Re: [assunnah] Tanya: Bidadari dan ??
Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh Antum bisa dengarkan kajiannya tentang surga yang dibahas oleh Ust Abu Haidar di http://assunnah.mine.nu - Original Message From: Amir <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, 16 January, 2007 10:00:44 AM Assalamu'alaikum . Bagi laki-laki yang masuk surga akan disediakan Bidadari-Bidadari. Saudara perempuan saya ada bertanya: 1.Bagaimana dengan perempuan/wanita yang masuk surga, apakah mereka disediakan yang serupa? 2.Atau apakah para perempuan itu akan tetap menjadi istri-istri suaminya seperti pada waktu di dunia. Mohon pencerahannya serta dalil-dalil yang menerangkan tentang itu... Terimakasih. Amir Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya: Bidadari dan ??<
From: Amir <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Tuesday, 16 January, 2007 10:00:44 AM Assalamu'alaikum . Bagi laki-laki yang masuk surga akan disediakan Bidadari-Bidadari. Saudara perempuan saya ada bertanya: 1.Bagaimana dengan perempuan/wanita yang masuk surga, apakah mereka disediakan yang serupa? 2.Atau apakah para perempuan itu akan tetap menjadi istri-istri suaminya seperti pada waktu di dunia. Mohon pencerahannya serta dalil-dalil yang menerangkan tentang itu... Terimakasih. Amir KAUM LAKI-LAKI MEMPEROLEH BIDADARI DI JANNAH, LALU WANITANYA ? Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin sumber http://www.almanhaj.or.id Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Disebutkan bahwa kaum laki-laki akan memperoleh bidadari di jannah, lalu bagi kaum wanitanya ? Jawaban. Allah Tabaraka Wa Taala berfirman mengenai nikmat yang diperoleh bagi ahli jannah. Artinya : Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [Fushilat : 31-32] Artinya : Di dalam jannah itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal didalamnya [Az-Zukhruf : 71] Sudah maklum juga bahwa zuwaj merupakan termasuk hal yang diinginkan oleh hati dan ini bisa didapatkan oleh ahli surga, baik yang laki-laki mupun wanita. Kaum wanita dipasangkan oleh Allah di dalam jannah dengan suaminya yang dahulu dalam hidupnya di dunia. Allah Taala berfirman. Artinya : Ya Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang shalih di antara bapak-bapak mereka, dan istri-istri mereka, Engkau-lah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana [Ghafir : 8] http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=521&bagian=0 JIKA WANITA PERNAH MEMILIKI DUA SUAMI Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita pernah memiliki dua orang suami di dunia, siapa di antara keduanya yang menjadi suaminya di akhirat ? Allah menyebutkan istri-istri bagi kaum laki-laki, namun tidak pernah menyebutkan adanya suami- suami bagi kaum wanita. Kenapa ? Jawaban. Jawabannya dapat diambil dari keumuman firman Allah Taala. Artinya : Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [Fushilat : 31-32] Artinya : Di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya [Az-Zukhruf : 71] Seorang wanita, jika ia termasuk ahli jannah dan belum pernah menikah atau suaminya menjadi ahli naar, maka ketika ia telah masuk surga disanapun terdapat kaum laki-laki yang belum pernah menikah di dunia. Mereka akan mendapatkan pasangan dengan bidadari dan juga pasangan dengan wanita gadis dari dunia jika mereka mau. Demikian juga dengan wanita yang belum pernah memiliki suami atau punya suami di dunia namun tidak ikut masuk jannah bersamanya, maka jika ia ingin berpasangan, ia akan memperoleh apa yang ia inginkan sesuai dengan keumuman ayat diatas. Saya belum pernah mendapatkan nash yang secara khusus mempersoalkan masalah ini. Hanya Allah saja yang tahu. http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=550&bagian=0 [Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan] Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Persoalan Sekitar Nifas
Assalamu'alaikum wr wb. Sebenarnya menurut para ulama, batas maksimal masa nifas bukan 40 hari, melainkan 60 hari. Angka 40 hari bukan batas maksimal melainkan kebiasaan para wanita bila mendapat nifas. Oleh sebab itu, bila seseorang masih mendapatkan darah mengalir keluar akibat kelahiran bayi di hari ke-40 dan seterusnya, memang masih merupakan darah nifas. Demikian seterusnya hingga hari yang ke-60 dari hari kelahiran. Nanti begitu masuk hari ke-61, barulah darah itu dikatakan bukan lagi darah nifas. Tetapi kemungkinan besar adalah darah istihadah, yaitu darah penyakit. Demikkian yang saya tau ..Kurang lebihnya mohon maaf .. wassalamu'aikum wr wb etty_sumiyati <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Bagaimana jika wanita setelah melahirkan mengalami nifas yang melebihi batas waktu (40 hari). Apakah darah yang keluar termasuk darah nifas dan bagaimana sebaiknya apakah wanita tersebut harus bersuci dan menjalankan ibadah sebagaimana mestinya atau menunggu hingga beberapa waktu lagi (mis 60 hari) hingga darah berhenti keluar..atau bagaimana seharusnya...syukron.. - No need to miss a message. Get email on-the-go with Yahoo! Mail for Mobile. Get started. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Najis kencing bayi
asslamu'alaikum saya mempunyai bayi laki-laki berumur 20 bulan, sudah tidak menyusu (disapih) sejak umur 6 bulan, anak saya ini belum mengerti bilang kalau mau kencing dan masih sering kencing sembarangan, di tempat tidur (spring bed), di sofa, atau di karpet. saya sangat kerepotan kalau setiap hari harus mencuci karpet/sofa/springbed yang terkena kencing tersebut, selama ini hanya disiram/dipercikkan air sedikit lalu dilap dengan kain. 1. Apakah cara yang saya lakukan sudah cukup untuk mensucikan bekas kencing tersebut? 2. Apakah ada batas umur bayi laki2 yang kencingnya cukup dipercikkan air? Sekarang dengan penyimpanan 1GB http://id.mail.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah]>> Persoalan Sekitar Nifas<
Asalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Alhamdulillah ana mempunyai artikel mengenai masalah yang antum tanyakan (Masalah nifas yang lebih dari 40 hari) Wa'alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh Nifas Dan Hukum-Hukumnya Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin Sumber: http://www.almanhaj.or.id Makna Nifas Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3 hari) yang disertai dengan rasa sakit. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at, halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40,60 atau 70 hari dan berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari, karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak hadits." Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, padahal menurut kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena selama itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika berhenti setelah masa (40 hari) itu, maka hendaklah hal tersebut dijadikan sebagai patokan kebiasaannya untuk dia pergunakan pada masa mendatang. Namun jika darahnya terus menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam hal ini,hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum wanita mustahadhah yang telah dijelaskan pada pasal sebelumnya. Adapun jika si wanita telah suci dengan berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi, shalat, berpuasa dan boleh digauli oleh suaminya.Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari satu hari maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalam kitab Al-Mughni. Nifas tidak dapat ditetapkan, kecualijika si wanita melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas, tetapi dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hukum wanita mustahadhah. Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80 hari dihitung dari mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari. Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna': "Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak teryata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu kembali mengerjakan kewajiban" Hukum-Hukum Nifas Hukum-hukum nifas pada prinsipnya sama dengan hukum-hukum haid, kecuali dalam beberapa hal berikut ini: [a]. Iddah. dihitung dengan terjadinya talak, bukan dengan nifas. Sebab, jika talak jatuh sebelum isteri melahirkan iddahnya akan habis karena melahirkan bukan karena nifas. Sedangkan jika talak jatuh setelah melahirkan, maka ia menunggu sampai haid lagi, sebagaimana telah dijelaskan. [b]. Masa ila'. Masa haid termasuk hitungan masa ila', sedangkan masa nifas tidak. Ila' yaitu jika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli isterinya selama-lamanya, atau selama lebih dari empat bulan. Apabila dia bersumpah demikian dan si isteri menuntut suami menggaulinya, maka suami diberi masa empat bulan dari saat bersumpah. Setelah sempurna masa tersebut, suami diharuskan menggauli isterinya, atau menceraikan atas permintaan isteri. Dalam masa ila' selama empat bulan bila si wanita mengalami nifas, tidak dihitung terhadap sang suami, dan ditambahkan atas empat bulan tadi selama masa nifas. Berbeda halnya dengan haid, masa haid tetap dihitung terhadap sang suami. [c]. Baligh. Masa baligh terjadi denganhaid, bukan dengan nifas. Karena seorang wanita tidakmungkinbisa hami sebelum haid, maka masabaligh seorang wanita terjadi dengan datangnya haid yang mendahului kehamilan. [d]. Darah haid jika berhenti lain kembali keluar tetapi masih dalam waktu biasanya, maka darah itu diyakini darah haid. Misalnya, seorang wanita yang biasanya haid delapan hari, tetapi setelah empat hari haidnya berhenti selama dua hari, kemudian datang lagi pada hari ketujuh dan kedelapan; maka tak
Re: [assunnah] Re: Mengubur ari-ari (tembuni)
Fatwa Syaikh Ibn 'Utsaimin rahimahullah di bawah mungkin terkait dengan permasalahan ini. Allahu Ta'ala a'lam. Wassalaamu 'alaykum, -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) -- Forwarded message -- From: rasheed gant Date: Jan 15, 2007 7:57 PM Subject: [SalafiEducation] Ruling on Burying Hair That Has Been Cut Ibn 'Uthaymeen (rahimahullaah) discusses the ruling on burying hair that has been cut Question: What is the ruling regarding burying hair that falls out and hair that has been cut? Answer: Some of the scholars consider it recommended for the person to bury whatever he removes of his hair or his nails or his teeth, and they mention a narration concerning that from Ibn 'Umar (i.e. an athar or statement of Ibn 'Umar himself) (radhiyallaahu 'anhumaa). And there is no doubt that the practice of the companion of the Prophet is better than the practice of anyone other than him. This is the view that has been taken by our Jurists (Fiqh scholars), may Allaah have mercy upon them. They said, "Verily it is desired that the person bury whatever he removes of hair, nails, teeth and similar things." Ash-Shaikh Muhammad bin Saalih Al-'Uthaymeen Source: Al-Fataawaa Ash-Shar'iyyah fil-Masaa'il il-'Asriyyah min Fataawaa 'Ulamaa' il-Balad il-Haraam, pg.636 Translated by Aqeel Walker Abu Imad Rasheed ibn Gant Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Lagi, tentang Mengubur ari-ari (tembuni)
assalamu'alaikum wa iyakum Bapak Junindar, maaf Bapak, tadi pagi saya nulisnya agak tergesa-gesa karena harus segera mengantar anak saya sekolah. Kebetulan saya dulu pernah mengalami hal seperti ini sebelum saya belajar lebih mendalam tentang perkara agama, dan hal ini terjadi pada kedua anak saya (semoga Allah mengampuni kesalahan saya). Kebetulan dulu yang menanam ari-ari adalah bapak mertua saya almarhum (semoga Allah juga mengampuni kekhilafan beliau), waktu itu setelah ari2 tsb dicuci dengan air bunga kemudian dibungkus dengan kain putih (layaknya jenazah kata beliau), kemudian dimasukkan dalam sebuah wadah layaknya 'kendi' (dalam bhs Jawa) bersama-sama dengan item-item lainnya (kalau saya tidak lupa, ada jarum, kertas bertulisan arab dll). Kemudian didoakan dan ditanam dalam tanah, dan di atasnya, dinyalakan api pakai 'senthir' (maaf yang ini saya juga tidak tahu bhs Indonesianya) selama 7 hari 7 malam. Demikian yang saya alami Pak... Kemudian setelah saya lebih mendalami lagi tentang Tauhid dan Sunnah Rasululloh solollhu'alaihi wasallam, dari situ mulai paham tentang perkara-perkara yang pernah saya lakukan tersebut tidak ada tuntunannya. Tentang bagaimana treatment dengan ari2 tersebut... mungkin ada pengalaman dari ikhwani fillah lainnya, bisa memberikan jawabannya... Maaf Bapak, bila ada salah-salah kata dari saya Assalamu'alaikum "Junindar, : Mr." <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh Terima kasih kepada Akhi Satya yang sudah memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan ana. Ana ada sedikit pertanyaan dari jawabana antum... Jadi maksud dari akhi bahwa mengubur ari-ari termasuk perkara bi'dah ??? karena tidak tuntunan Dari Rasulullah, para sahabat dan generasi terbaik sesudahnya..Apakah mengubur ari-ari termasuk di dalam hal ibadah ??? Apa yang harus kita lakukan selain dengan mengubur ari-ari tersebut, apakah di buang ke tempat sampah ..?? Hal itu tentu akan menimbulkan bau yang tidak sedap, dan itu akan sangat mengganggu orang lain (Tetangga).. Mungkin Akhi satya atau ikhwan / akhwan yang mengetahui tentang hal ini dapat membantu Asalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. From: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 16, 2007 6:52 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Balasan: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni) Assalamu'alaikum Ada dua syarat amalan ibadah itu agar dapat diterima: 1. Ikhlas karena Allah, 2. Sesuai dengan syariat, dalil, tuntunan atau sering disebut dengan ittiba' Nabi solollohu'alaihi wasallam. Dalam perkara tembuni/mengubur ari-ari, apabila dilakukan dengan tujuan untuk mencari kesalamatan/doa kepada si bayi yang baru saja lahir, maka bisa muncul dua kemungkinan: 1. apabila dia meminta/memohon kesalamatan bukan kepada Allah akan tetapi kepada makhluk seperti roh leluhur/bahurekso/jin penunggu maka hal ini dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan syirk, semoga kita semua terlindung dari perbuatan ini. 2. apabila kita lakukan untuk memohon kepada Allah agar bayi diberi keselamatan, hal ini bisa disebut dengan ibadah. Dalam perkara ibadah ada suatu kaidah dalam islam: "Untuk perkara muamalah (halal/haram) maka carilah larangannya, dan dalam perkara ibadah carilah tuntunannya (contohnya...dari Rasululloh solollohu'alaihi wasallam)". Maka dalam perkara mengubur ari-ari, belum pernah Rasululloh solollohu'alaihi wasallam mencontohkan perkara ini, dan belum pernah saya jumpai riwayat baik dari para shahabat maupun generasi terbaik selanjutnya yang melakukan perkara ini. Apabila kita tetap memaksa melakukannya dengan alasan "...yang penting kan niatnya karena Allah", maka hal ini menjerumuskan kita dalam perkara bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat. Dalam sebuah hadis dari A'isyah (semoga Allah meridloinya), "Barangsiapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya (tuntunannya) pada kami, maka amalan tersebut tertolak." Wallohu a'lam Assalamu'alaikum - Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam. http://id.mail.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: Balasan: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)
Ya akhi, cukup dikubur saja supaya tidak menimbulkan bau yg tidak sedap. On Tue, 2007-01-16 at 09:17 +0800, Junindar, : Mr. wrote: > Wa'alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh > > Terima kasih kepada Akhi Satya yang sudah memberikan tanggapan/jawaban > atas pertanyaan ana. > > Ana ada sedikit pertanyaan dari jawabana antum... > > Jadi maksud dari akhi bahwa mengubur ari-ari termasuk perkara > bi'dah ??? > karena tidak tuntunan Dari Rasulullah, para sahabat dan generasi > terbaik sesudahnya..Apakah mengubur ari-ari termasuk di dalam hal > ibadah > ??? Apa yang harus kita lakukan selain dengan mengubur ari-ari > tersebut, > apakah di buang ke tempat sampah ..?? Hal itu tentu akan menimbulkan > bau > yang tidak sedap, dan itu akan sangat mengganggu orang lain > (Tetangga).. > > Mungkin Akhi satya atau ikhwan / akhwan yang mengetahui tentang hal > ini > dapat membantu > > Asalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. > > > > From: assunnah@yahoogroups.com > Sent: Tuesday, January 16, 2007 6:52 AM > To: assunnah@yahoogroups.com > Subject: Balasan: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni) > > Assalamu'alaikum > > Ada dua syarat amalan ibadah itu agar dapat diterima: > 1. Ikhlas karena Allah, > 2. Sesuai dengan syariat, dalil, tuntunan atau sering disebut dengan > ittiba' Nabi solollohu'alaihi wasallam. > Dalam perkara tembuni/mengubur ari-ari, apabila dilakukan dengan > tujuan > untuk mencari kesalamatan/doa kepada si bayi yang baru saja lahir, > maka > bisa muncul dua kemungkinan: > 1. apabila dia meminta/memohon kesalamatan bukan kepada Allah akan > tetapi kepada makhluk seperti roh leluhur/bahurekso/jin penunggu maka > hal ini dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan syirk, semoga kita > semua terlindung dari perbuatan ini. > 2. apabila kita lakukan untuk memohon kepada Allah agar bayi diberi > keselamatan, hal ini bisa disebut dengan ibadah. Dalam perkara ibadah > ada suatu kaidah dalam islam: > "Untuk perkara muamalah (halal/haram) maka carilah larangannya, dan > dalam perkara ibadah carilah tuntunannya (contohnya...dari Rasululloh > solollohu'alaihi wasallam)". Maka dalam perkara mengubur ari-ari, > belum > pernah Rasululloh solollohu'alaihi wasallam mencontohkan perkara ini, > dan belum pernah saya jumpai riwayat baik dari para shahabat maupun > generasi terbaik selanjutnya yang melakukan perkara ini. Apabila kita > tetap memaksa melakukannya dengan alasan "...yang penting kan niatnya > karena Allah", maka hal ini menjerumuskan kita dalam perkara bid'ah, > dan > setiap bid'ah adalah sesat. > Dalam sebuah hadis dari A'isyah (semoga Allah meridloinya), > "Barangsiapa > melakukan amalan yang tidak ada perintahnya (tuntunannya) pada kami, > maka amalan tersebut tertolak." > Wallohu a'lam > > Assalamu'alaikum Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Minta Informasi Kajian Ust.Zaenal
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Mulai kapan ? Apakah mulai tanggal 21-1-07 nanti ? Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Melda On 1/11/07, Hendra Hendra <> wrote: > > Wa'alaikummussalam Warohmatullah Wabarokatuh > > Insya Allah, kajian Ustadz Zaenal Abidin akan diadakan > di Masjid Amar Ma'ruf, Bekasi Timur depan gedung Depsos atau dekat BTC. > Jalur transportasi : Semua kendaraan yang arah ke terminal bekasi > terutama kendaraan yang dari bekasi timur. > > > On 1/8/07, Abu Faris Mahdi <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > > > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu(h). > > > > Afwan pada ikhwah sekalian, ana mau tanya mengenai kajian Ust.Zaenal > > Abidin yang dibekasi (kajian lama : di Masjid Al-Muhajirini). > > Kemarinkan dipindah ke Islamic Center Bekasi, Apakah untuk selanjutnya > > masih disana atau pindah ke tempat lain, kalau pindah ke tempat lain > > kira-kira dimana ya? > > > > Jazakallahu Khair > > > > -- > > Wassalam > > --- > > Abu Faris Mahdi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Streaming radio Rodja FM
Ana sudah banyak mendengar bahwa siaran radio Rodja banyak diminati dan menjadi kebutuhan bagi umat dalam mengenal dienul Islam/Al Haq. Ana sebagai muslim yang berdomisili di jakarta barat merasa iri dengan saudara2 yang dapat terus mengikuti siaran radio Rodja di wilayah Cileungsi. Adanya pemikiran untuk mengembangkan jangkauan siaran memang harus didukung dengan dana yang cukup besar. Kita tidak boleh berhenti berusaha hanya karena tidak punya pandangan sumber dana akan diperoleh dari mana. Mungkin perlu agak serius untuk berhitung sebenarnya berapa biaya yang diperlukan untuk mengembangkan sistem penyiaran yang efektif (efisien+ekonomis) sehingga radio rodja dapat melayani kaum muslimin dengan jangkauan yang lebih luas meliputi jakarta (tidak hanya disekitar cileungsi saja). Diharapkan dengan ini akan ada muhsinin yang berminat untuk membuka ladang amal di bidang siaran/dakwah ini. Insyaalloh. Ummu Shadri - Original Message From: Abu Faiz <[EMAIL PROTECTED]> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Friday, July 28, 2006 12:04:03 AM Subject: Re: [assunnah] Streaming radio Rodja FM telkom mempunyai fasilitas ADSL, kalau untuk company dengan provider astinet perbulannya Rp. 2 jt. kalau nggak salah bandwidth uploadnya 64 (sharing) trus downloadnya 128. saya nggak tahu kalau untuk streaming cukup nggak dengan bandwidht tersebut. harusnya sih kalau untuk voip satu user cukup. -Abu Faiz- - Original Message - From: "Hafi G" <[EMAIL PROTECTED] co.uk> To: <[EMAIL PROTECTED] s.com> Sent: Friday, July 28, 2006 9:36 AM Subject: Re: [assunnah] Streaming radio Rodja FM > Abu 'Abdul 'Aziz <[EMAIL PROTECTED] astra.co. id> wrote: > Wa'alaykum salam warahmatullaahi wabarakaatuhu, > (mohon diforward ke Assunnah yahoogroups, karena e-mail ana bouncing) > > Sedang diupayakan untuk bisa menjadikan radio Radja Live (bisa 24 Jam juga oke) di Internet... > Hanya saja ada keterbatasan dari sisi dana, karena Radio Radja masih radio komunitas dan bantuan dari Muhsinin belum mampu untuk menghandle biaya-biaya rutin spt : > 1. Listrik (terbesar) > 2. Telepon (untuk internet pasti akan membutuhkan banyak biaya) > 3. dll > > Ahsan jika Ikhwan ada yg bersedia memberikan bantuan dana rutin setiap bulan, maka ini akan sangat membantu mempercepat penyebarluasan Ilmu Al-Islam yang haq di muka bumi (internet bisa menjangkau seluruh dunia). > > Perkiraan kebutuhan dana untuk internet (baru asumsi): > 1. Langganan Internet tidak terbatas (per bulan bisa mencapai angka jutaan rupiah) dgn asumsi 24 Jam non stop > 2. Listrik (karena live terus, penggunaan Listrik meningkat) > > Kalau sekiranya Akhuna bisa memberikan bantuan teknis dan saran untuk memperkecil biaya langganan internet, listrik dll, persilahkan untuk memberikan masukan dan diskusi, ana akan tindaklanjuti, InsyaAllah. > > Oh ya, ana pernah dapat informasi/trik Internet perjam Rp 148 rupiah (ana lupa persisnya) dengan membeli E-book yg menawarkan tatacara menghemat pengeluaran untuk akses internet. Adakah yg sudah mencoba trik tsb?mohon juga untuk berbagi... > > Radio Sunnah "Radja FM 107,9" > > Abu 'Abdul 'Aziz > > > - Original Message - > From: Hafi > To: [EMAIL PROTECTED] s.com > Sent: Thursday, July 27, 2006 5:30 PM > Subject: [assunnah] Streaming radio Rodja FM > > Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh > > Ikhwan fillah, adakah yang tahu informasi tentang radio Rodja FM, apakah > dapat di-streaming lewat internet ? > Atas informasinya, ana ucapkan jazzakumullohu khoiron katsiron > > Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh > Hafi __ Never miss an email again! Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives. http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] sholat
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh Mohon penjelasan perihal : 1. Ada yang bilang bahwa sholat dhuha lebih utama di lakukan dalam masjid. 2. Posisi sholat imam yang lebih tinggi tempatnya dibandingkan makmum adalah dilarang (bid'ah) Mohon ada penjelasan dengan dalilnya. Jazakumullah khair Anang dc - Expecting? Get great news right away with email Auto-Check. Try the Yahoo! Mail Beta. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] tanya: bolehkah mendapat donor darah orang non islam?
wa'alaikumsalam warahmatullah, Berikut saya copykan dari arsip fatwa-ulama.com Sumber aslinya dari sini: http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=119 wassalamu'alaikum Mirza --- Hukum bagi seorang muslim untuk mendapat darah dari orang kafir Lajnah Daimah Pertanyaan: Apakah hukumnya transfusi darah dari seseorang kepada orang lain, dan apakah hukumnya jika seorang kafir (bukan muslim) menyumbangkan darahnya untuk orang-orang muslim? Jawaban: Darah yang disumbangkan kepada orang-orang muslim adalah boleh hukumnya, baik yang memberikan darah (donatur) adalah seorang muslim atau kafir (baik kafir dari golongan ahli kitab atau dari golongan penyembah patung) selama tidak menimbulkan bahaya/kerugian bagi sipenerima (resipien) dan sipenerima membutuhkan darah tersebut. Rujukan: Lajnah Daimah. Fatawa Islamiyah vol.8, p.230, DARUSSALAM. Diterjemahkan dari: http://www.fatwa-ulama.com/moreulama.php?ID=17 -- On 1/15/07, Aimee <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalamualaykum > saya mau tanya, boleh tidak mendapat donor darah dari orang non islam > mohon infokan hukumnya , dsb... > > terima kasih > > Anggi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] assalamu'laikum
assalamu'alaikum afwan saya minta alamat pengajian yg di bandung ya dan serta arti2 pengertian manhaj dan apakah ikut pengajian itu mesti pakai gamis? kalau rok gak apa-apa kan? afwan soalnya alamat yg kemaren di kirim yg terhapus makasih __ Now that's room service! Choose from over 150,000 hotels in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit. http://farechase.yahoo.com/promo-generic-14795097 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya pesantren
assalamu'alaikum saya mau nanya ada gak pesantren untuk manhaj ini? n saya minta yg bisa di hubungi dong untuk ikut pengajian yg di bandung? sampai sekarang saya belum ketemu2 syukron _ It's here! Your new message! Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar. http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya Hukum gigi palsu dan tambal gigi berlubang
wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Mungkin sedikit berhubungan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Daimah yang bisa dilihat disini: http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=349 Secara ringkas dikatakan bahwa hukum penggunaan gigi palsu yang terbuat dari emas adalah haram kecuali dalam keadaan darurat (absolutely necessary) dimana tidak ada pengganti selain dari gigi palsu emas tersebut. wallahu a'lam wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh, Mirza On 1/15/07, Priyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamualiakun warahmatulah wabarokatuh, > Ada beberapa pertanyaan dari ikhwan yang yang sampai sekarang ana masih > cari rujukannya, mungkin ikhwan fillah ada yang bisa bantu : > 1. Bagaimana hukumnya memakai gigi palsu (permanent/semi permanent). > 2. Gigi berlubang kemudian ditambal (permanent/semi permanent). > Bagaimana wudhu dan sholatnya, syah atau tidak? > Mohon bantuannya, hal ini membuat resah dalam amal > Jazakalloh khairan katsiron. > Wassalamualiakun warahmatulah wabarokatuh, > > Pri. PS Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] OOT: Bikin CHM
wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, chm dapat dibuat dengan menggunakan freeware HelpMaker yang dapat didownload disini: http://www.vizacc.com/ wassalamu'alaikum, Mirza On 1/16/07, Wasis Abdu Al-Muhaimin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh > > Gimana caranya bikin file help yang berekstensi chm, kayak program > Al-Qur'an Digital dan lainnya ? > > Jazakumullah Khair > > Wassalam. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Hukum prakiraan cuaca
Walaikum salam Saudara Adit, hukumnya menurut para Ulama adalah tidak apa, karena hal itu tidak sama dengan ramalannya para dukun atau saat ini lebih dikenal sebagai 'paranormal'. Karena BMG memperkirakan cuaca beberapa hari ke depan berdasar atas perhitungan ilmiah maupun data2 satelit, jadi sangat logis dan bisa dibuktikan secara ilmiah pula. Berbeda dengan para dukun, mereka melihat ke masa depan dengan cara yang menurut istilah mereka 'penerawangan', 'wisik' (bisikan ghaib)... dan mereka bisa melakukan hal itu kapan saja mereka mau. Yang pada hakekatnya mereka memperoleh nya dari jin-jin yang membumbui hal itu dengan seribu macam kebohongan... wallohu a'lam aditya schumacher <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum Bagaimana hukumnya prakiraan cuaca, BMG dan sebagainya? memperkirakan cuaca berdasarkan perhitungan ilmiah? Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] tanya: tentang sholat ketika safar
Assalamualaikum.. saya ingin bertanya, ketika saya bepergian dengan kereta ada jadwal kereta yang berangkat sebelum maghrib dan dalam jadwal sampai sebelum subuh (sekitar jam 3 pagi). makanya saya memilihnya, karena memang mendesak. Tetapi dalam prakteknya ternyata kereta tersebut baru sampai setelah masuk waktu subuh (sekitar jam 5 pagi). Untuk sholat didalam kereta kondisinya tidak dimungkinkan ketika itu. Jadi saya mohon penjelasannya tentang apa yang sebaiknya saya lakukan, karena waktu isya telah selesai? semoga ALLAH mengampuni hamba yang penuh kekurangan ini. terima kasih sebelumnya. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT: Tanya Ponpes
Assalamu'alaykum Warohmatullah. Ana baru saja gabung di Assunnah. Ana tinggal di Kalimantan Selatan. Ana mau minta info dari Ihwan & Akhwat ASSUNNAH tentang PONPES PUTRI yang berada di bawah yayasan UNI EMIRAT ARAB. ana pernah baca Ponpes tsb berada di Gang Muncang, dekat terminal kebon kelapa BANDUNG. Kalau tidak salah nama nya "MA'HAD AL-IMAA 'AROT PUTRI" saudara ana ada yg berminat masuk ke Ponpes tsb, tapi berhubung kami jauh dari pulau jawa, jadi tdk banyak info yg kami dapat tntng PONPES tsb. Termasuk alamat pasti & nmr tlf yg dpt di hubungi. Tolong Info nya ya? ana tunggu di alamat [EMAIL PROTECTED] Jazakumullah khair.. Wassalamu 'alaykum warOhmatullah [Catatan Admin] Sesuai dengan permintaan pada email di atas, bagi yang memiliki informasi atas pertanyaan yang disampaikan, silakan menjawab via JAPRI, tidak dikirimkan ke milis Assunnah. Demikian untuk dapat diperhatikan. Wallahu'alam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)
saya juga pernah dengar / dan baca kalau di singapura ada "BANK" untuk menyimpan ari ari untuk jangka waktu bertahun-tahun, katanya ari ari tsb bisa untuk mengobati bila terjadi penyakit yg berhubungan dengan genetika (thd si pemilik asli ari ari). bagaimana dengan kasus ini? - Original Message - From: Herry To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 16, 2007 2:10 PM Subject: Re: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni) assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Afwan, ana bukan ulama, namun cuma mau sharing saja. Ketika anak ke-2 saya lahir, ari-arinya saya buang ke sungai (kali malang) didepan rumah sakit hermina bekasi, dengan alasan sebagai berikut : 1. Takut jika ari-ari tersebut dikubur akan menyalahi aturan agama 2. Menghindari persamaan dengan adat kejawen 3. Mudah2an ari2 tersebut bermanfaat bagi hewan2 yang hidup di air sungai sebagai makanannya 4. Sampai saat ini saya belum menemukan ulama yang membahas masalah ini secara detail. wAllahu a'lam. Mungkin diantara antum ada yg mempunyai referensi, buku apa yg membahas masalah ari-ari ini? Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Balasan: [assunnah] Tanya kajian di daerah Binjai & Medan
untuk kajian di medan ada di mesjid al-amin serdang tiap malam sabtu ba'da maghrib lalu hari sabtu di mesjid dakwah USU ba'da ashar dan hari minggu di mesjid muslimin di jalan sun yat sen asma - <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamu'alaikum Warahmatullah, mohon informasi dari ikhwah semua tempat kajian salaf di sekitar Binjai dan Medan-SUMUT. ana juga butuh informasi pondok tahfizh khusus akhwat di daerah Malang. mohon bantuan dari ikhwah semua jazaakumullahu Khairan, Asma' - Sekarang dengan penyimpanan 1GB http://id.mail.yahoo.com/ Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Bidadari dan ??
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Bagi laki-laki yang masuk surga akan disediakan Bidadari-Bidadari. Saudara perempuan saya ada bertanya: 1.Bagaimana dengan perempuan/wanita yang masuk surga, apakah mereka disediakan yang serupa? 2.Atau apakah para perempuan itu akan tetap menjadi istri-istri suaminya seperti pada waktu di dunia. Mohon pencerahannya serta dalil-dalil yang menerangkan tentang itu... Terimakasih. Amir ___ Food fight? Enjoy some healthy debate in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A. http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545367 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Hukum prakiraan cuaca
Assalamu'alaikum Bagaimana hukumnya prakiraan cuaca, BMG dan sebagainya? memperkirakan cuaca berdasarkan perhitungan ilmiah? Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Persoalan Sekitar Nifas
Bagaimana jika wanita setelah melahirkan mengalami nifas yang melebihi batas waktu (40 hari). Apakah darah yang keluar termasuk darah nifas dan bagaimana sebaiknya apakah wanita tersebut harus bersuci dan menjalankan ibadah sebagaimana mestinya atau menunggu hingga beberapa waktu lagi (mis 60 hari) hingga darah berhenti keluar..atau bagaimana seharusnya...syukron.. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)
Assalamu'alaykum Untuk masalah ini ana mau ikut sharing. Mengenai mengubur ari2, Ust Abdul Hakim pernah membahasnya di suatu kajian. Insya Allah isinya kurang lebih : tidak apa-apa mengubur ari-ari, namun dengan syarat tidak boleh diniatkan untuk hal2 yang bertentangan dengan syari'at. Misalnya, dengan menyalakan lampu selama 40 hari dengan harapan bahwa kelak jika ia sudah dewasa selalu kangen dengan rumah. Namun jika diniatkan untuk sekedar mengubur supaya tidak menimbulkan bau dan tidak dimakan hewan liar, maka tidak apa-apa. . Wallahu a'lam..semoga bermanfaat Rostiyan N <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh Sedikit menengahi dan menambahkan, Menurut ustadz Zainal Abidin dalam suatu kajiannya beberapa waktu yang lalu, kalau cuma mau ngubur doank tanpa disertai ittiqod2 tertentu, yah nggak apa-apa, kubur ya kubur aja, daripada dibuang di closet atau ditempat sampah,. Biar bagaimanapun ari2 itu kan bagian dari tubuh manusia. Dengan menguburnya (tanpa disertai niat2 ibadah dan keyakinan2 tertentu), itu lebih menunjukkan adab kemanusiaan, itu saja. Lebih bernilai mu'amalah. Jadi tidak dikait-kaitkan dengan ibadah atau nilai2 syar'i. Demikian dari ana, lebih kurangnya mohon maaf. Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh Akh Novy "Junindar, : Mr." <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh Terima kasih kepada Akhi Satya yang sudah memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan ana. Ana ada sedikit pertanyaan dari jawabana antum... Jadi maksud dari akhi bahwa mengubur ari-ari termasuk perkara bi'dah ??? karena tidak tuntunan Dari Rasulullah, para sahabat dan generasi terbaik sesudahnya..Apakah mengubur ari-ari termasuk di dalam hal ibadah ??? Apa yang harus kita lakukan selain dengan mengubur ari-ari tersebut, apakah di buang ke tempat sampah ..?? Hal itu tentu akan menimbulkan bau yang tidak sedap, dan itu akan sangat mengganggu orang lain (Tetangga).. Mungkin Akhi satya atau ikhwan / akhwan yang mengetahui tentang hal ini dapat membantu Asalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Re: Mengubur ari-ari (tembuni)
--- In assunnah@yahoogroups.com, "Herry" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. > > Afwan, ana bukan ulama, namun cuma mau sharing saja. Ketika anak ke-2 saya lahir, ari-arinya saya buang ke sungai (kali malang) didepan rumah sakit hermina bekasi, dengan alasan sebagai berikut : > 1. Takut jika ari-ari tersebut dikubur akan menyalahi aturan agama > 2. Menghindari persamaan dengan adat kejawen > 3. Mudah2an ari2 tersebut bermanfaat bagi hewan2 yang hidup di air sungai sebagai makanannya > 4. Sampai saat ini saya belum menemukan ulama yang membahas masalah ini secara detail. > > wAllahu a'lam. > Mungkin diantara antum ada yg mempunyai referensi, buku apa yg membahas masalah ari-ari ini? > Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabaroatuh Ana sependapat dengan akhi Hery, tapi dalam mengubur ari-ari saya berpendapat boleh-boleh saja, tetapi dengan niat supaya tidak mnimbulkan bau dan hal itu bukan menyerupai adat jawa. Hati-hati dalam beribadah itu sangat dianjurkan. Tetapi dalam hal ini mengubr ari-ari bukanlah suatu ibadah. Kecuali jika dalam mengubur dikasih nisan atau semacam tempat untuk menutupi atau kadang sebuah penerangan pada kuburan ari-ari tersebut. Wallahua'lam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)
assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.. Afwan, ana bukan ulama, namun cuma mau sharing saja. Ketika anak ke-2 saya lahir, ari-arinya saya buang ke sungai (kali malang) didepan rumah sakit hermina bekasi, dengan alasan sebagai berikut : 1. Takut jika ari-ari tersebut dikubur akan menyalahi aturan agama 2. Menghindari persamaan dengan adat kejawen 3. Mudah2an ari2 tersebut bermanfaat bagi hewan2 yang hidup di air sungai sebagai makanannya 4. Sampai saat ini saya belum menemukan ulama yang membahas masalah ini secara detail. wAllahu a'lam. Mungkin diantara antum ada yg mempunyai referensi, buku apa yg membahas masalah ari-ari ini?
RE: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)
Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh Sedikit menengahi dan menambahkan, Menurut ustadz Zainal Abidin dalam suatu kajiannya beberapa waktu yang lalu, kalau cuma mau ngubur doank tanpa disertai ittiqod2 tertentu, yah nggak apa-apa, kubur ya kubur aja, daripada dibuang di closet atau ditempat sampah,. Biar bagaimanapun ari2 itu kan bagian dari tubuh manusia. Dengan menguburnya (tanpa disertai niat2 ibadah dan keyakinan2 tertentu), itu lebih menunjukkan adab kemanusiaan, itu saja. Lebih bernilai mu'amalah. Jadi tidak dikait-kaitkan dengan ibadah atau nilai2 syar'i. Demikian dari ana, lebih kurangnya mohon maaf. Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh Akh Novy "Junindar, : Mr." <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Wa'alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh Terima kasih kepada Akhi Satya yang sudah memberikan tanggapan/jawaban atas pertanyaan ana. Ana ada sedikit pertanyaan dari jawabana antum... Jadi maksud dari akhi bahwa mengubur ari-ari termasuk perkara bi'dah ??? karena tidak tuntunan Dari Rasulullah, para sahabat dan generasi terbaik sesudahnya..Apakah mengubur ari-ari termasuk di dalam hal ibadah ??? Apa yang harus kita lakukan selain dengan mengubur ari-ari tersebut, apakah di buang ke tempat sampah ..?? Hal itu tentu akan menimbulkan bau yang tidak sedap, dan itu akan sangat mengganggu orang lain (Tetangga).. Mungkin Akhi satya atau ikhwan / akhwan yang mengetahui tentang hal ini dapat membantu Asalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. From: assunnah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, January 16, 2007 6:52 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Balasan: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni) Assalamu'alaikum Ada dua syarat amalan ibadah itu agar dapat diterima: 1. Ikhlas karena Allah, 2. Sesuai dengan syariat, dalil, tuntunan atau sering disebut dengan ittiba' Nabi solollohu'alaihi wasallam. Dalam perkara tembuni/mengubur ari-ari, apabila dilakukan dengan tujuan untuk mencari kesalamatan/doa kepada si bayi yang baru saja lahir, maka bisa muncul dua kemungkinan: 1. apabila dia meminta/memohon kesalamatan bukan kepada Allah akan tetapi kepada makhluk seperti roh leluhur/bahurekso/jin penunggu maka hal ini dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan syirk, semoga kita semua terlindung dari perbuatan ini. 2. apabila kita lakukan untuk memohon kepada Allah agar bayi diberi keselamatan, hal ini bisa disebut dengan ibadah. Dalam perkara ibadah ada suatu kaidah dalam islam: "Untuk perkara muamalah (halal/haram) maka carilah larangannya, dan dalam perkara ibadah carilah tuntunannya (contohnya...dari Rasululloh solollohu'alaihi wasallam)". Maka dalam perkara mengubur ari-ari, belum pernah Rasululloh solollohu'alaihi wasallam mencontohkan perkara ini, dan belum pernah saya jumpai riwayat baik dari para shahabat maupun generasi terbaik selanjutnya yang melakukan perkara ini. Apabila kita tetap memaksa melakukannya dengan alasan "...yang penting kan niatnya karena Allah", maka hal ini menjerumuskan kita dalam perkara bid'ah, dan setiap bid'ah adalah sesat. Dalam sebuah hadis dari A'isyah (semoga Allah meridloinya), "Barangsiapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya (tuntunannya) pada kami, maka amalan tersebut tertolak." Wallohu a'lam Assalamu'alaikum - Be a PS3 game guru. Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/