[assunnah] Tanya: amalan setara membunuh 100 orang Yahudi

2005-07-10 Terurut Topik Ahmad Ridha
Bismillahirrahmaanirrahiim,
Assalaamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,

Seorang kenalan menyebutkan bahwa ada amalan yang dikatakan setara 
dengan membunuh 100 orang Yahudi.

Adakah amalan yang bernilai seperti itu dan bagaimanakah derajat riwayat 
berkenaan masalah itu?

Wassalaamu 'alaikum,

-- 
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980M/1400H)







Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: tanya : kaidah memahami hadits [ralat no.2]

2005-07-10 Terurut Topik Abu SHilah Muhammad Aryo
Assalaamu'alaikum,

Afwan, Ana ralat jawaban ana thd pertanyaan no. 2, karena ana kurang 
teliti membaca pertanyaan antum (ana menyangka pertanyaannya adl ttg 
menentukan hukum suatu masalah). 

setelah ana baca ulang, tenyata pertanyaannya adl tentang menentukan 
kedudukan hukum suatu perintah. Maka ana ralat sebagai berikut:

Hukum asal perintah adalah wajib  bersegera melakukannya.

[wajib] dengan dalil pada surat an-Nur 63, orang yg menyelisihi 
perintah Rasul diancam dgn fitnah  adzab yg pedih.

[bersegera] dengan dalil fastabiqul khoiroot, berlomba-lombalah 
menuju kebaikah (al-Baqoroh: 148), sedangkan perkara2 yg 
diperintahkan syar'i (baik yg hukumnya wajib ataupun yg sunnah) 
adalah kebaikan. 
 karena Rasulullah membenci perbuatan shahabat mengakhir2kan 
perintah beliau, ketika beliau memerintahkan untuk menyembelih  
cukur pada hari hudaibiyyah.(HR Ahmad  al-Bukhori)

Terkadang perintah keluar dari hukum wajib  bersegera karena adanya 
dalil (lainnya) yg konteksnya menghendaki/menunjukkan hal tersebut, 
diantaranya:

(1) an-Nadbu = Istihbab = sunnah
hukumnya tidak wajib, kerena adanya dalil yg memalingkan dari 
kewajiban. contohnya firman Allah dalam surat al-Baqoroh ayat 
282 : dan datangkanlah saksi jika kalian berjual beli
hukum mengangkat saksi pada jual beli adalah sunnah, karena 
Rasulullah (dlm hadits riwayat Ahmad, nasa'i  abu dawud) pernah 
membeli kuda dari seorang A'robi (badui) tanpa mengangkat saksi.

(2) al-Ibaahah (mubah), boleh.
- kebanyakan terjadinya adalah apabila datang perintah setelah 
sebelumnya ada larangan. 
contoh: 
firman Allah dan apabila kalian sudah dalam keadaan halal (sudah 
tdk ihrom/selesai haji), maka berburulah... [al-Maidah 2]
perintah ini datang setelah ada larangan berburu saat ihrom pada al-
Maidah ayat 1,  hukumnya adalah mubah.
contoh lainnya adalah larangan jual beli saat sholat jum'at pada 
surat al-Jumu'ah. (silahkan lihat sendiri), dll.
- Atau sebagai jawaban terhadap sesuatu yg disangka bahwa itu 
terlarang.
contoh: sabda Rasul lakukanlah!, tidak mengapa tentang urutan 
amalan2 haji yg dikerjakan pd hari ied, dimana pada shohabat berbeda2 
dalam melakukan urutan amalan tersebut(cukur dulu baru menyembelih, 
atau menyembelih dulu baru cukur), kemudian mereka bertanya kpd 
Rasulullah ttg hal tsb, maka Rasulullah membolehkan mereka 
melakukannya secara tidak urut (boleh cukur dulu baru menyembelih,  
boleh juga menyembelih dulu baru cukur).

(3) at-Tahdiid (ancaman)
seperti firman Allah: berbuatlah sekehendakmu! sesungguhnya Allah 
melihat apa-apa yang engkau kerjakan [fushilat: 40]
ini adalah ancaman, karena seseorang tidak boleh berbuat 
sekehendaknya. karena Allah telah menetapkan yg haram itu haram, yg 
halal itu halal, menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh berbuat 
seenaknya.
contoh lain: dalam surat al-Kahfi ayat 29 faman syaa-a fal yu'min, 
wan man syaa-a fal yakfur (silahkan lihat sendiri)

maroji' : al-Ushul min 'Ilmil Ushul, bab al-Amr, asy-Syaikh Muhammad 
bin Sholeh al-'Utsaimin

Tapi ya ikhwah, untuk menentukan hukum harus tau dalil2nya dgn 
lengkap  bisa membedakan dalil yg shohih  yg dho'if. Ini adalah 
tugasnya para 'ulama...,  janganlah kita terlalu berani menentukan 
hukum sendiri.

Wallahu A'lam

Abu SHilah
L.1982

 --
  2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan 
 kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi 
 wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah-
 kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor 
 berapa?
 --
 
 Ada banyak sekali kaidahnya. contohnya yg ringkas  sederhana bisa 
 antum lihat di kitabnya syaikh Salim al-Hilaly (beliau juga ahli 
 hadits lho..) yg sudah diterjemahkan yakni Ensiklopedia Larangan 
 jilid 1 di awal2 disebutkan kaidah ushul fiqih dalam menentukan 
 sesuatu itu dilarang menurut sya'i. 
 misalnya : terdapat lafadz ancaman kepada pelakunya dgn neraka (spt 
 isbal), atau pelakunya dilaknat atau pelakunya diserupakan dgn 
ciri2 
 orang kuffar (seperti masalah jenggot yg bila dipotong berarti dia 
 telah tasyabbuh dgn orang2 majusi)
 
 Untuk mengetahui  memahaminya lebih lanjut sebaiknya antum 
pelajari 
 ilmu ushul fiqih, misalnya dari kitab yg ringkas seperti : al-Ushul 
 min 'Ilmil Ushul oleh syaikh Ibnul 'Utsaimin, Qowa'idul Fiqhiyyah 
 oleh as-Sa'dy, al-Waroqot, dll. 
 
 Nomor halamannya: dari awal kitab sampai akhir kitab, karena ilmu 
 ushul fiqih salah satu tujuannya adl untuk menentukan hukum suatu 
 masalah itu wajib, sunnah, makruh, harom atau mubah.
 
  
 Wallaahu Ta'alaa a'lamu bish Showaab, 
 Abu SHilah
 
   
  2. Kaidah apa saja yang digunakan para ulama untuk menentukan 
 kedudukan suatu perintah, sehingga perintah tersebut dapat dihukumi 
 wajib, sunah, mubah, dst. Siapa saja ulama yang mengutarakan kaidah-
 kaidah tersebut? Apa dalilnya dan ada di kitab apa, halaman/nomor 
 berapa?

  Abu Fathimah







[assunnah] Afwan bantuin dong...!

2005-07-10 Terurut Topik reny yulita

assalammualaikum ustadz...  abang. 

Tolong bantuin lia dong. ada tugas banyak ney... lia disuruh cari 
tau sbanyak2 tentang jual beli salam atau lebih keren dengan nama jual
beli pesanan... tolong ya sblm tanggal 18 juli.. skalian daftar 
pustakanya kalo dapet.



__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] [tanya]- Bagaimana fatwa ulama ttg Euthanesia?

2005-07-10 Terurut Topik M. Luthfi
Assalaamualaikum Wr Wb

Afwan ana mau Tanya :

Adakah diantara Antum yang tahu fatwa ulama ttg hukum euthanesia . Mohon 
dibantu menjawabnya, ada seseorang yang bertanya kepada ana ttgnya namun ana 
tidak tahu jawabannya.

Jazakallah Khair

Wassalaamualaikum Wr Wb





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya:Tentang Memandikan dan Mengusung Jenazah

2005-07-10 Terurut Topik Mirza
Assalamua'laikum,

Ikhwan fillah, pertama: ana mau bertanya tentang hukum seorang anak laki-laki 
(yang sudah baligh tentunya) memandikan jenazah ibunya, atau seorang anak 
perempuan memandikan jenazah ayahnya. Sebab dalam bab janaiz hanya disebutkan 
bahwa seorang suami boleh memandikan jenazah istrinya atau sebaliknya. 
Bagaimana kalau anak pada orangtuanya ?

Kedua:  Syaikh Al-Albani -rahimahullah- menyatakan mengusung jenazah hendaknya 
dilakukan dengan berjalan kaki. Nah, kami yang tinggal di kota besar 
hampir-hampir tidak bisa melaksanakan sunnah ini, karena pemakaman umum 
letaknya jauh dan lalu-lintas kota relatif padat. Apakah ini bisa dijadikan 
rukshoh akan bolehnya membawa jenazah dengan kendaraan sebagaimana lazimnya 
dilakukan oleh masyarakat kita sekarang ?

Mohon nasihatnya. Jazakallah khair.

Abu Iqbal (Bandung)
L.1965





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] hukum mengucapkan salam kepada orang non-Muslim

2005-07-10 Terurut Topik Nur Farid
Bagaimanakah hukum mengucapkan salam kepada orang non-Muslim ?

Pertanyaan:

Bagaimanakah hukum mengucapkan salam kepada orang non-Muslim ?

Jawaban:

Mendahului mengucapkan salam kepada orang non muslim adalah haram dan tidak 
boleh. Sebab Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam berkata : Janganlah kamu 
memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani. Apabila kamu bertemu 
mereka disuatu jalan, maka paksalah mereka kepada jalannya yang paling sempit. 
Tetapi apabila mereka mengucapkan salam kepada kita, maka kita wajib 
menjawabnya, yang didasarkan kepada keumuman firman Allah : Dan apabila diberi 
penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan 
yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang 
serupa). (QS. An-Nisa':86)

Orang Yahudi juga pernah mengucapkan salam kepada Nabi Shallallahu Alaihi wa 
Sallam dengan ucapan: As-Samu 'alaika ya Muhammad! Padahal as-samu artinya 
kematian. Berarti mereka mendoakan mati kepada beliau. Lalu beliau berkata : 
Sesungguhnya orang-orang Yahudi mengucapkan: 'As-samu'alikum'. Apabila mereka 
mengucapkan salam kepadamu, maka ucapkanlah: Wa'alaikum'. Apabila non-Muslim 
mengucapkan salam: As-samu'alaikum, maka kita harus membalasnya dengan ucapan: 
Wa'alaikum.

Perkataan beliau: Wa'alaikum, merupakan dalil bahwa apabila mereka 
mengucapkan: 'As-salaamu'alaikum, yang berarti pada diri mereka ada 
keselamatan, maka kita juga membalas dengan ucapan yang sama. Maka sebagian 
ulama berpendapat apabila orang-orang Yahudi dan nasrani mengucapkan secara 
jelas: As-salaamu 'alikum, maka kita juga boleh membalas dengan ucapan: 
Alaikum salam. Juga tidak boleh memulai ucapan: Ahlan wa sahlan atau ucapan 
lain yang senada kepada mereka. Sebab di dalam ucapan ini terkandung pemuliaan 
dan pengagungan terhadap mereka.

Tetapi apabila mereka lebih dahulu menyampaikan tersebut kepada kita, maka kita 
dapat membalasnya seperti apa yang dikatakan kepada kita. Sebab Islam datang 
dengan membawa keadilan dan memberikan haknya kepada setiap orang yang memang 
berhak. Dan, sebagaimana yang sudah diketahui, orang-orang muslim lebih tinggi 
kedudukan serta martabatnya di sisi Allah. Maka tak selayaknya mereka 
merendahkan diri kepada orang-orang non muslim, dengan mengucapkan salam 
terlebih dahulu.

Kesimpulan jawaban ini dapat saya katakan, Orang muslim tidak boleh memulai 
ucapan salam kepada orang-orang non-Muslim. Sebab Nabi Shallallahu alaaihi wa 
sallam melarang hal itu, disamping hal itu merendahkan martabat orang muslim 
bila harus mengagungkan orang non-muslim. Orang muslim lebih tinggi 
kedudukannya di sisi Allah. Maka tidak selayaknya dia merendahkan diri dalam 
hal ini. Tetapi apabila mereka yang lebih dahulu mengucapkan salam kepada kita, 
maka kita boleh membalasnya seperti salam yang mereka ucapkan. Kita juga tidak 
boleh lebih dulu memberi penghormatan kepada mereka, seperti ucapan ahlan wa 
sahlan wa marhaban, atau yang serupa dengan itu. Karena hal ini mengagungkan 
diri mereka seperti halnya salam.

Sumber : Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatisy- Syaikh Muhammad bin Shalih 
Al-Utsaimin





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya : khitbah

2005-07-10 Terurut Topik akhwat muslimah
Assalamu alaikum,

afwan ana mau tanya apakah seorang wali memiliki hak untuk menolak seorang yang 
melamar putrinya dengan alasan yang melamar tidak memenuhi kriterianya?

Apakah disyaratkan bahwa penolakan lamaran dari wali hanya karena alasan diin  
akhlak ataukah boleh karena alasan lain seperti kurang ganteng, kurang kaya, 
belum kerja atau karena kriteria yang lain ?

Ana sangat membutuhkan taawun antum dengan menjawabnya dengan dalil selengkap 
mungkin.

Jazakumullah khoir, wassalamu alaikum



-
Yahoo! Mail
Stay connected, organized, and protected. Take the tour





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: Tanya : Tentang Khitbah

2005-07-10 Terurut Topik luluan_m
bismillah,

Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda: artinya: Seorang janda 
tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izin, seorang gadis tidak boleh 
dinikahkan sebelum dimintai persetujuan. Para sahabat bertanya: Wahai 
Rasulallah, bagaimana tanda persetujuan seorang gadis? Beliau menjawab: Tanda 
persetujuannya adalah diamnya. [HR. Bukhari, Muslim dan selainnya]

hadits tersebut jelas2 menunjukkan bahwa bila seorang laki-laki ingin menikahi 
seorang wanita (baik janda ataupun gadis), maka harus dengan izin atau 
persetujuan wanita itu terlebih dahulu.

itu berarti seorang wanita mempunyai hak untuk menerima atau menolak lamaran 
seseorang.

dan menurut ana, pembatalan (yang ditanyakan) sama saja dengan penolakan. 
karena pembatalan juga menunjukkan ketidaksetujuan untuk dinikahi. dan cukuplah 
hadits di atas sebagai dalilnya.

dan kalau boleh dijadikan sebagai gambaran bahwa pembatalan pernikahan atau 
cerai saja ada syariatnya atau diperbolehkan, apalagi pembatalan lamaran?!

wallahua'lam.

tetapi... alangkah baiknya bila seorang wanita itu mempertimbangkan kembali 
keputusannya sebelum melakukan pembatalan lamaran, kecuali pembatalan itu wajib 
dilakukan tanpa perlu dipikirkan lagi, seperti misalnya karena ikhwannya telah 
memiliki 4 isteri, atau karena ternyata setelah diusut2 ikhwannya saudara 
sesusu, atau mungkin ternyata dia bukan muslim, dan lain-lain.

wallahua'lam.

wassalaamu'alaykum wa rahmatullah,
luluan m


--- In assunnah@yahoogroups.com, ann_270484 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamualaikum
 afwan, mungkin pertanyaan ini pernah ada sebelumnya, ana mau
 bertanya tentang dasar dan hukum dari khitbah, apa mungkin khitbah 
 dapat dibatalkan oleh pihak perempuan yang dikhitbah, mohon 
 penjelasannya?
 terimakasih





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Tanya

2005-07-10 Terurut Topik hilmy hilmy
Assalamu'alaikum.

mau tanya.
Al-Ushul min 'Ilmil Ushul.
Sudah ada terjemahnya belum dan judul dalam indonesianya ?

Jazakalloh.
Abi Hilmy


__
Do you Yahoo!?
Yahoo! Mail - Helps protect you from nasty viruses.
http://promotions.yahoo.com/new_mail





Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/