[assunnah] Tanya: amalan setara membunuh 100 orang Yahudi
Bismillahirrahmaanirrahiim, Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh, Seorang kenalan menyebutkan bahwa ada amalan yang dikatakan setara dengan membunuh 100 orang Yahudi. Adakah amalan yang bernilai seperti itu dan bagaimanakah derajat riwayat berkenaan masalah itu? Wassalaamu 'alaikum, -- Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim (l. 1980M/1400H) Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: tanya : kaidah memahami hadits [ralat no.2]
Assalaamu'alaikum, Afwan, Ana ralat jawaban ana thd pertanyaan no. 2, karena ana kurang teliti membaca pertanyaan antum (ana menyangka pertanyaannya adl ttg menentukan hukum suatu masalah). setelah ana baca ulang, tenyata pertanyaannya adl tentang menentukan kedudukan hukum suatu perintah. Maka ana ralat sebagai berikut: Hukum asal perintah adalah wajib bersegera melakukannya. [wajib] dengan dalil pada surat an-Nur 63, orang yg menyelisihi perintah Rasul diancam dgn fitnah adzab yg pedih. [bersegera] dengan dalil fastabiqul khoiroot, berlomba-lombalah menuju kebaikah (al-Baqoroh: 148), sedangkan perkara2 yg diperintahkan syar'i (baik yg hukumnya wajib ataupun yg sunnah) adalah kebaikan. karena Rasulullah membenci perbuatan shahabat mengakhir2kan perintah beliau, ketika beliau memerintahkan untuk menyembelih cukur pada hari hudaibiyyah.(HR Ahmad al-Bukhori) Terkadang perintah keluar dari hukum wajib bersegera karena adanya dalil (lainnya) yg konteksnya menghendaki/menunjukkan hal tersebut, diantaranya: (1) an-Nadbu = Istihbab = sunnah hukumnya tidak wajib, kerena adanya dalil yg memalingkan dari kewajiban. contohnya firman Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 282 : dan datangkanlah saksi jika kalian berjual beli hukum mengangkat saksi pada jual beli adalah sunnah, karena Rasulullah (dlm hadits riwayat Ahmad, nasa'i abu dawud) pernah membeli kuda dari seorang A'robi (badui) tanpa mengangkat saksi. (2) al-Ibaahah (mubah), boleh. - kebanyakan terjadinya adalah apabila datang perintah setelah sebelumnya ada larangan. contoh: firman Allah dan apabila kalian sudah dalam keadaan halal (sudah tdk ihrom/selesai haji), maka berburulah... [al-Maidah 2] perintah ini datang setelah ada larangan berburu saat ihrom pada al- Maidah ayat 1, hukumnya adalah mubah. contoh lainnya adalah larangan jual beli saat sholat jum'at pada surat al-Jumu'ah. (silahkan lihat sendiri), dll. - Atau sebagai jawaban terhadap sesuatu yg disangka bahwa itu terlarang. contoh: sabda Rasul lakukanlah!, tidak mengapa tentang urutan amalan2 haji yg dikerjakan pd hari ied, dimana pada shohabat berbeda2 dalam melakukan urutan amalan tersebut(cukur dulu baru menyembelih, atau menyembelih dulu baru cukur), kemudian mereka bertanya kpd Rasulullah ttg hal tsb, maka Rasulullah membolehkan mereka melakukannya secara tidak urut (boleh cukur dulu baru menyembelih, boleh juga menyembelih dulu baru cukur). (3) at-Tahdiid (ancaman) seperti firman Allah: berbuatlah sekehendakmu! sesungguhnya Allah melihat apa-apa yang engkau kerjakan [fushilat: 40] ini adalah ancaman, karena seseorang tidak boleh berbuat sekehendaknya. karena Allah telah menetapkan yg haram itu haram, yg halal itu halal, menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh berbuat seenaknya. contoh lain: dalam surat al-Kahfi ayat 29 faman syaa-a fal yu'min, wan man syaa-a fal yakfur (silahkan lihat sendiri) maroji' : al-Ushul min 'Ilmil Ushul, bab al-Amr, asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin Tapi ya ikhwah, untuk menentukan hukum harus tau dalil2nya dgn lengkap bisa membedakan dalil yg shohih yg dho'if. Ini adalah tugasnya para 'ulama..., janganlah kita terlalu berani menentukan hukum sendiri. Wallahu A'lam Abu SHilah L.1982 -- 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah- kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor berapa? -- Ada banyak sekali kaidahnya. contohnya yg ringkas sederhana bisa antum lihat di kitabnya syaikh Salim al-Hilaly (beliau juga ahli hadits lho..) yg sudah diterjemahkan yakni Ensiklopedia Larangan jilid 1 di awal2 disebutkan kaidah ushul fiqih dalam menentukan sesuatu itu dilarang menurut sya'i. misalnya : terdapat lafadz ancaman kepada pelakunya dgn neraka (spt isbal), atau pelakunya dilaknat atau pelakunya diserupakan dgn ciri2 orang kuffar (seperti masalah jenggot yg bila dipotong berarti dia telah tasyabbuh dgn orang2 majusi) Untuk mengetahui memahaminya lebih lanjut sebaiknya antum pelajari ilmu ushul fiqih, misalnya dari kitab yg ringkas seperti : al-Ushul min 'Ilmil Ushul oleh syaikh Ibnul 'Utsaimin, Qowa'idul Fiqhiyyah oleh as-Sa'dy, al-Waroqot, dll. Nomor halamannya: dari awal kitab sampai akhir kitab, karena ilmu ushul fiqih salah satu tujuannya adl untuk menentukan hukum suatu masalah itu wajib, sunnah, makruh, harom atau mubah. Wallaahu Ta'alaa a'lamu bish Showaab, Abu SHilah 2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah- kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor berapa? Abu Fathimah
[assunnah] Afwan bantuin dong...!
assalammualaikum ustadz... abang. Tolong bantuin lia dong. ada tugas banyak ney... lia disuruh cari tau sbanyak2 tentang jual beli salam atau lebih keren dengan nama jual beli pesanan... tolong ya sblm tanggal 18 juli.. skalian daftar pustakanya kalo dapet. __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] [tanya]- Bagaimana fatwa ulama ttg Euthanesia?
Assalaamualaikum Wr Wb Afwan ana mau Tanya : Adakah diantara Antum yang tahu fatwa ulama ttg hukum euthanesia . Mohon dibantu menjawabnya, ada seseorang yang bertanya kepada ana ttgnya namun ana tidak tahu jawabannya. Jazakallah Khair Wassalaamualaikum Wr Wb Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya:Tentang Memandikan dan Mengusung Jenazah
Assalamua'laikum, Ikhwan fillah, pertama: ana mau bertanya tentang hukum seorang anak laki-laki (yang sudah baligh tentunya) memandikan jenazah ibunya, atau seorang anak perempuan memandikan jenazah ayahnya. Sebab dalam bab janaiz hanya disebutkan bahwa seorang suami boleh memandikan jenazah istrinya atau sebaliknya. Bagaimana kalau anak pada orangtuanya ? Kedua: Syaikh Al-Albani -rahimahullah- menyatakan mengusung jenazah hendaknya dilakukan dengan berjalan kaki. Nah, kami yang tinggal di kota besar hampir-hampir tidak bisa melaksanakan sunnah ini, karena pemakaman umum letaknya jauh dan lalu-lintas kota relatif padat. Apakah ini bisa dijadikan rukshoh akan bolehnya membawa jenazah dengan kendaraan sebagaimana lazimnya dilakukan oleh masyarakat kita sekarang ? Mohon nasihatnya. Jazakallah khair. Abu Iqbal (Bandung) L.1965 Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] hukum mengucapkan salam kepada orang non-Muslim
Bagaimanakah hukum mengucapkan salam kepada orang non-Muslim ? Pertanyaan: Bagaimanakah hukum mengucapkan salam kepada orang non-Muslim ? Jawaban: Mendahului mengucapkan salam kepada orang non muslim adalah haram dan tidak boleh. Sebab Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata : Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kamu bertemu mereka disuatu jalan, maka paksalah mereka kepada jalannya yang paling sempit. Tetapi apabila mereka mengucapkan salam kepada kita, maka kita wajib menjawabnya, yang didasarkan kepada keumuman firman Allah : Dan apabila diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). (QS. An-Nisa':86) Orang Yahudi juga pernah mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan ucapan: As-Samu 'alaika ya Muhammad! Padahal as-samu artinya kematian. Berarti mereka mendoakan mati kepada beliau. Lalu beliau berkata : Sesungguhnya orang-orang Yahudi mengucapkan: 'As-samu'alikum'. Apabila mereka mengucapkan salam kepadamu, maka ucapkanlah: Wa'alaikum'. Apabila non-Muslim mengucapkan salam: As-samu'alaikum, maka kita harus membalasnya dengan ucapan: Wa'alaikum. Perkataan beliau: Wa'alaikum, merupakan dalil bahwa apabila mereka mengucapkan: 'As-salaamu'alaikum, yang berarti pada diri mereka ada keselamatan, maka kita juga membalas dengan ucapan yang sama. Maka sebagian ulama berpendapat apabila orang-orang Yahudi dan nasrani mengucapkan secara jelas: As-salaamu 'alikum, maka kita juga boleh membalas dengan ucapan: Alaikum salam. Juga tidak boleh memulai ucapan: Ahlan wa sahlan atau ucapan lain yang senada kepada mereka. Sebab di dalam ucapan ini terkandung pemuliaan dan pengagungan terhadap mereka. Tetapi apabila mereka lebih dahulu menyampaikan tersebut kepada kita, maka kita dapat membalasnya seperti apa yang dikatakan kepada kita. Sebab Islam datang dengan membawa keadilan dan memberikan haknya kepada setiap orang yang memang berhak. Dan, sebagaimana yang sudah diketahui, orang-orang muslim lebih tinggi kedudukan serta martabatnya di sisi Allah. Maka tak selayaknya mereka merendahkan diri kepada orang-orang non muslim, dengan mengucapkan salam terlebih dahulu. Kesimpulan jawaban ini dapat saya katakan, Orang muslim tidak boleh memulai ucapan salam kepada orang-orang non-Muslim. Sebab Nabi Shallallahu alaaihi wa sallam melarang hal itu, disamping hal itu merendahkan martabat orang muslim bila harus mengagungkan orang non-muslim. Orang muslim lebih tinggi kedudukannya di sisi Allah. Maka tidak selayaknya dia merendahkan diri dalam hal ini. Tetapi apabila mereka yang lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, maka kita boleh membalasnya seperti salam yang mereka ucapkan. Kita juga tidak boleh lebih dulu memberi penghormatan kepada mereka, seperti ucapan ahlan wa sahlan wa marhaban, atau yang serupa dengan itu. Karena hal ini mengagungkan diri mereka seperti halnya salam. Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : khitbah
Assalamu alaikum, afwan ana mau tanya apakah seorang wali memiliki hak untuk menolak seorang yang melamar putrinya dengan alasan yang melamar tidak memenuhi kriterianya? Apakah disyaratkan bahwa penolakan lamaran dari wali hanya karena alasan diin akhlak ataukah boleh karena alasan lain seperti kurang ganteng, kurang kaya, belum kerja atau karena kriteria yang lain ? Ana sangat membutuhkan taawun antum dengan menjawabnya dengan dalil selengkap mungkin. Jazakumullah khoir, wassalamu alaikum - Yahoo! Mail Stay connected, organized, and protected. Take the tour Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah
bismillah, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda: artinya: Seorang janda tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin, seorang gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis? Beliau menjawab: Tanda persetujuannya adalah diamnya. [HR. Bukhari, Muslim dan selainnya] hadits tersebut jelas2 menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi seorang wanita (baik janda ataupun gadis), maka harus dengan izin atau persetujuan wanita itu terlebih dahulu. itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran seseorang. dan menurut ana, pembatalan (yang ditanyakan) sama saja dengan penolakan. karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi. dan cukuplah hadits di atas sebagai dalilnya. dan kalau boleh dijadikan sebagai gambaran bahwa pembatalan pernikahan atau cerai saja ada syariatnya atau diperbolehkan, apalagi pembatalan lamaran?! wallahua'lam. tetapi... alangkah baiknya bila seorang wanita itu mempertimbangkan kembali keputusannya sebelum melakukan pembatalan lamaran, kecuali pembatalan itu wajib dilakukan tanpa perlu dipikirkan lagi, seperti misalnya karena ikhwannya telah memiliki 4 isteri, atau karena ternyata setelah diusut2 ikhwannya saudara sesusu, atau mungkin ternyata dia bukan muslim, dan lain-lain. wallahua'lam. wassalaamu'alaykum wa rahmatullah, luluan m --- In assunnah@yahoogroups.com, ann_270484 [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamualaikum afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon penjelasannya? terimakasih Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya
Assalamu'alaikum. mau tanya. Al-Ushul min 'Ilmil Ushul. Sudah ada terjemahnya belum dan judul dalam indonesianya ? Jazakalloh. Abi Hilmy __ Do you Yahoo!? Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses. http://promotions.yahoo.com/new_mail Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/