Bls: [Keuangan] Rakyat, Inilah Total Biaya Pelantikan Wakil Anda di Senayan!

2009-09-29 Terurut Topik rahmat muhajir
Ini baru pelantikan.gimana kalo udah nanti sudah dilantik.
akan lebih besar lagi.. inilah negeriku indonesia
andaikan data itu dibuat untuk korban gempa kemarin, mungkin mereka
udah ga perlu tinggal di tenda darurat, tapi mau apa lagi,...





Dari: Anton MS Wardhana 
Kepada: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 29 September, 2009 18:49:50
Judul: [Keuangan] Rakyat, Inilah Total Biaya Pelantikan Wakil Anda di Senayan!

http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/29/1504516/rakyat.inilah.total.biaya.pelantikan.wakil.anda.di.senayan
/Home/Nasional
Rakyat, Inilah Total Biaya Pelantikan Wakil Anda di Senayan!

SELASA, 29 SEPTEMBER 2009 | 15:04 WIB
*Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary*

*JAKARTA, KOMPAS.com *— Pelantikan anggota DPR dan DPD periode  2009-2014
pada 1 Oktober mendatang menjadi perhelatan tiga lembaga, yaitu Komisi
Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Ketiga lembaga itu menganggarkan biaya yang jumlahnya luar
biasa besar.

Total biaya untuk pelantikan yang hanya akan berlangsung beberapa jam itu
mencapai Rp 46,049 miliar. Berikut adalah rincian anggaran yang berasal dari
keuangan negara tersebut, bersumber dari Indonesia Budget Centre (IBC):



*1. Anggaran KPU: Rp 11 miliar*

Angka ini jauh lebih besar dari pelantikan tahun 2004 sebesar Rp 7 miliar,
naik sebesar 36 persen. Untuk pelantikan ini, setiap anggota DPR menelan
biaya sebesar Rp 15,89 juta.

- Biaya menginap di Hotel Sultan selama 4 hari @Rp4,2 juta x 692 orang =Rp
2,9 miliar

- Sewa kendaraan @Rp 63 juta x 4 hari =Rp 252 juta

- Biaya beli tas @Rp 167.000 x 692 =Rp 115 ,5 juta

- Uang saku @Rp 2 juta x 692 =Rp 1,38 miliar

- Biaya pakaian penjemputan (jas, jaket, batik, hem) = Rp 149 ,9 juta

- Biaya lain-lain Rp 6,22 miliar guna membiayai konsumsi petugas lapangan,
biaya transportasi anggota DPR dan DPD.



*2. Anggaran DPR/Setjen: Rp 28, 504 miliar*

- Perjalanan pindah ke Jakarta @Rp50,35 juta x 560 orang =Rp 28,2 miliar
(dana ini dianggap tidak perlu, duplikasi)

- Bantuan logistik untuk petugas Polri selama 3 hari =Rp 138 juta (duplikasi
dengan anggaran Polri)

- Biaya protokoler pelantikan = Rp 112 ,5 juta

- Honor rohaniawan = Rp 56,2 juta



*3. Anggaran DPD/Setjen = Rp 6, 545 miliar (anggaran ini naik sekitar 17
persen atau Rp 949 juta dari DIPA awal sebesar Rp 5,6 miliar)*

- Biaya pembuatan PIN @Rp 9 juta x 132 = Rp 1,2 miliar (dinilai terlalu
mahal)

- Biaya orientasi sebelum dilantik @Rp 22,7 juta x 132 orang = Rp 3 miliar
(duplikasi dengan orientasi KPU)

- Biaya purnatugas (transport dan akomodasi) @Rp 10,4 juta x 100 anggota =Rp
1,04 miliar

- Biaya pengambilan sumpah/janji @Rp 9,8 juta x 132 anggota = Rp 1,3 miliar



Dengan total anggaran Rp 46, 049 miliar, maka setiap anggota DPR dan DPD
rata-rata menghabiskan Rp 66,54 juta.

Koordinator Indonesia Budget Centre (IBC) Arif Nur Alam mengatakan, dari
puluhan miliar anggaran tersebut, terdapat beberapa pos yang seharusnya bisa
dihemat. Ia mencontohkan, biaya penjemputan dan penginapan bisa dihemat
ratusan juta rupiah jika 204 anggota yang berdomisili di Jakarta tak ikut
diinapkan di hotel mewah.

"Pelantikan adalah tahap akhir pemilu sehingga alokasi di Setjen DPR dan DPD
tidak perlu terlalu besar. Alokasi yang tinggi ini menunjukkan fungsi
anggaran tidak baik dan menyakiti hati rakyat," kata Arif di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Selasa (29/9).

Menurutnya, pelantikan hanya acara seremonial tanpa pertanggunggugatan atas
aset nasional dan aset daerah dari perhelatan yang pernah digelar
sebelumnya.


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links




  Pemanasan global? Apa sih itu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! 
http://id.answers.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Keuangan] Tidak tahu bahwa punya NPWP

2008-12-25 Terurut Topik rahmat muhajir
krn sebenarnya sunset hanya berlaku bagi WP Badan dan WP OP yang
mempunyai penghasilan selain dari satu pemberi kerja (bukan berstatus
pegawai/karyawan perusahaan).

untuk statement diatas ada aturanya ga pak, baik itu di PP, SE atau KMK, Saya 
butuh banget pak, soalnya karyawan diperusahaan kami masih ragu apakah akan 
ikut sanset ato nggak, mengingat waktunya udah semakin habis...
terima kasih pak

Rahmat



Dari: Aditya A. Fathony 
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Jumat, 26 Desember, 2008 10:38:43
Topik: Re: [Keuangan] Tidak tahu bahwa punya NPWP


Liat tanggal print ulangnya, apakah tahun skrg?
saya juga punya pengalaman yg sama,
kartu npwp yg baru tertanggal baru bukan tahun yg lama
sehingga kartu lamanya dinyatakan tdk berlaku..

saya konsultasi dengan AR di KPP Pratama setempat, oleh AR nya dikatakan jika 
kita kerja dari satu pemberi kerja
bukan dr byk pemberi kerja, apalagi pengusaha
makan cukup laporkan yg 2008 saja.

krn sebenarnya sunset hanya berlaku bagi WP Badan dan WP OP yang mempunyai 
penghasilan selain dari satu pemberi kerja (bukan berstatus pegawai/karyawan 
perusahaan).

Semoga membantu

Aditya

- Original Message - 
From: Donny Hardyanto @ gmail.com 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
Sent: Friday, December 26, 2008 8:46 AM
Subject: [Keuangan] Tidak tahu bahwa punya NPWP

Dear all,

Saya kemarin dengan kesadaran sendiri mau buat NPWP. Ternyata saya sudah
punya NPWP, sejak tahun 2005, dengan alamat domisili di rumah bibi saya,
karena dulu saya selalu ngontrak. Terus terang saya tidak tahu bahwa selama
ini saya mempunyai NPWP, karena tidak pernah ada kabar dari bibi ataupun
surat ke saya. Akhirnya kartunya hanya diprint lagi. 

Sekarang saya bingung bagaimana melaporkan pajak dari tahun 2005 sampai
sekarang. Apa saja yang harus saya buat dan kapan deadlinenya? Ada teman2
yang bisa membantu?

Terima Kasih

Donny Hardyanto
PT. Rekasel NI
Jakarta

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]




  Ada Naruto, Sandra Dewi dan MU di Yahoo! Indonesia Top Searches 2008. 
http://id.promo.yahoo.com/topsearches2008

[Non-text portions of this message have been removed]



Bls: [Keuangan] Mohon pencerahan

2008-12-22 Terurut Topik rahmat muhajir
Mumpung lagi bahas NPWP dan Sunset Policy, saya mau bertanya nih, untuk sunset 
policy yang saya tahu tidak dikenakan sanksi bunga atas pembetulan SPT yang 
dilakukan, namun apakah untuk keterlambatan lapor juga masih dikenakan?
contoh saya akan membetulkan SPT Tahunan Pribadi 2006, apakah saya juga tetap 
dikenakan sanksi keterlambatan lapor sebesar Rp 100.000 (kalo saya ga salah).
Mohon bantuan dan pencerahannya.

Rahmat



Dari: Gianto Setiadi 
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Selasa, 23 Desember, 2008 09:56:31
Topik: Re: [Keuangan] Mohon pencerahan


Silahkan anda periksa apakah ada penghasilan yang belum dibayar pajaknya untuk 
tahun 2007 dan sebelumnya.
Apabila ada maka anda punya hak untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy s/d 
31 desember 2008 dengan membuat pembetulan SPT tahun 2007 dan sebelumnya 
berdasarkan self accessment system.
Sebaliknya apabila anda merasa tidak ada masalah dengan penghasilan anda tahun2 
sebelum 2008, maka anda tidak perlu memanfaatkan fasilitas sunset policy 
sehingga anda hanya berkewajiban untuk membuat dan menyampaikan SPT Tahun 2008.
Semoga membantu.

BR,

Gianto

- Original Message - 
From: Marlena Marlena 
To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com 
Sent: Tuesday, December 23, 2008 9:20 AM
Subject: [Keuangan] Mohon pencerahan

Saya baru mendaftar NPWP 2008 ini. Saya hanya bekerja dan memperoleh satu 
penghasilan.
Diasumsikan gaji yang diperoleh = pajak yang dibayar. Saya mempunyai asset yang 
dimiliki dari tahun 2006 dari penghasilan.

Pertanyaan;
1. Saya harus lapor SPT mulai tahun berapa mengingat asset yang saya peroleh 
tahun 2006 tersebut?
2. apakah boleh jika saya laporkan hanya ditahun 2008 saja?

Atas bantuan & sharingnya saya ucapkan terima kasih

. 


[Non-text portions of this message have been removed]




  
___
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]



[Keuangan] Perkenalan

2008-11-27 Terurut Topik rahmat muhajir
Selamat Pagi semuanya
Ijinkan saya memperkalkan diri 
Nama : Rahmat Muhajir
Pekerjaan : Mahasiswa
Universtas : Indonusa Esa Unggul

Senang rasanya bisa bergabung di milist yang sarat dengan ilmu dan bermanfaat 
banget buat saya, dan terima kasih buat moderator yang telah mengapprove saya.

wasalam
Rahmat M


  
___
Nama baru untuk Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]