kelangsungan hidupnya. Kabinet indonesia bersatu saat ini sudah bersatu padu (lebur) dgn krisis itu. Ada apa dengan hubungan ekonomi luar negeri kita? Hmm..apakah SDM kita memang seperti itu adanya? Kemana para doktor dan magister?
Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat
Mas Anton, Terima kasih atas jawabannya yang begitu detil.. Kontrak karya mereka, menurut pengakuan mereka (krn kami tidak boleh meminta salinannya walau cuma bbrp bagian yg menjelaskan masa berlakuknya kontrak, bukan keseluruhan kontrak) bertahun 1988, lebih dulu UU PPh No. 7/1983 diterbitkan drpd kontrak karya tsb. Satu hal lagi mas, sambil nunggu jawaban resmi DJP, Jika memang mereka memakai KK, dalam tahun 2008 mereka hanya memotong PPh 23 sebesar 4.5% dr bruto (brutox30%x15%) dan bukan memotong 10% dr bruto. Bahkan tahun sebelumnya pun memotongnya sesuai ketentuan UU PPh. Nah kenapa kok skrg, malah mereka gak ikut ketentuan UU PPh lagi? kenapa malah mengikuti KK...menurut pendapat pribadi saya, kok ya rada aneh jadinya.. Sekali lagi terima kasih banyak atas jawabannya Mas Anton. Salam, Aditya - Original Message - From: anton ms wardhana To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Tuesday, February 10, 2009 5:37 PM Subject: Re: [Keuangan] [WTA] PPh Ps. 23 atas Sewa Alat Mas Aditya, Saya setuju dengan pendapat rekan2 lain untuk minta penegasan ke DJP. Dan toh itu sudah dilakukan, tetapi sementara menunggu jawaban. Namun demikian, dalam hal kontrak karya vs UU PPh, hemat saya tolong di cek ulang kontrak karya tersebut apakah bertanggal sebelum berlakunya UU No. 7 Th 1983 tentang PPh. Jika jawabannya TIDAK, maka isi kontrak karya tersebut tidak boleh bertentangan dengan UU, meskipun UU tersebut telah diperbaharui berulang-ulang. Jika jawabannya adalah YA, maka memang ada klausul dalam UU PPh dimana dinyatakan sbb: *Pasal 33A ayat (4): *Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud. Pasal dan ayat di atas, dalam UU No. 38 Th 2008 tentang perubahan UU PPh No. 17 Th 2000 dinyatakan tetap berlaku Mengenai bukti bahwa mereka telah menyetorkan ke kas negara, mungkin sulit jika meminta SSP karena di sana sudah kesatuan angka dari berbagai potongan PPh 23 yang mereka lakukan. Paling mudahnya, minta kopi lembar kuning tanda telah lapor SPT PPh 23 Masa, dan kopi halaman Daftar Bukti Potong PPh 23 yang ada nama perusahaan tempat Mas Adit bekerja. Btw jika mereka menghapus/menghitamkan nomor dan nama vendor mereka yang selain nama perusahaan Mas Adit itu, ya itu memang hak mereka sih. Omong-omong, pendapat saya ini hanyalah analisis sederhana saya. Mohon ini dianggap sebagai hanya pendapat tambahan saja. Jawaban yang paling resmi ya jawaban dari DJP tentunya. Namun demikian, saya ingin memberikan link sebuah surat jawaban DJP untuk kasus yang mirip2 seperti Mas Adit alami. Mohon diingat bahwa ini adalah surat jawaban/penegasan. Jadi kekuatan hukumnya spesifik untuk perusahaan yang bertanya tersebut. Namun landasan hukum yang mendasari jawaban DJP tersebut masih dapat dianalisis untuk kasus yang terjadi di tempat Mas Adit. http://www.dannydarussalam.com/engine/peraturan/view.php?lang=idid=8592 Semoga membantu. Maaf kepanjangan jawabnya *BR, ari.ams * Pada 5 Februari 2009 10:44, [AAF] aditya_fath...@yahoo.co.id menulis: Dear Rekans, Saya ada sedikit kebingungan, mohon bantuannya, barangkali ada rekans yang pernah mengalami sehingga bisa share. Perusahaan tempat saya bekerja, bergerak dibidang jasa, khususnya penyewaan alat untuk geologging dan geofisika yang biasa dipakai oleh perusahaan pertambangan batubara. Perusahaan tempat saya bekerja bukan perusahaan pertambangan batubara, hanya sebagai vendor saja bagi perusahaan2 pertambangan batubara. Setiap transaksi sewa pasti ada PPN dan PPh ps. 23. PPN dipungut oleh kami dari klien, sementara PPh ps 23 dipotong oleh klien. Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 23 C disebutkan bahwa tarif pajak penghasilan diubah menjadi single rate sebesar 2% dari jumlah bruto, dari sebelumnya sebesar 15% dari jumlah netto (jumlah netto = jumlah bruto x 30%) atau untuk gampangnya 4,5% dari jumlah bruto. Berarti ada penurunan tarif dari semula 4,5% menjadi 2%. Sementara itu ada salah satu klien kami yang agak nyleneh, disaat pemerintah dgn UU PPh tersebut menurunkan tarifnya, klien kami justru menaikkan tarif PPh tersebut menjadi 10% dengan dasar hukum adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Article 11.2(ii) yang berbunyi other payment make by contractor (PT.XYZ -- nama klien kami) including but not limited to fees for technical serviced based on prevailing laws and regulations in Indonesia at a rate of
[Keuangan] Tanya : CPI, GDP
Dear all, Mohon informasi ter-update per Jan 09 mengenai : - Produk Domestik Bruto (GDP) - Indeks Harga Konsumen (CPI) - Unemployment rate - Voluntary turnover rate Thanks, Aya- Mulai chatting dengan teman di Yahoo! Pingbox baru sekarang!! Membuat tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] There's No Stimulus Free Lunch (BECKER MURPHY)
FEBRUARY 10, 2009http://online.wsj.com/article/SB123423402552366409.html There's No Stimulus Free Lunch It's hard to spend wise and spend fast. By GARY S. BECKER and KEVIN M. MURPHY How much will the stimulus package moving in Congress really stimulate the economy? The evaluations to date have been incomplete, so we looked at the likely stimulative effect from the spending parts of the House and Senate bills -- over $500 billion -- and assessed the quantitative effects of four basic factors. 1) How much increase in Gross Domestic Product (GDP) can be expected from the stimulus package? In a full-employment situation, increased government spending would largely replace private spending, so the net stimulus to GDPwould likely be quite small. In the present environment, however, with growing unemployment of both labor and capital, the net stimulus would be larger since the additional government spending would put some unemployed resources to work. For example, if the government spent money to build new homes with unemployed labor, the stimulus to GDPmight be close to, even larger than, the amount spent. However, given the present housing glut, that hardly seems to be a wise policy, although it is a small part of both the House and Senate stimulus packages. In fact, much of the proposed spending would be in sectors and on programs where the government would mainly have to draw resources away from other uses. This type of spending includes adding broadband to rural areas, spending more on health coverage, encouraging scientific innovations, developing renewable energy, as well as many other things. As President Barack Obama recently said, This plan is more than a prescription for short-term spending -- it's a strategy for America's long-term growth and opportunity in areas such as renewable energy, health care and education. Such spending may encourage long-term growth, but it will have little short-term effect on GDP. So our conclusion is that the net stimulus to short-term GDPwill not be zero, and will be positive, but the stimulus is likely to be modest in magnitude. Some economists have assumed that every $1 billion spent by the government through the stimulus package would raise short-term GDPby $1.5 billion. Or, in economics jargon, that the multiplier is 1.5. That seems too optimistic given the nature of the spending programs being proposed. We believe a multiplier well below one seems much more likely. 2) The increased government spending in the stimulus package is supposed to be only temporary, until the economy returns to a full employment level, but probably won't be. The evidence of past expansions of government programs is just the opposite. Once created they tend to survive and grow over time, even when the increases initially were said to be temporary. The underlying reason for this is that interest groups develop around new and expanded programs, and they lobby to keep and expand those programs. This implies that the spending programs in the stimulus package will continue to some extent after the economy has returned to full employment. The multiplier at that time will surely be much closer to zero. Looking several years ahead, then, the average stimulus from the expansion in government spending will be smaller, perhaps much smaller, than the short-term stimulus. 3) The effects on consumers and businesses of the stimulus package depend not only on the stimulus to short-term GDP, but also on how valuable the spending is. Whatever the merits of other government spending, the spending in this package is likely to have less value. A very large amount of money will be spent quickly over a two-year period: $500 billion amounts to about one-quarter of the total federal government annual spending of $2 trillion. It is extremely difficult for any group, private as well as public, to spend such a large sum wisely in a short period of time. In addition, although politics play an important part in determining all government spending, political considerations are especially important in a spending package adopted quickly while the economy is reeling, and just after a popular president took office. Many Democrats saw the stimulus bill as a golden opportunity to enact spending items they've long desired. For this reason, various components of the package are unlikely to pass any reasonably stringent cost-benefit test. 4) There are no free lunches in spending, public or private. The increased federal debt caused by this stimulus package has to be paid for eventually by higher taxes on households and businesses. Higher income and business taxes generally discourage effort and investments, and result in a larger social burden than the actual level of the tax revenue needed to finance the greater debt. The burden from higher taxes down the road has to be deducted both from any short-term stimulus provided by the spending program, and from its long-run effects on the economy. We believe that it is incumbent