All,
Makasih atas masukannya.
Dari masukan temen2, saya info ke rekanan kami untuk mengecek ke absahan dari
'black list' tersebut dan melaporkan petugas yg memberikan info kalo kreditnya
bermasalah ke atasannya. Mudah2an masalahnya bisa clear.
Rgds.
--- Pada Rab, 17/2/10, harri3...@yahoo.com menulis:
Dari: harri3...@yahoo.com
Judul: Re: [Keuangan] Black list
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Tanggal: Rabu, 17 Februari, 2010, 10:37 AM
Setau saya siy SID tdk bisa diperoleh secara umum. Karena sifatnya sangat
confidential.
Lagian tiap bank saat men inquiry data SID wajib lapor ke BI kok :).
Masalah oknum bank yg meminta duid itu mungkin cm alasan ajah utk proses
kelancaran kredit dan tdk ada sangkut pautnya dengan record di SID. Kecuali,
nasabah tsb memang punya masalah dengan kreditnya di bank sebelumnya. Dan bank
tidak bs langung mengubah begitu saja kolektibilitas nasabah tsb, krn banyak
aturan yg hrs di patuhi.
"success is not created overnight, but patience and hardwork of financial
literacy as well, that's the key to financial freedom and live happily"
-Original Message-
From: "oka"
Date: Wed, 17 Feb 2010 03:14:26
To:
Subject: Re: [Keuangan] Black list
Saya ngak tahu yang dimaksud credit report itu apa? yang menurut bung Verthady
dapat diminta cukup dengan menggunakan KTP...
Selain itu saya kira, tidak tepat juga jika kita bersikap terlalu curiga.
Bukankah dalam berbisnis selalu ada prinsip good faith? lagipula bank adalah
lembaga kepercayaan. tidak tepat jika ada kecurigaan bahwa dengan adanya
SID bank akan menyandera calon debiturnya, dengan cara membuat laporan kredit
palsu.
Perlu diketahui bahwa laporan ke BI dari bank2 di Indonesia, banyak sekali.
Masing2 laporan, ada yang on line ada yang berkala, saling terkait satu dengan
yang lain. Akan sangat sulit jika bank "berbohong" disuatu laporan, tanpa
"berbohong" dilaporan lain. Contoh, jika bank mengeluarkan laporan kredit
macet, dilaporan CAR pasti akan langsung ada pengaruhnya dstjadi tak ada
pointnya bank membuat laporan kredit macet palsu
Soal apakah nasabah boleh menyanggah laporan yang ada di SIDnah ini yang
berabe memang. Seperti saya contohkan dibawah, biasanya petugas bank tidak
menyebutkan secara jelas dimana kita punya kredit macet. Kalo kita memang
merasa bahwa kita punya masalah dengan tagihan kartu kredit, KPM atau KPR,
dengan gampang kita tahu bank yang dimaksud. Segara kita bisa melakukan follow
upAkan tetapi jika kita tak merasa sama sekali, nah ini yang bisa jadi
masalah. sedangkan bank dimana kita baru mengajukan
Mungkin teman2 yang bekerja di BI atau bank lain bisa memberi penjelasan
tambahan
Oka
--- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, "verthandy"
wrote:
>
>
> Ini terlalu menarik untuk tidak dikomentari :-D,
>
> Data SID ini apakah sama dengan credit report yang ada di BI? Yang setahu
> saya boleh diambil di kantor BI dengan membawa kartu identitas? Atau SID ini
> adalah sistem informasi antar bank yang berbeda yang tidak disimpan di BI?
>
> Kalau saya baca sekilas, kelihatannya sebuah bank bisa mencelakakan
> nasabahnya agar cuma bisa meminjam di bank tersebut, dengan cara membuat
> laporan kredit macet yang palsu. Sementara tidak ada mekanisme bagi nasabah
> untuk menantang keabsahan data yang ada karena nasabah tidak diberitahu bank
> mana yang mengklaim kredit macet.
>
> Bukankah baik bagi bank kalau nasabah bisa menantang keabsahan laporan kredit
> macet dari bank lain, sehingga pengajuan kredit nasabah yang seharusnya layak
> tidak akan ditolak karena bank tertipu data palsu? Apa alasan munculnya
> aturan aneh yang malah merugikan bank ini?
>
> --- In AhliKeuangan- Indonesia@ yahoogroups. com, "Oka Widana" wrote:
> >
> > Data SID belum bisa dibagi kepihak lain. Pd dasarnya data itu bersifat
> > rahasia, bisa dibuka jika debitur ybs mengajukan aplikasi kredit ke bank.
> > Kemudian bank tsb meng-inquiry data via SID, hanya utk data debitur/nasabah
> > yg mengajukan aplikasi kredit.
> > Data yg telah di-retrieve hanya utk kepentingan internal, bank yg memproses
> > pengajuan kredit. Data tsb TIDAK BOLEH dibagikan kepada pihak lain. Bahkan
> > tidak kepada Debitur yg mengajukan kredit.
> >
> > Contoh, saya mengajukan KPR ke bank X, kemudian ternyata ditolak. Saya
> > pasti tanya alasannya. Nah petugas bank X plg akan bilang, bahwa saya punya
> > kredit macet di bank lain. Petugas tsb seharusnya tak akan memberikan info,
> > bank mana saya punya tagihan kredit macet. Ya, dikira2 sendiri aja.
>
[Non-text portions of this message have been removed]
Yahoo! Mail Kini Lebih Cepat dan Lebih Bersih. Rasakan bedanya sekarang!
http://id.mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]