Re: [assunnah]>>Kepiting<

2008-01-04 Terurut Topik Agus Pratono
From: Mahafuddin 
Sent: Friday, January 04, 2008 2:12 PM
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Mohon penjelasan tentang bagaimana hukum makanan / hewan yang dapat hidup di 
dua alam; kepiting, kura-kura, dan lain-lain
Jazakumullah atas jawabannya
===

Wa 'alaikumussalam wr. wb.

Insya Allah Halal...

Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat 
Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, 
Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat 
Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, 
Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]

Lengkapnya ...
[13]. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1
Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an 
atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram 
hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.

Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan yaitu 
asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang 
mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tiddak ada dalil dari Al-Qur'an 
dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di 
dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam 
dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil 
yangmengharamkannya. [Lihat pula “Soal jawab” Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A 
Hassan dkk]

Adapun jawaban secara terperinci : 

Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat 
Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, 
Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat 
Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, 
Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]

Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena 
termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu 
A’lam

Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan. Apabila benar, maka itu dari 
Allah dan apabila salah, maka hal itu karena kemiskinan penulis dari 
perbendaharaan ilmu yang mulia ini dan penulis menerima nasehat dan kritik 
pembaca semua.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Minta Bantuan buku kisah2 in english

2008-01-04 Terurut Topik MARYAM JAMILA
Assalaa'mualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,

Alhamdulillah, ana senang sekali bisa gabung lagi di milist assunnah setelah 
lama banget gak online. Ana sekarang tinggal dan kerja di Bandung agak ke 
pinggir kota, jadi english teacher di sebuah ma'had Salafy dan tidak ada warnet 
di daerah tersebut. Ana berencana membuat buku pelajaran untuk murid SD yang 
manhajnya salafy, juga untuk bahan ajar MTs.

Ana minta bantuan kepada ikhwah fillah semua untuk membantu ana mencarikan buku 
kisah-kisah Islami berbahasa Inggris (seperti kumpulan kisah2 nyata, kisah para 
Nabi, Sahabat, Tabi'in, tabi'ut tabi'in, maupun kisah2 nyata orang2 di zaman 
ini, mungkin sejenis dengan buku siroh, buku kisah2 nyata terbitan Darul Haq 
versi bhs Inggris, pokoknya yang bermanhaj salaf sebagai pengganti cerita fiksi 
(kisah tidak nyata), dongeng dan sebagainya. Bantuan bisa berupa info situs, 
alamat tempat mendapatkan buku tersebut, bukunya langsung juga boleh.
Jazakumullah khoir...
Fathimah
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


-
Looking for last minute shopping deals?  Find them fast with Yahoo! Search.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya: Perlakuan terhadap Ari-ari Bayi yang baru lahir

2008-01-04 Terurut Topik BAMBANG SUWONO
Ari-ari atau istilah ilmiahnya Plasenta itu berfungsi sebagai alat transfer 
makanan dan lainnya antara janin dengan ibunya. Plasenta ini tentunya sangat 
dibutuhkan janin sampai bayi itu lahir, namun setelah lahir plasenta ini sudah 
tidak ada fungsinya lagi karena asupan makanan beralih dari ari-ari ke ASI.

Pada sebagian masyarakat ada yang mempunyai keyakinan selain fiungsi medis, 
masih ada hubungan ghaib antara placenta dnegan janin, sehingga banyak ada yang 
melakukan ritual-ritual tertentu yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan 
agama. yang diantaranya adalah :

-mengubur plasenta di depan rumah yang wajib diberikan penerangan lampu dan 
ditutup dan juga disertakan barang-barang tertentu yang dikubur bersama 
plasenta itu, bahkan ada yang dibungkus kain mori/ kafan dengan pengharapan 
bahwa hal itu akan berpengaruh terhadap nasib dan kehidupan si bayi bila kelak 
dewasa.

Anehnya mereka melakukan hal tersebut hanya begitu saja dan tidak pernah 
memikirkan korelasi/sebab akibatnya mengapa mereka melakukan seperti itu. 
Bahkan banyak orang yang berpendidikan tinggipun yang biasanya berlaku ilmiah 
menjadi lemah dan terjerat dengan ritual ini

*Bagaimana dengan Pandangan Syariah Islam?*

Sama sekali tidak ada nash atau dalil satupun  baik berupa potongan ayat 
Al-Quran atau hadits nabawi, tentang masalah menanam ari-ari. Bahkan hadits 
yang paling dhaif atau bahkan hadits palsu sekalipun, sama sekali tidak pernah 
memuat masalah ini.

Ritual seperti ini murni produk lokal yang jauh dari syariat Islam. Dari sisi 
aqidah jelas meyakini bahwa ada hubungan ghaib antara plasenta dengan nasib 
seseorang jelas telah melakukan kesyirikan dan mengganggu hubungan kita sebagai 
muslim dengan Allah SWT.

Seolah nasib seseorang ditentukan oleh plasentanya, bukan oleh tugas pendidikan 
dari kedua orang tuanya dan lingkungannya. Padahal tegas sekali disebutkan 
bahwa nasih seseorang bukan ditentukan oleh perlakuan terhadap plasenta, namun 
tergantung dari upaya (ikhtiar) seseorang serta doa-doa yang dipanjatkan.

Mengenai doa yang dipanjatkan, Allah sudah menetapkan teknis dan tata caranya 
dan bilamana kita melakukannya tanpa ada tuntunannya maka ibadah/doa itu bukan 
saja tertolak bahkan bisa menimbulkan bencana. Misalnya harapan kita dengan 
mengubur placenta agar si bayi bernasib baik bisa jadi malah sebaliknya yang 
didapat.

Banyak orang yang bersikeras dengan dalih untuk mempertahankan tradisi nenek 
moyang atau leluhurnya. Namun kita harus meneliti terlebih dulu tradisi 
bagaimanah yang bisa diterima dan harus dihindari sebab tidak semua tradisi itu 
baik. Bukankah di zaman nenek moyang dulu, juga ada tradisi minum khamar, zina, 
judi dan seterusnya? Bukan kah dahulu nenek moyang kita menyembah dewa dan 
berhala?

Apakah hari ini akan tetap kita lestarikan budaya-budaya yang negatif dari 
nenek moyang itu? Tentu tidak, bukan?

Tugas kita sekarang ini adalah berupaya mengikis dan mengurangi secara 
sistematis, tradisi yang sekiranya bertentang dengan nilai-nilai kemanusiaan 
serta nilai-nilai keIslaman. Namun bila tradisi itu sesuai dengan Islam, 
barulah kita lestarikan.

*Memendam Plasenta untuk Kebersihan Lingkungan*

Kalau sekedar mengubur (memendam) palsenta di dalam tanah, tanpa niat apapun 
kecuali untuk kebersihan dan kesehatan lingkungan, tentu boleh dan baik. Sebab 
plasenta itu akan segera membusuk bila tidak dipendam.

Jalan terbaik memang dipendam saja, agar tidak merusak lingkungan. Namun tanpa 
diiringi ritual apa pun yang bisa merusak hubungan mesra kita kepada Allah SWT. 
Pendam saja dan selesai.

*Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, *


On Jan 4, 2008 12:38 AM, Nurfikri Mutaqin <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:

> Assalamulaikum Wr Wb
>
> Mohon penjelasan mengenai perlakuan terhadap ari-ari bayi yang baru lahir?
> Jazakumulah khoiron
>
> Wassalamulaikum Wr Wb


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Zakat

2008-01-04 Terurut Topik BAMBANG SUWONO
HUKUM ZAKAT EMAS YANG DIPAKAI SECARA BERLEBIHAN

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada sebagian wanita mengenakan emas secara 
berlebihan, sementara mengenakannya memang halal, lalu bagaimana hukum zakat 
emas bila demikian .?

Jawaban
Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita tapi tidak bagi kaum pria, 
sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Telah dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita umatku, dan 
diharamkan bagi kaum pria"

Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi dan 
dishahihkannya, dari hadits Abu Musa bin Al-Ays'ari Radhiallahu 'anhuma.

Para ulama berbeda pendapat tentang zakat perhiasan, apakah wajib mengeluarkan 
zakat perhiasan atau tidak .? Sebagian ulama berpendapat bahwa emas harus 
dizakatkan kecuali emas yang digunakan untuk perhiasan, maka menurut mereka 
tidak ada kewajiban zakat pada emas perhiasan, baik yang dikenakan maupun yang 
disimpan.

Ulama lainnya berpendapat bahwa wajib zakat pada emas perhiasan, dan inilah 
pendapat yang benar, yaitu wajib zakat pada emas perhiasan jika telah mencapai 
nishab dan telah mencapai haul karena dalilnya yang bersifat umum.

Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram, jika emas perhiasan telah mencapai 
sembilan puluh dua gram maka emas perhiasan itu wajib dizakati, dan zakatnya 
itu adalah dua setengah persennya pada setiap tahun. Jadi jika jumlah emas itu 
seribu gram maka yang dizakatkan adalah dua puluh lima gramnya setiap tahun.

Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa 
seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua 
gelang emas, maka beliau bersabda.

"Artinya : Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas)?". wanita itu 
menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda. : "Apakah engkau senang jika Allah 
melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari 
api .?" Perawi hadits ini, yaitu Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiallahu 'anhu 
berkata : Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikan 
kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata : "Kedua gelang 
ini untuk Allah dan Rasul-Nya". Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan 
An-Nasa'i dengan sanad yang Shahih.

Berkata Ummu Salamah Radhiallahu 'anha, ia seorang wanita yang menggunakan 
kalung emas. "Wahai Rasulullah, apakah ini simpanan yang terlarang ?" beliau 
menjawab :

"Artinya : Jika harta itu telah mencapai nishab dan haul untuk dikeluarkan 
zakatnya maka zakatilah, sebab itu bukan barang simpanan". Diriwayatkan oleh 
Abu Daud, Ad-Daruquthni dan dishahihkan oleh Al-Hakim.

Dan telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadits Aisyah Radhiallahu 'anha dengan 
sanad yang shahih, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
datang menemuiku dan ditanganku terdapat perhiasan yang terbuat dari perak, 
maka beliau bersabda.

"Artinya : Apa ini wahai Aisyah ?" Aku menjawab : "Aku membuatnya sendiri agar 
aku berhias untukmu wahai Rasulullah", beliau bersabda. : 'Apakah engkau 
mengeluarkan zakat untuk hartamu itu ?" Aku menjawab : "Tidak atau apa yang 
Allah kehendaki", beliau bersabda : "Zakat yang engkau keluarkan itu dapat 
menyelamatkan engkau dari Neraka". Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim 
sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Bulughul Maram.

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berzakat maka harta 
itu menjadi barang simpanan yang mana pemiliknya akan disiksa pada hari Kiamat, 
Na'udzu Billah.

[Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 4/124]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul 
Haq hal. 205- 207, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]


On Jan 3, 2008 5:45 AM, billah.billah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> assalamu a'laikum,
> ana mau tanya berapakah nishabnya zakat emas?
>
> billah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Sholat tahiyatul masjid

2008-01-04 Terurut Topik Mahafuddin
Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh

Nabi menganjurkan kita untuk sholat sunnah tahiyatul masjid sebelum duduk di 
dalam masjid.

Bagaimana bila waktu kita masuk masjid adzan sedang dikumandangkan, apakah 
menunggu adzan selesai atau langsung solat?

Jazakumullah khairan


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Mohon pencerahan

2008-01-04 Terurut Topik handri yanto
Wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuhu,

Untuk permasalahan pentingnya menghadiri Majelis Ilmu,telah dijelaskan dengan 
lengkap oleh Ustadzuna al fadhil Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafidzahullah pada 
buku beliau "Ilmu Jalan Menuju Surga ", berikut risalah beliau yang diambil 
dari www.almanhaj.or.id., semoga bermanfa'at.

http://www.almanhaj.or.id/content/2307/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/2308/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/2309/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/2310/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/2311/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/2312/slash/0
http://www.almanhaj.or.id/content/2313/slash/0

Barokallahu fiyka,
Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuhu.



Agus Suhendar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum
Mohon pencerahan tentang "Pentingnya menghadiri Majlis Ilmu dan ruginya bagi 
orang yang meninggalkannya" terima kasih.
Wassalamu'alaikum
Agus Suhendar



-
Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Hukum Long Mar/pawai

2008-01-04 Terurut Topik Wagiman Sigit
Assalaamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh
Saya mau tanya gimana hukum long mar/pawai di jalanan yang katanya untuk 
solidaritas ini dan itu?
Jazakumullah khairan atas jawabannya
Abu Nufus


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Zakat

2008-01-04 Terurut Topik billah.billah
assalamu a'laikum,
ana mau tanya berapakah nishabnya zakat emas?

billah


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Re: OOT: Muslim Enterpreneur

2008-01-04 Terurut Topik FAUZAN
Mau nambahin sedikit, kebetulan ana usaha dan memang awalnya terasa amat berat 
untuk memajukan usaha di tengah perekonomian model riba saat ini jika ingin 
berpegang teguh pada syariat.

Kadang, ada beberapa hal yang terjadi di dunia nyata, tidak dapat ditemui di 
buku. Jadi mungkin akan lebih baik jika hal hal tersebut kita tanyakan langsung 
pada ustadz di daerah kita. Itu yang ana lakukan, dan insya Allah lebih menjaga.


On Thu, 03 Jan 2008 14:08:40 +0700, Ridwan Rusdiantoro
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarakaatuh
>
> Ada satu lagi yang insya Allah bagus untuk dimiliki.
>
> Judul : Fatwa-Fatwa Jual Beli
> Pengumpul dan Penyusun : Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy
> Penerbit : Pustaka Imam Asy-Syafi'i
> Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2234/slash/0
>
> Beberapa fatwa dalam buku tersebut :
>
> Pertanyaan :
> Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di
> Amerika terdapat semacam transaksi antara orang-orang yang ikut
> tergabung dalam transaksi sebagai pihak pertama, dan perusahaan
> penyelenggara sebagai pihak kedua. Transaksi ini berisi.
>
> 1). Perusahaan akan mengeluarkan kartu yang memuat nomor dan nama
> peserta, di mana seseorang dapat menggunakan kartu ini di berbagai
> tempat bisnis (merchant) untuk membayar barang yang dibeli. Demikian
> juga untuk pembayaran di rumah makan dan hotel. Juga bisa untuk membeli
> tiket pesawat dari perusahaan penerbangan, dan lain-lain. Selanjutnya,
> pihak yang menarik bayaran dengan memakai kartu ini akan mengirimkan
> rincian tagihan ke perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut, untuk
> kemudian membayarkan tagihan bagi pemegang kartu.
>
> 2). Pada akhir bulan, perusahaan yang mengeluarkan kartu ini akan
> memberikan laporan kepada pemegang kartu dan meminta darinya untuk
> membayar seluruh tagihan yang harus dia bayar selama satu bulan dan juga
> tagihan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemilik tempat-tempat
> perdagangan.


--
Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh

Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi

0856-336-4677
Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Mohon pencerahan

2008-01-04 Terurut Topik Agus Suhendar
Assalamu'alaikum
Mohon pencerahan tentang "Pentingnya menghadiri Majlis Ilmu dan ruginya bagi 
orang yang meninggalkannya" terima kasih.
Wassalamu'alaikum
Agus Suhendar


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] OOT : Tanya Kelanjutan Program Kredit Kendaraan Bebas Riba

2008-01-04 Terurut Topik Abu Ahmad
Assalamualaikum

Mau tanya kelanjutan program kredit kendaraan bebas riba yang membuat 
ikhwan-ikhwan karyawan astra, bagaimana kelanjutannya?

Sukron


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Kepiting

2008-01-04 Terurut Topik Mahafuddin
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.

Mohon penjelasan tentang bagaimana hukum makanan / hewan yang dapat hidup di 
dua alam; kepiting, kura-kura, dan lain-lain

Jazakumullah atas jawabannya


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya:

2008-01-04 Terurut Topik dedi rinaldi
APakah pembagian tauhid menjadi tiga bisa dikatakan bid'ah?
Adakah artikel yang tentang ini?

syukran atas jawabannya
=
Abu Salsabil Dedi Rinaldi


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : Kuburan dekat mesjid

2008-01-04 Terurut Topik suryadi suryadi
Assalamu'alaikum,
Ana mau nanya kira-kira sejauhmana batasan mesjid yang
dibangun disekitarnya kuburan yang tidak boleh
ditempati shalat. misalnya..ada kuburan disamping atau
dibelakang tapi masih satu halaman dengan mesjid (
dalam pagar mesjid).

Mohon penjelasannya

Wassalam,
suryadi



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya: Perlakuan terhadap Ari-ari Bayi yang baru lahir

2008-01-04 Terurut Topik Nurfikri Mutaqin
Assalamulaikum Wr Wb

Mohon penjelasan mengenai perlakuan terhadap ari-ari bayi yang baru lahir?
Jazakumulah khoiron

Wassalamulaikum Wr Wb



__
Apakah Anda Yahoo!?
Lelah menerima spam?  Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam  
http://id.mail.yahoo.com 


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


[assunnah] Tanya : zikir asmaul husna mendatangkan jin?

2008-01-04 Terurut Topik Yulia Andriyani
Assalamu'alaikum

Mohon pencerahannya
Apakah benar berzikir asmaul husna dapat mendatangkan jin???
Zikir apakah yang baik dan benar utk diamalkan sehari2 dan apa manfaatnya...

Wassalam



Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah] Tanya - Kajian di Daerah Jatiasih, Bekasi

2008-01-04 Terurut Topik Abu Yaasiin
Wa'alaikumussalam warokhmatuLLOHi wabarokatuh,

Kajian di daerah Jati Asih ada di Vila Nusa Indah Block Z, tepatnya di Masjid 
Al Furqon dengan pemateri Ustd. Badrussalam Lc, kajian ini semula setiap hari 
Sabtu ba'da Maghrib sampai dengan Isya', namun info yang ana dengar -WaLLOHu 
'alam- kajian Ustd. Badru ini di kurangi atas kebijakan dari ta'mir Masjid 
(semoga info ini salah), yang tadinya setiap Sabtu mulai January 2008 ini 
menjadi hanya Sabtu pekan ke 1 dan 3 saja, sedangkan pekan 2, 4 dan 5 di isi 
dengan Ustd. yang lain.

Demikian info dari ana, semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum warokhmatuLLOHi wabaroktuh,

Abu Yaasiin Yusuf.

  - Original Message - 
  From: jimy lee 
  To: assunnah@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, January 03, 2008 3:11 PM
  Subject: [assunnah] Tanya - Kajian di Daerah Jatiasih, Bekasi


  Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh

  Numpang Tanya untuk Jadwal Kajian Sunnah Didaearah Jati Asih, Bekasi

  Jazaakallahu..

  Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh



   


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:[EMAIL PROTECTED] 
mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Re: [assunnah]>>Tanya : Adzan & Iqomah Pada Bayi<

2008-01-04 Terurut Topik adi cahya
Assalamu'alaikum,

Ana pernah baca buku dengan judul "Begini Seharusnya Mendidik Anak" 
karangan Al Maghribi bin Sa'id Al Maghribi, di mana terdapat 
penjelasan mengenai anak yang baru lahir sebaiknya di Adzankan pada 
telinga kanan dan Iqamah di telinga kirinya. Pertanyaan Ana, apakah 
para Shahabat pernah melakukan hal tersebut? Mohon penjelasannya 

Jazakallahu Khoir

Ibnu Rodjat
Yayasan On Clinic Indonesia
Gd. Sarinah Lt.9
Jl. M.H Thamrin No.11
Jak-Pus 10350__,_

Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh

APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?

Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.
http://www.almanhaj.or.id/content/1553/slash/0

Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda 
lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari 
pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun 
yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan 
pada telinga anak yang baru lahir, padahal tidaklah demikian karena 
lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
_

[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan 
jalan-jalannya, dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami 
katakan :

Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi 
ini.

Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata : 
"Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali 
dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya".

Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam 
Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir 
(931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392), 
Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi 
dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : "Shahih isnadnya dan 
Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya". Ad-Dzahabi mengkritik 
penilaian Al-Hakim dan berkata : "Aku katakan : Ashim Dla'if". Berkata 
At-Tirmidzi : "Hadits ini hasan shahih".

Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari 
Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya.

Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan 
Al-Haitsami meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad 
bin Syua'ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi 
dengan tambahan.

"Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain".

Rawi berkata pada akhirnya : "Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat 
demikian".

Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. 
Berkata Al-Bukhari tentangnya : "Mungkarul hadits". Dan pada tempat lain 
Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya".

Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : "Dalam sanadnya ada Hammad bin 
Syua'ib dan ia lemah sekali".

Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan 
Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, 
di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi 
dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia 
menambahkan lafadz : "Al-Husain" dan perintah adzan. Hammad ini termasuk 
orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. 
Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia 
telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya 
yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama 
dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah.

Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada 
Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : "Ia Dla'if", 
dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata : 
"Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah 
niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bahwa sanya beliau membagunnya".

Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : "Telah berkata Abu Zur'ah dan 
Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan 
dan diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi 
bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan 
dan Al-Husain" (selesai nukilan dari Al-Mizan).

Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan 
anda telah mengetahui keadaannya.

Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul 
Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi 
hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari 
Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul "Sunnahnya 
adzan pada telinga bayi". Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi 
syahid tersebut.

Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al