Re: [Keuangan] Aturan pemberitahuan pemegang saham mayoritas di BEJ
Betul. Harus diberitahukan kepada Bapepam selambat2nya 2(dua) hari kerja sejak transaksi material tersebut dilakukan. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Wong Cilik gajahpelan...@gmail.com Date: Sat, 13 Feb 2010 20:18:08 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Subject: [Keuangan] Aturan pemberitahuan pemegang saham mayoritas di BEJ Apakah ada yang tau,peraturan di Bursa Indonesia... (Bapepam) tentang transaksi saham pemegang saham signifikan (umumnya lebih atau sama 5%). Kalau jual beli saham di bursa, apakah pemegang saham signifikan perlu memberi tau bursa/publik tujuannya untuk apa? Kalau tidak salah di amerika atw negara maju lainnya, pemegang lebih dari 5% sudah dianggap tau informasi internal sehingga mereka perlu memberi tau publik jika mereka beli atau jual. Salah satu histori nya, dulu jaman M$A junk bond, banyak perusahaan dibeli dengan junk bond dengan tujuan untuk dilikuidasi. Pabrik jalan baik-baik eh malah karyawan semua di pecat dan asetnya di pecah-pecah dijual demi memperkaya diri sendiri. Barangkali tujuan lainnya masih banyak lagi, tapi sampai sekarang di Amerika dan sepertinya juga Eropa menerapkan aturan ini. Apakah di Bursa Indonesia kita ada aturan semacam ini? Ada yang tau gak ya... [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Keuangan] Beda APBN jaman orde baru dan jaman reformasi
Rekan2, Saya butuh contoh APBN dari jaman presiden Soeharto dulu utk bahan pengajaran. Kalo gak salah hampir 50% dana pembangunan adalah pinjaman LN yg dahulu disebut sebagai penyeimbang (dihaluskan kata2nya) Kalo RAPBN 2010, sekitar 80% dana pemerintah benar2 bertumpu pada pemasukan dari pajak, dimana kontribusi terbesar adalah PPH dan PPN. Kalo ada yg masih menyimpan file APBN jaman orde baru, saya persilahkan kirim via japri ke alamat email diatas Makasih atas segala bantuannya / A3K
[Keuangan] Dari dan untuk apa dan siapa? Re: Beda APBN jaman orde baru dan jaman reformasi
Hm...pinjaman lur negeri istilahnya diperhalus dengan istilah Dana Penyeimbang? :-) Bilang saja HUTANG atau istilah orang kecilnya NGEBON. Tapi saya ada melihat di sebuah toko/warung ada tulisan TIDAK MENERIMA BONAN O ya, itu 50% dari berapa? dan siapa yang akan membayar? bakal jadi warisan yang turun temurun kayaknya??? 80% dari pajak? Pantas saja jika terjadi krisis dan fluktuasi ekonomi pemerintah jadi puyeng dan berteriak Hei...Bayar Pajak! :-) Dan ada berita yang saya baca akan menindak tegas pengemplang pajak tapi tidak sungguh-sungguh menindak/memecat aparatur negara yang korupsi atau yang menjadikan uang pajak untuk makan-tidur dan beranak pinak. Sementara, untuk membayar pajak seorang bisnisman memikul resiko yang besar, dipenjara, ditipu, dirampok, bangkrut, disita bank, bahkan resiko kehilangan nyawa. Sementara koruptor dan PNS dan Dewan sipemalas tidak memiki resiko yang berarti, begitu kata seorang pelajar yang pernah saya dengar. Hmbukankah seharusnya anjuran (lebih tepatnya pemaksaan) membayar pajak itu harus seimbang dengan KOMITMEN untuk mengelola uang pajak itu dengan tepat. Tidak hanya sekedar untuk makan-tidur seperti ayam potong (makanan di carikan), sementara si pembayar pajak seperti ayam kampung (makanan cari sendiri). Lalu apa iya itu sebuah keadilan? Tanyakan pada rumput yang bergoyang. Nb: soekarno pernah menulis, apakah kami memang bebar-benar pahlawan? sementara kami merampok beras Belanda, lalu kami berikan kepada orang-orang yang mengelu-elukan kami (soekarno cs)? Salam Nazar On: Tebo-Jambi --- In AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com, Anggodo gang...@... wrote: Rekan2, Saya butuh contoh APBN dari jaman presiden Soeharto dulu utk bahan pengajaran. Kalo gak salah hampir 50% dana pembangunan adalah pinjaman LN yg dahulu disebut sebagai penyeimbang (dihaluskan kata2nya) Kalo RAPBN 2010, sekitar 80% dana pemerintah benar2 bertumpu pada pemasukan dari pajak, dimana kontribusi terbesar adalah PPH dan PPN. Kalo ada yg masih menyimpan file APBN jaman orde baru, saya persilahkan kirim via japri ke alamat email diatas Makasih atas segala bantuannya / A3K