Re: [assunnah] Infak terbatas; Apakah termasuk meniru Golongan?

2007-01-11 Terurut Topik Dadang Suryana
Assalaamu'alaikum,
Boleh tahu dimana pengaian tersebut? & ustadznya siapa?

Syukron
Wassalaamu'alaikum

Tambahan :
Untuk komentar no 2 : Sepertinya akhi berlebihan, yaitu ; membandingkan dengan 
ibadahnya orang-orang kafir ("Penganut Kristen Pantekosta"), mudah-mudahan ini 
bukan atas dasar kebencian. Walallahu a'lam

  - Original Message - 
  From: abu fawry 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, January 10, 2007 10:07 AM
  Subject: [assunnah] Infak terbatas; Apakah termasuk meniru Golongan?


  Assalaamu'alaikum,
  Di masjid kami alhamdulillah sudah rutin diadakan kajian bermanhaj salaf, 
namun ada yang "menggelitik" saya untuk memberikan komentar sebagai berikut:
  1. Setiap taklim, diedarkan kantong infaq namun dananya tidak diserahkan 
kepada Pengurus Masjid (Qodarulloh saya adalah Ketua Takmirnya dan sudah 
mengadakan teguran tetapi tidak bergeming dan tetap berjalan). Hasil infaq 
tersebut hanya disalurkan untuk ustadz yang bermanhaj salaf(?). Subhanalloh.., 
apakah memang demikian cara Salafussalafiy dalam bertindak? apakah memang 
Salafiy adalah sebuah Kelompok? Kalau terguran saya selaku "Pemimpin" tidak 
dihiraukan, mungkin ada Ikhwan/Asaatidz yang lebih digugu (dituruti) 
nasihatnya... melalui milist ini.
  2. Bila memang demikian, apa bedanya dengan "Penganut Kristen Pantekosta" 
yang juga mengumpulkan dana/sumbangan dari jemaat dan hanya untuk kesejahteraan 
pendeta dan kelompoknya sehingga jarang aliran tersebut yang mempunyai gereja 
dan rela melakukan kebaktian secara bergilir dari rumah ke rumah?
  3. Padahal sering disampaikan oleh asaatidz tetang hadist: Man tasyabbaha min 
qoumin fa huwa minhum.

  Mudah-mudahan nasehat/pendapat antum dapat membantu memperbaiki keadaan.

  Baarokallohu fiikum, wassalaamu'alaikum

  Abu Fawry

  
  Do You Yahoo!?
  Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
  http://mail.yahoo.com


   


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Infak terbatas; Apakah termasuk meniru Golongan?

2007-01-11 Terurut Topik susanto.agus
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Solusi untuk masalah yang dihadapi oleh Akh Abu Fawry dan juga untuk 
ikhwah lainnya agar tidak ada lagi masalah seperti ini.

1. Sebagai muslim yang sudah belajar ilmu yang bermanhaj salaf 
tentunya kita harus  memiliki akhlaq yang mulia dan adab yang baik.

Orang yang menjadi takmir mesjid adalah orang yang diberikan amanah 
untuk me-manage mesjid. Mereka juga adalah orang yang berusaha 
memakmurkan mesjid.Sudah sepantasnya mereka kita hargai karena 
jarang ada yang mau me-manage mesjid.

Jika ada panitia kajian rutin manhaj salaf yang mengadakan kajian di 
mesjid tentunya harus meminta izin kepada takmir mesjid karena 
takmir mesjid yang bertanggungjawab terhadap mesjid yang dikelolanya.

Jadi segala sesuatu kegiatan yang ada di mesjid harus sepengetahuan 
takmir mesjid karena takmir mesjid tentu terlibat di dalamnya. Dalam 
hal ini panitia kajian rutin harus mengikuti aturan dari takmir 
mesjid (termasuk infaq yang diedarkan, karena takmir  mesjid 
biasanya sudah menentukan "biaya intelektual ustadz"). 

Jika tidak maka bisa jadi akan terjadi perselisihan seperti masalah 
tersebut. 

Jika takmir mesjid bermanhaj salaf tentunya bisa diselesaikan. 
Tapi bagaimana jika takmir mesjid bukan bermanhaj salaf ? Bisa jadi 
kajian rutin manhaj salaf diusir (maaf jika kasar) sehingga 
menyulitkan yang lainnya dan menjauhkan dakwah salaf dari orang awam 
dan semakin miring pandangan awam. Sudah banyak kasus yang demikian 
hanya masalah semisal tersebut.

Kepada panitia kajian rutin manhaj salaf mohon hal seperti ada 
perhatiannya.

2. Kita harus berbaik sangka, mereka (ikhwan kita) tidaklah 
demikian. 

Hanya kesalahpahaman saja.

Semoga bermanfaat. Wallahu'alam.

Wassalam,

Abu Syauqi
  - Original Message - 
  From: abu fawry 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, January 09, 2007 7:07 PM
  Subject: [assunnah] Infak terbatas; Apakah termasuk meniru Golongan?
  Assalaamu'alaikum,
  Di masjid kami alhamdulillah sudah rutin diadakan kajian bermanhaj salaf, 
namun ada yang "menggelitik" saya untuk memberikan komentar sebagai berikut:
  1. Setiap taklim, diedarkan kantong infaq namun dananya tidak diserahkan 
kepada Pengurus Masjid (Qodarulloh saya adalah Ketua Takmirnya dan sudah 
mengadakan teguran tetapi tidak bergeming dan tetap berjalan). Hasil infaq 
tersebut hanya disalurkan untuk ustadz yang bermanhaj salaf(?). Subhanalloh.., 
apakah memang demikian cara Salafussalafiy dalam bertindak? apakah memang 
Salafiy adalah sebuah Kelompok? Kalau terguran saya selaku "Pemimpin" tidak 
dihiraukan, mungkin ada Ikhwan/Asaatidz yang lebih digugu (dituruti) 
nasihatnya... melalui milist ini.
  2. Bila memang demikian, apa bedanya dengan "Penganut Kristen Pantekosta" 
yang juga mengumpulkan dana/sumbangan dari jemaat dan hanya untuk kesejahteraan 
pendeta dan kelompoknya sehingga jarang aliran tersebut yang mempunyai gereja 
dan rela melakukan kebaktian secara bergilir dari rumah ke rumah?
  3. Padahal sering disampaikan oleh asaatidz tetang hadist: Man tasyabbaha min 
qoumin fa huwa minhum.

  Mudah-mudahan nasehat/pendapat antum dapat membantu memperbaiki keadaan.

  Baarokallohu fiikum, wassalaamu'alaikum

  Abu Fawry

  
  Do You Yahoo!?
  Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
  http://mail.yahoo.com


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]>>Tanya Kafarat sumpah<

2007-01-11 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: ical danny <[EMAIL PROTECTED]>
>Date:  Sun Dec 24, 2006 5:26 pm
>Assalamu'alaikum
>Mohon diberikan penjelasan, bagaimana caranya jika jika kita ingin 
>mencabut sumpah kita? Apakah ada kafaratnya? Kemudian jika kita 
>melanggar sumpah kita karena ada sesuatu hal, bagaimana juga cara 
>agar diampuni dosa melanggar sumpah itu dan bagaimana kafaratnya?

Alhamdulilah
Apabila anda melanggar sumpah, maka anda wajib membayar denda sumpah anda 
tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak 
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan 
sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah 
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu 
berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau 
memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, 
maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat 
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah 
sumpahmu” [Al-Ma’idah : 89]

Dan sebaiknya anda tidak banyak bersumpah, lengkapnya saya salinkan dari 
almanhaj'

MELANGGAR SUMPAH DAN DENDANYA

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering bersumpah di 
hadapan anak-anak saya agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan 
tertentu, tapi ternyata mereka tetap saja melakukannya. Apakah dengan 
demikian saya wajib membayar denda sumpah saya ?

Jawaban
Apabila anda bersumpah dihadapan anak-anak anda atau dihadapan siapapun agar 
mereka melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, kemudian mereka 
melanggarnya, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Hal ini 
berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak 
dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan 
sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah 
memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu 
berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau 
memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, 
maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat 
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah 
sumpahmu” [Al-Ma’idah : 89]

Begitu juga jika anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu 
perbuatan, lalu anda melihat bahwa ternyata anda lebih baik membatalkan 
sumpah anda tersebut, maka batalkanlah sumpah anda kemudian anda membayar 
denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam

“Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih 
baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) 
dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu” [Hadits Riwayat 
Bukhari dan Muslim]


DENDA SUMPAH ADALAH BERUPA MAKANAN BUKAN UANG

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya mempunyai 
kewajiban membayar denda sumpah (kaffarat yamin). Bolehkah saya yang 
membayarnya dengan uang real Saudi seharga makanan untuk 10 orang ? Kalau 
boleh, berapa real yang harus saya keluarkan ? Dan bolehkah uang tersebut 
saya serahkan kepda yayasan sosial ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga 
anda diberi pahala oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Jawaban
Anda boleh membayarkan denda sumpah ibu anda, baik ketika ibu anda masih 
hidup atau sudah meninggal, dengan syarat ibu anda mengijinkannya. Adapun 
pembayaran denda tersebut harus berupa makanan, bukan uang. Karena hal 
tersebut sudah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Banyaknya makanan 
yang harus diberikan adalah setengah sha’ ( 1 ½ kg) dan berupa makanan pokok 
penduduk setempat sepertu : Kurma, beras, jagung dan lain-lain. Atau boleh 
juga anda memberi makan siang atau malam kepada 10 orang miskin tersebut, 
atau memberikan kepada mereka pakaian yang bisa dipakai untuk shalat seperti 
; ghamis (baju panjang), sarung, baju biasa dan lain-lain.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1681&bagian=0

HUKUM BANYAK BERSUMPAH, BENAR ATAUPUN DUSTA

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya memiliki kerabat yang banyak sekali 
bersumpah atas nama Allah, baik dia ucapkan secara benar ataupun dusta ; apa 
hukumnya ?

Jawaban.
Dia harus dinasehati dan dikatakan kepadanya, “Seharusnya kamu tidak 
memperbanyak bersumpah sekalipun kamu benar” dan hal ini berdasarkan 
firmanNya.

“Artianya : Dan jagalah sumpah-sumpah kamu”

Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Tiga orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada 
Hari Kiamat dan tidak Dia sucikan mereka bahkan mereka mendapatkan adzab 
yang pedih (yaitu) : seorang yang sudah bercampur rambut hitam dan putihnya 
(orang yang sudah

[assunnah] Adakah melagukan Adzan ?

2007-01-11 Terurut Topik Ahmad Sibil
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh,

Ikhwan dan akhwat fillah...

Adakah  mengumandangkan Adzan dengan melagukan secara syar'i?
Atas bantuan antum semua sebelumnya, sukron katsiron.

Jazakallah khairan

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, ibnu alkherid


 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Makam di daerah berair

2007-01-11 Terurut Topik anang dwicahyo
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Ada titipan pertanyaan dari teman perihal, bolehkah memakamkan di kuburan yang 
berair, meskipun sebelumnya sudah ada upaya untuk mengeringkan terlebih dahulu 
kuburan tersebut sebelum proses pemakamannya berlangsung ?. Hal ini sangat 
sering terjadi di Surabaya khususnya pada musim penghujan seperti sekarang ini.

Mohon disertai dengan dalil yang membolehkan ataupun yang melarangnya.
Jazakumullah khair

Anang DC


-
Any questions?  Get answers on any topic at Yahoo! Answers. Try it now.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Minta Informasi Kajian Ust.Zaenal

2007-01-11 Terurut Topik Hendra Hendra
Wa'alaikummussalam Warohmatullah Wabarokatuh

Insya Allah, kajian Ustadz Zaenal Abidin akan diadakan
di Masjid Amar Ma'ruf, Bekasi Timur depan gedung Depsos atau dekat BTC.
Jalur transportasi : Semua kendaraan yang arah ke terminal bekasi
terutama kendaraan yang dari bekasi timur.


On 1/8/07, Abu Faris Mahdi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu(h).
>
> Afwan pada ikhwah sekalian, ana mau tanya mengenai kajian Ust.Zaenal
> Abidin yang dibekasi (kajian lama : di Masjid Al-Muhajirini).
> Kemarinkan dipindah ke Islamic Center Bekasi, Apakah untuk selanjutnya
> masih disana atau pindah ke tempat lain, kalau pindah ke tempat lain
> kira-kira dimana ya?
>
> Jazakallahu Khair
>
> --
> Wassalam
> ---
> Abu Faris Mahdi


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Software Hitung Waris (Faroidh)

2007-01-11 Terurut Topik Syamsul Ariefin
Assalamualaikum warahmatullah,

Kebetulan ana punya software hitung waris/faroidh untuk antum semuanya.
Sebenarnya ini sudah pernah dikirim Desember 2005 oleh ikhwan lainnya.
Awalnya ingin ana kirim melalui email, namun ternyata gmail tidak
memperbolehkan mengirim karena file executablenya dianggap potensi virus.
Untuk antum yang tertarik, silahkan kirim email ke ana (jangan ke milis)

Wallahu a'lam
Syamsul



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] >>Yang Berhak Menerima Waris<

2007-01-11 Terurut Topik Abu Harits
PEMBAGIAN HARTA WARIS

Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron
Bagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2
sumber http://www.almanhaj.or.id


BAGAIMANA MENENTUKAN YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARIS?
Sebelum harta peninggalan si mayit diwaris, hendaknya diperhatikan 
perkara-perkara dibawah ini.

[1]. Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah 
mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari.

[2]. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat 
kematiannya Al-Muwarrits

[3]. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk 
kepentingan si mayit.

[4]. Hendaknya mengerti Ta’silul Mas’alah, yaitu angka yang paling kecil 
sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan 
hasil angka bulat. Adapun caranya.

[a]. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka 
ta’silul mas’alahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua 
bagian dari bagian wanita.

Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka 
angka ta’silul mas’alahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1.
Misal lain : Mayit meninggalkan 5 anak laki-laki, maka angka aslul 
mas’alahnya 5, maka setiap anak laki-laki = 1

[b]. Jika ahli waris ashabul furudh hanya seorang, yang lain ashabah, maka 
ta’silul mas’alahnya angka yang ada.

Misalnya : Mayit meninggalkan isteri dan anak laki-laki. Maka angka ta’silul 
mas’alahnya 8, karena isteri mendapatkan 1/8, yang lebihnya untuk anak 
laki-laki; isteri = 1 dan anak laki-laki = 7

[c]. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari satu, atau 
ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris, yaitu : ½, 
¼, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3

[c.1] Jika sama angka pecahannya seperti 1/3, 1/3, maka ta’silul masalahnya 
diambil salah satu, yaitu angka 3

[c.2]. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki, maka ta’silul masalahnya 
angka yang besar, seperti ½, 1/6, ta’silul masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1, 
sedangkan ½ dari 6 = 3

[c.3]. Jika pecahan satu sama lain bersepakat, maka ta’silul masalahnya 
salah satu angkanya dikalikan dengan angka yang paling kecil yang bisa 
dibagi dengan yang lain. Misalnya ; 1/6, 1/8, maka ta’silul masalahnya 24

[c.4]. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi, maka ta’silul masalahnya 
sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya, sekiranya bisa dibagi 
dengan angka yang lain. Misalnya : angak 2/3, ¼, maka ta’silul mas’alahnya 4 
x 3 = 12

[d]. Bila sulit memahami bagian [c1-c4], maka bisa memilih salah satu dari 
angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa dibagi 
dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat.

Misalnya : si A mendapatkan 2/3, si B mendapatkan ¼, maka angka pokok yang 
bisa dibagi keduanya bukan 8, tetapi 12 dan setersunya.

Dalam membagi harta waris setelah diketahui ta’silul masalah dan bagian 
setiap ahli warisnya, ada tiga cara yang bisa ditempuh.

[1]. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai 
dengan ta’silul masalahnya, lalu diberikan bagiannya.

Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris 
: isteri, ibu dan paman. Maka ta’silul masalahnya 12, karena isteri 
mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3.

- Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ¼ dari 120.000 = 30.000
- Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000
- Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 – 30.000 – 40.000 = 
50.000

[2]. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris dengan jumlah harta 
waris, kemudian dibagi hasilnya dengan ta’silul mas’alah, maka akan keluar 
bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya.

- Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000
- Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000
- Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000

[3]. Atau membagi jumlah harta waris dengan ta’silul mas’alah, lalu hasilnya 
dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar hasilnya.
Contoh seperti di atas, prkateknya.

-Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000
-Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000
-Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000

CARA MENYELESAIKAN PERBEDAAN ANTARA SUKU BAGIAN DENGAN TA’SILUL MAS’ALAH
[1]. Jika bagian tertentu telah dibagikan kepada yang berhak dan tidak ada 
ashabah, ternyata harta waris masih tersisa, maka sisa tersebut dikembalikan 
kepda ahli waris selain suami dan isteri.

Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan seorang anak perempuan, maka aslul 
masalah 4, yaitu suami mendapat ¼ = 1, dan anak perempuan mendapatkan ½ = 2. 
Adapun yang tersisa 1 diberikan kepada anak perempuan

[2]. Jika suku bagian ahli waris (siham) melebihi ta’silul mas’alah, 
hendaknya ditambah (aul).

Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan 2 saudari selain ibu. Suami 
mendapatkan ½ dan saduari 2/3, ta’silul mas’alahnya 6, yang sudah tentu 
kurang, karena suami mendapatkan 3, dan saudari mendapatkan 4, maka ta’sil

Re: [assunnah] Tanya: Siapakah yg dimaksud sufaha?

2007-01-11 Terurut Topik Ahmad Ridha
On 1/10/07, e.syuhada <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
> Assalamu'alaikum  wa rahmatullah wa barakaatuh
>

وعليكم اسلام ورحمة الله وبركاته

> Siapakah yang dimaksud dengan sufaha dalam firman Allah:
>  "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya
> (sufaha) harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah 
> sebagai
> pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan
> ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik." (an-Nisa' 5)
>

Dalam ringkasan Ibnu Katsir disebutkan bahwa pelarangan tersebut dapat
karena mudanya seseorang. Dapat juga karena kegilaan, perilaku yang
menyimpang dan memiliki kelemahan akal atau kelemahan agama.

Juga disebutkan Ad-Dhahhak meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata bahwa
ayat itu dimaksudkan untuk anak-anak dan perempuan. Hal serupa
diriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, Al-Hakam bin `Utaybah, Al-Hasan dan
Ad-Dhahhak: "Perempuan dan anak-anak". Sa`id bin Jubayr berkata yang
dimaksud adalah anak-anak yatim. Mujahid, `Ikrimah dan Qatadah
berkata, "Mereka adalah perempuan.''

Allahu Ta'ala a'lam.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: teks dan takhrij hadits

2007-01-11 Terurut Topik Ahmad Ridha
Assalaamu 'alaykum,

Mohon info teks lengkap dan takhrij hadits yang artinya seperti
berikut: ""Bila engkau punya sebutir biji, tanamlah, pun andaikata
engkau tahu besok hari kiamat."

Jazakumullahu khayran.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : shalat jum'at minimal 40 orang?

2007-01-11 Terurut Topik Budi Ari
Wa'alaikumsalam warahmatullaHi wabarakatuH Pak Yoppy
   
  Pendapat yang rajih, insya Allah, adalah jama'ah shalat Jum'at satu orang pun 
diperbolehkan demikian pendapat Imam Ibnu Hazm, asy Syaukani, Shidiq Hasan Khan 
dan Syaikh al Albani, karena shalat Jum'at termasuk ke dalam shalat berjama'ah 
dan jika shalat hanya berdua sekalipun telah dapat disebut sebagai shalat 
berjama'ah.  WallaHu a'lam
   
  Semoga artikel berikut ini dapat bermanfaat
   
   
  Jumlah Minimal Jama’ah Shalat Jum’at
  

  Shalat Jum’at dilakukan secara berjama’ah dan tidak sah bila dilakukan secara 
sendirian. Namun para ulama berselisih tentang jumlah minimal orang yang 
menghadiri shalat Jum’at. Berikut beberapa pendapat tentang jumlah minimal 
jama’ah Shalat Jum’at :
  

  Pertama,
  

  Tidak diadakan kecuali minimal 40 orang yang diwajibkan shalat Jum’at. Ini 
adalah pendapat madzhab Maliki, Syafi’i dan yang masyhur dalam madzhab Ahmad. 
Dalilnya adalah Hadits Ka’ab bin Malik,
  

  “As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi 
kami di daerah Hazmi dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal 
dengan Naqi’ Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, Waktu itu berapa jumlah 
kalian ?”, dia menjawab, ‘Empat puluh’” (HR. Abu Dawud no.1069, Ibnu Majah no. 
1082 dan lainnya, hadits ini dihasankan oleh Abu Ishaq Al Huwaini dalam Ghauts 
Al Makdud bi Takhrij Muntaqa Ibni Al Jarud)
  

  Kedua,
  

  Harus ada 12 orang dari yang diwajibkan Jum’at, mereka berdalil dengan hadits 
Jabir, “Rasulullah berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah 
rombongan dari Syam, lalu orang – orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa 
kecuali dua belas orang” (HR. Muslim no. 863)
  

  Ketiga
  

  Disyaratkan paling sedikit tiga orang; seorang Khatib dan 2 orang 
pendengarnya. Demikian riwayat dari Imam Ahmad, Al Hasan Al Bashri, Abu Yusuf 
dan salah satu pendapat Sufyan Ats Tsauri.
  

  Adapun dalilnya adalah hadits Abu Ad Darda’ sebagai berikut, “Tidak ada dari 
3 orang di satu perkampungan atau pedalaman, (lalu) tidak ditegakkan padanya 
shalat, kecuali setan akan menguasai mereka” (HR. Abu Dawud no. 537 dan An 
Nasa’i 2/106, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
  

  Keempat
  

  Sah diadakan oleh 2 orang atau lebih. Mereka menyatakan, telah dimaklumi 
bahwa shalat Jama’ah selain Jum’at sah dilakukan dua orang saja secara ijma’ 
dan shalat Jum’at sama dengan shalat Jama’ah lainnya. Barangsiapa yang 
mengeluarkan dari shalat jama’ah lainnya harus mendatangkan dalil dan tidak ada 
dalil yang tegas dalam masalah ini. Pendapat ini dirajihkan oleh Imam Ibnu Hazm 
(Al Muhalla 5/45), Asy Syaukani (Nailul Authar), Shidiq Hasan Khan dan Al 
Albani (Al Ajwiba An Anfi’ah hal. 44). Demikian inilah pendapat yang rajih 
insya Allah.
  

  Diringkas dari tulisan Ustadz Abu Asma Khalid bin Syamhudi pada Majalah As 
Sunnah Edisi 02/VIII/1425H/2004M, Penerbit : Yayasan Lajnah Istiqamah Surakarta.
  

   
  

  

  
yoppy sukmandar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  assalamualaikum,

ana mau tanya benarkah shalat jum'at itu paling sedikit 40 orang?

wasalam

__
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
http://mail.yahoo.com


 


Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





 
-
Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.