Re: [assunnah]>>Kepiting<
From: Mahafuddin Sent: Friday, January 04, 2008 2:12 PM Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon penjelasan tentang bagaimana hukum makanan / hewan yang dapat hidup di dua alam; kepiting, kura-kura, dan lain-lain Jazakumullah atas jawabannya === Wa 'alaikumussalam wr. wb. Insya Allah Halal... Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm] Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84] Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346] Lengkapnya ... [13]. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM http://www.almanhaj.or.id/content/2062/slash/1 Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : Adakah ayat Quran atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?. Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tiddak ada dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yangmengharamkannya. [Lihat pula Soal jawab Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A Hassan dkk] Adapun jawaban secara terperinci : Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm] Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84] Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346] Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu Alam Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan. Apabila benar, maka itu dari Allah dan apabila salah, maka hal itu karena kemiskinan penulis dari perbendaharaan ilmu yang mulia ini dan penulis menerima nasehat dan kritik pembaca semua. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Minta Bantuan buku kisah2 in english
Assalaa'mualaikum warahmatullaahi wabarakaatuh, Alhamdulillah, ana senang sekali bisa gabung lagi di milist assunnah setelah lama banget gak online. Ana sekarang tinggal dan kerja di Bandung agak ke pinggir kota, jadi english teacher di sebuah ma'had Salafy dan tidak ada warnet di daerah tersebut. Ana berencana membuat buku pelajaran untuk murid SD yang manhajnya salafy, juga untuk bahan ajar MTs. Ana minta bantuan kepada ikhwah fillah semua untuk membantu ana mencarikan buku kisah-kisah Islami berbahasa Inggris (seperti kumpulan kisah2 nyata, kisah para Nabi, Sahabat, Tabi'in, tabi'ut tabi'in, maupun kisah2 nyata orang2 di zaman ini, mungkin sejenis dengan buku siroh, buku kisah2 nyata terbitan Darul Haq versi bhs Inggris, pokoknya yang bermanhaj salaf sebagai pengganti cerita fiksi (kisah tidak nyata), dongeng dan sebagainya. Bantuan bisa berupa info situs, alamat tempat mendapatkan buku tersebut, bukunya langsung juga boleh. Jazakumullah khoir... Fathimah Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh - Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya: Perlakuan terhadap Ari-ari Bayi yang baru lahir
Ari-ari atau istilah ilmiahnya Plasenta itu berfungsi sebagai alat transfer makanan dan lainnya antara janin dengan ibunya. Plasenta ini tentunya sangat dibutuhkan janin sampai bayi itu lahir, namun setelah lahir plasenta ini sudah tidak ada fungsinya lagi karena asupan makanan beralih dari ari-ari ke ASI. Pada sebagian masyarakat ada yang mempunyai keyakinan selain fiungsi medis, masih ada hubungan ghaib antara placenta dnegan janin, sehingga banyak ada yang melakukan ritual-ritual tertentu yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan agama. yang diantaranya adalah : -mengubur plasenta di depan rumah yang wajib diberikan penerangan lampu dan ditutup dan juga disertakan barang-barang tertentu yang dikubur bersama plasenta itu, bahkan ada yang dibungkus kain mori/ kafan dengan pengharapan bahwa hal itu akan berpengaruh terhadap nasib dan kehidupan si bayi bila kelak dewasa. Anehnya mereka melakukan hal tersebut hanya begitu saja dan tidak pernah memikirkan korelasi/sebab akibatnya mengapa mereka melakukan seperti itu. Bahkan banyak orang yang berpendidikan tinggipun yang biasanya berlaku ilmiah menjadi lemah dan terjerat dengan ritual ini *Bagaimana dengan Pandangan Syariah Islam?* Sama sekali tidak ada nash atau dalil satupun baik berupa potongan ayat Al-Quran atau hadits nabawi, tentang masalah menanam ari-ari. Bahkan hadits yang paling dhaif atau bahkan hadits palsu sekalipun, sama sekali tidak pernah memuat masalah ini. Ritual seperti ini murni produk lokal yang jauh dari syariat Islam. Dari sisi aqidah jelas meyakini bahwa ada hubungan ghaib antara plasenta dengan nasib seseorang jelas telah melakukan kesyirikan dan mengganggu hubungan kita sebagai muslim dengan Allah SWT. Seolah nasib seseorang ditentukan oleh plasentanya, bukan oleh tugas pendidikan dari kedua orang tuanya dan lingkungannya. Padahal tegas sekali disebutkan bahwa nasih seseorang bukan ditentukan oleh perlakuan terhadap plasenta, namun tergantung dari upaya (ikhtiar) seseorang serta doa-doa yang dipanjatkan. Mengenai doa yang dipanjatkan, Allah sudah menetapkan teknis dan tata caranya dan bilamana kita melakukannya tanpa ada tuntunannya maka ibadah/doa itu bukan saja tertolak bahkan bisa menimbulkan bencana. Misalnya harapan kita dengan mengubur placenta agar si bayi bernasib baik bisa jadi malah sebaliknya yang didapat. Banyak orang yang bersikeras dengan dalih untuk mempertahankan tradisi nenek moyang atau leluhurnya. Namun kita harus meneliti terlebih dulu tradisi bagaimanah yang bisa diterima dan harus dihindari sebab tidak semua tradisi itu baik. Bukankah di zaman nenek moyang dulu, juga ada tradisi minum khamar, zina, judi dan seterusnya? Bukan kah dahulu nenek moyang kita menyembah dewa dan berhala? Apakah hari ini akan tetap kita lestarikan budaya-budaya yang negatif dari nenek moyang itu? Tentu tidak, bukan? Tugas kita sekarang ini adalah berupaya mengikis dan mengurangi secara sistematis, tradisi yang sekiranya bertentang dengan nilai-nilai kemanusiaan serta nilai-nilai keIslaman. Namun bila tradisi itu sesuai dengan Islam, barulah kita lestarikan. *Memendam Plasenta untuk Kebersihan Lingkungan* Kalau sekedar mengubur (memendam) palsenta di dalam tanah, tanpa niat apapun kecuali untuk kebersihan dan kesehatan lingkungan, tentu boleh dan baik. Sebab plasenta itu akan segera membusuk bila tidak dipendam. Jalan terbaik memang dipendam saja, agar tidak merusak lingkungan. Namun tanpa diiringi ritual apa pun yang bisa merusak hubungan mesra kita kepada Allah SWT. Pendam saja dan selesai. *Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, * On Jan 4, 2008 12:38 AM, Nurfikri Mutaqin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamulaikum Wr Wb > > Mohon penjelasan mengenai perlakuan terhadap ari-ari bayi yang baru lahir? > Jazakumulah khoiron > > Wassalamulaikum Wr Wb Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Zakat
HUKUM ZAKAT EMAS YANG DIPAKAI SECARA BERLEBIHAN Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz Pertanyaan Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Ada sebagian wanita mengenakan emas secara berlebihan, sementara mengenakannya memang halal, lalu bagaimana hukum zakat emas bila demikian .? Jawaban Emas dan sutera dihalalkan bagi kaum wanita tapi tidak bagi kaum pria, sebagaimana disebutkan dalam riwayat dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda. "Artinya : Telah dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita umatku, dan diharamkan bagi kaum pria" Hadits ini dikeluarkan oleh Ahmad, An-Nasa'i dan At-Tirmidzi dan dishahihkannya, dari hadits Abu Musa bin Al-Ays'ari Radhiallahu 'anhuma. Para ulama berbeda pendapat tentang zakat perhiasan, apakah wajib mengeluarkan zakat perhiasan atau tidak .? Sebagian ulama berpendapat bahwa emas harus dizakatkan kecuali emas yang digunakan untuk perhiasan, maka menurut mereka tidak ada kewajiban zakat pada emas perhiasan, baik yang dikenakan maupun yang disimpan. Ulama lainnya berpendapat bahwa wajib zakat pada emas perhiasan, dan inilah pendapat yang benar, yaitu wajib zakat pada emas perhiasan jika telah mencapai nishab dan telah mencapai haul karena dalilnya yang bersifat umum. Nisab emas adalah sembilan puluh dua gram, jika emas perhiasan telah mencapai sembilan puluh dua gram maka emas perhiasan itu wajib dizakati, dan zakatnya itu adalah dua setengah persennya pada setiap tahun. Jadi jika jumlah emas itu seribu gram maka yang dizakatkan adalah dua puluh lima gramnya setiap tahun. Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa seorang wanita datang menemui beliau dan di tangan putrinya melingkar dua gelang emas, maka beliau bersabda. "Artinya : Apakah engkau mengeluarkan zakat ini (gelang emas)?". wanita itu menjawab : "Tidak", maka beliau bersabda. : "Apakah engkau senang jika Allah melingkarkan gelang padamu di hari Kiamat dengan dua gelang yang terbuat dari api .?" Perawi hadits ini, yaitu Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiallahu 'anhu berkata : Lalu wanita tersebut melepaskan kedua gelang itu dan memberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sambil berkata : "Kedua gelang ini untuk Allah dan Rasul-Nya". Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan An-Nasa'i dengan sanad yang Shahih. Berkata Ummu Salamah Radhiallahu 'anha, ia seorang wanita yang menggunakan kalung emas. "Wahai Rasulullah, apakah ini simpanan yang terlarang ?" beliau menjawab : "Artinya : Jika harta itu telah mencapai nishab dan haul untuk dikeluarkan zakatnya maka zakatilah, sebab itu bukan barang simpanan". Diriwayatkan oleh Abu Daud, Ad-Daruquthni dan dishahihkan oleh Al-Hakim. Dan telah dikeluarkan oleh Abu Daud dari hadits Aisyah Radhiallahu 'anha dengan sanad yang shahih, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemuiku dan ditanganku terdapat perhiasan yang terbuat dari perak, maka beliau bersabda. "Artinya : Apa ini wahai Aisyah ?" Aku menjawab : "Aku membuatnya sendiri agar aku berhias untukmu wahai Rasulullah", beliau bersabda. : 'Apakah engkau mengeluarkan zakat untuk hartamu itu ?" Aku menjawab : "Tidak atau apa yang Allah kehendaki", beliau bersabda : "Zakat yang engkau keluarkan itu dapat menyelamatkan engkau dari Neraka". Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hakim sebagaimana disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Bulughul Maram. Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak berzakat maka harta itu menjadi barang simpanan yang mana pemiliknya akan disiksa pada hari Kiamat, Na'udzu Billah. [Majmu' Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Syaikh Ibnu Baaz, 4/124] [Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 205- 207, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin] On Jan 3, 2008 5:45 AM, billah.billah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > assalamu a'laikum, > ana mau tanya berapakah nishabnya zakat emas? > > billah Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Sholat tahiyatul masjid
Assalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh Nabi menganjurkan kita untuk sholat sunnah tahiyatul masjid sebelum duduk di dalam masjid. Bagaimana bila waktu kita masuk masjid adzan sedang dikumandangkan, apakah menunggu adzan selesai atau langsung solat? Jazakumullah khairan Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Mohon pencerahan
Wa'alaykumussalam warohmatullohi wabarokaatuhu, Untuk permasalahan pentingnya menghadiri Majelis Ilmu,telah dijelaskan dengan lengkap oleh Ustadzuna al fadhil Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafidzahullah pada buku beliau "Ilmu Jalan Menuju Surga ", berikut risalah beliau yang diambil dari www.almanhaj.or.id., semoga bermanfa'at. http://www.almanhaj.or.id/content/2307/slash/0 http://www.almanhaj.or.id/content/2308/slash/0 http://www.almanhaj.or.id/content/2309/slash/0 http://www.almanhaj.or.id/content/2310/slash/0 http://www.almanhaj.or.id/content/2311/slash/0 http://www.almanhaj.or.id/content/2312/slash/0 http://www.almanhaj.or.id/content/2313/slash/0 Barokallahu fiyka, Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokaatuhu. Agus Suhendar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Assalamu'alaikum Mohon pencerahan tentang "Pentingnya menghadiri Majlis Ilmu dan ruginya bagi orang yang meninggalkannya" terima kasih. Wassalamu'alaikum Agus Suhendar - Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Hukum Long Mar/pawai
Assalaamualaikum warohmatullohi wabarokaatuh Saya mau tanya gimana hukum long mar/pawai di jalanan yang katanya untuk solidaritas ini dan itu? Jazakumullah khairan atas jawabannya Abu Nufus Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Zakat
assalamu a'laikum, ana mau tanya berapakah nishabnya zakat emas? billah Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Re: OOT: Muslim Enterpreneur
Mau nambahin sedikit, kebetulan ana usaha dan memang awalnya terasa amat berat untuk memajukan usaha di tengah perekonomian model riba saat ini jika ingin berpegang teguh pada syariat. Kadang, ada beberapa hal yang terjadi di dunia nyata, tidak dapat ditemui di buku. Jadi mungkin akan lebih baik jika hal hal tersebut kita tanyakan langsung pada ustadz di daerah kita. Itu yang ana lakukan, dan insya Allah lebih menjaga. On Thu, 03 Jan 2008 14:08:40 +0700, Ridwan Rusdiantoro <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Wa'alaykumsalam warahmatullahi wabarakaatuh > > Ada satu lagi yang insya Allah bagus untuk dimiliki. > > Judul : Fatwa-Fatwa Jual Beli > Pengumpul dan Penyusun : Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy > Penerbit : Pustaka Imam Asy-Syafi'i > Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2234/slash/0 > > Beberapa fatwa dalam buku tersebut : > > Pertanyaan : > Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Di > Amerika terdapat semacam transaksi antara orang-orang yang ikut > tergabung dalam transaksi sebagai pihak pertama, dan perusahaan > penyelenggara sebagai pihak kedua. Transaksi ini berisi. > > 1). Perusahaan akan mengeluarkan kartu yang memuat nomor dan nama > peserta, di mana seseorang dapat menggunakan kartu ini di berbagai > tempat bisnis (merchant) untuk membayar barang yang dibeli. Demikian > juga untuk pembayaran di rumah makan dan hotel. Juga bisa untuk membeli > tiket pesawat dari perusahaan penerbangan, dan lain-lain. Selanjutnya, > pihak yang menarik bayaran dengan memakai kartu ini akan mengirimkan > rincian tagihan ke perusahaan yang mengeluarkan kartu tersebut, untuk > kemudian membayarkan tagihan bagi pemegang kartu. > > 2). Pada akhir bulan, perusahaan yang mengeluarkan kartu ini akan > memberikan laporan kepada pemegang kartu dan meminta darinya untuk > membayar seluruh tagihan yang harus dia bayar selama satu bulan dan juga > tagihan yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pemilik tempat-tempat > perdagangan. -- Wassalamu'alaykum Wa Rahmatulloh Wa Barokatuh Brian Arfi Faridhi / Fauzan bin Hadi 0856-336-4677 Semolowaru Elok G-7 Surabaya 60119 Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Mohon pencerahan
Assalamu'alaikum Mohon pencerahan tentang "Pentingnya menghadiri Majlis Ilmu dan ruginya bagi orang yang meninggalkannya" terima kasih. Wassalamu'alaikum Agus Suhendar Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] OOT : Tanya Kelanjutan Program Kredit Kendaraan Bebas Riba
Assalamualaikum Mau tanya kelanjutan program kredit kendaraan bebas riba yang membuat ikhwan-ikhwan karyawan astra, bagaimana kelanjutannya? Sukron Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Kepiting
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon penjelasan tentang bagaimana hukum makanan / hewan yang dapat hidup di dua alam; kepiting, kura-kura, dan lain-lain Jazakumullah atas jawabannya Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya:
APakah pembagian tauhid menjadi tiga bisa dikatakan bid'ah? Adakah artikel yang tentang ini? syukran atas jawabannya = Abu Salsabil Dedi Rinaldi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : Kuburan dekat mesjid
Assalamu'alaikum, Ana mau nanya kira-kira sejauhmana batasan mesjid yang dibangun disekitarnya kuburan yang tidak boleh ditempati shalat. misalnya..ada kuburan disamping atau dibelakang tapi masih satu halaman dengan mesjid ( dalam pagar mesjid). Mohon penjelasannya Wassalam, suryadi Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya: Perlakuan terhadap Ari-ari Bayi yang baru lahir
Assalamulaikum Wr Wb Mohon penjelasan mengenai perlakuan terhadap ari-ari bayi yang baru lahir? Jazakumulah khoiron Wassalamulaikum Wr Wb __ Apakah Anda Yahoo!? Lelah menerima spam? Surat Yahoo! memiliki perlindungan terbaik terhadap spam http://id.mail.yahoo.com Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[assunnah] Tanya : zikir asmaul husna mendatangkan jin?
Assalamu'alaikum Mohon pencerahannya Apakah benar berzikir asmaul husna dapat mendatangkan jin??? Zikir apakah yang baik dan benar utk diamalkan sehari2 dan apa manfaatnya... Wassalam Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah] Tanya - Kajian di Daerah Jatiasih, Bekasi
Wa'alaikumussalam warokhmatuLLOHi wabarokatuh, Kajian di daerah Jati Asih ada di Vila Nusa Indah Block Z, tepatnya di Masjid Al Furqon dengan pemateri Ustd. Badrussalam Lc, kajian ini semula setiap hari Sabtu ba'da Maghrib sampai dengan Isya', namun info yang ana dengar -WaLLOHu 'alam- kajian Ustd. Badru ini di kurangi atas kebijakan dari ta'mir Masjid (semoga info ini salah), yang tadinya setiap Sabtu mulai January 2008 ini menjadi hanya Sabtu pekan ke 1 dan 3 saja, sedangkan pekan 2, 4 dan 5 di isi dengan Ustd. yang lain. Demikian info dari ana, semoga bermanfaat. Wassalamu'alaikum warokhmatuLLOHi wabaroktuh, Abu Yaasiin Yusuf. - Original Message - From: jimy lee To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Thursday, January 03, 2008 3:11 PM Subject: [assunnah] Tanya - Kajian di Daerah Jatiasih, Bekasi Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Numpang Tanya untuk Jadwal Kajian Sunnah Didaearah Jati Asih, Bekasi Jazaakallahu.. Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id Website audio: http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios.php/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [assunnah]>>Tanya : Adzan & Iqomah Pada Bayi<
Assalamu'alaikum, Ana pernah baca buku dengan judul "Begini Seharusnya Mendidik Anak" karangan Al Maghribi bin Sa'id Al Maghribi, di mana terdapat penjelasan mengenai anak yang baru lahir sebaiknya di Adzankan pada telinga kanan dan Iqamah di telinga kirinya. Pertanyaan Ana, apakah para Shahabat pernah melakukan hal tersebut? Mohon penjelasannya Jazakallahu Khoir Ibnu Rodjat Yayasan On Clinic Indonesia Gd. Sarinah Lt.9 Jl. M.H Thamrin No.11 Jak-Pus 10350__,_ Wa'alaikumussalaam warohmatullahi wabarokaatuh APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ? Oleh Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah. http://www.almanhaj.or.id/content/1553/slash/0 Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda lihat untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari pembahasan yang dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun yang menulis tentang bab ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan pada telinga anak yang baru lahir, padahal tidaklah demikian karena lemahnya hadits-hadits yang diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*] _ [*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalan-jalannya, dan berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami katakan : Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini. Pertama. Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata : "Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali dengan adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya". Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392), Abdurrazzaq (7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (11/273). Berkata Al-Hakim : "Shahih isnadnya dan Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya". Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim dan berkata : "Aku katakan : Ashim Dla'if". Berkata At-Tirmidzi : "Hadits ini hasan shahih". Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi dari bapaknya. Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan Al-Haitsami meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad bin Syua'ib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan tambahan. "Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain". Rawi berkata pada akhirnya : "Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat demikian". Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. Berkata Al-Bukhari tentangnya : "Mungkarul hadits". Dan pada tempat lain Bukhari berkata : Mereka meninggalkan haditsnya". Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : "Dalam sanadnya ada Hammad bin Syua'ib dan ia lemah sekali". Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, di mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia menambahkan lafadz : "Al-Husain" dan perintah adzan. Hammad ini termasuk orang yang tidak diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. Dengan begitu diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia telah menyelisihi orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya yaitu Ats-Tsauri. Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama dinisbatkan kelemahannya dan kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah. Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada Ashim bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : "Ia Dla'if", dan Ibnu Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata : "Seandainya dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah niscaya ia berkata : 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa sanya beliau membagunnya". Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : "Telah berkata Abu Zur'ah dan Abu Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan dan diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain" (selesai nukilan dari Al-Mizan). Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan anda telah mengetahui keadaannya. Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul Wadud (17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi hadits Abu Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari Al-Husain bin Ali. Beliau membuat satu bab khusus dengan judul "Sunnahnya adzan pada telinga bayi". Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi syahid tersebut. Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al