Pendapat berbeda dikemukakan ekonom Danareksa, Purbaya Yudhi Sadewa dan ekonom 
BNI Tony Prasetyantono. Menurut kedua beliau ini, meski akan ada pertumbuhan, 
tapi tidak akan pesat. Dan eksodus nasabah dari bank konvensional ke bank 
syariah dalam waktu dekat tidak akan banyak. Memang semua masih harus ditunggu. 
Yang menarik adalah argumennya, bahwa bank konvensional lebih menarik. Bank 
syariah tumbuh pesat juga tidak menjadi masalah menurut saya, sejauh 
pertumbuhannya juga tidak sekedar mengandalkan fatwa tetapi kinerja yang memang 
meyakinkan dan menarik bagi calon nasabah. Seperti pertumbuhan sukuk di 
berbagai belahan dunia yang tidak sekedar dilambari doktrin atau hukum tertentu 
melainkan kinerjanya memang bagus. Tapi saya sendiri punya keyakinan, masa 
depan islamic finance akan cerah, karena dalam sistem ini kepercayaan ( trust ) 
mendapat tempat yang baik, pengaturan yang jelas, dan harus diakui asumsi 
akhlak juga memengaruhi.

Amatan saya yang awam, tugas intelektual dan ekonom muslim mungkin 
mempromosikan bank syariah ini dengan cerdas dan bijak, karena bagaimana pun 
masih ada bayang-bayang "seram" jika kita bicara syariah, akibat pemahaman 
sempit kelompok tertentu yang belum-belum secara mudah mengasalkan apa pun pada 
syariah sebagai solusinya. Padahal syariah jauh lebih luas dan kompleks dari 
sekedar nostalgia2 itu.

salam,

pras





________________________________
Dari: herisetiono004 <herisetiono...@yahoo.com.sg>
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Sel, 6 April, 2010 06:47:56
Judul: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

  
Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

Herdaru Purnomo - detikFinance

Jakarta - Fatwa haram bunga bank yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah diharapkan 
bisa membuat industri perbankan syariah Indonesia tumbuh subur. Industri ini 
pun menanggapi positif fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah.

"Industri keuangan dan perbankan syariah di Indonesia akan semakin berkembang," 
 ujar Vice President Sharia Banking Head PT Bank Danamon Indonesia,Tbk Prayudha 
Moeljo kepada detikFinance di Jakarta, Senin (05/04/2010) .

Menurut Prayudha, bunga bank konvensional memang bisa dikategorikan riba, yang 
haram hukumnya.

"Riba itu Haram juga bukan karena ada atau tidaknya fatwa tersebut, tetapi di 
dalam Al Quran dan Hadist sudah sangat tegas sekali dinyatakan Riba adalah 
Haram bahkan dalam Injil pun dinyatakan serupa," ungkap Prayudha.

Seperti diketahui, Muhammadiyah baru saja secara resmi mengeluarkan fatwa haram 
bunga bank pada Sabtu 3 April 2010. Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut 
sebenarnya sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 
2006 lalu. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan hukum 
haram bunga bank pada tahun 2003.

Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono 
sebelumnya mengatakan, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas 
jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. 
Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya.

Selain itu, haramnya bunga bank disebabkan karena yang menikmati bunga bank 
adalah para pemilik modal.

"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga 
mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah.

Prayuha menambahkan, dilihat dari syiar agama, fatwa bunga bank haram tersebut 
sangat positif. Ia juga menilai industri keuangan kedepannya masih tetap bisa 
tumbuh berkembang meski kini pangsa pasarnya masih kecil.

"Karena industri keuangan dan perbankan syariah juga memiliki unsur kekuatan 
pada kesepakatan dalam berbagi hasil dan risiko yang lebih adil," katanya.

Prayudha menambahkan, bila dilihat di beberapa negara barat, industri keuangan 
dan perbankan syariah sudah bisa lebih berkembang sejalan dengan metode riba 
dan bunga yang masih tetap ada.

(dru/qom) 


 


      Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman 
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke