Dear Pak Hardi
Setahu saya sewa kend utk direksi/komisaris merupakan penghasilan bagi
direksi/komisaris dan dikenai PPh 21. Penghasilan ini dapat
diperlakukan sebagai biaya untuk menghitung PPh Badan.
Salam
Pada 23 November 2009 15:51, Hardi Darjoto hardi...@gmail.com menulis:
Teman-teman,
Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir / kom),
apakah termasuk biaya (pengurang pajak), atau benefit pengurus?
Terima kasih sebelumnya
Salam
Hardi
drivit av Telkomsel Björnbär®
=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links