[assunnah] Info Kajian Ilmiyyah Purworejo 28-februari

2010-02-23 Terurut Topik Sadat Ar Rayyan
Mengharap kehadiran kaum Muslimin pada

Pengajian Akbar 1431 H

MENGENAL AQIDAH AHLUS SUNNAH WAL JAMA'AH
Pemateri : al-Ustadz Afifi Abdul Wadud
dari Yogyakarta

Pelaksanaan : Hari Ahad, tanggal 28 Februari 2010

Jam 08.30 - dhuhur,
Masjid al-Hidayah Perumahan Mranti Kota Purworejo

Penyelenggara :
Majelis Taklim al Atsary Purworejo

Kontak Person :
Abu Abdirrahman [ 081392630732 ]



[assunnah] Tanya Ada yng bisa bantu?

2010-02-23 Terurut Topik Iqbal Biya
Assalamualaikum Warohmatullohi wabarokatuh

Apabila seorang istri minta berpisah dan rujuk kembali 
Apakah harus menikah lagi 
sedangkan suami tidak pernah menceraikannya.

Terimakasih


  


Re: [assunnah]>>Tanya mondok di usia 7 tahun<

2010-02-23 Terurut Topik Abu Rofa
Assalamu'alaykum warahmatullah wabarakatuh

Afwan, sedikit sharing buat ikhwah sekalian yang hendak memondokkan anak-anak 
antum ke pesantren.
Berdasarkan pengalaman dari istri ana yang pernah mengajar di salah satu ma'had 
ternama di Indonesia, ahsan sebaiknya jangan memondokkan anak-anak antum yang 
masih usia dini tanpa pengawasan ketat dari antum. Maksudnya, carilah ma'had 
yang terdekat dari tempat tinggal antum. Dimana anak-anak antum masih bisa 
melihat antum setiap hari dan antum juga bisa mengawasi mereka setiap hari
Anak-anak walau bagaimanapun masih sangat membutuhkan kasih sayang dan 
perhatian dari antum sebagai orang tuanya, terutama juga masalah perawatan, 
kebersihan dan gizi anak-anak antum, jangan disepelekan.
Jangan hanya melihat keberhasilan pendidikan anak-anak antum dari banyaknya 
hafalan yang ia miliki atau dari fasihnya lidahnya dalam berbahasa arab atau 
dari banyaknya kitab-kitab yang telah ia hafal tapi juga lihat aspek 
psikologisnya, ruhiyahnya, akhlaqnya..semuanya satu kesatuan yang harus kita 
perhatikan dan tidak bisa terwujud apabila kita menyerahkan begitu saja pada 
ma'had tanpa andil dari diri kita.
Kalau di tempat tinggal antum tidak ada ma'had, panggilah guru privat kerumah 
atau sunni homeschooling juga alternatif yang baik buat anak-anak kita yang 
masih usia belia.

-wallahu musta'an-


From: innu agustya 
Wa'alaykumussalam warahmatullah,

Mungkin bisa dipikirkan lagi,
1. Tujuan mondokkin anaknya untuk apa
2. Apa yang membuat hatinya belum mantap
3. Pendapat anaknya sendiri bagaimana

Anak usia 7 tahun masih sangat butuh untuk dekat dengan orang tuanya, kalau 
merasa insya Alloh mampu untuk mendidik sendiri dengan tinggal bersama, 
sepertinya anak lebih bahagia seperti itu...

Pun ingin tetap memasukkan ke pesantren, pastikan tempatnya memang baik, layak, 
benar.

Tambahan : Artikel dari almanhaj tentang Bolehkah Kita Mengirim Putri-Putri 
Kita Ke Pondok Pesantren Putri?

Oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman
http://www.almanhaj.or.id/content/1435/slash/ 0

Pertanyaan.
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman ditanya : Bolehkah kita 
mengirim putri-putri kita ke pondok pesantren Islami yang jauh untuk menuntut 
ilmu syar'i dan tinggal di tempat tersebut tanpa mahram ?

Jawaban
Masalah ini perlu perincian. Apabila seorang wanita melakukan safar tanpa 
mahram maka hukumnya haram berdasarkan hadits Bukhari Muslim, bahwa beliau 
bersabda.

"Artinya : Tidak halal bagi wanita ang beriman kepada Allah dan hari akhir 
untuk melakukan safar perjalanan satu hari dan satu malam kecuali bersama 
mahramnya".

Kata 'imroati' dalam hadits ini nakirah dan jatuh setelah 'la nahiyah' 
(larangan) yang berarti umum. Maksud hadts ini adalah setiap wanita siapapun 
orangnya, bagaimanapun keadaannya, kapanpun, dimanapun dan segala jenis safar 
baik safar ketaatan, rekreasi dan safar mubah. Hal ini merupakan pendapat 
mayoritas ulama selain Syafi'iyah, mereka berpedoman dengan argumen yang amat 
rapuh untuk memperbolehkan wanita safar tanpa mahram bersama wanita sesamanya. 
Seandainya Nabi membawakan hadits diatas dihadapan kita semua dan kitapun 
mendengarnya dengan telinga kita kemudian kita ingin berkilah, apakah yang akan 
kita lakukan pada beliau ?! Kita tidak boleh berkilah. Kewajiban kita hanya 
mengatakan 'Kami mengdengar dan taat'.

Adapun apabila seorang wanita tadi safar bersama mahramnya, tinggal di tempat 
yang aman, tidak melakukan safar kecuali bersama mahramnya, tidak campur baur 
dengan laki-laki, untuk menuntut ilmu syar'i dan menjauhi fitnah, maka hal itu 
diperbolehkan karena termasuk kewajiban wanita adalah menuntut ilmu. Para 
sahabat dahulu juga pergi ke rumah-rumah para istri Nabi untuk masalah-masalah 
penting dan mereka juga belajar kepada para sahabat wanita, bahkan imam 
Az-Zarkasyi menulis sebuah kitab yang tercetak berjudul 'Al-Ijabah Lima 
Istadrakathu Sayyidah Aisyah 'Ala Shahabah' (Beberapa kritikan Aisyah kepada 
sahabat). Demikian pula kitab Shahih Bukhari, di kalangan orang-orang 
belakangan, sanadnya bersumber dari Karimah Al-Marwaziyyah, dimana para ulama 
abad kedelapan, kesembilan dan kesepuluh mengambil sanad Shahih Bukhari dari 
Karimah. Nabi bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya wanita itu saudara lelaki"

Dan Nabi juga bersabda.

"Artinya : Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim"

Hadits ini meliputi muslimah juga, sekalipun tambahan lafadz 'muslimah' dalam 
hadits diatas tidak ada dari Nabi.[1]

Ada kisah menarik juga yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini : Ada 
seorang wanita pada abad kesebelas bernama Wiqayah, seorang wanita pintar dari 
Maghrib. Para ulama Maghrib apabila mengalami kesulitan, mereka mengatakan : 
'Marilah kita pergi ke Wiqayah karena sorbannya lebih baik daripada 
sorban-sorban kita'. Akhirnya, merekapun belajar dan meminta fatwa padanya.

Dan termasuk keajaiban sejarah tidak ada seorang perawi wanita satupun yang 
berdusta pada Rasulullah. Seluruh ulama yang me

[assunnah] Perlukah Iqamat ?

2010-02-23 Terurut Topik Ahmad Shaari
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh,

Ana punya satu masaalah yang perlu jawaban dari rakan-rakan yang arif.

Masaalahnya: Perlukah kita 'Iqamat' untuk memulai solat yang kedua. Maksudnya 
begini: Sekiranya ana melakukan solat  'Jamak/Qasar', Jamak takdim misalnya 
(Zohor/Asar) Perlukah ana 'Iqamat' ketika hendak memulai solat yang kedua iaitu 
solat 'Asar' setelah selesai solat Zohor. ?


jazakhallah khair

Ahmad Shaari.



[assunnah] Tanya:ucapan basmalah sebelum salam

2010-02-23 Terurut Topik taufiqur rokhman
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Ikhwah fillah, ana mau nanya apakah dibenarkan mengucapkan basmallah (entah 
dikeraskan atau tidak) sebelum mengucapkan salam?
Jazakumullah khairan atas jawabannya
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh


[assunnah] Maulid nabi oleh solahudin al ayubi

2010-02-23 Terurut Topik Jemy
Afwan, di facebook banyak beredar alasan mengadakan maulid nabi karena 
mengikuti solahudin al ayubi. Apakah benar begitu? Mohon jawaban beserta sumber 
yang terpercaya yang mengatakan solahudin al ayubi tidak mengadakan maulid. 
Syukron

Jemy
  


[assunnah] OOT: Adakah di sini ikhwan yang insinyur struktur bangunan?

2010-02-23 Terurut Topik abu afkar robby
Assalamu'alaikum.
Afwan jika pertanyaan ana OOT. Kebetulan ana sedang membutuhkan partner 
insinyur stuktur bangunan (rumah tinggal), silahkan jika ada ikhwan yang 
mampu merencanakan dan menggambar struktur rumah tinggal 3,5 lantai, dan 
berdomisili di sekitar jakarta timur atau selatan bisa menghubungi ana via 
japri. Syukron. Jazaakallahu khairan.

Abu afkar
02192791768 



[assunnah] Re:Update Aplikasi HP (java) Matan Arba'in Nawawiyah

2010-02-23 Terurut Topik Zaki
Bismillah,

'Afwan, ikhwah sekalian, server hosting gratis tidak stabil untuk 
menyimpan files-files aplikasi HP kami.

Kadang bisa di download, dan kadang tidak bisa,

untuk bisa mengecek files-files tersebut bisa di

http://zakiyun.jw.lt/files/

Kami telah berusaha sebisa mungkin.

Abu Sa'ad
Batam.


Re: [assunnah] Gelar Lc setingkat S1?

2010-02-23 Terurut Topik Ahmad Ridha
2010/2/22 Heru Sapto Ariwibowo :

> Jadi sudah 3 tahun saya tunggu di milist ini arti atau kepanjangan
> LC itu apa pak ?
> sebab banyak yang ngaku /mencantumkan gelar LC jadi khotib koq manhajnya 
> bukan salafussholih ? �itu saja pak ,


Lc. (Licence) adalah gelar akademik setingkat S1, biasa dipakai di
sistem pendidikan Perancis. Jadi tidak hanya untuk bidang ilmu agama.
Karena Lc adalah gelar akademik yang diperoleh dengan memenuhi syarat
perkuliahan, tentunya tidak menjadi patokan manhaj seseorang.  Oleh
karena itu, walaupun ada seseorang yang lulusan dari Universitas Islam
Madinah, tidak menjadi dia bermanhaj salafush shalih.

--
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Re: [assunnah] Gelar Lc ?

2010-02-23 Terurut Topik Ahmad Ridha
Terkait masalah ini, seingat ana, asy-Syaikh Bakr Abu Zaid
rahimahullah termasuk yang tidak suka dengan pencantuman gelar
akademik sedangkan beliau adalah lulusan S3 karena dalam ilmu-ilmu
Islam memang gelar akademik bukanlah ukuran mutlak kompetensi keilmuan
seorang ulama/da'i.

-- 
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)


Re: [assunnah] Tanya kehalalan pasta rhum

2010-02-23 Terurut Topik Abu Hanzhalah
ini pernah di jawab oleh abu pasha!


Wa'alaikum salam warohmatullahi wabarokatuh,

Ini pertama kali saya kirim email ke assunnah. semoga tidak melanggar etika 
yang ada.

http://www.rumaysho.com/hukum-islam/umum/2889-hukum-mengkonsumsi-makanan-yang-tercampur-rhum.html

Hukum Mengkonsumsi Makanan yang Tercampur Rhum
Kamis, 28 Januari 2010 00:00 Muhammad Abduh Tuasikal Hukum Islam - Umum

 Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari 
molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri 
gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya 
disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek 
atau kayu jenis lainnya. Produsen rum terbesar di dunia adalah negara-negara 
Karibia dan sepanjang aliran Sungai Demerara di Guyana, Amerika Selatan. 
Selain itu, pabrik rum ada di negara-negara lain di dunia seperti Australia, 
India, Kepulauan Reunion.
Berbagai Makanan yang Menggunakan Rhum

Rum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol yang berbeda-beda. Rum 
putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna cokelat 
keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur 
koktail. Hanya rum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa 
pencampur atau ditambah es batu (on the rocks). Rum memegang peranan penting 
dalam kebudayaan orang-orang di Hindia Barat, dan dikenal sebagai minuman 
perompak dan Angkatan Laut Kerajaan Inggris.[1]

Berita Republika menyebutkan, “Kue-kue dari hotel dan bakery terkenal kerap 
menggunakannya dalam taart, dan sus. Vla di dalam sus menjadi lebih lezat 
bila dicampurkan rhum. Cake aneka buah juga biasanya menggunakan rhum. 
Biasanya sebelum dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu ke dalam rhum 
agar aromanya menjadi lebih menggugah selera.”[2]

Rhum Termasuk Minuman Keras

Kandungan Alkohol dalam Rhum termasuk tingkat tinggi yaitu sekitar 38%. Rhum 
termasuk golongan C dalam pembagian minuman keras sebagaimana penjelasan 
berikut ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 86/ Menkes/ Per/ IV/ 77 
tentang minuman keras, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman 
keras dan dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan persentase kandungan etanol 
volume per volume pada suhu 20oC.

Golongan A: Minuman dengan kadar etanol 1 - 5 persen.

Golongan B: Minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 20 
persen.

Golongan C: Minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih 
dari 20 persen sampai dengan 55 persen.[3]

Rhum Jelas Haramnya

Berdasarkan penjelasan di atas karena rhum menimbulkan efek memabukkan, maka 
ia jelas dihukumi haram. Ingatlah, segala sesuatu yang memabukkan termasuk 
khomr dan setiap yang memabukkan pastilah haram. Dari Ibnu ‘Umar, Nabi 
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah 
 haram.”[4]

Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Setiap minuman yang memabukkan, maka itu adalah haram.”[5]

Kami nukilkan pula pembahasan dari Republika sebagai berikut.

Rhum menurut relawan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, Kosmetika dan 
Makanan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), KA Endin, digolongkan ke dalam 
khamr. Kandungan alkoholnya cukup tinggi. Karena itu fatwanya pun jelas: 
haram. ''Sedikit atau banyak, khamr itu haram hukumnya,'' kata Endin ketika 
ditemui di kantornya Jumat (26/7).[6]

Bagaimana Jika Mengkonsumsi Sedikit Rhum?

Seperti ini pun tetap tidak dibolehkan. Ada kaedah yang perlu diperhatikan 
dalam masalah khomr, “Jika meminum khomr dalam jumlah banyak, bisa 
memabukkan, maka meminum satu tetes saja tetap haram.” Dasar dari kaedah ini 
adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya dinilai 
haram.”[7]

Dari sini, jika meminum rhum satu liter menimbulkan efek memabukkan, maka 
meminum satu tetes rhum saja tetap haram walaupun tidak mabuk.

Mudah-mudahan paham dengan penjelasan ini.

Jika Makanan Tercampur Rhum

Sudah dijelaskan bahwa rhum sering sekali digunakan sebagai penyedap rasa. 
Ini artinya rhum yang termasuk khomr bercampur dengan makanan seperti kue, 
blackforest, dsb.

Walaupun campuran rhum tersebut dalam kue atau makanan sedikit, tetap 
dihukumi haram. Karena ini berarti mengkonsumsi khomr dalam jumlah sedikit. 
Sekali lagi kita perlu memperhatikan kaedah yang telah kami utarakan, 
“Sesuatu yang apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka 
dikonsumsi satu tetes saja tetap haram walaupun tidak memabukkan.” Ini 
berarti makanan yang tercampur rhum semacam ini tetaplah haram.

Selanjutnya kami kemukakan sebuah penjelasan dari Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 
lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Tetap Riset Ilmiyyah dan Fatwa, 
Saudi Arabia),

“Apabila kadar alkohol –apabila alk

Re: [assunnah] Re: Update Aplikasi HP (java) Matan Arba'in Nawawiyah

2010-02-23 Terurut Topik أبوعائشة syam
akhi, link yang antum cantumkan di website (
http://zakiyun.jw.lt/files/ArbaunNawawi.jar ) sepertinya mengarah ke
file yang salah, ana dah beberapa kali download hanya mendapatkan file
sebesar 1KB dan tidak bisa ana jalankan. mohon antum cek (coba
download)
sukron

syam

2010/2/22 Zaki 
>
> Bismillah
>
> Assalamu'alaikum
>
> 'Afwan pemberitahuan, ada masalah pada hosting link arbain nawawi,
> sebelum jam 6:30AM, alhamdulillah sudah kami perbaiki
>
> silahkan menuju ke
>
> http://islami-jar.blogspot.com/2009/11/aplikasi-bagus-dari-saya-untuk-hp-java.html
>
> untuk mengupdate aplikasi Matan Arbain Nawawi untuk HP java.
>
> Abu Sa'ad
> Batam
> 




Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
assunnah-dig...@yahoogroups.com 
assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



Bls: [assunnah] Gelar Lc ?

2010-02-23 Terurut Topik eko suyono
Tapi undang2 pendidikan yang sekarang berlaku di Indonesia sudah mengharuskan 
syarat seorang professor adalah Doktor.  Kalau enggak salah udah berlaku 
semenjak 2003.  Sehingga yang S2 ya mentok sampai golongan IVC/Lektor kepala 
saja.
Tentang professor apakah bisa dipakai di depan nama atau tidak saya kira 
debatable.  Faktanya di tempat saya belajar di Australia, Profesor juga 
dibubuhkan di depan nama, dan saya kira di Eropa dan AS pun sama. Ini bisa kita 
search pada daftar dosen di setiap universitas.  Cuman kalau gelar professor di 
LN udah dibubuhkan, gelar doktor dan lainnya enggak dicantumkan lagi.


Dari: Dr.Salamun Sastra 
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Sen, 22 Februari, 2010 00:50:59
Judul: RE: [assunnah] Gelar Lc ?

Assalamualaikum

Saya sangat, sangat , sangat setuju dengan penjelasan sdr Danang.
Bahkan para sarjana Indonesia masih belum paham bedanya Professor dan 
Doktor/PhD.

Bahkan para Professor sendiri secara tidak malu melebihkan profesornya 
tersebut. Umumnya masyarakat tidak faham bahwa Profesor itu pangkat bukan gelar 


Masyarakat Indonesia tidak faham bahwa Profesor itu pangkat tertinggi sebagai 
pendidik, dan berhubungan derngan skala gaji 

Seorang Profesor hendaknya seorang Doktor; di Indonesia masih ada S1 yang 
dipromosi menjadi Profesor Masya Allah, bagaimana ia dapat berdiskusi 
dengan kesarjanaan yang hanya S1 itu.

Analogi di militer adalah kalau lulusan SMA menjadi jenderal, maka ia akan 
berfikir dengan pundak bukan dengan otak !!!

Maaf, di Amerika Serikat tidak mungkin ini terjadi.

Ada suatu trend bahwa dibelakang suatu gelar dikaitkan tempat ia mendapat gelar 
tersebut; maaf saja karena Perguruan Tinggi itu berbeda-beda kualitasnya.

Sebagai contoh, saya sekarang berada di Sudan, saya sangat prihatin dengan 
dengan para mahasiswa Indonesia yang mengambil pendidikan S2 apalagi S3 untuk 
bidang "ilmu" tertentu, karena prosesnya yang meragukan 

Menjadi sarjana itu  suatu proses baik untuk otak , maupun perilaku, maaf, baca 
doa saja keliru banget. kalau dibetulkan lalu bukannya mengkaji sebagai 
ilmiawan tetapi malah bersikap defensif, bahkan melawan.

Di kawasan British, semua gelar kesarjanaan harus dikeluarkan, bukan 
disembunyikan, lalu dibelakangnya ditulis tempat gelar tersebut diperoleh.

Di Indonesia, dokter spesialis dianggap S2, sangat keliru !!! Dokter Spesialis 
itu skill/ketrampilan, bukan ilmu/Science !!

Di Belanda, di satu universitas tempat saya riset, jadi Doktor dulu baru jadi 
spesialis.

Demikian sedikit keterangan dari saya.

Wassalam

DR Dr Salamun Sastra SpM

To: assunnah@yahoogroups.com
From: danang...@yahoo.com
Date: Fri, 19 Feb 2010 23:13:16 +
Subject: [assunnah] Gelar Lc ?

Assalamu'alaikum akhi, afwan berhubungan dengan email ke milist
as-sunnah, sbb:

Hadirilah
Tabligh Akbar Perangkap-Perangkap Setan

Bersama Ustadz Abu ., Lc hafizhahullah
Insya Allah pada Jum'at, 26 Februari 2010 (HARI LIBUR NASIONAL)

Pukul : 08.30 s/d 10.30 WIB
Tempat : Masjid Nurul Irfan (Alumni), Kampus A Universitas Negeri
Jakarta (UNJ),

Sependek pengetahuan saya, beliau adalah lulusan IAIN
Bandung, jadi sepertinya tidak ada gelar Lc untuk para lulusannya.
Afwan, hal ini saya rasa penting untuk mendudukkan sesuatu tepat pada
porsinya. Gelar Lc umumnya diberikan oleh universitas Islam yang
menggunakan bahasa Arab sebagai pengantarnya. Di Indonesia, para ikhwan
jika mendengar ustadznya ada gelar ''Lc'' nya akan menduga ustadznya
adalah alumni LIPIA jakarta, atau UNIV Madinah KSA, atau Al-Azhar Mesir,
Ummul Qura Mekkah, King Su'ud Riyadh, dan semacamnya.

Afwan, dulu sekitar 7 tahun-an yang lalu, saya melihat pamflet salah
satu ustadz kita yang diberikan imbuhan murid Syaikh 'Abdullah bin Baaz,
padahal cuma beberapa kali ikut ''muhadharah'' (kajian umum) dengan
beliau. Ada juga yang diberi label murid Syaikh Shalih Fauzan, Syaikh
Muhammad al-'Utsaimin, padahal belum tentu benar.

Syaikh 'Ali Hasan dalam beberapa kitabnya menyebut bahwa gurunya
adalah termasuk Syaikh Muhammad al-'Utsaimin dan Syaikh Ibnu Baaz, namun
tidak pernah diberikan label kepada beliau sebagai murid kedua ulama
besar tersebut. Pengakuan seseorang bahwa ulama tersebut adalah gurunya,
tidak serta-merta menjadikan ia diakui sebagai murid dari ulama
tersebut.

Misal, saya menyebut Ustadz Fulan sebagai gurunya, namun tidak
serta-merta beliau mengakui saya sebagai muridnya, meskipun saya sudah
menyertai beliau hampir sepuluh tahun, misalnya.

Maaf ya, jika agak berkepanjangan.

Akhukum fillaah,

danang