Re: [assunnah]>>Tanya: Masalah Tato<

2006-07-22 Terurut Topik herry
Hadis riwayat Ibnu Umar radhiallahu anhu., ia berkata:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengutuk wanita yang menyambungkan 
rambut seorang wanita dan wanita yang minta disambungkan rambutnya, orang 
yang membuatkan tato dan orang yang meminta dibuatkan tato
(Shahih Muslim : 3965)

Tidak perlu kita ketahui sebabnya apakah masalah wudhu atau tidak. Kita 
ittiba' saja kepada perintah beliau..

HUKUM TATTO DI TUBUH

Oleh
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Apa hukum mentatto 
bagian tubuh, apakah keberadaan tato tersebut merupakan halangan baginya untuk 
melaksanakan ibadah haji?"

Jawaban.
Diharamkan mentatto bagian tubuh, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu 'alaihi 
wa sallam, bahwasanya ia bersabda.

"Artinya : Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta untuk 
disambungkan rambutnya, wanita yang mentato dan wanita yang meminta untuk di 
tatto"

Termasuk tatto yang dilakukan di pipi, bibir dan tubuh lainnya, dengan mengubah 
warnanya menjadi biru, hijau atau hitam.

Bertato tidak menjadikan halangan untuk melaksanakan ibadah haji.

HUKUM ORANG YANG TIDAK TAHU HARAMNYA TATO

Peretanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : "Ibu saya berkata, 
bahwa di masa jahiliyah, sebelum tersebarnya ilmu, ia pernah menggambar 
lingkaran (membuat tahi lalat) di dagunya, tapi bukan tato yang sebenarnya. 
Namun ia melakukannya karena kebodohan dan tidak tahu apakah perbuatan tersebut 
haram atau halal. Saat ini kami ketahui bahwa orang yang meminta untuk di tato 
itu terlaknat. Mohon diberi pengertian, semoga Allah memberi anda kebaikan".

Jawaban.
Diharamkan mentato diseluruh tubuh, baik tatto sempurna maupun yang tidak 
sempurna. Hendaknya ibumu membuang tato tersebut jika tidak membahayakan dan 
bertaubat serta istighfar atas apa yang telah diperbuatnya dahulu. 

[Fatawa Lanjah Ad-Daimah, 5/198. Lihat, Zinatul Mar'ah, karya Syaikh Abdullah 
Al-Fauzan hal.103]


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah 
Zaenal Abidin Syamsuddin, Penerbit Darul Haq]

HUKUM MEMBUAT TATTO SEMENTARA ADALAH TIDAK BOLEH

Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Dewasa ini muncul fenomena 
baru dalam hal mencelak mata dan menipiskan bibir dengan cara ditatto atau 
disuntik yang masanya berlangsung selama sekitar enam bulan atau setahun yang 
dimaksudkan sebagai pengganti celak yang biasa dan untuk menipiskan bibir. 
Bagaimana hukum perbuatan tersebut ?

Jawaban
Hal tersebut tidak boleh, karena dikategotikan sebagai tatto, dan Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang membuat dan yang dibuatkan 
tatto. Karena menipiskan bibir dan mencelak mata dengan cara tersebut yang 
kekuatannya berlangsung dalam jangka waktu selama sekitar enam bulan atau 
setahun, dan setelah masanya habis diperbaharui lagi demikian seterusnya adalah 
serupa dengan tatto yang diharamkan.

Sedangkan hukum asal celak dimaksudkan untuk mengobati mata yang warnanya 
sangat hitam atau sakit dengan menempelkan celak pada bulu mata dan pada kedua 
pelupuk mata, dalam kasus mata yang sakit atau dimaksudkan untuk memelihara 
mata dari penyakit, di mana hal itu terkadang menambah kecantikan serta menjadi 
hiasan bagi kaum wanita seperti layaknya perhiasan yang dibolehkan. Sedangkan 
menipiskan bibir dengan cara di tatto dalam jangka waktu tertentu, maka menurut 
hemat saya, hal itu tidak diperbolehkan, dan hendaklah kaum wanita muslimah 
menjauhkan diri dari hal-hal syubhat.

Hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepda 
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarganya dan para 
sahabatnya.


[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min 
Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun 
Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

- Original Message - 
From: "hermansyahdwiwijaya" <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] Tanya: Masalah Tato
> Assalamu'alaikum
> tanya masalah tato donk.sekalian dalil2nya yang jelas.karena
> sepengetahuan saya tato kan di bawah kulit jadi tidak menghalangi air
> wudlu.
>
> tapi minta keterangan lebih jelas boleh ya.
> semoga saudara sekalian selalu diberi kemudahan dalam segala urusan
> oleh ALLAH swt.
> makasih sebelumnya
> Assalamu'alaikum
> -Hermansyah-





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting 

[assunnah] Re : >>Tanya : Darah Nifas<

2006-07-22 Terurut Topik muhammad rizal
Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Menanggapi pertanyaan anda, dapat ana sampaikan :
Nifas adalah darah yang keluar karena melahirkan. Yang
lebih kuat insya Allah batasan maksimal nifas adalah
empat puluh hari.

Dari Ummu Salamah radiallahu 'anha, ia berkata "Dahulu
para wanita yang nifas pada masa Rasulullah Sallallahu
'alaihi wa Sallam menahan diri selama empat puluh
hari" -Hasan Sahih- (Sahih Sunan Ibnu Majah No.530,
Sunan Abi Dawud <'Aunul Ma'bud> I/501 No.307, Sunan
At-Tirmidzi I/92 No.139)

Jika ia melihat dirinya telah suci (dengan berhentinya
darah) sebelum empat puluh hari, maka dia harus mandi
dan saat itu ia telah suci. Namun jika darahnya terus
mengalir selama empat puluh hari, maka dia harus mandi
pada hari keempat puluh dan ia suci ketika itu. Darah
yang keluar setelah 40 hari adalah istihadah, atau
jika ia telah suci kurang dr 40 hari maka bila keluar
darah lagi stelah bbrp hari maka itu jg istihadah.

Adapun istihadah yakni darah yang keluar pada selain
waktu haidh dan nifas, atau yang bersambung dengan
keduanya. Jika darah tersebut keluar selain waktu
haidh dan nifas maka perkaranya jelas, namun jika
bersambung maka ketentuannya sbb :
1. Jika seorang wanita memiliki kebiasaan, maka apa yg
melebihi kebiasaannya adalah darah istihadah.

Berdasarkan sabda Nabi Sallallahu 'alaihi wa Sallam
pada Ummu Habibah "Berdiamlah selama waktu haidh yang
biasa enkau jalani, kemudian mandi dan salatlah"
-Sahih- (Irwaa'ul Ghaliil No.202, Sahih Muslim I/264
No.334)

2. Jika dia bisa membedakan kedua darah tersebut, maka
darah haidh adalah yg berwarna hitam sebagaimana
dikenal.Sedangkan selain itu adalah istihadah.

Berdasarkan sabda Nabi Sallallahu 'alaihi wa Sallam
pada Fatimah binti Abi Hubaisy " Jika mmg itu darah
haidh, maka ia berwarna hitam sebagaimana dikenal.
Maka tinggalkanlah salat. Jika tidak seperti itu, maka
berwudulah. Karena ia adalah penyakit" -Sahih-
(Irwaa'ul Ghaliil No.204, Sunan An-Nasa'i I/185, Sunan
Abi Dawud <'Aunul Ma'bud> I/470 No.283)

3.Jika ada seorang wanita yang baru baligh lalu
mengalami istihadah sedangkan dia tidak bisa
membedakan, maka dikembalikan pada kebiasaan para
wanita pada umumnya.

Berdasarkan sabda Nabi Sallallahu 'alaihi wa Sallam
pada Hamnah binti Jahsyi " Ini adalah salah satu
dorongan syaitan. Maka jalanilah haidhmu selama enam
atau tujuh hari menurut ilmu Allah kemudian mandilah.
Hingga jika kamu menganggap dirimu telah suci dan
bersih, maka salatlah selama dua puluh empat atau dua
puluh tiga hari. Dan berpuasalah, karena itu sudah
mencukupimu. Lakukanlah seperti itu setiap bulan,
sebagaimana para wanita menjalani haidh dan suci
berdasarkan waktu haidh dan suci mereka." -Hasan-
(Irwaa'ul Ghaliil No.205, Sunan At-Tirmidzi I/183
No.128, Sunan Ibnu Majah I/205 No.627), secara makna
yg sama.

Ketika istihadah tidak diharamkan hal2 yg diharamkan
bagi wanita haidh/nifas. Hanya saja dia wajib wudhu
setiap akan salat atau disunnahkan mandi setiap akan
salat.
Berdasarkan sabda Nabi Sallallahu 'alaihi wa Sallam
pada Fatimah binti Abi Jahsyi "Kemudian berwudulah
pada setiap akan salat" -Sahih- (Sahih Sunan Ibnu
Majah No.507, Sunan Abi Dawud <'Aunul Ma'bud> I/409
No.195)

Semoga bermanfaat. Wallahu A'lam

Wassalam 

Abu Thalhah


---"aqila nuha" [EMAIL PROTECTED] wrote ---

Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Bila seorang wanita telah selesai nifas dan mandi
tiba-tiba darah keluar lagi setelah empat puluh hari,
Ada ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batas
maksimal untuk nifas, sehingga bila keluar lagi
setelah berhenti sebelumnya maka itu termasuk nifas
juga bukan darah istihadhah karena itu dia tetap tidak
boleh salat dan berpuasa. namun para fuqaha yang lain
mengatakan bahwa: 

masa nifas itu hanyalah empat puluh hari atau enam
puluh hari (Syafi`i). sehingga bila keluar lagi darah
setelah itu tidak bisa disebut darah nifas. dan itu
adalah darah istihadhah.

Jadi pendapat manakah yg lebih kuat?


__
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Check out the new improvements in Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/6pRQfA/fOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah]>>Sifat Alloh yang 20<

2006-07-22 Terurut Topik Budi Aribowo



Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh     Ikut urun rembug ya akhi fillah.     Berdasarkan nash yang shahih, jumlah Asma'ul Husna yang sesungguhnya tidak ada yang mengetahui kecuali Allah Ta'ala sediri sebagai Dzat yang Maha Mengetahui.       Membatasi asma dan sifat Allah Ta'ala dengan bilangan tertentu adalah bertentangan dengan syariat sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, seperti membatasi bahwa sifat Allah Ta'ala hanya ada 20 atau asma Allah Ta'ala hanya ada 99 dan lainnya.       Dan kaum yang membatasi asma dan sifat Allah Ta'ala biasanya disebut Muathil sebagaimana kelompok Jahmiyah, Mu'tazilah, Asy'ariyah dan lainnya.     Semoga tulisan berikut ini bisa bermanfaat.     Jumlah Asma’ul Husna     Jumlah sebenarnya dari asma’ul husna adalah tidak diketahui dan tidak dibatasi dengan bilangan.  Sesungguhnya Allah Ta’ala memiliki asma’ dan sifat yang hanya Dia sendiri yang mengetahui dalam ilmu ghaib yang ada di sisi-Nya.  Malaikat yang dekat dan Nabi yang diutus tidak ada yang mengetahuinya sebagaimana dalam hadits shahih,     “Aku memohon kepada-Mu dengan seluruh asma’-Mu yang Engkau telah namakan untuk diri-Mu, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu atau Engkau ajarkan kepada seseorang diantara makhluk-Mu atau masih dalam rahasia ghaib pada-Mu yang hanya Engkau sendiri yang mengetahuinya” (HR. Ahmad I/391, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Takhrij al Kalimatuth Thayyib)     Adapun
 sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam,     “Inna lillaHi tis’atan wa tis’iinasman mi-atan illa waahidan man ah-shaaHaa dakhalal jannaH” yang artinya “Sesungguhnya Allah memiliki 99 asma’, seratus kurang satu, barangsiapa yang menghitungnya niscaya ia masuk surga” (HR. al Bukhari, Muslim, at Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya)     Hadits ini adalah satu jumlah, dan sabda beliau, “Barangsiapa yang dapat menghitungnya niscaya ia masuk ke dalam Surga”.  Ini adalah sifat, bukan kalimat yang menunjukkan masa yang akan datang, maksudnya Dia memiliki asma’ yang terhitung, barangsiapa yang dapat menghapalnya niscaya dia akan masuk surga.     Namun hal ini tidak menafikan kalau dia memiliki asma yang lainnya.  Seperti anda katakan, “Si fulan memiliki seorang budak yang dia persiapkan untuk berjihad, ini tidak menafikan kalau orang itu memiliki budak lainnya yang dia persiapkan untuk keperluan yang lain”.  Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama. (Badaa-i’ul Fawaa-id I/166-167 oleh Ibnul Qayyim al Jauziyyah dan Fataawa Ibnu Taimiyyah VI/389-382)     Lajnah Daa-imah yang dipimpin oleh Syaikh bin Baz juga telah memberikan fatwa (no. 3862/1401 H)  bahwasannya bukanlah yang dimaksud hadits ini bahwa asma’ Allah hanya 99 saja,  karena susunan kalimatnya tidak menunjukkan makna hasr (pembatasan), namun yang dimaksud adalah pemberitahuan dari Allah Ta’ala tentang beberapa keistimewaan asma’ Allah dan penjelasan besarnya balasan bagi yang menghapalnya.  Dan yang memperkuat pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaHu ‘anHu (telah disebutkan haditsnya di atas). 
    Maraji’ :     Syarah Asma’ wa Sifat Allah Ta’ala, Syaikh Sa’id bin Ali bin Wahf
 al Qahthani, Pustaka Imam Syafi’i, Bogor, Cetakan Pertama, Rabi’ul Awwal 1425 H/April 2004 M.     indra aa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  Wa'alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh.Prinsip Ahlussunnah dalam memahami Asma dan Sifat Allah adalahmenetapkan Asma dan
 Sifat Allah yang Allah sendiri menetapkannyadalam KitabNya (Al Qur'an) maupun melalui penjelasan RasulullaahShalallaahu 'alaihi wa Sallam. Jadi, mengenal Asma dan Sifat Allahadalah perkara wahyu.Sedang Imam Al Asy'ari (sebelum bertaubat, ketika masih berfahamanMu'tazilah) membuat sifat yang 20 itu adalah berdasarkan akal, bukanberdasarkan wahyu.Demikian yang ana ketahui.Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.Abu dawud--- In [EMAIL PROTECTED]s.com, "Rulyanto Eka" ...>wrote:>> Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu,>> Saya ada pertanyaan tentang sifat Alloh yang 20. Mudah2an ada yangbisa> sharing ilmu tentang hal ini.>> Kebetulan semenjak kecil saya disuruh menghafal dan mempelajarisifat> Alloh yang 20, seperti wujud = ada, qidam = dahulu, dst. Hanya saja>
 semenjak saya belajar, saya mendapat keterangan bahwa Iman AlAsy'ari,> yang mengeluarkan sifat Alloh yang 20, beliau kemudian bertaubatdari> hal yang demikian.>> Saya mendapat kesan hal ini cukup penting, mengapa Imam Al Asy'ari> bertaubat dari hal yang sedemikian ? Apakah hal tersebut sedemikian> fatal ?>> Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu,>> Eka R.    
		Do you Yahoo!? Next-gen email? Have it all with the  all-new Yahoo! Mail Beta.
__._,_.___





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]








   



  




  
  
  YAHOO! GROUPS LINKS



   Visit your group "assunnah" on the web. 
 

Re: [assunnah] Aurat pria

2006-07-22 Terurut Topik Budi Aribowo
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
   
  Pak Dio, semoga Allah Ta'ala merahmati kita semua.
   
  Menutup aurat adalah perintah agama dan batas aurat laki-laki adalah antara 
pusar dengan lutut sebagaimana hadits-hadits berikut berikut,
   
  Dari ‘Amr bin Syu’aib ra., dari ayahnya, dari kakeknya, secara marfu’, 
“Antara pusar dan lutut adalah aurat” (HR. Abu Dawud dan lainnya, dihasankan 
oleh Syaikh Albani dalam Irwaa’ul Ghalil no. 271)
   
  Dari Jarhad al Aslami, ia berkata, “Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam lewat 
ketika aku mengenakan kain yang tersingkap hingga pahaku terlihat.  Beliau 
bersabda,
   
  ‘Tutuplah pahamu, karena sesungguhnya paha adalah aurat’” (HR. Abu Dawud no. 
3995 dan at Tirmidzi no. 2948, hadits ini shahih li ghairiHi, lihat Irwaa’ul 
Ghalil no. 269 oleh Syaikh Albani)
   
  Jadi sebaiknya ketika Bapak ingin mandi Bapak dapat mandi ketika teman2 bapak 
telah selesai mandi, atau bapak dapat menggunakan sarung atau kain penutup 
ketika mandi.
   
  Semoga penjelasan ini dapat bermanfaat.
  Jazakallah Khairan
  Budi Ari
  

dio_arfan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  assalamualaikum
saya diliputi kebingungan.
saya pernah tinggal di luar negeri. fasilitas kamar mandi yang ada
tidak bersekat untuk sesama jenis. dosakah jika saya mandi bersama2
seperti itu walaupun sesama pria ? kalau iya beratkah ? ketika
menjalani tes kesehatan maka kita harus membuka seluruh pakaian.
bagaimana agama memandangnya ? terima kasih wassalam


-
Do you Yahoo!?
 Next-gen email? Have it all with the  all-new Yahoo! Mail Beta.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[assunnah] Re: >>Penyiraman air yasiin (Solusi)<

2006-07-22 Terurut Topik Abdel Aziz



Wa'alaikum salaam warahmatullahi wabarakatuh..     Kalau memang dugaan antum kuat bahwa putra antum diganggu jin atau karena pengaruh sihir, maka ruqyahlah dengan ruqyah yang syar'i. Jangan dengan metologi yang tidak diajarkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam.     Ana nukilkan dari tulisan Asy-Syaikh Bin Baaz tentang cara membentengi diri dari sihir dan meruqyah.   Tatacara Menangkal Dan Menanggulangi Sihir Allah telah mensyari'atkan kepada hamba-hambaNya supaya mereka menjauhkan diri dari kejahatan sihir sebelum terjadi pada diri mereka. Allah juga menjelaskan tentang bagaimana cara pengobatan sihir bila telah terjadi. Ini merupakan rahmat dan kasih sayang Allah, kebaikan dan kesempurnaan nikmatNya kepada mereka. Berikut ini beberapa penjelasan tentang usaha menjaga diri dari bahaya sihir sebelum terjadi, begitu pula usaha dan cara pengobatannya bila terkena sihir, yakni cara-cara yang dibolehkan menurut hukum syara': Pertama: Tindakan preventif, yakni usaha menjauhkan diri dari bahaya sihir sebelum terjadi. Cara yang paling penting dan bermanfaat ialah penjagaan dengan melakukan dzikir yang disyari'atkan, membaca do'a dan ta'awwudz sesuai dengan tuntunan Rasulullah 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya
 seperti di bawah ini: Membaca ayat Kursi setiap selesai shalat lima waktu, sesudah membaca wirid yang disyari'atkan setelah salam, atau dibaca ketika akan tidur. Karena ayat Kursi termasuk ayat yang paling besar nilainya di dalam Al-Qur'an. Rasulullah 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda dalam salah satu hadits shahihnya : "Barangsiapa membaca ayat Kursi pada malam hari, Allah senantiasa menjaganya dan syetan tidak mendekatinya sampai Shubuh." Ayat Kursi terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 255 yang bunyinya : "Allah tidak ada Tuhan selain Dia, Yang hidup kekal lagi terus-menerus mengurus (makhlukNya), tidak mengantuk dan tidak tidur, kepunyaanNya apa yang ada di langit dan apa yang di bumi. Siapakah yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izinNya? Allah mengetahui apa yang di hadapan mereka dan di belakang mereka, dan mereka tidak mengetahui apa-apa dari ilmu Allah melainkan apa yang
 dikehendakiNya. Kursi Allah meliputi langit dan bumi, dan Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar."   Membaca surat Al-Ikhlas, surat Al-Falaq, dan surat An-Naas pada setiap selesai shalat lima waktu, dan membaca ketiga surat tersebut sebanyak tiga kali pada pagi hari sesudah shalat Shubuh, dan menjelang malam sesudah shalat Maghrib, sesuai dengan hadits riwayat Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa'i.   Membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah yaitu ayat 285-286 pada permulaan malam, sebagaimana sabda Rasulullah : "Barangsiapa membaca dua ayat terakhir dari surat Al-Baqarah pada malam hari, maka cukuplah baginya." Adapun bacaan ayat tersebut adalah sebagai berikut: "Rasul telah beriman kepada Al-Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat, kitab-kitab dan
 rasul-rasulNya. (Mereka mengatakan), 'Kami tidak membeda-bedakan antara seseorang (dengan yang lain) dari rasul-rasulNya'. (Mereka berdo'a): 'Ampunilah kami, ya Tuhan kami, dan kepada Engkaulah tempat kembali." "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya, ia mendapat pahala (dari kewajiban) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdo'a), 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau bersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya, beri maaflah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, maka tolonglah kami terhadap orang-orang yang kafir."   Banyak berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna. Hendaklah
 dibaca pada malam hari dan siang hari ketika berada di suatu tempat, ketika masuk ke dalam suatu bangunan, ketika berada di tengah padang pasir, di udara atau di laut. Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Barangsiapa singgah di suatu tempat dan dia mengucapkan: 'A'uudzu bi kalimaatillahittaammaati min syarri maa khalaq' (aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kejahatan makhluk ciptaanNya), maka tidak ada sesuatu pun yang membahayakannya sampai ia pergi dari tempat itu."   Membaca do'a di bawah ini masing-masing tiga kali pada pagi hari dan menjelang malam : ( Bismillaahilladzi Laa Yadhurru ma'asmihi Syai'un fil ardh walaa fissamaa'i wahuwassamii'ul 'aliim ) "Dengan nama Allah, yang bersama namaNya, tidak ada sesuatu pun yang membahayakan, baik di bumi maupun di langit dan Dia Maha Mendengar dan Maha Mengetahui." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi) Bacaan-bacaan
 dzikir dan ta'awwudz ini merupakan sebab-sebab yang besar untuk memperoleh keselamatan dan untuk menjauhkan d

Re: [assunnah] Bunga bank Ribawi

2006-07-22 Terurut Topik Dhanny Kosasih



wa'alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh,  Tentang penggunaan bunga bank, berikut ana cuplikan dari buku "Bunga Bank Haram?" halaman 39 bagian "Cara Memfungsikan Bunga-bunga Bank".    Dalam kaidah umum ditegaskan bahwa uang haram itu tidak harus dikembalikan dan tidak layak dimakan.     Uang haram yang diperoleh dengan kerelaan yang memberikannya, sementara si pemberi juga sudah mendapatkan imbalan yang juga haram, seperti orang yang menerima uan dari menjual minuman keras, babi, atau melacur dan berbuat maksiat, uang itu tidak wajib dikembalikan kepada yang telah memberikannya sehingga tidak menggabungkan antara imbalan dengan pembayarannya menjadi miliknya semua. Karena dengan demikian berarti membantunya untuk melakukan perbuatan dosa dan permusuhan. Namun uang itupun tidak halal dimakan oleh yang memperolehnya, kerena itu uang
 kotor. Sehingga yang harus dilakukan adalah menghindarinya dengan membelanjakannya untuk kepentingan umum. Si pelaku akan mendapatkan pahala karena memelihara diri dari yang haram dan menghindari yang haram demi mendapatkan keridhaan Allah, bukan pahala sedekah. Karena Allah itu baik dan tidak akan menerima yang tidak baik.     Berbagai bunga riba juga jangan dibiarkan menjadi milik bank-bank riba sehingga bank-bank itu tidak semakin kuat karenanya untuk melakukan berbagai usaha haram bahkan mengarahkan dana itu untuk memerangi Islam dan kaum muslimin. Namun yang memegang uang itu juga haram menggunakannya, karena itu hasil usaha kotor. Sehingga yang harus dilakukan adalah menghindarinya dengan membelanjakannya untuk kepentingan umum. Seluruh muktamar Islam dan berbagai lembaga pengkajian fiqih di dunia modern sekarang ini telah memutuskan demikian.     Sementara dalam keputusan Lembaga Pengkajian Fiqih yang terikut
 dengan Rabithah Al-Alam Al-Islami yang diadakan di Mekkah Al-Mukarramah pada bulan Rajab tahun 1406 H tersebutkan hal-hal berikut:     Segala keuntungan yang berasal dari bunga riba adalah uang haram menurut syariat, tidak boleh digunakan oleh seorang muslim, menjadi simpanan pribadi atau untuk orang yang wajib dinafkahinya dalam segala urusannya. Uang itu harus digunakan untuk kemaslahatan umum bagi kaum muslimin, untuk membangun sekolahan, rumah sakit dan sejenisnya. Namun itu bukan termasuk sedekah, namun hanya merupakan pembersihan harga dari yang haram saja.     Namun juga tidak dibolehkannya meninggalkan bunga-bunga di bank-bank riba untuk memperkuat dan menambah dosa bank-bank itu di luar sana. Karena biasanya uang itu akan digunakan untuk usaha-usaha Kristenisasi dan Zionisme. Dengan cara itu, harta kaum muslimin berubah menjadi senjata untuk memerangi kaum muslimin sendiri dan menyesatkan generasi mereka dari
 aqidah yang benar. Perlu diketahui, bahwa seorang muslim tidak boleh terus bekerjasama dengan bank-bank riba itu, dengan atau tanpa bunga. Lembaga juga menuntut para pendiri bank-bank Islam untuk mengambil kader-kader yang masih bersih dari bank-bank tersebut yang masih bisa digunakan, lalu dikuasai, ditempa dan diberi penyadaran terhadap hukum-hukum Islam serta adab-adab yang benar, sehingga segala sistem kerja dan aktivitas mereka bersesuai dengan hukum-hukum Islam yang ada.     Allah adalah Penolong yang selalu memberika taufik. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada penghulu kita Nabi Muhammad, sanak keluarga beliau serta para Sahabat beliau.     Dalam fatwa dan saran-saran Dewan Ulama di muktamar kedau tentang bank Islam yang diadakan di Kuwait pada bulan Jumadil Akhir tahun 1403, ditegaskan sebagai berikut:     Dewan menyarankan para pemodal Islam untuk mengarahkan modal mereka
 terlebih dahulu kepada bank-bank Islam, badan-badan usaha dan perusahaan Islam di negeri Arab atau di negeri-negeri Islam lainnya, baru di negeri-negeri lain. Sampai semua usaha itu berjalan dengan sempurna, segala bunga yang mereka peroleh tetap merupakan hasil kotor. Mereka harus menyelamatkan diri dan menghindarinya serta membelanjakannya untuk kepentingan umum kaum muslimin. Bersikap terus menitipkan dana kepada bank-bank dan badan usaha riba sementara upaya di atas masih bisa dilakukan, dianggap sebagai usaha yang haram menurut syariat.     Sementara dalam seminar kelima tentang problematika zakat kontemporer yang diadakan di Bahrain pada bulan Syawwal ditegaskan sebagai berikut:     Uang haram itu tidak dikembalikan kepada yang memberikannya, kalau orang itu masih terus melakukan sistem kerja haram, bukan pekerjaan halal yang dapat menjaga kesucian harta, seperti bunga riba misalnya. Akan tetapi uang itu harus
 dibelanjakan di jalan-jalan kebaikan (untuk kepentingan umum).  --  Wallahu'alam bishawab.     Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa  (l. 1982M)Arie Eko Nugroho <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  assalamu'alaikum.Ana minta bantuan antum sekalian tentang beberapapermas

Re: [assunnah]>>Akhirat tidak kekal???<

2006-07-22 Terurut Topik Dadang Suryana
Wallohu 'alam..., perlu diketahui bahwa Agus Mustofa ini seperti berhujjah
atas dasar pemikiran sendiri (kebetulan ana punya bukunya mengenai roh yg
dikarang dia). Hati-hati saja karena Dia lebih banyak menafsirkan Alqur'an
dengan pemikiran dia dan bahwa dia itu menganut ajaran Tasawuf modern jadi
pemahaman yang Dia kemukakan bukan berdasarkan kepada Ijtihad para ulama
tetapi lebih keoada pendapat dia sendiri. Wallohu'alam.
Hanya Allahlah yang Maha Mengetahui & Kekal Adanya.

- Original Message -
From: "arie fajarsepta" <[EMAIL PROTECTED]>
To: 
Sent: Monday, July 17, 2006 4:30 PM
Subject: [assunnah] akhirat tidak kekal???


> saya baru membaca buku berjudul "Ternyata akhirat tidak kekal" karangan
Agus Mustofa. Adapun dalil yang dikemukakan penulis adalah bahwa kehidupan
terdiri dari dua unsur yaitu pencipta dan yang diciptakan (makhluk). Penulis
mengatakan yang memiliki sifat baqa atau kekal hanyalah Sang pencipta
sedangkan selain-Nya adalah makhluk yang bersifat fana. kemudian penulis
juga menampilkan nash Al-Quran surat Hud(11): 106-108 sebagai dalil
pendukung bahwa akhirat tidak kekal. Banyak nash Al-Quran yang menyatakan
kekalan akhirat, penulis menafsirkan bahwa hal itu merupakan kiasan betapa
lamanya akhirat akan binasa yang menurut sains modern 18 milyar tahun. Mohon
bantuan teman-teman bagaimana manhaj (ulama) salaf menyikapi tentang hal
ini. terima kasih




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Tentang Silaturahmi Akbar pada Ahad lalu

2006-07-22 Terurut Topik abah miqdad
Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh

Kalau ana punya usul bagaimana kalau yang punya file hasil rekamannya dikirim 
ke admin assunnah.mine.nu saja biar ikhwah yang lain bisa mendengarkan dan 
mendownload hasilnya.
Jazakallahu khairan
Barakallahu fiikim
Abu Miqdad bin Sofyan As Sundawy
1394H/1974M

den bagoes <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu 'alaikum warahmatullahi 
wabarakatuh

Kebetulan ana kemarin merekam dengan mp3 player, walaupun suaranya tidak 
terlalu jernih dikarenakan ruangannya yg besar, tapi cukup jelas ko kalo 
diputar dg speaker yg agak keras volumenya. Tapi berhubung battere ana tidak 
cukup, maka pas bagian tanya jawab tidak terekam. Kalo antum mau, ana tunggu 
jawabannya.

Jazakallahu khair
abu azzahra (1398 H/ 1978 M)




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Obat Inhaler/Aerosol, Membatalkan Puasa Tidak??

2006-07-22 Terurut Topik s4r1 f_f



wa'alaikumussalaam warohmatullah wabarokaatuh,     Berikut ana salinkan penjelasan tentang inhaler dari http://www.almanhaj.or.id:     MENGOBATI PILEK DENGAN OBAT YANG DIHIRUP MELALUI HIDUNGOlehAl-Lajnah Ad-Daimah Lil IftaPertanyaanAl-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ada sejenis obat untuk penyakit pilek yang cara pennggunaannya dengan menghirupnya melalui hidung, apakah menggunakan obat ini dapat membatalkan puasa atau tidak .?JawabanObat pengakit pilek yang digunakan oleh penderita penyakit itu dengan cara menghirupnya melalui hidung lalu masuk ke dalam paru-paru melalui rongga tempat berlalunya pernafasan dan tidak menuju ke tempat perut besar, maka hal ini tidak dinamakan memakan atau meminum atau yang serupa dengan keduanya. Cara pengobatan seperti itu sama halnya dengan meneteskan obat melalui suntikan untuk menuju pada badan tanpa menggunakan mulut atau hidung.
 Mengenai masalah ini para ulama berbeda pendapat, apakah pengobatan dengan cara itu dapat membatalkan puasa atau tidak, sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa, walaupun demikian mereka semua bermufakat bahwa hal tersebut tidak dinamakan makan ataupun minum, akan tetapi mereka yang berpendapat bahwa hal itu dapat membatalkan puasa karena benda yang dimasukkan itu masuk ke dalam tubuh, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam."Artinya : Dan mantapkanlah dalam istinsyaq [1] kecuali jika kami sedang berpuasa"Perintah memantapkan ber-istinsyaq ini dikecualikan bagi orang yang sedang berpuasa, karena dikhawatirkan air yang dihirup itu akan masuk ke dalam kerongkongan lalu ke perut besar, sebab hal itu dapat membatalkan puasa. Maka hadits ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang masuk ke dalam tenggorokan yang bukan kerena keterpaksaan, dapat mebatalkan puasa. Adapun golongan ulama yang berpendapat bahwa
 hal tersebut tidak membatalkan puasa, di antara mereka adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah dan yang sependapat denganya, menyatakan bahwa tidak benar mengkiaskan hal ini dengan makan dan minum, karena dalil-dalil yanga ada tidak menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu yang sampai ke dalam otak atau ke dalam tubuh, dan juga bukan yang masuk melalui suatu jalan yang sampai ke tenggorokan. Karena tidak ada dalil syar'i yang menjadikan salah satu proses itu (istinsyaq atau berkumur) sebagai penyebab berlakunya hukum, yakni membatalkan puasa. Jadi proses tersebut (istinsyaq atau berkumur) tidak dapat dikategorikan dengan sampainya benda ke dalam tenggorokan atau perut sehingga membatalkan puasa, baik itu sampainya melalui hidung maupun melalui mulut, sebab keduanya hanyalah jalan. Karena itu, puasa seseorang tidak batal hanya karena berkumur atau istinsyaq yang tidak dalam, bahkan hal ini tidak dilarang. Mulut itu sendiri, hanya sebagai
 jalan masuk saja, tapi jalan ini tidak pasif, artinya tidak semua yang masuk ke mulut mesti masuk ke tenggorokan, sebab mulut bisa memuntahkan lagi. Jika masuknya sesuatu melalui hidung sama dengan yang melalui mulut, kemudian adakalanya hidung sama dengan yang melalui mulut, kemudian adakalanya hidung digunakan untuk memasukkan sesuatu, maka mulut dan hidung mempunyai fungsi yang sama, yakni bisa sebagai jalan masuk, bisa menahan dan bisa mengeluarkan kembali. Tampaknya pendapat yang benar adalah pendapat yang menyatakan tidak membatalkan puasa bila menggunakan obat yang dihirup, karena cara tersebut tidak sama dengan makan dan minum.[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, 3/365][Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Ifta Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq, hal.238 - 245, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]_Foote Note[1]. Istinsyaq adalah menghirup
 air dengan hidung lalu dikeluarkan lagi untuk membersihkannya ketika wudhu. Memantapkan Istinsyaq adalah menghirupnya lebih dalamFaisal <[EMAIL PROTECTED]> wrote:  Assalamu'alaikum Warahmatullaahi WabarakaatuuhAs subject, apakah batal puasa kita kalau menggunakan obat inhaleratau aerosol?penderita penyakit asthma biasanya yang memiliki obat semprot jenisini. cara menggunakannya yaitu dengan disemprotkan melalui mulut,sedang zat yang keluar mirip dengan gas berwarna agak putih, digunakankalau penyakitnya
 sedang kambuh. Mohon informasinyaWassalamu'alaikum Warahmatullaahi WabarakaatuuhFaisal Abduh 
		Talk is cheap. Use Yahoo! Messenger to make PC-to-Phone calls.  Great rates starting at 1¢/min.
__._,_.___





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]








   



  




  
  
  YAHOO! GROUPS LINKS



   Visit your group "assunnah" on the web. 
   To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] 
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.



  






__,_._,___



Re: [assunnah]>>Hukum mengurus anjing<

2006-07-22 Terurut Topik Dhanny Kosasih



Wa'alaikumus salaam warahmatullah,  Haram hukumnya.  Saya kutipkan sebagian dari:   [Ibn Baz, Kitab ad-Da’wah, hal. 19-20]  [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah  Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa  Terkini-3, Darul Haq]“Artinya : Di dalam rumah itu terdapat tirai dari kain tipis yang bergambar   patung dan di dalam rumah itu terdapat seekor anjing.  Perintahkan agar gambar kepala patung yang berada di pintu rumah itu  dipotong sehingga bentuknya menyerupai pohon, dan perintahkan agar  tirai itu dipotong dan dijadikan dua buah bantal untuk bersandar dan  perintahkan agar anjing itu keluar dari   rumah” [Hadits Riwayat At-Tirmidzi dalam Al-Adab 2806]Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan perintah tersebut  sehingga
 Jibril Alaihis salam masuk ke dalam rumah itu. Diriwayatkan  oleh An-Nasa’i dengan sanad yang baik[2]. Dalam hadits tersebut bahwa anjing itu adalah anjing  kecil milik Hasan atau Husain yang secara sembunyi-sembunyi tinggal di  dalam rumah itu. Dalam sebuah hadits shahih dari Nabi Shallallahu  ‘alaihi wa sallam beliau besabda.“Artinya : Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya   terdapat anjing dan   lukian” [3].Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa  ADitya Prayoga <[EMAIL PROTECTED]> wrote:   
   assalamuala'ikum.  saya  adit dari bali, saya punya keinginan untuk mengurus anjing, yang mau  saya tanyakan adalah, bolehkah seorang muslim mengurus seekor anjing?  dengan tujuan sekedar hobby,  sekian dan terima kasih..Asnaiff_  Apakah Anda Yahoo!?  Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!  http://beta.id.yahoo.com/ 
		 
Try the all-new Yahoo! Mail . "The New Version is radically easier to use" – The Wall Street Journal
__._,_.___





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]








   



  




  
  
  YAHOO! GROUPS LINKS



   Visit your group "assunnah" on the web. 
   To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] 
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.



  






__,_._,___



Re: [assunnah] Tanya : Info kajian di Banjar, Jawa Barat

2006-07-22 Terurut Topik abah miqdad
Wa'alaikumsalam...
Untuk daerah Tasik anti bisa datang ke pondoknya Ust. Abu Qotadah Ihya As 
Sunnah jl. Terusan paseh Tasikmalaya, untuk Ciamis dan Banjar/Pangandaran ana 
kurang tahu.
barrakalahu fiik
Lilik Yulianti <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum

Ana ingin menanyakan info kajian salaf di Banjar dan
sekitarnya (Ciamis, Tasik, Pangandaran) karena ana
akan dimutasikan ke sana dan belum mengetahui
tempat-tempat kajian di sana.

Apabila di milis ini ada akhwat salaf yang berdomisili
di sana, ana juga ingin berkenalan via japri.

Jazakumullah khairan katsiron

Wassalamu'alaikum




Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah]>>Sifat Alloh yang 20<

2006-07-22 Terurut Topik Abu Abdurrohman



On 7/14/06, Rulyanto Eka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu,Wa'alaykum salam warohmatullohi wabarokaatuh 
Saya ada pertanyaan tentang sifat Alloh yang 20. Mudah2an ada yang bisasharing ilmu tentang hal ini.Kebetulan semenjak kecil saya disuruh menghafal dan mempelajari sifatAlloh yang 20, seperti wujud = ada, qidam = dahulu, dst. Hanya saja
semenjak saya belajar, saya mendapat keterangan bahwa Iman Al Asy'ari,yang mengeluarkan sifat Alloh yang 20, beliau kemudian bertaubat darihal yang demikian.Saya mendapat kesan hal ini cukup penting, mengapa Imam Al Asy'ari
bertaubat dari hal yang sedemikian ? Apakah hal tersebut sedemikianfatal ?Tentu saja fatal. Karena ini berkaitan tentang Ilmu mengenal Alloh, berkaitan tentang tauhid. Karena kalau seseorang tauhidnya batal, maka batallah Islamnya. Dengan seseorang mengetahui siapa tuhannya tentunya seseorang itu bisa beribadah dengan benar. 
Hal ini ada di pembahasan tauhid asma wa as Shifaat. Tauhid tentang nama-nama baik dan sifat-sifat Alloh. JUMLAH NAMA DAN SIFAT ALLAHOlehSyaikh Shalih 
bin Fauzan Al-FauzanPertanyaanSyaikh Shalih bin Fauzan 
Al-Fauzan ditanya : Apakah ada ketetapan di dalam syari'at tentang pembatasan 
jumlah al-asma al-husna (nama-nama Allah yang baik) ? Apakah mungkin 
menyebutkannya ? Dan apa pula nama Allah yang teragung 
?Jawaban.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman."Artinya : 
Hanya milik Allah asma al-husna, maka bermohonlah kepadaNya dengan menyebut 
asmaa-ul husan itu" [Al-A'raf : 180]"Artinya : Dia mempunyai al-asma-ul 
husna (nama-nama yang baik)" [Thaha : 8]Nama-nama Allah yang husna 
(baik) tidak diketahui berapa jumlahnya, kecuali hanya Allah sajalah yang 
mengetahuinya. Di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah tidak terdapat pembatasan atas 
hal itu. Tetapi mungkin saja menentukan jumlah yang tedapat dalam Al-Qur'an dan 
As-Sunnah. Sebagian ulama telah menghimpun sebagian besarnya di dalam kitab. 
Beberapa diantaranya telah disusun, seperti Ibnul Qayyim di dalam Kitab 
"Nuniyah" demikian pula Syaikh Husain bin Alu Syaikh di dalam manzhum 
(bait-bait)nya " Al-Qaul al-Usna Fi Nazhmi al-Asma al-Husna" yang telah dicetak 
dan tersebar.Adapun nama Allah yang paling mulia adalah yang tedapat 
pada dua ayat berikut ini."Artinya : Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak 
disembah) melainkan Dia Yang Hidup kekal lagi terus menerus mengurus 
(mahlukNya).." [Al-Baqarah ; 255]"Artinya : Alif Laam Miim. Allah, tidak 
ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia. Yang Hidup kekal lagi terus 
menerus mengurus mahlukNya" [Ali Imran : 1-2]Demikian pula terdapat pada 
ayat ketiga firman Allah Subhanahu wa Ta'ala surat Thaha ayat 11. Sebagaimana 
yang disebutkan oleh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya. [Lihat Tafsir Al-Qur'an 
al-Azhim oleh Ibnu Katsir I/291][Al-Muntaqa min Fataawaa Syaikh Shalih 
bin Fauzan III/19-20][Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih bin Fauzan 
III/19-20 Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 4/I/Dzulhijjah 
1423H]Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action="">
Wassalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu,Eka R
__._,_.___





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]








   



  




  
  
  YAHOO! GROUPS LINKS



   Visit your group "assunnah" on the web. 
   To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] 
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.



  






__,_._,___



[assunnah] Re: Tanya : Imunisasi Pada Bayi

2006-07-22 Terurut Topik l u c K y



Assalamu'alaikum warahmatulli wabarakatuh.     Berdasarkan pengalaman saya dan saya juga mengikuti sebuah milis tentang kesehatan anak yang dibina oleh dsa. Purnamawati, MMPed bahwa imunisasi tidak menyebabkan Autis.     Faktor terjadinya Autis masih dilakukan penelitian, beberapa tahun belakangan memang terdapat HOAX diinternet mengenai vaksin yang bisa menimbulkan Autis,  biasanya yang diberitakan vaksin MMR menyebabkan Autis. Namun sampai sekarang hal tersebut tidak terbukti kebenarannya, karena dari sekian ribu anak di dunia ini yang vaksin MMR tidak seluruhnya terkena Autis. Karena sebenarnya Autis ini juga ada pengaruhnya dari gen bawaan kedua orang tua si bayi.     Karena pengetahuan saya dan penjelasan saya yang terbatas, ada baiknya Bapak check di www.sehatgroup.web.id atau di http://www.cdc.gov/nip/vacsafe/concerns/autism/autism-mmr.htm     Sejauh ini saya sendiri telah memberikan vaksinasi HIB sebanyak 3x kepada anak saya (sesuai program vaksinasi IDAI) dan Alhamdulillah anak saya sehat.     Silahkan akhi pelajari dulu mengenai vaksinasi dan rugi-tidak nya apabila anak tidak divaksinasi..      Wassalamualaikum warhmatullahi wabarkatuh,Lucky, Bunda Muhammad           Wa'alaykumasalam,Memang gak semua anak bisa terserang tergantung daya tahan tubuhnya,kadang-kadang bisa juga untung-untungan. Allah hu Alam.Saya hanya tahu dari beberapa artikel yg saya baca ttg autismdan melihat beberapa bukti anak-anak yg terserang autism,di Amerikajuga banyak anak-anak yg autism,salah satunya ponakan saya(6 th) di NY.Kalo di
 Amerika anak yg autism termasuk golongan handicap,seperticacat mental,jadi mereka dapat security money($700) perbulan,danperawatan serta sekolah khusus gratis semuanya.Memang vaccine HIB yg sekarang sudah diganti kandungan thermosal nya,dan setiap bayi lahir by Law US gov,harus di imunisasi paling tidak selama 1th,krnmedical report nya akan di gunakan utk sekolah.Anak saya Ismael lahir di NY Amerikadiwajibkan imunisasi HIB waktu berumur 2 bln. Alhamdullillah sehat-sehat saja.Saya waktu mengurus Visa juga di wajibkan suntik HIB di Dokter yg ditunjuk olehkedutaan US,kebetulan waktu itu sedang hamil.SalamUmm IsmaelWieck D <[EMAIL PROTECTED]com> wrote:Assalamu'alaykum ya ummu Ismael,Apakah benar demikian adanya bhw imunisasi HIB dpt menyebabkan autism? Ngerijuga ya, tapi dapatkah ummu
 memberikan penerangan secara medis mengapademikian bisa terjadi? atau ada bukti penelitian yg menjelaskan masalah diatas.Atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih banyak..Jazaakumullah khairan katsiraWassalamu'alaikum,WieckOn 6/30/06, Saipah Gathers  wrote:>> Assalamu'alaykum,> HIB kalo gak salah imunisasi utk mencegah hepatitis, yg di> Indonesia harganya sekali suntik rp.500 ribu ?> Memang betul di Amerika,HIB yg dulu sudah tidak digunakan> lagi,sebab banyak efek sampingnya,yaitu menghancurkan syaraf> otak,sehingga bayi yg tidak tahan akan menderita> penyakit "Autism",gejalanya perubahan tingkah laku dan> hiperaktif.Denger2 informasi,krn kebanyakan stock,jelas merugi kalo> di
 buang,jadi di tranfer ke negara-negara miskin, salah satunya ke> Indonesia.>> Temen saya punya pengalaman buruk, waktu itu anak nya berumur 2> th,dan sekeluarga akan pindah ke amerika,jadi waktu di> Bandung,anak itu di imunisasi HIB, ini adalah syarat medical> treatment utk mendapatkan visa,akibat nya anak nya kena autism.> Saya sarankan jangan terlalu banyak imunisasi, yg normal-normal> aja,kaya campak, polio,yg sudah terbukti tidak banyak efek nya.>> salam> umm Ismael>>> Fachruddin Muhammad <[EMAIL PROTECTED]com> wrote:> Assalamualaikum warahmatullahi wabarkatuh>> Alhamdulillah, kami diamanati Allah seorang Bayi laki-laki> sekarang sudah berusia 1 bulan. Sampai saat ini anak kami sudah kami> imunisasi sebagai
 ikhtiar kami dalam menjaga kesehatan Buah hati,> dan nanti saat usianya sudah 2 bulan oleh dokter ia akan diimunisasi> HIB. Kami akan melakukan apapun yang terbaik untuk anak kami, Namun> kami memperoleh info-info yang kurang meng enak kan dari sharing> beberapa keluarga tentang dampak-dampak imunisasi terutama imunisasi> HIB.>> Bersama ini kami mohon bantuan Pada ikhwanafillah sekalian yang> sudah berpengalaman dalam memelihara amanat Allah ini... Informasi> yang jelas sangat kami perlukan tentang dampak, perlu atau tidaknya> imunisasi (karena menurut info juga imunisasi sudah ditinggalkan> oleh orang-orang barat/Israel yang notabene sebagai pelopor> imunisasi). Benarkah informasi tersebut?>> Walaupun segala sesuatu adalah atas izin dan kehendak Allah namun> kita juga diperintahkan untuk berikhtiar bukan? dan ikhtiar yang> kita lakukan juga harus memiliki bukti2
 yang terpercaya..>> Demikian dulu dari kami, mohon bantuannya dari Ikhwah fillah>> Wassalamualaikum warhmatullahi wabarkatuh>> Muhammad Fachruddin 
		Yahoo! Music Unlimited - Access over 1 million songs.
Try it free. 
__._,_.___





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunn

Re: [assunnah]>>Sifat Alloh yang 20<

2006-07-22 Terurut Topik Syamsul Ariefin



Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh,Berikut ana kutipkan tulisan Abu Nu'aim Al Atsari mengenai sifat 20.Wallahu a'lam SyamsulMenyoal Sifat Wajib 20 (KOREKSI TERHADAP PENETAPAN SIFAT 20 BAGI ALLAH)
oleh: Abu Nu'aim Al AtsariGolongan Asy'iroh yaitu sekelompok orang yang mengaku mengikuti aqidah Imam Abul Hasan Ali bin Isma'il Al Asy'ari dalam masalah aqidah khususnya sifat-sifat Allah, menetapkan sifat Allah hanya duapuluh. Padahal beliau hanya menetapkan tujuh sifat (sebelum kembali ke manhaj salaf, ahlussunnah wal jama'ah). Yang tiga belas itu sebenarnya tambahan dari kelompok Maturidiyyah, pengikut Abul Manshur Muhammad bin Muhammad Al Maturidi As Samarqondi (wafat 333 H)
Adappun sifat duapuluh itu adalah Wujud, Qidam, Baqa', Mukholafatuhu Ta'ala lil Hawaditsi, Qiyamuhu binafsihi, Wahdaniyah, Qudrat, Iradah, Ilmu, Hayat, Sama', Bashar, Kalam, Kaunuhu Qadiran, Kaunuhu Muridan, Kaunuhu 'Aliman, Kaunuhu Hayyan, Kaunuhu Sami'an, Kaunuhu Bashiran, Kaunuhu Mutakalliman. Inilah yang dinamakan sifat wajib duapuluh  bagi Allah yang wajib diyakini menurut Asya'iroh.
Dalam menetapkan sifat tujuh (ditambah menjadi dua puluh oleh Maturidiyyah) mereka (Asya'iroh) hanya berdasarkan akal. Kata mereka: "Adanya makhluk ini menunjukkan adanya qudroh, lalu adanya sifat khusus bagi masing-masing akhluk menunjukkan adanya irodah, teraturnya alam ini tanda adanya 'ilmu. Ketiga sifat ini tanda adanya sifat Hayyu(hidup) karena ketiga sifat itu tidak akan terwujud tanpan Al Hayyu. Dan sifat hayyu harus memiliki sifat berbicara, mendengar dan melihat. Ini adalah sifat sempurna. Atau tersifati dengan bisu, tuli atau buta, namun karena ini sifat tercela maka tidak mungkin Allah tersifati dengannya".
Bantahan Ahlussunnah (manhaj salaf) : Berbicara dalam masalah ini hanya berdasarkan akal mengandung konsekwensi sebagai berikut :1.	Menyelisihi metode yang diterapkan oleh salaful ummah, generasi awal, dari kalangan shahabat, tabi'in, atba'uttabi'in dan para ulama setelah mereka. Mereka mengembalikan masalah ini kepada Al Qur'an dan Sunnah. Mereka menetapkan semua nama-nama dan sifat sebagaimana Allah tetapkan dalam Al Qur'an atau melalui sunnah Nabi-Nya tanpa diserupakan dan dita'thil. Imam Ahmad berkata: "Kita mensifati Allah sesuai yang telah Allah tentukan, tidak boleh melampaui Al Qur'an dan Hadits".
2.	2Juga menyelisihi akal itu sendiri. Karena masalah ini termasuk urusan ghoib. Sehingga akal tidak bisa campur tangan. Yang bisa dilakukan hanyalah menerima.3.	Akan menyebabkan perselisihan dan kontradiksi yang tiada henti. Karena setiap orang mempunyai akal. Lalu akal mana yang dipakai? Si Fulan akan menetapkan sesuatu yang dinafikan oleh Fulan yang lain, begitu seterusnya. Maka tidak ada mizan (timbangan) yang kongkrit sebagai pijakan baku. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan : "Aduhai, dengan akal siapa Kitab dan Sunnah akan ditimbang? Semoga Allah meridhoi Imam Malik bin Anas dimana beliau berkata: 'Atau  apakah setiap kali ada seseorang yang lebih lihai berdebat mendatangi kita, lalu kita akan campakkan apa yang disampaikan Jibril kepada Muhammad y hanya karena mengikuti pendapatnya? Padahal sudah dimaklumi bahwa kontradiktifnya perkataan merupakan bukti kebatilannya".
4.	Jika mereka(Asya'iroh dan ahlikalam) mengatakan bahwa makna tangan Allah adalah kekuatan karena takut dikhawatirkan menyerupai tangan makhluk, maka mereka juga harus menta'wilkan makna kekuatan supaya tidak terjadi penyerupaan karena makhluk juga punya kekuatan. Jika mereka berkelit (dgn mengatakan) kekuatan Allah tidak sama dengan kekuatan makhluk. Kita jawab: Demikian pula tangan Allah tidak sama dengan tangan makhluk. Jadi tidak ada jalan untuk menta'wil.(Majmu' Fatawa, bagian Taqrib At Tadamuriyah, Sayikh Ibnu Utsaimin, 4/123-124). Allahu A'lam bish showab.
Uraian berikut akan mencoba mengulas kesalahan madzhab mereka yang sudah mengakar di masyarakat. Semoga Allah masih membuka jalan bagi mereka untuk kembali ke manhaj ahsunnah yang hakiki.Nama dan sifat Allah tidak terbatas karena tidak ada dalil yang membatasi. Bahkan ketidak terbatasan asma' dan sifat Allah disabdakan oleh Rasulullah y sendiri:
"Aku mohon kepada-Mu dengan seluruh asma-Mu yang telah Engkau namakan untuk diri-Mu atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau Engkau ajarkan kepada salah seorang dari hamba-Mu, atau masih dalam rahasia ghoib pada-Mu yang Engkau sendiri mengetahuinya"
[Hadits shohih riwayat Ahmad dalam Musnad, Ibnu Hibban dalam Mawaridu Dhom'an, Al-Hakim dalam Mustadrok. Dishohihkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Sifa'ul 'Alil, Ahmad Syakir, Al-Albani dalam Shohihah, dan Al-Arnauth dalam takhrij Zadul Ma'ad]
Sesuatu yang masih berada dalam ilmu ghoib tidak ada yang mengetahuinya kecuali hanya Allah, sehingga tidak mungkin bagi seseorang untuk mengetahuinya, apalagi menghitungnya. Jelas sekali bahwa nama Allah itu tidak terbatas.
Lalu bagaimana dengan hadits: "Sesungguhnya bagi Allah sembilan puluh sembilan nama, barang siapa menghitungnya/menghapalnya akan masuk jannah." [Riw

[assunnah] >>Hadits-Hadits Palsu Di Bulan Rajab 2/2<

2006-07-22 Terurut Topik Abu Harits
HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Bagian Terkahir dari Dua Tulisan 2/2
sumber http://www.almanhaj.or.id


PENJELASAN PARA ULAMA TENTANG MASALAH RAJAB

[1]. Imam Ibnul Jauzy menerangkan bahwa hadits-hadits tentang Rajab, 
Raghaa'ib adalah palsu dan rawi-rawi majhul. [Lihat al-Maudhu’at 
(II/123-126)]

[2]. Kata Imam an-Nawawy:
“Shalat Raghaa-ib ini adalah satu bid’ah yang tercela, munkar dan jelek.” 
[Lihat as-Sunan wal Mubtada’at (hal. 140)]

Kemudian Syaikh Muhammad Abdus Salam Khilidhir, penulis kitab as-Sunan wal 
Mubtada’at berkata: “Ketahuilah setiap hadits yang menerangkan shalat di 
awal Rajab, pertengahan atau di akhir Rajab, semuanya tidak bisa diterima 
dan tidak boleh diamalkan.” [ Lihat as-Sunan wal Mubtada’at (hal. 141)]

[3]. Kata Syaikh Muhammad Darwiisy al-Huut: “Tidak satupun hadits yang sah 
tentang bulan Rajab sebagaimana kata Imam Ibnu Rajab.” [Lihat Asnal 
Mathaalib (hal. 157)]

[4]. Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat th. 728 H): “Adapun shalat 
Raghaa'ib, tidak ada asalnya (dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), 
bahkan termasuk bid’ah Atsar yang menyatakan (tentang shalat itu) dusta 
dan palsu menurut kesepakatan para ulama dan tidak pernah sama sekali 
disebutkan (dikerjakan) oleh seorang ulama Salaf dan para Imam...”

Selanjutnya beliau berkata lagi: “Shalat Raghaa'ib adalah BID’AH menurut 
kesepakatan para Imam, tidak pernah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam 
menyu-ruh melaksanakan shalat itu, tidak pula disunnahkan oleh para khalifah 
sesudah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula seorang Imam pun 
yang menyunnahkan shalat ini, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, 
Imam Abu Hanifah, Imam ats-Tsaury, Imam al-Auzaiy, Imam Laits dan selain 
mereka.

Hadits-hadits yang diriwayatkan tentang itu adalah dusta menurut Ijma’ para 
Ahli Hadits. Demikian juga shalat malam pertama bulan Rajab, malam Isra’, 
Alfiah nishfu Sya’ban, shalat Ahad, Senin dan shalat hari-hari tertentu 
dalam satu pekan, meskipun disebutkan oleh sebagian penulis, tapi tidak 
diragukan lagi oleh orang yang mengerti hadits-hadits tentang hal tersebut, 
semuanya adalah hadits palsu dan tidak ada seorang Imam pun (yang terkemuka) 
menyunnahkan shalat ini... Wallahu a’lam.” [Lihat Majmu’ Fataawa (XXIII/132, 
134)]

[5]. Kata Ibnu Qayyim al-Jauziyyah:
“Semua hadits tentang shalat Raghaa'ib pada malam Jum’at pertama di bulan 
Rajab adalah dusta yang diada-adakan atas nama Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam. Dan semua hadits yang menyebutkan puasa Rajab dan shalat 
pada beberapa malamnya semuanya adalah dusta (palsu) yang diada-adakan.” 
[Lihat al-Manaarul Muniif fish Shahiih wadh Dha’iif (hal. 95-97, no. 
167-172) oleh Ibnul Qayyim, tahqiq: ‘Abdul Fattah Abu Ghaddah]

[6]. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalany mengatakan dalam kitabnya, Tabyiinul 
‘Ajab bima Warada fii Fadhli Rajab:
“Tidak ada riwayat yang sah yang menerangkan tentang keutamaan bulan Rajab 
dan tidak pula tentang puasa khusus di bulan Rajab, serta tidak ada pula 
hadits yang shahih yang dapat dipegang sebagai hujjah tentang shalat malam 
khusus di bulan Rajab.”

[7]. Imam al-‘Iraqy yang mengoreksi hadits-hadits yang terdapat dalam kitab 
Ihya’ ‘Uluumuddin, menerangkan bahwa hadits tentang puasa dan shalat 
Raghaa'ib adalah hadits maudhu’ (palsu). [Lihat Ihya’ ‘Uluumuddin (I/202)]

[8]. Imam asy-Syaukani menukil perkataan ‘Ali bin Ibra-him al-‘Aththaar, ia 
berkata dalam risalahnya: “Sesungguhnya riwayat tentang keutamaan puasa 
Rajab, semuanya adalah palsu dan lemah, tidak ada asalnya (dari Nabi 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam).” [Lihat al-Fawaa-idul Majmu’ah fil 
Ahaaditsil Maudhu’ah (hal. 381)]

[9]. Syaikh Abdus Salam, penulis kitab as-Sunan wal Mubtada’at menyatakan: 
“Bahwa membaca kisah tentang Isra’ dan Mi’raj dan merayakannya pada malam 
tang-gal dua puluh tujuh Rajab adalah BID’AH. Berdzikir dan mengadakan 
peribadahan tertentu untuk merayakan Isra’ dan Mi’raj adalah BID’AH, 
do’a-do’a yang khusus dibaca pada bulan Rajab dan Sya’ban semuanya tidak ada 
sumber (asal pengambilannya) dan BID’AH, sekiranya yang demikian itu 
perbuatan baik, niscaya para Salafush Shalih sudah melaksanakannya.” [Lihat 
as-Sunan wal Mubtada’at (hal. 143)]

[10]. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz, ketua Dewan Buhuts 
‘Ilmiyyah, Fatwa, Da’wah dan Irsyad, Saudi Arabia, beliau berkata dalam 
kitabnya, at-Tahdzir minal Bida’ (hal. 8): “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi 
wa sallam dan para Shahabatnya tidak pernah mengadakan upacara Isra’ dan 
Mi’raj dan tidak pula mengkhususkan suatu ibadah apapun pada malam tersebut. 
Jika peringatan malam tersebut disyar’iatkan, pasti Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam telah menjelaskan kepada ummat, baik melalui ucapan maupun 
perbuatan. Jika pernah dilakukan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pasti 
diketahui dan masyhur, dan ten-tunya akan disampaikan oleh para Shahabat 
kepada kita...

Nabi Muhammad

[assunnah] >>Hadits-Hadits Palsu Di Bulan Rajab 1/2<

2006-07-22 Terurut Topik Abu Harits
HADITS-HADITS PALSU TENTANG KEUTAMAAN SHALAT DAN PUASA DI BULAN RAJAB

Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Bagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2
sumber http://www.almanhaj.or.id


Apabila kita memperhatikan hari-hari, pekan-pekan, bulan-bulan, sepanjang 
tahun serta malam dan siangnya, niscaya kita akan mendapatkan bahwa Allah 
Yang Maha Bijaksana mengistimewakan sebagian dari sebagian lainnya dengan 
keistimewaan dan keutamaan tertentu. Ada bulan yang dipandang lebih utama 
dari bulan lainnya, misalnya bulan Ramadhan dengan kewajiban puasa pada 
siangnya dan sunnah menambah ibadah pada malamnya. Di antara bulan-bulan itu 
ada pula yang dipilih sebagai bulan haram atau bulan yang dihormati, dan 
diharamkan berperang pada bulan-bulan itu.

Allah juga mengkhususkan hari Jum’at dalam sepekan untuk berkumpul shalat 
Jum’at dan mendengarkan khutbah yang berisi peringatan dan nasehat.

Ibnul Qayyim menerangkan dalam kitabnya, Zaadul Ma’aad,[1] bahwa Jum’at 
mempunyai lebih dari tiga puluh keutamaan, kendatipun demikian Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengkhususkan ibadah pada malam 
Jum’at atau puasa pada hari Jum’at, sebagaimana sabda beliau Shallallahu 
‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu 
‘alaihi wa sallam, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Janganlah 
kalian mengkhususkan malam Jum’at untuk beribadah dari malam-malam yang lain 
dan jangan pula kalian mengkhususkan puasa pada hari Jum’at dari hari-hari 
yang lainnya, kecuali bila bertepatan (hari Jum’at itu) dengan puasa yang 
biasa kalian berpuasa padanya.” [HR. Muslim (no. 1144 (148)) dan Ibnu Hibban 
(no. 3603), lihat Silsilatul Ahaadits ash-Shahihah (no. 980)]

Allah Yang Mahabijaksana telah mengutamakan sebagian waktu malam dan siang 
dengan menjanjikan terkabulnya do’a dan terpenuhinya permintaan. Demikian 
Allah mengutamakan tiga generasi pertama sesudah diutusnya Nabi Muhammad 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mereka dianggap sebagai generasi terbaik 
apabila dibandingkan dengan generasi berikutnya sampai hari Kiamat. Ada 
beberapa tempat dan masjid yang diutamakan oleh Allah dibandingkan tempat 
dan masjid lainnya. Semua hal tersebut kita ketahui berdasarkan 
hadits-hadits yang shahih dan contoh yang benar.

Adapun tentang bulan Rajab, keutamaannya dalam masalah shalat dan puasa 
padanya dibanding dengan bulan-bulan yang lainnya, semua haditsnya sangat 
lemah dan palsu. Oleh karena itu tidak boleh seorang Muslim mengutamakan dan 
melakukan ibadah yang khusus pada bulan Rajab.

Di bawah ini akan saya berikan contoh hadits-hadits palsu tentang keutamaan 
shalat dan puasa di bulan Rajab.

HADITS PERTAMA
“Artinya : Rajab bulan Allah, Sya’ban bulanku dan Ramadhan adalah bulan 
ummatku”

Keterangan: HADITS INI “ MAUDHU’

Kata Syaikh ash-Shaghani (wafat th. 650 H): “Hadits ini maudhu’.” [Lihat 
Maudhu’atush Shaghani (I/61, no. 129)]

Hadits tersebut mempunyai matan yang panjang, lanjutan hadits itu ada 
lafazh:

“Artinya : Janganlah kalian lalai dari (beribadah) pada malam Jum’at pertama 
di bulan Rajab, karena malam itu Malaikat menamakannya Raghaaib...”

Keterangan: HADITS INI MAUDHU’

Kata Ibnul Qayyim (wafat th. 751 H): “Hadits ini diriwayatkan oleh ‘Abdur 
Rahman bin Mandah dari Ibnu Jahdham, telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin 
Muhammad bin Sa’id al-Bashry, telah menceritakan kepada kami Khalaf bin 
‘Abdullah as-Shan’any, dari Humaid Ath-Thawil dari Anas, secara marfu’. 
[Al-Manaarul Muniif fish Shahih wadh Dha’if (no. 168-169)]

Kata Ibnul Jauzi (wafat th. 597 H): “Hadits ini palsu dan yang tertuduh 
memalsukannya adalah Ibnu Jahdham, mereka menuduh sebagai pendusta. Aku 
telah mendengar Syaikhku Abdul Wahhab al-Hafizh berkata: “Rawi-rawi hadits 
tersebut adalah rawi-rawi yang majhul (tidak dikenal), aku sudah periksa 
semua kitab, tetapi aku tidak dapati biografi hidup mereka.” [Al-Maudhu’at 
(II/125), oleh Ibnul Jauzy]

Imam adz-Dzahaby berkata: “ ’Ali bin ‘Abdullah bin Jahdham az-Zahudi, Abul 
Hasan Syaikhush Shuufiyyah pengarang kitab Bahjatul Asraar dituduh 
memalsukan hadits.”

Kata para ulama lainnya: “Dia dituduh membuat hadits palsu tentang shalat 
ar-Raghaa'ib.” [Periksa: Mizaanul I’tidal (III/142-143, no. 5879)]

HADITS KEDUA
“Artinya : Keutamaan bulan Rajab atas bulan-bulan lainnya seperti keutamaan 
al-Qur'an atas semua perkataan, keutamaan bulan Sya’ban seperti keutamaanku 
atas para Nabi, dan keutamaan bulan Ramadhan seperti keutamaan Allah atas 
semua hamba.”

Keterangan: HADITS INI MAUDHU’

Kata al Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalany: “Hadits ini palsu.” [Lihat 
al-Mashnu’ fii Ma’rifatil Haditsil Maudhu’ (no. 206, hal. 128), oleh Syaikh 
Ali al-Qary al-Makky (wafat th. 1014 H)]

HADITS KETIGA:
“Artinya : Barangsiapa shalat Maghrib di malam pertama bulan Rajab, kemudian 
shalat sesudahnya dua puluh raka’at, setiap raka’at membaca al-Fatihah dan 
al-Ikhlash serta salam sepuluh kali. Kalian tahu ganjarannya? Sesungguhnya 
Jibril mengajarkan kepada

Re: [assunnah] Hukum jual beli valas

2006-07-22 Terurut Topik Budi Aribowo
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
   
  Berikut fatwa-fatwa ulama tentang jual beli valas :
   
  Hukum Jual Beli Valuta (1)
  Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
   
  Transaksi jual beli valuta (mata uang) disebut sharf dan sharf ini harus ada 
at Taqabudh (barang yang masih dipegang) saat majelis akad.  Bila at Taqabudh 
ini telah terjadi di majelis akad maka hal tersebut tidak apa – apa hukumnya.
   
  Dalam arti, bahwa jika seseorang menukar mata uang Riyal Saudi dengan Dollar 
Amerika, maka hal ini tidak apa – apa sekalipun dia ingin mendapatkan 
keuntungan nantinya akan tetapi dengan syarat dia mengambil dollar yang dibeli 
dan memberikan Riyal Saudi yang dijual.
   
  Sedangkan bila tanpa at Taqabudh, maka hal itu tidak sah dan termasuk ke 
dalam riba nasi’ah.
   
  (Kitab ad Da’wah, edisi V, dari fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jilid II, hal. 40)
   
   
  Hukum Jual Beli Valuta (2)
  Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
   
  Hal itu tidak apa – apa, yakni bila seseorang membeli dollar atau mata uang 
lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik, 
tidak apa – apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserahterimakan 
secara langsung), bukan secara nasi’ah (tempo).
   
  Membeli dollar dengan Riyal Saudi atau Dinar Irak haruslah dari tangan ke 
tangan, ketentuan pada mata uang ini sama seperti membeli emas dengan perak 
yaitu harus dari tangan ke tangan.  WallaHul Musta’an.
   
  (Fatawa Islamiyyah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, Jilid II, hal. 364)
   
  Maraji’ :
  Fatwa – fatwa Terkini Jilid 2, Penyusun : Syaikh Khalid al Juraisiy, Darul 
Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, Dzulhijjah 1424 H/Februari 2004 M.
   
  Semoga Bermanfaat.
   
   
  

Indrawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalamu'alaikum

Ana mau nanya, apakah hukum jual beli valas?
Tolong diberi dalilnya

Jazakallah Khairan

Wassalamu'alaikum

-
See the all-new, redesigned Yahoo.com.  Check it out.




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Something is new at Yahoo! Groups.  Check out the enhanced email design.
http://us.click.yahoo.com/SISQkA/gOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah]>>akhirat tidak kekal???<

2006-07-22 Terurut Topik Dhanny Kosasih



Berikut ini adalah penafsiran surah Hud 106-108 dari terjemah tafsir Ibnu Katsir:  ---  Allah Ta'ala berfirman, "Di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik  nafas (dengan merintih)." Ibnu 'Abbas berkata: "Az-Zafiir tempatnya di  tenggorokan dan asy-Syahiiq tempatnya di dada, maksudnya, mereka  mengeluarkan nafas dengan merintih dan menarik nafas dengan sesak,  karena siksaan yang menimpa mereka, semoga Allah melindungi kita dari  siksa itu.""Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi." Imam Abu Ja'far  bin Jarir berkata : "Kebiasaan orang Arab, jika hendak memberi sifat  kepada sesuatu dengan sifat abadi, mereka selalu berkata: 'Ini kekal  seperti kekalnya langit dan bumi', begitu juga mereka berkata: 'Ia  adalah tetap selama malam dan siang berganti,' dan 'selama orang yang  begadang berbicara sepanjang malam,' juga 'selama keledai menggerakkan  ekornya,' bahwa yang
 dimaksud dengan semua itu adalah abadi, Allah yang  Mahaterpuji berbicara kepada mereka dengan sesuatu yang mereka saling  mengetahuinya, maka Allah berfirman:  "Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi." Aku (Ibnu  Katsir) berkata: "Dan bisa juga yang dimaksud dengan 'selama langit dan  bumi masih ada' adalah jenisnya, karena di alam akhirat ada langit dan  bumi." Sebagaimana firman-Nya:  "(Yaitu) pada hari (ketika) bumi diganti dengan bumi yang lain dan (demikian pula) langit." *QS. Ibrahim:48)Untuk itu al-Hasan al-Bashri berkata tentang firman-Nya:  "Selama ada langit dan bumi," ia berkata : "Langit yang bukan langit  ini dan bumi yang bukan bumi ini, karena langit dan bumi ini adalah  tidak kekal."Ibnu Abi Hatim berkata, disebutkan dari Sufyan bin Husain dari al-Hakam, dari Mujahid, dari Ibnu 'Abbas firman-Nya:  "Selama ada langit dan bumi," ia berkata: "Setiap surga ada langit dan  bumi." 'Abdur Rahman bin Zaid bin
 Aslam berkata: "Bahwa senantiasa bumi  adalah bumi dan langit adalah langit."Firman-Nya, "Kecuali jika Rabbmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya  Rabbmu Mahaperkasa terhadap apa yang Allah kehendaki." Seperti  firman-Nya:  "Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu kekal didalamnya, kecuali  Allah menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Rabbmu Mahabijaksana lagi  Mahamengetahui." (QS. Al-An'aam:128).Para ahli tafsir berbeda pendapat tentang maksud dari pengecualian ini,  mereka mempunyai banyak pendapat, hal ini menurut Syaikh Abdul Faraj  bin Al-Jauzi dalam kitabnya "Zadul Masir" dan ulama-ulama tafsir  lainnya. Imam Abu Ja'far bin Jarir rahimahullah telah banyak menukilnya  dalam kitabnya dan ia memilih pendapat yang yang dinukilnya dari Khalid  bin Ma'dan, adh-Dhahhak, Qatadah dan Ibnu Sinan.Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu' Abbas dan juga al-Hasan, bahwa  pengecualian itu adalah kembali kepada ahli maksiat dari ahli
 tauhid,  yaitu orang-orang yang dikeluarkan oleh Allah dari neraka dengan  syafa'atnya orang yang memberi syafa'at, yaitu para Malaikat, para  Nabi, dan orang-orang mukmin, hingga mereka memberi syafa'at kepada  para pelaku dosa besar. Kemudian, datanglah rahmat Allah yang  Mahapenyayang, maka dikeluarkanlah orang yang tidak melakukan kebaikan  sama sekali dan ia berkata :"Suatu hari dalam suatu masa: 'Laa Ilaaha  Illallaah'." Sebagaimana telah diriwayatkan dalam hadits-hadits shahih  yang masyhur dari Rasulullah shalallahu'alaihi wassalaam tentang hal  itu dari hadits Anas, Jabir, Abu Sa'id, Abu Hurairah dan  sahabat-sahabat lainnya yaitu: "Tidak ada dalam neraka setelah itu,  kecuali orang yang harus kekal di dalamnya dan yang tidak ada  keringanan sama sekali baginya."Qatadah berkata: "Allah subhana wata'ala lebih mengetahui dengan kandungannya.""Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya adalah di dalam  surga, mereka kekal di dalamnya
 selama ada langit dan bumi, kecuali  jika Rabbmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada  putus-putusnya" (QS. 11:108)Allah subhana wata'ala berfirman: "Adapun orang-orang yang berbahagia,"  mereka adalah pengikut-pengikut para Rasul. "maka tempatnya adalah di  dalam surga," Maksudnya tempat mereka adalah surga. "mereka kekal di  dalamnya " maksudnya mereka tinggal didalamnya selama-lamanya. "selama  ada langit dan bumi, kecuali jika Rabbmu menghendaki (yang lain)" Arti  pengecualian di sini adalah, bahwa keabadian mereka dalam kenikmatan  bukanlah sesuatu yang harus dilakukan oleh Allah subhana wata'la, akan  tetapi hal itu adalah diserahkan kepada kehendak Allah Ta'ala, maka hak  Allahlah pemberian anugerah yang terus-menerus kepada mereka, maka dari  itu mereka diilhami untuk bertasbih dan bertahmid sebagaimana mereka  bernafas.Ad-Dhahhak dan al-Hasan al-Bashri berkata: "Ayat itu menjelaskan  tentang hak orang-orang ahli maksiat yang
 bertauhid yang semula mereka  berada di neraka, kemudian dikeluarkan darinya, maka Allah melanjutkan  firman-Nya: "sebagai karunia yang tiada putus-putusnya" maksudnya,  tid

Re: [assunnah] kepiting haramkah?

2006-07-22 Terurut Topik Chandraleka
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Pada pembahasan tentang hewan amphibi (hidup di dua alam) di Majalah Nikah,
disinggung tentang kepiting. Saya coba kutip semuanya, sehingga ukhti bisa
melihat masalah ini.


Hukum Mengkonsumsi Hewan Amfibi (Hidup di Dua Alam)
Demikian juga dalam permasalahan memakan hewan yang hidup di dua alam ini
seperti penyu, kepiting, dan lain lainnya. Para ulama bersilang pendapat
menjadi empat pendapat :
1. Halal seluruhnya, ini pendapat madzhab Malikiyah
2. Halal seluruhnya kecuali katak dalam semua kondisi dan burung laut
apabila tidak disembelih, ini pendapat Syafi'iyah
3. Tidak boleh memakannya tanpa disembelih, kecuali kepiting karena ia
termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Ini pendapat madzhab
Hanabilah
4. Tidak boleh sama sekali. Ini pendapat madzhab Hanafiyah.

Yang kuat Insya Allah, adalah kehalalannya. Selama tidak ada dalil khusus
untuk jenis tertentu darinya (pengharamannya). Wallahu'alam.


Demikian yang dapat saya kutip dari Majalah Nikah Vol. 5 No. 4 Juli 2006,
Rubrik Info Halal).

Semoga bermanfaat.


Chandraleka

- Original Message -
2. kepiting haramkah?
Posted by: "Ina (Pri-Ti)" [EMAIL PROTECTED]
Date: Thu Jul 13, 2006 4:20 am (PDT)

Bagaimana tentang makan kepiting apakah diharamkan karena cara mematikan
hewan tersebut dengan cara dipukul, sebagaimana dalam surat Al-Maaidah ayat
3 menyatakan bahwa :

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat
kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib
dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir
telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut
kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah
Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang."







 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Great things are happening at Yahoo! Groups.  See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/TISQkA/hOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [assunnah] Hukum mentoring

2006-07-22 Terurut Topik Syamsul Ariefin



Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Hukum menuntut ilmu adalah wajib bagi kaum muslimin dan muslimat, akan tetapi jalan menuntut ilmu harus diperhatikan. Antara lain guru tempat menuntut ilmu harus tsidah dan berilmu.
Dalam hal mencari ilmu dalam bentuk halaqah-halaqah adalah model yang dipakai kaum pergerakan -harakiyyin dalam menjaring kader-kader mereka.Insya Allah lebih selamat jika anti mencari kajian dengan manhaj salaf ini dengan ciri-ciri:
- Terbuka dalam arti tidak ada rahasia-rahasia yang berlaku HANYA untuk anggota pengajian/halaqah.- Tidak ada sistem keanggotaan- Tidak ada kewajiban-kewajiban sebagai jamaah pengajian seperti membayar iuran bulanan dll.
- Mengedepankan dalil dari Al Kitab wa Sunnah dengan pemahaman para sahabat (ini yang paling penting!!).- Tidak ada baiat.Anti bisa lihat jadual kajian-kajian ahlussunnah wal jamaah ini, misalnya di 
www.almanhaj.or.idMudah-mudahan bermanfaat.Wallahul musta'an.SyamsulOn 7/17/06, anisa tusholihah <
[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaykum Warahmatullah... Saat ini mulai banyak sistem mencari ilmu dengan halaqah2, sebenarnya apa hukumnya?
 Jazakumullah Khair... - Send instant messages to your online friends 
http://uk.messenger.yahoo.com  


__._,_.___





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED]








   



  




  
  
  YAHOO! GROUPS LINKS



   Visit your group "assunnah" on the web. 
   To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] 
   Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.



  






__,_._,___



[assunnah] tanya kajian di undip-semarang

2006-07-22 Terurut Topik Indah Kusuma
assalamualaikum wr.wb

ihwan ahwat sekalian yang dirahmati ALLAH, ana mohon bantuannya yah...urgent 
sekali
ada temen ana butuh kajian/ lg cari pesantren disekitar semarang/undip, tapi 
dia muallaf kurang lebih baru 1-2 taon ini.
tolong diinformasikan yahurgent sekali
syukron
indahkusuma
wassalamualaikum wr wb





 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
See what's inside the new Yahoo! Groups email.
http://us.click.yahoo.com/2pRQfA/bOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 





[assunnah] Tanya: Masalah Tato

2006-07-22 Terurut Topik hermansyahdwiwijaya
Assalamu'alaikum

tanya masalah tato donk.sekalian dalil2nya yang jelas.karena 
sepengetahuan saya tato kan di bawah kulit jadi tidak menghalangi air 
wudlu.

tapi minta keterangan lebih jelas boleh ya.

semoga saudara sekalian selalu diberi kemudahan dalam segala urusan 
oleh ALLAH swt.

makasih sebelumnya

Assalamu'alaikum

-Hermansyah-




 Yahoo! Groups Sponsor ~--> 
Yahoo! Groups gets a make over. See the new email design.
http://us.click.yahoo.com/XISQkA/lOaOAA/yQLSAA/TXWolB/TM
~-> 

Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/