UntukPengurusan NPWP bagi ekspatriat maka didaftarkan di KPP Badora (Badan dan Orang Asing) dengan membawa persyaratan: - Fotocopy Passport; - KITAS; - Surat Keterangan dari tempat bekerja (kadang suka diminta) - Work Permit (optional)
--- On Fri, 1/16/09, Sanrais Rachman <anr...@yahoo.co.id> wrote: From: Sanrais Rachman <anr...@yahoo.co.id> Subject: [Keuangan] PENGURUSAN NPWP WNA To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Friday, January 16, 2009, 8:24 PM Salam Kenal, Mohon bantuan gimana caranya untuk mengurus NPWP WNA dan dokumen apa saja yang harus disiapkan, . . . thanks Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger .yahoo.com/ pingbox/ [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]