[Keuangan] Black list

2010-02-03 Thread rifkianto aribowo
Dear ALL,

kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang 
dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. 
Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk 
pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa 
membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank.

Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan 
atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount 
tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.

Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah 
benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada 
petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan 
tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani 
bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar 
seperti sekarang.

Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. 

Terima kasih


  Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/


Re: [Keuangan] Black list

2010-02-22 Thread rifkianto aribowo
All,
 
 
Makasih atas masukannya.
 
Dari masukan temen2, saya info ke rekanan kami untuk mengecek ke absahan dari 
'black list' tersebut dan melaporkan petugas yg memberikan info kalo kreditnya 
bermasalah ke atasannya. Mudah2an masalahnya bisa clear.
 
Rgds.

--- Pada Rab, 17/2/10, harri3...@yahoo.com  menulis:


Dari: harri3...@yahoo.com 
Judul: Re: [Keuangan] Black list
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 17 Februari, 2010, 10:37 AM


  



Setau saya siy SID tdk bisa diperoleh secara umum. Karena sifatnya sangat 
confidential. 
Lagian tiap bank saat men inquiry data SID wajib lapor ke BI kok :). 
Masalah oknum bank yg meminta duid itu mungkin cm alasan ajah utk proses 
kelancaran kredit dan tdk ada sangkut pautnya dengan record di SID. Kecuali, 
nasabah tsb memang punya masalah dengan kreditnya di bank sebelumnya. Dan bank 
tidak bs langung mengubah begitu saja kolektibilitas nasabah tsb, krn banyak 
aturan yg hrs di patuhi.
"success is not created overnight, but patience and hardwork of financial 
literacy as well, that's the key to financial freedom and live happily"

-Original Message-
From: "oka" 
Date: Wed, 17 Feb 2010 03:14:26 
To: 
Subject: Re: [Keuangan] Black list

Saya ngak tahu yang dimaksud credit report itu apa? yang menurut bung Verthady 
dapat diminta cukup dengan menggunakan KTP...

Selain itu saya kira, tidak tepat juga jika kita bersikap terlalu curiga. 
Bukankah dalam berbisnis selalu ada prinsip good faith? lagipula bank adalah 
lembaga kepercayaan. tidak tepat jika ada kecurigaan bahwa dengan adanya 
SID bank akan menyandera calon debiturnya, dengan cara membuat laporan kredit 
palsu.

Perlu diketahui bahwa laporan ke BI dari bank2 di Indonesia, banyak sekali. 
Masing2 laporan, ada yang on line ada yang berkala, saling terkait satu dengan 
yang lain. Akan sangat sulit jika bank "berbohong" disuatu laporan, tanpa 
"berbohong" dilaporan lain. Contoh, jika bank mengeluarkan laporan kredit 
macet, dilaporan CAR pasti akan langsung ada pengaruhnya dstjadi tak ada 
pointnya bank membuat laporan kredit macet palsu

Soal apakah nasabah boleh menyanggah laporan yang ada di SIDnah ini yang 
berabe memang. Seperti saya contohkan dibawah, biasanya petugas bank tidak 
menyebutkan secara jelas dimana kita punya kredit macet. Kalo kita memang 
merasa bahwa kita punya masalah dengan tagihan kartu kredit, KPM atau KPR, 
dengan gampang kita tahu bank yang dimaksud. Segara kita bisa melakukan follow 
upAkan tetapi jika kita tak merasa sama sekali, nah ini yang bisa jadi 
masalah. sedangkan bank dimana kita baru mengajukan 

Mungkin teman2 yang bekerja di BI atau bank lain bisa memberi penjelasan 
tambahan



Oka


--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, "verthandy"  
wrote:
>
> 
> Ini terlalu menarik untuk tidak dikomentari :-D,
> 
> Data SID ini apakah sama dengan credit report yang ada di BI? Yang setahu 
> saya boleh diambil di kantor BI dengan membawa kartu identitas? Atau SID ini 
> adalah sistem informasi antar bank yang berbeda yang tidak disimpan di BI?
> 
> Kalau saya baca sekilas, kelihatannya sebuah bank bisa mencelakakan 
> nasabahnya agar cuma bisa meminjam di bank tersebut, dengan cara membuat 
> laporan kredit macet yang palsu. Sementara tidak ada mekanisme bagi nasabah 
> untuk menantang keabsahan data yang ada karena nasabah tidak diberitahu bank 
> mana yang mengklaim kredit macet.
> 
> Bukankah baik bagi bank kalau nasabah bisa menantang keabsahan laporan kredit 
> macet dari bank lain, sehingga pengajuan kredit nasabah yang seharusnya layak 
> tidak akan ditolak karena bank tertipu data palsu? Apa alasan munculnya 
> aturan aneh yang malah merugikan bank ini?
> 
> --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, "Oka Widana"  wrote:
> >
> > Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat 
> > rahasia, bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank. 
> > Kemudian bank tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah 
> > yg mengajukan aplikasi kredit.
> > Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses 
> > pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan 
> > tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit.
> > 
> > Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya 
> > pasti tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya 
> > kredit macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info, 
> > bank mana saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja.
>




[Non-text portions of this message have been removed]









  Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang! 
http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]