Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan ekonom BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada pertumbuhan, tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank konvensional ke bank syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang semua masih harus ditunggu. Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank konvensional lebih menarik. Bank syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi masalah menurut saya, sejauh pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan fatwa tetapi kinerja yang memang meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah. Seperti pertumbuhan sukuk di berbagai belahan dunia yang tidak sekedar dilambari doktrin atau hukum tertentu melainkan kinerjanya memang bagus. Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa depan islamic finance akan cerah, karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) mendapat tempat yang baik, pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi akhlak juga memengaruhi.
Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun masih ada bayang-bayang "seram" jika kita bicara syariah, akibat pemahaman sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun pada syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks dari sekedar nostalgia2 itu. salam, pras ________________________________ Dari: herisetiono004 <herisetiono...@yahoo.com.sg> Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56 Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah Herdaru Purnomo - detikFinance Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah diharapkan bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur. Industri ini pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah. "Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin berkembang," ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon Indonesia,Tbk Prayudha Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (05/04/2010) . Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba, yang haram hukumnya. "Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut, tetapi di dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba adalah Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa," ungkap Prayudha. Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa haram bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan hukum haram bunga bank pada tahun 2003. Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya. Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank adalah para pemilik modal. "Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah. Prayuha menambahkan, dilihat dari syiar agama, fatwa bunga bank haram tersebut sangat positif. Ia juga menilai industri keuangan kedepannya masih tetap bisa tumbuh berkembang meski kini pangsa pasarnya masih kecil. "Karena industri keuangan dan perbankan syariah juga memiliki unsur kekuatan pada kesepakatan dalam berbagi hasil dan risiko yang lebih adil," katanya. Prayudha menambahkan, bila dilihat di beberapa negara barat, industri keuangan dan perbankan syariah sudah bisa lebih berkembang sejalan dengan metode riba dan bunga yang masih tetap ada. (dru/qom) Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/ [Non-text portions of this message have been removed]