Re: [assunnah]bagaimana hukum tentang pacaran ?

2010-02-17 Terurut Topik Hani Handayani
From: Irfan Sulaiman mirfansulai...@yahoo.co.id
Sent: Sun, 14 February, 2010 15:34:19

Mohon penjelasannya, dan bolehkan kita mencintai seorang akhwat ?
Assalamu'alaikum,

Berikut ada artikel terkait dengan permasalahan yg Sdr. Irfan tanyakan. Semoga 
bermanfaat.

http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/2780-obat-ketika-merindukan-si-dia.html

http://rumaysho.com/belajar-islam/muslimah/1622-cinta-bukanlah-disalurkan-lewat-pacaran-.html

Wassalamu'alaikum,
-Ummu Zahra-

Silakan baca juga fatwa dibawah ini.
1. Hubungan Kasih Sayang Sebelum Pernikahan (Pacaran).
http://www.almanhaj.or.id/content/2114/slash/0
Yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-�Utsaimin rahimahullahu ditanya: �Apa 
pandangan agama tentang hubungan sebelum perkawinan (pacaran)?�

Beliau menjawab: �Pernyataan penanya �sebelum menikah�, jika yang dia dimaksud 
adalah sebelum mencampuri dan sesudah akad, maka ini tidak berdosa. Karena 
dengan akad, ia sudah menjadi isterinya, meskipun belum melakukan persetubuhan. 
Adapun sebelum akad, pada saat lamaran atau sebelum itu, maka ini diharamkan 
dan tidak dibolehkan. Tidak boleh seseorang bermesraan bersama wanita yang 
bukan isterinya, baik berbicara, memandang maupun berduaan. Diriwayatkan dari 
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.

��� �� �� ��� ��   � � � 
� ��   .

Janganlah seseorang berduaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya, 
dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya [10]

Walhasil, jika berkumpul ini setelah akad, maka tidaklah berdosa. Jika ini 
dilakukan sebelum akad walaupun setelah peminangan dan pinangannya diterima, 
maka ini (pun) tidak boleh. Perbuatan ini haram baginya, karena wanita ini 
masih tergolong orang lain, hingga ia mengikatnya (dengan ikatan pernikahan). 
[11]

SEBAGIAN PENYELEWENGAN YANG TERJADI DALAM PERKAWINAN YANG WAJIB 
DIHINDARKAN/DIHILANGKAN.
http://www.almanhaj.or.id/content/173/slash/2
[1]. Pacaran
Kebanyakan orang sebelum melangsungkan perkawinan biasanya Berpacaran 
terlebih dahulu, hal ini biasanya dianggap sebagai masa perkenalan individu, 
atau masa penjajakan atau di anggap sebagai perwujudan rasa cinta kasih 
terhadap lawan jenisnya.

Adanya anggapan seperti ini, kemudian melahirkan konsesus bersama antar 
berbagai pihak untuk menganggap masa berpacaran sebagai sesuatu yang lumrah dan 
wajar-wajar saja. Anggapan seperti ini adalah anggapan yang salah dan keliru. 
Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan dari berintim-intim dua 
insan yang berlainan jenis, terjadi pandang memandang dan terjadi sentuh 
menyentuh, yang sudah jelas semuanya haram hukumnya menurut syari'at Islam.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

Artinya : Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang 
perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya. [Hadits Shahih 
Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim].

Jadi dalam Islam tidak ada kesempatan untuk berpacaran dan berpacaran hukumnya 
haram.

[2]. Tukar Cincin.
Dalam peminangan biasanya ada tukar cincin sebagai tanda ikatan, hal ini bukan 
dari ajaran Islam. (Lihat Adabuz-Zifaf, Syaikh Nashiruddin Al-AlBani)


[assunnah] Tanya daging aqiqah untuk anak yatim

2010-02-17 Terurut Topik Tri Sulistyawan
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Teman temanku sekalian,
Bagaimana hukumnya bila kita mengaqiqahkan anak kita, lalu daging
aqiqahnya kita serahkan seluruhnya ke anak-anak yatim piatu/fakir
miskin. Gugurkah kesunatan aqiqah tersebut atau belum gugur karena
terhitung sebagai sedekah?

Terima kasih sebelumnya atas jawaban dari Teman Teman sekalian.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tri Sulistyawan



Re: [assunnah] Karyawan pelanggan meminta jatah?

2010-02-17 Terurut Topik Joy Rizki PD
2010/2/12 Ahmad Ridha ahmad.ri...@gmail.com

 2010/2/11 achmad.tof...@gmail.com

  Bismillah,
 
  Apa hukumnya kita memberi hadiah atau semisalnya kpd karyawan pelanggan,
  dimana dia yg meminta? Menurut kebiasaan jika tidak diberi, order akan
  terhambat bahkan terputus kedepannya.
 

 Apakah memungkinkan permintaan itu antum simpan/rekam agar dapat disampaikan
 ke atasannya (dengan sebelumnya mengingatkan karyawan itu)?

 --
 Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
 (l. 1400 H/1980 M)

Dalam 'adab' demikian
gak etis kita melaporkan penyimpangan2 seorang karyawan ke atasannya
cukup bagi kita (kalau mau) mengingatkan si karyawan atau menolaknya dengan baik
kecuali kita memang pengawas atau atasan karyawan tersebut

Kalau kita hanya 'orang lain', apalagi perusahaan itu pelanggan
mungkin lebih baik, mencari karyawan lain di seksi yg sama

Wallahu'alam


Re: [assunnah] Tanya: Sekolah TK salaf sekitar cibubur atau jatiasih

2010-02-17 Terurut Topik Pandu Uswahadi
Silahkan antum ke Masjid Thariiqul Huda di Jl. Elang Kampung Kranggan
RT003/05 Jatisampurna. Keterangan lebih lanjut antm dapat menghubungi :
1. Untuk TK/PG : Ummu Hakim 021 68634584
2. Untuk SD : Ust. Abu Kofifah 08170173825
Demkian mudah-mudahan bisa menjadi alternatif pilihan antum.

Wassalam
Abu Abdulaziz 02170767377

2010/2/15 Lontar Aditya lon...@gensalaf.net

 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

 Mohon informasinya mengenai TK SD bermanhaj salaf di daerah cibubur atau
 jatiasih. Syukron atas infonya.

 وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 powered by GenSalaf®
 Sinyal Kuat INDOSAT



Re: [assunnah] Tanya mondok di usia 7 tahun

2010-02-17 Terurut Topik lulu aliudin
Wa alaikumussalam.
Perlu dijelaskan oleh al akh Zed apa yang menyebabkan belum mantap dalam 
memondokan anak usia 7 tahun.

Ana teringat ketika anak ana sudah masuk usia sekolah, kurang lebih usia7 
tahun, dan trend  salafiyyun di kota kami yaitu memondokkan anaknya yang 
berusia 7 tahun. Namun bagi kami sangat teramat berat untuk memondokkan anak 
berusia 7. Dengan sedikit bekal ilmu pendidikan yang kami miliki, kami 
berkesimpulan ada satu elemen penting yang hilang dalam sistem pendidikan yang 
menerapkan mondok pada usia dini. Elemen tersebut bernama kasih sayang 
orangtua. Namun tentu saja bukan hanya elemen tersebut yang kami pikirkan namun 
keselamatan aqidah dan manhaj anak kita harus tetap diprioritaskan dan dijaga 
sampai akhir hayat.
Solusi yang kami dapatkan adalah menyelenggarakan sendiri pendidikan untuk anak 
usia SD yang terkenal dengan istilah Homeschooling. Kami tidak ingin anak kami 
tidak mendapatkan pelajaran aqidah salaf serta lingkungan yang mendukung anak 
kami untuk belajar akhlaqul karimah. Di sisi lain kami juga tidak tega 
menitipkan anak nun jauh disana tanpa adanya kasih sayang yang memadai dari 
orangtuanya sendiri. Kami juga tidak mempercayai sekolah-sekolah berlabel islam 
yang tidak memperhatikan aqidah yang shahih. Homeschooling inilah yang bagi 
kami adalah apa yang dikatakan orang-orang sekarang win-win solution dalam 
pendidikan anak. Ana tawarkan konsep ini untuk al akh Zed yang belum mantap 
memondokkan anaknya.
Alhamdulillah sekarang ini sudah ada milis yang dikelola oleh salafiyyun 
tentang homeschooling sebagai wahana sharing dan diskusi tentang pendidikan 
anak dengan metode Homeschooling ini. Disamping itu juga member milis ini 
dijadwalkan untuk selalu bertemu dalam suatu forum yang bernama Gebyar 
Sunnihomeschooling. Gebyar ini pernah diselenggarakan di TMII beberapa waktu 
lalu. Kami salafiyyun pemerhati, praktisi, danpeminat Homeschooling saling 
sharing tentang konsepp ini.
Silahkan anggota milis sunnihomeschooling yang juga member milis assunnah 
menambahkan atau memotivasi akhuna Zed dan ikhwah yang lain untuk tetap 
semangat dalam upaya memberikan yang terbaik untuk anaknya. Dan alhamdulillah 
kami yakin seyakin-yakinnya bahwa yang terbaik untuk anak kita bahkan manusia 
seluruhnya adalah Islam yang dipahami generasi terbaik yang pernah ada di muka 
bumi ini yakni para shahabat. Wallahu a'lam

Abu Maryam Cilegon

From: Zed Sanad zed.sa...@yahoo.co.id
To: assunnah@yahoogroups.com assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sun, February 14, 2010 8:41:05 AM
Subject: [assunnah] Tanya mondok di usia 7 tahun


Assalamualaikum warahmatullah. Mungkin ada yang bisa memberikan pencerahan. Ana 
berencana mondokin anak (usia 7 tahun).
Tapi hati ini belum mantap. Jazaakumullahu khoir.


Re: [assunnah] Kajian salaf di Denpasar Bali

2010-02-17 Terurut Topik nyamun
Masjid Al-Ghuroba Jln Nusa Ceningan, Denpasar, sebelumnya simpang lima.

--- On Wed, 2/10/10, agung nugroho agung.r...@gmail.com wrote:

From: agung nugroho agung.r...@gmail.com
Subject: [assunnah] Kajian salaf di Denpasar Bali
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, February 10, 2010, 11:21 AM
Assalamu'alaykum Warrohmatullohi Wabarokatuh. ..

Insya Allah Saudara Ana bekerja di Denpasar Bali. Mohon informasi kajian di 
Denpasar bali.

Jazakumullahi khoiron
























[assunnah] Polemik Kawin Sirri

2010-02-17 Terurut Topik Abu Abdillah
POLEMIK KAWIN SIRRI

Oleh
Redaksi As-Sunnah
http://www.almanhaj.or.id/content/2022/slash/0

Pertanyaan.
Redaksi As-Sunnah ditanya : Mohon dengan sangat dan hormat dijelaskan
tentang kawin sirri dan hak-hak istri. Karena ada keluarga yang kawin
sirri, tetapi saya tidak setuju karena prosesnya tidak wajar (memaksa).
Apakah kawin sirri itu sah menurut agama dan negara? [0812153]

Jawaban.
Kami memahami mengapa Anda begitu merisaukan perkawinan secara sirri
yang terjadi pada anggota keluarga. Karena memang, lingkungan kita
memandang perkawinan secara sirri dengan konotasi kurang baik. 

Adapun disini, kami ingin menyampaikan pengertian nikah sirri dalam
perspektif ulama fiqih. Menurut pengertian mereka, nikah sirri ialah
pernikahan yang ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang
bermakna rahasia. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : 

وَلَكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا

...Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara 
rahasia. [al- Baqarah/2: 235]. 

Pernikahan sirri juga didefinisikan sebagai pernikahan yang diwasiatkan
untuk disembunyikan [1], tidak diumumkan [2]. Oleh karena itu, kawin
sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak
disebarluaskan. 

Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua.  

Pertama : Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali
dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh
saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali)
menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut. 

Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan
seperti ini batil. Lantaran tidak memenuhi syarat pernikahan, seperti
keberadaan wali dan saksi-saksi. Ini bahkan termasuk nikah sifâh
(perzinaan) atau ittikhâdzul-akhdân (menjadikan wanita atau lelaki
sebagai piaraan untuk pemuas nafsu) sebagaimana disinggung dalam firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala : 

غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلاَمُتَّخِذَاتِ أّخْدَانٍ

... Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai 
piaraannya … [an- Nisâ`/4:25]. 

Adapun bila dua saksi telah berada di tengah acara, menyertai mempelai
lelaki dan perempuan, sementara itu pihak wali belum hadir, kemudian
mereka bersepakat untuk menutupi pernikahan dari telinga wali dan
masyarakat, ini juga termasuk pernikahan sirri yang batil. Karena tidak
memenuhi syarat mengenai keberadaan wali. 

Kedua : Pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang
terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi,
mereka (suami, istri, wali dan saksi) satu kata untuk merahasiakan
pernikahan ini dari telinga masyarakat atau sejumlah orang. Dalam hal
ini, sering kali pihak mempelai lelakilah yang berpesan supaya dua
saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan yang terjadi. 

Dalam masalah ini, para ulama Rahimahullah berselisih pendapat. Jumhur
ulama Rahimahullah memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi
hukumnya dilarang. Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena sudah
memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat disertai keberadaan dua saksi
sehingga unsur kerahasiaannya hilang. Sebab, suatu perkara yang
rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau lebih, maka sudah bukan
rahasia lagi. 

Adapun sisi pelarangannya, disebabkan adanya perintah Rasululloh
Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk walimah dan unsur yang berpotensi
mengundang keragu-raguan dan tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo,
umpamanya) pada keduanya. 

Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah  menilai pernikahan yang seperti
ini batil. Karena maksud dari perintah untuk menyelenggarakan
pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk syarat sah
pernikahan. 

Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah, lantaran syarat-syarat dan
rukun-rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada
khalayak. Sebab kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat
kerahasiaan menjadi sesuatu yang diketahui oleh umum. Semakin banyak
yang mengetahui, maka semakin afdhal. Oleh karena itu, dimakruhkan
merahasiakan pernikahan supaya pasangan itu tidak mendapatkan gunjingan
dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan yang buruk.[3]

Sementara itu, dalam pengertian masyarakat, kawin sirri sering disebut
menikah di bawah tangan. Namun, lebih diarahkan pada pernikahan yang
tidak menyertakan petugas pencatat nikah (misalnya KUA) untuk mencatat
pernikahan tersebut dalam dokumen negara. Akibatnya, mempelai berdua
tidak mengantongi surat nikah dari pihak yang berwenang. Ditinjau dari
kaca mata agama Islam, bila rukun-rukun dan syarat-syarat nikah telah
terpenuhi, maka pernikahan itu sah secara hukum. Hak-kewajiban
suami-istri sudah mulai berlaku sejak akad nikah yang sah itu. 

Akan tetapi, menurut hemat kami, mematuhi aturan negara sebuah
kewajiban. Apalagi urusan pernikahan, negara mengadopsi hukum Islam.
Secara administratif, kekuatan hukum kawin sirri kurang kuat.
Kemungkinan akan menimbulkan dilema dan menyisakan sejumlah
permasalahan, cepat atau lambat. 

[assunnah] Batas makmum disebut masbuk...

2010-02-17 Terurut Topik alif syahroni
Assaalaamu'alaikum
Saya mau tanya tentang batasan makmum disebut masbuk apakah sampai imam bangun 
dari ruku atau sampai imam berakhir membaca surat alfatihah?
Sebab yang saya pelajari jika kita tidak membaca al fatihah berarti kita tidak 
dapat rokaat tersebut, dan kita tak perlu membaca al fatihah pada bacaan imam 
yang jahron karena bacaan imam sudah mewakili bacaan makmumnya dan kita hanya 
harus menyimak saja.
Tetapi kebanyakan orang dan yang selama ini diajarkan di sekolah adalah batas 
makmum masbuk itu pada saat imam bangun dari ruku.

Seandainya batas masbuk itu pada akhir surat al fatihah, bagaimanakah hukumnya 
makmum yang terlambat sehingga pada saat ia  takbirotul ihrom bacaan surat al 
fatihah imam akan berakhir?
apakah ia mendapat rokaat tersebut??

atas jawabannya terima kasih banyak

wassalaamu'alaikum



[assunnah] Re: Kajian salaf di Denpasar Bali

2010-02-17 Terurut Topik abi adam
bismillah,

ini jadal kajian salaf di denpasar yang ana ketahui. semoga hal ini bermanfaat, 
bi idznillah.

Pengajian Salafiyah di Denpasar :

1. Masjid Ukhuwah, Jl. Kalimantan, Denpasar
Kitab : Riyadus Shalihin
Ustadz Salman
Tiap hari Selasa ba'da maghrib

2. Masjid Al-Furqon, Jl. Sudirman, Denpasar
Kitab : Arba'in An-Nawawiyah
Ustadz Salman
Tiap hari Jum'at ba'da maghrib, untuk minggu pertama hari kamis ba'da maghrib
Mulai bulan Mei 2007 di rubah menjadi hari kamis malam jum'at ba'da maghrib
Afwan untuk sementara ditiadakan.

3. Masjid Al Ghuroba Jl. P. Ceningan, Denpasar
Kitab : Aqidah Washitiyah kemudian di lanjut Taisirul `Allam
Ustadz Salman
Tiap Ahad jam 9 pagi

4. Masjid Sadar, Sesetan
Ustadz Salman
Tiap hari jum'at ba'da maghrib minggu pertama tiap bulan

5. Masjid Darussalam, Jl Cokroaminoto
Kitab : Adabul Mufrad
Ustadz Salman
Tiap hari sabtu ba'da maghrib 2 minggu pertama tiap bulan

6. Masjid Darussalam, Jl Cokroaminoto
Kitab : Aqidah Washitiyah
Ustadz Miftahul Ulum
Tiap hari rabu ba'da Ashar


--- In assunnah@yahoogroups.com, agung nugroho agung.r...@... wrote:

 Assalamu'alaykum Warrohmatullohi Wabarokatuh...

 Insya Allah Saudara Ana bekerja di Denpasar Bali. Mohon informasi kajian di 
 Denpasar bali.

 Jazakumullahi khoiron





[assunnah] Mendengarkan rodja di blackberry

2010-02-17 Terurut Topik binkuddah2
Assalamualaikum

Ana ingin bertanya aplikasi apa yang harus kita install di blackberry kita agar 
bisa mendengarkan kajian radio rodja dan kajian dr radio lainnya?
Jazakumullah khair

Faris
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone



Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

* Your email settings:
Individual Email | Traditional

* To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

* To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

* To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[assunnah] Tanya hukum makan di atas meja makan

2010-02-17 Terurut Topik ... Chandraleka
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh 

Mohon ilmunya bagaimana hukum makan dengan menggunakan meja makan?
Itu saja. Jazaakallah khoir.

Wassalamu'alaikum
Chandraleka



Re: [assunnah] Tanya ; Jual Ternak

2010-02-17 Terurut Topik abi adam al atsari
bismillah,

as salamu 'alaika wa rohmatullahi wa barokatuh

al akh gandi -semoga Allah selalu menjaganya di semua keadaan dan menunjukinya 
ke dalam jalan kebenaran-,
sebagaimana yang ana dapatkan dari risalah yang ditulis oleh para ustadz kita 
-jazahumullahu khoir- diterangkan bahwa hukum asal dalam jua beli adalah halal 
sampai ada dalil yang melarangnya.

dari pertanyaan yang antum sampaikan, yang ana ketahui dari pelajaran yang ana 
dapat dari majelis ilmu para ustadz yang ana belajar kepadanya, hal tersebut 
pada keumuman kaidah tolong - menolonglah kalian pada kebaikan dan ketaqwaan 
dan janganlah kalian tolong - menolong dalam dosa dan permusuhan sebagaimana 
hal ini tertera di surat al maidah ayat 2.

maka bila memang diketahui dengan pasti atau kita mempunyai dugaan yang kuat 
-bukan dengan dugaan yang lemah akan kebenaran beritanya- bahwa si pembeli akan 
menggunakannya untuk perkara yang melanggar syariat -contohnya seperti yang ada 
pada pertanyaan- maka tidak boleh kita menjualnya kepada pembeli tersebut, 
karena kita membantunya di dalam berbuat maksiat.

sedangkan untuk alasan bahwa kita harus melestarikan adat, maka kita katakan 
-dan ini adalah pendapat ana pribadi- bahwa benar kita harus melestarikan adat 
yang dipandang baik menurut syariat, namun kita harus meninggalkan adat yang 
jelek menurut syariat, sehingga tidaklah kita berkata sebagimana kaum musyrikin 
yang ketika mereka diseru untuk mengikuti petunjuk yang dibawa oleh rosul 
-'alaihi sholatu wassalam-,

Dan apabila dikatakan kepada mereka: Ikutilah apa yang telah diturunkan 
Allah, mereka menjawab: (Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah 
kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami. (Apakah mereka akan mengikuti 
juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan 
tidak mendapat petunjuk? (al baqoroh 170)
�
wallahu a'lam

--- On Mon, 2/15/10, gandi ga...@geoindo.com wrote:
From: gandi ga...@geoindo.com
Subject: [assunnah] Tanya ; Jual Ternak
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Monday, February 15, 2010, 1:17 AM

Assalamu'alaikum warohmatulloh,
Mohon penjelasannya, dalam berbisnis ana membeli kambing yang peranakannya
katanya domba adu,apa hukumnya jika kita menjualnya kepada pembeli yang suka
mengadu hewan tersebut kata mereka si itu adalah budaya sunda yg tidak boleh
di hilangkan












[assunnah] Kajian akhwat di purwokerto

2010-02-17 Terurut Topik Upik Rasi SR
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
afwan, tolong ya anggota milis yang mungkin tahu info  untuk kajian khusus 
akhwat di sekitar purwokerto atau di Purbalingga Banyumas Cilacap
karena ana tinggalnya pindah ke daerah sana
 jazakumullah khoiron katsir

-



  


[assunnah] Tanya : Posisi mamkum

2010-02-17 Terurut Topik rio_anderta
asslamualaikum wr.wb
Bagaimana jika makmum laki-laki hanya seorang dan makmum perempuan lebih dari 
satu bagaimana posisi shafnya? apakah laki tersebut sejajar dengan imam dan 
perempuan yang lebih dari 1( 2.dst) dibelakang yaitu membuat shaf sendri
qablahu syukron
wassalam