Dear ALL, kami memiliki rekanan yang punya masalah ketika pengajuan kredit di bank X yang dikarenakan masih terdaftar di black list oleh bank sentral pada bank Y. Petugas bank X meminta biaya or imbalan or apapun bentuknya sebanyak 4 jt untuk pemutihan black list tersebut. Yang aneh lagi petugas bank X tidak bisa membuktikan atau menampilkan black list tadi dikerenakan kerahasiaan bank.
Yang jadi pertanyaan nya. Apakah biaya tersebut resmi atau memang ada peraturan atau apapun itu namanya untuk pemutihan tersebut ?. Karena ketika ammount tersebut diberikan. Beberapa hari kemudian kreditnya cair. Memang ada kelemahan dari rekanan kami untuk mencek kembali ke bank Y. Apakah benar namanya di black list di bank tersebut. Serta tidak menannyakan kepada petugas lain di bank X atau pimpinannya. Kami sangat prihatin dengan rekanan tersebut jika hal yg tidak diinginkan terjadi dan dikarenakan dia menjalani bisnis dari nol dengan modal kejujuran dan kegigihan hingga menjadi besar seperti sekarang. Mudah-mudahan ada yg bisa menjelaskan. Terima kasih Selalu bersama teman-teman di Yahoo! Messenger. Tambahkan mereka dari email atau jaringan sosial Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/