Dear ALL,

kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang 
dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. 
Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk 
pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa 
membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank.

Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan 
atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount 
tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair.

Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah 
benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada 
petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan 
tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani 
bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar 
seperti sekarang.

Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. 

Terima kasih


      Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari 
email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke