Re: [assunnah] Infak terbatas; Apakah termasuk meniru Golongan?
Assalaamu'alaikum, Boleh tahu dimana pengaian tersebut? & ustadznya siapa? Syukron Wassalaamu'alaikum Tambahan : Untuk komentar no 2 : Sepertinya akhi berlebihan, yaitu ; membandingkan dengan ibadahnya orang-orang kafir ("Penganut Kristen Pantekosta"), mudah-mudahan ini bukan atas dasar kebencian. Walallahu a'lam - Original Message - From: abu fawry To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, January 10, 2007 10:07 AM Subject: [assunnah] Infak terbatas; Apakah termasuk meniru Golongan? Assalaamu'alaikum, Di masjid kami alhamdulillah sudah rutin diadakan kajian bermanhaj salaf, namun ada yang "menggelitik" saya untuk memberikan komentar sebagai berikut: 1. Setiap taklim, diedarkan kantong infaq namun dananya tidak diserahkan kepada Pengurus Masjid (Qodarulloh saya adalah Ketua Takmirnya dan sudah mengadakan teguran tetapi tidak bergeming dan tetap berjalan). Hasil infaq tersebut hanya disalurkan untuk ustadz yang bermanhaj salaf(?). Subhanalloh.., apakah memang demikian cara Salafussalafiy dalam bertindak? apakah memang Salafiy adalah sebuah Kelompok? Kalau terguran saya selaku "Pemimpin" tidak dihiraukan, mungkin ada Ikhwan/Asaatidz yang lebih digugu (dituruti) nasihatnya... melalui milist ini. 2. Bila memang demikian, apa bedanya dengan "Penganut Kristen Pantekosta" yang juga mengumpulkan dana/sumbangan dari jemaat dan hanya untuk kesejahteraan pendeta dan kelompoknya sehingga jarang aliran tersebut yang mempunyai gereja dan rela melakukan kebaktian secara bergilir dari rumah ke rumah? 3. Padahal sering disampaikan oleh asaatidz tetang hadist: Man tasyabbaha min qoumin fa huwa minhum. Mudah-mudahan nasehat/pendapat antum dapat membantu memperbaiki keadaan. Baarokallohu fiikum, wassalaamu'alaikum Abu Fawry Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Infak terbatas; Apakah termasuk meniru Golongan?
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Solusi untuk masalah yang dihadapi oleh Akh Abu Fawry dan juga untuk ikhwah lainnya agar tidak ada lagi masalah seperti ini. 1. Sebagai muslim yang sudah belajar ilmu yang bermanhaj salaf tentunya kita harus memiliki akhlaq yang mulia dan adab yang baik. Orang yang menjadi takmir mesjid adalah orang yang diberikan amanah untuk me-manage mesjid. Mereka juga adalah orang yang berusaha memakmurkan mesjid.Sudah sepantasnya mereka kita hargai karena jarang ada yang mau me-manage mesjid. Jika ada panitia kajian rutin manhaj salaf yang mengadakan kajian di mesjid tentunya harus meminta izin kepada takmir mesjid karena takmir mesjid yang bertanggungjawab terhadap mesjid yang dikelolanya. Jadi segala sesuatu kegiatan yang ada di mesjid harus sepengetahuan takmir mesjid karena takmir mesjid tentu terlibat di dalamnya. Dalam hal ini panitia kajian rutin harus mengikuti aturan dari takmir mesjid (termasuk infaq yang diedarkan, karena takmir mesjid biasanya sudah menentukan "biaya intelektual ustadz"). Jika tidak maka bisa jadi akan terjadi perselisihan seperti masalah tersebut. Jika takmir mesjid bermanhaj salaf tentunya bisa diselesaikan. Tapi bagaimana jika takmir mesjid bukan bermanhaj salaf ? Bisa jadi kajian rutin manhaj salaf diusir (maaf jika kasar) sehingga menyulitkan yang lainnya dan menjauhkan dakwah salaf dari orang awam dan semakin miring pandangan awam. Sudah banyak kasus yang demikian hanya masalah semisal tersebut. Kepada panitia kajian rutin manhaj salaf mohon hal seperti ada perhatiannya. 2. Kita harus berbaik sangka, mereka (ikhwan kita) tidaklah demikian. Hanya kesalahpahaman saja. Semoga bermanfaat. Wallahu'alam. Wassalam, Abu Syauqi - Original Message - From: abu fawry To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 09, 2007 7:07 PM Subject: [assunnah] Infak terbatas; Apakah termasuk meniru Golongan? Assalaamu'alaikum, Di masjid kami alhamdulillah sudah rutin diadakan kajian bermanhaj salaf, namun ada yang "menggelitik" saya untuk memberikan komentar sebagai berikut: 1. Setiap taklim, diedarkan kantong infaq namun dananya tidak diserahkan kepada Pengurus Masjid (Qodarulloh saya adalah Ketua Takmirnya dan sudah mengadakan teguran tetapi tidak bergeming dan tetap berjalan). Hasil infaq tersebut hanya disalurkan untuk ustadz yang bermanhaj salaf(?). Subhanalloh.., apakah memang demikian cara Salafussalafiy dalam bertindak? apakah memang Salafiy adalah sebuah Kelompok? Kalau terguran saya selaku "Pemimpin" tidak dihiraukan, mungkin ada Ikhwan/Asaatidz yang lebih digugu (dituruti) nasihatnya... melalui milist ini. 2. Bila memang demikian, apa bedanya dengan "Penganut Kristen Pantekosta" yang juga mengumpulkan dana/sumbangan dari jemaat dan hanya untuk kesejahteraan pendeta dan kelompoknya sehingga jarang aliran tersebut yang mempunyai gereja dan rela melakukan kebaktian secara bergilir dari rumah ke rumah? 3. Padahal sering disampaikan oleh asaatidz tetang hadist: Man tasyabbaha min qoumin fa huwa minhum. Mudah-mudahan nasehat/pendapat antum dapat membantu memperbaiki keadaan. Baarokallohu fiikum, wassalaamu'alaikum Abu Fawry Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya Kafarat sumpah<
>From: ical danny <[EMAIL PROTECTED]> >Date: Sun Dec 24, 2006 5:26 pm >Assalamu'alaikum >Mohon diberikan penjelasan, bagaimana caranya jika jika kita ingin >mencabut sumpah kita? Apakah ada kafaratnya? Kemudian jika kita >melanggar sumpah kita karena ada sesuatu hal, bagaimana juga cara >agar diampuni dosa melanggar sumpah itu dan bagaimana kafaratnya? Alhamdulilah Apabila anda melanggar sumpah, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu [Al-Maidah : 89] Dan sebaiknya anda tidak banyak bersumpah, lengkapnya saya salinkan dari almanhaj' MELANGGAR SUMPAH DAN DENDANYA Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sumber http://www.almanhaj.or.id Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya sering bersumpah di hadapan anak-anak saya agar mereka tidak melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, tapi ternyata mereka tetap saja melakukannya. Apakah dengan demikian saya wajib membayar denda sumpah saya ? Jawaban Apabila anda bersumpah dihadapan anak-anak anda atau dihadapan siapapun agar mereka melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, kemudian mereka melanggarnya, maka anda wajib membayar denda sumpah anda tersebut. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Taala. Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu [Al-Maidah : 89] Begitu juga jika anda bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, lalu anda melihat bahwa ternyata anda lebih baik membatalkan sumpah anda tersebut, maka batalkanlah sumpah anda kemudian anda membayar denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim] DENDA SUMPAH ADALAH BERUPA MAKANAN BUKAN UANG Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ibu saya mempunyai kewajiban membayar denda sumpah (kaffarat yamin). Bolehkah saya yang membayarnya dengan uang real Saudi seharga makanan untuk 10 orang ? Kalau boleh, berapa real yang harus saya keluarkan ? Dan bolehkah uang tersebut saya serahkan kepda yayasan sosial ? Berikanlah jawaban kepada saya, semoga anda diberi pahala oleh Allah Subhanahu wa Taala. Jawaban Anda boleh membayarkan denda sumpah ibu anda, baik ketika ibu anda masih hidup atau sudah meninggal, dengan syarat ibu anda mengijinkannya. Adapun pembayaran denda tersebut harus berupa makanan, bukan uang. Karena hal tersebut sudah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Banyaknya makanan yang harus diberikan adalah setengah sha ( 1 ½ kg) dan berupa makanan pokok penduduk setempat sepertu : Kurma, beras, jagung dan lain-lain. Atau boleh juga anda memberi makan siang atau malam kepada 10 orang miskin tersebut, atau memberikan kepada mereka pakaian yang bisa dipakai untuk shalat seperti ; ghamis (baju panjang), sarung, baju biasa dan lain-lain. http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1681&bagian=0 HUKUM BANYAK BERSUMPAH, BENAR ATAUPUN DUSTA Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Saya memiliki kerabat yang banyak sekali bersumpah atas nama Allah, baik dia ucapkan secara benar ataupun dusta ; apa hukumnya ? Jawaban. Dia harus dinasehati dan dikatakan kepadanya, Seharusnya kamu tidak memperbanyak bersumpah sekalipun kamu benar dan hal ini berdasarkan firmanNya. Artianya : Dan jagalah sumpah-sumpah kamu Juga berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Artinya : Tiga orang yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada Hari Kiamat dan tidak Dia sucikan mereka bahkan mereka mendapatkan adzab yang pedih (yaitu) : seorang yang sudah bercampur rambut hitam dan putihnya (orang yang sudah
[assunnah] Adakah melagukan Adzan ?
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, Ikhwan dan akhwat fillah... Adakah mengumandangkan Adzan dengan melagukan secara syar'i? Atas bantuan antum semua sebelumnya, sukron katsiron. Jazakallah khairan Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh, ibnu alkherid Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Makam di daerah berair
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh Ada titipan pertanyaan dari teman perihal, bolehkah memakamkan di kuburan yang berair, meskipun sebelumnya sudah ada upaya untuk mengeringkan terlebih dahulu kuburan tersebut sebelum proses pemakamannya berlangsung ?. Hal ini sangat sering terjadi di Surabaya khususnya pada musim penghujan seperti sekarang ini. Mohon disertai dengan dalil yang membolehkan ataupun yang melarangnya. Jazakumullah khair Anang DC - Any questions? Get answers on any topic at Yahoo! Answers. Try it now. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Minta Informasi Kajian Ust.Zaenal
Wa'alaikummussalam Warohmatullah Wabarokatuh Insya Allah, kajian Ustadz Zaenal Abidin akan diadakan di Masjid Amar Ma'ruf, Bekasi Timur depan gedung Depsos atau dekat BTC. Jalur transportasi : Semua kendaraan yang arah ke terminal bekasi terutama kendaraan yang dari bekasi timur. On 1/8/07, Abu Faris Mahdi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu(h). > > Afwan pada ikhwah sekalian, ana mau tanya mengenai kajian Ust.Zaenal > Abidin yang dibekasi (kajian lama : di Masjid Al-Muhajirini). > Kemarinkan dipindah ke Islamic Center Bekasi, Apakah untuk selanjutnya > masih disana atau pindah ke tempat lain, kalau pindah ke tempat lain > kira-kira dimana ya? > > Jazakallahu Khair > > -- > Wassalam > --- > Abu Faris Mahdi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Software Hitung Waris (Faroidh)
Assalamualaikum warahmatullah, Kebetulan ana punya software hitung waris/faroidh untuk antum semuanya. Sebenarnya ini sudah pernah dikirim Desember 2005 oleh ikhwan lainnya. Awalnya ingin ana kirim melalui email, namun ternyata gmail tidak memperbolehkan mengirim karena file executablenya dianggap potensi virus. Untuk antum yang tertarik, silahkan kirim email ke ana (jangan ke milis) Wallahu a'lam Syamsul Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] >>Yang Berhak Menerima Waris<
PEMBAGIAN HARTA WARIS Oleh Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron Bagian Terakhir dari Dua Tulisan 2/2 sumber http://www.almanhaj.or.id BAGAIMANA MENENTUKAN YANG BERHAK MENERIMA HARTA WARIS? Sebelum harta peninggalan si mayit diwaris, hendaknya diperhatikan perkara-perkara dibawah ini. [1]. Al-Muwarrits (orang yang akan mewariskan hartanya) dinyatakan telah mati, bukan pergi yang mungkin kembali, atau hilang yang mungkin dicari. [2]. Al-Waritsun wal Waritsat (ahli waris), masih hidup pada saat kematiannya Al-Muwarrits [3]. At-Tarikah (barang pusakanya) ada, dan sudah disisakan untuk kepentingan si mayit. [4]. Hendaknya mengerti Tasilul Masalah, yaitu angka yang paling kecil sebagai dasar untuk pembagian suku-suku bagian setiap ahli waris dengan hasil angka bulat. Adapun caranya. [a]. Jika ahli waris memiliki bagian ashabah, tidak ada yang lain, maka tasilul masalahnya menurut jumlah yang ada ; yaitu laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita. Misalnya : Mayit meninggalkan 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Maka angka tasilul masalahnya 3, anak laki-laki = 2 dan anak perempuan =1. Misal lain : Mayit meninggalkan 5 anak laki-laki, maka angka aslul masalahnya 5, maka setiap anak laki-laki = 1 [b]. Jika ahli waris ashabul furudh hanya seorang, yang lain ashabah, maka tasilul masalahnya angka yang ada. Misalnya : Mayit meninggalkan isteri dan anak laki-laki. Maka angka tasilul masalahnya 8, karena isteri mendapatkan 1/8, yang lebihnya untuk anak laki-laki; isteri = 1 dan anak laki-laki = 7 [c]. Jika ahli waris yang mendapatkan ashabul furudh lebih dari satu, atau ditambah ashabah, maka dilihat angka pecahan setiap ahli waris, yaitu : ½, ¼, 1/6, 1/8, 1/3. 2/3 [c.1] Jika sama angka pecahannya seperti 1/3, 1/3, maka tasilul masalahnya diambil salah satu, yaitu angka 3 [c.2]. Jika pecahan satu sama lain saling memasuki, maka tasilul masalahnya angka yang besar, seperti ½, 1/6, tasilul masalahnya 6, 1/6 dari 6 = 1, sedangkan ½ dari 6 = 3 [c.3]. Jika pecahan satu sama lain bersepakat, maka tasilul masalahnya salah satu angkanya dikalikan dengan angka yang paling kecil yang bisa dibagi dengan yang lain. Misalnya ; 1/6, 1/8, maka tasilul masalahnya 24 [c.4]. Jika pecahan satu sama lain kontradiksi, maka tasilul masalahnya sebagian angkanya dikalikan dengan angka lainnya, sekiranya bisa dibagi dengan angka yang lain. Misalnya : angak 2/3, ¼, maka tasilul masalahnya 4 x 3 = 12 [d]. Bila sulit memahami bagian [c1-c4], maka bisa memilih salah satu dari angka 2, 3, 4, 6, 8, 12, 24 untuk dijadikan angka pedoman yang bisa dibagi dengan pecahan suku-suku bagian ahli waris dengan hasil yang bulat. Misalnya : si A mendapatkan 2/3, si B mendapatkan ¼, maka angka pokok yang bisa dibagi keduanya bukan 8, tetapi 12 dan setersunya. Dalam membagi harta waris setelah diketahui tasilul masalah dan bagian setiap ahli warisnya, ada tiga cara yang bisa ditempuh. [1]. Dengan cara menyebutkan pembagian masing-masing ahli waris sesuai dengan tasilul masalahnya, lalu diberikan bagiannya. Misalnya si mati meninggalkan harta Rp. 120.000 dan meninggalkan ahli waris : isteri, ibu dan paman. Maka tasilul masalahnya 12, karena isteri mendapatkan 1/4, dan ibu mendapatkan 1/3. - Isteri mendapatkan /4 dari 12 = 3, sehingga ¼ dari 120.000 = 30.000 - Ibu 1/3 dari 12 = 4, maka 1/3 dari 120.000 = 40.000 - Paman ashabah mendapatkan sisa yaitu 5, maka 120.000 30.000 40.000 = 50.000 [2]. Atau dengan mengalikan bagian setiap ahli waris dengan jumlah harta waris, kemudian dibagi hasilnya dengan tasilul masalah, maka akan keluar bagiannya. Contoh seperti di atas, prakterknya. - Isteri bagiannya 3 x 120.000 = 360.000 : 12 = 30.000 - Ibu bagiannya 4 x 120.000= 480.000 : 12 = 40.000 - Paman bagiannya 5 x 120.000 = 600.000 : 12 = 50.000 [3]. Atau membagi jumlah harta waris dengan tasilul masalah, lalu hasilnya dikalikan dengan bagian ahli waris, maka akan keluar hasilnya. Contoh seperti di atas, prkateknya. -Isteri bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 3 (1/4 dari 12) = 30.000 -Ibu bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 4 (1/3 dari 12) = 40.000 -Paman bagiannya 120.000 : 12 = 10.000 x 5 (sisa) = 50.000 CARA MENYELESAIKAN PERBEDAAN ANTARA SUKU BAGIAN DENGAN TASILUL MASALAH [1]. Jika bagian tertentu telah dibagikan kepada yang berhak dan tidak ada ashabah, ternyata harta waris masih tersisa, maka sisa tersebut dikembalikan kepda ahli waris selain suami dan isteri. Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan seorang anak perempuan, maka aslul masalah 4, yaitu suami mendapat ¼ = 1, dan anak perempuan mendapatkan ½ = 2. Adapun yang tersisa 1 diberikan kepada anak perempuan [2]. Jika suku bagian ahli waris (siham) melebihi tasilul masalah, hendaknya ditambah (aul). Misalnya : Si mati meninggalkan suami dan 2 saudari selain ibu. Suami mendapatkan ½ dan saduari 2/3, tasilul masalahnya 6, yang sudah tentu kurang, karena suami mendapatkan 3, dan saudari mendapatkan 4, maka tasil
Re: [assunnah] Tanya: Siapakah yg dimaksud sufaha?
On 1/10/07, e.syuhada <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > السلام عليكم ورحمة الله وبركاته > Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh > وعليكم اسلام ورحمة الله وبركاته > Siapakah yang dimaksud dengan sufaha dalam firman Allah: > "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya > (sufaha) harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah > sebagai > pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan > ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik." (an-Nisa' 5) > Dalam ringkasan Ibnu Katsir disebutkan bahwa pelarangan tersebut dapat karena mudanya seseorang. Dapat juga karena kegilaan, perilaku yang menyimpang dan memiliki kelemahan akal atau kelemahan agama. Juga disebutkan Ad-Dhahhak meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata bahwa ayat itu dimaksudkan untuk anak-anak dan perempuan. Hal serupa diriwayatkan dari Ibnu Mas`ud, Al-Hakam bin `Utaybah, Al-Hasan dan Ad-Dhahhak: "Perempuan dan anak-anak". Sa`id bin Jubayr berkata yang dimaksud adalah anak-anak yatim. Mujahid, `Ikrimah dan Qatadah berkata, "Mereka adalah perempuan.'' Allahu Ta'ala a'lam. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: teks dan takhrij hadits
Assalaamu 'alaykum, Mohon info teks lengkap dan takhrij hadits yang artinya seperti berikut: ""Bila engkau punya sebutir biji, tanamlah, pun andaikata engkau tahu besok hari kiamat." Jazakumullahu khayran. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya : shalat jum'at minimal 40 orang?
Wa'alaikumsalam warahmatullaHi wabarakatuH Pak Yoppy Pendapat yang rajih, insya Allah, adalah jama'ah shalat Jum'at satu orang pun diperbolehkan demikian pendapat Imam Ibnu Hazm, asy Syaukani, Shidiq Hasan Khan dan Syaikh al Albani, karena shalat Jum'at termasuk ke dalam shalat berjama'ah dan jika shalat hanya berdua sekalipun telah dapat disebut sebagai shalat berjama'ah. WallaHu a'lam Semoga artikel berikut ini dapat bermanfaat Jumlah Minimal Jamaah Shalat Jumat Shalat Jumat dilakukan secara berjamaah dan tidak sah bila dilakukan secara sendirian. Namun para ulama berselisih tentang jumlah minimal orang yang menghadiri shalat Jumat. Berikut beberapa pendapat tentang jumlah minimal jamaah Shalat Jumat : Pertama, Tidak diadakan kecuali minimal 40 orang yang diwajibkan shalat Jumat. Ini adalah pendapat madzhab Maliki, Syafii dan yang masyhur dalam madzhab Ahmad. Dalilnya adalah Hadits Kaab bin Malik, Asad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jumat bagi kami di daerah Hazmi dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi yang terkenal dengan Naqi Al Khadhamat. Saya bertanya kepadanya, Waktu itu berapa jumlah kalian ?, dia menjawab, Empat puluh (HR. Abu Dawud no.1069, Ibnu Majah no. 1082 dan lainnya, hadits ini dihasankan oleh Abu Ishaq Al Huwaini dalam Ghauts Al Makdud bi Takhrij Muntaqa Ibni Al Jarud) Kedua, Harus ada 12 orang dari yang diwajibkan Jumat, mereka berdalil dengan hadits Jabir, Rasulullah berdiri berkhutbah pada hari Jumat, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa kecuali dua belas orang (HR. Muslim no. 863) Ketiga Disyaratkan paling sedikit tiga orang; seorang Khatib dan 2 orang pendengarnya. Demikian riwayat dari Imam Ahmad, Al Hasan Al Bashri, Abu Yusuf dan salah satu pendapat Sufyan Ats Tsauri. Adapun dalilnya adalah hadits Abu Ad Darda sebagai berikut, Tidak ada dari 3 orang di satu perkampungan atau pedalaman, (lalu) tidak ditegakkan padanya shalat, kecuali setan akan menguasai mereka (HR. Abu Dawud no. 537 dan An Nasai 2/106, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban) Keempat Sah diadakan oleh 2 orang atau lebih. Mereka menyatakan, telah dimaklumi bahwa shalat Jamaah selain Jumat sah dilakukan dua orang saja secara ijma dan shalat Jumat sama dengan shalat Jamaah lainnya. Barangsiapa yang mengeluarkan dari shalat jamaah lainnya harus mendatangkan dalil dan tidak ada dalil yang tegas dalam masalah ini. Pendapat ini dirajihkan oleh Imam Ibnu Hazm (Al Muhalla 5/45), Asy Syaukani (Nailul Authar), Shidiq Hasan Khan dan Al Albani (Al Ajwiba An Anfiah hal. 44). Demikian inilah pendapat yang rajih insya Allah. Diringkas dari tulisan Ustadz Abu Asma Khalid bin Syamhudi pada Majalah As Sunnah Edisi 02/VIII/1425H/2004M, Penerbit : Yayasan Lajnah Istiqamah Surakarta. yoppy sukmandar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: assalamualaikum, ana mau tanya benarkah shalat jum'at itu paling sedikit 40 orang? wasalam __ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48) Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk surga'" (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari] - Cheap Talk? Check out Yahoo! Messenger's low PC-to-Phone call rates.