Dear Pak Hardi

Setahu saya sewa kend utk direksi/komisaris merupakan penghasilan bagi
direksi/komisaris dan dikenai PPh 21. Penghasilan ini dapat
diperlakukan sebagai biaya untuk menghitung PPh Badan.


Salam


Pada 23 November 2009 15:51, Hardi Darjoto <hardi...@gmail.com> menulis:
> Teman-teman,
>
> Mohon info, bila perusahaan menyewa mobil dinas utk pengurus (dir / kom), 
> apakah termasuk biaya (pengurang pajak), atau benefit pengurus?
>
> Terima kasih sebelumnya
>
> Salam
> Hardi
>
>
> drivit av Telkomsel Björnbär®
>
> ------------------------------------
>
> =========================
> Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com
> -------------------------
> Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
> http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
> -------------------------
> Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
> http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
> =========================
> Perhatian :
> - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
> posting sebelumnya
> - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
> yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
> - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
> ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links
>
>
>
>

Kirim email ke