Re: [Keuangan] Aturan pemberitahuan pemegang saham mayoritas di BEJ

2010-02-13 Terurut Topik Wong Cilik
Jadi yang harus memasukkan pemberitahuan ke idx itu pemegang sahamnya ya...
bukan perusahaannya. Jadi seharusnya kelihatan di website idx dong?

Apakah juga broker/underwriternya juga termasuk bila baru selesai IPO?

Saya sedang lihat saham DEWA, yang menurut laporan keuangannya pemilikan
Zurich turun dari 75% menjadi 55% saja dalam 1 tahun. Sudah di offload ke
market katanya. Cuma waktu di cari-cari di website idx bagian announcement
gak ketemu yang ngasi tau Zurich offload punyanya dia. Entah tau bagaimana
ceritanya dengan saham ini atau mengapa Zurich ngebuangin sahamnya?

2010/2/13 

> Betul. Harus diberitahukan kepada Bapepam selambat2nya 2(dua) hari kerja
> sejak transaksi material tersebut dilakukan.
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung
> Teruuusss...!
>


[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Re: [Keuangan] Aturan pemberitahuan pemegang saham mayoritas di BEJ

2010-02-13 Terurut Topik Andy_Tambunan
Betul. Harus diberitahukan kepada Bapepam selambat2nya 2(dua) hari kerja sejak 
transaksi material tersebut dilakukan.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: Wong Cilik 
Date: Sat, 13 Feb 2010 20:18:08 
To: 
Subject: [Keuangan] Aturan pemberitahuan pemegang saham mayoritas di BEJ

Apakah ada yang tau,peraturan  di Bursa Indonesia... (Bapepam) tentang
transaksi saham pemegang saham signifikan (umumnya lebih atau sama 5%).

Kalau jual beli saham di bursa, apakah pemegang saham signifikan perlu
memberi tau bursa/publik tujuannya untuk apa?

Kalau tidak salah di amerika atw negara maju lainnya, pemegang lebih dari 5%
sudah dianggap tau informasi internal sehingga mereka perlu memberi tau
publik jika mereka beli atau jual.

Salah satu histori nya, dulu jaman M$A junk bond, banyak perusahaan dibeli
dengan junk bond dengan tujuan untuk dilikuidasi. Pabrik jalan baik-baik eh
malah karyawan semua di pecat dan asetnya di pecah-pecah dijual demi
memperkaya diri sendiri.

Barangkali tujuan lainnya masih banyak lagi, tapi sampai sekarang di Amerika
dan sepertinya juga Eropa menerapkan aturan ini. Apakah di Bursa Indonesia
kita ada aturan semacam ini? Ada yang tau gak ya...


[Non-text portions of this message have been removed]




[Non-text portions of this message have been removed]





=
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
ahlikeuangan-indonesia-dig...@yahoogroups.com 
ahlikeuangan-indonesia-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
ahlikeuangan-indonesia-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[Keuangan] Aturan pemberitahuan pemegang saham mayoritas di BEJ

2010-02-13 Terurut Topik Wong Cilik
Apakah ada yang tau,peraturan  di Bursa Indonesia... (Bapepam) tentang
transaksi saham pemegang saham signifikan (umumnya lebih atau sama 5%).

Kalau jual beli saham di bursa, apakah pemegang saham signifikan perlu
memberi tau bursa/publik tujuannya untuk apa?

Kalau tidak salah di amerika atw negara maju lainnya, pemegang lebih dari 5%
sudah dianggap tau informasi internal sehingga mereka perlu memberi tau
publik jika mereka beli atau jual.

Salah satu histori nya, dulu jaman M$A junk bond, banyak perusahaan dibeli
dengan junk bond dengan tujuan untuk dilikuidasi. Pabrik jalan baik-baik eh
malah karyawan semua di pecat dan asetnya di pecah-pecah dijual demi
memperkaya diri sendiri.

Barangkali tujuan lainnya masih banyak lagi, tapi sampai sekarang di Amerika
dan sepertinya juga Eropa menerapkan aturan ini. Apakah di Bursa Indonesia
kita ada aturan semacam ini? Ada yang tau gak ya...


[Non-text portions of this message have been removed]