Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Terima kasih atas informasi UU yang terkait. Jadi sekarang aparat kontrol keuangan lapis tiga. Lapis pertama adalah APIP, lapis dua BPKP dan kemudian masih ada BPK. Tapi ada yang bilang korupsi makin meluas, yang lolos bukan hanya tikus tetapi sudah gajah. Apa didalam sistem 3 lapis ini tidak ada kesalahan sistemik? Kenapa Aparat kepresidenan yaitu BPKP dan BPK tidak dilebur saja? Apa kedua badan ini sebaiknya tidak diberi wewenang untuk prapengadilan? Mengapa auditor luar seperti PWC wewenangnya bisa lebih besar? Atau apakah APIP/Inspektor2 yang perlu diberi wewenang lebih besar? Mungkin masalah2 ini perlu dipikirkan dengan tujuan peran pengawasan keuangan secara preventif diperkeras supaya KKN dicegah dari awal. Salam damai Hok An si Nung schrieb: On 29 Jan 2010 at 20:16, Hendro Setiawan wrote: Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan sertifikasi auditor independen yang akan menjadi mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan yang berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi pertanyaan, knp bukan BPKP? jawabannya lebih bersifat politis. BPK 'menggandeng' akuntan publik karena amanat UU 15/2004, ps 3 ayat (2) dan/atau ps 9 ayat (3), di ps 9 juga ada gandengan BPK dengan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) contoh APIP : BPKP/inspektorat_jendral_provinsi_kab_kota/badanpengawas_prov_kab_kota cmiiw sinung ref : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm
Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik
bertanggung jawab? MIME-Version: 1.0 Content-Type: text/plain; charset=UTF-8 Content-Transfer-Encoding: 7bit Saya coba luruskan dulu beberapa kesalahkaprahan masyarakat dalam memahami pemeriksaan keuangan negara. Pertama, sebenarnya, yang namanya audit itu jenisnya banyak. Yaitu : 1. Audit keuangan. Inilah satu-satunya jenis audit yang umumnya dikenali masyarakat awam. Audit ini bertujuan untuk memberikan atestasi apakah laporan keuangan yang disusun oleh manajemen (dalam hal ini pemerintah) telah sesuai dengan standar tertentu. (dalam pemerintah kita, standarnya adalah Standar Akuntansi Pemerintah, tapi saya lupa PP nomor berapa). Audit keuangan ini menjadi domain BPK. 2. Audit operasional. Audit ini bertujuan untuk menilai 3E, efektifitas, efisiensi dan ekonomis pada suatu program atau organisasi. Fungsi ini dijalankan terutama oleh APIP (BPKP, inspektorat) dan BPK. Namun sebenarnya, dari sudut pandang teori, audit operasional lebih tepat dilakukan oleh audit internal (APIP). 3. Audit dengan tujuan tertentu. Audit ini adalah audit yang dilakukan dengan tujuan khusus, misalnya audit investigasi, audit kepatuhan, audit klaim, audit eskalasi harga dan lain-lain. Jadi, sesungguhnya, ada banyak sekali jenis audit. Namun, hanya ada dua yang cukup terkenal, yaitu audit keuangan dan audit investigasi. Itupun, masyarakat awam banyak yang tidak memahami bahwa audit keuangan berbeda dari investigasi, karena masyarakat hanya tahu bahwa audit itu ya audit. Kedua, ada dua jenis auditor. 1. Auditor eksternal. Inilah jenis auditor yang umumnya diketahui masyarakat. Kalau disebut kata auditor, masyarakat selalu mengasosiakan auditor sebagai auditor eksternal. Auditor jenis ini, umumnya hanya melakukan audit keuangan. Mereka bertanggungjawab menyampaikan laporan hasil auditnya ke stakeholder (dalam hal ini DPR dan masyarakat). Dalam pemerintahan, fungsi ini dilaksanakan oleh BPK. 2. Auditor internal. Auditor jenis ini berfungsi untuk membantu manajemen untuk mengoptimalkan kinerjanya. Sehingga, audit yang dilakukan yaitu audit operasional dan audit dengan tujuan tertentu. Di pemerintahan disebut sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang terdiri atas BPKP, inspektorat dan bawasda. Auditor jenis ini bertanggung jawab kepada manajemen (BPKP kepada presiden, inspektorat kepada menteri, bawasda kepada gubernur/bupati), sehingga laporan hasil pemeriksaan hanya diberikan kepada manajemen. Auditor intenal dilarang menyampaikan laporannya ke publik, karena hal itu melanggar kode etik profesi. Salam Habibie Nugroho Wicaksono
BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Saya rasa menyerahkan audit-audit seperti ini ke swasta bukan solusi tepat. Pertama, jelas butuh waktu untuk penentuan swasta mana saja yang harus mengaudit. Kemudian, belum tentu pihak swasta ini memiliki kapabilitas untuk menjangkau daerah-daerah dengan medan berat. Berbeda dengan BPKP yang cukup banyak auditornya dimutasi ke berbagai kantor perwakilannya yang medannya berat. Selain itu, mutu pengawasan lebih bisa dikontrol karena satu kesatuan organisasi. Kalau memang secara kuantitas pengawasan kurang, ya tidak mungkin pengawasan dilakukan setiap hari. Harus dihitung cost - benefit analysis dulu. Jangan sampai, anggaran pengawasan suatu desa lebih besar ketimbang anggaran operasional desa itu sendiri. Salam Habibie Nugroho Wicaksono -Pesan Asli- Dari: Hok An Terkirim: 30/01/2010 03:03:00 Subjek: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? Kawan2, Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta. Misalnya dana otonomi desa. Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan mempertanggung jawabkannya baru sedikit. BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU. Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja. Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan? Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll? Salam damai Hok An
Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan sertifikasi auditor independen yang akan menjadi mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan yang berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi pertanyaan, knp bukan BPKP? jawabannya lebih bersifat politis. --- On Sat, 1/30/10, Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com wrote: From: Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com Subject: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Saturday, January 30, 2010, 8:13 AM Saya rasa menyerahkan audit-audit seperti ini ke swasta bukan solusi tepat. Pertama, jelas butuh waktu untuk penentuan swasta mana saja yang harus mengaudit. Kemudian, belum tentu pihak swasta ini memiliki kapabilitas untuk menjangkau daerah-daerah dengan medan berat. Berbeda dengan BPKP yang cukup banyak auditornya dimutasi ke berbagai kantor perwakilannya yang medannya berat. Selain itu, mutu pengawasan lebih bisa dikontrol karena satu kesatuan organisasi. Kalau memang secara kuantitas pengawasan kurang, ya tidak mungkin pengawasan dilakukan setiap hari. Harus dihitung cost - benefit analysis dulu. Jangan sampai, anggaran pengawasan suatu desa lebih besar ketimbang anggaran operasional desa itu sendiri. Salam Habibie Nugroho Wicaksono -Pesan Asli- Dari: Hok An Terkirim: 30/01/2010 03:03:00 Subjek: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab? Kawan2, Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta. Misalnya dana otonomi desa. Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan mempertanggung jawabkannya baru sedikit. BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU. Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja. Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan? Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll? Salam damai Hok An [Non-text portions of this message have been removed]
Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?
On 29 Jan 2010 at 20:16, Hendro Setiawan wrote: Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan sertifikasi auditor independen yang akan menjadi mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan yang berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi pertanyaan, knp bukan BPKP? jawabannya lebih bersifat politis. BPK 'menggandeng' akuntan publik karena amanat UU 15/2004, ps 3 ayat (2) dan/atau ps 9 ayat (3), di ps 9 juga ada gandengan BPK dengan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah) contoh APIP : BPKP/inspektorat_jendral_provinsi_kab_kota/badanpengawas_prov_kab_kota cmiiw sinung ref : http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm --- On Sat, 1/30/10, Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com wrote: /*-sig- http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab -sig-*/