UntukPengurusan NPWP bagi ekspatriat maka didaftarkan di KPP Badora (Badan dan 
Orang Asing) dengan membawa persyaratan:
-         Fotocopy Passport;
-         KITAS;
-         Surat Keterangan dari tempat bekerja (kadang suka diminta)
-         Work Permit (optional)

--- On Fri, 1/16/09, Sanrais Rachman <anr...@yahoo.co.id> wrote:

From: Sanrais Rachman <anr...@yahoo.co.id>
Subject: [Keuangan] PENGURUSAN NPWP WNA
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Friday, January 16, 2009, 8:24 PM






Salam Kenal,
 
Mohon bantuan gimana caranya untuk mengurus NPWP WNA dan dokumen apa saja yang 
harus disiapkan, . . . 
 
thanks

Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard Pembuat 
Pingbox Online. http://id.messenger .yahoo.com/ pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to