Re: [assunnah] Tanya: Bidadari dan ??

2007-01-16 Terurut Topik hery marsanto
Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh
Antum bisa dengarkan kajiannya tentang surga yang dibahas oleh Ust Abu Haidar 
di http://assunnah.mine.nu

- Original Message 
From: Amir <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, 16 January, 2007 10:00:44 AM
Assalamu'alaikum .
Bagi laki-laki yang masuk surga akan disediakan Bidadari-Bidadari.

Saudara perempuan saya ada bertanya:
1.Bagaimana dengan perempuan/wanita yang masuk surga, apakah mereka disediakan 
yang serupa?
2.Atau apakah para perempuan itu akan tetap menjadi istri-istri suaminya 
seperti pada waktu di dunia.
Mohon pencerahannya serta dalil-dalil yang menerangkan tentang itu...
Terimakasih.

Amir


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]>>Tanya: Bidadari dan ??<

2007-01-16 Terurut Topik Joko Untoro
From: Amir <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, 16 January, 2007 10:00:44 AM
Assalamu'alaikum .
Bagi laki-laki yang masuk surga akan disediakan Bidadari-Bidadari.
Saudara perempuan saya ada bertanya:
1.Bagaimana dengan perempuan/wanita yang masuk surga, apakah mereka 
disediakan yang serupa?
2.Atau apakah para perempuan itu akan tetap menjadi istri-istri 
suaminya seperti pada waktu di dunia.
Mohon pencerahannya serta dalil-dalil yang menerangkan tentang itu...
Terimakasih.
Amir
 
KAUM LAKI-LAKI MEMPEROLEH BIDADARI DI JANNAH, LALU WANITANYA ?

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
sumber http://www.almanhaj.or.id

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Disebutkan bahwa 
kaum laki-laki akan memperoleh bidadari di jannah, lalu bagi kaum wanitanya ?

Jawaban.
Allah Tabaraka Wa Ta’ala berfirman mengenai nikmat yang diperoleh 
bagi ahli jannah.

“Artinya : Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan 
memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan 
(bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” 
[Fushilat : 31-32]

“Artinya : Di dalam jannah itu terdapat segala apa yang diingini 
oleh hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal didalamnya” 
[Az-Zukhruf : 71]

Sudah maklum juga bahwa ‘zuwaj” merupakan termasuk hal yang 
diinginkan oleh hati dan ini bisa didapatkan oleh ahli surga, baik 
yang laki-laki mupun wanita. Kaum wanita dipasangkan oleh Allah di 
dalam jannah dengan suaminya yang dahulu dalam hidupnya di dunia. 

Allah Ta’ala berfirman.

“Artinya : Ya Rabb kami, dan masukkanlah mereka ke dalam surga ‘Adn 
yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang shalih di 
antara bapak-bapak mereka, dan istri-istri mereka, Engkau-lah yang 
Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” [Ghafir : 8]

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=521&bagian=0

JIKA WANITA PERNAH MEMILIKI DUA SUAMI

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita 
pernah memiliki dua orang suami di dunia, siapa di antara keduanya 
yang menjadi suaminya di akhirat ? Allah menyebutkan “istri-istri” 
bagi kaum laki-laki, namun tidak pernah menyebutkan adanya “suami-
suami” bagi kaum wanita. Kenapa ?

Jawaban.
Jawabannya dapat diambil dari keumuman firman Allah Ta’ala.

“Artinya : Di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan 
memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan 
(bagimu) dari (Rabb) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” 
[Fushilat : 31-32]

“Artinya : Di dalam surga itu terdapat segala apa yang diingini oleh 
hati dan sedap (dipandang) mata dan kamu kekal di dalamnya” 
[Az-Zukhruf : 71]

Seorang wanita, jika ia termasuk ahli jannah dan belum pernah 
menikah atau suaminya menjadi ahli naar, maka ketika ia telah masuk 
surga disanapun terdapat kaum laki-laki yang belum pernah menikah di 
dunia. Mereka akan mendapatkan pasangan dengan bidadari dan juga 
pasangan dengan wanita gadis dari dunia jika mereka mau. 

Demikian juga dengan wanita yang belum pernah memiliki suami atau 
punya suami di dunia namun tidak ikut masuk jannah bersamanya, maka 
jika ia ingin berpasangan, ia akan memperoleh apa yang ia inginkan 
sesuai dengan keumuman ayat diatas.

Saya belum pernah mendapatkan nash yang secara khusus mempersoalkan 
masalah ini. Hanya Allah saja yang tahu.

http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=550&bagian=0
[Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh 
Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab 
Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan]


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Persoalan Sekitar Nifas

2007-01-16 Terurut Topik regyna_kls regyna_kls
Assalamu'alaikum wr wb.
   
  Sebenarnya menurut para ulama, batas maksimal masa nifas bukan 40 hari, 
melainkan 60 hari. Angka 40 hari bukan batas maksimal melainkan kebiasaan para 
wanita bila mendapat nifas.
  Oleh sebab itu, bila seseorang masih mendapatkan darah mengalir keluar akibat 
kelahiran bayi di hari ke-40 dan seterusnya, memang masih merupakan darah 
nifas. Demikian seterusnya hingga hari yang ke-60 dari hari kelahiran.
   
  Nanti begitu masuk hari ke-61, barulah darah itu dikatakan bukan lagi darah 
nifas. Tetapi kemungkinan besar adalah darah istihadah, yaitu darah penyakit.
   
  Demikkian yang saya tau ..Kurang lebihnya mohon maaf ..
   
  wassalamu'aikum wr wb
   
  
etty_sumiyati <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Bagaimana jika wanita setelah melahirkan mengalami nifas yang 
melebihi 
batas waktu (40 hari). Apakah darah yang keluar termasuk darah nifas 
dan bagaimana sebaiknya apakah wanita tersebut harus bersuci dan 
menjalankan ibadah sebagaimana mestinya atau menunggu hingga beberapa 
waktu lagi (mis 60 hari) hingga darah berhenti keluar..atau bagaimana 
seharusnya...syukron..
 
-
No need to miss a message. Get email on-the-go 
with Yahoo! Mail for Mobile. Get started.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Najis kencing bayi

2007-01-16 Terurut Topik Ummu Hanum
asslamu'alaikum

saya mempunyai bayi laki-laki berumur 20 bulan, sudah
tidak menyusu (disapih) sejak umur 6 bulan, anak saya
ini belum mengerti bilang kalau mau kencing dan masih
sering kencing sembarangan, di tempat tidur (spring 
bed), di sofa, atau di karpet. saya sangat kerepotan
kalau setiap hari harus mencuci karpet/sofa/springbed
yang terkena kencing tersebut, selama ini hanya
disiram/dipercikkan air sedikit lalu dilap dengan
kain.
1. Apakah cara yang saya lakukan sudah cukup untuk
mensucikan bekas kencing tersebut?
2. Apakah ada batas umur bayi laki2 yang kencingnya
cukup dipercikkan air?






 
Sekarang dengan penyimpanan 1GB 
http://id.mail.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah]>> Persoalan Sekitar Nifas<

2007-01-16 Terurut Topik Junindar, : Mr.
Asalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.


Alhamdulillah ana mempunyai artikel mengenai masalah yang antum tanyakan 
(Masalah nifas yang lebih dari 40 hari)


Wa'alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh
 

Nifas Dan Hukum-Hukumnya

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al 'Utsaimin
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
 

Makna Nifas

Nifas ialah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik
bersamaan dengan kelahiran itu, sesudahnya atau sebelumnya ( 2 atau 3
hari) yang disertai dengan rasa sakit.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Darah yang dilihat seorang
wanita ketika mulai merasa sakit adalah nifas." Beliau tidak memberikan
batasan 2 atau 3 hari. Dan maksudnva yaitu rasa sakit yang kemudian
disertai kelahiran. Jika tidak, maka itu bukan nifas.

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah masa nifas itu ada batas
minimal dan maksimalnya. Menurut Syaikh Taqiyuddin dalam risalahnya
tentang sebutan yang dijadikan kaitan hukum oleh Pembawa syari'at,
halaman 37 Nifas tidak ada batas minimal maupun maksimalnya. Andaikata
ada seorang wanita mendapati darah lebih dari 40,60 atau 70 hari dan
berhenti, maka itu adalah nifas. Namun jika berlanjut terus maka itu
darah kotor, dan bila demikian yang terjadi maka batasnya 40 hari,
karena hal itu merupakan batas umum sebagaimana dinyatakan oleh banyak
hadits."

Atas dasar ini, jika darah nifasnya melebihi 40 hari, padahal menurut
kebiasaannya sudah berhenti setelah masa itu atau tampak tanda-tanda
akan berhenti dalam waktu dekat, hendaklah si wanita menunggu sampai
berhenti. Jika tidak, maka ia mandi ketika sempurna 40 hari karena
selama itulah masa nifas pada umumnya. Kecuali, kalau bertepatan dengan
masa haidnya maka tetap menunggu sampai habis masa haidnya. Jika
berhenti setelah masa (40 hari) itu, maka hendaklah hal tersebut
dijadikan sebagai patokan kebiasaannya untuk dia pergunakan pada masa
mendatang.

Namun jika darahnya terus menerus keluar berarti ia mustahadhah. Dalam
hal ini,hendaklah ia kembali kepada hukum-hukum wanita mustahadhah yang
telah dijelaskan pada pasal sebelumnya. Adapun jika si wanita telah suci
dengan berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum
40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi, shalat, berpuasa dan boleh
digauli oleh suaminya.Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari
satu hari maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalam
kitab Al-Mughni.

Nifas tidak dapat ditetapkan, kecualijika si wanita melahirkan bayi yang
sudah berbentuk manusia. Seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya
belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukanlah darah
nifas, tetapi dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku
baginya adalah hukum wanita mustahadhah.

Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80 hari
dihitung dari mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari. Menurut Al-Majd
Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna': "Manakala
seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa
(minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika
sesudahnya, maka ia tidak shalat dan tidak puasa. Kemudian, apabila
sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera
kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak teryata demikian,
tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu kembali
mengerjakan kewajiban"

Hukum-Hukum Nifas

Hukum-hukum nifas pada prinsipnya sama dengan hukum-hukum haid, kecuali
dalam beberapa hal berikut ini:

[a]. Iddah. dihitung dengan terjadinya talak, bukan dengan nifas. Sebab,
jika talak jatuh sebelum isteri melahirkan iddahnya akan habis karena
melahirkan bukan karena nifas. Sedangkan jika talak jatuh setelah
melahirkan, maka ia menunggu sampai haid lagi, sebagaimana telah
dijelaskan.

[b]. Masa ila'. Masa haid termasuk hitungan masa ila', sedangkan masa
nifas tidak.

Ila' yaitu jika seorang suami bersumpah tidak akan menggauli isterinya
selama-lamanya, atau selama lebih dari empat bulan. Apabila dia
bersumpah demikian dan si isteri menuntut suami menggaulinya, maka suami
diberi masa empat bulan dari saat bersumpah. Setelah sempurna masa
tersebut, suami diharuskan menggauli isterinya, atau menceraikan atas
permintaan isteri. Dalam masa ila' selama empat bulan bila si wanita
mengalami nifas, tidak dihitung terhadap sang suami, dan ditambahkan
atas empat bulan tadi selama masa nifas. Berbeda halnya dengan haid,
masa haid tetap dihitung terhadap sang suami.

[c]. Baligh. Masa baligh terjadi denganhaid, bukan dengan nifas. Karena
seorang wanita tidakmungkinbisa hami sebelum haid, maka masabaligh
seorang wanita terjadi dengan datangnya haid yang mendahului kehamilan.

[d]. Darah haid jika berhenti lain kembali keluar tetapi masih dalam
waktu biasanya, maka darah itu diyakini darah haid. Misalnya, seorang
wanita yang biasanya haid delapan hari, tetapi setelah empat hari
haidnya berhenti selama dua hari, kemudian datang lagi pada hari ketujuh
dan kedelapan; maka tak 

Re: [assunnah] Re: Mengubur ari-ari (tembuni)

2007-01-16 Terurut Topik Ahmad Ridha
Fatwa Syaikh Ibn 'Utsaimin rahimahullah di bawah mungkin terkait dengan
permasalahan ini. Allahu Ta'ala a'lam.

Wassalaamu 'alaykum,
--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


-- Forwarded message --
From: rasheed gant
Date: Jan 15, 2007 7:57 PM
Subject: [SalafiEducation] Ruling on Burying Hair That Has Been Cut

Ibn 'Uthaymeen (rahimahullaah) discusses the ruling on burying hair that
has been cut

Question: What is the ruling regarding burying hair that falls out and
hair that has been cut?

Answer: Some of the scholars consider it recommended for the person to
bury whatever he removes of his hair or his nails or his teeth, and they
mention a narration concerning that from Ibn 'Umar (i.e. an athar or
statement of Ibn 'Umar himself) (radhiyallaahu 'anhumaa). And there is
no doubt that the practice of the companion of the Prophet is better than
the practice of anyone other than him. This is the view that has been taken
by our Jurists (Fiqh scholars), may Allaah have mercy upon them. They said,
"Verily it is desired that the person bury whatever he removes of hair,
nails, teeth and similar things."

Ash-Shaikh Muhammad bin Saalih Al-'Uthaymeen

Source: Al-Fataawaa Ash-Shar'iyyah fil-Masaa'il il-'Asriyyah min Fataawaa
'Ulamaa' il-Balad il-Haraam, pg.636
Translated by Aqeel Walker

Abu Imad Rasheed ibn Gant


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Lagi, tentang Mengubur ari-ari (tembuni)

2007-01-16 Terurut Topik satya wiragraha
assalamu'alaikum

wa iyakum Bapak Junindar, maaf Bapak, tadi pagi saya nulisnya agak tergesa-gesa 
karena harus segera mengantar anak saya sekolah. Kebetulan saya dulu pernah 
mengalami hal seperti ini sebelum saya belajar lebih mendalam tentang perkara 
agama, dan hal ini terjadi pada kedua anak saya (semoga Allah mengampuni 
kesalahan saya).
Kebetulan dulu yang menanam ari-ari adalah bapak mertua saya almarhum (semoga 
Allah juga mengampuni kekhilafan beliau), waktu itu setelah ari2 tsb dicuci 
dengan air bunga kemudian dibungkus dengan kain putih (layaknya jenazah kata 
beliau), kemudian dimasukkan dalam sebuah wadah layaknya 'kendi' (dalam bhs 
Jawa) bersama-sama dengan item-item lainnya (kalau saya tidak lupa, ada jarum, 
kertas bertulisan arab dll). Kemudian didoakan dan ditanam dalam tanah, dan di 
atasnya, dinyalakan api pakai 'senthir' (maaf yang ini saya juga tidak tahu bhs 
Indonesianya) selama 7 hari 7 malam. Demikian yang saya alami Pak...
Kemudian setelah saya lebih mendalami lagi tentang Tauhid dan Sunnah Rasululloh 
solollhu'alaihi wasallam, dari situ mulai paham tentang perkara-perkara yang 
pernah saya lakukan tersebut tidak ada tuntunannya.
Tentang bagaimana treatment dengan ari2 tersebut... mungkin ada pengalaman dari 
ikhwani fillah lainnya, bisa memberikan jawabannya...
Maaf Bapak, bila ada salah-salah kata dari saya

Assalamu'alaikum


"Junindar, : Mr." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wa'alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh

Terima kasih kepada Akhi Satya yang sudah memberikan tanggapan/jawaban
atas pertanyaan ana.

Ana ada sedikit pertanyaan dari jawabana antum...

Jadi maksud dari akhi bahwa mengubur ari-ari termasuk perkara bi'dah ???
karena tidak tuntunan Dari Rasulullah, para sahabat dan generasi
terbaik sesudahnya..Apakah mengubur ari-ari termasuk di dalam hal ibadah
??? Apa yang harus kita lakukan selain dengan mengubur ari-ari tersebut,
apakah di buang ke tempat sampah ..?? Hal itu tentu akan menimbulkan bau
yang tidak sedap, dan itu akan sangat mengganggu orang lain (Tetangga)..

Mungkin Akhi satya atau ikhwan / akhwan yang mengetahui tentang hal ini
dapat membantu

Asalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



From: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, January 16, 2007 6:52 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Balasan: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)

Assalamu'alaikum

Ada dua syarat amalan ibadah itu agar dapat diterima:
1. Ikhlas karena Allah,
2. Sesuai dengan syariat, dalil, tuntunan atau sering disebut dengan
ittiba' Nabi solollohu'alaihi wasallam.
Dalam perkara tembuni/mengubur ari-ari, apabila dilakukan dengan tujuan
untuk mencari kesalamatan/doa kepada si bayi yang baru saja lahir, maka
bisa muncul dua kemungkinan:
1. apabila dia meminta/memohon kesalamatan bukan kepada Allah akan
tetapi kepada makhluk seperti roh leluhur/bahurekso/jin penunggu maka
hal ini dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan syirk, semoga kita
semua terlindung dari perbuatan ini.
2. apabila kita lakukan untuk memohon kepada Allah agar bayi diberi
keselamatan, hal ini bisa disebut dengan ibadah. Dalam perkara ibadah
ada suatu kaidah dalam islam:
"Untuk perkara muamalah (halal/haram) maka carilah larangannya, dan
dalam perkara ibadah carilah tuntunannya (contohnya...dari Rasululloh
solollohu'alaihi wasallam)". Maka dalam perkara mengubur ari-ari, belum
pernah Rasululloh solollohu'alaihi wasallam mencontohkan perkara ini,
dan belum pernah saya jumpai riwayat baik dari para shahabat maupun
generasi terbaik selanjutnya yang melakukan perkara ini. Apabila kita
tetap memaksa melakukannya dengan alasan "...yang penting kan niatnya
karena Allah", maka hal ini menjerumuskan kita dalam perkara bid'ah, dan
setiap bid'ah adalah sesat.
Dalam sebuah hadis dari A'isyah (semoga Allah meridloinya), "Barangsiapa
melakukan amalan yang tidak ada perintahnya (tuntunannya) pada kami,
maka amalan tersebut tertolak."
Wallohu a'lam

Assalamu'alaikum



-
Lelah menerima spam? Surat Yahoo! mempunyai perlindungan terbaik terhadap spam.
http://id.mail.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: Balasan: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)

2007-01-16 Terurut Topik rohadi
Ya akhi, cukup dikubur saja supaya tidak menimbulkan bau yg tidak sedap.


On Tue, 2007-01-16 at 09:17 +0800, Junindar, : Mr. wrote:
> Wa'alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh
>
> Terima kasih kepada Akhi Satya yang sudah memberikan tanggapan/jawaban
> atas pertanyaan ana.
>
> Ana ada sedikit pertanyaan dari jawabana antum...
>
> Jadi maksud dari akhi bahwa mengubur ari-ari termasuk perkara
> bi'dah ???
> karena tidak tuntunan Dari Rasulullah, para sahabat dan generasi
> terbaik sesudahnya..Apakah mengubur ari-ari termasuk di dalam hal
> ibadah
> ??? Apa yang harus kita lakukan selain dengan mengubur ari-ari
> tersebut,
> apakah di buang ke tempat sampah ..?? Hal itu tentu akan menimbulkan
> bau
> yang tidak sedap, dan itu akan sangat mengganggu orang lain
> (Tetangga)..
>
> Mungkin Akhi satya atau ikhwan / akhwan yang mengetahui tentang hal
> ini
> dapat membantu
>
> Asalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.
> 
>
>
> From: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Tuesday, January 16, 2007 6:52 AM
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Subject: Balasan: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)
>
> Assalamu'alaikum
>
> Ada dua syarat amalan ibadah itu agar dapat diterima:
> 1. Ikhlas karena Allah,
> 2. Sesuai dengan syariat, dalil, tuntunan atau sering disebut dengan
> ittiba' Nabi solollohu'alaihi wasallam.
> Dalam perkara tembuni/mengubur ari-ari, apabila dilakukan dengan
> tujuan
> untuk mencari kesalamatan/doa kepada si bayi yang baru saja lahir,
> maka
> bisa muncul dua kemungkinan:
> 1. apabila dia meminta/memohon kesalamatan bukan kepada Allah akan
> tetapi kepada makhluk seperti roh leluhur/bahurekso/jin penunggu maka
> hal ini dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan syirk, semoga kita
> semua terlindung dari perbuatan ini.
> 2. apabila kita lakukan untuk memohon kepada Allah agar bayi diberi
> keselamatan, hal ini bisa disebut dengan ibadah. Dalam perkara ibadah
> ada suatu kaidah dalam islam:
> "Untuk perkara muamalah (halal/haram) maka carilah larangannya, dan
> dalam perkara ibadah carilah tuntunannya (contohnya...dari Rasululloh
> solollohu'alaihi wasallam)". Maka dalam perkara mengubur ari-ari,
> belum
> pernah Rasululloh solollohu'alaihi wasallam mencontohkan perkara ini,
> dan belum pernah saya jumpai riwayat baik dari para shahabat maupun
> generasi terbaik selanjutnya yang melakukan perkara ini. Apabila kita
> tetap memaksa melakukannya dengan alasan "...yang penting kan niatnya
> karena Allah", maka hal ini menjerumuskan kita dalam perkara bid'ah,
> dan
> setiap bid'ah adalah sesat.
> Dalam sebuah hadis dari A'isyah (semoga Allah meridloinya),
> "Barangsiapa
> melakukan amalan yang tidak ada perintahnya (tuntunannya) pada kami,
> maka amalan tersebut tertolak."
> Wallohu a'lam
>
> Assalamu'alaikum


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Minta Informasi Kajian Ust.Zaenal

2007-01-16 Terurut Topik melda syl
Assalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,

Mulai kapan ? Apakah mulai tanggal 21-1-07 nanti ?

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Melda


On 1/11/07, Hendra Hendra <> wrote:
>
> Wa'alaikummussalam Warohmatullah Wabarokatuh
>
> Insya Allah, kajian Ustadz Zaenal Abidin akan diadakan
> di Masjid Amar Ma'ruf, Bekasi Timur depan gedung Depsos atau dekat BTC.
> Jalur transportasi : Semua kendaraan yang arah ke terminal bekasi
> terutama kendaraan yang dari bekasi timur.
>
>
> On 1/8/07, Abu Faris Mahdi <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> >
> > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatu(h).
> >
> > Afwan pada ikhwah sekalian, ana mau tanya mengenai kajian Ust.Zaenal
> > Abidin yang dibekasi (kajian lama : di Masjid Al-Muhajirini).
> > Kemarinkan dipindah ke Islamic Center Bekasi, Apakah untuk selanjutnya
> > masih disana atau pindah ke tempat lain, kalau pindah ke tempat lain
> > kira-kira dimana ya?
> >
> > Jazakallahu Khair
> >
> > --
> > Wassalam
> > ---
> > Abu Faris Mahdi


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Streaming radio Rodja FM

2007-01-16 Terurut Topik Sri Nurhayati
Ana sudah banyak mendengar bahwa siaran radio Rodja banyak diminati dan menjadi 
kebutuhan bagi umat dalam mengenal dienul Islam/Al Haq. Ana sebagai muslim yang 
berdomisili di jakarta barat merasa iri dengan saudara2 yang dapat terus 
mengikuti siaran radio Rodja di wilayah Cileungsi. Adanya pemikiran untuk 
mengembangkan jangkauan siaran memang harus didukung dengan dana yang cukup 
besar. Kita tidak boleh berhenti berusaha hanya karena tidak punya pandangan 
sumber dana akan diperoleh dari mana. Mungkin perlu agak serius untuk berhitung 
sebenarnya berapa biaya yang diperlukan untuk mengembangkan sistem penyiaran 
yang efektif (efisien+ekonomis) sehingga radio rodja dapat melayani kaum 
muslimin dengan jangkauan yang lebih luas meliputi jakarta (tidak hanya 
disekitar cileungsi saja). Diharapkan dengan ini akan ada muhsinin yang 
berminat untuk membuka ladang amal di bidang siaran/dakwah ini. Insyaalloh.
Ummu Shadri


- Original Message 
From: Abu Faiz <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Friday, July 28, 2006 12:04:03 AM
Subject: Re: [assunnah] Streaming radio Rodja FM

telkom mempunyai fasilitas ADSL, kalau untuk company dengan provider astinet
perbulannya Rp. 2 jt.
kalau nggak salah bandwidth uploadnya 64 (sharing) trus downloadnya 128.
saya nggak tahu kalau untuk streaming cukup nggak dengan bandwidht tersebut.
harusnya sih kalau untuk voip satu user cukup.

-Abu Faiz-


- Original Message -
From: "Hafi G" <[EMAIL PROTECTED] co.uk>
To: <[EMAIL PROTECTED] s.com>
Sent: Friday, July 28, 2006 9:36 AM
Subject: Re: [assunnah] Streaming radio Rodja FM

> Abu 'Abdul 'Aziz <[EMAIL PROTECTED] astra.co. id> wrote:
> Wa'alaykum salam warahmatullaahi wabarakaatuhu,
> (mohon diforward ke Assunnah yahoogroups, karena e-mail ana bouncing)
>
> Sedang diupayakan untuk bisa menjadikan radio Radja Live (bisa 24 Jam
juga oke) di Internet...
> Hanya saja ada keterbatasan dari sisi dana, karena Radio Radja masih
radio komunitas dan bantuan dari Muhsinin belum mampu untuk menghandle
biaya-biaya rutin spt :
> 1. Listrik (terbesar)
> 2. Telepon (untuk internet pasti akan membutuhkan banyak biaya)
> 3. dll
>
> Ahsan jika Ikhwan ada yg bersedia memberikan bantuan dana rutin setiap
bulan, maka ini akan sangat membantu mempercepat penyebarluasan Ilmu
Al-Islam yang haq di muka bumi (internet bisa menjangkau seluruh dunia).
>
> Perkiraan kebutuhan dana untuk internet (baru asumsi):
> 1. Langganan Internet tidak terbatas (per bulan bisa mencapai angka
jutaan rupiah) dgn asumsi 24 Jam non stop
> 2. Listrik (karena live terus, penggunaan Listrik meningkat)
>
> Kalau sekiranya Akhuna bisa memberikan bantuan teknis dan saran untuk
memperkecil biaya langganan internet, listrik dll, persilahkan untuk
memberikan masukan dan diskusi, ana akan tindaklanjuti, InsyaAllah.
>
> Oh ya, ana pernah dapat informasi/trik Internet perjam Rp 148 rupiah (ana
lupa persisnya) dengan membeli E-book yg menawarkan tatacara menghemat
pengeluaran untuk akses internet. Adakah yg sudah mencoba trik
tsb?mohon juga untuk berbagi...
>
> Radio Sunnah "Radja FM 107,9"
>
> Abu 'Abdul 'Aziz
>
>
> - Original Message -
> From: Hafi
> To: [EMAIL PROTECTED] s.com
> Sent: Thursday, July 27, 2006 5:30 PM
> Subject: [assunnah] Streaming radio Rodja FM
>
> Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
>
> Ikhwan fillah, adakah yang tahu informasi tentang radio Rodja FM, apakah
> dapat di-streaming lewat internet ?
> Atas informasinya, ana ucapkan jazzakumullohu khoiron katsiron
>
> Wassalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
> Hafi


__
Never miss an email again!
Yahoo! Toolbar alerts you the instant new Mail arrives.
http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] sholat

2007-01-16 Terurut Topik anang dwicahyo
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Mohon penjelasan perihal :
1. Ada yang bilang bahwa sholat dhuha lebih utama di lakukan dalam masjid.
2. Posisi sholat imam yang lebih tinggi tempatnya dibandingkan makmum adalah 
dilarang (bid'ah)
Mohon ada penjelasan dengan dalilnya.
Jazakumullah khair

Anang dc


-
Expecting? Get great news right away with email Auto-Check.
Try the Yahoo! Mail Beta.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] tanya: bolehkah mendapat donor darah orang non islam?

2007-01-16 Terurut Topik smirzap
wa'alaikumsalam warahmatullah,

Berikut saya copykan dari arsip fatwa-ulama.com
Sumber aslinya dari sini:
http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=119

wassalamu'alaikum
Mirza

---

Hukum bagi seorang muslim untuk mendapat darah dari orang kafir
Lajnah Daimah

Pertanyaan:
Apakah hukumnya transfusi darah dari seseorang kepada orang lain, dan
apakah hukumnya jika seorang kafir (bukan muslim) menyumbangkan darahnya
untuk orang-orang muslim?

Jawaban:
Darah yang disumbangkan kepada orang-orang muslim adalah boleh hukumnya,
baik yang memberikan darah (donatur) adalah seorang muslim atau kafir (baik
kafir dari golongan ahli kitab atau dari golongan penyembah patung) selama
tidak menimbulkan bahaya/kerugian bagi sipenerima (resipien) dan sipenerima
membutuhkan darah tersebut.

Rujukan:
Lajnah Daimah. Fatawa Islamiyah vol.8, p.230, DARUSSALAM.
Diterjemahkan dari:
http://www.fatwa-ulama.com/moreulama.php?ID=17
--


On 1/15/07, Aimee <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalamualaykum
> saya mau tanya, boleh tidak mendapat donor darah dari orang non islam
> mohon infokan hukumnya , dsb...
>
> terima kasih
>
> Anggi


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] assalamu'laikum

2007-01-16 Terurut Topik Desi Kusrini
assalamu'alaikum
afwan saya minta alamat pengajian yg di bandung ya dan serta arti2 pengertian 
manhaj dan apakah ikut pengajian itu mesti pakai gamis? kalau rok gak apa-apa 
kan?
afwan soalnya alamat yg kemaren di kirim yg terhapus
makasih


__
Now that's room service!  Choose from over 150,000 hotels
in 45,000 destinations on Yahoo! Travel to find your fit.
http://farechase.yahoo.com/promo-generic-14795097


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] tanya pesantren

2007-01-16 Terurut Topik Desi Kusrini
assalamu'alaikum
saya mau nanya ada gak pesantren untuk manhaj ini?
n saya minta yg bisa di hubungi dong untuk ikut pengajian yg di bandung? sampai 
sekarang saya belum ketemu2
syukron


_
It's here! Your new message!
Get new email alerts with the free Yahoo! Toolbar.
http://tools.search.yahoo.com/toolbar/features/mail/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya Hukum gigi palsu dan tambal gigi berlubang

2007-01-16 Terurut Topik smirzap
wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Mungkin sedikit berhubungan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Daimah
yang bisa dilihat disini:
http://www.fatwaislam.com/fis/index.cfm?scn=fd&ID=349

Secara ringkas dikatakan bahwa hukum penggunaan gigi palsu yang terbuat dari
emas adalah haram kecuali dalam keadaan darurat (absolutely necessary)
dimana tidak ada pengganti selain dari gigi palsu emas tersebut.

wallahu a'lam

wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatuh,
Mirza


On 1/15/07, Priyadi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamualiakun warahmatulah wabarokatuh,
> Ada beberapa pertanyaan dari ikhwan yang yang sampai sekarang ana masih
> cari rujukannya, mungkin ikhwan fillah ada yang bisa bantu :
> 1. Bagaimana hukumnya memakai gigi palsu (permanent/semi permanent).
> 2. Gigi berlubang kemudian ditambal (permanent/semi permanent).
> Bagaimana wudhu dan sholatnya, syah atau tidak?
> Mohon bantuannya, hal ini membuat resah dalam amal
> Jazakalloh khairan katsiron.
> Wassalamualiakun warahmatulah wabarokatuh,
>
> Pri. PS


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] OOT: Bikin CHM

2007-01-16 Terurut Topik smirzap
wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

chm dapat dibuat dengan menggunakan freeware HelpMaker yang dapat didownload
disini:
http://www.vizacc.com/

wassalamu'alaikum,
Mirza


On 1/16/07, Wasis Abdu Al-Muhaimin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
>
> Gimana caranya bikin file help yang berekstensi chm, kayak program
> Al-Qur'an Digital dan lainnya ?
>
> Jazakumullah Khair
>
> Wassalam.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Hukum prakiraan cuaca

2007-01-16 Terurut Topik satya wiragraha
Walaikum salam
  Saudara Adit, hukumnya menurut para Ulama adalah tidak apa, karena hal itu 
tidak sama dengan ramalannya para dukun atau saat ini lebih dikenal sebagai 
'paranormal'. Karena BMG memperkirakan cuaca beberapa hari ke depan berdasar 
atas perhitungan ilmiah maupun data2 satelit, jadi sangat logis dan bisa 
dibuktikan secara ilmiah pula.
  Berbeda dengan para dukun, mereka melihat ke masa depan dengan cara yang 
menurut istilah mereka 'penerawangan', 'wisik' (bisikan ghaib)... dan mereka 
bisa melakukan hal itu kapan saja mereka mau. Yang pada hakekatnya mereka 
memperoleh nya dari jin-jin yang membumbui hal itu dengan seribu macam 
kebohongan...
  wallohu a'lam

aditya schumacher <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalamu'alaikum

Bagaimana hukumnya prakiraan cuaca, BMG dan
sebagainya? memperkirakan cuaca berdasarkan perhitungan ilmiah?


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] tanya: tentang sholat ketika safar

2007-01-16 Terurut Topik febrianto l
Assalamualaikum..

saya ingin bertanya, ketika saya bepergian dengan kereta ada jadwal kereta yang 
berangkat sebelum maghrib dan dalam jadwal sampai sebelum subuh (sekitar jam 3 
pagi). makanya saya memilihnya, karena memang mendesak. Tetapi dalam prakteknya 
ternyata kereta tersebut baru sampai setelah masuk waktu subuh (sekitar jam 5 
pagi). Untuk sholat didalam kereta kondisinya tidak dimungkinkan ketika itu. 
Jadi saya mohon penjelasannya tentang apa yang sebaiknya saya lakukan, karena 
waktu isya telah selesai? semoga ALLAH mengampuni hamba yang penuh kekurangan 
ini.
terima kasih sebelumnya.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] OOT: Tanya Ponpes

2007-01-16 Terurut Topik mona
Assalamu'alaykum Warohmatullah.
Ana baru saja gabung di Assunnah. Ana tinggal di Kalimantan Selatan.

Ana mau minta info dari Ihwan & Akhwat ASSUNNAH tentang PONPES PUTRI yang 
berada di bawah yayasan UNI EMIRAT ARAB. ana pernah baca Ponpes tsb berada di 
Gang Muncang, dekat terminal kebon kelapa BANDUNG. Kalau tidak salah nama nya
"MA'HAD AL-IMAA 'AROT PUTRI"

saudara ana ada yg berminat masuk ke Ponpes tsb, tapi berhubung kami jauh dari 
pulau jawa, jadi tdk banyak info yg kami dapat tntng PONPES tsb. Termasuk 
alamat pasti & nmr tlf yg dpt di hubungi.

Tolong Info nya ya?
ana tunggu di alamat

[EMAIL PROTECTED]

Jazakumullah khair..

Wassalamu 'alaykum warOhmatullah


[Catatan Admin]
Sesuai dengan permintaan pada email di atas, bagi yang memiliki informasi atas 
pertanyaan yang disampaikan, silakan menjawab via JAPRI, tidak dikirimkan ke 
milis Assunnah. Demikian untuk dapat diperhatikan. Wallahu'alam


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)

2007-01-16 Terurut Topik dwi.agusman
saya juga pernah dengar / dan baca kalau di singapura ada "BANK" untuk 
menyimpan ari ari untuk jangka waktu bertahun-tahun, katanya ari ari tsb bisa 
untuk mengobati bila terjadi penyakit yg berhubungan dengan genetika (thd si 
pemilik asli ari ari). bagaimana dengan kasus ini?


- Original Message -
From: Herry
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, January 16, 2007 2:10 PM
Subject: Re: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)

assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Afwan, ana bukan ulama, namun cuma mau sharing saja. Ketika anak ke-2 saya 
lahir, ari-arinya saya buang ke sungai (kali malang) didepan rumah sakit 
hermina bekasi, dengan alasan sebagai berikut :
1. Takut jika ari-ari tersebut dikubur akan menyalahi aturan agama
2. Menghindari persamaan dengan adat kejawen
3. Mudah2an ari2 tersebut bermanfaat bagi hewan2 yang hidup di air sungai 
sebagai makanannya
4. Sampai saat ini saya belum menemukan ulama yang membahas masalah ini secara 
detail.

wAllahu a'lam.
Mungkin diantara antum ada yg mempunyai referensi, buku apa yg membahas masalah 
ari-ari ini?


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Balasan: [assunnah] Tanya kajian di daerah Binjai & Medan

2007-01-16 Terurut Topik khairuddin akhir
untuk kajian di medan ada di mesjid al-amin serdang tiap malam sabtu ba'da 
maghrib
lalu hari sabtu di mesjid dakwah USU ba'da ashar
dan hari minggu di mesjid muslimin di jalan sun yat sen


asma - <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaikum Warahmatullah,

mohon informasi dari ikhwah semua tempat kajian salaf di sekitar Binjai dan 
Medan-SUMUT. ana juga butuh informasi pondok tahfizh khusus akhwat di daerah 
Malang. mohon bantuan dari ikhwah semua

jazaakumullahu Khairan,
Asma'



-
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
http://id.mail.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: Bidadari dan ??

2007-01-16 Terurut Topik Amir
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bagi laki-laki yang masuk surga akan disediakan Bidadari-Bidadari.
Saudara perempuan saya ada bertanya:
1.Bagaimana dengan perempuan/wanita yang masuk surga, apakah mereka disediakan 
yang serupa?
2.Atau apakah para perempuan itu akan tetap menjadi istri-istri suaminya 
seperti pada waktu di dunia.

Mohon pencerahannya serta dalil-dalil yang menerangkan tentang itu...

Terimakasih.
Amir


___
Food fight? Enjoy some healthy debate
in the Yahoo! Answers Food & Drink Q&A.
http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545367


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Hukum prakiraan cuaca

2007-01-16 Terurut Topik aditya schumacher
Assalamu'alaikum

Bagaimana hukumnya prakiraan cuaca, BMG dan
sebagainya? memperkirakan cuaca berdasarkan perhitungan ilmiah?


 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Persoalan Sekitar Nifas

2007-01-16 Terurut Topik etty_sumiyati
Bagaimana jika wanita setelah melahirkan mengalami nifas yang melebihi 
batas waktu (40 hari). Apakah darah yang keluar termasuk darah nifas 
dan bagaimana sebaiknya apakah wanita tersebut harus bersuci dan 
menjalankan ibadah sebagaimana mestinya atau menunggu hingga beberapa 
waktu lagi (mis 60 hari) hingga darah berhenti keluar..atau bagaimana 
seharusnya...syukron..



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


RE: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)

2007-01-16 Terurut Topik dinar hary
Assalamu'alaykum 
  Untuk masalah ini ana mau ikut sharing. Mengenai mengubur ari2, Ust Abdul 
Hakim pernah membahasnya di suatu kajian. Insya Allah isinya kurang lebih : 
tidak apa-apa mengubur ari-ari, namun dengan syarat tidak boleh diniatkan untuk 
hal2 yang bertentangan dengan syari'at. Misalnya, dengan menyalakan lampu 
selama 40 hari dengan harapan bahwa kelak jika ia sudah dewasa selalu kangen 
dengan rumah. Namun jika diniatkan untuk sekedar mengubur supaya tidak 
menimbulkan bau dan tidak dimakan hewan liar, maka tidak apa-apa. . Wallahu 
a'lam..semoga bermanfaat

Rostiyan N <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh
Sedikit menengahi dan menambahkan,
Menurut ustadz Zainal Abidin dalam suatu kajiannya beberapa waktu yang lalu, 
kalau cuma mau ngubur doank tanpa disertai ittiqod2 tertentu, yah nggak 
apa-apa, kubur ya kubur aja, daripada dibuang di closet atau ditempat sampah,. 
Biar bagaimanapun ari2 itu kan bagian dari tubuh manusia. Dengan menguburnya 
(tanpa disertai niat2 ibadah dan keyakinan2 tertentu), itu lebih menunjukkan 
adab kemanusiaan, itu saja. Lebih bernilai mu'amalah. Jadi tidak dikait-kaitkan 
dengan ibadah atau nilai2 syar'i.
Demikian dari ana, lebih kurangnya mohon maaf.
Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh
Akh Novy


"Junindar, : Mr." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Wa'alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh

Terima kasih kepada Akhi Satya yang sudah memberikan tanggapan/jawaban
atas pertanyaan ana.

Ana ada sedikit pertanyaan dari jawabana antum...

Jadi maksud dari akhi bahwa mengubur ari-ari termasuk perkara bi'dah ???
karena tidak tuntunan Dari Rasulullah, para sahabat dan generasi
terbaik sesudahnya..Apakah mengubur ari-ari termasuk di dalam hal ibadah
??? Apa yang harus kita lakukan selain dengan mengubur ari-ari tersebut,
apakah di buang ke tempat sampah ..?? Hal itu tentu akan menimbulkan bau
yang tidak sedap, dan itu akan sangat mengganggu orang lain (Tetangga)..

Mungkin Akhi satya atau ikhwan / akhwan yang mengetahui tentang hal ini
dapat membantu

Asalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: Mengubur ari-ari (tembuni)

2007-01-16 Terurut Topik Johan Affandi
--- In assunnah@yahoogroups.com, "Herry" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
> 
> Afwan, ana bukan ulama, namun cuma mau sharing saja. Ketika anak
ke-2 saya lahir, ari-arinya saya buang ke sungai (kali malang) didepan
rumah sakit hermina bekasi, dengan alasan sebagai berikut :
> 1. Takut jika ari-ari tersebut dikubur akan menyalahi aturan agama
> 2. Menghindari persamaan dengan adat kejawen
> 3. Mudah2an ari2 tersebut bermanfaat bagi hewan2 yang hidup di air
sungai sebagai makanannya
> 4. Sampai saat ini saya belum menemukan ulama yang membahas masalah
ini secara detail.
> 
> wAllahu a'lam.
> Mungkin diantara antum ada yg mempunyai referensi, buku apa yg
membahas masalah ari-ari ini?
>

Assalamu'alaykum Warohmatullahi Wabaroatuh

Ana sependapat dengan akhi Hery, tapi dalam mengubur ari-ari saya
berpendapat boleh-boleh saja, tetapi dengan niat supaya tidak
mnimbulkan bau dan hal itu bukan menyerupai adat jawa. Hati-hati dalam
beribadah itu sangat dianjurkan. Tetapi dalam hal ini mengubr ari-ari
bukanlah suatu ibadah. Kecuali jika dalam mengubur dikasih nisan atau
semacam tempat untuk menutupi atau kadang sebuah penerangan pada
kuburan ari-ari tersebut.

Wallahua'lam



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)

2007-01-16 Terurut Topik Herry
assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

Afwan, ana bukan ulama, namun cuma mau sharing saja. Ketika anak ke-2 saya 
lahir, ari-arinya saya buang ke sungai (kali malang) didepan rumah sakit 
hermina bekasi, dengan alasan sebagai berikut :
1. Takut jika ari-ari tersebut dikubur akan menyalahi aturan agama
2. Menghindari persamaan dengan adat kejawen
3. Mudah2an ari2 tersebut bermanfaat bagi hewan2 yang hidup di air sungai 
sebagai makanannya
4. Sampai saat ini saya belum menemukan ulama yang membahas masalah ini secara 
detail.

wAllahu a'lam.
Mungkin diantara antum ada yg mempunyai referensi, buku apa yg membahas masalah 
ari-ari ini?




RE: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)

2007-01-16 Terurut Topik Rostiyan N
Assalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh
  Sedikit menengahi dan menambahkan,
  Menurut ustadz Zainal Abidin dalam suatu kajiannya beberapa waktu yang lalu, 
kalau cuma mau ngubur doank tanpa disertai ittiqod2 tertentu, yah nggak 
apa-apa, kubur ya kubur aja, daripada dibuang di closet atau ditempat sampah,. 
Biar bagaimanapun ari2 itu kan bagian dari tubuh manusia. Dengan menguburnya 
(tanpa disertai niat2 ibadah dan keyakinan2 tertentu), itu lebih menunjukkan 
adab kemanusiaan, itu saja.  Lebih bernilai mu'amalah. Jadi tidak 
dikait-kaitkan dengan ibadah atau nilai2 syar'i.
  Demikian dari ana, lebih kurangnya mohon maaf.
  Wassalaamu 'alaikum wa rohmatullaahi wa barokaatuh
  Akh Novy
   
  
"Junindar, : Mr." <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Wa'alaikumsalam warahmatullaahi wabarakaatuh

Terima kasih kepada Akhi Satya yang sudah memberikan tanggapan/jawaban
atas pertanyaan ana.

Ana ada sedikit pertanyaan dari jawabana antum...

Jadi maksud dari akhi bahwa mengubur ari-ari termasuk perkara bi'dah ???
karena tidak tuntunan Dari Rasulullah, para sahabat dan generasi
terbaik sesudahnya..Apakah mengubur ari-ari termasuk di dalam hal ibadah
??? Apa yang harus kita lakukan selain dengan mengubur ari-ari tersebut,
apakah di buang ke tempat sampah ..?? Hal itu tentu akan menimbulkan bau
yang tidak sedap, dan itu akan sangat mengganggu orang lain (Tetangga)..

Mungkin Akhi satya atau ikhwan / akhwan yang mengetahui tentang hal ini
dapat membantu

Asalaamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh.


From: assunnah@yahoogroups.com 
Sent: Tuesday, January 16, 2007 6:52 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Balasan: [assunnah] Mengubur ari-ari (tembuni)

Assalamu'alaikum

Ada dua syarat amalan ibadah itu agar dapat diterima:
1. Ikhlas karena Allah,
2. Sesuai dengan syariat, dalil, tuntunan atau sering disebut dengan
ittiba' Nabi solollohu'alaihi wasallam.
Dalam perkara tembuni/mengubur ari-ari, apabila dilakukan dengan tujuan
untuk mencari kesalamatan/doa kepada si bayi yang baru saja lahir, maka
bisa muncul dua kemungkinan:
1. apabila dia meminta/memohon kesalamatan bukan kepada Allah akan
tetapi kepada makhluk seperti roh leluhur/bahurekso/jin penunggu maka
hal ini dapat menjerumuskan kita kepada perbuatan syirk, semoga kita
semua terlindung dari perbuatan ini.
2. apabila kita lakukan untuk memohon kepada Allah agar bayi diberi
keselamatan, hal ini bisa disebut dengan ibadah. Dalam perkara ibadah
ada suatu kaidah dalam islam:
"Untuk perkara muamalah (halal/haram) maka carilah larangannya, dan
dalam perkara ibadah carilah tuntunannya (contohnya...dari Rasululloh
solollohu'alaihi wasallam)". Maka dalam perkara mengubur ari-ari, belum
pernah Rasululloh solollohu'alaihi wasallam mencontohkan perkara ini,
dan belum pernah saya jumpai riwayat baik dari para shahabat maupun
generasi terbaik selanjutnya yang melakukan perkara ini. Apabila kita
tetap memaksa melakukannya dengan alasan "...yang penting kan niatnya
karena Allah", maka hal ini menjerumuskan kita dalam perkara bid'ah, dan
setiap bid'ah adalah sesat.
Dalam sebuah hadis dari A'isyah (semoga Allah meridloinya), "Barangsiapa
melakukan amalan yang tidak ada perintahnya (tuntunannya) pada kami,
maka amalan tersebut tertolak."
Wallohu a'lam

Assalamu'alaikum


 

 
-
Be a PS3 game guru.
Get your game face on with the latest PS3 news and previews at Yahoo! Games.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/