Re: [assunnah]>>Bolehkah menerima hadiah & warisan dari ortu kafir?<

2007-07-28 Terurut Topik Abu Abdillah
>From: "zahra_n" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Sat Jul 28, 2007 4:44 pm
>Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
>setahu ana kita tidak boleh memberikan warisan kepada kerabat kita 
>yang kafir, lalu bagaimana jika sebaliknya? bolehkan menerima 
>warisan dari orang tua atau saudara yang kafir? kalau tidak
>boleh, apakah yang harus kita lakukan jika orangtua tersebut tetap
>memberikannya? bagaimana hukumnya jika berupa hadiah atau pemberian 
>dari kerabat kita yang kafir? apakah kita diperbolehkan menerimanya?
>Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

Alhamdulillah...,
Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang 
kafir mewarisi harta orang Muslim.

Hadiah dari kerabat atau tentangga kafir, maka sikap anda  adalah berbuat 
baiklah kepada orang yang telah berbuat baik kepada anda, meski mereka 
adalah orang-orang Nashrani, apabila mereka memberikan hadiah kepada anda 
maka balaslah kebaikan mereka itu. Wallahu 'alam

Lengkapnya saya copy dari almanhaj.or.id

Orang Yang Tidak Berhak Mendapat Harta Waris
http://www.almanhaj.or.id/content/2020/slash/0

[3]. Ikhtilaffud Din Atau Berlainan Agama Dan Murtad
Ahli waris lain agama, misalnya yang meninggal dunia orang Yahudi, sedangkan 
ahli warisnya Muslim, maka ahli waris yang Muslim tersebut tidak boleh 
mewarisi hartanya. Dan demikian juga sebaliknya.

Usamah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu berkata sesungguhnya Rasulullah 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak 
boleh orang kafir mewarisi harta orang Muslim” [Hadits Riwayat Bukhari 
6/2484]

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : “Mereka tidak mendapatkan 
harta waris karena antara keduanya putus hubungan secara syar’i. Oleh karena 
itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata kepada nabi Nuh ‘Alahis Salam 
menjelaskan anaknya yang kafir dengan firmanNya.

“Artinya : Allah berfirman : “Hai Nuh, sesungguhnya dia bukanlah termasuk 
keluargamu (yang dijanjikan akan diselamatkan), sesungguhnya (perbuatannya) 
perbuatan yang tidak baik” [Hud : 46]

Selanjutnya Syaikh menjelaskan : Ada dua perkara, bolehnya lain agama 
mewarisinya. Pertama : Al-Wala. Yaitu orang yang memerdekakan budak, dia 
mendapatkan warisan budak yang telah dimerdekakannya, walaupun lain agama. 
Kedua : Kerabat yang kafir lalu masuk Islam sebelum pembagian harta. Lihat 
Tashilul Fara’id, hal.22. Tiga macam diatas dinamakan hajib washaf. Artinya, 
keberadaannya seperti tidak adanya, karena mereka tidak mendapat harta 
waris.

Sikap Kepada Tetangga Nashrani Dalam Hal Menerima Hadiah
http://www.almanhaj.or.id/content/1148/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Kami mempunyai tetangga 
kafir (nasharani), bagaimana sikap kami apabila mereka memberikan hadiah, 
bolehkah kami terima ? Bolehkah kami menampakkan wajah di hadapan mereka 
atau lebih sekedar wajah? Bolehkah kami membeli sesuatu kepada orang-orang 
kafir?

Jawaban
Berbuat baiklah kepada orang yang telah berbuat baik kepada anda, meski 
mereka adalah orang-orang Nashrani, apabila mereka memberikan hadiah kepada 
anda maka balaslah kebaikan mereka itu. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
pernah menerima pemberian hadiah dari pemebesar Romawi yang Nashrani dan 
pernah pula menerima pemberian orang Yahudi. Allah Subhanahu wa Ta'ala 
berfirman.

"Artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil 
terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) 
mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang 
berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai 
kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari 
negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa 
menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim" 
[Al-Mumtahanah : 8-9]

Anda diperbolehkan untuk menampakkan di hadapan mereka apa yang 
diperbolehkan untuk anda tampakkan di hadapan wanita-wanita muslimah, boleh 
mengenakan pakaian di hadapan mereka yang biasa anda kenakan di hadapan 
wanita muslimah serta diperbolehkan pula bagi anda untuk membeli kebutuhan 
anda yang mubah dari mereka.

_
Try it! Live Search: New search found. http://get.live.com/search/overview



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send

Re: [assunnah] Anak kecill bisa melihat mahluk ghaib?

2007-07-28 Terurut Topik hanif hanif
assalamu alaikum,

Mas Chandra,

1. apa berarti kalo wujudnya yg gak asli kemugkinan besar bisa dilihat.
Mengingat jin bisa berubah2 bentuk. Seingat saya, ada hadits (gak tahu
sahih/nggak) kalo ada ular masuk rumah hrs di-warning dulu sebelum dibunuh.
Karena boleh jadi si ular tadi adalah jin.

2. Bagaiman dg hadits dari abu hurairah yg diserahi jaga zakat kemudian
datang pencuri. Pencuri tsb selalu dilepaskan kecuali hari yg ketiga. Dan di
hari ketiga pencuri tsb mengajari abu hurairah ayat kursi. Besokyna, abu
hurairah lapor Nai, dan Nabi mengatakan bahwa, "pendusta (setan) itu benar"

3. Bagaiman dg setan yg menyamar sbg manusia yg ikut nimbrung di darun
nadwah utk mengompori quraisy agar berperang. Tapi setelah berperang beneran
(perang badar kubro), setan tsb lari krn melihat banyaknya malaikat yg ikut
berperang di medan perang. Saya lupa bunyi asli haditsnya

4. bagaimana dg opini di masyarakat indo dg kejadian org yg banyak
ditakut-takuti jin krn melihat bayangan aneh (yg sering disebut dg
"penampakan"). Saya sendiri yakin itu ulah jin yg tentu saja bukan wujud
aslinya krn sebgaimana saya ungkapkan tadi, jin memiliki kemampuan (dg izin
Allah) utk merubah bentuknya

fyi, jangan dikira org yg ditakut2i / digoda cuman di indo. di negri barat
yg katanya rasional pun bahkan sampai tingkat tidak percaya Tuhan, masih
sempat2nya percaya ghost / appearance (penampakan).

salam,

hanif

On 26/07/07, Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>   Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh 
>
> Orang yang mengatakan bahwa bayi atau anak kecil dapat melihat makhluk
> ghaib (jin / setan) perlu mendatangkan dalilnya baik dari Al Qur'an atau
> Sunnah. Bahkan dalam al Qur'an dijelaskan sebaliknya, yaitu manusia tidak
> dapat melihat jin. Firman Allah (yang artinya):
>
> "Hai anak Adam, janganlah sekali kali kamu dapat ditipu oleh setan
> sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia
> menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya
> auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut pengikutnya melihat kamu dari suatu
> tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah
> menjadikan setan setan itu pemimpin pemimpin bagi orang orang yang tidak
> beriman." (Al A'raf: 27).
>
> Ayat ini menjelaskan bahwa manusia tidak bisa melihat jin /setan dalam
> rupa yang aslinya.
>
> Wassalamu'alaikum
>
> Abu Isa Hasan Cilandak
> al Faqir ila Allah
>
> - Original Message -
> 14. Anak kecill bisa melihat mahluk ghaib?
> Posted by: "Sudarman" [EMAIL PROTECTED]
> Tue Jul 24, 2007 5:13 am (PST)
> Assalamualaikum
> Saya mau bertanya, apakah benar bayi atau balita bisa melihat mahluk
> ghaib, karena ada kalanya jika anak saya menangis pada malam hari,
> dikatakan
> karena melihat mahluk halus.
>
> Syukron
>
> Sudarman
>  
>



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Ringtone

2007-07-28 Terurut Topik El Harun Affandy
Assalaamu`alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh

Maha Suci Allaah Subhanahu wa Ta'aala dari segala prasangka
makhluknya. Shalawat kepada Muhammad sallallaahu `alayhi wa sallam dan
keluarganya, serta salam kepada seluruh saudaraku hingga akhir zaman.
Semoga keselamatan bagi mereka yang mengikuti petunjuk.

Pada tanggal 28/07/07, Rostiyan N menulis:
> Juga tidak diperkenankan menggunakan murotal Qur-an sebagi ringtone.

sekedar menambahkan mengapa dering telpon (hp) tidak diperbolehkan
menggunakan ayat-ayat Al-Qur`an. Karena pada dasarnya orang akan
segera mengangkat telpon tersebut ketika ada panggilan masuk (atau
SMS), maka dikhawatirkan ayat yang disuarakan oleh telpon (hp) pada
saat ada panggilan masuk (atau SMS) akan terpenggal / tidak penuh dan
pemenggalannya tidak pada tempatnya.
Di samping itu, ada kalanya karena alasan tertentu, kita membawa hp ke
kamar mandi / toilet dan lupa mematikannya (misalnya di WC umum), maka
jika ada panggilan masuk akan membunyikan ayat yang menjadi nada
dering di tempat yang tidak diperkenankan.

Mohon maaf jika ada kesalahan, karena aku masih belajaran, maka aku
berlindung kepada Allah Rabbul 'Alamiyn dari kebodohan dan
kejahilanku. Sesungguhnya kebenaran itu hanyalah milik Allah Azza wa
Jalla.

Wassalaamu`alaykum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

El Harun Affandy
Jl. Ade Irma Suryani II / 509 Malang 65119
0341.70.90.256


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] artikel isbal

2007-07-28 Terurut Topik Abah zahra
Celana Membawa Sengsara
Penulis: Abu Yazid Nurdin

Saudaraku. semoga Alloh merahmatimu. Tidak ada yang diinginkan oleh Alloh dan 
Rosul-Nya kecuali kemaslahatan dan kebaikan umat ini. Semua perintah dalam 
agama pasti di dalamnya mengandung kebaikan untuk diri kita. Begitu pula segala 
macam larangan, tidak diragukan lagi di dalamnya banyak mengandung kemudhorotan 
bagi umat ini, baik disadari hikmahnya ataupun tidak. Oleh sebab itu Islam 
adalah agama yang sempurna. Karena segala sesuatu yang dapat menghantarkan 
makhluk kepada kebahagiaan dan segala hal yang dapat menjerumuskan makhluk ke 
dalam jurang kesengsaraan sudah dijelaskan dalam syari'at kita yang mulia ini 
dengan sejelas-jelasnya.

Ketahuilah wahai saudaraku. sesungguhnya ada celana yang dapat menjatuhkanmu ke 
lembah kesengsaraan (baca: neraka). Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam 
bersabda, "Apa saja yang di bawah mata kaki maka di neraka." (HR. Bukhori). 
Maksudnya bagian kaki yang terkena sarung/celana yang berada di bawah mata 
kaki, akan diazab di neraka, bukan sarung/celananya. Jadi, perbuatan menurunkan 
pakaian hingga menutupi mata kaki (baca: isbal) baik dilakukan dengan 
kesombongan ataupun tidak, maka pelakunya (musbil) akan diazab di neraka. Hanya 
saja bedanya jika dilakukan dengan kesombongan maka ini lebih parah dan lebih 
dahsyat lagi siksanya. Sebagaimana Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam 
bersabda, "Ada tiga golongan yang Alloh tidak berbicara dengan mereka pada hari 
kiamat, tidak memperhatikan mereka dan tidak mensucikan mereka (dari dosa) 
serta mendapatkan azab yang sangat pedih, yaitu pelaku isbal (musbil), 
pengungkit pemberian (mannan) dan orang yang menjual barang dagangannya dengan 
sumpah palsu." (HR. Muslim, Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah, An Nasa'i)

Pakaian Rosululloh Sampai Setengah Betis

Alloh berfirman, " Sesungguhnya telah ada pada diri Rosululloh itu suri teladan 
yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Alloh dan 
(kedatangan) hari kiamat." (Al Ahzab: 21). Saudaraku. apa yang menghalangimu 
untuk mengikuti dan mencontoh Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam. 
Lihatlah pakaian beliau! Beliau orang yang paling bertaqwa, paling takut kepada 
Alloh, paling tidak mungkin untuk sombong, paling rajin beribadah, paling mulia 
di sisi Alloh, tetapi pakaian yang beliau kenakan tidak menutup mata kaki 
beliau. Bahkan celana beliau hanya sampai setengah betis. Rosululloh 
shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sarung seorang muslim hingga tengah 
betis dan tidak mengapa jika di antara tengah betis hingga mata kaki. Maka apa 
yang di bawah mata kaki, tempatnya di neraka. Barangsiapa yang menyeret 
sarungnya (sampai menyapu tanah-pen) karena sombong maka Alloh tidak akan 
melihatnya." (HR. Abu Dawud, Malik, dan Ibnu Majah) Bukankah Rosululloh adalah 
qudwah/teladan kita di segala aspek kehidupan?! Lalu mau dikemanakan hadits 
beliau, "Barangsiapa yang meniru-niru gaya suatu golongan, maka ia termasuk 
bagian dari golongan tersebut." ?! Apakah kita tidak ingin bergabung dengan 
golongan beliau?

Masalah Isbal Bukan Perkara 'kulit'

Lihatlah 'Umar bin Khoththob ketika dalam kondisi yang sangat kritis (setelah 
ditikam perutnya hingga robek ususnya), masih menyempatkan diri untuk melarang 
kemungkaran yang satu ini (baca: isbal). Ini menunjukkan bahwa isbal bukan 
masalah sepele. Kalau benar isbal adalah masalah sepele, lalu apakah kita akan 
mengatakan masuk neraka adalah masalah sepele?

Wahai saudaraku. semoga Alloh memberikan petunjuk kepada kita. Marilah kita 
mengenakan pakaian dengan menggunakan tuntunan agama. Jangan sampai pakaian 
yang kita pakai, celana yang kita kenakan justru menjadi bumerang bagi kita 
yang ujung-ujungnya menghantarkan kita sampai ke dalam neraka. Wal 'iyaadzu 
billah. Wallohu a'lam.

Sumber : www.muslim.or.id


Re: [assunnah] bolehkah menerima warisan dari ortu yg kafir?

2007-07-28 Terurut Topik Ahmad Ridha
On 7/28/07, zahra_n <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh
>

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

> setahu ana kita tidak boleh memberikan warisan kepada kerabat kita yang 
> kafir, lalu
> bagaimana jika sebaliknya? bolehkan menerima warisan dari orang tua atau 
> saudara yang
> kafir? kalau tidak boleh, apakah yang harus kita lakukan jika orangtua 
> tersebut tetap
> memberikannya?
>

Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam bersabda (yang artinya):

"Tidaklah muslim mewarisi orang kafir dan tidak pula orang kafir terhadap 
muslim" (HR. al-Bukhari)

> bagaimana hukumnya jika berupa hadiah atau pemberian dari kerabat kita yang 
> kafir?
> apakah kita diperbolehkan menerimanya?
>

Rasulullah Shallallahu 'alayhi wa Sallam pernah menerima hadiah dari Yahudi. 
Beliau juga berada dalam perlindungan pamannya Abu Thalib. Beliau juga pernah 
meminta bantuan kepada orang kafir.

Hukum dasarnya dengan orang tua dan kerabat adalah menjaga hubungan baik walau 
pun mereka kafir selama dalam batasan-batasan syari'at.

Allah 'Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):

"Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang 
ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang 
bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan 
kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak 
ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan 
pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang 
kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku-beritakan 
kepadamu apa yang telah kamu kerjakan." (QS. Luqman 31:14-15)

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Dalil tentang sholat di waktu jam kerja

2007-07-28 Terurut Topik I Putu Dwi Wiska Susetio
Mengenai mana yang lebih utama sholat di awal waktu padahal masih jam
kerja dengan sholat di waktu istirahat, berikut sikap yang kami jalankan
selama ini sebagai pekerja di perusahaan dengan pemilik non muslim :
1. Perusahaan tetap memberi jatah waktu sholat, yakni di jam istirahat.
Berarti ini bukan kasus tidak boleh sholat sama sekali, jadi tidak ada
perampokan hak disini.
2. Seorang mukmin diwajibkan untuk menghormati perjanjian yang telah
disepakatinya / ditanda-tanganinya (QS. Al Maidah : 1). Ketika masuk kerja
dulu, pekerja telah menyepakati aturan main pekerjaan termasuk jam kerja.
Kalau tidak setuju seharusnya dikemukakan sejak awal. Maka menepati aturan
jam kerja dalam hal ini adalah WAJIB. Kalau di awal masuk dulu
setuju/tanda tangan, tapi kemudian tidak setuju lantas main serobot begitu
saja (tidak dikemukakan/diajukan kepada manajemen) maka ini adalah KETIDAK
ADILAN/KECURANGAN.
3. Sholat di awal waktu adalah utama, tuntutan apabila tidak ada uzur
syar'i (kewajiban yang lebih prioritas). Karena hal yang diutarakan di
nomor (2) adalah prioritas maka seharusnya sudah jelas.

Mari menjadi muslim mukmin yang adil dan kredibel sebagaimana Rasulullah
Al Amin.

= Wizh =



Assalamu'alaikum warokhmatuLLOHi wabaroktuh,

Alhamdulillah, saya kerja di Perusahaan penerbitan buku pelajaran. Pemilik
perusahaannya non-Muslim. Saya masuk kerja di hari kedua puasa Ramadan
tahun 2005. Ketika masuk waktu Zuhur, saya ke Musalla perusahaan dan
melihat sudah penuh dengan rekan2 saya yang mau salat zuhur berjamaah.
waktu menunjukkan belum jam 12 siang yang artinya belum masuk waktu
istirahat. setelah salat kami masih bisa melaksanakan kajian singkat. di
waktu asar kami pun salat tepat di awal waktu (disaat jam kerja).
perusahaan kami tidak melarang. saya merasa menjadi orang yang sangat
beruntung. kebebasan melaksanakan ibadah sangat dihargai di perusahaan
tempat saya bekerja.
Subhanallah

Wassalmu'alaikum warokhmatuLLOHi wabarokatuh.
Dian


On Mon, 2007-07-23 at 17:01 +0700, Abu Yaasiin wrote:
> Akhi,
>
> Assalamu'alaikum warokhmatuLLOHi wabaroktuh,
>
> Kita sebagai karyawan/pekerja tentulah mempunyai Hak dan Kewajiban
> terhadap atasan (Perusahaan), nah sholat ini adalah salah satu Hak
> kita sebagai Muslim, apabila hak ini dirampas (katakanlah dilarang)
> kita bisa menuntutnya, kalau gak salah sekarang ada advokasi untuk hal
> ini, afwan ana lupa lembaganya, namun sepertinya Ikhwan di LIPIA bisa
> membantu.
>
> Wassalmu'alaikum warokhmatuLLOHi wabarokatuh.
>
> Abu Yaasiin.
>
>
> - Original Message -
> From: Amir
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Sent: Monday, July 23, 2007 12:22 PM
> Subject: Re: [assunnah] Dalil tentang sholat di waktu jam kerja
>
> Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.
>
> Sesungguhnya kaum muslimin seluruhnya diwajibkan sholat lima waktu.
> Menurut saya orang-orang yang berkecimpung dalam dunia pekerjaan
> perkantoran atau apapun pekerjaannya, semua mereka paham dan tahu
> bahwa sholat lima waktu difardhu-kan bagi kaum muslimin. Baik itu
> sebagai pemilik perusahaan, atau staf yang kedudukannya sebagai
> pemimpin di perusahaan paham/maklum akan hal ini.
> Walaupun si pemilik perusahaan atau staf tertinggi, yang bukan muslim
> pun mengerti akan kewajiban ini.
>
> Sehingga jika para pemilik usaha (yang memiliki karyawan, khususnya
> karyawan muslim), maka hal ini juga sudah menjadi pertimbangan
> baginya, bahwa karyawan yang muslim akan melaksanakan kewajibannya
> beribadahnya (shalat). Kecuali memang perusahaan itu mengkhususkan
> untuk menerima karyawan yang non muslim saja dan memiliki peraturan
> tidak boleh shalat di waktu jam kerja.
>
> Apalagi jika si empunya usaha atau staf pimpinan adalah seorang yang
> muslim juga, maka diharapkan mereka lebih mengerti tentang urusan dien
> ini.
>
> Tapi walaupun begitu, tidak ada salahnya jika bertanya kepada sang
> pimpinan untuk memberikan waktu untuk shalat lima waktu (karena itu
> memang kewajiban ). Atau antum bisa tanyakan kepada bagian HRD-nya
> barangkali, untuk mengetahui hak-hak antum sebagai karyawan muslim di
> perusahaan tersebut.
>
> Maka jika ada kesepakatan atau keringanan bagi karyawan muslim untuk
> melaksanakan kewajibannya (shalat) pada jam kerja, maka itu tidak
> termasuk mencuri. Wallahu'alam.
>
> Tapi jika tidak ada keringanan untuk hal tersebut (shalat) di
> perusahaan antum, maka saya sarankan antum cari perusahaan lain aja,
> demi kebaikan akidah kita.
>
> Maaf, tidak pakai dalil, semoga bermanfaat.
>
> Wassalam,
> Amir
>
>
> reza leosunatra <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum,
>
> Tanya tentang landasan/dalil seandai-nya kita mengambil waktu kerja
> kita untuk Sholat?
> Adakah itu terhitung mencuri atau korupsi waktu?
> Sebagaimana kita ketahui adalah sangat di-utamakan bersegera SHOLAT di
> awal waktu bukan?
>
> Manakah yang lebih barokah?
> Mengambil beberapa menit waktu kerja untuk SHOLAT atau SHOLAT
> dilakukan di saat istirahat?
> Dalam artian waktu-nya tentu tidak diawal waktu.
>
> Syukron atas 

[assunnah] Mohon penjelasan mengenai Hukum foto?

2007-07-28 Terurut Topik ade yovi
Assallmu 'alaykum

Mohon penjelasan bagi antum yang memahami hukum yang berkaitan dengan foto

Syukron

Wassallammu 'alaykum


-
Kunjungi halaman depan Yahoo! Indonesia yang baru!


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya tentang Mualaf

2007-07-28 Terurut Topik hartoyo ahmad jaiz
menyokong saja,
Muallaf merupakan isim maf'ul (yang di..) dari Allafa yaallifu artinya 
melunakkan, menyatukan, atau menjinakkan. jadi muallaf secara lughoh adalah 
orang2 yang dibujuk hatinya supaya semakin teguh keimanannya, karena mereka 
masih rentan dengan godaan dan cobaan.


- Original Message 
From: Herry <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 25, 2007 9:12:54 PM
Subject: [assunnah] Re : Tanya tentang Mualaf

From:Rudy Prahmono 
Date:Wed Jul 25, 2007 11:33 am
Assalamu'alaikum warahmatullahiwabar akatuh
Ana mohon bantuan dari sahabat semua untuk menjawab pertanyaan dari seorang 
teman yang belum menjadi muslim tentang apa yang dimaksud dengan Mualaf? dan 
bagaimana cara atau prosesnya jika dia ingin menjadi seorang muslim?
Ada yang bisa bantu menjawab?. Ana kurang ilmu nih.. takut gak lengkap 
jawabannya. Atau mungkin ada yang punya artikel tentang pertanyaan ini?
Jazakumullah khairan kashiro

Mu-allaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam setelah mencapai usia 
baligh/mukallaf. . Adapun hal yang membuatnya memeluk agama Islam bisa 
bermacam-macam. Di dalam Islam, muallaf mendapat perlakuan khusus yang tidak 
didapatkan mu'min lainnya yang telah lama memeluk agama Islam.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang 
miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu-allaf yang dibujuk hatinya, untuk 
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk 
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan 
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana"

(At-Taubah : 60)

Dalam sebuah hadits yang agak panjang dalam kitab Shahih Muslim, diceritakan 
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagikan seratus ekor unta 
kepada tentara dari kaum Quraisy. Para shahabat Anshar tidak menyukai hal ini, 
karena belum lama mereka berperang dengan kaum Quraisy, dan darah merekapun 
masih segar di pedang kaum Anshar.

'Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :"Sebenarnya saya 
memberikan kepada orang-orang yang baru masuk Islam untuk menjinakkan hatinya. 
Apakah kamu tak rela orang Quraisy kembali membawa harta, sementara kalian 
pulang membawa Rasulullah? Demi Allah, sesungguhnya yang kamu bawa pulang 
adalah jauh lebih baik dibanding harta yang dibawa oleh orang Quraisy itu". 
Maka para sahabat Anshar menjawab : "Benar Tuan"... '

(HR.Muslim)

Masih dalam kitab shahih Muslim, diceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 
'alaihi wasallam membagikan emas yang didapat dari negeri Yaman kepada para 
pemuka suku Najdi, sehingga sebagian kaum Muslimin Quraisy merasa kecewa.

'Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :"Saya melakukan itu 
hanya untuk menjinakkan mereka"

(HR.Muslim)

Para mu-allaf ini harus terus dibimbing dan diberi pengertian secara 
berkesinambungan tentang Islam, serta harus dibujuk hatinya dengan berbagai 
macam hal. Menurut kami, memang diperlukan waktu yang agak lama untuk dapat 
membuka hati sang mu-allaf ini, sehingga mereka benar-benar dapat berislam 
secara kaffah. Batasan tentang kemudahan ini tergantung kepada keputusan Allah 
'Azza wa Jalla serta pribadi masing-masing. Apabila Allah menghendaki keimanan 
mereka meningkat, maka niscaya meningkatlah keimanan mereka. Demikian pula 
sebaliknya.

Karena itu, kami kembalikan hukumnya kepada Allah 'Azza wa Jalla, sementara 
tugas kita adalah terus menerus secara kontinu memberikan pemahaman dan 
bimbingan kepada mereka ini.

wAllahul musta'an !

Abu Barra


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya : Jual beli Car Loan

2007-07-28 Terurut Topik hartoyo ahmad jaiz
Wa'alaikassalam..
Innaddiina yusrun,
Al Asl fil bay' wal mu'amalah Al Hill
sesungguhnya agama ini mudah...
Asal dalam jual beli dan muamallah adalah halal
karena tdak ada unsur riba, ghoror, atau maysir tidak ada yang isykal dalam 
jual beli antum.

NB :
قال العلماء أن تسمية الربى بالفاءدة لا يجوز..
dalam bahasa Arab, riba dikenal dengan istilah faidah, dan ulama mengatakan 
penamaan ini adalah tidak boleh. Demikian pula, sebenarnya penamaan riba dengan 
bunga adalah tidak boleh, tapi untuk sekedar penukilan istilah yang telah 
masyhur dalam masyarakat mudah2an tidak apa2. Namun yang terbaik adalah memberi 
nama sesuai yang dinamai oleh syariat, yakni riba..

Wallahu a'lam.


- Original Message 
From: ahmad fahrurrozi <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, July 26, 2007 a7:58:18 AM
Subject: [assunnah] Tanya : Jual beli Car Loan

Assalamu'alaikum

kalau kasusnya pinjaman tanpa bunga bagaimana? Perusahaan tempat saya bekerja 
menyediakan fasilitas Car loan, yaitu kita bisa memilih mobil yang kita mau 
lalu perusahaan akan membeli secara tunai. Dan kita bisa membayarnya dengan 
cara dipotong gaji tiap bulan dan tanpa bunga sama sekali. Hal ini diberikan 
soalnya perusahaan tidak menyediakan mobil dinas.


___
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.
http://farechase.yahoo.com/


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] artikel tentang emansipasi wanita dan kesetaraan jender

2007-07-28 Terurut Topik Hartati Nurwidjaya
Mu'alaykum assalam wrwb,

Coba antum buka website di bawah ini:

"Women in Islam versus Women in the Judaeo-Christian Tradition.The Myth and the 
Reality"

http://www.islamic-invitation.com/book_show.php?bID=12

Wassalam


"Nuryanto, Arief" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalaamu'alaikum warahmatullohi wabarokatuh

Adakah di antara ikhwah sekalian yang punya artikel tentang emansipasi wanita 
dan kesetaraan gender?

Barokallohu fikum

-Arief Nur-



Hartati Nurwidjaya Papafragos
Megara, greece

-
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Mohon pencerahan Akhwat Mau Nikah

2007-07-28 Terurut Topik anang dwicahyo
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarokatuh,

Ana kira yang bisa dilakukan akhwat tersebut adalah dengan tetap memberi 
peringatan kepada orang tuanya semaksimal mungkin, dan insya ALLAH dengan ilmu 
dan kesabaran akan ada perbaikan, minimalnya untuk di kemudian hari.

Masalah syirik, itu tidak bisa dihukumkan kepada akhwat tersebut, karena ada 
dua faktor yaitu pertama, secara sadar mengingkari perbuatan tersebut dan 
faktor kedua, keterpaksaan/terpaksa melaksanakannya.
Setiap bid'ah tidak mesti otomatis syirik tapi memang bid'ah adalah jalan 
menuju kesyirikan, makanya kita harus selalu ittiba' dengan Al Quran dan As 
Sunnah (Shahih).

Afwan, mungkin ada yang bisa memberi pencerahan / koreksi atas masalah ini.
Jazakumullah khairan



Mochammad Gilang Ramadhan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu.

Ana ada pertanyaan (lebih tepatnya keluhan) dari rekan, mohon masukkan dari 
ikhwah sekalian apa yang sebaiknya dilakukan, sebelumnya ana ucapkan 
jazakumullah khairan katsir.

seorang akhwat yang hendak menikah terganggu dengan kehendak orangtuanya yang 
masih lekat dengan bid'ah dan bahkan syirik (semisal: pake sesajen, menentukan 
hari baik berdasarkan tanggal kelahiran dan peton (?) kedua mempelai, dll) 
sesuai adat sukunya.

akhwat tersebut sudah berulangkali mencoba memberi pengertian tentang tidak 
bolehnya hal tersebut, akan tetapi kedua orangtuanya tetap bergeming.

pertanyaannya, apakah yang sebaiknya dilakukan oleh akhwat tersebut, mengingat 
besarnya bahaya syirik (walaupun dia sendiri mengingkarinya) dalam prosesi 
pernikahan yang akan dilaksanakannya?

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.



-
Be a better Globetrotter. Get better travel answers from someone who knows.
Yahoo! Answers - Check it out.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Balasan: RE: [assunnah] Share tentang LIQO dan Tanya -->MANHAJ SALAFI

2007-07-28 Terurut Topik boy riansyah
mudah-mudahan Allah selalu menegakkan kita di atas manhaj yang haq ini. Amin... 
mudah-mudahan ikhwan2 harakah yang lain juga bisa menilai mana dakwah yang haq 
mana yang batil... Barokallahu fiik


Sapto Kun Wibowo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Bismillahirrohmaanirrohiim.

Afwan bila ana ikutan kembali masalah ini. Sekedar menambahkan dan
sharing.
Ana juga sebelumnya sempat ikutan liqo, kurang lebih setahun lamanya.
Tujuan awalnya ana ikutan liqo adalah untuk mencari ‘ilmu dan niatan
untuk memberantas syirik, bid’ah dan kurofat dalam keluarga orang tua
ana dengan mendatangkan murobbi tersebut.

Dalam setahun itu ana tidak banyak mendapatkan apa2, ‘ilmu yang
diajarkan kebanyakan masalah keta’atan terhadap majelis syuro yang ada
dalam firqoh tersebut.

Entah benar atau salah tetap wajib ta’at. Banyak syubhat-syubhat yang
dilontarkan oleh murobi ana dulu pada diri ana dan keluarga ana,
misalkan masalah qunut, usholli dalam sholat, dsbnya.
Murobi ana selalu katakan yang pake qunut juga pake dalil yang ndak pake
qunut juga pake dalil. Padahal murobi ana tidak pake qunut.
Berawal dari situ ana sudah tidak cocok lagi dengan Fiqud da’wah yang
mereka gunakan.

Karena ana dari awal sebelum ikut liqo Alhamdulillah ingat terus akan
perintah Alloh dalam QS Albaqoroh : 42, yang artinya:

“Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan
janganlah kamu sembunyikan yang hak itu , sedang kamu mengetahui.”

Selain itu murobi ana sangat benci dengan orang-orang salafy.
Katanya(murobi) orang2 salafy itu kaku dan keras serta tidak memiliki
fiqudda’wah. Gemar Tabdi’(membid’ahkan orang) .

Ana hampir termakan dengan ucapan2nya. Tapi Alhamdulillah selain liqo
ana suka cari2 mana sih yang benar.

Ana yakin dengan do’a dalam surat Al Fatihah, dalam meminta petunjuk
yang lurus bila kita benar2 ikhlas, Insya Alloh kita diberi kebaikan
itu, walaupun mungkin adakalanya awalnya kita sempat tersesat dan itu
adalah prosesi. Insya Alloh dosa kita terma’afkan atas
kejahilan(kebodohan) kita.

Kebetulan di kantor ana ada fasilitas internet(bebas digunakan),
darisitu ana coba cari tahu kebenaran yang selama ini ana cari.
Ana menemukan situs salafy. Ana coba bandingkan ajaran orang2 haroki
dengan Manhaj Salaf.

Ternyata tuduhan yang selama ini oleh Eks murobi ana lakukan itu
tidaklah terbukti justru malah sebaliknya.

Dakwah salaflah yang ana cari. Oh iya jangan salah pilih ya. Soalnya
terus terang sebelum memasuki dunia harokah ana sempet kenal Web orang2
yang mengaku bermanhaj salaf, tapi perbuatan dan
ucapannya tidaklah mencerminkan pribadi Rosululloh. Mungkin ini juga
salah satu yang membuat ana ikutan liqo.

Ana coba terus cari tahu kebenaran Alhamdulillah ternyata ada salafy
yang lain, yang Insya Alloh benar2 bermanhaj salaf, walaupun mungkin ada
kesalahan dalam suatu hal yang karena ketidak sengajaan(karena kita
tidak maksum seperti Rasululloh) selanjutnya bila tahu tak lama
dikoreksi/ralat. Da’wah yang diajarkan adalah harus dengan lemah lembut,
ada kaidah2 yang harus dilaksanakan dalam berda’wah. Bahwa da’wah itu
juga disesuaikan dengan kondisi orang yang akan didakwahi. Sehingga
dakwah itu sifatnya ajakan bukan ejekan yang bisa membuat orang yang
dida’wahi lari.

Da’wah juga wajib dengan ‘ilmu(sesuai dengan Quran dan Sunnah). Tidak
seperti selama ana di harokah, dengan berbekal ‘ilmu syari’at yang minim
sudah dituntut untuk menjadi da’i.

Hmmm ini sangat merusak tatanan syari’at itu sendiri. Banyak terjadi
syubhat disana sini. Sholat oleh mereka dianggap ibadah yang biasa,
tidak terlalu dipikirkan bila terjadi kesalahan karena tugas yang lebih
besar berada di depan mata yakni dalam rangka menyongsong terbentuknya
kekhalifahan.

Padahal di Akhirat  yang akan dihisab dulu adalah Sholatnya. Sudah
benarkah sholat kita. Selain itu tidaklah benar tuduhan yang menyatakan
bahwa orang-orang salafy hanya ngurusin masalah yang Furu’(Cabang).
Karena dengan Mengaji salaf ana telah banyak ambil ‘ilmu yang selama ini
tidak diajarkan dalam harokah. Mulai dari Aqidah yang benar2 dimatangkan
pembahasannya, fiqih, dll hingga masalah2 dalam bermuamalah.
Karena salaf(pendahulu kita yakni sahabat Rasululloh) tidak pernah
menganggap sesuatu itu kecil, dihadapan Alloh semua perkara adalah
besar. Menyingkirkan duri di jalan saja merupakan perkara yang kelihatan
remeh apalagi masalah yang jauh lebih besar, seperti masalah ummat.

Oh iya ana ingatkan bahwa salafy bukanlah hizbiyyin, mazhab dsbnya.
Salafy adalah merupakan penishbatan kepada akhlaq2 pendahulu kita yakni
sahabat Rasululloh saw.
Yang mana pemahaman mereka tidak terlepas dari quran dan sunnah. Antara
perkataan dan perbuatan harus sejalan. ‘Ibadah harus dengan ‘ilmu.
QS 17:36 “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai
pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati,
semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.”

Satu lagi yang hampir ketinggalan akankah kita mengambil pemimpin dari
orang yang aqidahnya rancu, seperti Hasan Albana. Dalam 

[assunnah] bolehkah menerima warisan dari ortu yg kafir?

2007-07-28 Terurut Topik zahra_n
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

setahu ana kita tidak boleh memberikan warisan kepada kerabat kita yang kafir, 
lalu bagaimana jika sebaliknya?

bolehkan menerima warisan dari orang tua atau saudara yang kafir? kalau tidak 
boleh, apakah yang harus kita lakukan jika orangtua tersebut tetap 
memberikannya?

bagaimana hukumnya jika berupa hadiah atau pemberian dari kerabat kita yang 
kafir? apakah kita diperbolehkan menerimanya?

Wassalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakaatuh

zahra amalia


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Share tentang LIQO dan Tanya -->MANHAJ SALAFI

2007-07-28 Terurut Topik Yuzdi Arkan
mungkin sedikit menambahkan, bahwa jika kita terus menerus mengikuti liqo maka 
semakin banyak keanehan keanehan yang akan kita ketemukan yang semuanya 
menyelisihi sunnah, mungkin ada beberapa pengalaman saya selama mengikuti Liqo 
selain yang telah mbak sebutkan diantaranya:
1. di dalam liqo ada penggolongan penggolongan peserta yang untuk naik ke 
golongan yang lebiih atas seseorang akan diminta mendalami buku buku Hasan Al 
Banna dan akan ditanya komitmennya terhadap pergerakan, untuk selanjutnya akan 
diseleksi siapa yang kira kira komitmen dan selanjutnya akan di bai'at, dimana  
si pembaiat adalah senior seniornya, dengan mengambil dalil dalil dari Alqur'an 
yang kemudian ditafsirkan sesuai keinginan mereka tanpa melihat bagaimana 
tafsir ayat tersebut sesuai sunnah dan pemahaman salaful ummah
2. Kegiatan kampanye yang terkadang tidak syar'i, ada musik dangdutannya gara 
gara koalisi (istilah mereka musyarokah) dengan partai partai kafir... ketika 
hal ini kita tanyakan ke murobbi, jawabannya "inilah resiko musyarokkah" ...
3. tidak adanya semangat untuk meneladani para salaful ummah dalam menuntut 
'ilmu, beramal sesuai sunnah. dan lain-lain

wallahu a'lam ini sekedar pengalaman saya dulu Mbak, dan kita tidak bisa meniti 
jejak salaf, tanpa meninggalkan Liqo' yang penuh keanehan keanehan ini.. jika 
masih tetap ikut liqo maka kita akan tetap mendapatkan syubhat syubhat 
(kerancuan kerancuan) lagi .. jadi buat apa ragu untuk meninggalkan liqo'...

wallahu ta'ala a'lam.


On 7/26/07, Mochammad Nur Cholis <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 'Alaikumsalaam warahmatulloohi wabarakaatuh,
>
> Alhamdulillah anti merasa bahwa "ada sesuatu" yang tidak beres dengan
> kegiatan LIQO' ini. Ini bisa dilihat dari:
>
> 1. Kewajiban yang sifatnya mengharuskan anti membayar ini dan itu, yang
> kadang anti sendiri tidak sanggup membayarnya.
> 2. Pinalti yang diberikan kepada anti sebagai hukuman atas ketidak mampuan
> anti mengikuti aturan mereka.
> 3. Surat MUTASI yang diberikan kepada anti untuk pindah dari satu murobbi
> ke murobbi lainnya. Surat MUTASI yang seperti ini setahu ana SAMA PERSIS
> seperti apa yang dilakukan oleh orang-orang NASRANI yang pindah dari satu
> daerah ke daerah lainnya. Dan juga dilakukan oleh aliran sesat LDII apabila
> pengikutnya hendak bepergian dari satu tempat ke tempat lainnya.
>
> Mengenai poin no. 1 dan 2, maka perhatikanlah firman Allooh (artinya)
> "Bertakwalah kamu semampu kamu" (QS. AT-Taghaabun: 16). Dan sabda Nabi
> sallalloohu'alaihi wa sallam "Jika aku perintahkan satu hal maka lakukan
> semampu kalian dan jika aku melarang sesuatu maka jauhilah." (HR. Muslim).
> Allooh Ta'ala dan Nabi-Nya saja memberikan udzur jika betul-betul kita
> tidak sanggup menjalankan sesuatu ibadah, tanpa adanya PINALTI. Ini ada
> seorang hamba mewajibkan sesuatu yang tidak ada tuntunannya dari Dzat Yang
> Esa dan Maha Kuasa, dan kalau tidak ada kesanggupan dari partisipannya maka
> akan ada hukuman. Apa-apaan ini?!
>
> Mengenai point no. 3, insyaallooh kita sudah tahu bersama, ini sesuatu
> yang 'nyeleneh' dalam ajaran Islam. Apakah kita mau meniru-niru kesesatan
> orang-orang yang telah menyimpang dari jalan yang lurus itu?
>
> Ada seorang akhwat yang juga ikut LIQO' ini. Dia sempat bilang kepada
> istri ana dan mengatakan keheranannya, mengapa yang kok kalau dia pindah
> dari satu daerah ke daerah lain murobbinya MENGHARUSKAN dia membawa surat
> MUTASI? Kayak orang Kristen saja?
>
> Anti, sadarlah. Itulah bid'ah. Itulah kebohongan. Bid'ah dan kebohongan
> itu akan selalu diikuti dengan bid'ah-bid'ah yang lain dan
> kebohongan-kebohongan yang lain. Makin lama akan makin menyesatkan.
>
> _
>
> From: assunnah@yahoogroups.com 
> Sent: Wednesday, July 25, 2007 10:32 PM
> To: assunnah@yahoogroups.com 
> Subject: [assunnah] Share tentang LIQO dan Tanya -->MANHAJ SALAFI
>
> Assalamualaikum
> Salam kenal dari saya.
>
> Sekedar pengalaman saya di LIQO:
> Sudah hampir setahun saya vacum (tidak ikut LIQO lagi), dikarenakan ikut
> suami saya pindah kerja, sebetulnya saya mendapat surat MUTASI untuk
> mengikuti/melanjutkan liqo saya di tempat suami saya bekerja. Akan tetapi,
> ada hal lain yang menjadi "ganjalan" dalam hati saya, sehingga ragu untuk
> mengikuti liqo kembali.
>
> Saya sudah membaca beberapa postingan di topik sebelumnya dan beberapa
> dari
> komentar keluhan, memang saya rasakan walau tidak semuanya dapat
> dibenarkan,
> apalagi ditambah suami saya tidak ikut dalam liqo, sehingga saya merasa
> suami saya bukan dari golongan mereka dan sepertinya mereka menganggap
> suami
> saya bukan bagian dari "kaum"nya.
>
> Permasalahan dimulai saat saya meminta bantuan MUROBBI untuk mengajak
> suami
> untuk mengikuti liqo para ikhwan, tetapi mereka seperti tidak
> menghiraukan.
> Disitu saya merasa kecewa, apa yang salah dengan suami saya sehingga
> mereka
> tidak menanggapi keinginan saya. Disisi lain saya harus mengabdi kepada
> suami, dimana suami saya tidak diterima dalam komunitas liqo yang sa