[assunnah] Re: Tanya : Kisah Alqomah
Wa alaykum salaam warahmatullahi wabarakatuh silahkan ke http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg04447.html --- In assunnah@yahoogroups.com, Abu_faqih [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalammu'alaikum warohmatullah wabarokatuh maaf ada yang kelupaan , saya juga ingin menanyakan kebenaran kisah Alqomah beserta dalilnya ? Wassalammu'alaikum warohmatullah wabarokatuh terima kasih sebelumnya Alhamdulillah, mengenai kisah Shahabat Alqamah dijelaskan oleh Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat dalam sebuah buku kecil yang berjudul Kisah Tsa'labah dan Alqamah terbitan Darul Qalam. berikut ana salin tulisan beliau dalam buku tersebut. KISAH SAKARATUL MAUTNYA ALQAMAH Hadist: Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: Kami pernah berada di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu datanglah seseorang, ia berkata, Ada seorang pemuda yang nafasnya hampir putus, lalu dikatakan kepadanya, ucapkanlah Laa ilaaha illallah,akan tetapi ia tidak sanggup mengucapkannya. Beliau bertanya kepada orang itu, Apakah anak muda itu shalat? Jawab orang itu,Ya. Lalu Rasulullah shallalahu 'alaihi wa sallam bangkit berdiri dan kami pun berdiri besama beliau, kemudian beliau masuk menemui anak muda itu, beliau bersabda kepadanya,Ucapkan Laa ilaaha illallah. Anak muda itu menjawab, Saya tidak sanggup. Beliau bertanya, Kenapa? Dijawab oleh orang lain, Dia telah durhaka kepada ibunya. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, Apakah ibunya masih hidup? Mereka menjawab, Ya. Beliau bersabda, Panggillah ibunya kemari, Lalu datanglah ibunya, maka belaiu bersabda, Ini anakmu? Jawabnya, Ya. Beliau bersabda lagi kepadanya, Bagaimana pandanganmu kalau sekiranya dibuat api unggun yang besar lalu dikatakan kepadamu: Jika engkau memberikan syafa'atmu (pertolonganmu -yakni maafmu-) kepadanya niscaya akan kami lepaskan dia, dan jika tidak pasti kami akan membakarnya dengan api, apakah engkau akan memberikan syafa'at kepadanya? Perempuan itu menjawab, Kalau begitu, aku akan memberikan syafa'at kepadanya. Beliau bersabda, Maka Jadikanlah Allah sebagai saksinya dan jadikanlah aki sebagai saksinya sesungguhnya engkau telah meridlai anakmu. Perempuan itu berkata, Ya Allah sesungguhnya aku menjadikan Engkau sebagai saksi dan aku menjadikan Rasul-Mu sebagai saksi sesungguhnya aku telah meridlai anakku. Kemudia Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada anak muda itu, Wahai anak muda ucapkanlah Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa asyhadu anna muhammada 'abduhu wa rasuluhu, Lalu anak muda itupun dapat mengucapkannya. Maka bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dengan sebab aku dari api neraka. Derajat Hadist SANGAT LEMAH. Telah diriwayatkan oleh Thabrani di kitabnya Al Mu'jam Kabir dan Imam Ahmad meriwayatkan dengan ringkas. Demikian keterangan Al Imam Mundzir di kitabnya At Targhib wat Tarhib juz 3 hal. 331 Saya (ustadz abdul hakim): Imam Ahmad telah meriwayatkan di Musnad- nya juz 4 hal. 382 dari jalan Faa-id bin Abdurrahman dari Abdullah bin Aufa dengan ringkas. Al Imam Ibnul Jauzi telah meriwayatkan hadist di atas di kitabnya Al Maudlu'aat juz 3 hal.87 dari jalan Faa-id seperti diatas. Berkata Abdullah bin Ahmad (anaknya Imama Ahmad yang meriwayatkan kitab Musnad bapaknya) setelah meriwayatkan hadist di atas yang ia dapati di kitab bapaknya bahwa bapaknya tidak ridla terhadap hadistnya Faa-id bin Abdurrahman atau menurut beliau bahwa Faa-id bin Abdurrahman itu Matrukul hadist. Berkata Al Imam Ibnuk Jauzi setelah meriwayatkan hadist di atas, Hadist ini tidak sah datangnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan di dalam sanadnya terdapat Faa- id, telah berkata Ahmad bin Hambal: Faa-id matrukul hadist. Dan telah berkata Yahya (bin Ma'in): Tidak ada apa-apanya. Berkata Ibnu Hibban: Tidak boleh berhujjah dengannya. Berkata Al 'Uqailiy: Tidak ada mutabi'nya (pembantunya) di dalam hadist ini dari rawi yang seperti dia. Saya berkata (Ustadz Abdul Hakim): Tentang Faa-id bin Abdurrahman seorang rawi yang sangat lemah telah lalu sejumlah keterangan dari para Imam ahlul hadist di hadist kedua (no.2) dari kitab hadist- hadist dla'if dan maudlu. Silahkan meruju' bagi siapa yang mau. Hadist Alqamah batil bila ditinjau dari matannya. Karena tidak ada seorang pun Shahabat yang datang dari hadist-hadist yang sah yang durhaka kepada orangtuanya istimewa kepada ibunya. Bahkan ada sebaliknya, bahwa mereka adalah orang-orang yang sangat berbuat kebaikan (birrul walidain) kepada orang tua mereka apalagi kepada ibu mereka. Demikian semoga bermanfaat. wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~-
[assunnah] Re: kajian salaf di Depok...???
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh, Afwan, Ihkwan Abu Rizq. Lokasi pengajian di Poltangan nya dimana? ana juga warga depok, ingin ikut pengajian yang nyunnah. jazakumullah khairan. Abu Jauhar --- In assunnah@yahoogroups.com, Abu Rizq [EMAIL PROTECTED] wrote: Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu, Kalau 'Jl Poltangan, Tanjung Barat - Ps Minggu' termasuk Depok dan sekitarnya maka antum dapat menghadiri kajian Riyadhus Sholihin oleh Ustadz Abdul Hakim bi Amir Abdat setiap Kamis malam ba'da sholat Maghrib beserta ikhwah dari Depok yang lain. Jazakallah khair. - Original Message - From: Danny Faizal [EMAIL PROTECTED] To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Saturday, October 15, 2005 9:15 AM Subject: [assunnah] kajian salaf di Depok...??? Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh,... Adakah ikhwah sekalian yang tahu tempat dan jadwal kajian salaf yang ada di Depok dan sekitarnya ? Syukron, jazakumullah khairan... Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,... Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Membatalkan Baiat
ass.wr.wb. bgmn hukumnya org yg telah berbaiat thd suatu organisasi/jam'iyyah. kemudian kita ingin keluar dr jam'iyyah tsb. apakah org tsb berdosa? apakah dia harus membayar kafarah ??? terima kasih atas jawabannya.. wass.wr.wb. nurinadia di jakarta.. __ Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: kajian salaf di Depok...???
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh... Antum bisa hadir di kajian di Pasar Minggu. di Mushalla Hidayatush Shalihin Tiap Kamis Ba'da maghrib. Membahas Kitab Riyadush Shalihin Tapi sekarang ini lagi libur mulai lagi habis lebaran Wassalamu'alaikum Chandraleka Independent IT Writer - Original Message - Date: Sat, 15 Oct 2005 09:15:53 +0700 From: Danny Faizal [EMAIL PROTECTED] Subject: kajian salaf di Depok...??? Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh,... Adakah ikhwah sekalian yang tahu tempat dan jadwal kajian salaf yang ada di Depok dan sekitarnya ? Syukron, jazakumullah khairan... Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,... Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya Kajian Salafi Di Mojokerto..???
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh Saya berada di Jawa Timur .. tepatnya di Mojokerto .. dimana saya bisa mendapatkan pengajian salaf di kota Mojokerto ..? Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Tanya: Terapi Al- Isyq
Assalamu'alaikum Alhamdulillah Tafadhdhol yaa akhi.. tapi mungkin lafadz arabicnya kurang sempurna. Ini ana nukilkan dari Ustad kita di Batam Wassalamu'alaikum ABu Ghazi TERAPI RASULULLAH DALAM PENYEMBUHAN PENYAKIT AL-ISYQ (CINTA) Mukaddimah Virus hati yang bernama cinta ternyata telah banyak memakan korban. Mungkin anda pernah mendengar seorang remaja yang nekat bunuh diri disebabkan putus cinta, atau tertolak cintanya. Atau anda pernah mendengar kisah Qeis yang tergila-gila kepada Laila. Kisah cinta yang bermula sejak mereka bersama mengembala domba ketika kecil hingga dewasa. Akhirnya sungguh tragis, Qeis benar-benar menjadi gila ketika laila dipersunting oleh pria lain. Apakah anda pernah mengalami problema seperti ini atau sedang mengalaminya ? mau tau terapinya ? mari sama-sama kita simak terapi mujarab yang disampaikan ibn Qoyyim dalam karya besarnya âZadul Maâadâ. Beliau berkata: âGejolak cinta adalah jenis penyakit hati yang memerlukan penanganan khusus disebabkan perbedaannya dengan jenis penyakit lain dari segi bentuk, sebab maupun terapinya. Jika telah menggerogoti kesucian hati manusia dan mengakar di dalam hati, sulit bagi para dokter mencarikan obat penawarnya dan penderitanya sulit disembuhkan. Allah mengkisahkan penyakit ini di dalam Alquran tentang dua tipe manusia, pertama wanita dan kedua kaum homoseks yang cinta kepada mardan (anak laki-laki yang rupawan). Allah mengkisahkan bagaimana penyakit ini telah menyerang istri Al-Azizâgubernur Mesirâyang mencintai Nabi Yusuf, dan menimpa Kaum Luth. Allah mengkisahkan kedatangan para malaikat ke negeri Luth ÙÙجÙاء٠أÙÙÙ'Ù٠اÙÙ'Ù ÙدÙÙÙÙØ©Ù ÙÙسÙ'تÙبÙ'Ø´ÙرÙÙÙÙ(67)ÙÙاÙ٠إÙÙÙ`Ù ÙÙؤÙÙÙاء٠ضÙÙÙ'ÙÙÙ ÙÙÙÙا تÙÙÙ'ضÙØÙÙÙÙ (68)ÙÙاتÙ`ÙÙÙÙا اÙÙÙ`ÙÙÙ ÙÙÙÙا تÙØ®Ù'زÙÙÙÙ (69)ÙÙاÙÙÙا Ø£ÙÙÙÙÙÙ Ù' ÙÙÙÙ'ÙÙÙ٠عÙÙ٠اÙÙ'عÙاÙÙÙ ÙÙÙÙ(70)ÙÙاÙÙ ÙÙؤÙÙÙاء٠بÙÙÙاتÙ٠إÙÙÙ' ÙÙÙÙ'تÙÙ Ù' ÙÙاعÙÙÙÙÙÙ(71) ÙÙعÙÙ Ù'رÙÙ٠إÙÙÙ`ÙÙÙÙ Ù' ÙÙÙÙ٠سÙÙÙ'رÙتÙÙÙÙ Ù' ÙÙعÙ'Ù ÙÙÙÙÙÙ(72) Dan datanglah penduduk kota itu (ke rumah Luth) dengan gembira (karena) kedatangan tamu-tamu itu. Luth berkata: Sesungguhnya mereka adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku), dan bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku terhina.Mereka berkata: Dan bukankah kami telah melarangmu dari (melindungi) manusia? Luth berkata: Inilah puteri-puteri (negeri) ku (kawinlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat (secara yang halal). (Allah berfirman): Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan). Surat al- Hijr:68/72 Kebohongan Kisah Cinta Nabi dengan Zainab Binti Jahsy Ada sekelompok orang yang tidak tahu menempatkan kedudukan Rasul sebagaimana layaknya, beranggapan bahwa Rasulullah tak luput dari penyakit ini sebabnya yaitu tatkala beliau melihat Zaenab binti Jahsy sambil berkata kagum: âMaha Suci Rabb yang membolak-balik hatiâ sejak itu Zaenab mendapat tempat khusus di dalam hati Rasulullah Saw, oleh karena itu Beliau berkata kepada Zaid bin Haritsah: âTahanlah ia di sisimu hingga Allah menurunkan ayat: تÙÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙ`ÙØ°Ù٠أÙÙÙ'عÙ٠٠اÙÙÙ`ÙÙ٠عÙÙÙÙÙ'ÙÙ ÙÙØ£ÙÙÙ'عÙÙ Ù'ت٠عÙÙÙÙÙ'Ù٠أÙÙ Ù'سÙÙÙ' عÙÙÙÙÙ'Ù٠زÙÙÙ'جÙÙÙ ÙÙاتÙ`ÙÙ٠اÙÙÙ`ÙÙÙ ÙÙتÙØ®Ù'ÙÙÙ ÙÙÙ ÙÙÙÙ'سÙÙÙ Ù Ùا اÙÙÙ`ÙÙÙ Ù ÙبÙ'دÙÙÙÙ ÙÙتÙØ®Ù'Ø´Ù٠اÙÙÙ`Ùاس٠ÙÙاÙÙÙ`ÙÙ٠أÙØÙÙÙ`٠أÙÙÙ' تÙØ®Ù'Ø´ÙاÙÙ Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan ni`mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni`mat kepadanya: Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (al-Ahzab:37)[1] Sebagain orang beranggapan ayat ini turun berkenaan kisah kasmaran Nabi, bahkan sebagian penulis mengarang buku khusus mengenai kisah kasmaran para Nabi dan meyebutkan kisah Nabi ini di dalamnya. Hal ini terjadi akibat kejahilannya terhadap Alquran dan kedudukan para Rasul, hingga ia memaksakan kandungan ayat apa-apa yang tidak layak dikandungnya dan menisbatkan kepada Rasulullah suatu perbuatan yang Allah menjauhkannya dari diri Beliau Kisah sebenarnya, bahwa zainab binti Jahsy adalah istri Zaid ibn Harisah .--bekas budak Rasulullah--
Re: [assunnah] bagaimana cara membayar fidiah?
wassalamu alaikum fidyah, harus dibayarkan kepada yg berhak (orang miskin) dalam bentuk makanan. kalo anda menitipkan melalui orang lain, atau yayasan boleh dalam bentuk uang, tetapi pastikan bahwa orang tsb atay yayasan tsb menyalurkannya dalam bentuk makanan. wallahu a'lam dhea adiwijaya8 [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu A'laikum wrwb Saya masih bingung tentang kapan fidiah harus dibayar dan dibayarnya dgn uang atau makanan? atas penjelasanya saya ucapkan terimakasih. wassalam - Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Ukuran Zakat Fithri
wa alaikumus salam ukuran zkt fitrah adalah 1 sha'. para ulama menyatakan 2,5 kg atau 2,3 kg. abdurahman al-bassam dalam taudhihul ahkam, umdatul ahkam, menyatakan 2,5 kg, akan tetapi dalam taudhihul ahkam edisi terbaru (2003) menyatakan: 3000 Gram atau 3 kg. hal ini berdasarkan: fatwa lajnah da'imah terbaru yang menyatakan tidak ada ukuran pasti 1 sha itu jika di konversikan dengan ukuran sekarang... oleh karena itu utklebih hati-hati 3kg. demikian fatwa lajnah da'imah yg dikutip oleh syaikh abdurrahman al-bassam dhea febrik2002 [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Adakah ikhwan yang mengetahui ukuran zakat Fithri? wasslamau'alaikum warahmatullah wabarakatuh - Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free. Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Ukuran Zakat Fithri
Wa'alaikumussalaam Warahmatullaahi Wabarakaatuh Di bawah ini ana kutipkan keterangan tentang zakat fithrah, semoga bermanfaat. ZAKAT FITRAH Oleh :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Zakat Fitrah Berupa Uang Tanya : Bolehkah zakat fitrah ditunaikan pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .? Jawab : Mengeluarkan zakat fitrah pada awal-awal Ramadhan masih diperselisihkan ulama. Tetapi menurut pendapat terkuat tidak boleh, sebab zakat fitrah hanya bisa disebut sebagai zakat fitrah bila dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fitri (berbuka puasa) berada di ujung bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang pergi shalat Ied. Disamping itu, ternyata para shahabat melakukannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Begitu pula, mengeluarkan zakat fitrah berupa uang masih diperselisihkan ulama. Tetapi menurutku, zakat fitrah harus berupa makanan berdasarkan pernyataan Ibnu Umar berikut : Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, menetapkan zakat fitrah sebesar satu sha' tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir (gandum). Abu Sa'id al-Khudry berkata : Artinya : Kami keluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, satu sha' makanan. Ketika itu makanan kami berupa kurma, gandum, buah zabi dan aqath (semacam mentega). Dari kedua hadits diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat fitrah hanya dapat dipenuhi dengan makanan, sebab makanan akan lebih nampak kelihatannya oleh seluruh anggota keluarga yang ada. Lain halnya jika berupa uang yang bisa disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga tak terlihat syi'arnya bahkan akan berkurang nilainya. Mengikuti cara yang ditetapkan agama (syara') adalah yang terbaik dan penuh berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa zakat fitrah berupa makanan kurang bermanfa'at bagi si fakir. Tetapi perlu diingat bahwa makanan apapun akan bermanfaat bagi yang benar-benar fakirnya. Zakat Fitrah Berupa Uang Tunai Tanya : Bolehkah zakat fitrah dengan uang dan apa alasan hukumnya .? Jawab : Zakat fitrah hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya (uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fitrah satu sha' berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa'id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya. Karena itu, seseorang tak boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang dirham, pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fitrah mesti ditunaikan sesuai dengan apa yang diterangkan Allah melalui sabda rasul-Nya. Tak bisa dijadikan dasar hukum adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fitrah dengan uang, sebab syara' tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara' itu berasal dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika zakat fitrah telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. Jika ada seseorang yang menganggap baik sesuatu yang menyalahi syara', hendaknya ia menganggap bahwa putusan otaknya itulah yang jelek. Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang Tanya : Bagaimana hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fitrah harus dengan uang dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya .? Jawab : Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya jangan sampai terlihat menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk menjaga keutuhan hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan fitrah sesuai dengan perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, sebab tuntunan pengurus setempat tidak sejalan dengan perintah syara'. Zakat Fitrah Berupa Daging Tanya : Sebagian orang desa tak punya makanan untuk zakat fitrah, maka bolehkan mereka menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir .? Jawab : Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah menetapkan bahwa zakat fitrah harus berupa satu sha' makanan. Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar. Perhatikan hadits yang diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said al-Khudry sebelumnya. Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fitrah tak bisa dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga tak bisa dijadikan dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan bahwa zakat fitrah bisa dipenuhi dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan pasti dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang tak diperkenankan berpendapat lain menurut anggapan baik akalnya dan membatalkan aturan syara'nya. Allah tak akan menanyakan kepada kita tentang pendapat si fulan dan si fulan pada hari kiamat, tetapi kita akan ditanya tentang sabda Rasul-Nya : Artinya : Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata : 'Apakah jawabanmu kepada para rasul ?. (28 : 65). Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana Allah telah menetapkan melalui sabda
Re: [assunnah] Qadha Sholat Fardhu Yang Tertinggal
From: Ramzy [EMAIL PROTECTED] Date: Sun Oct 16, 2005 7:41 am Subject: Hukum Qada Solat fardhu Yang Tertinggal Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh Adakah di antara ikhwah yang mempunyai artikel perbahasan ulamak mengenai hukum Qada solat fardhu yang tertinggal. Rakan saya memerlukan artikel ini untuk di berikan kepada bapanya. Jazaakumullahukhairan Alhamdulillah Permasalahan ini telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan Ulama. untuk lengkapnya akan saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermanfaat QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL HADITS KESERATUS SEBELAS Artinya : Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata. 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berrsabda, 'Barangsiapa lupa shalat, hendaklah dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang demikian itu'. Lalu beliau membaca firman Allah. 'Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku'. Dalam riwayat Muslim disebutkan. 'Barangsiapa lupa shalat atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi mengingatnya. MAKNA GLOBAL Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat hingga keluar dari waktunya. Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya. Maka Allah berfirman. Artinya : Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku [Thaha : 14] Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha' shalat itu ialah ketika sudah mengingatnya. PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA Para ulama saling berbeda pendapat, apakah boleh menundanya ketika sudah mengingatnya ataukah harus langsung mengerjakannya .? Jumhur ulama mewajibkan pelaksanaannya secara langsung. Mereka yang berpendapat seperti ini ialah tiga imam, Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan para pengikut mereka. Sementara Asy-Syafi'i mensunatkan pelaksanaannya secara langsung dan boleh menundanya. Asy-Syafi'i berhujjah bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat tertidur, mereka tidak melaksanakan qadha' shalat di tempat mereka tidur. Tapi beliau memerintahkan agar mereka menghela hewan-hewan mereka ke tempat lain, lalu beliau shalat di tempat tersebut. Sekiranya qadha' ini wajib dilaksanakan secara langsung seketika itu pula, tentunya mereka juga shalat di tempat mereka tertidur. Adapun jumhur berhujjah dengan hadits dalam bab ini, yang langsung menyebutkan shalat secara langsung. Mereka menanggapi hujjah Asy-Syafi'i, bahwa makna langsung di sini bukan berarti tidak boleh menundanya barang sejenak, dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan shalat dan memurnikannya. Boleh menunda dengan penundaan yang tidak seberapa lama untuk menunggu jama'ah atau memperbanyak orang yang berjama'ah atau lainnya. Masalah ini dikupas tuntas oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat' dan dia menegaskan pendapat yang menyatakan pembolehan penundaannya. Mereka saling berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan secara sengaja hingga keluar waktunya, apakah dia harus mengqadha'nya ataukah tidak..? Kami akan meringkas topik ini dari uraian Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat', karena uaraiannya di sana disampaikan secara panjang lebar. Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menunda shalat tanpa alasan hingga keluar dari waktunya, mendapat dosa yang besar. Namun empat imam sepakat mewajibkan qadha' di samping dia mendapat hukuman, kecuali dia memohon ampun kepada Allah atas perbuatannya itu. Ada segolongan ulama salaf dan khalaf yang menyatakan, siapa menunda shalat hingga keluar dari waktunya tanpa ada alasan, maka tidak ada lagi qadha' atas dirinya sama sekali, bahwa qadha'nya tidak akan diterima, dan dia harus bertaubat dengan 'taubatan nashuha', harus memperbanyak istighfar dan shalat nafilah. Orang-orang yang mewajibkan qadha' berhujjah bahwa jika qadha' ini diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang keduanya di ma'afkan, maka kewajibannya atas orang yang tidak dima'afkan dan orang yang durhaka jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu Maghrib pada perang Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi toh tidak mereka semua lupa. Yang ikut mendukung kewajiban qadha' ini ialah Abu Umar bin Abdul-Barr. Adapun di antara orang-orang yang tidak mewajibkan qadha' bagi orang yang sengaja menunda shalat ialah golongan Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Di dalam kitab Ash-Shalat, Ibnul Qayim menyebutkan berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak sependapat
[assunnah] Tanya Hadits Baca Al-Qur'an
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh mohon pencerahan kepada ikhwan yanmg tau tentang hadist mengenai menuntut ilmu yang intinya kurang lebih: kita harus menjadi orang berilmu, atau pelajar atau pendengar atau pencinta dan jangan menjadi yang kelima, serta kedudukan hadistnya .juga tentang kita wajibnya bisa membaca alqur'an , ada hadist intinya kurang lebih jika... bisa membaca Alqur'an dengan lancar ibarat s/d hanya membaca Al-Qur'an terbata bata ibarat..( maaf lupa banget), kedudukan haditsnya bagaimana ? Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Berpuasa Tapi Tidak Shalat
From: yasman maman [EMAIL PROTECTED] Date: Sun Oct 9, 2005 1:37 am Subject: puasa assalamu alikum warah matullahi wabarakatu mohon petunjuk dari teman sekalian ini ada pertanyaan saya bagaimana sih amalan orang yang berpuasa tetapi tidak melaksanakan sholat 5 waktu. Apakah ibadah puasanya diterima? teriama kasih wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu Alhamdulillah, Bagaimana puasa anda bisa menghapus dosa-dosa anda sementara meninggalkan shalat itu suatu kekufuran, dan puasa anda tidak diterima. Hendaklah anda bertaubat kepada Allah dan melaksanakan shalat yang telah diwajibkan Allah atas diri anda, setetah itu anda berpuasa. Untuk lebih lengkanya, saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga bermnafaat. PUASANYA ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT, BERPUASA TAPI TIDAK SHALAT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian ulama kaum muslimin mencela orang yang berpuasa tai tidak shalat, karena shalat itu tidak termasuk puasa. Saya ingin berpuasa agar dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang masuk surga melalui pintu Ar-Rayyan. Dan sebagaimana diketahui, bahwa antara Ramadhan dengan Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa-dosa di antara keduanya. Saya mohon penjelasanya. Semoga Allah menunjukki anda. Jawaban Orang-orang yang mencela anda karena anda puasa tapi tidak shalat, mereka benar dalam mencela anda, karena shalat itu tianggnya agama Islam, dan Islam itu tidak akan tegak kecuali dengan shalat. Orang yang meninggalkan shalat berarti kafir, keluar dari agama Islam, dan orang kafir itu, Allah tidak akan menerima puasanya, shadaqahnya, hajinya dan amal-amal shalih lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Taala. Artinya : Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan [At-Taubah : 54] Karena itu, jika anda berpuasa tapi tidak shalat, maka kami katakana bahwa puasa anda batal, tidaj sah dan tidak berguna di hadapan Allah serta tidak mendekatkan anda kepadaNya. Sedangkan apa yang anda sebutkan, bahwa antara Ramadhan dengan Ramadhan berikutnya adalah menghapus dosa-dosa di antara keduanya, kami sampaikan kepada anda, bahwa anda tidak tahu hadits tentang hal tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda. Artinya : Shalat-shalat yang lima dan Jumat ke Jumat serta Ramadhan ke Ramadhan adalah penghapus dosa-dosa di antara itu apabila dosa-dosa besar dijauhi [Dikeluarkan oleh Muslim, kitab Ath-Thaharah (233)] Nabi Shallallahu alaihi wa salam terlah mensyaratkan untuk penghapuasn dosa-dosa antara satu Ramadhan degan Ramadhan berikutnya dengan syarat dosa-dosa besar dijauhi. Sementara anda, anda malah tidak shalat, anda puasa tapi tidak menjauhi dosa-dosa besar. Dosa apa yang lebih besar dari meninggalkan shalat. Bahkan meninggalkan shalat itu adalah kufur. Bagaimana puasa anda bisa menghapus dosa-dosa anda sementara meninggalkan shalat itu suatu kekufuran, dan puasa anda tidak diterima. Hendaklah anda bertaubat kepada Allah dan melaksanakan shalat yang telah diwajibkan Allah atas diri anda, setetah itu anda berpuasa. Karena itulah ketika Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau bersaba. Artinya : Maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka mematuhimu maka beritahukanlah mereka bahwa Allah telah mewajibkan lima shalat dalam sehari semalam [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Az-Zakah (1393), Muslim, kitab Al-Iman (1)] Beliau memulai perintah dengan shalat, lalu zakat setetah dua kalimah syahadat [Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, hal. 34] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq] _ Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/ Yahoo! Groups Sponsor ~-- Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM ~- Website Islam pilihan anda. http://www.assunnah.or.id http://www.almanhaj.or.id Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu Berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links * To visit your group
[assunnah] Re: Tentang Shalat Tasbih!
Assalamu'alaikum Akhi Yunus Alhamdulillah Berikut ana nukil kembali dari artikel yg pernah di posting beberapa minggu yg lalu. InsyaAllah lebih komprehensif dan lebih lengkap dalilnya. Tafadhdhol, semoga bermanfaat Wassalamu'alaikum Abu Ghazi Shalat Tasbih Pertanyaan: Apakah terdapat hadits yang menguatkan shalat Tasbih ?, bila jawabannya : ya, maka apa landasannya ? Jawaban: Alhamdulillah, terdapat hadits marfu' (yang dirafa'kan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam) berkaitan dengan shalat Tasbih dan dihasankan oleh sebagian Ahlul 'ilm, akan tetapi banyak diantara para ulama yang mendho'ifkan (melemahkan) hadits tersebut dan menganggapnya tidak masyru'. Dalam hal ini, al-Lajnah ad-Dâimah (semacam MUI-penj) telah ditanyai mengenai shalat Tasbih dan memberikan jawabannya sbb : Shalat Tasbih adalah bid'ah dan hadits yang berkaitan dengannya tidak tsabit (tidak dapat dipertanggung jawabkan keshahihan sumbernya dari Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam) bahkan (kualitasnya) adalah Munkar [hadits yang termasuk kategori lemah yang diriwayatkan oleh orang yang dha'if (lemah) bertentangan dengan riwayat orang yang dapat dipercayai (tsiqah)], dan sebagian Ahlul 'ilm menyebutkan hadits tersebut dalam kategori hadits-hadits maudhu' (palsu). [Lihat : Fatawa al-Lajnah ad-dâimah, jld. VIII, h. 163] Syaikh Ibn 'Utsaimin berkata : Shalat Tasbih tidak masyru' karena haditsnya lemah. Imam Ahmad berkata :'(hadits tentang shalat Tasbih) tidak shahih', bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata :'(haditsnya) adalah dusta'. (Syaikh Utsaimin melanjutkan) :Tidak seorang pun dari para Imam (Aimmah) yang memustahabkannya, dan benarlah (Syaikhul Islam) -rahimaulllah- . Sesungguhnya orang yang merenungkan shalat tersebut niscaya akan mendapatkan kejanggalan-kejanggalan didalamnya baik dalam tata caranya, sifatnya atau pun perbuatannya (prakteknya), ditambah lagi; bila benar ia (shalat Tasbih tsb) masyru' niscaya termasuk hadits- hadits yang banyak diriwayatkan dan ditransformasikan lantaran banyaknya keutamaan dan pahalanya. Maka, tatkala (realitasnya) tidaklah demikian dan tak seorang pun dari para Imam yang memustahabkannya, disini diketahui bahwa ia (hadits yang berkaitan dengannya) bukanlah hadits yang shahih.Dan diantara aspek kejanggalannya adalah (sebagaimana terdapat dalam teks hadits yang meriwayatkannya) : (Dia mengerjakannya (shalat Tasbih) sekali dalam sehari atau dalam seminggu atau dalam sebulan atau dalam setahun atau seumur sekali).. Ini merupakan bukti bahwa ia (hadits tentang shalat ini) tidak shahih (sebab) jikalau benar ia masyru' niscaya shalat tersebut dilakukan secara kontinyu ; tidak (dengan) memberikan pilihan kepada orang berupa pilihan yang amat jauh dan berbelit- belit. Maka berdasarkan hal tersebut, sesungguhnya tidaklah sepatutnya seseorang melakukannya. Wallahu a'lam. [ Fatawa Manaril Islam, I/203] DERAJAT HADITS SHOLAT TASBIH[1] Pertanyaan : Sering terdengar bahkan pernah terlihat dari kaum muslimin yang melakukan sholat tasbih pada malam-malam tertentu khususnya malam jum'at apakah ada dasarnya dari al qur'an dan assunnah? Jawab : Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang sholat tasbih. 1. Hadits Ibnu 'Abbas Dari Ibnu 'Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam besabda kepada 'Abbas bin Abdul Muthhalib : 'Wahai Abbas, wahai pamanku maukah saya berikan padamu?, maukah saya anugerahkan padamu?, saya akan tunjukkan suatu perbuatan yang mengandung 10 keutamaan yang jika kamu melakukannya maka akan diampuni dosamu, yaitu dari awalnya hingga akhirnya, yang lama maupun yang baru, yang tidak disengaja maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi maupun yang nampak. Semuanya 10 macam. Kamu sholat 4 raka'at, setiap raka'at kamu membaca AL Fatihah dan satu surah. Jika selesai maka bacalah Subhanallahi walhamdulillahi walaa ilaaha illallah wallahu akbar sebelum ruku' sebanyak 15 kali, kemudian kamu ruku' lalu bcalah kalimat itu didalamnya sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari ruku' baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian sujud baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud baca lagi sebnayak 10 kali, kemudian sujud lagi dan baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud sebelum berdiri baca lagi sebanyak 10 kali, maka semuanya sebanyak 75 kali setiap raka'at. Lakukan yang demikian itu dalam empat raka'at. Lakukanlah setiap hari, kalau tidak mampu lakukan setiap pekan, kalau tidak mampu setiap pekan maka setiap bulan, kalau tidak mampu setiap bulan maka setiap tahun dan jika tidak mampu lakukanlah sekali dalam seumur hidupmu'. Hadits ini mempunyai empat jalan, yaitu : Pertama, dari Al Hakam bin Aban, dari Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Al Abbas bin Abdul Muththalib.kemudian dia menyebutkan haditsnya. Dikeluarkan oleh Abu Daud 2/29 no.1297, Ibnu Majah 2/158-159 no.1387, Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya