Dear Pak Hardi Setahu saya sewa kend utk direksi/komisaris merupakan penghasilan bagi direksi/komisaris dan dikenai PPh 21. Penghasilan ini dapat diperlakukan sebagai biaya untuk menghitung PPh Badan.
Salam Pada 23 November 2009 15:51, Hardi Darjoto <hardi...@gmail.com> menulis: > Teman-teman, > > Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir / kom), > apakah termasuk biaya (pengurang pajak), atau benefit pengurus? > > Terima kasih sebelumnya > > Salam > Hardi > > > drivit av Telkomsel Björnbär® > > ------------------------------------ > > ========================= > Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com > ------------------------- > Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join > http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 > ------------------------- > Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua > http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com > ========================= > Perhatian : > - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor > posting sebelumnya > - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota > yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas > - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan > ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links > > > >