Re: [assunnah] TAHLIL : Mohon Pencerahan

2005-07-06 Terurut Topik hilmy hilmy

--- Martono <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

Wa'alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh

> 
> Saya ucapkan terima kasih atas jawaban yang cukup
> memuaskan dari akh [EMAIL PROTECTED] (maaf kalau
> saya belum tahu namanya), mudah-mudahan kita selalu
> ditunjukan jalan yang lurus dan diberikan hidayah
> oleh 4JJI Subhanahu Wata'ala. Amin.
> 
> Saya belum tahu terjemah dari "Dan seseorang tidak
> akan memperoleh, melainkan pahala usahanya sendiri"
> surat dan ayat berapa ?
> 
> Sekali lagi terima kasih.
> 
> Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
> 

Yang Akhi tanyakan Surat 53 (AnNajm) ayat 39.

Insya Allah Kita sama-sama diberikan hati yang ikhlas
untuk saling ingat- mengingatkan.


Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Abi Hilmy



__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya Fatwa Beli Rumah Secara Kredit Bank-2

2005-07-06 Terurut Topik Abu Abdillah
>-Original Message-
>From: assunnah@yahoogroups.com
>Sent: Friday, June 24, 2005 10:25 AM
>Subject: [assunnah] Tanya fatwa beli rumah secara kredit bank
>Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
>Mohon yang menemukan fatwa beli rumah secara kredit melalui bank
>diinformasikan karena ana bingung. Boleh atau tidak? 
>Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi wabarakatuh

Hukum berjual beli secara kredit dengan harga tangguh dengan dilunasi secara 
berjangka, terjadi ikhtilaf diantara ulama dalam masalah ini, ada yang 
membolehkannya dan ada juga yang melarangnya secara keras, karena harga 
tangguh dalam kredit termasuk kategori riba.

Dan seperti kita ketahui sekarang ini, praktek kredit yang terjadi di 
masyarakat kita hampir didominasi oleh praktek-praktek ribawi, walau dalam 
praktek menawarkan produknya dibungkus dengan bahasa-bahasa yang sepertinya 
tidak ada praktek ribawi didalamnya, akan tetapi ini adalah praktek 
pengelabuan secara terencana dalam memanfaatkan hajat/keperluan orang 
banyak.

Mensikapi masalah ini sebaiknya kita berhati-hati dan tidak 
terprovokasi oleh iming-iming kemudahan dan kecepatan dalam mencapai 
tujuan, bersyukurlah kita terhadap apa yang kita miliki dan mampu 
pada saat ini,  dan janganlah kita memaksakan sesuatu yang 
sebetulnya kita tidak mampu untuk menanggungnya dan menjadi beban 
pikiran sehari-hari. Lebih dari itu, semoga kita tidak termasuk 
orang-orang yang terlilit oleh begitu banyaknya kredit-kredit riba 
yang menimpa diri kita.

Dibawah ini akan saya salinkan dari situs http://www.alamnhaj.or.id 
tentang Hukum Berjual Beli Secara Kredit, semoga bermanfaat.

HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani


Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum 
syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam pembayarannya .?

Jawaban
Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah yang 
tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal itu adalah 
amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum menduduki negara kaum 
muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur negara jajahannya dengan 
undang-undang mereka yang kafir.

Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya, mereka 
pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu. Sedangkan kaum 
muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam tata kehidupan 
(muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut. Yang lebih penting 
sebagaimana yang diucapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan kalian 
kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya perintah kalian 
dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang dapat menjauhkan kalian 
dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan kalian ke neraka, melainkan 
telah saya peringatkan kalian daripadanya". [Lihat As-Shahihah : 1803]

Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada hari ini 
dinamakan " Jual Beli Sistem Kredit" (Bittaqsith). Jual beli ini adalah 
bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya.

Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam 
kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan "Jual Beli Sistem Kredit". Dalam 
kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan dinamakan "Pinjam Meminjam 
Yang Baik" (Qardhul Hasan), sebagai istilah dalam hubungan muamalat kaum 
muslimin. Padahal Nabi memberi anjuran terhadap pinjam meminjam yang baik, 
dapat mencapai derajat keutamaan. Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 
dinar, seperti kalau engkau memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila 
engkau telah meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau yang muslim, 
seakan-akan engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 (satu) dinar dari saku 
engkau.

Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai ganti kesabarannya 
terhadap saudara engkau yang muslim, dalam memenuhi hutangnya. Berkata 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak 
baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".

Dalam riwayat lain.

"Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam 
satu jual beli".

Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan 
tersebut. Maka jawabnya.

"Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian secara 
kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian".

Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga 100 
dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit.

Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak 
baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".

Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti barang 
ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5 

[assunnah] Tanya : Aqigah dan Qurban

2005-07-06 Terurut Topik pe_relay_omi
Assalammua`laikum wr.wb,

Alhamdulillah puji syukur ana ucapkan kepada Allah SWT yg telah 
diberikan kesempatan untuk dapat bergabung di Milist ini.

Ana ingin tahu sekali tentang Aqiqah dan Qurban,  dalil-dalilnya serta
teknis pelaksanaannya.

Terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya,

Istanto






Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Info : Cara Menghubungi Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

2005-07-06 Terurut Topik Abu 'Abdul' Rizq
Waalaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuhu,

Ukhti Fatimah kebetulan ana bertetangga dengan Ustadz Abdul Hakim Abdat,
insya Allah Ta'ala sore nantipun ana ikut kajian beliau di masjid dekat 
rumah.
Sekiranya ukh Fatimah dapat menjelaskan rencana dan kondisi kajian dimaksud
dengan senang hati ana akan membantu menyampaikannya.
Setelah Ustadz Abdul Hakim setuju, selanjutnya anti dapat menghubunginya 
langsung.

Jazaakallah khair.

Abu 'Abdul' Rizq

- Original Message - 
From: <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Thursday, July 07, 2005 7:06 AM
Subject: [assunnah] Info : Cara Menghubungi Ustadz Abdul Hakim bin Amir 
Abdat


> Assalammu'alaikum wa Rahmatullhi wa Barakaatuh,
>
> Mohon info dari akh dan ukh fi-Illah cara menghubungi Ustadz Abdul
> Hakim bin Amir Abdat.
>
> Tadi malam ana mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh pengurus
> yayasan Masjid Miftahul Jannah diproject tempat ana kerja.
> Biasanya para panitia mengundang penulis  (kupas buku) atau para ust
> dari Jawa, khususnya  ibu kota atau areal tambang pada acara2x
> tertentu. Tadi malam dalam rapat penentuan budget ana mengusulkan
> untuk mengundang Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, hal ini ana
> lakukan untuk menggiatkan dakwah salafiah di areal tambang.
>
> Jazak-Allah atas bantuan dari antum wa antuni semua.
>
> Wasalammu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh
> Fatimah





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Info : Cara Menghubungi Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat

2005-07-06 Terurut Topik fatimah
Assalammu'alaikum wa Rahmatullhi wa Barakaatuh,
 
Mohon info dari akh dan ukh fi-Illah cara menghubungi Ustadz Abdul 
Hakim bin Amir Abdat.

Tadi malam ana mengikuti rapat yang diselenggarakan oleh pengurus
yayasan Masjid Miftahul Jannah diproject tempat ana kerja.
Biasanya para panitia mengundang penulis  (kupas buku) atau para ust 
dari Jawa, khususnya  ibu kota atau areal tambang pada acara2x 
tertentu. Tadi malam dalam rapat penentuan budget ana mengusulkan 
untuk mengundang Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, hal ini ana 
lakukan untuk menggiatkan dakwah salafiah di areal tambang. 
 
Jazak-Allah atas bantuan dari antum wa antuni semua.
 
Wasalammu'alaikum wa Rahmatullahi wa Barakaatuh
Fatimah
 
 





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya Fatwa Beli Rumah Secara Kredit Bank-1

2005-07-06 Terurut Topik Abu Abdillah
>-Original Message-
>From: assunnah@yahoogroups.com 
>Sent: Friday, June 24, 2005 10:25 AM
>Subject: [assunnah] Tanya fatwa beli rumah secara kredit bank
>Assalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh
>Mohon yang menemukan fatwa beli rumah secara kredit melalui bank
>diinformasikan karena ana bingung. Boleh atau tidak? 
>Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi wabarakatuh

Hukum berjual beli secara kredit dengan harga tangguh dengan dilunasi secara 
berjangka, terjadi ikhtilaf diantara ulama dalam masalah ini, ada yang 
membolehkannya dan ada juga yang melarangnya secara keras, karena harga 
tangguh dalam kredit termasuk kategori riba.

Dan seperti kita ketahui sekarang ini, praktek kredit yang terjadi di 
masyarakat kita hampir didominasi oleh praktek-praktek ribawi, walau dalam 
praktek menawarkan produknya dibungkus dengan bahasa-bahasa yang sepertinya 
tidak ada praktek ribawi didalamnya, akan tetapi ini adalah praktek 
pengelabuan secara terencana dalam memanfaatkan hajat/keperluan orang 
banyak.

Mensikapi masalah ini sebaiknya kita berhati-hati dan tidak terprovokasi 
oleh iming-iming kemudahan dan kecepatan dalam mencapai tujuan, bersyukurlah 
kita terhadap apa yang kita miliki dan mampu pada saat ini,  dan janganlah 
kita memaksakan sesuatu yang sebetulnya kita tidak mampu untuk menanggungnya 
dan semoga kita tidak termasuk orang-orang yang terlilit oleh begitu 
banyaknya kredit-kredit riba yang menimpa diri kita.

Dibawah ini akan saya salinkan dari situs http://www.alamnhaj.or.id tentang 
Hukum Berjual Beli Secara Kredit, semoga bermanfaat.


HUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDIT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pembicaraan seputar berjual 
beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada yang mulia 
untuk menjelaskan hukum mejual dengan kredit !

Jawaban
Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) 
dengan harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah 
dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak 
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” 
[Al-Baqarah : 282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam telah membolehkan 
jual beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. 
Akan tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini 
adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada 
beberapa cara, di antaranya :

Pertama
Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak 
memilikinya, sembari berkata, “Sesungguhnya saya memerlukan mobil begini”. 
Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara 
kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini 
adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya 
karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan 
terhadapnya tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia 
meminjamkan harganya kepada orang secara riba (memberikan bunga, pent), 
padahal para ulama berkata, “Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan 
tambahan, maka ia adalah riba”. Jadi, standarisasi dalam setiap urusan 
adalah terletak pada tujuan-tujuannya.

Kedua
Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang, 
lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya, 
kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh 
(kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si 
pedagang ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan 
kepadanya dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia 
membelinya hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan 
menjualnnya kepada orang yang berhajat tersebut.

Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli rumah atau 
barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh 
harga, seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang 
untuk melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, 
“Saya telah membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih 
kurang atau lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk 
membayar sisanya”. Kemudian si pedagang berkata, “Saya akan pergi ke pemilik 
barang yang menjualkannya kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda, 
lalu saya mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu. Dan 
banyak lagi gambaran-gambaran yang lain.

Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah bahwa 
setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia adalah riba 
sekalipun dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab tindakan pengelabuan 
tidak akan mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui hal-hal yang diharamkan 
oleh Allah, hanya akan mena

[assunnah] KESALAHAN FATAL HARUN YAHYA

2005-07-06 Terurut Topik fsms sunnah



BEBERAPA KESALAHAN FATAL DI DALAM BUKU HARUN YAHYA
 
Oleh :
Abu Hudzaifah al-Atsari
Manusia tidak dapat lepas dari kesalahan, sedangkan kewajiban setiap Muslim adalah saling mengingatkan di dalam menetapi kebenaran dan kesabaran. Harun Yahya –saddadahullahu- adalah diantara cendekiawan dan saintis muslim yang juga terperosok ke dalam kesalahan yang cukup fatal di dalam masalah aqidah. Kesalahan-kesalahan beliau ini tersebar di mayoritas buku-bukunya yang membicarakan tentang Islam. Kami tidak menutup mata dari mashlahat yang beliau berikan bagi ummat di dalam membela Islam dan membantah faham-faham materialistis saintifis. Namun, biar bagaimanapun beliau adalah manusia yang kadang salah kadang benar, sehingga kita wajib menolak kesalahan-kesalahannya dan wajib menerangkannya kepada ummat agar ummat tidak terperosok ke dalam kesalahan yang sama. Semoga Allah
 menunjuki diri kami, diri beliau dan seluruh ummat Islam.
Beliau memiliki kesalahan-kesalahan yang fatal di dalam buku-bukunya, diantaranya yang berjudul EVOLUTION DECEIT (Keruntuhan Teori Evolusi) yang menunjukkan pemahamannya terhadap Aqidah dan Tauhid yang keliru. Bab yang menunjukkan kesalahan ini diantaranya terdapat di dalam bab ”The Real Essence of Matter”. Perlu saya tambahkan di sini, walaupun Harun Yahya melakukan kesalahan serius di dalam perkara aqidah, namun saya tidak pernah menvonisnya sebagai Ahlul Bid’ah, terlebih-lebih menvonisnya sebagai kafir, nas’alullaha salamah wa ‘afiyah. Sebab, bukanlah hak saya untuk melakukan vonis semacam ini, namun hal ini adalah hak para ulama dan ahlul ilmi yang mutamakkin (mumpuni). Saya di sini hanya ingin menunjukkan beberapa kesalahan yang beliau lakukan sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar.
Harun Yahya –saddadahullahu- berkata di dalam pembukaannya di dalam “Where is God?” (Dimana Tuhan) pada halaman 175, sebagai berikut :
"The basic mistake of those who deny God is shared by many people who in fact do not really deny the existence of God but have a wrong perception of Him. They do not deny creation, but have superstitious beliefs about "where" God is. Most of them think that God is up in the "sky". They tacitly imagine that God is behind a very distant planet and interferes with "worldly affairs" once in a while. Or perhaps that He does not intervene at all: He created the universe and then left it to itself and people are left to determine their fates for themselves. Still others have heard that in the Qur'an it is written that God is everywhere" but they cannot perceive what this exactly means. They tacitly think that God surrounds everything like radio waves or like an invisible, intangible gas. However, this notion and other beliefs that are unable to make clear "where"
 God is (and maybe deny Him because of that) are all based on a common mistake. They hold a prejudice without any grounds and then are moved to wrong opinions of God. What is this prejudice?"
Yang artinya adalah :
“Kesalahan mendasar bagi mereka yang mengingkari Tuhan yang tersebar pada kebanyakan orang adalah pada kenyataannya mereka tidaklah mengingkari keberadaan Tuhan itu sendiri, namun mereka memiliki persepsi yang
 berbeda terhadap Tuhan. Mereka tidaklah mengingkari penciptaan, namun mereka memiliki keyakinan takhayul mengenai “dimanakah” Tuhan itu berada. Mayoritas mereka beranggapan bahwa Tuhan berada berada di atas ”Langit”. Mereka secara diam-diam membayangkan bahwa Tuhan berada di balik planet-planet yang sangat jauh dan turut mengatur ”urusan dunia” sesekali waktu. Atau mungkin Tuhan tidak turut campur
 tangan sama sekali. Dia menciptakan alam semesta dan membiarkan apa adanya dan manusia dibiarkan begitu saja mengatur nasib mereka masing-masing. Sedangkan lainnya, ada yang pernah mendengar bahwa Tuhan ”ada di mana-mana”, namun mereka tidak dapat memahami maksud hal ini secara benar. Mereka secara diam-diam berfikir bahwa Tuhan meliputi segala sesuatu seperti gelombang radio atau seperti udara yang tak dapat dilihat ataupun diraba. Bagaimanapun juga, dugaan ini dan keyakinan lainnya yang tidak mampu menjelaskan ”dimanakah” Tuhan berada (atau bahkan mungkin mengingkari Tuhan dikarenakan hal ini), seluruhnya adalah kesalahan yang lazim terjadi. Mereka berpegang pada praduga yang tak berdasar dan akhirnya menjadi keliru di dalam memahami Tuhan. Apakah prasangka ini??”
Kemudian beliau sampai kepada perkataan filsafat sebagai berikut (hal. 189) :
"Consequently it is impossible to conceive Allah as a separate being outside this whole mass of matter (i.e the world) Allah is surely "everywhere" and encompasses all.
Yang artinya :
“Maka dari itu, merupakan suatu hal yang mustahil untuk memahami Allah sebagai suatu Dzat yang terpisah dari keseluruhan massa partikel/materi (yaitu dunia), Allah secara pasti “berada di mana-mana” dan meliputi segala sesuatu.”
Perkataan ini jelas-jelas perkataan kaum shufiyah, bahkan menyimpan pemahaman konsep Wihdatul Wujud. Pemahaman ini jelas-jelas suatu kekeliruan yang nyata dan fatal yang

[assunnah] Re: Tanya buku tentang isra mi'raj

2005-07-06 Terurut Topik Ahmad Ridha
Beti writes:

> Assalamu'alaikum,

Wa 'alaikumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

> Saya ingin tahu lebih dalam tentang peristiwa Isra
> Mi'raj. Kira-kira ada buku yang recommended

Ada buku susunan Syaikh al-Albani rahimahullah yang di dalamnya dikumpulkan 
hadits-hadits shahih terkait Isra' Mi'raj. Setahu ana telah diterjemahkan; 
penerbitnya kalau tidak salah Pustaka Azzam.

Wassalaamu 'alaikum,

---
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tanya buku tentang isra mi'raj

2005-07-06 Terurut Topik Said Mirza
On 7/6/05, Beti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum,

wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,

> Saya ingin tahu lebih dalam tentang peristiwa Isra
> Mi'raj. Kira-kira ada buku yang recommended
>
> Wassalamu'alaikun

Buku Isra' Mi'raj-nya syaikh Al-Albani (terbitan pustaka Azzam) insya Allah 
cukup bagus.
Bisa dipesan melalui at-taqwa online

wa'alaikumsalam
Mirza





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] TAHLIL : Mohon Pencerahan

2005-07-06 Terurut Topik Frans Yudha
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

jazakumullah khoiron katsiron

Afwan, ana mau bertanya lebih lanjut dari permasalahan ini.
Soal bid'ahnya tahlilan ana insyaalloh sudah paham dan setuju bahwa tahlilan 
adalah bid'ah dholalah tetapi akan lebih jelas lagi kalau sekirannya 
ditambahkan penjelasan mengenai doa itu sendiri. Bagaimanakah kita seharusnya 
mendoakan orang yang sudah meninggal? dimana? kapan? dan sbgainya, yang 
berhubungan dengan doa itu sendiri. Tentunya dengan dalil-2 yang kuat.

Sekali lagi, jazakumullah khoiron katsiron

Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh


- Original Message -
From: fsms sunnah
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 06, 2005 12:15 AM
Subject: Spam:Re: [assunnah] TAHLIL : Mohon Pencerahan

Wa'alaikumus Salam warohmatullahi wabarokatuh
Sedikit memberikan secuil bantuan tak berarti, mudah-2an sedikit bermanfaat.

1. Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati 
di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. 
Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati 
dalam keadaan fasik. (At-Taubah : 84). Ini ayat untuk orang munafiq, sedangkan 
untuk orang muslim berlaku sebaliknya (dishalatkan dan di doakan).

Kami jawab : Mana wijhatun nadhor (sisi pengamatan) istidlal bolehnya tahlil?? 
Memang benar ayat di atas utk kaum kafir dan munafikin, sebab jika yang 
meninggal kaum muslimin maka dia wajib disholati dan dido'akan... Namun yang 
aneh adalah, sisi pendalilan bolehnya tahlil dimana?? yang ada hanya perintah 
disholatkan jenazah dan dido'akan, tidak ada perayaan tahlil semacam 40 harian, 
1000 hari atau semacamnya... ini jelas bentuk istidlal yang ngawur... (afwan)

2. Rasulullah shalat jenazah yang hukumnya Fardu Kifayah (dalam rakaat ketiga 
mendoakan mayit ,"Allahummaghfirlahu ..dst")

Tanggapan : Sekali lagi pemaksaan dalil dilakukan oleh teman antum... apa 
korelasi antara tahlil dengan do'a "Allahummagh firlahu warhamhu... dst" dengan 
perayaan tahlilan atau semacamnya... Ana katakan ini adalah qiyas fasid dan 
analog yang paling ngawur yang pernah ana dengar (afwan)... Bagaimana mungkin 
tahlil yang jelas-2 tdk ada dalilnya diqiyaskan dengan do'a yg warid dari 
Rasulillah yang dibaca di dalam sholat jenazah... oleh karena itu ana katakan : 
Do'a dan sholat jenazah adl sunnah, bahkan fardhu kifayah sedangkan tahlil 
adalah muhdats, bid'ah dholalah!!!

3. Rasul juga ziarah kubur ke Baqi hampir setiap pagi (saya ditunjukan 
hadistnya dari Bukhari)

Tanggapan : Apa hubungannya ziarah kubur dengan tahlilan?? apakah sama ziarah 
kubur dengan membaca yasinan agar bacaanya sampai kepada mayit tiap 40 hari, 
1000 hari dls... ana katakan lagi, ini bentuk istidlal yang mengada-ada, ngawur 
dan qiyas afsadil afaasid (analog yang paling ngawur)...

4. Hadist di atas "Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal 
usahanya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan 
anak yang shaleh (laki/perempuan) yang berdo'a untuknya (mayit)". (An-Nawawi, 
SYARAH MUSLIM, juz 1 hal. 90). Yang putus amal itu orang mati tapi yang 
mendoakan kan orang hidup. Kemudian "anak yang shaleh" tidak dikatakan "anaknya 
si mayit yang shaleh" atau Waladhu Shalihun tapi "anak yang shaleh" atau 
Waladun Shalihun (jadi siapa saja bisa yang penting anak shaleh).

Tanggapan : Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un... untuk keempat kalinya teman 
antum telah mem'perkosa' (afwan) dalil untuk melanggengkan suatu kebid'ahan... 
Ana katakan kepadanya, na'am ya akhy, memang benar bahwa waladun sholihun dapat 
mengangkat amal bagi orang tuanya yang telah meninggal dengan doanya 
sebagaimana di dalam hadits... fihak yang membid'ahkan tahlil tidak menolak hal 
ini... Namun fihak yang membid'ahkan tahlil mempertanyakan... apakah hubungan 
hadits ini dengan tahlilan?? dimana kalian mengumpulkan manusia di rumah duka 
mayit, dan membacakan ayat-2 yg dikhususkan tanpa ada dalilnya dan meyakini 
bahwa pahala bacaan tsb dikirimkan kpd sang mayit, membaca do'a secara 
berjama'ah, membagi-2kan makanan, mengkhususkan hari ke-7, ke-40, ke-100 dst... 
manakah dalilnya semua ini?? Apakah antum merasa lebih alim ketimbang 
rasulullah dan para sahabatnya?? bukankah para sahabat juga mendengarkan hadits 
ini, bahkan lebih dulu ketimbang antum, namun adakah mereka merayakan 
tahlil..??? haihata haihata mimma taquuluun...

5. Apakah ada keterangan langsung dari Allah ataupun dari Rasul yang mengatakan 
"tidak sampai" doa kita.

Tanggapan : masalah tahlilan bukan sekedar do'a sampai atau tidak, namun 
masalah tahlilan diharamkan dan bid'ah dikarenakan tahlil adalah bentuk niyahah 
(ratapan) yg sering dilakukan oleh kaum wanita di zaman jahiliyah, dan Imam 
Syafi'i sendiri telah menjelaskan bahwa berkumpul-2 di rumah duka sembari 
membagi-2 makanan adl suatu bentuk niyahah, oleh karena itu tahlil adl bid'ah 
dholalah dan haram...
Adapun do'a, maka do'a kaum muslimin kepada muslim lainnya is

RE: [assunnah] TAHLIL : Mohon Pencerahan

2005-07-06 Terurut Topik Yusnan Maulana
assalaamu'alaikum wr. wb

maaf mau tanya, berarti boleh mendoakan kepada orang yang telah meninggal 
(orang muslim)? atau hanya diperbolehkan mendoakan kepada kedua orangtua saja.
mohon pencerahannya

wassalaamu'alaikum wr.wb


-Original Message-
From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of fsms sunnah
Sent: 06 Juli 2005 0:16
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah] TAHLIL : Mohon Pencerahan

Wa'alaikumus Salam warohmatullahi wabarokatuh
Sedikit memberikan secuil bantuan tak berarti, mudah-2an sedikit bermanfaat.

1. Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati 
di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. 
Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati 
dalam keadaan fasik. (At-Taubah : 84). Ini ayat untuk orang munafiq, sedangkan 
untuk orang muslim berlaku sebaliknya (dishalatkan dan di doakan).

Kami jawab : Mana wijhatun nadhor (sisi pengamatan) istidlal bolehnya tahlil?? 
Memang benar ayat di atas utk kaum kafir dan munafikin, sebab jika yang 
meninggal kaum muslimin maka dia wajib disholati dan dido'akan... Namun yang 
aneh adalah, sisi pendalilan bolehnya tahlil dimana?? yang ada hanya perintah 
disholatkan jenazah dan dido'akan, tidak ada perayaan tahlil semacam 40 harian, 
1000 hari atau semacamnya... ini jelas bentuk istidlal yang ngawur... (afwan)

2. Rasulullah shalat jenazah yang hukumnya Fardu Kifayah (dalam rakaat ketiga 
mendoakan mayit ,"Allahummaghfirlahu ..dst")

Tanggapan : Sekali lagi pemaksaan dalil dilakukan oleh teman antum... apa 
korelasi antara tahlil dengan do'a "Allahummagh firlahu warhamhu... dst" dengan 
perayaan tahlilan atau semacamnya... Ana katakan ini adalah qiyas fasid dan 
analog yang paling ngawur yang pernah ana dengar (afwan)... Bagaimana mungkin 
tahlil yang jelas-2 tdk ada dalilnya diqiyaskan dengan do'a yg warid dari 
Rasulillah yang dibaca di dalam sholat jenazah... oleh karena itu ana katakan : 
Do'a dan sholat jenazah adl sunnah, bahkan fardhu kifayah sedangkan tahlil 
adalah muhdats, bid'ah dholalah!!!

3. Rasul juga ziarah kubur ke Baqi hampir setiap pagi (saya ditunjukan 
hadistnya dari Bukhari)

Tanggapan : Apa hubungannya ziarah kubur dengan tahlilan?? apakah sama ziarah 
kubur dengan membaca yasinan agar bacaanya sampai kepada mayit tiap 40 hari, 
1000 hari dls... ana katakan lagi, ini bentuk istidlal yang mengada-ada, ngawur 
dan qiyas afsadil afaasid (analog yang paling ngawur)...

4. Hadist di atas "Apabila manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal 
usahanya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan 
anak yang shaleh (laki/perempuan) yang berdo'a untuknya (mayit)". (An-Nawawi, 
SYARAH MUSLIM, juz 1 hal. 90). Yang putus amal itu orang mati tapi yang 
mendoakan kan orang hidup. Kemudian "anak yang shaleh" tidak dikatakan "anaknya 
si mayit yang shaleh" atau Waladhu Shalihun tapi "anak yang shaleh" atau 
Waladun Shalihun (jadi siapa saja bisa yang penting anak shaleh).

Tanggapan : Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un... untuk keempat kalinya teman 
antum telah mem'perkosa' (afwan) dalil untuk melanggengkan suatu kebid'ahan... 
Ana katakan kepadanya, na'am ya akhy, memang benar bahwa waladun sholihun dapat 
mengangkat amal bagi orang tuanya yang telah meninggal dengan doanya 
sebagaimana di dalam hadits... fihak yang membid'ahkan tahlil tidak menolak hal 
ini... Namun fihak yang membid'ahkan tahlil mempertanyakan... apakah hubungan 
hadits ini dengan tahlilan?? dimana kalian mengumpulkan manusia di rumah duka 
mayit, dan membacakan ayat-2 yg dikhususkan tanpa ada dalilnya dan meyakini 
bahwa pahala bacaan tsb dikirimkan kpd sang mayit, membaca do'a secara 
berjama'ah, membagi-2kan makanan, mengkhususkan hari ke-7, ke-40, ke-100 dst... 
manakah dalilnya semua ini?? Apakah antum merasa lebih alim ketimbang 
rasulullah dan para sahabatnya?? bukankah para sahabat juga mendengarkan hadits 
ini, bahkan lebih dulu ketimbang antum, namun adakah mereka merayakan 
tahlil..??? haihata haihata mimma taquuluun...

5. Apakah ada keterangan langsung dari Allah ataupun dari Rasul yang mengatakan 
"tidak sampai" doa kita.

Tanggapan : masalah tahlilan bukan sekedar do'a sampai atau tidak, namun 
masalah tahlilan diharamkan dan bid'ah dikarenakan tahlil adalah bentuk niyahah 
(ratapan) yg sering dilakukan oleh kaum wanita di zaman jahiliyah, dan Imam 
Syafi'i sendiri telah menjelaskan bahwa berkumpul-2 di rumah duka sembari 
membagi-2 makanan adl suatu bentuk niyahah, oleh karena itu tahlil adl bid'ah 
dholalah dan haram...
Adapun do'a, maka do'a kaum muslimin kepada muslim lainnya isnya Allah 
maqbul... Bukankah Rasulullah telah mengajarkan kita dan sering dibacakan oleh 
khathib di minbar-2 untuk berdo'a : Allahummagh fir lil muslimiina wal 
muslimaat al-Ahyaa'i minhum wal amwaat
Maka... dalih teman antum itu pada hakikatnya adalah lemah, bahkan lebih lemah 
ketimbang sarang laba-2
Kemudian... yang dimaksud o

[assunnah] Hukum Memelihara binatang dalam Kurungan

2005-07-06 Terurut Topik Budi Aribowo
Hukum Memelihara Burung dalam Sangkar

Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Tidak berdosa melakukan hal tersebut selama di dalam sangkarnya disediakan 
sesuatu yang dibutuhkannya, seperti makanan serta air minumnya, karena 
Rasulullah SAW bersabda,

"Seorang wanita disiksa karena mengurung seekor kucing hingga mati, kemudian ia 
dimasukan ke dalam neraka karena ia telah mengurungnya tanpa memberi makan dan 
minum dan iapun tidak melepasnya sehingga kucing itu dapat mencari makanan 
berupa serangga tanah" (HR. Bukhari no. 3482 dan Muslim no. 2242)

Maraji'
Buku Fatwa – fatwa terkini Jilid 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, 
September 2004, hal. 70



-
Sell on Yahoo! Auctions  - No fees. Bid on great items.





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah

2005-07-06 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam

Kenapa harus dibatalkan? Saran saya kalo hanya karena alasan alasan keduniaan 
maka jangan dibatalkan, misal si ikhwan kurang ganteng, kurang kaya, dst.

Kalo memang yang datang itu seorang pemuda yang agamanya dan akhlaknya baik 
maka jangan ditolak, karena berharap mencari yang lebih baik, lebih sempurna.

Jangan menunggu nunggu sesuatu yang tidak pasti.
Jangan menunggu nunggu urusan yang tidak kita ketahui akan datang atau tidak.

Wassalamu'alaikum

Chandraleka
Independent IT Writer


- Original Message -
Date: Sat, 02 Jul 2005 03:54:33 -
From: "ann_270484" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Tanya : Tentang Khitbah

Assalamualaikum
afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya tentang 
dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan oleh pihak 
perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya?
terimakasih





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya fatwa beli rumah secara kredit bank- dari almanhaj.or.id

2005-07-06 Terurut Topik abdillah81
Menurut ana cara itu termasuk ada unsur Riba juga, bisa di baca di fatwa di 
bawah ini
atau link ini
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1468&bagian=0

wallahu'alam

HUKUM BERJUAL BELI SECARA KREDIT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Pembicaraan seputar berjual 
beli secara kredit lagi marak. Oleh karena itu, mohon kepada yang mulia untuk 
menjelaskan hukum mejual dengan kredit !

Jawaban
Menjual dengan kredit artinya bahwa seseorang menjual sesuatu (barang) dengan 
harga tangguh yang dilunasi secara berjangka. Hukum asalnya adalah dibolehkan 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara 
tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" [Al-Baqarah : 
282]

Demikian pula, karena Nabi Shallallahu `alaihi wa salam telah membolehkan jual 
beli As-Salam, yaitu membeli secara kredit terhadap barang yang dijual. Akan 
tetapi kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini adalah 
termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba. Teknisnya ada beberapa cara, 
di antaranya :

Pertama
Seseorang memerlukan sebuah mobil, lalu datang kepada si pedagang yang tidak 
memilikinya, sembari berkata, "Sesungguhnya saya memerlukan mobil begini". 
Lantas si pedagang pergi dan membelinya kemudian menjual kepadanya secara 
kredit dengan harga yang lebih banyak. Tidak dapat disangkal lagi, bahwa ini 
adalah bentuk pengelabuan tersebut karena si pedagang mau membelinya hanya 
karena permintaannya dan bukan membelikan untuknya karena kasihan terhadapnya 
tetapi karena demi mendapatkan keuntungan tambahan, seakan dia meminjamkan 
harganya kepada orang secara riba (memberikan bunga, pent), padahal para ulama 
berkata, "Setiap pinjaman yang diembel-embeli dengan tambahan, maka ia adalah 
riba". Jadi, standarisasi dalam setiap urusan adalah terletak pada 
tujuan-tujuannya.

Kedua
Bahwa sebagian orang ada yang memerlukan rumah tetapi tidak mempunyai uang, 
lalu pergi ke seorang pedagang yang membelikan rumah tersebut untuknya, 
kemudian menjual kepadanya dengan harga yang lebih besar secara tangguh 
(kredit). Ini juga termasuk bentuk pengelabuan terhadap riba sebab si pedagang 
ini tidak pernah menginginkan rumah tersebut, andaikata ditawarkan kepadanya 
dengan separuh harga, dia tidak akan membelinya akan tetapi dia membelinya 
hanya karena merasa ada jaminan riba bagi dirinya dengan menjualnnya kepada 
orang yang berhajat tersebut.

Gambaran yang lebih jelek lagi dari itu, ada orang yang membeli rumah atau 
barang apa saja dengan harga tertentu, kemudian dia memilih yang separuh harga, 
seperempat atau kurang dari itu padahal dia tidak memiliki cukup uang untuk 
melunasinya, lalu dia datang kepada si pedagang, sembari berkata, "Saya telah 
membeli barang anu dan telah membayar seperempat harganya, lebih kurang atau 
lebih banyak dari itu sementara saya tidak memiliki uang, untuk membayar 
sisanya". Kemudian si pedagang berkata, "Saya akan pergi ke pemilik barang yang 
menjualkannya kepada anda dan akan melunasi harganya untuk anda, lalu saya 
mengkreditkannya kepada anda lebih besar dari harga itu. Dan banyak lagi 
gambaran-gambaran yang lain.

Akan tetapi yang menjadi dhabit (ketentuan yang lebih khusus) adalah bahwa 
setiap hal yang tujuannya untuk mendapatkan riba, maka ia adalah riba sekalipun 
dikemas dalam bentuk akad yang halal, sebab tindakan pengelabuan tidak akan 
mempengaruhi segala sesuatu. Mengelabui hal-hal yang diharamkan oleh Allah, 
hanya akan menambahnya menjadi semakin lebih buruk karena mengandung dampak 
negativ Dari hal yang diharamkan dan penipuan, padahal Rasulullah Shallallahu 
`alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah kamu melakukan dosa sebagaimana dosa yang dilakukan oleh 
orang-orang Yahudi sehingga (karenanya) kemu menghalalkan apa-apa yang telah 
diharamkan oleh Allah (sekalipun) dengan serendah-rendah (bentuk) pengelabuan 
(siasat licik)". [1]

[Fatawa Mu'ashirah, hal. 52-53, dari Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq]
_
Foote Note
[1] Lihat, Ibn Baththah dalam kitab Ibthalil Hiyal hal. 24. Irwa'ul Ghalil 1535


--- In assunnah@yahoogroups.com, "ary firdaus" <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
> Bismillaahir rahmaanir rohim
> Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
>
> Ikhwan fillah semua... ada sebuah mitode yang lain dalam mu'amalah
kredit ini. dimana sang penjual barang tidak menjual barang secara
kredit (cash). tetapi kalau mau ambil kredit.. kita membayarkan
kredit itu kepada pihak ketiga. sebagai conntoh:
>
> Si A mau membeli sebuah kendaraan, lalu datang ke sebuah deler dan
kendaran tersebut seharga Rp. 10 jt dan harus cash. kalau kita mau
membelinya secara angsuran, maka kita di tawarkan untuk membayarnya
kepada Si XYZ sebesar Rp. 12 jut

Re: [assunnah] Pesantren Al bukhari Solo

2005-07-06 Terurut Topik Aba Salsabila
Wa'alaiku salam,
Insya Allah shohih, saya tahu betul mudir (kepala pondoknya) Ust Ahmas Fais 
Asifuddin
wasalam


Titik Parwati Hesti <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

Assalamualaikum Warrohmatullahi Wabarokatuh

Saya ingin informasi tentang pesantren al bukhari solo. Saya bermaksud untuk 
memasukkan anak saya (sekarang kls 5, putri).

Apakah ada yang tahu tentang pesantren tersebut

Wassalam

Ummu Zahra


_
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya : khusnul khaatimah

2005-07-06 Terurut Topik Ipam Fuaddina Adam
Assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu

saudaraku, saya ingin bertanya tentang masalah akhir hayat seseorang. 
apakah tanda-tanda khusnul khatimah?

apakah mati dengan tersenyum itu khusnul khatimah?
apakah mati dengan menyebut asma Allah dan dua kalimat syahadah itu 
kkhusnul khatimah?
apakah persaksian bahwa si fulan mati dengan khusnul khatimah maka ia 
masuk syurga diperbolehkan?

atas jawabannya, saya ucapkan terima kasih semoga  Allah membalas anda 
dengan kebaikan

wassalamu'alaikum





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Reply : TAHLILAN

2005-07-06 Terurut Topik - Noviani
Wa’alaikumussalam warrohmatullohi wabarokatuh

Saya mencoba memberikan sedikit pencerahan tentang
tahlilan, saya harap bila ada kekurangan di dalamnya
mohon ada yang berkenan menambahkan.

Telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam:

Artinya: Amma ba’du! Maka sesungguhnya sebaik-baik
perkataan Kitab Alloh (Al-Qur’an) dan sebaik-baik
petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Dan sejelek-jelek
urusan/perkara adalah yang muhdats (yang baru yang
diada-adakan) dan setiap bid’ah itu sesat (Riwayat
Muslim juz 3 hal 11)

Bid’ah adalah perkara baru dalam hal ibadah yang tidak
pernah dicontohkan baik oleh rasulullah, para
shahabat, tabiin maupun tabi’ut tabiin. Karena tahlil
tidak pernah dicontohkan sama sekali oleh mereka
(salafus shaleh) maka tahlil dimasukkan ke dalam
perkara bid’ah, dimana bid’ah adalah sesat.

Sejauh pengetahuan saya, tahlilan muncul pertama kali
pada masa wali songo. Para wali tersebut mengikuti
unsur adat dan kepercayaan penduduk setempat agar
mudah menyebarkan agama Islam dan tahlil (3 hari, 7
hr, 40 hr, 100 hr dst) merupakan salah satu adat serta
kepercayaan penduduk setempat tersebut. Kemudian
tahlil yang sebelumnya diisi dengan doa-doa pada para
dewa yang penuh dengan syirik sesuai dengan
kepercayaan saat itu diganti dengan doa-doa yang
bernafaskan Islam.

Ingatlah, bid’ah tetaplah bid’ah meskipun orang-orang
memandangnya baik. Tidak boleh kita menyandahkan
sesuatu hal pada Islam, padahal sebenarnya bukan
datang dari Islam.

Adapun, dalil-dalil yang akh sampaikan pada email
terdahulu, berisikan dalil tentang sholat jenazah dan
ziarah kubut. Dan menurut saya sudah tidak dapat
dipertentangkan lagi. Ingat, sholat jenazah dan tahlil
adalah dua hal yang berbeda, yang masing-masing
berdiri sendiri.

Untuk lebih jelasnya, akh dapat membaca buku-buku
tentang tahlilan dalam pandangan Islam yang dapat
dengan mudah didapatkan.

Adapun, point ke4 tentang “anak sholeh”, di bawah ini
saya berikan tulisan yang saya ambil dari kitab
“Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti” oleh
Abdul Hakim bin Amir Abdat.

Artinya: Dari Abu Hurairah: sesungguhnya Rasululloh
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Apabila
manusia itu telah mati maka terputuslah dari semua
amalnya kecuali tiga perkara:
1.  Shadaqah jariyah
2.  atau ilmu yang diambil manfaatnya
3.  atau anak yang shalih yang mendoakannya”
(Riwayat Muslim dan lain-lain)

Alloh berfirman:

Artinya: Dan bahwasanya seseorang itu tidak akan
memperoleh (kebaikan) kecuali dari hasil usahanya
sendiri (an Najm: 39)

Maksud ayat di atas adalah bahwa seseorang tidak akan
mendapat pahala atau ganjaran kecuali atas hasil
usahanya sendiri. Sedangkan anak adalah masuk ke dalam
usaha orang tua bahkan sebaik-baik usaha mereka. 
Maka, apa-apa yang dikerjakan oleh anak shalih dari
amal-amal shalih, maka kedua orang tua akan memperoleh
ganjaran tanpa dikurangi sedikitpun juga dari ganjaran
anaknya. Karena anak adalah usaha kedua orang tua
sebagaimana penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
1.  Bahwa apabila anak bersedekah atas nama kedua orang
tuanya yang telah wafat atau salah satunya pahalanya
akan sampai kepada mereka (Riwayat Bukhari dan Muslim)
2.  Atau anak menghajikan orang tuanya yang masih hidup
tetapi sudah tidak kuat lagi karena disebabkan usia
tua atau sakit menahun (Riwayat Bukhari dan Muslim)
3.  Atau anak menghajikan orang tuanya yang telah
wafat.

Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

Artinya: Tidak seorang pun muslim yang menanam pohon
melainkan yang dimakan dari pohon tersebut merupakan
sedekah baginya. Dan apa saja yang dicuri dari pohon
tersebut merupakan sedekah baginya. Demikian juga yang
dimakan binatang sedekah baginya. Dan yang dimakan
burung juga sedekah baginya. Dan tidak diambil atau
dikurangkan oleh seseorang melainkan merupakan sedekah
baginya. (Hadist shahih riwayat Muslim dari jalan
Jabir bin Abdillah)

Dan ini adalah khusus anak terhadap orang tuanya.
Hanya terbatas pada anak tidak meluas kepada orang
lain. Adapun orang lain tidak akan sampai pahalanya.
Tidak bias seseorang yang bukan anak kandung
memberikan atau menghadiahkan pahala amal shalihnya
atau ibadahnya kepada orang lain seperti bersedekah
atas namanya atau menghajikannya atua mempuasakan
(puasa nazar menurut pendapat yang lebih kuat) dan
lain-lain.

Oleh karena itu Al Imam Ibnu Katsir menegaskan di
kitab tafsirnya ketika menafsirkan An-Najm : 39

Artinya: Yaitu, sebagaimana seseorang tidak akan
memikul dosa orang lain demikian juga seorang tidak
akan memperoleh ganjaran (pahala) kecuali apa-apa yang
telah ia usahakan untuk dirinya sendiri.

Dan dari ayat yang mulia ini Al Imam Asy Syafi’I dan
orang-orang (yakni ulama) yang mengikutinya telah
mengeluarkan hukum: Bahwa bacaan Qur’an tidak akan
sampai hadiah pahalanya kepala orang-orang yang telah
mati, karena bacaan itu  bukan dari amal mereka dan
usaha mereka. Oleh karna itu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak pernah menyunatkan umatnya
(untuk menghadiahkan pa

Re: [assunnah] Tanya: Adzan pada Telinga bayi baru lahir

2005-07-06 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh..

Pertama yang perlu diingat,
Dalam masalah ibadah kita harus berpegang pada dalil. Bila ada perintah Al
Qur'an dan hadits maka kita laksanakan. Bila tidak ada perintahnya maka
tidak perlu dikerjakan.

Kedua,
Adapun dalil yang Anda kutip dari buku "Begini Seharusnya Mendidik Anak"
yaitu

"Tidaklah Anak Adam terlahir melainkan akan diganggu oleh Setan pada waktu
lahirnya sehingga anak berteriak keras karena gangguan itu kecuali Maryam
dan Anaknya"
(Al-Bukhori, 608, 3385; Muslim, 389)

Dalil ini tidak menunjukkan adanya perintah untuk melakukan adzan di telinga
bayi yang baru lahir. Wallahu'alam dengan hadits hadits yang lain. Sayangnya
yang Anda bawakan adalah hanya hadits tersebut.
Bagaimana dengan faidah faidah yang penulis buku bawakan? Jawabnya lihat
pada point pertama. Amalan ibadah dilakukan karena ada perintah.

Ketiga,
Dimungkinkan sang penulis buku "Begini Seharusnya Mendidik Anak" yaitu
Al-Maghribi bin As-Said al- Maghribi, berbeda pendapat dengan para ulama
yang lain. Hal ini menarik untuk kita lihat lebih jauh sebab sebab para
ulama berselisih pendapat :

- Belum sampai hadits tersebut kepadanya
- Bisa jadi hadits telah sampai kepadanya tapi menurutnya tidak shahih
- Bisa jadi hadits telah sampai kepadanya dan dia anggap shahih tapi dia
lupa
- dll
Bacalah tentang masalah perbedaan pendapat diantara para ulama di buku
Raf'ul Malaam anil a immatil a'laam karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah,
terj. Abu Umar Basyir Al Medani, Pandangan Hidup & Kepribadian Ulama Salaf,
Pustaka At Tibyan, Solo.



Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer
Visit http://come.to/digitalworks
a source for computer hobbyist



- Original Message -
   Date: Sun, 3 Jul 2005 20:39:18 -0700 (PDT)
   From: L u c K y <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Tanya: Adzan pada Telinga bayi baru lahir


Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,



Saudara/i Fillah, Ada yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan Adzan pada
Bayi, beberapa waktu yang lalu saya pernah membaca di milis ini mengenai
Bid'ah-nya Adzan pada Bayi (sepertinya saya lupa copy paste sehingga tidak
ada di file saya).



Yang ingin saya tanyakan, beberapa bulan lalu di milis ini juga ada yang
mengabarkan adanya Buku baru berjudul : Begini Seharusnya Mendidik Anak dan
saya membelinya. Tapi tampaknya dibuku tersebut Adzan pada telinga bayi baru
lahir merupakan hak2 anak (tidak termasuk bid'ah)



Berikut saya ketikan beberapa hal yang terdapat di buku tersebut, Mohon
pencerahannya mengenai Adzan pada Bayi tsb, karena selama ini saya
mengetahui bahwa Penerbit Darul Haq termasuk Penerbit yang salaf.



Jazakillah Khoiran katshiron atas pencerahannya.



Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh,



Lucky (1977)

 ---


Begini Seharusnya Mendidik Anak

Al-Maghribi bin As-Said al- Maghribi



Serial Buku Darul Haq ke-117



Hal. 101

Pasal Ke Dua

Hak-hak Anak Pasca Kelahiran

2. Adzan pada Telinga Bayi



Setan sangat memiliki keinginan tinggi untuk menganggu sang bayi langsung
setelah lahir, dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda:

"Tidaklah Anak Adam terlahir melainkan akan diganggu oleh Setan pada waktu
lahirnya sehingga anak berteriak keras karena gangguan itu kecuali Maryam
dan Anaknya"



(Al-Bukhori, 608, 3385; Muslim, 389)



Hal 102

Faidah Adzan Pada Telingan Anak :

   Adzan termasuk bagian syiar islam dan kaum muslimin serta syi'ar tauhid
yang diperdengarkan pertama kali kepada bayi.
   Adzan mengandung unsure ajakan kepada penghambaan diri kepada Allah dan
peringatan tentang sholat sebagai rukun Islam yang penting
   Adzan merupakan panggilan agama serta sunnah Rasulullah SAW
   Adzan melindungi bayi dari gangguan setan karena setan menyingkir ketika
mendengar sura adzan
   Ketika sang bayi mendengar suara adzan maka suara itu menguatkan dan
menggerakan fungsi pendengaran bayi
   Adzan sebagai bentuk ajakan bagi anak kepada ibadah terhadap Allah,
pengamalan agama Islam yang lurus dan pengabdian murni kepada Alah akan
mengalahkan ajakan dan gangguan setan










Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: adzan di telinga bayi (buku : begini shrsnya mendidik anak)

2005-07-06 Terurut Topik luluan_m
assalaamu’alaykum wa rahmatullahi wa barakatuh.

ana pernah mendengar... kalo tidak salah dari penterjemah buku yang 
antum sebutkan itu, Ustadz Zainal Abidin... tapi ana lupa di forum 
apa... mungkin di radio atau mungkin waktu kajian bedah buku itu... 
wallahua’lam.

bahwa ada seorang ulama -ana lupa namanya- yang meyakini kedhaifan 
hadits2 tersebut tetapi dianggap telah menghasankannya karena beliau 
pernah berkata bahwa besar sekali hikmah dan faidah dari meng-adzan-
kan bayi itu. namun sebagian orang tidak memahami apa yang beliau 
maksudkan. karena sesungguhnya setelah beliau mengatakan perkataan 
itu beliau berkata lagi bahwa ia berharap semoga suatu hari ada 
seseorang yang menemukan syawahid dari hadits2 tersebut (sehingga 
bisa dijadikan hujjah). 

itu berarti sebelum ada yang menemukan syawahid dari hadits2 tersebut 
maka meng-adzan-kan bayi tidak bisa dijadikan hujjah dan melakukannya 
termasuk bid’ah. dan syawahid tersebut belum ditemukan hingga 
sekarang...

wallahua’lam.

kalau boleh ana katakan: mungkin faktor psikologis dipertimbangkan 
dalam masalah ini tanpa meyakini bahwa hal itu adalah sunnah.

wallahua’lam.

dan berhati-hati serta meninggalkan yang meragukan adalah lebih 
selamat...

wassalaamu’alaykum,
luluan m 



--- In assunnah@yahoogroups.com, Abu Fathimah <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
> assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh..
> ana pernah ikut kajian bedah buku "begini seharusnya mendidik anak" 
dengan pembicara ustadz zainal abidin (penterjemah buku tersebut).
> di kajian tersebut banyak juga yang menanyakan tentang status 
hadits tersebut. kemudian ustadz menjelaskan bahwa hadits tentang 
mengazankan bayi tersebut diantara 2 keadaan, yaitu haditsnya dlo'if 
dan maudlu', sehingga tidak bisa diamalkan.
> tetapi ana lupa... sepertinya ustadz tidak menjelaskan kenapa dalam 
buku tersebut tidak diberi catatan untuk menerangkan kedudukan hadits 
tersebut, sehingga para pembaca tidak bingung lagi.
> demikian..
> tolong dikoreksi jika ada kesalahan.
> jazakumullah khoiron katsiro..
> 
> _
> 
> From: L u c K y <[EMAIL PROTECTED]>
> Date: Mon Jul 4, 2005  10:39 am
> Subject: Tanya: Adzan pada Telinga bayi baru lahir
> 
> Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
> 
> Saudara/i Fillah, Ada yang ingin saya tanyakan sehubungan dengan 
Adzan pada Bayi, beberapa waktu yang lalu saya pernah membaca di 
milis ini mengenai Bid'ah-nya Adzan pada Bayi (sepertinya saya lupa 
copy paste sehingga tidak ada di file saya).
> 
> Yang ingin saya tanyakan, beberapa bulan lalu di milis ini juga ada 
yang mengabarkan adanya Buku baru berjudul : Begini Seharusnya 
Mendidik Anak dan saya membelinya. Tapi tampaknya dibuku tersebut 
Adzan pada telinga bayi baru lahir merupakan hak2 anak (tidak 
termasuk bid'ah)
> 
> Berikut saya ketikan beberapa hal yang terdapat di buku tersebut, 
Mohon pencerahannya mengenai Adzan pada Bayi tsb, karena selama ini 
saya mengetahui bahwa Penerbit Darul Haq termasuk Penerbit yang salaf.
> 
> Jazakillah Khoiran katshiron atas pencerahannya.
> 
> Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh,
> 
> Lucky (1977)
> 
> 
---
> 
> Begini Seharusnya Mendidik Anak
> 
> Al-Maghribi bin As-Said al- Maghribi
> 
> Serial Buku Darul Haq ke-117
> 
> 
> Hal. 101
> 
> Pasal Ke Dua
> 
> Hak-hak Anak Pasca Kelahiran
> 
> 2. Adzan pada Telinga Bayi
> 
> Setan sangat memiliki keinginan tinggi untuk menganggu sang bayi 
langsung setelah lahir, dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah 
bersabda:
> 
> "Tidaklah Anak Adam terlahir melainkan akan diganggu oleh Setan 
pada waktu lahirnya sehingga anak berteriak keras karena gangguan itu 
kecuali Maryam dan Anaknya"
> 
> (Al-Bukhori, 608, 3385; Muslim, 389)
> 
> 
> Hal 102
> 
> Faidah Adzan Pada Telingan Anak :
> 
> Adzan termasuk bagian syiar islam dan kaum muslimin serta syi'ar 
tauhid yang diperdengarkan pertama kali kepada bayi.
> Adzan mengandung unsure ajakan kepada penghambaan diri kepada Allah 
dan peringatan tentang sholat sebagai rukun Islam yang penting
> Adzan merupakan panggilan agama serta sunnah Rasulullah SAW
> Adzan melindungi bayi dari gangguan setan karena setan menyingkir 
ketika mendengar sura adzan
> Ketika sang bayi mendengar suara adzan maka suara itu menguatkan 
dan menggerakan fungsi pendengaran bayi
> Adzan sebagai bentuk ajakan bagi anak kepada ibadah terhadap Allah, 
pengamalan agama Islam yang lurus dan pengabdian murni kepada Alah 
akan mengalahkan ajakan dan gangguan setan







Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/grou

[assunnah] Mohon Hadist Tentang RIYA'

2005-07-06 Terurut Topik ahmad fitriadhy
Assamaula'aikum warohmatullah

Mohon kepada ikhwan dan akhwat untuk sharing hadist shohih yang 
berhubungan dengan Riya' Jazakallah khoiron

Wassamaula'aikum warohmatullah
 
Ahmad Fitriadhy
 

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] TAHLIL : Mohon Pencerahan

2005-07-06 Terurut Topik Martono





Assalamu'alaikum warohmatullahi 
wabarokatuh
 
Saya ucapkan terima kasih atas jawaban yang cukup 
memuaskan dari akh [EMAIL PROTECTED] (maaf kalau 
saya belum tahu namanya), mudah-mudahan kita selalu ditunjukan jalan yang lurus 
dan diberikan hidayah oleh 4JJI Subhanahu Wata'ala. Amin.
 
Saya belum tahu terjemah dari "Dan seseorang tidak akan memperoleh, melainkan 
pahala usahanya sendiri" surat dan ayat berapa 
?
 
Sekali lagi terima kasih.

 
Wassalamu'alaikum warohmatullahi 
wabarokatuh



Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]




  
  





  
  
  YAHOO! GROUPS LINKS



   Visit your group "assunnah" on the web. 
   To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] 
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.



  









[assunnah] Tanya buku tentang isra mi'raj

2005-07-06 Terurut Topik Beti
Assalamu'alaikum,

Saya ingin tahu lebih dalam tentang peristiwa Isra
Mi'raj. Kira-kira ada buku yang recommended

Wassalamu'alaikun





Sell on Yahoo! Auctions – no fees. Bid on great items.  
http://auctions.yahoo.com/





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam -> http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/