[assunnah] Info Kajian Ilmiyyah Purworejo 28-februari
Mengharap kehadiran kaum Muslimin pada Pengajian Akbar 1431 H MENGENAL AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH Pemateri : al-Ustadz Afifi Abdul Wadud dari Yogyakarta Pelaksanaan : Hari Ahad, tanggal 28 Februari 2010 Jam 08.30 - dhuhur, Masjid al-Hidayah Perumahan Mranti Kota Purworejo Penyelenggara : Majelis Taklim al Atsary Purworejo Kontak Person : Abu Abdirrahman [ 081392630732 ]
[assunnah] Tanya Ada yng bisa bantu?
Assalamualaikum Warohmatullohi wabarokatuh Apabila seorang istri minta berpisah dan rujuk kembali Apakah harus menikah lagi sedangkan suami tidak pernah menceraikannya. Terimakasih
Re: [assunnah]>>Tanya mondok di usia 7 tahun<
Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh Afwan, sedikit sharing buat ikhwah sekalian yang hendak memondokkan anak-anak antum ke pesantren. Berdasarkan pengalaman dari istri ana yang pernah mengajar di salah satu ma'had ternama di Indonesia, ahsan sebaiknya jangan memondokkan anak-anak antum yang masih usia dini tanpa pengawasan ketat dari antum. Maksudnya, carilah ma'had yang terdekat dari tempat tinggal antum. Dimana anak-anak antum masih bisa melihat antum setiap hari dan antum juga bisa mengawasi mereka setiap hari Anak-anak walau bagaimanapun masih sangat membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari antum sebagai orang tuanya, terutama juga masalah perawatan, kebersihan dan gizi anak-anak antum, jangan disepelekan. Jangan hanya melihat keberhasilan pendidikan anak-anak antum dari banyaknya hafalan yang ia miliki atau dari fasihnya lidahnya dalam berbahasa arab atau dari banyaknya kitab-kitab yang telah ia hafal tapi juga lihat aspek psikologisnya, ruhiyahnya, akhlaqnya..semuanya satu kesatuan yang harus kita perhatikan dan tidak bisa terwujud apabila kita menyerahkan begitu saja pada ma'had tanpa andil dari diri kita. Kalau di tempat tinggal antum tidak ada ma'had, panggilah guru privat kerumah atau sunni homeschooling juga alternatif yang baik buat anak-anak kita yang masih usia belia. -wallahu musta'an- From: innu agustya Wa'alaykumussalam warahmatullah, Mungkin bisa dipikirkan lagi, 1. Tujuan mondokkin anaknya untuk apa 2. Apa yang membuat hatinya belum mantap 3. Pendapat anaknya sendiri bagaimana Anak usia 7 tahun masih sangat butuh untuk dekat dengan orang tuanya, kalau merasa insya Alloh mampu untuk mendidik sendiri dengan tinggal bersama, sepertinya anak lebih bahagia seperti itu... Pun ingin tetap memasukkan ke pesantren, pastikan tempatnya memang baik, layak, benar. Tambahan : Artikel dari almanhaj tentang Bolehkah Kita Mengirim Putri-Putri Kita Ke Pondok Pesantren Putri? Oleh Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman http://www.almanhaj.or.id/content/1435/slash/ 0 Pertanyaan. Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman ditanya : Bolehkah kita mengirim putri-putri kita ke pondok pesantren Islami yang jauh untuk menuntut ilmu syar'i dan tinggal di tempat tersebut tanpa mahram ? Jawaban Masalah ini perlu perincian. Apabila seorang wanita melakukan safar tanpa mahram maka hukumnya haram berdasarkan hadits Bukhari Muslim, bahwa beliau bersabda. "Artinya : Tidak halal bagi wanita ang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan safar perjalanan satu hari dan satu malam kecuali bersama mahramnya". Kata 'imroati' dalam hadits ini nakirah dan jatuh setelah 'la nahiyah' (larangan) yang berarti umum. Maksud hadts ini adalah setiap wanita siapapun orangnya, bagaimanapun keadaannya, kapanpun, dimanapun dan segala jenis safar baik safar ketaatan, rekreasi dan safar mubah. Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama selain Syafi'iyah, mereka berpedoman dengan argumen yang amat rapuh untuk memperbolehkan wanita safar tanpa mahram bersama wanita sesamanya. Seandainya Nabi membawakan hadits diatas dihadapan kita semua dan kitapun mendengarnya dengan telinga kita kemudian kita ingin berkilah, apakah yang akan kita lakukan pada beliau ?! Kita tidak boleh berkilah. Kewajiban kita hanya mengatakan 'Kami mengdengar dan taat'. Adapun apabila seorang wanita tadi safar bersama mahramnya, tinggal di tempat yang aman, tidak melakukan safar kecuali bersama mahramnya, tidak campur baur dengan laki-laki, untuk menuntut ilmu syar'i dan menjauhi fitnah, maka hal itu diperbolehkan karena termasuk kewajiban wanita adalah menuntut ilmu. Para sahabat dahulu juga pergi ke rumah-rumah para istri Nabi untuk masalah-masalah penting dan mereka juga belajar kepada para sahabat wanita, bahkan imam Az-Zarkasyi menulis sebuah kitab yang tercetak berjudul 'Al-Ijabah Lima Istadrakathu Sayyidah Aisyah 'Ala Shahabah' (Beberapa kritikan Aisyah kepada sahabat). Demikian pula kitab Shahih Bukhari, di kalangan orang-orang belakangan, sanadnya bersumber dari Karimah Al-Marwaziyyah, dimana para ulama abad kedelapan, kesembilan dan kesepuluh mengambil sanad Shahih Bukhari dari Karimah. Nabi bersabda. "Artinya : Sesungguhnya wanita itu saudara lelaki" Dan Nabi juga bersabda. "Artinya : Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim" Hadits ini meliputi muslimah juga, sekalipun tambahan lafadz 'muslimah' dalam hadits diatas tidak ada dari Nabi.[1] Ada kisah menarik juga yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini : Ada seorang wanita pada abad kesebelas bernama Wiqayah, seorang wanita pintar dari Maghrib. Para ulama Maghrib apabila mengalami kesulitan, mereka mengatakan : 'Marilah kita pergi ke Wiqayah karena sorbannya lebih baik daripada sorban-sorban kita'. Akhirnya, merekapun belajar dan meminta fatwa padanya. Dan termasuk keajaiban sejarah tidak ada seorang perawi wanita satupun yang berdusta pada Rasulullah. Seluruh ulama yang me
[assunnah] Perlukah Iqamat ?
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh, Ana punya satu masaalah yang perlu jawaban dari rakan-rakan yang arif. Masaalahnya: Perlukah kita 'Iqamat' untuk memulai solat yang kedua. Maksudnya begini: Sekiranya ana melakukan solat 'Jamak/Qasar', Jamak takdim misalnya (Zohor/Asar) Perlukah ana 'Iqamat' ketika hendak memulai solat yang kedua iaitu solat 'Asar' setelah selesai solat Zohor. ? jazakhallah khair Ahmad Shaari.
[assunnah] Tanya:ucapan basmalah sebelum salam
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Ikhwah fillah, ana mau nanya apakah dibenarkan mengucapkan basmallah (entah dikeraskan atau tidak) sebelum mengucapkan salam? Jazakumullah khairan atas jawabannya wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
[assunnah] Maulid nabi oleh solahudin al ayubi
Afwan, di facebook banyak beredar alasan mengadakan maulid nabi karena mengikuti solahudin al ayubi. Apakah benar begitu? Mohon jawaban beserta sumber yang terpercaya yang mengatakan solahudin al ayubi tidak mengadakan maulid. Syukron Jemy
[assunnah] OOT: Adakah di sini ikhwan yang insinyur struktur bangunan?
Assalamu'alaikum. Afwan jika pertanyaan ana OOT. Kebetulan ana sedang membutuhkan partner insinyur stuktur bangunan (rumah tinggal), silahkan jika ada ikhwan yang mampu merencanakan dan menggambar struktur rumah tinggal 3,5 lantai, dan berdomisili di sekitar jakarta timur atau selatan bisa menghubungi ana via japri. Syukron. Jazaakallahu khairan. Abu afkar 02192791768
[assunnah] Re:Update Aplikasi HP (java) Matan Arba'in Nawawiyah
Bismillah, 'Afwan, ikhwah sekalian, server hosting gratis tidak stabil untuk menyimpan files-files aplikasi HP kami. Kadang bisa di download, dan kadang tidak bisa, untuk bisa mengecek files-files tersebut bisa di http://zakiyun.jw.lt/files/ Kami telah berusaha sebisa mungkin. Abu Sa'ad Batam.
Re: [assunnah] Gelar Lc setingkat S1?
2010/2/22 Heru Sapto Ariwibowo : > Jadi sudah 3 tahun saya tunggu di milist ini arti atau kepanjangan > LC itu apa pak ? > sebab banyak yang ngaku /mencantumkan gelar LC jadi khotib koq manhajnya > bukan salafussholih ? �itu saja pak , Lc. (Licence) adalah gelar akademik setingkat S1, biasa dipakai di sistem pendidikan Perancis. Jadi tidak hanya untuk bidang ilmu agama. Karena Lc adalah gelar akademik yang diperoleh dengan memenuhi syarat perkuliahan, tentunya tidak menjadi patokan manhaj seseorang. Oleh karena itu, walaupun ada seseorang yang lulusan dari Universitas Islam Madinah, tidak menjadi dia bermanhaj salafush shalih. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
Re: [assunnah] Gelar Lc ?
Terkait masalah ini, seingat ana, asy-Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah termasuk yang tidak suka dengan pencantuman gelar akademik sedangkan beliau adalah lulusan S3 karena dalam ilmu-ilmu Islam memang gelar akademik bukanlah ukuran mutlak kompetensi keilmuan seorang ulama/da'i. -- Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M)
Re: [assunnah] Tanya kehalalan pasta rhum
ini pernah di jawab oleh abu pasha! Wa'alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh, Ini pertama kali saya kirim email ke assunnah. semoga tidak melanggar etika yang ada. http://www.rumaysho.com/hukum-islam/umum/2889-hukum-mengkonsumsi-makanan-yang-tercampur-rhum.html Hukum Mengkonsumsi Makanan yang Tercampur Rhum Kamis, 28 Januari 2010 00:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam - Umum Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya. Produsen rum terbesar di dunia adalah negara-negara Karibia dan sepanjang aliran Sungai Demerara di Guyana, Amerika Selatan. Selain itu, pabrik rum ada di negara-negara lain di dunia seperti Australia, India, Kepulauan Reunion. Berbagai Makanan yang Menggunakan Rhum Rum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur koktail. Hanya rum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa pencampur atau ditambah es batu (on the rocks). Rum memegang peranan penting dalam kebudayaan orang-orang di Hindia Barat, dan dikenal sebagai minuman perompak dan Angkatan Laut Kerajaan Inggris.[1] Berita Republika menyebutkan, “Kue-kue dari hotel dan bakery terkenal kerap menggunakannya dalam taart, dan sus. Vla di dalam sus menjadi lebih lezat bila dicampurkan rhum. Cake aneka buah juga biasanya menggunakan rhum. Biasanya sebelum dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu ke dalam rhum agar aromanya menjadi lebih menggugah selera.”[2] Rhum Termasuk Minuman Keras Kandungan Alkohol dalam Rhum termasuk tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Rhum termasuk golongan C dalam pembagian minuman keras sebagaimana penjelasan berikut ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol volume per volume pada suhu 20oC. Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 - 5 persen. Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen. Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.[3] Rhum Jelas Haramnya Berdasarkan penjelasan di atas karena rhum menimbulkan efek memabukkan, maka ia jelas dihukumi haram. Ingatlah, segala sesuatu yang memabukkan termasuk khomr dan setiap yang memabukkan pastilah haram. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ “Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.”[4] Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ “Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”[5] Kami nukilkan pula pembahasan dari Republika sebagai berikut. Rhum menurut relawan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika dan Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), KA Endin, digolongkan ke dalam khamr. Kandungan alkoholnya cukup tinggi. Karena itu fatwanya pun jelas: haram. ''Sedikit atau banyak, khamr itu haram hukumnya,'' kata Endin ketika ditemui di kantornya Jumat (26/7).[6] Bagaimana Jika Mengkonsumsi Sedikit Rhum? Seperti ini pun tetap tidak dibolehkan. Ada kaedah yang perlu diperhatikan dalam masalah khomr, “Jika meminum khomr dalam jumlah banyak, bisa memabukkan, maka meminum satu tetes saja tetap haram.” Dasar dari kaedah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ “Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai haram.”[7] Dari sini, jika meminum rhum satu liter menimbulkan efek memabukkan, maka meminum satu tetes rhum saja tetap haram walaupun tidak mabuk. Mudah-mudahan paham dengan penjelasan ini. Jika Makanan Tercampur Rhum Sudah dijelaskan bahwa rhum sering sekali digunakan sebagai penyedap rasa. Ini artinya rhum yang termasuk khomr bercampur dengan makanan seperti kue, blackforest, dsb. Walaupun campuran rhum tersebut dalam kue atau makanan sedikit, tetap dihukumi haram. Karena ini berarti mengkonsumsi khomr dalam jumlah sedikit. Sekali lagi kita perlu memperhatikan kaedah yang telah kami utarakan, “Sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dikonsumsi satu tetes saja tetap haram walaupun tidak memabukkan.” Ini berarti makanan yang tercampur rhum semacam ini tetaplah haram. Selanjutnya kami kemukakan sebuah penjelasan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa, Saudi Arabia), “Apabila kadar alkohol –apabila alk
Re: [assunnah] Re: Update Aplikasi HP (java) Matan Arba'in Nawawiyah
akhi, link yang antum cantumkan di website ( http://zakiyun.jw.lt/files/ArbaunNawawi.jar ) sepertinya mengarah ke file yang salah, ana dah beberapa kali download hanya mendapatkan file sebesar 1KB dan tidak bisa ana jalankan. mohon antum cek (coba download) sukron syam 2010/2/22 Zaki > > Bismillah > > Assalamu'alaikum > > 'Afwan pemberitahuan, ada masalah pada hosting link arbain nawawi, > sebelum jam 6:30AM, alhamdulillah sudah kami perbaiki > > silahkan menuju ke > > http://islami-jar.blogspot.com/2009/11/aplikasi-bagus-dari-saya-untuk-hp-java.html > > untuk mengupdate aplikasi Matan Arbain Nawawi untuk HP java. > > Abu Sa'ad > Batam > Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ INFO: Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola sebelumnya. Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: assunnah-dig...@yahoogroups.com assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Bls: [assunnah] Gelar Lc ?
Tapi undang2 pendidikan yang sekarang berlaku di Indonesia sudah mengharuskan syarat seorang professor adalah Doktor. Kalau enggak salah udah berlaku semenjak 2003. Sehingga yang S2 ya mentok sampai golongan IVC/Lektor kepala saja. Tentang professor apakah bisa dipakai di depan nama atau tidak saya kira debatable. Faktanya di tempat saya belajar di Australia, Profesor juga dibubuhkan di depan nama, dan saya kira di Eropa dan AS pun sama. Ini bisa kita search pada daftar dosen di setiap universitas. Cuman kalau gelar professor di LN udah dibubuhkan, gelar doktor dan lainnya enggak dicantumkan lagi. Dari: Dr.Salamun Sastra Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Sen, 22 Februari, 2010 00:50:59 Judul: RE: [assunnah] Gelar Lc ? Assalamualaikum Saya sangat, sangat , sangat setuju dengan penjelasan sdr Danang. Bahkan para sarjana Indonesia masih belum paham bedanya Professor dan Doktor/PhD. Bahkan para Professor sendiri secara tidak malu melebihkan profesornya tersebut. Umumnya masyarakat tidak faham bahwa Profesor itu pangkat bukan gelar Masyarakat Indonesia tidak faham bahwa Profesor itu pangkat tertinggi sebagai pendidik, dan berhubungan derngan skala gaji Seorang Profesor hendaknya seorang Doktor; di Indonesia masih ada S1 yang dipromosi menjadi Profesor Masya Allah, bagaimana ia dapat berdiskusi dengan kesarjanaan yang hanya S1 itu. Analogi di militer adalah kalau lulusan SMA menjadi jenderal, maka ia akan berfikir dengan pundak bukan dengan otak !!! Maaf, di Amerika Serikat tidak mungkin ini terjadi. Ada suatu trend bahwa dibelakang suatu gelar dikaitkan tempat ia mendapat gelar tersebut; maaf saja karena Perguruan Tinggi itu berbeda-beda kualitasnya. Sebagai contoh, saya sekarang berada di Sudan, saya sangat prihatin dengan dengan para mahasiswa Indonesia yang mengambil pendidikan S2 apalagi S3 untuk bidang "ilmu" tertentu, karena prosesnya yang meragukan Menjadi sarjana itu suatu proses baik untuk otak , maupun perilaku, maaf, baca doa saja keliru banget. kalau dibetulkan lalu bukannya mengkaji sebagai ilmiawan tetapi malah bersikap defensif, bahkan melawan. Di kawasan British, semua gelar kesarjanaan harus dikeluarkan, bukan disembunyikan, lalu dibelakangnya ditulis tempat gelar tersebut diperoleh. Di Indonesia, dokter spesialis dianggap S2, sangat keliru !!! Dokter Spesialis itu skill/ketrampilan, bukan ilmu/Science !! Di Belanda, di satu universitas tempat saya riset, jadi Doktor dulu baru jadi spesialis. Demikian sedikit keterangan dari saya. Wassalam DR Dr Salamun Sastra SpM To: assunnah@yahoogroups.com From: danang...@yahoo.com Date: Fri, 19 Feb 2010 23:13:16 + Subject: [assunnah] Gelar Lc ? Assalamu'alaikum akhi, afwan berhubungan dengan email ke milist as-sunnah, sbb: Hadirilah Tabligh Akbar Perangkap-Perangkap Setan Bersama Ustadz Abu ., Lc hafizhahullah Insya Allah pada Jum'at, 26 Februari 2010 (HARI LIBUR NASIONAL) Pukul : 08.30 s/d 10.30 WIB Tempat : Masjid Nurul Irfan (Alumni), Kampus A Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Sependek pengetahuan saya, beliau adalah lulusan IAIN Bandung, jadi sepertinya tidak ada gelar Lc untuk para lulusannya. Afwan, hal ini saya rasa penting untuk mendudukkan sesuatu tepat pada porsinya. Gelar Lc umumnya diberikan oleh universitas Islam yang menggunakan bahasa Arab sebagai pengantarnya. Di Indonesia, para ikhwan jika mendengar ustadznya ada gelar ''Lc'' nya akan menduga ustadznya adalah alumni LIPIA jakarta, atau UNIV Madinah KSA, atau Al-Azhar Mesir, Ummul Qura Mekkah, King Su'ud Riyadh, dan semacamnya. Afwan, dulu sekitar 7 tahun-an yang lalu, saya melihat pamflet salah satu ustadz kita yang diberikan imbuhan murid Syaikh 'Abdullah bin Baaz, padahal cuma beberapa kali ikut ''muhadharah'' (kajian umum) dengan beliau. Ada juga yang diberi label murid Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh Muhammad al-'Utsaimin, padahal belum tentu benar. Syaikh 'Ali Hasan dalam beberapa kitabnya menyebut bahwa gurunya adalah termasuk Syaikh Muhammad al-'Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baaz, namun tidak pernah diberikan label kepada beliau sebagai murid kedua ulama besar tersebut. Pengakuan seseorang bahwa ulama tersebut adalah gurunya, tidak serta-merta menjadikan ia diakui sebagai murid dari ulama tersebut. Misal, saya menyebut Ustadz Fulan sebagai gurunya, namun tidak serta-merta beliau mengakui saya sebagai muridnya, meskipun saya sudah menyertai beliau hampir sepuluh tahun, misalnya. Maaf ya, jika agak berkepanjangan. Akhukum fillaah, danang