Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-02-01 Terurut Topik Hok An
Terima kasih atas informasi UU yang terkait.
Jadi sekarang aparat kontrol keuangan lapis tiga.
Lapis pertama adalah APIP, lapis dua BPKP dan kemudian masih ada BPK.
Tapi ada yang bilang korupsi makin meluas, yang lolos bukan hanya tikus 
tetapi sudah gajah.

Apa didalam sistem 3 lapis ini tidak ada kesalahan sistemik?
Kenapa Aparat kepresidenan yaitu BPKP dan BPK tidak dilebur saja?
Apa kedua badan ini sebaiknya tidak diberi wewenang untuk prapengadilan?
Mengapa auditor luar seperti PWC wewenangnya bisa lebih besar?
Atau apakah APIP/Inspektor2 yang perlu diberi wewenang lebih besar?

Mungkin masalah2 ini perlu dipikirkan dengan tujuan peran pengawasan 
keuangan secara preventif diperkeras supaya KKN dicegah dari awal.

Salam damai

Hok An

si Nung schrieb:
  

 On 29 Jan 2010 at 20:16, Hendro Setiawan wrote:

  Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan
  sertifikasi auditor independen yang akan menjadi
  mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan
  yang berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi
  pertanyaan, knp bukan BPKP? jawabannya lebih
  bersifat politis.

 BPK 'menggandeng' akuntan publik karena amanat UU 15/2004,
 ps 3 ayat (2) dan/atau ps 9 ayat (3),

 di ps 9 juga ada gandengan BPK dengan APIP (aparat pengawasan intern 
 pemerintah)
 contoh APIP : 
 BPKP/inspektorat_jendral_provinsi_kab_kota/badanpengawas_prov_kab_kota

 cmiiw

 sinung

 ref :
 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM 
 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM
 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm 
 http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm




Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik

2010-02-01 Terurut Topik prof.habi...@gmail.com
 bertanggung jawab?
MIME-Version: 1.0
Content-Type: text/plain; charset=UTF-8
Content-Transfer-Encoding: 7bit

Saya coba luruskan dulu beberapa kesalahkaprahan masyarakat dalam memahami 
pemeriksaan keuangan negara.
Pertama, sebenarnya, yang namanya audit itu jenisnya banyak. Yaitu :
1. Audit keuangan. Inilah satu-satunya jenis audit yang umumnya dikenali 
masyarakat awam. Audit ini bertujuan untuk memberikan atestasi apakah laporan 
keuangan yang disusun oleh manajemen (dalam hal ini pemerintah) telah sesuai 
dengan standar tertentu. (dalam pemerintah kita, standarnya adalah Standar 
Akuntansi Pemerintah, tapi saya lupa PP nomor berapa). Audit keuangan ini 
menjadi domain BPK.
2. Audit operasional. Audit ini bertujuan untuk menilai 3E, efektifitas, 
efisiensi dan ekonomis pada suatu program atau organisasi. Fungsi ini 
dijalankan terutama oleh APIP (BPKP, inspektorat) dan BPK. Namun sebenarnya, 
dari sudut pandang teori, audit operasional lebih tepat dilakukan oleh audit 
internal (APIP).
3. Audit dengan tujuan tertentu. Audit ini adalah audit yang dilakukan dengan 
tujuan khusus, misalnya audit investigasi, audit kepatuhan, audit klaim, audit 
eskalasi harga dan lain-lain.

Jadi, sesungguhnya, ada banyak sekali jenis audit. Namun, hanya ada dua yang 
cukup terkenal, yaitu audit keuangan dan audit investigasi. Itupun, masyarakat 
awam banyak yang tidak memahami bahwa audit keuangan berbeda dari investigasi, 
karena masyarakat hanya tahu bahwa audit itu ya audit.

Kedua, ada dua jenis auditor.
1. Auditor eksternal. Inilah jenis auditor yang umumnya diketahui masyarakat. 
Kalau disebut kata auditor, masyarakat selalu mengasosiakan auditor sebagai  
auditor eksternal. Auditor jenis ini, umumnya hanya melakukan audit keuangan. 
Mereka bertanggungjawab menyampaikan laporan hasil auditnya ke stakeholder 
(dalam hal ini DPR dan masyarakat). Dalam pemerintahan, fungsi ini dilaksanakan 
oleh BPK.
2. Auditor internal. Auditor jenis ini berfungsi untuk membantu manajemen untuk 
mengoptimalkan kinerjanya. Sehingga, audit yang dilakukan yaitu audit 
operasional dan audit dengan tujuan tertentu. Di pemerintahan disebut sebagai 
APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang terdiri atas BPKP, inspektorat 
dan bawasda. Auditor jenis ini bertanggung jawab kepada manajemen (BPKP kepada 
presiden, inspektorat kepada menteri, bawasda kepada gubernur/bupati), sehingga 
laporan hasil pemeriksaan hanya diberikan kepada manajemen. Auditor intenal 
dilarang menyampaikan laporannya ke publik, karena hal itu melanggar kode etik 
profesi.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono



BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Habibie Nugroho Wicaksono
Saya rasa menyerahkan audit-audit seperti ini ke swasta bukan solusi tepat. 
Pertama, jelas butuh waktu untuk penentuan swasta mana saja yang harus 
mengaudit. Kemudian, belum tentu pihak swasta ini memiliki kapabilitas untuk 
menjangkau daerah-daerah dengan medan berat. Berbeda dengan BPKP yang cukup 
banyak auditornya dimutasi ke berbagai kantor perwakilannya yang medannya 
berat. Selain itu, mutu pengawasan lebih bisa dikontrol karena satu kesatuan 
organisasi.
Kalau memang secara kuantitas pengawasan kurang, ya tidak mungkin pengawasan 
dilakukan setiap hari. Harus dihitung cost - benefit analysis dulu. Jangan 
sampai, anggaran pengawasan suatu desa lebih besar ketimbang anggaran 
operasional desa itu sendiri.

Salam

Habibie Nugroho Wicaksono

-Pesan Asli-
Dari: Hok An
Terkirim:  30/01/2010 03:03:00
Subjek:  BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

Kawan2,

Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.
Misalnya dana otonomi desa.
Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan 
mempertanggung jawabkannya baru sedikit.
BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk 
bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.
Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan 
BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.

Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?
Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?

Salam damai

Hok An



Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik Hendro Setiawan
Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan sertifikasi auditor independen 
yang akan menjadi mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan yang 
berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi pertanyaan, knp bukan BPKP? 
jawabannya lebih bersifat politis.

--- On Sat, 1/30/10, Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com wrote:

From: Habibie Nugroho Wicaksono prof.habi...@gmail.com
Subject: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung 
jawab?
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com 
AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, January 30, 2010, 8:13 AM







 



  



  
  
  Saya rasa menyerahkan audit-audit seperti ini ke swasta bukan solusi 
tepat. Pertama, jelas butuh waktu untuk penentuan swasta mana saja yang harus 
mengaudit. Kemudian, belum tentu pihak swasta ini memiliki kapabilitas untuk 
menjangkau daerah-daerah dengan medan berat. Berbeda dengan BPKP yang cukup 
banyak auditornya dimutasi ke berbagai kantor perwakilannya yang medannya 
berat. Selain itu, mutu pengawasan lebih bisa dikontrol karena satu kesatuan 
organisasi.

Kalau memang secara kuantitas pengawasan kurang, ya tidak mungkin pengawasan 
dilakukan setiap hari. Harus dihitung cost - benefit analysis dulu. Jangan 
sampai, anggaran pengawasan suatu desa lebih besar ketimbang anggaran 
operasional desa itu sendiri.



Salam



Habibie Nugroho Wicaksono



-Pesan Asli-

Dari: Hok An

Terkirim:  30/01/2010 03:03:00

Subjek:  BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?



Kawan2,



Ada usul supaya pemeriksaaan keuangan di serahkan kepada swasta.

Misalnya dana otonomi desa.

Saya dengan kepala desa yang sanggup memanfaatkan dana ini dan 

mempertanggung jawabkannya baru sedikit.

BPKL jelas kewalahan kalau harus mengawasi puluhan ribu desa2 kita untuk 

bisa tertib dan menggunakan anggaran seperti UU.

Sebab itu ada usul supaya yang pemeriksaan di alihkan kepada swasta dan 

BPK atau BPKP hanya koordinasi dan mengaturnya saja.



Usul ini bisa tidak dilaksanakan di lapangan?

Bagaimana dengan audit Departemen, BUMN dll?



Salam damai



Hok An






 





 



  






  

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: BLS: BPK/BPKP/ Re: [Keuangan] Sampai mana Akuntan Publik bertanggung jawab?

2010-01-29 Terurut Topik si Nung
On 29 Jan 2010 at 20:16, Hendro Setiawan wrote:

 Sekedar informasi, saat ini BPK lagi melakukan
 sertifikasi auditor independen yang akan menjadi
 mitra BPK dlm mengaudit lembaga atau perusahaan
 yang berhubungan dengan keuangan negara. Menjadi
 pertanyaan, knp bukan BPKP? jawabannya lebih
 bersifat politis. 

BPK 'menggandeng' akuntan publik karena amanat UU 15/2004,
ps 3 ayat (2) dan/atau ps 9 ayat (3),

di ps 9 juga ada gandengan BPK dengan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah)
contoh APIP : 
BPKP/inspektorat_jendral_provinsi_kab_kota/badanpengawas_prov_kab_kota

cmiiw

sinung


ref :
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15Tahun2004UU.HTM
http://www.sjdih.depkeu.go.id/fullText/2004/15TAHUN2004UUPENJ.htm




 --- On Sat, 1/30/10, Habibie Nugroho Wicaksono
 prof.habi...@gmail.com 
 wrote:
 





/*-sig-

http://www.radarjogja.co.id/berita/internasional/5218-pseudo-democracy-demokrasi-kedoknya-demokrator-muaranya.html

http://www.republika.co.id/koran/14/60867/Hari_Jilbab_Dunia_Mengenang_wafatnya_Sahidah_Pembela_Jilbab

-sig-*/