[assunnah] kajian Ustadz Zaenal Abidin

2010-04-25 Terurut Topik yudha astiawan
Hadirilah Kajian Untuk Umum
dengan tema :

Tipu Daya Laskar Iblis dan Cara Menangkalnya

bersama :
Ustadz Zaenal Abidin Lc

Merujuk Kitab ;
Membongkar Dunia Klenik dan Perdukunan Berkedok Karomah

InsyaAllah akan diselelenggarakan pada :
Ahad / 2 Mei 2010
Pukul 09.00 s/d selesai
bertempat di Masjid Baitul Hikmah
Perum Harapan Baru Taman Bunga (Deppen)
Cimanggis, Depok

informasi : Harry Pamungkas (0818750191 , 021-32254070)
Hasan Jauhari (0816963995)


Rute Angkutan Umum :

Dari Kampung Rambutan naik angkot 37,41, atau bus Jurusan Bogor turun di
Lampu Merah Gas Alam setelah Pasar Cisalak
Dari Bogor naik Bus Jurusan Kampung Rambutan turun di Lampu Merah Gas Alam
Dari Gas Alam naik dari pangkalan angkot D107 turun di perempatan Deppen

--



Re: [assunnah] Tanya : hukum foto

2010-04-25 Terurut Topik Aminulloh Anwar
Assalamu'alaikum

Ini di Indonesia kan.
Foto buat KTP atau Ijazah saja boleh pakai jilbab.
Coba berembuk dengan atasannya.
Kalau atasannya tetep "kekeh" harus photo gak pakai jilbab
maka sebaiknya lapor ke Depnaker karena itu melanggar UU tenaga kerja.

Wassalamu'alaikum

Aminulloh


Pada tanggal 21/04/10, Tiara Ummu Urwah Alkatiri  menulis:
> وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
>
> Afwan ya ukh.. Menurut saya itu peraturannya mengada-ngada..
> Kalau diharuskan berfoto tanpa penutup wajah mungkin bisa di pahami, masih
> banyak aturan seperti itu. tapi tanpa penutup kepala, terlalu
> mengada-ngada..
> Coba saja dulu ikhwannya diminta negosiasi dengan atasannya atau siapapun
> yang berwenang ttg masalah ini.. Katakan saja bahwa calonnya berjilbab dan
> tidak bisa berfoto tanpa jilbab walau untuk urusan administratif..
> Toh sekarang sudah bukan masanya peraturan administratif menyentuh urusan
> keyakinan.. Bukankah kebebasan melaksanakan ajaran agama di lindungi oleh
> negara??
> Sedikit vokal tidak apa apa, insya Allah diberi kemudahan..
>
> Barakallaahu fiikum
>
> ☀☀☀
>
> وَسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
>
> warm regards,
> ˚°◦Tiara Ummu Urwah◦°˚
> ym: unreal_pro
>
> Sent from my AXIS Worry Free 
>
>
> -Original Message-
> From: "angi" 
> Date: Mon, 19 Apr 2010 13:33:28
> To: 
> Subject: [assunnah] Tanya : hukum foto
>
> Assalamu'alaikum
> 'afwan ana mau tanya, begini ana punya teman (akhwat) yang mau menikah
> tetapi terbentur oleh administrasi di tempat kerja ikhwannya, di tempat
> kerja tersebut calon mempelai diharuskan foto tanpa memakai penutup kepala,
> bagaimana hukumnya? apakah ada ruksho'/keringanan untuk masalah ini?? dan
> jika yang akan memfoto/ fotografernya adalah seorang akhwat jg apa
> diperbolehkan?
>
> jazakumullah


[assunnah] zakat perdagangan untuk jual beli secara kredit

2010-04-25 Terurut Topik siti_marwah78
Saya mempunyai bisnis jual beli barang secara kredit, usaha ini telah saya 
geluti selama 3 tahun, tetapi saya belum melihat keuntungan (uang terkumpul) 
dari usaha ini karena kalau ada uang yang masuk diputar untuk dijadikan modal 
lagi. Adakah zakat perdagangan untuk hal semacam ini ? Kalau ada bagaimana cara 
menghitungnya ?

Siti


[assunnah] Re: Tanya : Kitab

2010-04-25 Terurut Topik mubarok.ibnu
Wa 'alaikum salaam wa rahmatullaahi wa barakaatuh

Ar-Radd 'Alal-Zanadiqah wal-Jahmiyyah - Al-Imam Ahmad bin Hanbal
Khalq Af'al il-'Ibad war-Rad 'Alal-Jahmiyyah - Al-Imam Al-Bukhari
Naqd Al-Imam Utsman bin Sa'id Ad-Darimi 'ala Bisyr Al-Ma'risi
Ar-Radd 'Alal-Jahmiyyah - Al-Imam Utsman bin Sa'id Ad-Darimi
Bayan Talbis Al-Jahmiyyah - Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Ijtima' Al-Juyusy Al-Islamiyah 'Ala Ghazwal Mu'attilah wal-Jahmiyyah -
Syaikh Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah


--- In assunnah@yahoogroups.com  , Ali
Usman Usman  wrote:
>
> assalamu alaikum warrohmatullohi wabarokatuh
> afwan. ana ingin bertanya tolong minta petunjuk,dalam kitab  kitab
bahasa arab apa saja yang membahas tentang firqoh sesat jahmiyah syukron
jaza kumullohu khoirn katsirn wa barokalohu fikum
>


[assunnah] Info bekam di Salatiga

2010-04-25 Terurut Topik Nurhadi
Assalamu'alaikum,

Sahabat semua,
Saya memerlukan info praktek pengobatan Bekam di sekitar Wilayah Salatiga.

Mohon infonya via Japri.

Wassalamu'alaikum,
Nurhadi


Re: [assunnah]>>Tanya Masalah Tawaf<

2010-04-25 Terurut Topik HA Salim
From: ffahl...@gmail.com
Date: Thu, 22 Apr 2010 10:16:31 +0700
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,
Ana mau tanya, kalau pada saat tawaf, apakah diperbolehkan berdoa
menggunakan Bahasa Indonesia? Apakah ada tawaf wada' pada saat umroh?
Jazakallahu
Wassalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh,
Abu Salman


WAJIB BERWUDHU KETIKA THAWAF DAN TIDAK WAJIB DALAM SA'I
http://www.almanhaj.or.id/content/1697/slash/0

THAWAF WADA' BAGI ORANG YANG UMRAH DAN ORANG-ORANG MEMBELI SESUATU SETELAH 
THAWAF WADA'
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/1713/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah thawaf wada' wajib 
dalam umrah ? Dan apakah boleh membeli sesuatu di Mekkah setelah thawaf wada' 
baik orang yang haji ataupun umrah ?

Jawaban
Thawaf wada' tidak wajib dalam umrah, tapi melakukannya lebih utama. Jika 
seseorang meninggalkan Mekkah setelah umrah dan tidak thawaf wada', maka ia 
tidak berdosa. Adapun thawaf wada' dalam haji maka hukumnya wajib. Sebab Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Janganlah seseorang di antara kamu pulang melainkan akhir yang 
dilakukannya adalah thawaf di Baitullah" [Hadit Riwayat Muslim dari hadits Ibnu 
Abbas Radhiallahu 'anhu]

Pembicaraan tersebut ditujukan kepada orang-orang yang haji. Dan bagi orang 
yang haji boleh membeli sesuatu yang dibutuhkananya setelah thawaf wada' 
meskipun untuk membeli barang dagangan selama waktunya pendek dan tidak lama. 
Adapun jika waktunya lama, maka dia harus mengulang thawaf wada'. Tapi jika 
tidak lama menurut standars umum, maka tidak wajib mengulangi thawaf wada' 
secara mutlak.


Re: [assunnah] assalamu'alaykum

2010-04-25 Terurut Topik ryo saeba
Mesjid Nidaul Fitrah
jl. Rangkah Kidul Sidoarjo

Mesjid As-Shidiq
Jl. kalijaten Taman Sidoarjo

Abu Musa

"sesungguhnya para malaikat melihat orang-orang yang melakukan shalat pada 
malam hari di rumah-rumah kalian sebagaimana kalian melihat bintang-bintang 
yang bertaburan di langit" riwayat dari Karz bin Wabrah
___
From: adi pradana 
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Wed, April 21, 2010 7:55:43 AM
Subject: [assunnah] assalamu'alaykum

adakah yang tahu kajian salaf di sekitar sidoarjo, jazakumullah khairan


Re: [assunnah]>>Wanita yang sholat Jum'at.<

2010-04-25 Terurut Topik Rahmat Afit
From: rusdiansyah rusdi 
To: Assunnah 
Sent: Friday, April 23, 2010 18:10:18
Assalamu'alaikum,
Ada pertanyaan dari teman ana, bagaimana hukum seorang wanita yang mengikuti 
sholat jum'at, apakah di perbolehkan? dan bagaimana dengan sholat dhuhur nya?
Mohon informasi dari ikhwan sekalian,
Sukron.
===

Wanita tersebut tidak harus mengganti / mengulang sholat duhur

HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA
Oleh
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
http://www.almanhaj.or.id/content/184/slash/0

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at 
bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau 
bersama-sama mereka .?

Jawaban
Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang 
wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya 
sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus 
melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan 
setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat, dan tidak 
boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]


[assunnah] Info: Kajian bersama Ust. Mahfudz Umri - Bekasi

2010-04-25 Terurut Topik Abi Murti
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

HADIRILAH  

Kajian Islam & Bedah Buku untuk Umum [Insya Allah]:

Tema: *"Huru Hara Di Hari KIAMAT"*

Pembicara   : Ust. Mahfudz Umri, Lc
Waktu   : Ahad, 02 Mei 2010, 09:00 wibb s/d Selesai
Tempat  : Masjid Jauharatul Madinah,
  Per. Permata Regensi Bekasi, 
  Wanasari, Cibitung - Bekasi

Contact Person : 0815 11644005 ; 0816 1152679




[assunnah] OOT : al quran di windows mobile?

2010-04-25 Terurut Topik wahyu tri
assalammualaikum...

teman2 apakah ada yang punya aplikasi Al quran untuk win mobile 6.5?Hp yang 
saya gunakan omnia2.

trima kasih

wassalam
wahyu


[assunnah] Tanya kitab At-thohawiyah

2010-04-25 Terurut Topik Rusdian Nur Hayyi
Asslamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
ana mau tanya, adakah yang menjual Kitab bahasa arab Syarah Aqidah 
At-thohawiyah dengan pensyarah Syaikh Ibnu 'Izzi Al-Hanafi Rahimahullah?
jazakallahu khair.






[assunnah] Tanya kajian Salaf di Jayapura

2010-04-25 Terurut Topik wahyu tri
assalammualaikum

apakah ada temen2 salaf yang tinggal di jayapura?saya ingin belajar mendalami 
manhaj salafi.

wassalam


Re: [assunnah]>>adzan pada bayi baru lahir<

2010-04-25 Terurut Topik HA Salim
From: hammam...@yahoo.co.id
Date: Wed, 21 Apr 2010 22:11:36 -0700
assalamualaikum,
mengumandangkan adzan di telinga bayi yang baru lahir sunnah atau bid'ah? mohon 
penjelasannya. syukron

APAKAH DISYARIA'TKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI YANG BARU LAHIR ?
Oleh
Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur'ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.
http://www.almanhaj.or.id/content/1553/slash/0

Judul di atas dibuat dalam konteks kalimat tanya sebagaimana yang anda lihat 
untuk menarik perhatian pembaca yang mulia agar mempelajari pembahasan yang 
dikandung judul tersebut. Karena tidak ada seorang pun yang menulis tentang bab 
ini kecuali menyebutkan judul sunnahnya adzan pada telinga anak yang baru 
lahir, padahal tidaklah demikian karena lemahnya hadits-hadits yang 
diriwayatkan dalam permasalahan ini. [*]
_


[*] Kami telah meneliti sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalan-jalannya, dan 
berikut ini kami terangkan dalam pembahasan ini, kami katakan :

Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini.

Pertama.
Dari Abi Rafi maula Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam ia berkata : "Aku 
melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali dengan 
adzan shalat ketika Fathimah Radhiyallahu 'anha melahirkannya".

Dikeluarkan oleh Abu Daud (5105), At-Tirmidzi (4/1514), Al-Baihaqi dalam 
Al-Kubra (9/300) dan Asy-Syu'ab (6/389-390), Ath-Thabrani dalam Al-Kabir 
(931-2578) dan Ad-Du'a karya beliau (2/944), Ahmad (6/9-391-392), Abdurrazzaq 
(7986), Ath-Thayalisi (970), Al-Hakim (3/179), Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah 
(11/273). Berkata Al-Hakim : "Shahih isnadnya dan Al-Bukhari dan Muslim tidak 
mengeluarkannya". Ad-Dzahabi mengkritik penilaian Al-Hakim dan berkata : "Aku 
katakan : Ashim Dla'if". Berkata At-Tirmidzi : "Hadits ini hasan shahih".

Semuanya dari jalan Sufyan At-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah 
bin Abi Rafi dari bapaknya.

Dan dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir (926, 2579) dan Al-Haitsami 
meriwayatkannya dalam Majma' Zawaid (4/60) dari jalan Hammad bin Syua'ib dari 
Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan tambahan.

"Artinya : Beliau adzan pada telinga Al-Hasan dan Al-Husain".

Rawi berkata pada akhirnya : "Dan Nabi memerintahkan mereka berbuat demikian".

Dalam isnad ini ada Hammad bin Syuaib, ia dilemahkan oleh Ibnu Main. Berkata 
Al-Bukhari tentangnya : "Mungkarul hadits". Dan pada tempat lain Bukhari 
berkata : Mereka meninggalkan haditsnya".

Berkata Al-Haitsami dalam Al-Majma (4/60) : "Dalam sanadnya ada Hammad bin 
Syua'ib dan ia lemah sekali".

Kami katakan di dalam sanadnya juga ada Ashim bin Ubaidillah ia lemah, dan 
Hammad sendiri telah menyelisihi Sufyan At-Tsauri secara sanad dan matan, di 
mana ia meriwayatkan dari Ashim dan Ali bin Al-Husain dari Abi Rafi dengan 
mengganti Ubaidillah bin Abi Rafi dengan Ali bin Al-Husain dan ia menambahkan 
lafadz : "Al-Husain" dan perintah adzan. Hammad ini termasuk orang yang tidak 
diterima haditsnya jika ia bersendiri dalam meriwayatkan. Dengan begitu 
diketahui kelemahan haditsnya, bagaimana tidak sedangkan ia telah menyelisihi 
orang yang lebih tsiqah darinya dan lebih kuat dlabtnya yaitu Ats-Tsauri. 
Karena itulah hadits Hammad ini mungkar, pertama dinisbatkan kelemahannya dan 
kedua karena ia menyelisihi rawi yang tsiqah.

Adapun jalan yang pertama yakni jalan Sufyan maka di dalam sanadnya ada Ashim 
bin Ubaidillah. Berkata Ibnu Hajar dalam At-Taqrib : "Ia Dla'if", dan Ibnu 
Hajar menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42) bahwa Syu'bah berkata : "Seandainya 
dikatakan kepada Ashim : Siapa yang membangun masjid Bashrah niscaya ia berkata 
: 'Fulan dari Fulan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa sanya beliau 
membagunnya".

Berkata Adz-Dzahabi dalam Al-Mizan (2/354) : "Telah berkata Abu Zur'ah dan Abu 
Hatim : 'Mungkarul Hadits'. Bekata Ad-Daruquthni : 'Ia ditinggalkan dan 
diabaikan'. Kemudian Daruquthni membawakan untuknya hadits Abi Rafi bahwa 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga Al-Hasan dan 
Al-Husain" (selesai nukilan dari Al-Mizan).

Maka dengan demikian hadits ini dha'if karena perputarannya pada Ashim dan anda 
telah mengetahui keadaannya.

Ibnul Qayyim telah menyebutkan hadits Abu Rafi' dalam kitabnya Tuhfatul Wadud 
(17), kemudian beliau membawakan dua hadits lagi sebagai syahid bagi hadits Abu 
Rafi'. Salah satunya dari Ibnu Abbas dan yang lain dari Al-Husain bin Ali. 
Beliau membuat satu bab khusus dengan judul "Sunnahnya adzan pada telinga 
bayi". Namun kita lihat keadaan dua hadits yang menjadi syahid tersebut.

Hadits Ibnu Abbas dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (6/8620) dan 
Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amr bin Saif As-Sadusi ia berkata : Telah 
menceritakan pada kami Al-Qasim bin Muthib dari Manshur bin Shafih dari Abu 
Ma'bad dari Ibnu Abbas.

"Artinya : Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adzan pada telinga 
Al-Hasan bin Ali pada hari dilahir

[assunnah] Dalil mengkepang jenggot

2010-04-25 Terurut Topik Asep Nundy
Assalamualaikum,

Ikhwan fillah, ana mau tanya adakah dalil mengenai jenggot yang dikepang?

Jazakumullohoiron.

Wassalamualaikum,

Abu maula




RE: [assunnah]>>Di tinggal suami tanpa talak/nikah sirri?<

2010-04-25 Terurut Topik Abu Harits
From: yuliekot...@yahoo.co.id
Date: Sat, 17 Apr 2010 02:46:21 -0700
Bismillah
Apakah seorang wanita yang telah menikah dengan cara "nikah sirri" kemudian di 
tinggal suaminya kurang lebih 2 tahun dan hingga sekarang tidak di ketahui 
keberadaan suaminya apakah wanita teersebut diperbolehkan menikah lagi??
Wasalam..
Julian
_

Sebelumnya, silakan baca terlebih dahulu penjelasan tentang nikah sirri. 
Wallahu a'lam

POLEMIK KAWIN SIRRI
http://www.almanhaj.or.id/content/2022/slash/0

Redaksi Yth
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mohon dengan sangat dan hormat dijelaskan tentang kawin sirri dan
hak-hak istri. Karena ada keluarga yang kawin sirri, tetapi saya tidak
setuju karena prosesnya tidak wajar (memaksa). Apakah kawin sirri itu
sah menurut agama dan negara? [0812153]

Jawab:
Kami memahami mengapa Anda begitu merisaukan perkawinan secara sirri
yang terjadi pada anggota keluarga. Karena memang, lingkungan kita
memandang perkawinan secara sirri dengan konotasi kurang baik. 

Adapun disini, kami ingin menyampaikan pengertian nikah sirri dalam
perspektif ulama fiqih. Menurut pengertian mereka, nikah sirri ialah
pernikahan yang ditutup-tutupi. Ia berasal dari kata as-sirru yang
bermakna rahasia. 

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : 

وَلَكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا

"...Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara 
rahasia". [al- Baqarah/2: 235]. 

Pernikahan sirri juga didefinisikan sebagai pernikahan yang diwasiatkan
untuk disembunyikan [1], tidak diumumkan [2]. Oleh karena itu, kawin
sirri adalah pernikahan yang dirahasiakan dan ditutupi, serta tidak
disebarluaskan. 

Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua.  

Pertama : Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali
dan saksi-saksi, atau hanya dihadiri wali tanpa diketahui oleh
saksi-saksi. Kemudian pihak-pihak yang hadir (suami-istri dan wali)
menyepakati untuk menyembunyikan pernikahan tersebut. 

Menurut pandangan seluruh ulama fiqih, pernikahan yang dilaksanakan
seperti ini batil. Lantaran tidak memenuhi syarat pernikahan, seperti
keberadaan wali dan saksi-saksi. Ini bahkan termasuk nikah sifâh
(perzinaan) atau ittikhâdzul-akhdân (menjadikan wanita atau lelaki
sebagai piaraan untuk pemuas nafsu) sebagaimana disinggung dalam firman
Allah Subhanahu wa Ta'ala : 

غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلاَمُتَّخِذَاتِ أّخْدَانٍ

"... Bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai 
piaraannya …" [an- Nisâ`/4:25]. 

Adapun bila dua saksi telah berada di tengah acara, menyertai mempelai
lelaki dan perempuan, sementara itu pihak wali belum hadir, kemudian
mereka bersepakat untuk menutupi pernikahan dari telinga wali dan
masyarakat, ini juga termasuk pernikahan sirri yang batil. Karena tidak
memenuhi syarat mengenai keberadaan wali. 

Kedua : Pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang
terpenuhi, seperti ijab, qabul, wali dan saksi-saksi. Akan tetapi,
mereka (suami, istri, wali dan saksi) satu kata untuk merahasiakan
pernikahan ini dari telinga masyarakat atau sejumlah orang. Dalam hal
ini, sering kali pihak mempelai lelakilah yang berpesan supaya dua
saksi menutup rapat-rapat berita mengenai pernikahan yang terjadi. 

Dalam masalah ini, para ulama Rahimahullah berselisih pendapat. Jumhur
ulama Rahimahullah memandang pernikahan seperti ini sah, tetapi
hukumnya dilarang. Hukumnya sah, resmi menurut agama, karena sudah
memenuhi rukun-rukun dan syarat-syarat disertai keberadaan dua saksi
sehingga unsur "kerahasiaannya" hilang. Sebab, suatu perkara yang
rahasia, jika telah dihadiri dua orang atau lebih, maka sudah bukan
rahasia lagi. 

Adapun sisi pelarangannya, disebabkan adanya perintah Rasululloh
Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk walimah dan unsur yang berpotensi
mengundang keragu-raguan dan tuduhan tidak benar (seperti kumpul kebo,
umpamanya) pada keduanya. 

Sedangkan kalangan ulama Malikiyyah Rahimahullah menilai pernikahan
yang seperti ini batil. Karena maksud dari perintah untuk
menyelenggarakan pernikahan adalah pemberitahuan, dan ini termasuk
syarat sah pernikahan. 

Pendapat yang rajih (kuat), nikah ini sah, lantaran syarat-syarat dan
rukun-rukunnya telah terpenuhi, walaupun tidak diberitahukan kepada
khalayak. Sebab kehadiran wali dan dua saksi telah merubah sifat
kerahasiaan menjadi sesuatu yang diketahui oleh umum. Semakin banyak
yang mengetahui, maka semakin afdhal. Oleh karena itu, dimakruhkan
merahasiakan pernikahan supaya pasangan itu tidak mendapatkan gunjingan
dan tuduhan tidak sedap, ataupun persangkaan-persangkaan yang buruk.[3]

Sementara itu, dalam pengertian masyarakat, kawin sirri sering disebut
"menikah di bawah tangan". Namun, lebih diarahkan pada pernikahan yang
tidak menyertakan petugas pencatat nikah (misalnya KUA) untuk mencatat
pernikahan tersebut dalam dokumen negara. Akibatnya, mempelai berdua
tidak mengantongi sur

RE: [assunnah]>>Kata Kami dalam Al-Qur'an<

2010-04-25 Terurut Topik Abu Harits
From: fatikhint...@yahoo.com
Date: Thu, 15 Apr 2010 02:20:16 +
Ana mau tanya.Allah menyebutkan dirinya di dalam Al-Qur'an dengan kata KAMI. 
terkadang menggunakan kata AKU.pada ayat-ayat yang bagaimana Allah menyebutkan 
Kata tersebut. Mohon penjelasannya.   
_

Dibawah ini salah satu penjelasan maksud kata kami dalam al-qur'an.
oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/content/1880/slash/0

[1]. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

“Artinya : Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya”  [Qaff : 16]

[2]. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala

“Artinya : Dan Kami lebih dekat kepadanya dari kamu” [Al-Waqi’ah : 85]

Ahlul takwil melancarkan sybuhat berupa tuduhan kepada Ahlus Sunnah
bahwa merekapun telah melakukan takwil terhadap dua ayat di atas, yaitu
ketika menafsirkan kata-kata “lebih dekat” yang dimaknai “lebih
dekatnya malaikat”.

Jawaban terhadap syubhat itu ialah : “Bahwa penafsiran kata-kata “ Kami
lebih dekat” pada dua ayat diatas dengan “dekatnya malaikat” bukanlah
takwil, bukan menyelewengkan perkataan dari makna dhahirnya. Dan hal
ini akan jelas bagi orang yang merenungkannya.

Penjelasannya sebagai berikut.

[1]. Tentang ayat pertama : Sesungguhnya kata-kata “Kami lebih dekat”
pada ayat itu terkait dengan sesuatu yang membuktikan bahwa maksudnya
adalah “malaikat yang lebih dekat” karena ayat tersebut berlanjut.

“Artinya : Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya,
(yaitu) ketika dua orang Malaikat mencatat amal perbuatannya. Seorang
duduk disebelah kanan dan yang lain duduk disebelah kiri. Tiada suatu
ucapanpun yang diucapkan melainkan ada di dekatnya Malaikat pengawas
yang selalu hadir” [Qaf : 16-18]

Maka firman Allah : “Yaitu ketika dua orang malaikat mencatat amal
perbuatannya”, terdapat dalil bahwa yang dimaksud “lebih dekat” adalah
dekatnya dua orang Malaikat yang mencatat amal perbuatannya.

[2]. Tentang ayat kedua : Kata-kata “lebih dekat” pada ayat ini
berkaitan dengan keadaan seseorang yang tengah menghadapi sakaratul
maut. Ketika seorang sedang menghadapi sakaratul maut, maka yang datang
untuk mencabut nyawanya adalah malaikat, berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Sehingga apabila datang kematian kepada salah seorang di
antara kamu, ia diwafatkan oleh malaikat-malaikat (utusan) Kami, dan
malaikat-malaikat itu tidak melalaikan kewajibannya” [Al-An’am : 61]

Kemudian pada ayat Al-Waqi’ah : 85, lengkapnya berbunyi.

“Artinya  Dan Kami lebih dekat kepadanya daripada kamu. Tetapi kamu tidak 
melihat”  [Al-Waqi’ah : 85]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “kamu tidak melihat” pada ayat itu
menyatakan dalil sangat jelas bahwa yang tidak kamu (manusia-pent)
lihat adalah para malaikat. Sebab ayat diatas menunjukkan bahwa
pencabut nyawa berada sangat dekat dengan manusia, dalam arti ia berada
di tempat manusia itu berada, namun manusia tidak dapat melihatnya.

Dengan demikian, yang dekat dan berada di tempat manusia (yang sedang
sakaratul maut untuk dicabut nyawanya) tidak lain adalah malaikat.
Sebab adalah mustahil jika Allah Subhanahu wa Ta’ala sendiri yang
berada di situ. Maka jelaslah bahwa yang dimaksud “lebih dekat” adalah
dekatnya malaikat.

Tinaggal sekarang permasalahannya, yaitu kalau yang dimaksud adalah
dekatnya malaikat, mengapa kata-kata “dekat” kemudian disandarkan
kepada Allah, yakni : “Kami lebih dekat kepadanya”. Adakah contoh
ungkapan lain dalam Al-Qur’an yang menandaskan bahwa sesuatu
disandarkan kepada Allah, tetapi maksudnya adalah malaikat?

Jawaban Pertanyaan Pertama.
Karena malaikat itu merupakan tentara dan utusan Allah. Dan dekatnya
mereka kepada manusia hanyalah karena perintah Allah. Sehingga ketika
mereka dekat dengan manusia, maka diakuinya kedekatan itu sebagai
kedekatan Allah kepada manusia.

Jawaban Pertanyaan Kedua.
Memang ada contoh ungkapan lain dalam Al-Qur’an yang menandaskan bahwa
sesuatu disandarkan kepada Allah tetapi maksudnya adalah malaikat.
Misalnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya 
itu”  [Al-Qiyamah : 18]

Disini Allah mengatakan : “Bila Kami (Allah) telah selesai
membacakannya”. Sedangkan yang dimaksud adalah : “Bila malaikat Jibril
telah selesai membacakan Al-Qur’an kepada Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam”. Sekalipun diakuinya bacaan itu sebagai bacaan yang
disandarkan kepada Allah dengan firmanNya : Apabila Kami (Allah) telah
selesai membacakannya” . Mengapa ? Sebab ketika Jibril membacakan
Al-Qur’an kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hanyalah
semata-mata karena perintah Allah. Dengan demikian, boleh saja jika
kemudian Allah mengklaim bahwa bacaan Jibril tersebut sebagai bacaan
Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Begitu pula misal yang terdapat dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

“Artinya : Maka tatkala rasa takut telah hilang dari Ibrahim dan berita
gembira telah datang kepadanya

[assunnah] Buku Gratis untuk Bulan April 2010

2010-04-25 Terurut Topik heya fathi
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
 
Alhamdulillah, all praise is for Allah.
Saya berniat membagikan buku Agama Islam secara gratis kepada kaum muslimin. 
Tidak banyak. Buku tersebut adalah buku Dzikir Pagi dan Petang karya Ustadz 
Yazid bin Abdul Qadir Jawas hafizhahullahu ta'ala.
 
Untuk kali ini saya membuka request buat kaum muslimin dengan kriteria:
- Tinggal di Indonesia DI LUAR wilayah Sumatera dan Jawa.
- Member milis Assunnah atau tidak.
 
Untuk melakukan request, caranya adalah:
- Kirim email ke saya via jalur pribadi (japri).
- Pada subject email, tuliskan 'Buku Gratis bulan April'.
- Pada badan email tuliskan nama lengkap (bukan kunyah) dan alamat lengkap 
serta kode pos.
 
 
Demikian informasi ini.
Terima kasih buat moderator atas kerja samanya. Jazaakallahu khoir.
 
Ya Rabb, ini dari seorang hamba yang mengais simpathy dari-Mu. Semoga Engkau 
berkenan. Amiin.
 
Heya Fathi.
Hamba Allah
 




[assunnah] Salam Ta'aruf

2010-04-25 Terurut Topik Fitriyana
Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh

Ikhwah fillah salam kenal, saya member baru di milis ini. Saya fitry, asal 
samarinda. Salam kenal terkhusus untuk teman-teman yang ada di samarinda juga. 

Saya harap saya bisa mendapatkan tambahan ilmu di sini juga menambah sahabat 
muslim yang banyak. Wassalamualaikum warohmatullah wabarokatuh.