Re: 04 - [Millis AKI- stop smoking] Job Opportunity: NATIONAL SPG COORDINATOR
Masih belum mendapatkan pekerjaan? Selalu GAGAL dalam tahapan Job Interview? Ikutilah Seminar STRATEGI MEMENANGKAN JOB INTERVIEW Hari : Sabtu, 17 April 2010 Waktu : 09:00 WIB- 12:00 WIB Tempat : AEP Jl. Suryopranoto Blok C no 11 Jakarta Pusat *PEMBICARA* *Bapak Ignatius Berry Punan, SH., MBA* * * - Penulis Buku LOLOS JOB INTERVIEW - Penulis Buku *Teknik dan strategi bisnis ekspor di Indonesia* - Founder ASIA EDUCATION PREPARATION - Founder SPRINGTIMES MANAGEMENT CONSULTANCY, Singapore. - Mantan Profesional di bidang Training EXIM Indonesia *INVESTASI: UMUM* - Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) - Pendaftaran untuk 3 (tiga) orang peserta sekaligus, FREE 1 (satu) ticket untuk peserta berikutnya *HARGA KHUSUS UNTUK MAHASISWA *- Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) - Dengan syarat mengirimkan (Scanning) Kartu Tanda Mahasiswa dan bukti pembayaran ke alamat e-mail : lukas.christ...@gmail.com NO.REKENING BCA 603-000-9485 a/n Lukas Christian INVESTASI SUDAH TERMASUK : - Sertifikat - Snack PENDAFTARAN : Kirim sms ke *0858-5056-1788* dengan pola : *SMJI#1704#nama1#nama2#nama3#nama4* Setelah transfer, kirim : SMJI#tsfr#nama ke nomor di atas DETAIL INFO : Lukas Christian 0813-1086-6920 [Non-text portions of this message have been removed] = Millis AKI mendukung kampanye Stop Smoking = Alamat penting terkait millis AKI Blog resmi AKI: www.ahlikeuangan-indonesia.com Facebook AKI: http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 Arsip Milis AKI online: http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : Untuk kenyamanan bersama, agar diperhatikan hal-hal berikut: - Dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan kirim ke ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/ * Your email settings: Individual Email | Traditional * To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join (Yahoo! ID required) * To change settings via email: ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com * To unsubscribe from this group, send an email to: ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Herdaru Purnomo - detikFinance Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur. Industri ini pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah. Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin berkembang, ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon Indonesia,Tbk Prayudha Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (05/04/2010). Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba, yang haram hukumnya. Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut, tetapi di dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba adalah Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa, ungkap Prayudha. Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan hukum haram bunga bank pada tahun 2003. Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya. Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal. Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram, tegas Fatah. Prayuha menambahkan, dilihat dari syiar agama, fatwa bunga bank haram tersebut sangat positif. Ia juga menilai industri keuangan kedepannya masih tetap bisa tumbuh berkembang meski kini pangsa pasarnya masih kecil. Karena industri keuangan dan perbankan syariah juga memiliki unsur kekuatan pada kesepakatan dalam berbagi hasil dan risiko yang lebih adil, katanya. Prayudha menambahkan, bila dilihat di beberapa negara barat, industri keuangan dan perbankan syariah sudah bisa lebih berkembang sejalan dengan metode riba dan bunga yang masih tetap ada. (dru/qom)
Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah
Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan fatwa tetapi kinerja yang memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah. Seperti pertumbuhan sukuk di berbagai belahan dunia yang tidak sekedar dilambari doktrin atau hukum tertentu melainkan kinerjanya memang bagus. Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa depan islamic finance akan cerah, karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) mendapat tempat yang baik, pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi akhlak juga memengaruhi. Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun masih ada bayang-bayang seram jika kita bicara syariah, akibat pemahaman sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun pada syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks dari sekedar nostalgia2 itu. salam, pras Dari: herisetiono004 herisetiono...@yahoo.com.sg Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56 Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Herdaru Purnomo - detikFinance Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur. Industri ini pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah. Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin berkembang, ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon Indonesia,Tbk Prayudha Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (05/04/2010) . Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba, yang haram hukumnya. Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut, tetapi di dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba adalah Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa, ungkap Prayudha. Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan hukum haram bunga bank pada tahun 2003. Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya. Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal. Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram, tegas Fatah. Prayuha menambahkan, dilihat dari syiar agama, fatwa bunga bank haram tersebut sangat positif. Ia juga menilai industri keuangan kedepannya masih tetap bisa tumbuh berkembang meski kini pangsa pasarnya masih kecil. Karena industri keuangan dan perbankan syariah juga memiliki unsur kekuatan pada kesepakatan dalam berbagi hasil dan risiko yang lebih adil, katanya. Prayudha menambahkan, bila dilihat di beberapa negara barat, industri keuangan dan perbankan syariah sudah bisa lebih berkembang sejalan dengan metode riba dan bunga yang masih tetap ada. (dru/qom) Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ [Non-text portions of this message have been removed]