Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' Bank Syariah

2010-04-07 Terurut Topik Nicky Yuniffer
Q: Apakah benar nih menyuburkan Bank Syariah itu sendiri atau menyuburkan 
orang2 yang tidak bertanggung jawab untuk dapat menjebol kredit Bank Syariah?


Nicky





From: Ari Condro 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thu, April 8, 2010 5:36:07 AM
Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram 'Suburkan' 
Bank Syariah

  
sebenarnya yah jangan diposisikan sebagai penentang, belum kelasnya, kalau
jadi partner atau pelengkap mungkin bisa :) lha masalahnya pasar
financial/derivatif ambruk, tapinya yang sukuk dengan underlying assets juga
ambruk. jadinya ekonomi islam tidak bisa menjadi alternatif berinvestasi
yang aman ketika "sektor riel - properti ambruk"

kenapa bisa ambruk, lha, underlying assetsnya sama sama berada pada basket
resiko yang sama dengan yang konvensional.

btw, meskipun chowdury sudah bilang, jangan pakai konsep time value of money
tapi pakailah economic value of money, tapi pelaksanaannya mungkin sama
susahnya, kalau di dunia financial ini debatan antara pakai metode
portofolio CAPM - capital assets pricing model atau APT- arbritage pricing
theory. capm dianggap absurd karena segala esuatu dinisbatkan pada beta,
sedangkan APT tidak operasional di dunia nyata karena tidak mampu menentukan
faktor apa saja yang sebenarnya dominan membentuk resiko.

Economic value of moneynya Choudury, imho, sama nasibnya dengan APT, ketika
akan dioperasionalkan, orang berdebat tak kunjung henti (mana penelitian
empiris di bidang ini juga nggak pernah tuntas), faktor apa saja yang akan
dimasukkan sebagai unsur pembentuk resiko. sehingga daripada susah susah,
batu pijakan buat pembandingnya tetap pakai suku bunga konvensional. hehehe
:))

salam,
Ari

2010/4/8 madjmudin m 

>
>
> Di kalangan IE scholar sendiri terjadi 'perdebatan' yg hangat ttg dasar
> penetapan atas margin murabahah (untuk transaksi base on jual beli) dan
> besaran bagi hasil transaksi mudharabah (transaski base on investasi). kalo
> dikaji lebih dalam praktek yg dilakukan saat ini penentuan ratenya angkanya
> tidak jauh berbeda atau dalam beberapa kasus lebih besar dari tingkat suku
> bunga kredit. Dimana secara teoritis, dasar suku bunga ini adalah adanya
> time value of money/TVM. bagi sebagian IE scholar yg "puritan" TVM tidak
> dikenal dalam syariah. Kalo di'bongkar' lebih jauh bahkan konsep
> keseimbangan IS-LM nya Hicks menjadi tidak dikenal dalam syariah, karena
> sumbu vertikalnya kan interest.
>
> kalo diperhatikan kan konsep TVM sangat mendominasi dalam financial
> economics, dia menjadi benchmark dalam perhitungan imbal hasil investasi.
> Lihat saja penentuan yield dalam obligasi. Dan saya kira penentuan yield di
> sukuk gak jauh beda ya. Apalagi pernah lihat brosurnya sukuk Depkeu, disana
> kan sukuknya callable setelah beberapa lama, dasar callable kan biasanya
> melihat suku bunga patokan di pasar.
> sehingga perdebatan halal-haram untuk saat ini menjadi tidak akan pernah
> habisnya ..:)
> yg paling pas sih segenap proponent eksya harus bisa membuktikan bahwa
> eksya dan segala perangkatnya mampu menjadi 'penentang' yg sepadan buat
> ekonomi konvensional. krisis global kemarin sebenarnya momen yg pas untuk
> itu. terutama di institusi pasar finansial, cuma ya sayang kesandung di
> kasus Dubai World.
>
> --- On Wed, 7/4/10, fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com 40ahlikeuangan- indonesia. com><
> fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com indonesia. com>>
> wrote:
>
> From: fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com indonesia. com><
> fitriya...@ahlikeua ngan-indonesia. com indonesia. com>
> >
>
> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
> 'Suburkan' Bank Syariah
> To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 40yahoogroups. com>
> Date: Wednesday, 7 April, 2010, 22:23
>
>
>
>
> Ngga apa2 kok mas,
>
> Masih dalam koridor diskusi yang sehat. Yang gak setuju ya monggo posting.
>
> Btw, saya tertarik dengan ungkapan sbb:
>
> "Kalo anak kita disuruh nyapu sama tetangga, trus anak kita dikasih permen
> coklat, apakah permen coklatnya haram?"
>
> Sama juga dengan uang yang kita titipin, dipake buat modal orang lain, trus
> sebagai imbalannya dikasih 'lebihan', apakah ini haram?
>
> Salam
>
> Ryan
>
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
> -Original Message-
>
> From: Ari Condro 
>
> Date: Wed, 7 Apr 2010 22:15:32
>
> To: 
>
> Subject: Re: Bls: [Millis AKI- stop smoking] Fatwa Bunga Bank Haram
> 'Suburkan'
>
> Bank Syariah
>
> yah, kalau kayak gitu bisa dilihat, waktu mendirikan bank muamalat yg
>
> masukin dana siapa ajah. hehehe :)
>
> kalo menurut saya sih, ndak masalah sih punya warung yg jual macam
>
> macam makanan (termasuk minuman hohohoho), terus ane rada sadar, orang
>
> muslim mungkin malas beli ke warung saya yg jualan minuman hohohoho
>
> itu. so, saya bikin warung baru, khusus jualan jus poligami dan ayam
>
> bakar wong solo. nah, warung yg ini halalan thoyiban, dwonk.
>
> lagian kalo ikut pandangan yg beda dikit, menurut syekh t

Re: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

2010-03-09 Terurut Topik Nicky Yuniffer
Semoga saja tidak ada parodi film yang berjudul "Ayat Ayat Haram" karena fatwa 
ini...
Sulit juga untuk membuat sadar masyarakat yang sudah "ketergantungan" rokok, 
kecuali jika tahu kapan ajal atau kiamat baru dech berhenti merokok (mungkin 
juga ada yang malah memuaskan untuk terus merokok).




Nicky




From: dyahanggitasari 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wed, March 10, 2010 8:36:37 AM
Subject: [Millis AKI- stop smoking] Re: [Keuangan] Dampak Ekonomi dari 
keluarnya fatwa Haram Merokok PP Muhammadiyah.

  


--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, Dody Dharma Hutabarat 
 wrote:
> Jadi teringat insiden "hilangnya ayat rokok" beberapa waktu lalu.

Kalau boleh tahu ayat rokok itu apa ya? Yang saya tahu selama ini adalah ayat 
ayat cinta. Maklum saya ini penggemar novel novel roman. 



Reply to sender | Reply to group | Reply via web post | Start a New Topic 
Messages in this topic (2) 
Recent Activity:* New Files 1 
Visit Your Group 
=
Millis AKI mendukung kampanye "Stop Smoking"
=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.com 
MARKETPLACE
Hobbies & Activities Zone: Find others who share your passions! Explore new 
interests.
 
Switch to: Text-Only, Daily Digest • Unsubscribe • Terms of Use
. 



  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: Bls: [Keuangan] OOT: Fatsun politik alias sopan santun politik

2009-10-20 Terurut Topik Nicky Yuniffer
itulah politik...tidak ada lawan ataupun kawan abadi, yang ada hanyalah 
kekuasaan baik untuk diri sendiri maupun kelompoknya. Tinggal kita pilih jadi 
penjilat, perusuh dan pendongkel orang...atau kita menjadi orang yg membela yg 
benar mengingatkan orang yg salah serta berfikiran ke depan, bukan berfikiran 
yg sesaat. Contoh saja masa reformasi 98, Kita hanya berfikiran menurunkan 
Soeharto tapi apa kita tidak berfikiran bahwa masih banyak orang2 yg bertopeng 
mengaku reformis dan mengambil untung di masa itu yang ternyata mereka 
sebenarnya sama saja..bahkan mungkin mereka inilah yg turut andil baik langsung 
maupun tidak langsung menjadi perusak dimasa Soeharto maupun masa sekarang. 


Nicky





From: prastowo prastowo 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tue, October 20, 2009 2:31:40 PM
Subject: Bls: [Keuangan] OOT: Fatsun politik alias sopan santun politik

  
Salam,
Seingat saya waktu itu Habibie dijatuhkan dalam skenario penolakan 
pertanggungjawaban presiden di hadapan MPR. Padahal kita tahu siapa yang dulu 
memimpin MPR dan parpol2 besar saat itu. Sebagian disebut tokoh reformasi, 
sebagian adalah politikus ulung, bahkan AT yang ketum Golkar kala itu ingin 
menjegal Habibie, lalu juga main mata dg Gus Dur, ikut menjatuhkan Gus Dur 
juga, lalu merapat ke Mega. Ketika kalah konvensi main mata dg Mega melawan 
SBY. Kursi ketum partai lepas, balik merapat ke SBY dan kini kembali menjadi 
ketua Dewan Penasehat partai itu.
Inilah jalan politik yang nyata2 berhasil, bisa bertahan di lima rezim cukup 
ikuti resep orang sukses ini.

pras

 _ _ __
Dari: Nicky Yuniffer 
Kepada: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Terkirim: Sen, 19 Oktober, 2009 23:50:31
Judul: Re: [Keuangan] OOT: Fatsun politik alias sopan santun politik

  
Jadi pelajaran untuk kita untuk melihat kekurangan orang lain sebagai 
kekurangan kita...lebih singkatnya berkaca pada diri sendiri dulu. Kita lebih 
mudah menjudge orang lain tak becus tapi kita tidak tahu atau mungkin kita 
tidak sadar bahwa kemampuan kita belum bisa seperti mereka. Let's be a better 
person for present and future, kurangi mencela orang lain sapa tau tar kena 
sendiri...

Nicky

 _ _ __
From: Ilham Rizqi Sasmita 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Sent: Tue, October 20, 2009 1:34:43 PM
Subject: Re: [Keuangan] OOT: Fatsun politik alias sopan santun politik

  
2009/10/20 oka.widana :
>
> Kalo kita sekarang berdiri dan berkaca, mungkin Mahasiswa berperan, LSM
> berperan, Media berperan, tapi era pak Habibie lah demokrasi Indonesia
> ditanam. Dan hanya pak habibie lah sekarang yang ngak punya beban masa lalu,
> melenggang masuk keruang sidang MPR untuk menuai kekaguman dan simpati. Dia
> memberi contoh, sopan santun politik yang sesungguhnya.
>

Ya, saya salah seorang yang juga pernah mencaci Pak Habibie waktu itu.
Sekarang jadi malu sendiri karena kualitas diri belum setinggi level
itu.

-- 
Software Pulsa Voucha3
Tetap Cepat Di Jam Padat
Comitted to Excellence
http://voucha. net - http://www.facebook .com/voucha

[Non-text portions of this message have been removed]

Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk Yahoo! 
otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka browser. 
Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer

[Non-text portions of this message have been removed]





  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] OOT: Fatsun politik alias sopan santun politik

2009-10-19 Terurut Topik Nicky Yuniffer
Jadi pelajaran untuk kita untuk melihat kekurangan orang lain sebagai 
kekurangan kita...lebih singkatnya berkaca pada diri sendiri dulu. Kita lebih 
mudah menjudge orang lain tak becus tapi kita tidak tahu atau mungkin kita 
tidak sadar bahwa kemampuan kita belum bisa seperti mereka. Let's be a better 
person for present and future, kurangi mencela orang lain sapa tau tar kena 
sendiri...


Nicky





From: Ilham Rizqi Sasmita 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tue, October 20, 2009 1:34:43 PM
Subject: Re: [Keuangan] OOT: Fatsun politik alias sopan santun politik

  
2009/10/20 oka.widana :
>
> Kalo kita sekarang berdiri dan berkaca, mungkin Mahasiswa berperan, LSM
> berperan, Media berperan, tapi era pak Habibie lah demokrasi Indonesia
> ditanam. Dan hanya pak habibie lah sekarang yang ngak punya beban masa lalu,
> melenggang masuk keruang sidang MPR untuk menuai kekaguman dan simpati. Dia
> memberi contoh, sopan santun politik yang sesungguhnya.
>

Ya, saya salah seorang yang juga pernah mencaci Pak Habibie waktu itu.
Sekarang jadi malu sendiri karena kualitas diri belum setinggi level
itu.

-- 
Software Pulsa Voucha3
Tetap Cepat Di Jam Padat
Comitted to Excellence
http://voucha. net - http://www.facebook.com/voucha




  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] OOT: Buletin Peraturan Pemerintah & Pajak

2009-10-07 Terurut Topik Nicky Yuniffer
Untuk Peraturan pajak bisa buka situs dirjen pajak www.pajak.go.id atau buka 
situs www.ortax.org
Untuk saya pribadi lebih suka buka Ortax karena masih ada beberapa peraturan yg 
tidak dimuat di situs resmi dirjen pajak.





From: Utsman 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wed, October 7, 2009 1:16:27 PM
Subject: [Keuangan] OOT: Buletin Peraturan Pemerintah & Pajak

  
Rekan,
Mohon infonya untuk memperoleh update peraturan pemerintah dan
perpajakan yang berupa buletin atau majalah.
Setahu saya ada semacam buletin atau majalah mingguan.
Kira-kira dimana dan berapa?

Terima kasih
utsman




  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] FW: Sri Mulyani Batal Menjadi Calon Gubernur BI

2009-07-21 Terurut Topik Nicky Yuniffer
Bukankah lebih baik jika Sri Mulyani tidak di BI, Darmin Nasution lebih cocok. 
Semoga Pak Darmin bisa membawa perubahan yg baik di BI sebagaimana di Dirjen 
Pajak





From: Nugroho Dewanto 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 22, 2009 10:47:36 AM
Subject: Re: [Keuangan] FW: Sri Mulyani Batal Menjadi Calon Gubernur BI

  

yang saya dengar, banyak pengusaha -terutama bos lumpur panas- akan sangat
senang bila sri mulyani tak lagi berada di kabinet.

menempatkan sri mulyani di bank sentral adalah skenario "menendang ke atas."

> Mungkin masih lebih senang sebagai Menko?
>
>
>
> _
>
> From: B.DORPI P. [mailto:bdo...@indopetroleu m.com]
> Sent: Wednesday, July 22, 2009 7:34 AM
> To: !B. DORPI P.
> Subject: Re.: Sri Mulyani Batal Menjadi Calon Gubernur BI
> Importance: High
>
>
>
>
>
>  1-188309,id. html>
> http://www.tempointeraktif.com/hg/perbankan_keuangan/2009/07/21/brk,20090721
> -188309,id.html
>
>
> Selasa, 21 Juli 2009 | 22:44 WIB
>
> Sri Mulyani Batal Menjadi Calon Gubernur BI
>
> TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
> dikabarkan batal menjadi calon Gubernur Bank Indonesia. Ketua Komisi
> Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Hafiz Zawawi
> mengatakan nama Sri tidak lagi masuk bursa calon pengganti Boediono, yang
> mengundurkan diri karena menjadi calon wakil presiden.
>
> "Tidak jadi lagi Sri Mulyani, tapi saya tidak mengetahui nama
> calon-calonnya, " kata Hafiz di Museum Bank Indonesia yang diresmikan
> Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (21/7). Hafiz mengharapkan
> Menteri
> Sekretaris Negara Hatta Rajasa mengirimkan nama calon Gubernur Bank
> Indonesia paling lambat pertengahan Agustus 2009.
>
> Saat berkunjung ke redaksi majalah Tempo, 24 Juni lalu, Presiden Susilo
> Bambang Yudhoyono menyebutkan nama Sri Mulyani sebagai salah satu kandidat
> Gubernur Bank Indonesia. "Sudah ada calon. Mungkin dua calon. Salah satu
> calon, ya, Menteri Keuangan saya, Sri Mulyani," tuturnya.
>
> Namun, belakangan, seusai pemilihan presiden, nama Sri Mulyani meredup.
> Bekas direktur eksekutif Dana Moneter Internasional (IMF) itu kemungkinan
> akan dipertahankan sebagai menteri keuangan.
>
> Dua nama yang saat ini banyak dijagokan menjadi gubernur bank sentral
> adalah
> Deputi Gubernur Bank Indonesia Hartadi Sarwono dan Direktur Jenderal Pajak
> Darmin Nasution. Darmin baru-baru ini terpilih sebagai Deputi Gubernur
> Senior menggantikan Miranda Swaray Goeltom.
>
> Sekretaris Negara Hatta Rajasa membenarkan Presiden Susilo Bambang
> Yudhoyono
> telah menandatangani surat keputusan soal Darmin sebagai Deputi Gubernur
> BI.
> "Tapi saya lupa persis tanggalnya," kata Hatta melalui layanan pesan
> singkat.
>
> Dalam konferensi pers mengenai penerimaan pajak semester pertama siang
> tadi,
> Darmin mengaku belum tahu kapan akan diambil sumpah sebagai Deputi
> Gubernur
> Senior Bank Indonesia. Menurut jadwal, Miranda akan habis masa tugasnya
> pada
> Ahad ini.
>
> Saat ditanya perihal pengganti dirinya, Darmin tak mau berkomentar banyak.
> "Kita tunggu saja, saya tidak berwenang," ucapnya. Dia juga menolak
> menyebut
> jumlah nama yang telah berada di meja menteri keuangan.
>
> EFRI RITONGA | EKO NOPIANSYAH | RIEKA RAHADIANA
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> __ Information from ESET Smart Security, version of virus
> signature
> database 4265 (20090721) __
>
> The message was checked by ESET Smart Security.
>
> http://www.eset. com
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>





  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Tanya masalah bukti potong antara yang ber-NPWP dan tidak

2009-05-26 Terurut Topik Nicky Yuniffer
utnuk yang tidak mempunyai NPWP maka di isi dengan NPWP 0 sebanyak 15 digit 
(000)





From: Ryan 
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, May 26, 2009 5:34:34 PM
Subject: Re: [Keuangan] Tanya masalah bukti potong antara yang ber-NPWP dan 
tidak





Dikosongin aja pak Kecoax

SOL

ryan

2009/5/26 kecoaxus 

>
>
> bagaimana cara membuat bukti potong PPH 21 pada orang yang tidak mempunya
> NPWP, sedangkan pada form bukti potong terdapat kolom nomer NPWP
>
> 
>

[Non-text portions of this message have been removed]





  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Tarif pph 23 baru

2009-05-13 Terurut Topik Nicky Yuniffer
untuk jasa konsultan apabila merupakan orang pribadi maka dikenakan tarif PPh 
Pasal 21 progresif (5%, 15%, dst) sedangkan untuk Jasa konsultan yang merupakan 
Badan Hukum maka dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2 %, dengan catatan memiliki 
NPWP, apabila tidak ma dikenakan 20% lebih besar dari tarif biasa.

--- On Wed, 5/13/09, mamik sumarminingsih  wrote:


From: mamik sumarminingsih 
Subject: Re: [Keuangan] Tarif pph 23 baru
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, May 13, 2009, 5:55 AM








Pak Wimanto setahu saya jasa konsultan dikenakan pph ps23 dengan tarif 2%
 
Mamik

Kunjungi blogku yang berisikan tentang diskusi, sharing hal yang berhubungan 
dengan accounting, keuangan, pajak, dan sejenisnya.
http://mamikcs. blogspot. com

--- On Tue, 5/12/09, wimanto_tr  wrote:

From: wimanto_tr 
Subject: Re: [Keuangan] Tarif pph 23 baru
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Tuesday, May 12, 2009, 2:14 AM

Sorry, maksud saya jasa konsultan akuntansi dikenakan tarif PPH 23 yg mana, 
apakah yg terbaru (2.5%)? 

--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, anton ms wardhana 
 wrote:
>
> Sewa ruangan setahu saya masih kena PPh pasal 4 (2) sebesar 10% dari nilai
> sewanya.
> Sifatnya final Pak
> 
> BR, ari.ams
> 
> 
> Pada 7 Mei 2009 14:58, wimanto_tr  menulis:
> 
> >
> >
> > Saya sedang mengerjakan pembukuan klien di bidang rental office utk periode
> > 2008. Tarif pemotongan pph 23 mana yg hrs saya ikuti, apakah tarif 2.5% dari
> > penghasilan bruto? Tks imanto jasaakuntansi. com
> >
> > 
> >
> 
> 
> 
> -- 
> 
> -
> save a tree.. please don't print this email unless you really need to
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>

[Non-text portions of this message have been removed]

















  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] Urgent - Pajak dan bunga pinjaman

2009-04-15 Terurut Topik Nicky Yuniffer
derar Lucky,
 
1. Untuk Utang pokok peminjaman maka tidak terutang pajak apapun.
2. Atas fee atau bunga yang dibayarkan kepada orang pribadi tersebut terhutang 
pajak WHT Pasal 23 atas bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf 
f UU PPh sebesar 15% apabila memiliki NPWP atau 30% bila tidak memiliki NPWP.

--- On Wed, 4/15/09, LUCKY ISPANTI  wrote:

From: LUCKY ISPANTI 
Subject: [Keuangan] Urgent - Pajak dan bunga pinjaman
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, April 15, 2009, 1:09 AM








Dear Friends,

Mohon bantuannya.. .
Aku punya kasus dimana perusahaan A meminjam uang pada orang pribadi sebesar 
300, pinjaman ini digunakan sebagai uang muka pembelian pada pihak lain.

Pinjaman tersebut dalam 8 bulan sudah dikembalikan, sebagai tambahan untuk 
orang pribadi tersebut maka diberikan fee sebesar 50, yang dibayarkan bersamaan 
dengan pengembalian pinjaman.

Permasalahannya:
1. Untuk peminjaman pada orang pribadi tersebut apakah terutang pajak?
2. Fee tersebut dibukukan sebagai apa, bisakah disebut sebagai bunga pinjaman?
3. Bilamana dapat disebut sebagai bunga pinjaman, apakah terutang pajak, pajak 
apa?
3. Agar tidak terutang pajak, fee tersebut sebaiknya dibukukan sebagai biaya 
apa?

Mohon bantuan dan pencerahannya urgently

Thanks & regards,
Lucky

Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads. yahoo.com/ id/internetexplo rer

[Non-text portions of this message have been removed]

















  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PPh 21 karyawan (WNI) yg bekerja di Kedutaan Asing

2009-03-05 Terurut Topik Nicky Yuniffer
Untuk karyawan yang berkerja di Keduataan asing tentu saja tidak akan di potong 
Pajak oleh pihak keduataan sehingga tidak akan diberikan Form 1721-A1. dengan 
demikian pada formulir 1770S tidak perlu melampirkan !721-A1, saran saya 
dibuat perhitungan sendiri atas penghasilan dari kedutaandan pajak yang 
terutangnya kemudian dilampirkan dalam SPT 1770S

--- On Thu, 3/5/09, Prafangasta Ristanto  wrote:

From: Prafangasta Ristanto 
Subject: Re: [Keuangan] PPh 21 karyawan (WNI) yg bekerja di Kedutaan Asing
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, March 5, 2009, 12:09 AM






Terima kasih Pak Edi Prayitno atas sharing pendapatnya
namun masih bingung mengisi ke form SPT Tahunan 1770S kan harus dilampirkan 
1721 A1 ato tidak.

Ristanto

--- On Wed, 4/3/09, nano denanta  wrote:
From: nano denanta 
Subject: Re: [Keuangan] PPh 21 karyawan (WNI) yg bekerja di Kedutaan Asing
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Wednesday, 4 March, 2009, 7:29 PM

Dear Pak Ristanto,

Saya coba sharing, Kedutaan asing memang tidak mempunyai kewajiban memotong PPh 
pasal 21, jadi memang tidak ada kewajiban bulanannya, untuk karyawannya karena 
telah berNPWP maka wajib untuk menghitung sendiri penghasilannya selama setahun 
dan membayar PPh terutangnya pada tanggal 25 Maret serta melaporkan SPT tahunan 
21 orang pribadinya paling telat tanggal 31 Maret.

Demikian pendapat saya, pendapat rekan2 mungkin bisa melengkapi,

regards,

Edi Prayitno 

 _ _ __

From: Prafangasta Ristanto 

To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com

Sent: Wednesday, March 4, 2009 13:37:42

Subject: [Keuangan] PPh 21 karyawan (WNI) yg bekerja di Kedutaan Asing

Yth Rekan-rekan dan Moderator

Mohon penjelasan mengenai pajak penghasilan atas karyawan WNI (ber NPWP) yang 
berkerja di Kedutaan Asing dimana tempat pemberi kerja tidak memiliki NPWP 
sehingga tidak pernah dipotong PPh masa-nya.

1. Bagaimana untuk pemenuhan kewajiban bulanan karyawan-karyawan tsb (hitung, 
bayar & lapor-nya).

2. Untuk kewajiban SPT Tahunan menggunakan form yang mana?

Terimakasih atas perhatian dan penjelasan rekan-rekan semua ditunggu.

Ristanto

New Email addresses available on Yahoo!

Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 

Hurry before someone else does!

http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

New Email addresses available on Yahoo!

Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 

Hurry before someone else does!

http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/

[Non-text portions of this message have been removed]











New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ aa/

[Non-text portions of this message have been removed]

















  

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] please inform me

2009-01-21 Terurut Topik Nicky Yuniffer
Dear All,


Kindly inform me as soon as possible if you have problem to open attached files 
(concerning about PPh 21-23) i have sent to you all.
i will be pleased to re-send the files as soon as i could.



Regards



Nicky


  


[Keuangan] Finally---Juklak tentang PPh 21 & 23

2009-01-19 Terurut Topik Nicky Yuniffer
untuk temen untuk temen2 ada berita gembira kalo juklak terbaru mengenai PPh 23 
dan 21 dah keluar (yang ternyata udah di tanda tangani per tanggal 31 December 
2008 oleh Sri Mulyani).
Secara garis besar tarif untuk jas adalah 2%.

kalo yang mau juklaknya ini saya attach ya... atau tolong mail aja ke saya, OK.



Nicky


--- On Sun, 1/18/09, Nicky Yuniffer  wrote:

From: Nicky Yuniffer 
Subject: Re: [Keuangan] PENGURUSAN NPWP WNA
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Sunday, January 18, 2009, 11:23 PM






UntukPengurusan NPWP bagi ekspatriat maka didaftarkan di KPP Badora (Badan dan 
Orang Asing) dengan membawa persyaratan:
- Fotocopy Passport;
- KITAS;
- Surat Keterangan dari tempat bekerja (kadang suka diminta)
- Work Permit (optional)

--- On Fri, 1/16/09, Sanrais Rachman  wrote:

From: Sanrais Rachman 
Subject: [Keuangan] PENGURUSAN NPWP WNA
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Friday, January 16, 2009, 8:24 PM

Salam Kenal,
 
Mohon bantuan gimana caranya untuk mengurus NPWP WNA dan dokumen apa saja yang 
harus disiapkan, . . . 
 
thanks

Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard Pembuat 
Pingbox Online. http://id.messenger .yahoo.com/ pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PENGURUSAN NPWP WNA (revisi)

2009-01-19 Terurut Topik Nicky Yuniffer
Sebagai tambahan bahwa untuk melakukan pendaftaraan NPWP jika dilakukan oleh 
bukan Calon WP (ekspatriat), maka orang yang mengurus harus memiliki surat 
kuasa khusus (bermaterai) untuk tujuan pengurusan pendaftaran NPWP tersebut.
- Surat Kuasa Khusus (bermaterai n Mandatory)
- Fotocopy Passport (Mandatory);
- KITAS (Mandatory);
- Surat Keterangan dari tempat bekerja (kadang suka diminta n kalo work 
permit lom beres pengurusannya)
- Work Permit (optional)


--- On Sun, 1/18/09, Nicky Yuniffer  wrote:

From: Nicky Yuniffer 
Subject: Re: [Keuangan] PENGURUSAN NPWP WNA
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Sunday, January 18, 2009, 11:23 PM






UntukPengurusan NPWP bagi ekspatriat maka didaftarkan di KPP Badora (Badan dan 
Orang Asing) dengan membawa persyaratan:
- Fotocopy Passport;
- KITAS;
- Surat Keterangan dari tempat bekerja (kadang suka diminta)
- Work Permit (optional)

--- On Fri, 1/16/09, Sanrais Rachman  wrote:

From: Sanrais Rachman 
Subject: [Keuangan] PENGURUSAN NPWP WNA
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com
Date: Friday, January 16, 2009, 8:24 PM

Salam Kenal,
 
Mohon bantuan gimana caranya untuk mengurus NPWP WNA dan dokumen apa saja yang 
harus disiapkan, . . . 
 
thanks

Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard Pembuat 
Pingbox Online. http://id.messenger .yahoo.com/ pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PENGURUSAN NPWP WNA

2009-01-18 Terurut Topik Nicky Yuniffer
UntukPengurusan NPWP bagi ekspatriat maka didaftarkan di KPP Badora (Badan dan 
Orang Asing) dengan membawa persyaratan:
- Fotocopy Passport;
- KITAS;
- Surat Keterangan dari tempat bekerja (kadang suka diminta)
- Work Permit (optional)

--- On Fri, 1/16/09, Sanrais Rachman  wrote:

From: Sanrais Rachman 
Subject: [Keuangan] PENGURUSAN NPWP WNA
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Friday, January 16, 2009, 8:24 PM






Salam Kenal,
 
Mohon bantuan gimana caranya untuk mengurus NPWP WNA dan dokumen apa saja yang 
harus disiapkan, . . . 
 
thanks

Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard Pembuat 
Pingbox Online. http://id.messenger .yahoo.com/ pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] mohon info pajak jasa travel dan cattering

2009-01-16 Terurut Topik Nicky Yuniffer
Untuk jasa travel, maka menurt PER 70, untuk jasa ini dikenakan pemotongan 
tarif PPh 23 sebesar 1,5% dari nilai bruto (tidak termasuk PPN), begitu juga 
dengan jasa catering dikenakan dengan tarif yang sama.
menurut UU PPH yang baru maka untuk tarif ini dinyatakan dikenakan tari 2%, dan 
belum ada ketentuan yang jelas mengenai petunjuk teknis masalah jasa ini.
 
ada baiknya untuk jasa ini dipotong saja dengan tarif baru sehingga apabila 
nanti peraturan pelaksana mengenai jasa ini yang berlaku adalah 2%, maka 
perusahaan anda tidak akan kurang potong. Namun, apabila yang berlaku adalah 
1,5% maka anda tinggal melakuka refund atas kelebihan pemotongan tersebut.

--- On Thu, 1/15/09, Dedy Hikmat, SE  wrote:

From: Dedy Hikmat, SE 
Subject: [Keuangan] mohon info pajak jasa travel dan cattering
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, January 15, 2009, 10:49 PM








saya masih bingung dengan pajak untuk pengadaan jasa travel dan jasa catering.
mungkin ada yang dapat memberikan informasi dengan contoh kasus.

terima kasih

Berselancar lebih cepat dan lebih cerdas dengan Firefox 3
http://downloads. yahoo.com/ id/firefox/

[Non-text portions of this message have been removed]

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] PPh pasal 15

2009-01-15 Terurut Topik Nicky Yuniffer
Untuk perusahaan forwarder tidak dilakukan pemotongan ata pajak penghasilan

--- On Thu, 1/15/09, Betha  wrote:

From: Betha 
Subject: [Keuangan] PPh pasal 15
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Thursday, January 15, 2009, 4:29 AM






Dear rekan milist,

Saya mau tanya neh.
Tadi saya baru aja melakukan pembayaran ke salah satu perusahaan forwarder.
Karna mereka perusahaan forwarder jadi saya langsung deduct aja taxnya 1.2% 
(keingat sama perusahaan pelayaran domestic).
Mereka complain klu mereka belum pernah dipotong customer yang lain.
Yang maw saya tanyakan, apakah saya telah melakukan kesalahan dalam pemotongan 
ini karna setelah saya teliti invoicenya ternyata mreka menggunakan airfreight.

Pls penjelasanya sebelum saya setor dan lapor ke KPP, at least saya bisa refund 
ke mereka.

Thanks & Regards,
betha

[Non-text portions of this message have been removed]

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [Keuangan] [tanya] Perhitungan PPh 21 bagi expatriat

2009-01-15 Terurut Topik Nicky Yuniffer
Semoga bisa membantu
1. Jika ekspatriat tersebut aakan bekerja atau berniat tinggal di wilayah 
Indonesia melebihi dari 183 hari, maka dikategorikan sebagai Wajip Pajak Dalam 
negeri dan atas penghasilannya tersebut dikenakan PPh Pasal 21 sebagaimana 
pekerja lokal dengan mendapatkan pengurangan berupa biaya jabatan dan PTKP. 
apabila tidak melebihi time test tersebut maka dikenakan PPh pasal 26 sebesar 
20% atas penghasilan bruto yang diterimanya, kecuali yang bersangkutan dapat 
membuktikan CRT (Certivicate of Residance Taxpayer) untuk memenuhi perjanjian 
P3B dengan negara sang ekspatriat.
2. Sama.
3. ekspatriat tersebut sebaiknya memiliki NPWP dengan mendaftar di KPP Badan 
dan Orang Asing (BADORA) untuk menghidari pemotongan pajak 20% lebih besar dari 
tarif WP yang memiliki NPWP.

--- On Wed, 1/14/09, Antonyus Leander  wrote:

From: Antonyus Leander 
Subject: [Keuangan] [tanya] Perhitungan PPh 21 bagi expatriat
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, January 14, 2009, 5:28 AM






Dear Bp/Ibu senior,

Mau tanya, 
Bagaimana perhitungan PPh 21 untuk karyawan asing di suatu perusahaan?
1. apakah mengikuti aturan layaknya karyawan lokal? ada PTKP dan biaya 
jabatan?
2. apakah tarif PPh 21-nya juga sama?
3. bagaimana dengan NPWP-nya? apakah harus memiliki NPWP seperti 
karyawan lokal?

thanks in advance

Antonyus Leander
IMC Plantations
Menara Prima, Jakarta
S 06.23375° | E 106.82890°

 














  

[Non-text portions of this message have been removed]