Re: [Keuangan] Aturan pemberitahuan pemegang saham mayoritas di BEJ

2010-02-13 Terurut Topik Andy_Tambunan
Betul. Harus diberitahukan kepada Bapepam selambat2nya 2(dua) hari kerja sejak 
transaksi material tersebut dilakukan.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com
Date: Sat, 13 Feb 2010 20:18:08 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Subject: [Keuangan] Aturan pemberitahuan pemegang saham mayoritas di BEJ

Apakah ada yang tau,peraturan  di Bursa Indonesia... (Bapepam) tentang
transaksi saham pemegang saham signifikan (umumnya lebih atau sama 5%).

Kalau jual beli saham di bursa, apakah pemegang saham signifikan perlu
memberi tau bursa/publik tujuannya untuk apa?

Kalau tidak salah di amerika atw negara maju lainnya, pemegang lebih dari 5%
sudah dianggap tau informasi internal sehingga mereka perlu memberi tau
publik jika mereka beli atau jual.

Salah satu histori nya, dulu jaman M$A junk bond, banyak perusahaan dibeli
dengan junk bond dengan tujuan untuk dilikuidasi. Pabrik jalan baik-baik eh
malah karyawan semua di pecat dan asetnya di pecah-pecah dijual demi
memperkaya diri sendiri.

Barangkali tujuan lainnya masih banyak lagi, tapi sampai sekarang di Amerika
dan sepertinya juga Eropa menerapkan aturan ini. Apakah di Bursa Indonesia
kita ada aturan semacam ini? Ada yang tau gak ya...


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] Beda APBN jaman orde baru dan jaman reformasi

2010-02-13 Terurut Topik Anggodo

Rekan2,

Saya butuh contoh APBN dari jaman presiden Soeharto dulu utk bahan pengajaran.  
Kalo gak salah hampir 50% dana pembangunan adalah pinjaman LN yg dahulu disebut 
sebagai penyeimbang (dihaluskan kata2nya) 

Kalo RAPBN 2010, sekitar 80% dana pemerintah benar2 bertumpu pada pemasukan 
dari pajak, dimana kontribusi terbesar adalah PPH dan PPN.

Kalo ada yg masih menyimpan file APBN jaman orde baru, saya persilahkan kirim 
via japri ke alamat email diatas

Makasih atas segala bantuannya / A3K



[Keuangan] Dari dan untuk apa dan siapa? Re: Beda APBN jaman orde baru dan jaman reformasi

2010-02-13 Terurut Topik nazarjb
Hm...pinjaman lur negeri istilahnya diperhalus dengan istilah Dana Penyeimbang? 
:-) Bilang saja HUTANG atau istilah orang kecilnya NGEBON. Tapi saya ada 
melihat di sebuah toko/warung ada tulisan TIDAK MENERIMA BONAN 

O ya, itu 50% dari berapa? dan siapa yang akan membayar? bakal jadi warisan 
yang turun temurun kayaknya???

80% dari pajak? Pantas saja jika terjadi krisis dan fluktuasi ekonomi 
pemerintah jadi puyeng dan berteriak Hei...Bayar Pajak! :-)
Dan ada berita yang saya baca akan menindak tegas pengemplang pajak tapi 
tidak sungguh-sungguh menindak/memecat aparatur negara yang korupsi atau yang 
menjadikan uang pajak untuk makan-tidur dan beranak pinak. Sementara, untuk 
membayar pajak seorang bisnisman memikul resiko yang besar, dipenjara, ditipu, 
dirampok, bangkrut, disita bank, bahkan resiko kehilangan nyawa. Sementara 
koruptor dan PNS dan Dewan sipemalas tidak memiki resiko yang berarti, begitu 
kata seorang pelajar yang pernah saya dengar.

Hmbukankah seharusnya anjuran (lebih tepatnya pemaksaan) membayar pajak itu 
harus seimbang dengan KOMITMEN untuk mengelola uang pajak itu dengan tepat. 
Tidak hanya sekedar untuk makan-tidur seperti ayam potong (makanan di carikan), 
sementara si pembayar pajak seperti ayam kampung (makanan cari sendiri). Lalu 
apa iya itu sebuah keadilan? Tanyakan pada rumput yang bergoyang.

Nb: soekarno pernah menulis, apakah kami memang bebar-benar pahlawan? sementara 
kami merampok beras Belanda, lalu kami berikan kepada orang-orang yang 
mengelu-elukan kami (soekarno cs)?

Salam
Nazar
On: Tebo-Jambi





--- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Anggodo gang...@... wrote:

 
 Rekan2,
 
 Saya butuh contoh APBN dari jaman presiden Soeharto dulu utk bahan 
 pengajaran.  Kalo gak salah hampir 50% dana pembangunan adalah pinjaman LN yg 
 dahulu disebut sebagai penyeimbang (dihaluskan kata2nya) 
 
 Kalo RAPBN 2010, sekitar 80% dana pemerintah benar2 bertumpu pada pemasukan 
 dari pajak, dimana kontribusi terbesar adalah PPH dan PPN.
 
 Kalo ada yg masih menyimpan file APBN jaman orde baru, saya persilahkan kirim 
 via japri ke alamat email diatas
 
 Makasih atas segala bantuannya / A3K