[assunnah] Re: Tanya : Kisah Alqomah

2005-10-17 Terurut Topik wardaisme2000
Wa alaykum salaam warahmatullahi wabarakatuh silahkan ke 

http://www.mail-archive.com/assunnah@yahoogroups.com/msg04447.html

--- In assunnah@yahoogroups.com, Abu_faqih [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalammu'alaikum warohmatullah wabarokatuh
 maaf ada yang kelupaan , saya juga ingin menanyakan kebenaran kisah
 Alqomah beserta dalilnya ?
 Wassalammu'alaikum warohmatullah wabarokatuh
 terima kasih sebelumnya

Alhamdulillah, mengenai kisah Shahabat Alqamah dijelaskan oleh 
Ustadz Abdul Hakim Bin Amir Abdat dalam sebuah buku kecil yang 
berjudul Kisah Tsa'labah dan Alqamah terbitan Darul Qalam. berikut 
ana salin tulisan beliau dalam buku tersebut.

KISAH SAKARATUL MAUTNYA ALQAMAH

Hadist:
Dari Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: Kami pernah berada di sisi 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu datanglah seseorang, ia 
berkata, Ada seorang pemuda yang nafasnya hampir putus, lalu 
dikatakan kepadanya, ucapkanlah Laa ilaaha illallah,akan tetapi ia 
tidak sanggup mengucapkannya. Beliau bertanya kepada orang itu, 
Apakah anak muda itu shalat? Jawab orang itu,Ya. Lalu Rasulullah 
shallalahu 'alaihi wa sallam bangkit berdiri dan kami pun berdiri 
besama beliau, kemudian beliau masuk menemui anak muda itu, beliau 
bersabda kepadanya,Ucapkan Laa ilaaha illallah. Anak muda itu 
menjawab, Saya tidak sanggup. Beliau bertanya, Kenapa? Dijawab 
oleh orang lain, Dia telah durhaka kepada ibunya. Lalu Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya, Apakah ibunya masih hidup? 
Mereka menjawab, Ya. Beliau bersabda, Panggillah ibunya kemari, 
Lalu datanglah ibunya, maka belaiu bersabda, Ini anakmu? 
Jawabnya, Ya. Beliau bersabda lagi kepadanya, Bagaimana 
pandanganmu kalau sekiranya dibuat api unggun yang besar lalu 
dikatakan kepadamu: Jika engkau memberikan syafa'atmu 
(pertolonganmu -yakni maafmu-) kepadanya niscaya akan kami lepaskan 
dia, dan jika tidak pasti kami akan membakarnya dengan api, apakah 
engkau akan memberikan syafa'at kepadanya? Perempuan itu 
menjawab, Kalau begitu, aku akan memberikan syafa'at kepadanya. 
Beliau bersabda, Maka Jadikanlah Allah sebagai saksinya dan 
jadikanlah aki sebagai saksinya sesungguhnya engkau telah meridlai 
anakmu. Perempuan itu berkata, Ya Allah sesungguhnya aku 
menjadikan Engkau sebagai saksi dan aku menjadikan Rasul-Mu sebagai 
saksi sesungguhnya aku telah meridlai anakku. Kemudia Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada anak muda itu, Wahai 
anak muda ucapkanlah Laa ilaaha illallah wahdahu laa syarikalahu wa 
asyhadu anna muhammada 'abduhu wa rasuluhu, Lalu anak muda itupun 
dapat mengucapkannya. Maka bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi 
wa sallam, Segala puji bagi Allah yang telah
menyelamatkannya dengan sebab aku dari api neraka.

Derajat Hadist
SANGAT LEMAH. Telah diriwayatkan oleh Thabrani di kitabnya Al Mu'jam 
Kabir dan Imam Ahmad meriwayatkan dengan ringkas. Demikian 
keterangan Al Imam Mundzir di kitabnya At Targhib wat Tarhib juz 3 
hal. 331

Saya (ustadz abdul hakim): Imam Ahmad telah meriwayatkan di Musnad-
nya juz 4 hal. 382 dari jalan Faa-id bin Abdurrahman dari Abdullah 
bin Aufa dengan ringkas. 

Al Imam Ibnul Jauzi telah meriwayatkan hadist di atas di kitabnya Al 
Maudlu'aat juz 3 hal.87 dari jalan Faa-id seperti diatas.

Berkata Abdullah bin Ahmad (anaknya Imama Ahmad yang meriwayatkan 
kitab Musnad bapaknya) setelah meriwayatkan hadist di atas yang ia 
dapati di kitab bapaknya bahwa bapaknya tidak ridla terhadap 
hadistnya Faa-id bin Abdurrahman atau menurut beliau bahwa Faa-id 
bin Abdurrahman itu Matrukul hadist.

Berkata Al Imam Ibnuk Jauzi setelah meriwayatkan hadist di 
atas, Hadist ini tidak sah datangnya dari Rasulullah 
shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan di dalam sanadnya terdapat Faa-
id, telah berkata Ahmad bin Hambal: Faa-id matrukul hadist. Dan 
telah berkata Yahya (bin Ma'in): Tidak ada apa-apanya. Berkata Ibnu 
Hibban: Tidak boleh berhujjah dengannya. Berkata Al 'Uqailiy: Tidak 
ada mutabi'nya (pembantunya) di dalam hadist ini dari rawi yang 
seperti dia.

Saya berkata (Ustadz Abdul Hakim): Tentang Faa-id bin Abdurrahman 
seorang rawi yang sangat lemah telah lalu sejumlah keterangan dari 
para Imam ahlul hadist di hadist kedua (no.2) dari kitab hadist-
hadist dla'if dan maudlu. Silahkan meruju' bagi siapa yang mau. 
Hadist Alqamah batil bila ditinjau dari matannya. Karena tidak ada 
seorang pun Shahabat yang datang dari hadist-hadist yang sah yang 
durhaka kepada orangtuanya istimewa kepada ibunya. Bahkan ada 
sebaliknya, bahwa mereka adalah orang-orang yang sangat berbuat 
kebaikan (birrul walidain) kepada orang tua mereka apalagi kepada 
ibu mereka.

Demikian semoga bermanfaat.

wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


[assunnah] Re: kajian salaf di Depok...???

2005-10-17 Terurut Topik nazhif2001
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh,

Afwan, Ihkwan Abu Rizq.

Lokasi pengajian di Poltangan nya dimana? ana juga warga depok, 
ingin ikut pengajian yang nyunnah.

jazakumullah khairan.

Abu Jauhar


--- In assunnah@yahoogroups.com, Abu Rizq [EMAIL PROTECTED] 
wrote:

 Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu,
 
 Kalau 'Jl Poltangan, Tanjung Barat - Ps Minggu' termasuk Depok 
dan 
 sekitarnya maka antum dapat menghadiri kajian Riyadhus Sholihin 
 oleh Ustadz Abdul Hakim  bi Amir Abdat setiap Kamis malam ba'da 
 sholat Maghrib beserta ikhwah dari Depok yang lain.
 Jazakallah khair.
 
 - Original Message - 
 From: Danny Faizal [EMAIL PROTECTED]
 To: assunnah@yahoogroups.com
 Sent: Saturday, October 15, 2005 9:15 AM
 Subject: [assunnah] kajian salaf di Depok...???
 
 
  Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh,...
 
  Adakah ikhwah sekalian yang tahu tempat dan jadwal kajian salaf 
yang ada 
  di Depok dan sekitarnya ?
  Syukron, jazakumullah khairan...
 
  Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,...









 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






[assunnah] Tanya : Membatalkan Baiat

2005-10-17 Terurut Topik nuri nadia
ass.wr.wb.

bgmn hukumnya org yg telah berbaiat thd suatu organisasi/jam'iyyah. 
kemudian kita ingin keluar dr jam'iyyah tsb. apakah org tsb berdosa? 
apakah dia harus membayar kafarah ??? terima kasih atas jawabannya..

wass.wr.wb.

nurinadia di jakarta..

__




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






[assunnah] Re: kajian salaf di Depok...???

2005-10-17 Terurut Topik Chandraleka
Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh...

Antum bisa hadir di kajian di Pasar Minggu.
di Mushalla Hidayatush Shalihin
Tiap Kamis Ba'da maghrib.
Membahas Kitab Riyadush Shalihin

Tapi sekarang ini lagi libur mulai lagi habis lebaran


Wassalamu'alaikum


Chandraleka
Independent IT Writer
- Original Message -
   Date: Sat, 15 Oct 2005 09:15:53 +0700
   From: Danny Faizal [EMAIL PROTECTED]
Subject: kajian salaf di Depok...???

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh,...

Adakah ikhwah sekalian yang tahu tempat dan jadwal kajian salaf yang ada di
Depok dan sekitarnya ?
Syukron, jazakumullah khairan...

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,...








 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






[assunnah] Tanya Kajian Salafi Di Mojokerto..???

2005-10-17 Terurut Topik Teguh Prihattanto
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Saya berada di Jawa Timur .. tepatnya di Mojokerto ..
dimana saya bisa mendapatkan pengajian salaf di kota Mojokerto ..?

Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Re: Tanya: Terapi Al- Isyq

2005-10-17 Terurut Topik Abu Ghazi
Assalamu'alaikum 

Alhamdulillah

Tafadhdhol yaa akhi.. tapi mungkin lafadz arabicnya kurang sempurna. 
Ini ana nukilkan dari Ustad kita di Batam 

Wassalamu'alaikum
ABu Ghazi  

TERAPI  RASULULLAH DALAM PENYEMBUHAN PENYAKIT AL-ISYQ (CINTA)

Mukaddimah
Virus hati yang bernama cinta ternyata telah banyak memakan korban. 
Mungkin anda pernah mendengar seorang remaja yang  nekat bunuh diri 
disebabkan putus cinta, atau tertolak cintanya. Atau anda pernah 
mendengar kisah Qeis yang tergila-gila kepada Laila. Kisah cinta yang 
bermula sejak mereka bersama mengembala domba ketika kecil hingga 
dewasa. Akhirnya sungguh tragis, Qeis benar-benar menjadi gila ketika 
laila dipersunting oleh pria lain. Apakah anda pernah mengalami 
problema seperti ini atau sedang mengalaminya ? mau tau terapinya ? 
mari sama-sama kita simak terapi mujarab yang disampaikan ibn Qoyyim 
dalam karya besarnya ”Zadul Ma’ad”.

Beliau berkata: ”Gejolak cinta adalah jenis penyakit hati yang  
memerlukan penanganan khusus disebabkan perbedaannya dengan jenis 
penyakit lain dari segi bentuk, sebab maupun terapinya. Jika telah 
menggerogoti kesucian hati manusia dan mengakar di dalam hati, sulit 
bagi para dokter mencarikan obat penawarnya dan penderitanya sulit 
disembuhkan.

Allah mengkisahkan penyakit ini di dalam Alquran tentang dua tipe 
manusia, pertama wanita dan kedua  kaum homoseks yang cinta  kepada 
mardan (anak laki-laki yang rupawan). Allah mengkisahkan bagaimana 
penyakit ini telah menyerang istri Al-Azizâ€gubernur Mesirâ€yang 
mencintai Nabi Yusuf, dan menimpa  Kaum Luth. Allah mengkisahkan 
kedatangan para malaikat ke negeri Luth  

وَجَاءَ أَهÙ'لُ الÙ'مَدِينَةِ 
يَسÙ'تَبÙ'شِرُونَ(67)قَالَ إِنÙ`َ 
هَؤُلَاءِ ضَيÙ'فِي فَلَا تَفÙ'ضَحُونِ
(68)وَاتÙ`َقُوا اللÙ`َهَ وَلَا تُخÙ'زُونِ
(69)قَالُوا أَوَلَمÙ' نَنÙ'هَكَ عَنِ 
الÙ'عَالَمِينَ(70)قَالَ هَؤُلَاءِ 
بَنَاتِي إِنÙ' كُنÙ'تُمÙ' فَاعِلِينَ(71)
لَعَمÙ'رُكَ إِنÙ`َهُمÙ' لَفِي 
سَكÙ'رَتِهِمÙ' يَعÙ'مَهُونَ(72)

Dan datanglah penduduk kota itu (ke rumah Luth) dengan gembira 
(karena) kedatangan tamu-tamu itu. Luth berkata: Sesungguhnya mereka 
adalah tamuku; maka janganlah kamu memberi malu (kepadaku), dan 
bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu membuat aku 
terhina.Mereka berkata: Dan bukankah kami telah melarangmu dari 
(melindungi) manusia? Luth berkata: Inilah puteri-puteri (negeri) 
ku (kawinlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat (secara yang 
halal). (Allah berfirman): Demi umurmu (Muhammad), sesungguhnya 
mereka terombang-ambing di dalam kemabukan (kesesatan). Surat al-
Hijr:68/72

Kebohongan Kisah Cinta Nabi dengan Zainab Binti Jahsy

Ada sekelompok orang yang tidak tahu menempatkan 
kedudukan Rasul sebagaimana layaknya, beranggapan bahwa  Rasulullah 
tak luput dari penyakit ini sebabnya yaitu tatkala beliau melihat 
Zaenab binti Jahsy sambil berkata kagum: ”Maha Suci Rabb yang 
membolak-balik hati” sejak itu Zaenab mendapat tempat khusus di dalam 
hati Rasulullah Saw, oleh karena itu Beliau berkata kepada Zaid bin 
Haritsah: ”Tahanlah ia di sisimu hingga Allah menurunkan ayat:

تَقُولُ لِلÙ`َذِي أَنÙ'عَمَ اللÙ`َهُ 
عَلَيÙ'هِ وَأَنÙ'عَمÙ'تَ عَلَيÙ'هِ أَم
Ù'سِكÙ' عَلَيÙ'كَ زَوÙ'جَكَ وَاتÙ`َقِ 
اللÙ`َهَ وَتُخÙ'فِي 
فِي نَفÙ'سِكَ مَا اللÙ`َهُ مُبÙ'دِيهِ 
وَتَخÙ'شَى النÙ`َاسَ وَاللÙ`َهُ أَحَقÙ`ُ 
أَنÙ' تَخÙ'شَاهُ

Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah 
melimpahkan ni`mat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi ni`mat 
kepadanya: Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah, 
sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan 
menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang 
lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri 
keperluan terhadap isterinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu 
dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mu'min untuk 
(mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak 
angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan 
adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. (al-Ahzab:37)[1]

Sebagain orang beranggapan ayat ini turun berkenaan kisah kasmaran 
Nabi, bahkan sebagian penulis mengarang buku khusus mengenai kisah 
kasmaran para Nabi dan meyebutkan kisah Nabi ini di dalamnya. Hal ini 
terjadi akibat kejahilannya terhadap Alquran dan kedudukan para 
Rasul, hingga ia memaksakan kandungan ayat apa-apa yang tidak layak 
dikandungnya dan menisbatkan kepada Rasulullah suatu perbuatan yang 
Allah menjauhkannya dari diri Beliau 

Kisah sebenarnya, bahwa zainab  binti Jahsy adalah istri  Zaid ibn 
Harisah .--bekas budak Rasulullah-- 

Re: [assunnah] bagaimana cara membayar fidiah?

2005-10-17 Terurut Topik dhea s
wassalamu alaikum 

fidyah, harus dibayarkan kepada yg berhak (orang miskin) dalam 
bentuk makanan.

kalo anda menitipkan melalui orang lain, atau yayasan boleh dalam 
bentuk uang, tetapi pastikan bahwa orang tsb atay yayasan tsb 
menyalurkannya dalam bentuk makanan.

wallahu a'lam
dhea

adiwijaya8 [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu A'laikum wrwb
Saya masih bingung tentang kapan fidiah harus dibayar dan dibayarnya dgn uang 
atau makanan?
atas penjelasanya saya ucapkan terimakasih.

wassalam
-
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





Re: [assunnah] Tanya Ukuran Zakat Fithri

2005-10-17 Terurut Topik dhea s
wa alaikumus salam 
 
ukuran zkt fitrah adalah 1 sha'. para ulama menyatakan 2,5 kg atau 
2,3 kg. abdurahman al-bassam dalam taudhihul ahkam, umdatul ahkam, 
menyatakan 2,5 kg, akan tetapi dalam taudhihul ahkam edisi terbaru 
(2003) menyatakan: 3000 Gram atau 3 kg.

hal ini berdasarkan: fatwa lajnah da'imah terbaru yang menyatakan 
tidak ada ukuran pasti 1 sha itu jika di konversikan dengan ukuran 
sekarang... oleh karena itu utklebih hati-hati 3kg. demikian fatwa 
lajnah da'imah yg dikutip oleh syaikh abdurrahman al-bassam

dhea

febrik2002 [EMAIL PROTECTED] wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

Adakah ikhwan yang mengetahui ukuran zakat Fithri?

wasslamau'alaikum warahmatullah wabarakatuh


-
 Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs. Try it free.




 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






Re: [assunnah] Tanya Ukuran Zakat Fithri

2005-10-17 Terurut Topik Ummu Hafidh
Wa'alaikumussalaam Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Di bawah ini ana kutipkan keterangan tentang zakat fithrah, semoga bermanfaat.

ZAKAT FITRAH
 
Oleh :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
 
 
Zakat Fitrah Berupa Uang
 
Tanya :
Bolehkah zakat fitrah ditunaikan pada awal-awal Ramadhan dan berupa uang .?
 
Jawab :
Mengeluarkan zakat fitrah pada awal-awal Ramadhan masih diperselisihkan ulama. 
Tetapi menurut pendapat terkuat tidak boleh, sebab zakat fitrah hanya bisa 
disebut sebagai zakat fitrah bila dilakukan di akhir Ramadhan mengingat fitri 
(berbuka puasa) berada di ujung bulan. Rasul-pun memerintahkan agar zakat 
fitrah ditunaikan sebelum orang pergi shalat Ied. Disamping itu, ternyata para 
shahabat melakukannya sehari atau dua hari sebelum hari raya. Begitu pula, 
mengeluarkan zakat fitrah berupa uang masih diperselisihkan ulama.
 
Tetapi menurutku, zakat fitrah harus berupa makanan berdasarkan pernyataan Ibnu 
Umar berikut :
Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, menetapkan zakat fitrah 
sebesar satu sha' tamar (kurma) atau satu sha' sya'ir (gandum).
Abu Sa'id al-Khudry berkata :
Artinya : Kami keluarkan zakat fitrah pada zaman Rasulullah Shallallahu 
'alaihi wa sallam, satu sha' makanan. Ketika itu makanan kami berupa kurma, 
gandum, buah zabi dan aqath (semacam mentega).
Dari kedua hadits diatas dapat dipetik keterangan bahwa zakat fitrah hanya 
dapat dipenuhi dengan makanan, sebab makanan akan lebih nampak kelihatannya 
oleh seluruh anggota keluarga yang ada. Lain halnya jika berupa uang yang bisa 
disembunyikan oleh sipenerimanya sehingga tak terlihat syi'arnya bahkan akan 
berkurang nilainya.
 
Mengikuti cara yang ditetapkan agama (syara') adalah yang terbaik dan penuh 
berkah. Namun ada saja yang mengatakan bahwa zakat fitrah berupa makanan kurang 
bermanfa'at bagi si fakir. Tetapi perlu diingat bahwa makanan apapun akan 
bermanfaat bagi yang benar-benar fakirnya.
 
Zakat Fitrah Berupa Uang Tunai
 
Tanya :
Bolehkah zakat fitrah dengan uang  dan apa alasan hukumnya .?
 
Jawab :
Zakat fitrah hanya boleh berupa makanan saja, tidak boleh dengan harganya 
(uang). Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan zakat fitrah 
satu sha' berupa makanan, buah kurma atau gandum sebagaimana yang diterangkan 
dalam hadits Ibnu Umar dan hadits Sa'id al-Khudry dalam bahasan sebelumnya.
 
Karena itu, seseorang tak boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang dirham, 
pakaian atau hamparan (tikar). Zakat fitrah mesti ditunaikan sesuai dengan apa 
yang diterangkan Allah melalui sabda rasul-Nya. Tak bisa dijadikan dasar hukum 
adanya sikap sebagian orang yang menganggap baik zakat fitrah dengan uang, 
sebab syara' tidak akan pernah tunduk kepada otak manusia. Syara' itu berasal 
dari Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui, Allah Subhanahu wa Ta'ala.
 
Jika zakat fitrah telah ditetapkan melalui sabda Rasul Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, berupa satu sha' makanan, maka kertentuan tersebut mesti kita patuhi. 
Jika ada seseorang yang menganggap baik sesuatu yang menyalahi syara', 
hendaknya ia menganggap bahwa putusan otaknya itulah yang jelek.
 
Dipaksa Mengeluarkan Zakat Fitrah Dengan Uang
 
Tanya :
Bagaimana hukumnya orang dipaksa mengeluarkan zakat fitrah harus dengan uang 
dan apakah hal ini memenuhi kewajibannya .?
 
Jawab :
Yang jelas menurut kami, hendaklah ia mengeluarkannya  jangan sampai terlihat 
menentang pengurus setempat. Namun di samping itu, untuk menjaga keutuhan 
hubungan dengan Allah, hendaklah mengeluarkan fitrah sesuai dengan perintah 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, berupa satu sha' makanan, sebab tuntunan 
pengurus setempat tidak sejalan dengan perintah syara'.
 
Zakat Fitrah Berupa Daging
 
Tanya :
Sebagian orang desa tak punya makanan untuk zakat fitrah, maka bolehkan mereka 
menyembelih binatang lalu dibagikan dagingnya kepada para fakir .?
 
Jawab :
Hal seperti itu tidak boleh dilakukan, sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, telah menetapkan bahwa zakat fitrah harus berupa satu sha' makanan. 
Biasanya daging itu ditimbang, sedang makanan di takar. Perhatikan hadits yang 
diterangkan oleh Ibnu Umar dan Said al-Khudry sebelumnya.
 
Dengan demikian, pendapat terkuat menyatakan bahwa zakat fitrah tak bisa 
dipenuhi dengan uang dirham, pakaian atau hamparan. Juga tak bisa dijadikan 
dasar hukum adanya pendapat yang menyatakan bahwa zakat fitrah bisa dipenuhi 
dengan uang. Sebab selama kita punya ketetapan pasti dari Rasul Shallallahu 
'alaihi wa sallam, maka sepeninggalnya, seseorang tak diperkenankan berpendapat 
lain menurut anggapan baik akalnya dan membatalkan aturan syara'nya. Allah tak 
akan menanyakan kepada kita tentang pendapat si fulan dan si fulan pada hari 
kiamat, tetapi kita akan ditanya tentang sabda Rasul-Nya :
Artinya : Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata 
: 'Apakah jawabanmu kepada para rasul ?. (28 : 65).
Coba bayangkan dirimu di hadapan Allah pada hari kiamat, di mana Allah telah 
menetapkan melalui sabda 

Re: [assunnah] Qadha Sholat Fardhu Yang Tertinggal

2005-10-17 Terurut Topik Abu Abdillah
From: Ramzy [EMAIL PROTECTED]
Date: Sun Oct 16, 2005  7:41 am
Subject: Hukum Qada Solat fardhu Yang Tertinggal
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh
Adakah di antara ikhwah yang mempunyai artikel perbahasan ulamak 
mengenai hukum Qada solat fardhu yang tertinggal.
Rakan saya memerlukan artikel ini untuk di berikan kepada bapanya.
Jazaakumullahukhairan

Alhamdulillah
Permasalahan ini telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan Ulama. untuk
lengkapnya akan saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id semoga 
bermanfaat

QADHA SHALAT YANG TERTINGGAL

HADITS KESERATUS SEBELAS

Artinya : Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, dia berkata. 'Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam berrsabda, 'Barangsiapa lupa shalat, hendaklah
dia mengerjakannya ketika mengingatnya, tiada kafarat baginya kecuali yang
demikian itu'. Lalu beliau membaca firman Allah. 'Dan, dirikanlah shalat
untuk mengingat-Ku'.

Dalam riwayat Muslim disebutkan. 'Barangsiapa lupa shalat atau tertidur
sehingga tidak mengerjakannya, maka kafaratnya ialah mengerjakannya selagi
mengingatnya.

MAKNA GLOBAL
Shalat memiliki waktu tertentu dan terbatas, awal dan akhirnya, tidak boleh
memajukan shalat sebelum waktunya dan juga tidak boleh mengakhirkan shalat
hingga keluar dari waktunya.

Namun jika seseorang tertidur hingga tertinggal mengerjakannya atau dia lupa
hingga keluar dari waktunya, maka dia tidak berdosa karena alasan itu. Dia
harus langsung mengqadha'nya selagi sudah mengingatnya dan tidak boleh
menundanya, karena kafarat pengakhiran ini ialah segera mengqadha'nya. Maka
Allah berfirman.

Artinya : Dan, dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku [Thaha : 14]

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membaca ayat ini ketika menyebutkan
hukum ini, mengandung pengertian bahwa pelaksanaan qadha' shalat itu ialah
ketika sudah mengingatnya.

PERBEDAAN PENDAPAT DI KALANGAN ULAMA
Para ulama saling berbeda pendapat, apakah boleh menundanya ketika sudah
mengingatnya ataukah harus langsung mengerjakannya .?

Jumhur ulama mewajibkan pelaksanaannya secara langsung. Mereka yang
berpendapat seperti ini ialah tiga imam, Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan para
pengikut mereka. Sementara Asy-Syafi'i mensunatkan pelaksanaannya secara
langsung dan boleh menundanya.

Asy-Syafi'i berhujjah bahwa ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
dan para shahabat tertidur, mereka tidak melaksanakan qadha' shalat di
tempat mereka tidur. Tapi beliau memerintahkan agar mereka menghela
hewan-hewan mereka ke tempat lain, lalu beliau shalat di tempat tersebut.
Sekiranya qadha' ini wajib dilaksanakan secara langsung seketika itu pula,
tentunya mereka juga shalat di tempat mereka tertidur.

Adapun jumhur berhujjah dengan hadits dalam bab ini, yang langsung
menyebutkan shalat secara langsung. Mereka menanggapi hujjah Asy-Syafi'i,
bahwa makna langsung di sini bukan berarti tidak boleh menundanya barang
sejenak, dengan tujuan untuk lebih menyempurnakan shalat dan memurnikannya.
Boleh menunda dengan penundaan yang tidak seberapa lama untuk menunggu
jama'ah atau memperbanyak orang yang berjama'ah atau lainnya.

Masalah ini dikupas tuntas oleh Ibnul Qayyim di dalam kitab 'Ash-Shalat' dan
dia menegaskan pendapat yang menyatakan pembolehan penundaannya.

Mereka saling berbeda pendapat tentang orang yang meninggalkan secara
sengaja hingga keluar waktunya, apakah dia harus mengqadha'nya ataukah
tidak..?

Kami akan meringkas topik ini dari uraian Ibnul Qayyim di dalam kitab
'Ash-Shalat', karena uaraiannya di sana disampaikan secara panjang lebar.

Para ulama telah sepakat bahwa orang yang menunda shalat tanpa alasan hingga
keluar dari waktunya, mendapat dosa yang besar. Namun empat imam sepakat
mewajibkan qadha' di samping dia mendapat hukuman, kecuali dia memohon ampun
kepada Allah atas perbuatannya itu.

Ada segolongan ulama salaf dan khalaf yang menyatakan, siapa menunda shalat
hingga keluar dari waktunya tanpa ada alasan, maka tidak ada lagi qadha'
atas dirinya sama sekali, bahwa qadha'nya tidak akan diterima, dan dia harus
bertaubat dengan 'taubatan nashuha', harus memperbanyak istighfar dan shalat
nafilah.

Orang-orang yang mewajibkan qadha' berhujjah bahwa jika qadha' ini
diwajibkan atas orang yang lupa dan tertidur, yang keduanya di ma'afkan,
maka kewajibannya atas orang yang tidak dima'afkan dan orang yang durhaka
jauh lebih layak. Disamping itu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
dan para shahabat pernah shalat Ashar setelah masuk waktu Maghrib pada
perang Khandaq. Sebagaimana yang diketahui, mereka tidak tertidur dan tidak
lupa, meskipun sebagian di antara mereka benar-benar lupa, tapi toh tidak
mereka semua lupa. Yang ikut mendukung kewajiban qadha' ini ialah Abu Umar
bin Abdul-Barr.

Adapun di antara orang-orang yang tidak mewajibkan qadha' bagi orang yang
sengaja menunda shalat ialah golongan Zhahiriyah, Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah dan Ibnul Qayyim. Di dalam kitab Ash-Shalat, Ibnul Qayim
menyebutkan berbagai macam dalil untuk menolak alasan yang tidak sependapat

[assunnah] Tanya Hadits Baca Al-Qur'an

2005-10-17 Terurut Topik Nkurnia
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh

mohon pencerahan kepada ikhwan yanmg tau tentang hadist mengenai 
menuntut ilmu yang intinya kurang lebih: kita harus menjadi orang 
berilmu, atau pelajar atau pendengar atau pencinta  dan jangan menjadi 
yang kelima, serta kedudukan hadistnya .juga tentang kita wajibnya  
bisa membaca alqur'an , ada hadist intinya kurang lebih  jika... bisa 
membaca Alqur'an dengan lancar ibarat s/d hanya membaca  Al-Qur'an 
terbata bata ibarat..(  maaf lupa banget), kedudukan 
haditsnya bagaimana ?

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 






Re: [assunnah] Berpuasa Tapi Tidak Shalat

2005-10-17 Terurut Topik Abu Abdillah
From: yasman maman [EMAIL PROTECTED]
Date: Sun Oct 9, 2005  1:37 am 
Subject: puasa 
assalamu alikum warah matullahi wabarakatu
mohon petunjuk dari teman sekalian
ini ada pertanyaan saya bagaimana sih amalan orang yang
berpuasa tetapi tidak melaksanakan sholat 5 waktu.
Apakah ibadah puasanya diterima?
teriama kasih
wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatu

Alhamdulillah,
Bagaimana puasa anda bisa menghapus dosa-dosa anda sementara meninggalkan 
shalat itu suatu kekufuran, dan puasa anda tidak diterima. Hendaklah anda 
bertaubat kepada Allah dan melaksanakan shalat yang telah diwajibkan Allah 
atas diri anda, setetah itu anda berpuasa.

Untuk lebih lengkanya, saya salinkan dari situs http://www.almanhaj.or.id 
semoga bermnafaat.


PUASANYA ORANG YANG MENINGGALKAN SHALAT, BERPUASA TAPI TIDAK SHALAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sebagian ulama kaum 
muslimin mencela orang yang berpuasa tai tidak shalat, karena shalat itu 
tidak termasuk puasa. Saya ingin berpuasa agar dimasukkan ke dalam golongan 
orang-orang yang masuk surga melalui pintu Ar-Rayyan. Dan sebagaimana 
diketahui, bahwa antara Ramadhan dengan Ramadhan berikutnya adalah penghapus 
dosa-dosa di antara keduanya. Saya mohon penjelasanya. Semoga Allah 
menunjukki anda.

Jawaban
Orang-orang yang mencela anda karena anda puasa tapi tidak shalat, mereka 
benar dalam mencela anda, karena shalat itu tianggnya agama Islam, dan Islam 
itu tidak akan tegak kecuali dengan shalat. Orang yang meninggalkan shalat 
berarti kafir, keluar dari agama Islam, dan orang kafir itu, Allah tidak 
akan menerima puasanya, shadaqahnya, hajinya dan amal-amal shalih lainnya. 
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka 
dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena kafir kepada Allah dan 
RasulNya dan mereka tidak mengerjakan shalat, melainkan dengan malas dan 
tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan” 
[At-Taubah : 54]

Karena itu, jika anda berpuasa tapi tidak shalat, maka kami katakana bahwa 
puasa anda batal, tidaj sah dan tidak berguna di hadapan Allah serta tidak 
mendekatkan anda kepadaNya. Sedangkan apa yang anda sebutkan, bahwa antara 
Ramadhan dengan Ramadhan berikutnya adalah menghapus dosa-dosa di antara 
keduanya, kami sampaikan kepada anda, bahwa anda tidak tahu hadits tentang 
hal tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah 
bersabda.

“Artinya : Shalat-shalat yang lima dan Jum’at ke Jum’at serta Ramadhan ke 
Ramadhan adalah penghapus dosa-dosa di antara itu apabila dosa-dosa besar 
dijauhi” [Dikeluarkan oleh Muslim, kitab Ath-Thaharah (233)]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam terlah mensyaratkan untuk penghapuasn 
dosa-dosa antara satu Ramadhan degan Ramadhan berikutnya dengan syarat 
dosa-dosa besar dijauhi. Sementara anda, anda malah tidak shalat, anda puasa 
tapi tidak menjauhi dosa-dosa besar. Dosa apa yang lebih besar dari 
meninggalkan shalat. Bahkan meninggalkan shalat itu adalah kufur. Bagaimana 
puasa anda bisa menghapus dosa-dosa anda sementara meninggalkan shalat itu 
suatu kekufuran, dan puasa anda tidak diterima. Hendaklah anda bertaubat 
kepada Allah dan melaksanakan shalat yang telah diwajibkan Allah atas diri 
anda, setetah itu anda berpuasa. Karena itulah ketika Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman, beliau bersaba.

“Artinya : Maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak 
disembah selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah. Jika mereka 
mematuhimu maka beritahukanlah mereka bahwa Allah telah mewajibkan lima 
shalat dalam sehari semalam” [Hadits Riwayat Al-Bukhari, kitab Az-Zakah 
(1393), Muslim, kitab Al-Iman (1)]

Beliau memulai perintah dengan shalat, lalu zakat setetah dua kalimah 
syahadat

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Ash-Shiyam, dikumpulkan oleh Muhammad 
Al-Musnad, hal. 34]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul 
Haq]

_
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/





 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
Click here to rescue a little child from a life of poverty.
http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/TXWolB/TM
~- 


Website Islam pilihan anda.
http://www.assunnah.or.id
http://www.almanhaj.or.id
Website kajian Islam - http://assunnah.mine.nu
Berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group 

[assunnah] Re: Tentang Shalat Tasbih!

2005-10-17 Terurut Topik Abu Ghazi
Assalamu'alaikum Akhi Yunus 

Alhamdulillah 
Berikut ana nukil kembali dari artikel yg pernah di posting beberapa 
minggu yg lalu. InsyaAllah lebih komprehensif dan lebih lengkap 
dalilnya.   
Tafadhdhol, semoga bermanfaat 

Wassalamu'alaikum 
Abu Ghazi

Shalat Tasbih

Pertanyaan:
Apakah terdapat hadits yang menguatkan shalat Tasbih ?, bila 
jawabannya : ya, maka apa landasannya ? 

Jawaban:
Alhamdulillah, terdapat hadits marfu' (yang dirafa'kan kepada Nabi 
Shallallahu 'alaihi Wasallam) berkaitan dengan shalat Tasbih dan 
dihasankan oleh sebagian Ahlul 'ilm, akan tetapi banyak diantara para 
ulama yang mendho'ifkan (melemahkan) hadits tersebut dan 
menganggapnya tidak masyru'. 

Dalam hal ini, al-Lajnah ad-Dâimah (semacam MUI-penj) telah ditanyai 
mengenai shalat Tasbih dan memberikan jawabannya sbb : Shalat Tasbih 
adalah bid'ah dan hadits yang berkaitan dengannya tidak tsabit (tidak 
dapat dipertanggung jawabkan keshahihan sumbernya dari Nabi 
Shallallahu 'alaihi Wasallam) bahkan (kualitasnya) adalah Munkar 
[hadits yang termasuk kategori lemah yang diriwayatkan oleh orang 
yang dha'if (lemah) bertentangan dengan riwayat orang yang dapat 
dipercayai (tsiqah)], dan sebagian Ahlul 'ilm menyebutkan hadits 
tersebut dalam kategori hadits-hadits maudhu' (palsu).

[Lihat : Fatawa al-Lajnah ad-dâimah, jld. VIII, h. 163]

Syaikh Ibn 'Utsaimin berkata : Shalat Tasbih tidak masyru' karena 
haditsnya lemah. Imam Ahmad berkata :'(hadits tentang shalat Tasbih) 
tidak shahih', bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 
berkata :'(haditsnya) adalah dusta'. (Syaikh Utsaimin 
melanjutkan) :Tidak seorang pun dari para Imam (Aimmah) yang 
memustahabkannya, dan benarlah (Syaikhul Islam) -rahimaulllah- . 
Sesungguhnya orang yang merenungkan shalat tersebut niscaya akan 
mendapatkan kejanggalan-kejanggalan didalamnya baik dalam tata 
caranya, sifatnya atau pun perbuatannya (prakteknya), ditambah lagi; 
bila benar ia (shalat Tasbih tsb) masyru' niscaya termasuk hadits-
hadits yang banyak diriwayatkan dan ditransformasikan lantaran 
banyaknya keutamaan dan pahalanya. Maka, tatkala (realitasnya) 
tidaklah demikian dan tak seorang pun dari para Imam yang 
memustahabkannya, disini diketahui bahwa ia (hadits yang berkaitan 
dengannya) bukanlah hadits yang shahih.Dan diantara aspek 
kejanggalannya adalah (sebagaimana terdapat dalam teks hadits yang 
meriwayatkannya) : (Dia mengerjakannya (shalat Tasbih) sekali dalam 
sehari atau dalam seminggu atau dalam sebulan atau dalam setahun atau 
seumur sekali).. Ini merupakan bukti bahwa ia (hadits tentang shalat 
ini) tidak shahih (sebab) jikalau benar ia masyru' niscaya shalat 
tersebut dilakukan secara kontinyu ; tidak (dengan) memberikan 
pilihan kepada orang berupa pilihan yang amat jauh dan berbelit-
belit. Maka berdasarkan hal tersebut, sesungguhnya tidaklah 
sepatutnya seseorang melakukannya. Wallahu a'lam. 

[ Fatawa Manaril Islam, I/203]


DERAJAT HADITS SHOLAT TASBIH[1]

Pertanyaan :
Sering terdengar bahkan pernah terlihat dari kaum muslimin yang 
melakukan sholat tasbih pada malam-malam tertentu khususnya malam 
jum'at apakah ada dasarnya dari al qur'an dan assunnah?

Jawab :

Ada beberapa hadits yang menjelaskan tentang sholat tasbih.

1. Hadits Ibnu 'Abbas

Dari Ibnu 'Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam 
besabda kepada 'Abbas bin Abdul Muthhalib : 'Wahai Abbas, wahai 
pamanku maukah saya berikan padamu?, maukah saya anugerahkan padamu?, 
saya akan tunjukkan suatu perbuatan yang mengandung 10 keutamaan yang 
jika kamu melakukannya maka akan diampuni dosamu, yaitu dari awalnya 
hingga akhirnya, yang lama maupun yang baru, yang tidak disengaja 
maupun yang disengaja, yang kecil maupun yang besar, yang tersembunyi 
maupun yang nampak. Semuanya 10 macam. Kamu sholat 4 raka'at, setiap 
raka'at kamu membaca AL Fatihah dan satu surah. Jika selesai maka 
bacalah Subhanallahi walhamdulillahi walaa ilaaha illallah wallahu 
akbar sebelum ruku' sebanyak 15 kali, kemudian kamu ruku' lalu bcalah 
kalimat itu didalamnya sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari ruku' 
baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian sujud baca lagi sebanyak 10 
kali, kemudian bangun dari sujud baca lagi sebnayak 10 kali, kemudian 
sujud lagi dan baca lagi sebanyak 10 kali, kemudian bangun dari sujud 
sebelum berdiri baca lagi sebanyak 10 kali, maka semuanya sebanyak 75 
kali setiap raka'at. Lakukan yang demikian itu dalam empat raka'at. 
Lakukanlah setiap hari, kalau tidak mampu lakukan setiap pekan, kalau 
tidak mampu setiap pekan maka setiap bulan, kalau tidak mampu setiap 
bulan maka setiap tahun dan jika tidak mampu lakukanlah sekali dalam 
seumur hidupmu'.

Hadits ini mempunyai empat jalan, yaitu :

Pertama, dari Al Hakam bin Aban, dari Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas, 
bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada 
Al Abbas bin Abdul Muththalib.kemudian dia menyebutkan haditsnya.

Dikeluarkan oleh Abu Daud 2/29 no.1297, Ibnu Majah 2/158-159 no.1387, 
Ibnu Khuzaimah dalam Shohihnya