[Keuangan] Royalty
Mohon penjelasan, royalty itu termasuk PPh Ps.21 atau 23 ? dan tarifnya brp persen? kalau ada mhn sekalian dengan PP atau UU yang terkait, terima kasih - Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. [Non-text portions of this message have been removed]
RE: [Keuangan] Royalty
Dear ambar, Yang terima siapa? Orang pribadi atau institusi Perusahaan? Dalam atau luar negeri? Pertanyaan supaya jawabannya ngga terlalu lebar. Salam ryan From: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of ambar rie Sent: 15 Februari 2008 15:13 Mohon penjelasan, royalty itu termasuk PPh Ps.21 atau 23 ? dan tarifnya brp persen? kalau ada mhn sekalian dengan PP atau UU yang terkait, terima kasih [Non-text portions of this message have been removed]