[assunnah] Hak Seorang Muslim atas Muslim lainnya

2007-05-21 Terurut Topik Budi Ari
Hak Seorang Muslim atas Muslim lainnya
   
  Dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa 
sallam bersabda,
   
  “Haqqul muslimi ‘alal muslimi khamsun, raddus salaami, wa ‘iyaadatul 
mariidhi, wat tibaa-ul janaa-izi, wa ijaabatud da’wati, wa tasymiitul ‘aathisi”
   
  yang artinya,
   
  “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, menjawab salam, menjenguk 
orang sakit, mengantar jenazah, memenuhi undangan dan menjawab orang bersin” 
(HR. al Bukhari dan Muslim, hadits no. 900 pada Tarjamah Riyadush Shalihin)
   
  Menjawab Salam   
  Salah satu jawaban salam yang baik adalah sebagaimana hadits berikut, dari 
Aisyah radhiyallaHu ‘anHa, dia berkata,
   
  “Rasulullah berkata kepadaku, ‘Ini jibril datang membacakan salam kepadamu’, 
Aku berkata, ‘Wa ‘alaykumus salaamu warahmatullaHi wabarakatuH’” (HR. al 
Bukhari dan Muslim, hadits no. 856 pada Tarjamah Riyadush Shalihin) 
   
  Menjenguk Orang Sakit   
  Hendaknya dalam mengunjungi orang sakit diiringi dengan niat ikhlas dan 
tujuan yang baik.  Seperti misalnya yang dikunjunginya adalah seorang ulama 
atau teman yang shalih, atau mengunjunginya dalam rangka untuk beramar ma’ruf 
nahi munkar yang dilakukan dengan lemah lembut atau dengan tujuan untuk 
memenuhi hajatnya atau untuk melunasi hutangnya, atau untuk mengetahui tentang 
keadaannya.  Sebagaimana sabda Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam,
   
  “Barangsiapa mengunjungi saudaranya karena Allah atau di jalan Allah, akan 
ada yang menyeru kepadanya, ‘Engkau telah berlaku mulia dan mulia pula 
langkahmu, serta akan kau tempati rumah di Surga’” (HR. at Tirmidzi no. 2008, 
Ibnu Majah no. 1433, dihasankan oleh Syaikh al Albani dalam Misykaatul 
Mashaabih no. 5015)
   
  Dari Ibnu Abbas radhiyallaHu ‘anHu, berkata
   
  “Apabila Nabi ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam mengunjungi orang sakit, beliau 
berkata, ‘Laa ba’sa thaHuurun insyaa Allah (Tidak mengapa semoga sakitmu ini 
membuat dosamu bersih)’” (HR. al Bukhari no. 5656)
   
  Mengantar Jenazah   
  Memikul jenazah dan mengiringinya termasuk hak-hak mayit atas kaum muslimin.  
Para ulama bersepakat bahwa memikul jenazah adalah farhu kifayah.  Jika telah 
dilakukan oleh sebagian orang, maka gugurlah kewajiban tersebut dari sebagian 
yang lainnya.
   
  Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim berkata, “Jika ijma’ tersebut 
terbukti, maka itulah yang benar.  Jika tidak ada, maka tidak ada bedanya 
antara hukum memikul dan mengiringi jenazah.  Zhahirnya bahwa keduanya adalah 
fardhu kifayah.  WallaHu a’lam” (Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, hal. 391)
   
  Memenuhi Undangan   
  Berkaitan dengan hukum menghadiri undangan, Imam al Bukhari meriwayatkan 
dalam Shahih-nya (no. 5177), dari Abu Hurairah radhiyallaHu ‘anHu, bahwa ia 
mengatakan,
   
  “Seburuk-buruknya makanan adalah makanan walimah, hanya orang-orang kaya saja 
yang diundang, sedang orang-orang fakir tidak diundang.  Barangsiapa yang tidak 
memenuhi undangan, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya” 
   
  Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ini adalah dalil wajibnya memenuhi undangan” 
(Fathul Baari IX/245).  
   
  Menjawab Orang Bersin   
  Wajib bagi setiap orang yang mendengar bersin (dan mengucapkan alhamdulillaH) 
untuk mengucapkan tasymit kepadanya.  Rasulullah ShallallaHu ‘alaiHi wa sallam 
bersabda,
   
  “Jika salah seorang dari kalian bersin lalu mengucapkan alhamdulillah, maka 
hendaklah kalian mengucapkan tasymit (ucapan yarhamukallaH) baginya, namun jika 
tidak, maka janganlah mengucapkan tasymit baginya” (HR. Muslim no. 2992)
   
  Maraji’ :
   

   Adab Harian Muslim Teladan, ‘Abdul bin ‘Abdirrahman as Suhaibani, Pustaka 
Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Pertama, Dzul Hijjah 1425 H/Januari 2005 M.
  2.  Panduan Lengkap Nikah, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, 
Pustaka Ibnu Katsir, Bogor, Cetakan Keempat, Jumadil Akhir 1427 H/Juli 2006 M.

   Shahih Fiqih Sunnah Jilid 2, Abu Malik Kamal bin as Sayyid Salim, Putaka at 
Tazkia, Jakarta, Cetakan Pertama, Rajab 1427 H/Agustus 2006 M.  
   Tarjamah Riyadush Shalihin Jilid 2, Imam an Nawawi, Takhrij : Syaikh al 
Albani, Duta Ilmu, Surabaya, Cetakan Kedua, Oktober 2004, Edisi Revisi.
   
  Semoga Bermanfaat.


Allah Ta'ala berfirman, Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar ra., Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Jibril 
berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal dunia dalam 
keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti dia masuk 
surga' (HR. Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih Bukhari]





   
-
Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's Comedy with an Edge to see what's on, 
when. 

Re: [assunnah] Tanya :melanggar batas tinggal di negara kafir

2007-05-21 Terurut Topik Joy Rizki PD
Saipah Gathers wrote:
 Assalamu'alaykum Warohmatullahiwabarokaatuh,

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Pernah dibahas dalam Daurah Kobe 5
(silahkan dengarkan rekaman kajiannya)
mengenai Pekerja Training yg 'kabur' dari perusahaanya
untuk bekerja di perusahaan lain, sehingga menjadi immigrant gelap

Dijawab:
Tidak sepantasnya seorang muslim mengkhianati perjanjian
walaupun dengan orang kafir

Kabur dari perusahaan, atau melanggar perjajian VISA
sehingga menjadi immigrant gelap
adalah melanggar perjanjian kita, walaupun dengan orang kafir

Maka, apakah pantas seorang Muslim, hamba Allah
melanggar janjinya, walaupun dengan orang kafir?

Sungguh sangat tidak pantas

Wallahu'alam

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh
Abu Hazim

Nb: Afwan belum bisa share dalil atau fatwa
tapi silahkan dengarkan kajiannya


 ada titipan pertanyaan, seseorang yg masuk negara amerika menggunakan
 visa turis,tapi setelah expired tidak mau pulang,dan ingin tetap menjadi 
 immigrant gelap,kurang lebih sudah tinggal 6 th,saya sudah nasehatkan 
 sebenarnya tak   boleh melanggar kontrak tinggal,itu namanya berkhianat 
 kepada negara yg sudah   menjamin bisa datang ke sini.
 
 Sayang nya saya tak punya dalil atau fatwa, tolong share dalil/fatwa nya.
 
 Jazakallah
 umm Ismael



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] mengenai duduknya makmum masbuk ketika imam duduk tawaruk.

2007-05-21 Terurut Topik Teuku Maulisa Asri (Poncha)
Assalamu'alaikum,

Secara khusus hadits yang menetapkan hal itu ana belum pernah membacanya. Jadi 
yang ana pergunakan keumuman hadits tentang mengikuti imam. Berarti kita 
harus juga melakukan duduk tawaruk walaupun kita tidak mendapati hitungan satu 
rakaatpun pada shalat jamaah tersebut karena kita sudah melewati posisi ruku'. 

Demikian, wallahu'alam.

 rona adi pratama[EMAIL PROTECTED] Wrote: 
 assalamu a'laikum
 
 ana ingin bertanya mengenai terlambatnya seorang mamkmum dalam shalat
 berjama'ah, dimana misalkan makmum tersebut terlambat satu raka'at dan
 ketika imam duduk pada tasyhadud akhir (duduk tawaruk) apakah makmum
 mengikuti imam untuk duduk tawaruk juga, ataukah makmum duduk seperti
 duduknya pada tasyahdud awal (duduk iftirasy)?
 
 syukran. jazakallah bil'khair


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Perkataan Laknatulloh

2007-05-21 Terurut Topik Andy Prihatmoko
?? ? ?  ???

Ada yang ingin ditanyakan yaitu ketika seseorang mengatakan dengan perkataan 
laknatulloh, misalnya Yahudi laknatulloh. Apa hukumnya mengatakan dengan 
perkataan tersebut? Adakah dalilnya? Ada batasannya kah?

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Andy


No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG Free Edition.
Version: 7.5.467 / Virus Database: 269.7.6/813 - Release Date: 20/05/2007
7:54


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] NIkah tanpa memberitahu Ortu saudara.

2007-05-21 Terurut Topik Noegroho.Hasmo
Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh.

Mohon pencerahan, hukum atau syariatnya untuk sikap Ortu, keluarga/saudara si 
pria, Si Pria, Si wanita dan hukum atau syariatnya untuk menyelesaikan 
permasalahan di bawah?

Seorang pria duda menikahi wanita dengan dalih menyelamatkan si wanita karena 
didzollimi suaminya.

Status perceraian si wanita tidak jelas. Suaminya belum menceraikan. Tapi si 
wanita sudah tidak kuat dengan perlakuan suaminya.

Si pria tidak memberitahu Ortu  saudara karena dia tahu pasti tidak akan 
direstui karena status perceraiannya belum jelas dan ada perilaku si wanita 
yang tidak disenangi oleh keluarga si pria.

Setelah menikah,

Si pria memberitahu anaknya bahwa dia sudah menikah.. Anak si pria memberitahu 
ortu  saudara. Ortu  saudara merasa kecewa dan sedih.

Ortu melarang si pria mengajak wanita yang sudah menjadi istrinya itu untuk 
menemui ortu.

Tapi, tanpa seijin ortu, si pria mengajak wanita tersebut ke rumah ortu. Ortu 
langsung pergi ke rumah saudara/anaknya yang lain.

Demikian, terima kasih atas perhatiannya. Jazzakumullaah khoiron katsiir. 
Aamiin.

Wassalaamu'alaiku warohmatullaahi wabarokaatuh.

Nugroho


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Buku tasawuf

2007-05-21 Terurut Topik Herman Prasetyo
Assalamu'alaikum
Ana punya teman yang ternyata sudah lama belajar tasawuf dan ana menasihati 
secara halus supaya kembali ke manhaj salaf. Pernah ana ajak untuk berdialog 
dengan ustadz salaf, tapi dia menolak. Keinginannya cuma berdialog berdua 
dengan ana. Karena ilmu ana masih terbatas, ana punya ide untuk memberi hadiah 
buku saja supaya lebih luas pemahamannya. Ustdaz ana menyarankan buku saku 
karya Syaikh Jamil Zainu, karena isinya padat, ringkas dan beliau adalah bekas 
tasawuf. Ustadz ana punya buku aslinya berbahasa arab. Tapi terjemahan buku 
saku tersebut sekarang sudah tidak terbit. Ana tidak tahu penerbitnya. Mohon 
saran dari ikhwan sekalian dalam menghadapi teman ana tersebut dan apakah ada 
yang punya buku saku yang ana maksud atau ada buku lain yang lebih bagus. 
Syukron.
Wasslamu'alaikum


-
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] KBIH Depok

2007-05-21 Terurut Topik Abu Sidiq Al Sundawy
Assalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh

Mohon bantuan bagi antum yang mengetahui tempat KBIH [kelompok bimbingan ibadah 
haji] bermanhaj salaf di sekitar depok.

Atas bantuan informasinya ana ucapkan sukran. Jazakallohu khoiron katsiron

Apriyanto


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] NIkah tanpa memberitahu Ortu saudara

2007-05-21 Terurut Topik Ahmad Ridha
On 5/21/07, Noegroho.Hasmo [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum warohmatullaahi wabarokaatuh.


Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

 Mohon pencerahan, hukum atau syariatnya untuk sikap Ortu, keluarga/saudara si 
 pria,
 Si Pria, Si wanita dan hukum atau syariatnya untuk menyelesaikan permasalahan 
 di
 bawah?


Dari permasalahan itu yang sangat urgen adalah status pernikahan tersebut 
karena si perempuan masih berstatus istri orang lain. Kejelasan status 
pernikahan tersebut akan kerkonsekuensi pada penyelesaian masalah lainnya.

Kasus seperti ini adalah wilayah pihak pengadilan karena ada putusan-putusan 
hukum yang harus diambil dan dieksekusi.

Allahu Ta'ala a'lam.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Hukum Bangkai

2007-05-21 Terurut Topik Abu Harits
HUKUM BANGKAI

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi
http://www.almanhaj.or.id/content/2120/slash/0

PENGERTIAN BANGKAI.
Bangkai dalam bahasa Arab disebut Al Mayyitah. Pengertiannya, yaitu yang 
mati tanpa disembelih [1] Sedangkan menurut pengertian para ulama syari'at, 
Al Mayyitah (bangkai) adalah hewan yang mati tanpa sembelihan syar'i, dengan 
cara mati sendiri tanpa sebab campur tangan manusia. Dan terkadang dengan 
sebab perbuatan manusia, jika dilakukan tidak sesuai dengan cara 
penyembelihan yang diperbolehkan [2].

Dengan demikian definisi bangkai mencakup:
[a]. Yang mati tanpa disembelih, seperti kambing yang mati sendiri.
[b]. Yang disembelih dengan sembelihan tidak syar'i, seperti kambing yang 
disembelih orang musyrik
[c]. Yang tidak menjadi halal dengan disembelih, seperti babi disembelih 
seorang muslim sesuai syarat penyembelihan syar'i. [3]

Para ulama berpendapat, anggota tubuh (daging) yang dipotong dari hewan yang 
masih hidup, masuk dalam kategori bangkai, dengan dasar sabda Rasululloh 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Semua yang dipotong dari hewan dalam keadaan masih hidup adalah 
bangkai”[4] Dengan demikian hukumnya sama dengan hukum bangkai.

NAJISNYA BANGKAI.
Menilik keadaan hewan bangkai, maka dibagi menjadi tiga bagian:

[1]. Yang ada diluar kulit, seperti bulu dan rambutnya serta sejenisnya.
Hukumnya suci tidak najis [5] , didasarkan pada firman Allah :

“Artinya : Dan (dijadikannya pula) dari bulu domba, bulu onta dan bulu 
kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu 
(tertentu)” [Al Nahl : 80]

Ayat ini bersifat umum, yakni meliputi hewan yang disembelih dan tidak 
disembelih. Allah juga menyampaikan ayat ini untuk menjelaskan karuniaNya 
terhadap hambaNya yang menunjukkan kehalalannya.[6]

[2]. Bagian bawah kulitnya seperti daging dan lemak.
Hukumnya najis secara ijma' [7] dan tidak dapat disucikan dengan disamak 
[8]. Berdasarkan firman Allah Ta'ala.

“Artinya : Katakanlah:Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan 
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali 
kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - 
karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang disembelih atas nama 
selain Allah.[Al An'am :145]

Dikecualikan dalam hal ini, yaitu.

[a]. Bangkai ikan dan belalang, didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu 
‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Dihalalkan bagu kalian dua bangkai dan dua darah. Adapun dua 
bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut 
adalah hati (lever) dan limpa. [HR Ibnu Majah no. 3314 dan dishohihkan 
Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no.1118]

[b]. Bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir seperti lalat, 
lebah, semut dan sejenisnya, didasarkan kepada sabda Rasululloh Shallallahu 
‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Apabila seekor lalat hinggap di minuman salah seorang kalian, 
maka hendaknya ia menenggelamkannya kemudian membuangnya, Karena, pada salah 
satu dari kedua sayapnya terdapat penyakit dan pada (sayap) yang lainnya 
(terdapat) obatnya (penawar)” [HR Al Bukhori no. 3320]

[c]. Tulang, tanduk dan kuku bangkai. Ini semuanya suci sebagaimana 
dijelaskan Imam Al Bukhori dari Al Zuhri tentang tulang bangkai, seperti 
gajah dan lainnya, dengan sanad mu'allaq dalam shohih Al Bukhori (1/342).

Imam Al Zuhri menyatakan : “Aku telah menemui sejumlah orang dari ulama 
salaf menggunakannya sebagai sisir dan berminyak dengannya, Mereka 
memperbolehkannya” [9]

[d]. Bangkai manusia dengan dasar sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa 
sallam.

“Artinya : Maha suci Allah Sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis” [HR 
Al-Bukhori]

Syaikh Majduddin Ibnu Taimiyah berkata : “(Pengertian) ini umum mencakup 
yang hidup dan yang mati.”. Imam Al-Bukhori berkata, Ibnu Abas berkata : 
”Seorang muslim itu tidak najis, baik masih hidup atau setelah mati” Imam 
Al-Bukhari juga membuat bab dalam kitab Shahih Bukhari, yaitu bab yang 
menerangkan bahwa muslim itu tidak najis. [10]

Adapun tubuh orang kafir terjadi perselisihan tentang kesuciannya. Yang 
rojih, yaitu pendapat mayoritas ulama yang menyatakan kesuciannya, 
berdasarkan dibolehkannya menikahi wanita Ahlu Kitab ; padahal jelas akan 
bersentuhan dan tida dapat dielakkan, khususnya ketika berhubungan badan. 
Adapun firman Allah :

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang 
musyrik itu najis” [At-taubah : 28]. Maka, najis di sini karena keyakinan 
dan jorok mereka. Wallahu A'lam.

[3]. Kulitnya.
Hukum najisnya mengikuti hukum bangkainya. Apabila bangkai hewan tersebut 
suci maka kulitnyapun suci dan bila tersebut najis, maka kulitnyapun najis. 
Diantara contoh yang suci adalah ikan dengan dasar firman Allah.

“Artinya : Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) 
dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” [Al-Maidah : 96]

Ibnu Abas menyatakan: ‘shoydul bahri” adalah yang diambil hidup-hidup dan 
“wa 

RE: [assunnah] KBIH Depok

2007-05-21 Terurut Topik Sapta Purnomo
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu
 
KBIH Tyara
021.791.96113 atau 79196.219
 
Semoga Allah memabrurkan ibadah antum.
Baarakallah fiikum
 
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.
Abu Abdurrahman Sapta

  _  

From: Abu Sidiq Al Sundawy 
Sent: Monday, May 21, 2007 4:49 PM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] KBIH Depok



Assalaamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuh

Mohon bantuan bagi antum yang mengetahui tempat KBIH [kelompok bimbingan
ibadah haji] bermanhaj salaf di sekitar depok.

Atas bantuan informasinya ana ucapkan sukran. Jazakallohu khoiron
katsiron

Apriyanto


 



Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Re: mengenai duduknya makmum masbuk ketika imam duduk tawaruk.

2007-05-21 Terurut Topik isyhadubiannamuslim
Wa'alaykumussalamu Warahmatullahi Wabarakatuh

Shadaqta...
Begitu pula yang ana dengar dari penjelasan ustadz Abdul Hakim bin
Amir Abdat saat sual-jawab pada kajian Ahad ke III bulan ini (mei) di
masjid Muhammad Ramadhan kemarin. Walillahil hamd.

Makmum duduk tawaruk mengikuti Imam, kemudian dia bangkit
menyempurnakan raka'at yang tertinggal.


Abu Nidia
Syawwal 1399H

--- In assunnah@yahoogroups.com, Teuku Maulisa Asri
(Poncha)[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Assalamu'alaikum,
 
 Secara khusus hadits yang menetapkan hal itu ana belum pernah
membacanya. Jadi yang ana pergunakan keumuman hadits tentang
mengikuti imam. Berarti kita harus juga melakukan duduk tawaruk
walaupun kita tidak mendapati hitungan satu rakaatpun pada shalat
jamaah tersebut karena kita sudah melewati posisi ruku'. 
 
 Demikian, wallahu'alam.
 
  rona adi pratama[EMAIL PROTECTED] Wrote: 
  assalamu a'laikum
  
  ana ingin bertanya mengenai terlambatnya seorang mamkmum dalam shalat
  berjama'ah, dimana misalkan makmum tersebut terlambat satu raka'at dan
  ketika imam duduk pada tasyhadud akhir (duduk tawaruk) apakah makmum
  mengikuti imam untuk duduk tawaruk juga, ataukah makmum duduk seperti
  duduknya pada tasyahdud awal (duduk iftirasy)?
  
  syukran. jazakallah bil'khair





Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Apakah Ta'aruf Bisa Via SMS?

2007-05-21 Terurut Topik ana zulfia
asalmualaikum.
buat ikhwahfillah sekalian.
menurut antum apakah ta'aruf bisa dilakukan via sms?
dan bagaimana cara menyikapi sikap ortu jika tidak merestui calon kita dg 
alasan dia tidak 1 suku? ortu sudah menyatakan tida kakn menghalalakan 
pernikahn jika bnr2 terjadi.
sykron

 


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Radio Dakwah Wilayah Cirebon

2007-05-21 Terurut Topik abu ali diding
assalamu alaikum ikhwah semua
Ana abu ali diding sobarudin, sekretaris yayasan Assunnah Cirebon
Perlu diketahui bahwa sejak bulan mei 07 yayasan As-Sunnah Cirebon mengudara di 
Assunnah FM 107.9 sudah mencapai Plumbon, Cirebon Utara, Linnggar jati 
Kuningan, kanci dan karang sembung. disarankan Antum yang di luar daerah yang 
ana sebutkan tadi pake tambahan alat receiver untuk antenanya agar diterima 
jelas. Masih siaran sosialisasi, jadi acaranya masih didominasi murottal, 
kajian cd assatidz salafy seperti ust Yazid Jawas, ust.Abdul Hakim Abdat, dll. 
Hafidzohumulloh.

info lanjut hubungi ( 0231 ) 3305933 Fleksi Abu ALi diding

fawaz abu aisyah [EMAIL PROTECTED] wrote:  
Assalamualaikum
 setahu ana ada
 1. radio As Sunnah FM (107,9Mhz) di Ma'had As Sunnah Cirebon sempat sampai 
daerah kuningan, tapi ana tidak tahu daerah kuningannya mana.
 2. radio SIS (SuaraIslam) FM (88,2Mhz) yang di karangsembung, dekat dengan 
kuningan. tapi ana tidak tahu sudah sampai Kuningan atau belum.
 hubungi saja 0231 635680
 
 fajar sidik [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamualaikum,
 Ana mau tanya apakah ada Siaran radio dakwah salafy di wilayah Kuningan-Jabar?
 Sukron.
 
 -
 Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!
 


Website anda: http://www.assunnah.or.id  http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/