Bls: [Keuangan] Rakyat, Inilah Total Biaya Pelantikan Wakil Anda di Senayan!
Ini baru pelantikan.gimana kalo udah nanti sudah dilantik. akan lebih besar lagi.. inilah negeriku indonesia andaikan data itu dibuat untuk korban gempa kemarin, mungkin mereka udah ga perlu tinggal di tenda darurat, tapi mau apa lagi,... Dari: Anton MS Wardhana Kepada: ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Selasa, 29 September, 2009 18:49:50 Judul: [Keuangan] Rakyat, Inilah Total Biaya Pelantikan Wakil Anda di Senayan! http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/09/29/1504516/rakyat.inilah.total.biaya.pelantikan.wakil.anda.di.senayan /Home/Nasional Rakyat, Inilah Total Biaya Pelantikan Wakil Anda di Senayan! SELASA, 29 SEPTEMBER 2009 | 15:04 WIB *Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary* *JAKARTA, KOMPAS.com *— Pelantikan anggota DPR dan DPD periode 2009-2014 pada 1 Oktober mendatang menjadi perhelatan tiga lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketiga lembaga itu menganggarkan biaya yang jumlahnya luar biasa besar. Total biaya untuk pelantikan yang hanya akan berlangsung beberapa jam itu mencapai Rp 46,049 miliar. Berikut adalah rincian anggaran yang berasal dari keuangan negara tersebut, bersumber dari Indonesia Budget Centre (IBC): *1. Anggaran KPU: Rp 11 miliar* Angka ini jauh lebih besar dari pelantikan tahun 2004 sebesar Rp 7 miliar, naik sebesar 36 persen. Untuk pelantikan ini, setiap anggota DPR menelan biaya sebesar Rp 15,89 juta. - Biaya menginap di Hotel Sultan selama 4 hari @Rp4,2 juta x 692 orang =Rp 2,9 miliar - Sewa kendaraan @Rp 63 juta x 4 hari =Rp 252 juta - Biaya beli tas @Rp 167.000 x 692 =Rp 115 ,5 juta - Uang saku @Rp 2 juta x 692 =Rp 1,38 miliar - Biaya pakaian penjemputan (jas, jaket, batik, hem) = Rp 149 ,9 juta - Biaya lain-lain Rp 6,22 miliar guna membiayai konsumsi petugas lapangan, biaya transportasi anggota DPR dan DPD. *2. Anggaran DPR/Setjen: Rp 28, 504 miliar* - Perjalanan pindah ke Jakarta @Rp50,35 juta x 560 orang =Rp 28,2 miliar (dana ini dianggap tidak perlu, duplikasi) - Bantuan logistik untuk petugas Polri selama 3 hari =Rp 138 juta (duplikasi dengan anggaran Polri) - Biaya protokoler pelantikan = Rp 112 ,5 juta - Honor rohaniawan = Rp 56,2 juta *3. Anggaran DPD/Setjen = Rp 6, 545 miliar (anggaran ini naik sekitar 17 persen atau Rp 949 juta dari DIPA awal sebesar Rp 5,6 miliar)* - Biaya pembuatan PIN @Rp 9 juta x 132 = Rp 1,2 miliar (dinilai terlalu mahal) - Biaya orientasi sebelum dilantik @Rp 22,7 juta x 132 orang = Rp 3 miliar (duplikasi dengan orientasi KPU) - Biaya purnatugas (transport dan akomodasi) @Rp 10,4 juta x 100 anggota =Rp 1,04 miliar - Biaya pengambilan sumpah/janji @Rp 9,8 juta x 132 anggota = Rp 1,3 miliar Dengan total anggaran Rp 46, 049 miliar, maka setiap anggota DPR dan DPD rata-rata menghabiskan Rp 66,54 juta. Koordinator Indonesia Budget Centre (IBC) Arif Nur Alam mengatakan, dari puluhan miliar anggaran tersebut, terdapat beberapa pos yang seharusnya bisa dihemat. Ia mencontohkan, biaya penjemputan dan penginapan bisa dihemat ratusan juta rupiah jika 204 anggota yang berdomisili di Jakarta tak ikut diinapkan di hotel mewah. "Pelantikan adalah tahap akhir pemilu sehingga alokasi di Setjen DPR dan DPD tidak perlu terlalu besar. Alokasi yang tinggi ini menunjukkan fungsi anggaran tidak baik dan menyakiti hati rakyat," kata Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9). Menurutnya, pelantikan hanya acara seremonial tanpa pertanggunggugatan atas aset nasional dan aset daerah dari perhelatan yang pernah digelar sebelumnya. [Non-text portions of this message have been removed] = Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com - Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 - Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com = Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links Pemanasan global? Apa sih itu? Temukan jawabannya di Yahoo! Answers! http://id.answers.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Keuangan] Tidak tahu bahwa punya NPWP
krn sebenarnya sunset hanya berlaku bagi WP Badan dan WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari satu pemberi kerja (bukan berstatus pegawai/karyawan perusahaan). untuk statement diatas ada aturanya ga pak, baik itu di PP, SE atau KMK, Saya butuh banget pak, soalnya karyawan diperusahaan kami masih ragu apakah akan ikut sanset ato nggak, mengingat waktunya udah semakin habis... terima kasih pak Rahmat Dari: Aditya A. Fathony Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Jumat, 26 Desember, 2008 10:38:43 Topik: Re: [Keuangan] Tidak tahu bahwa punya NPWP Liat tanggal print ulangnya, apakah tahun skrg? saya juga punya pengalaman yg sama, kartu npwp yg baru tertanggal baru bukan tahun yg lama sehingga kartu lamanya dinyatakan tdk berlaku.. saya konsultasi dengan AR di KPP Pratama setempat, oleh AR nya dikatakan jika kita kerja dari satu pemberi kerja bukan dr byk pemberi kerja, apalagi pengusaha makan cukup laporkan yg 2008 saja. krn sebenarnya sunset hanya berlaku bagi WP Badan dan WP OP yang mempunyai penghasilan selain dari satu pemberi kerja (bukan berstatus pegawai/karyawan perusahaan). Semoga membantu Aditya - Original Message - From: Donny Hardyanto @ gmail.com To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Sent: Friday, December 26, 2008 8:46 AM Subject: [Keuangan] Tidak tahu bahwa punya NPWP Dear all, Saya kemarin dengan kesadaran sendiri mau buat NPWP. Ternyata saya sudah punya NPWP, sejak tahun 2005, dengan alamat domisili di rumah bibi saya, karena dulu saya selalu ngontrak. Terus terang saya tidak tahu bahwa selama ini saya mempunyai NPWP, karena tidak pernah ada kabar dari bibi ataupun surat ke saya. Akhirnya kartunya hanya diprint lagi. Sekarang saya bingung bagaimana melaporkan pajak dari tahun 2005 sampai sekarang. Apa saja yang harus saya buat dan kapan deadlinenya? Ada teman2 yang bisa membantu? Terima Kasih Donny Hardyanto PT. Rekasel NI Jakarta [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed] Ada Naruto, Sandra Dewi dan MU di Yahoo! Indonesia Top Searches 2008. http://id.promo.yahoo.com/topsearches2008 [Non-text portions of this message have been removed]
Bls: [Keuangan] Mohon pencerahan
Mumpung lagi bahas NPWP dan Sunset Policy, saya mau bertanya nih, untuk sunset policy yang saya tahu tidak dikenakan sanksi bunga atas pembetulan SPT yang dilakukan, namun apakah untuk keterlambatan lapor juga masih dikenakan? contoh saya akan membetulkan SPT Tahunan Pribadi 2006, apakah saya juga tetap dikenakan sanksi keterlambatan lapor sebesar Rp 100.000 (kalo saya ga salah). Mohon bantuan dan pencerahannya. Rahmat Dari: Gianto Setiadi Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Terkirim: Selasa, 23 Desember, 2008 09:56:31 Topik: Re: [Keuangan] Mohon pencerahan Silahkan anda periksa apakah ada penghasilan yang belum dibayar pajaknya untuk tahun 2007 dan sebelumnya. Apabila ada maka anda punya hak untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy s/d 31 desember 2008 dengan membuat pembetulan SPT tahun 2007 dan sebelumnya berdasarkan self accessment system. Sebaliknya apabila anda merasa tidak ada masalah dengan penghasilan anda tahun2 sebelum 2008, maka anda tidak perlu memanfaatkan fasilitas sunset policy sehingga anda hanya berkewajiban untuk membuat dan menyampaikan SPT Tahun 2008. Semoga membantu. BR, Gianto - Original Message - From: Marlena Marlena To: AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com Sent: Tuesday, December 23, 2008 9:20 AM Subject: [Keuangan] Mohon pencerahan Saya baru mendaftar NPWP 2008 ini. Saya hanya bekerja dan memperoleh satu penghasilan. Diasumsikan gaji yang diperoleh = pajak yang dibayar. Saya mempunyai asset yang dimiliki dari tahun 2006 dari penghasilan. Pertanyaan; 1. Saya harus lapor SPT mulai tahun berapa mengingat asset yang saya peroleh tahun 2006 tersebut? 2. apakah boleh jika saya laporkan hanya ditahun 2008 saja? Atas bantuan & sharingnya saya ucapkan terima kasih . [Non-text portions of this message have been removed] ___ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]
[Keuangan] Perkenalan
Selamat Pagi semuanya Ijinkan saya memperkalkan diri Nama : Rahmat Muhajir Pekerjaan : Mahasiswa Universtas : Indonusa Esa Unggul Senang rasanya bisa bergabung di milist yang sarat dengan ilmu dan bermanfaat banget buat saya, dan terima kasih buat moderator yang telah mengapprove saya. wasalam Rahmat M ___ Nama baru untuk Anda! Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. Cepat sebelum diambil orang lain! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/ [Non-text portions of this message have been removed]